PEMERINTAH KOTA AMBON
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SURVEY KONDISI JALAN
TAHUN 2025
1. Lingkup Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku, khususnya pada ruas-ruas jalan
yang telah ditetapkan sesuai SK Jalan 2023.
Lingkup kegiatan ini meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut :
Konsultan melakukan koordinasi, pembagian kerja serta metoda pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam KAK kegiatan.
Perumusan metode kerja yang akan diterapkan dalam menyelesaikan pekerjaan, secara
prinsif ada 2 (dua) tahapan penyelesaian pekerjaan harus solid, yaitu :
Tim Survey lapangan
Pengolahan data survey
2. Keluaran
Produk akhir kegiatan ini adalah berupa data kondisi jalan :
a. Data Per Ruas jalan sesuai form RNI
b. Analisa mengenai jenis penanganan berdasarkan SDI dan IRI
c. Peta Situasi Jalan / Hasil Tracking GPS
d. Foto Dokumentasi sesuai panjang Ruas
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen akan membentuk Tim yang akan mendampingi konsultan pada tahap
survey, dan juga akan membentuk Tim pembahasan hasil kerja konsultan dalam setiap tahapnya.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Kebutuhan peralatan dapat dibagai atas dua bagian yaitu peralatan lapangan dan peralatan studio,
sebagai berikut:
a. Peralatan Lapangan
1) Global Positioning System (GPS) tipe mapping dengan ketelitian sub meter;
2) Laser Distance Meter;
3) Kamera Digital.
4) Formulir Survey (Terlampir)
b. Peralatan Studio/Kantor
1) Komputer.
2) Printer.
3) Plotter.
4) Software.
5. Kewajiban Penyedia Jasa
Penyedia jasa dalam hal ini adalah konsultan, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan
dengan berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang ditetapkan;
b. Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang telah
ditetapkan dalam kerangka acuan. Jika dalam hal konsultan berfikir perlu perubahan maka
perlu dikonsultasikan dan dimusyawarahkan bersama dan harus disetujui oleh pemberi
pekerjaan;
c. Konsultan harus bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil pekerjaan dan dapat selesai tepat
pada waktunya serta dinyatakan berakhir sampai dengan telah dinyatakan selesai sampai
keseluruhan;
d. Konsultan harus memberikan seluruh hasil survey lapangan, produk kerja peta-peta digital;
e. Dalam melaksanakan presentasi, konsultan wajib menyediakan waktu hadir untuk
mempresentasikan hasil pekerjaannya.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu penyelesaian kegiatan ini adalah 30 (Tiga Puluh Hari) hari kalender atau 1 (Satu) bulan.
Dimana sumber dana yang dipakai berasal dari APBD Kota Ambon.
7. Personil
Tenaga Ahli
Kebutuhan personil dan tanggung jawabnya dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
a. Team Leader (Ahli Jalan)
Minimal S-1 Teknik Sipil dengan pengalaman profesional 3 (tiga) tahun dalam bidang
perencanaan jalan dan jembatan.
Tugas dan tanggung jawab Team Leader sebagai berikut:
1) Melakukan koordinasi atas semua pekerjaan dan semua tenaga/personil yang terlibat
dalam pekerjaan.
2) Membuat laporan kegiatan sesuai yang telah disyaratkan.
3) Bertanggung jawab atas produk akhir kegiatan.
4) Bertanggung jawab atas ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai yang telah
ditetapkan.
5) Menyiapkan referensi dan format standar yang berlaku sebagaimana disyaratkan dalam
KAK.
Tenaga Penunjang
a. Surveyor
D3 Teknik Sipil, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam pengukuran jalan raya
menggunakan GPS.
Tugas dan tanggung jawab
1) melaksanakan survey pengukuran jalan sesuai RNI IRMS.
2) Mengambil data atribut jalan dan jembatan yang dibutuhkan.
3) bertanggung jawab atas kebenaran, ketelitian, dan ketepatan waktu survey sesuai dengan
yang telah ditetapkan.
b. Pembantu Surveyor
Tamatan SMA/SMK atau Sederajat, berpengalaman 3 (tiga) tahun dalam Survey jalan.
1) Tugas dan tanggung jawab
2) Membantu surveyor dalam melaksanakan survey pengukuran jalan.
c. Sekretaris/Administrasi
Minimal Tamatan SMA atau sederajat, berpengalaman 3 (tiga) tahun dalam bidang
kesekretarisan dan administrasi.
8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Secara garis besar tahapan dan metodologi yang digunakan untuk mencapai tujuan kegiatan
adalah sebagai berikut :
a. Identifikasi Masalah dan Kebutuhan;
Secara prinsip pada tahap ini dilakukan diskusi secara mendalam dengan pihak-pihak
terkait, terutama pemilik kegiatan, tentang masalah dan kebutuhan spesifik sehubungan
dengan pembangunan sistem informasi geografis jaringan jalan dan jembatan yang akan
dibangun.
b. Tahap Survey Lapangan dan Pengumpulan Data
1. Melakukan survey masing masing ruas dan melakukan dokumentasi dengan papan
nama ruas jalan per 200 m atau disesuaikan dengan Panjang ruas jalan.
2. Melakukan pengaman IRI secara visual dan menilai kondisi kekasaran aspal sesuai
dengan standrat IRI.
c. Tahap Pengolahan Data
Setelah tahap pengumpulan data dilakukan tahapan selanjutnya melakukan Analisa data
sesuai dengan format SDI dan RNI untuk menentukan jenis penanganan yang sesuai untuk
masing masing ruas.
d. Tahap Penyusunan Laporan
Pada tahap ini dilakukan pelaporan dan pembuatan album peta dari kegiatan yang
dilaksanakan. Laporan berbentuk laporan pendahuluan, laporan antara, laporan bulanan
dan laporan akhir kegiatan serta album peta.
D. Laporan
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan
serta personil-personil pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 20 (dua puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
2. Laporan Akhir
Laporan Akhir merupakan penyempurnaan laporan draft konsep laporan akhir dan sudah
mendapatkan persetujuan dari tim pembahas yang dibentuk oleh pihak kegiatan.
- Penyempurnaan laporan draft konsep laporan akhir dan kegiatan pemasukan data
- Data hasil Survey Kondisi Jalan/Jembatan masing masing ruas dan jenis penangananya
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
3. USB Flash disk / Compact Disc
USB Flashdisk Padat berisi Laporan Akhir dalam bentuk format word document dan pdf., Album
Peta dalam bentuk grafis dan pdf. Untuk bahan-bahan presentasi dalam format PPT.
USB Flashdisk harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 1 (satu) buah.
Ambon, Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ttd
W. SAHUSILAWANE, ST., MT
NIP. 19760331 200604 1 010
Lampiran
PROPINSI Bagian yang di input adalah pada
kotak sel yang berwarna putih saja.
NO.RUAS
NAMA RUAS
Pengamatan RCI
PATOK KM
PANJANG RATA2 STATUS NILAI IRI
Orang Ke-1 Orang Ke-2 Orang Ke-3
(KM) NILAI RCI ENTRY (m/km)
DARI KE
(1-10) (1-10) (1-10)
Bagian yang di input adalah pada
PROVINSI
kotak sel yang berwarna putih saja.
NO.RUAS
NAMA RUAS
INPUT BERDASARKAN FORM SKJ PER 200 M
PERMUKAAN PERKERASAN RETAK-RETAK KERUSAKAN LAIN KONDISI SALURAN SAMPING DAN LAIN-LAIN
PATOK KM Permukaan Kondisi Saluran Kerusakan
Kerusakan Tepi Kondisi Bahu Trotoar
PANJANG Kondisi / % % Jumlah Ukuran Bekas Bahu Samping Lereng
Susunan Jenis Lebar % Luas
(KM) Keadaan Penurunan Tambalan Lubang Lubang Roda
Kanan Kiri Kanan Kiri Kanan Kiri Kanan Kiri Kanan Kiri Kanan Kiri
DARI KE
(1-2) (1-4) (1-4) (1-4) (1-4) (1-4) (1-4) (1-4) (1-5) (1-4) (1-3) (1-3) (1-4) (1-4) (1-5) (1-5) (1-4) (1-4) (1-2) (1-2) (1-3) (1-3)
IRI
PERHITUNGAN NILAI SDI PER 1 KM PANJANG KONDISI < IRI vs SDI > KEMANTAPAN
CEK (KM) (KM)
INPUT NILAI IRI NILAI JENIS PENANGANAN PER 1 KM
STATUS RETAK RETAK JUMLAH BEKAS
(M/Km) SDI
ENTRY LUAS LEBAR LUBANG RODA RUSAK RUSAK TIDAK
< IRI vs SDI >
BAIK SEDANG MANTAP
RINGAN BERAT MANTAP| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 March 2024 | Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Dak Sd | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 479,502,000 |
| 3 April 2023 | Perencanaan Jembatan | Kab. Maluku Tengah | Rp 387,445,000 |
| 21 May 2024 | Perencanaan Jalan Dau Ta. 2024 | Kab. Maluku Tengah | Rp 355,170,000 |
| 7 April 2022 | Pengawasan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Lapen Apara - Mesiang (Dak Penugasan) | Kab. Kepulauan Aru | Rp 350,007,100 |
| 12 March 2022 | Perencanaan Pembangunan Jalan | Kab. Maluku Tengah | Rp 339,840,000 |
| 15 September 2025 | Survey Kondisi Jalan Kabupaten Dengan Metode Pkrms (Koridor Jaringan Jalan) | Kab. Maluku Tengah | Rp 300,000,000 |
| 19 March 2024 | Survei Kondisi Jembatan Kabupaten | Kab. Maluku Tengah | Rp 244,950,000 |
| 13 October 2018 | Perencanaan Pembangunan Jembatan Tahun 2019 | Kab. Maluku Tengah | Rp 211,275,000 |
| 6 December 2019 | Perencanaan Pembangunan Jembatan | Kab. Maluku Tengah | Rp 211,020,000 |
| 16 April 2019 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Jalan Lapen Sp.Wulur - Bebar Barat | Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya | Rp 150,000,000 |