Perencanaan Dokumen Digitalisasi Peta Bidang Tanah Dan Arsip Pertanahan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10128177000
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,995,500
Winner (Pemenang): CV Datateknik
NPWP: 017786963941000
RUP Code: 59042702
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                               
                                                                             
                                                                             
KEGIATAN          : INVENTARISIS PEMANFAATAN TANAH KOSONG                    
SUB KEGIATAN      : PELAKSANAAN INVENTARISIS PEMANFAATAN TANAH KOSONG        
                                                                             
PEKERJAAN         : PERENCANAAN DOKUMEN DIGITALISASI PETA BIDANG TANAH DAN   
                    ARSIP PERTANAHAN                                         
SUMBER DANA       : APBD - KOTA AMBON                                        
TAHUN              : 2025                                                    
                                                                             
                                                                             
I.  PENDAHULUAN                                                              
I.1 Latar Belakang                                                           
                                                                             
     Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong untuk Tanaman Pangan Pasal 2 disampaikan bahwa
pemegang hak atas tanah atau pihak yang memperoleh penguasaan atas tanah wajib menggunakan
                                                                             
tanahnya sesuai dengan sifat dari pada haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.
Sementara tanah yang bersangkutan belum dipergunakan sebagaimana dimaksud maka tanah tersebut
                                                                             
tidak boleh dibiarkan kosong dan wajib dimanfaatkan dengan menanaminya dengan tanaman pangan,
dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan tanah yang bersangkutan serta aspek
                                                                             
perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Apabila pemegang hak atau pihak yang memperoleh
penguasaan tanah tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka pemegang hak tanah yang
                                                                             
bersangkutan dikenakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 20
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar dalam
                                                                             
proses inventarisasi tanah terindikasi terlantar. Proses inventarisasi tanah terindikasi terlantar di Kota
Ambon menjadi sangat penting karena akan memberi manfaat kepada Pemerintah Daerah Kota Ambon.
                                                                             
                                                                             
I.2 Maksud dan Tujuan                                                        
                                                                             
     - Maksud dari kegiatan Inventarisis Tanah dan Pemanfaatan Tanah Kosong di Kota Ambon ini
adalah untuk mewujudkan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih baik di wilayah
Kota Ambon serta dapat menjadi bahan informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
                                                                             
     - Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah membuat basis data spasial tanah kosong
dan terindikasi terlantar yang ada di Kota Ambon.                            
                                                                             
                                                                             
I.3 Sasaran                                                                  
                                                                             
    1. Tanah Hak Milik                                                       
    2. Tanah Hak Guna Bangunan                                               
                                                                             
    3. Tanah Hak Guna Usaha yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak
      dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak
                                                                             
                                                                             
I.4 Lokasi Kegiatan                                                          
    Lokasi kegiatan Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon.                
I.5 Sumber Pendanaan                                                         
    Sumber dana yang digunakan adalah dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
                                                                             
                                                                             
I.6 Nama Instansi dan Penanggung Jawab Kegiatan                              
                                                                             
    Nama PPK   : Regina A. Tuhehay, ST. MT                                   
    Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon. 
                                                                             
                                                                             
II. DATA PENUNJANG                                                           
II.1 Data Dasar                                                              
                                                                             
    Data – data adminitrasi dari desa/negeri, RTRW Kota Ambon, data spasial aset tanah Pemerintah
    Daerah Kota Ambon dan data lain yang dibutuhkan .                        
                                                                             
                                                                             
III. KELUARAN                                                                
                                                                             
    Produk yang dihasilkan dalam kegiatan Inventarisis Tanah Kosong adalah : 
    a. Laporan Pendahuluan                                                   
    b. Laporan Akhir                                                         
                                                                             
    c. Album Peta
Tenders also won by CV Datateknik
Authority
16 January 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan HidupKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
1 May 2015Penyusunan Rencana Tata Ruang Ibu Kota KabupatenPemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 993,400,000
17 April 2021Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Smp DakKab. Seram Bagian BaratRp 832,805,600
10 February 2016Fasilitasi Penyusunan Ptmp Dan Ded Kab. Buru SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
30 May 2015Supervisi Pembangunan Dermaga Penyeberangan Gorom Tahap IIRp 715,000,000
28 April 2021Pengawasan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap 1Pemerintah Daerah Kota TualRp 674,884,000
5 June 2020Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Rp3kp)Kab. Buru SelatanRp 608,525,500
15 April 2016Penyusunan Rdtr Kecamatan Fena FafanKab. Buru SelatanRp 576,850,000
29 May 2020Konsultan Supervisi Spam Wilayah Maluku Ta 2020Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 560,000,000
18 January 2021Konsultan Pemantauan Dan Evaluasi Kelembagaan Spam Ta. 2021 Provinsi MalukuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 550,000,000