URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : INVENTARISIS PEMANFAATAN TANAH KOSONG
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN INVENTARISIS PEMANFAATAN TANAH KOSONG
PEKERJAAN : PERENCANAAN DOKUMEN DIGITALISASI PETA BIDANG TANAH DAN
ARSIP PERTANAHAN
SUMBER DANA : APBD - KOTA AMBON
TAHUN : 2025
I. PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong untuk Tanaman Pangan Pasal 2 disampaikan bahwa
pemegang hak atas tanah atau pihak yang memperoleh penguasaan atas tanah wajib menggunakan
tanahnya sesuai dengan sifat dari pada haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.
Sementara tanah yang bersangkutan belum dipergunakan sebagaimana dimaksud maka tanah tersebut
tidak boleh dibiarkan kosong dan wajib dimanfaatkan dengan menanaminya dengan tanaman pangan,
dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan tanah yang bersangkutan serta aspek
perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Apabila pemegang hak atau pihak yang memperoleh
penguasaan tanah tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka pemegang hak tanah yang
bersangkutan dikenakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 20
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar dalam
proses inventarisasi tanah terindikasi terlantar. Proses inventarisasi tanah terindikasi terlantar di Kota
Ambon menjadi sangat penting karena akan memberi manfaat kepada Pemerintah Daerah Kota Ambon.
I.2 Maksud dan Tujuan
- Maksud dari kegiatan Inventarisis Tanah dan Pemanfaatan Tanah Kosong di Kota Ambon ini
adalah untuk mewujudkan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih baik di wilayah
Kota Ambon serta dapat menjadi bahan informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
- Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah membuat basis data spasial tanah kosong
dan terindikasi terlantar yang ada di Kota Ambon.
I.3 Sasaran
1. Tanah Hak Milik
2. Tanah Hak Guna Bangunan
3. Tanah Hak Guna Usaha yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak
dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak
I.4 Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon.
I.5 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang digunakan adalah dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
I.6 Nama Instansi dan Penanggung Jawab Kegiatan
Nama PPK : Regina A. Tuhehay, ST. MT
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.
II. DATA PENUNJANG
II.1 Data Dasar
Data – data adminitrasi dari desa/negeri, RTRW Kota Ambon, data spasial aset tanah Pemerintah
Daerah Kota Ambon dan data lain yang dibutuhkan .
III. KELUARAN
Produk yang dihasilkan dalam kegiatan Inventarisis Tanah Kosong adalah :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
c. Album Peta