URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN :
PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
LOKASI
KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Pesatnya laju urbanisasi yang berimplikasi pada peningkatan jumlah penduduk dan
angka kemiskinan di indonesia menyebabkan pemerintah kesulitan dalam memastikan setiap
warga negaranya untuk mengakses perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau.
Meningkatnya jumlah penduduk dan angka kemiskinan cenderung menjadikan perumahan dan
permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian semakin tidak layak huni. Kondisi
perumahan dan permukiman yang tidak layak huni berpotensi menurunkan kualitas hidup,
menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Dengan demikian penting adanya
penanganan perumahan dan permukiman yang tidak layak huni yang semakin berkembang saat
ini.
Sejak di berlakukannya UU No.1 thn.2011 tentang perumahan dan kawasan
permukiman, penanganan perumahan dan permukiman tidak layak huni atau kumuh
memperoleh perhatian yang cukup besar. Pada Undang-Undang tersebut telah di amanatkan
bahwa penyelenggaraan atas perumahan dan permukiman yang mencakup pencegahan kumuh
dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau setiap orang, amanat itupun telah di jelaskan secara lebih detail
dalam PP No.14 thn 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta
PERMEN PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 1716 Tahun 2024 tentang
Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Kota Ambon, maka terdapat 27 Desa
dan Kelurahan yang termasuk dalam kawasan Kumuh, untuk menunjang serta menjawab akan
kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai dan Percepatan pemenuhan Standar Pelayanan
Perkotaan (SPP) sebagai perwujudan kota layak huni yang aman dan nyaman dalam katagori
sebagai kota sedang di Propinsi Maluku, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Ambon berupaya untuk menangani permasalahan dengan mengadakan
Kegiatan dengan Pekerjaan Pencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh.
Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka dalam hal ini
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Mengadakan Proses
Pemilihan Langsung untuk memilih Konsultan Perencanaan yang sudah memiliki kompetensi,
serta berpengalaman pada bidang tersebut untuk dapat melaksanakan proses pekerjaan
dimaksud, serta tidak memiliki masalah terkait pengadilan dan tidak masuk dalam Daftar Hitam
Perusahaan.
2. Maksud Tujuan
Maksud dan tujuan kegiatan ini merupakan petunjuk bagi konsultan Perencana/ yang berisikan
tujuan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi serta diperhatikan, dan selanjutnya
akan diinterprestasikan kedalam tugas Perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh.
3. Sasaran
Yang menjadi sasaran dalam Perencanaan peremajaan dan kawasan permukiman kumuh adalah :
- Ketersediaannya Dokumen perencanaan meliputi Gambar Teknis/design ( Denah, Tampak, dan
Potongan ) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang aktual dan akurat untuk melaksanakan
pekerjaan pembangunan serta penanganan Kawasan Kumuh.-
- Dokumen ini di harapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Ambon dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan serta penanganan perumahan dan permukiman kumuh.
4. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Penyusunan dan atau revieuw serta legalisasi rencana pembangunan dan
pengembangan kawasan permukiman kumuh.berlokasi di Kota Ambon, yang meliputi 5 Kawasan
Kumuh yaitu :
- Desa Wayame
- Desa Passo.
- Kelurahan Batu Meja
- Kelurahan Wainitu
- Kelurahan Benteng
5. Sumber dana
Sumber dana Pekerjaan Perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh.dibebankan pada
dana APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Enrico I. Mataheru. ST
NIP : 19690108 200701 1 029
Unit Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
Berdasarkan : SK. Nomor : 01 Tanggal : 09 Januari 2025
Data Dasar
Data dasar untuk melaksanakan Pekerjaan Perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh
diperoleh dari :
- Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 1716 Tahun 2024
- Dokumrn SIAP / RP2KPKPK
2. Standar Teknis
Standar Teknis yang harus diperhatikan oleh Konsultasi Perencanaan dalam menyelesaikan Pekerjaan
Perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh adalah sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan perencanaan dengan peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
b. Penggunaan Tenaga Ahli dan Peralatan juga harus memenuhi standar teknis yang dibutuhkan untuk
penyelesaikan pekerjaan ini.
c. Lebih rinci menyangkut Standar Teknis, diatur pada Spesifikasi Teknis.
3. Referensi Hukum
Adapun Referensi Hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Penataan Kumuh
Skala Kawasan, Kelurahan Pandan Kasturi, Negeri Batu Merah, adalah :
a. Undang–Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-
Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
b. Pereaturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dalam Pepres No. 65 Tahun 2006;
c. Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal
21 Agustus 2002, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara;
d. Standart & Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
4. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh
sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan : dilakukan oleh konsultan perencana yang meliputi persiapan Administrasi
b. Survey Lapangan : dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi dan mengumpulkan data primer
dilapangan. Selain itu pada saat pelaksanaan survey, dilakukan pengumpulan informasi dari
masyarakat serta dinas terkait, agar nantinya proses perencanaan konstruksi yang dibuat dapat sesuai
dengan apa yang di harapkan.
c. Analisa Data : dilakukan untuk mengkaji semua data primer serta informasi yang diperoleh di
lapangan, untuk menghasilkan keluaran yang akurat. .
5. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana adalah :
e. Laporan Pendahuluan
f. Laporan Antara
g. Draft Laporan Akhir
h. Laporan Akhir, yang berisi :
- Dokumen Gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Untuk 5 lokasi kegiatan.
6. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, maka Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan fasilitas
berupa : - (tidak ada).
7. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, material yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan Konsultan,
sedangkan peralatan utama yang harus disipkan adalah : - (tidak ada)
8. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Kewenangan lain yang melekat dalam tugas sebagai konsultan pelaksana.
9. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Adapun waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan adalah : 30 Hari Kalender, terhitung
sejak tanggal penanandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
10. Personil
Pekerjaan Perencanaan ini membutuhkan tenaga ahli yang sesuai dibidangnya sebagai berikut :
a. Tenaga Ahli yang wajib disediakan oleh Konsultan Perencana adalah :
Tingkat Pend. Pengalaman
No. Posisi Keahlian/Spesialisasi Jumlah (OB)
Minimal (Thn)
1 Team Leader S1 Planologi 10 1
2 Ahli Teknik Sipil S1 Teknik Sipil 8 1
b. Tenaga Pendukung yang wajib disediakan oleh Konsultan Perencana adalah :
Tingkat Pend. Pengalaman
No. Posisi Keahlian/Spesialisasi Jumlah (OB)
Minimal (Thn)
2. Surveyor Teknik Sipil 7 3
SMK/D3
3. Draftman Teknik Sipil 7 1
SMK/D3
4. Administrasi Adminstrasi 7 1
SMA/MA
11. Tahap Pelaksanaan Kegiatan
a. Persiapan
b. Laporan Pendahuluan
c. Survey lapangan
d. Pengolahan/ Analisa Data
e. Laporan Akhir
12. Laporan Pendahuluan
Menjelaskan metode dan tahapan-tahapan pekerjaan yang dilakukan yang meliputi design survey,
kerangka laporan, metode dan rancangan analisis. Laporan Pendahuluan harus disusun sebelum
pelaksanaan survey dan diserahkan setelah proses diskusi dengan Tim Teknis dan atau Pengguna Jasa
untuk menyamakan presepsi atas beberapa hal antara lain metode studi dan metode analisa.
13. Laporan Antara
Berupa rencangan rencana yang berisikan hasil dari analisis yang dilakukan dan menghasilkan
perumusan tujuan, kebijaksanaan dasar perencanaan, alternatif rencana rumusan rencana penanganan
yang disertai gambar dan/ atau peta.
14. Laporan Akhir
Merupakan buku utama yang mencakup isi rencana yang disusun dari draft rencana yang telah
disempurnakan dan mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa. Laporan akhir ini diserahkan setelah
dibahas dan disetujui oleh Tim Teknis dan atau Pengguna Jasa, didasarkan atas masukan dari
pembahasan yang hadir.
Laporan Akhir terdiri dari :
i. Data Eksisting
j. Rencana Aksi Penanganan Kawasan Kumuh 5 Desa/Kelurahan;
k. Spesifikasi Teknis.
15. Produksi Dalam Negeri
l. Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan jasa konsultansi
yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga Indonesia (produksi dalam negeri).
m. Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dimungkinkan menggunakan komponen berupa
tenaga ahli dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam Negeri (impor) dengan ketentuan :
- Penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian
yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan
diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian
dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia.
- Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam Negeri belum memenuhi
persyaratan.
16. Persyaratan Kerjasama
Kerja sama usaha (Kemitraan) antar penyedia jasa yang mana masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis, yang dimasukan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
17. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pelaksanaan pengumpulan data lapangan sampai dengan pembuatan laporan penyedia jasa, dilakukan
dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
18. Ahli Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Publik/ Satuan Kerja/ Pejabat Pembuat Komitmen.
Dikeluarkan di : Ambon
Pada Tanggal : 18 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
PERENCANAAN PEREMAJAAN
KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
Enrico I. Mataheru, ST
Nip. 19690108 200701 1 029