Perencanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10160949000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): CV Jasa Intan Mandiri
NPWP: 022853212941000
RUP Code: 59541435
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN       SINGKAT        PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            SUB KEGIATAN :                                
                                                                          
          PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN  KUMUH                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PEKERJAAN :                                  
                                                                          
          PERENCANAAN PEREMAJAAN KAWASAN  PERMUKIMAN KUMUH                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               LOKASI                                     
                                                                          
                             KOTA AMBON                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN  ANGGARAN    2025                            
   1. Latar Belakang                                                      
                                                                          
          Pesatnya laju urbanisasi yang berimplikasi pada peningkatan jumlah penduduk dan
      angka kemiskinan di indonesia menyebabkan pemerintah kesulitan dalam memastikan setiap
      warga negaranya untuk mengakses perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau.
      Meningkatnya jumlah penduduk dan angka kemiskinan cenderung menjadikan perumahan dan
      permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian semakin tidak layak huni. Kondisi
                                                                          
      perumahan dan permukiman yang tidak layak huni berpotensi menurunkan kualitas hidup,
      menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Dengan demikian penting adanya
      penanganan perumahan dan permukiman yang tidak layak huni yang semakin berkembang saat
      ini.                                                                
                                                                          
          Sejak di berlakukannya UU No.1 thn.2011 tentang perumahan dan kawasan
      permukiman, penanganan perumahan dan permukiman tidak layak huni atau kumuh
      memperoleh perhatian yang cukup besar. Pada Undang-Undang tersebut telah di amanatkan
      bahwa penyelenggaraan atas perumahan dan permukiman yang mencakup pencegahan kumuh
      dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah,
                                                                          
      pemerintah daerah dan/atau setiap orang, amanat itupun telah di jelaskan secara lebih detail
      dalam PP No.14 thn 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta
      PERMEN PUPR  Nomor 14/PRT/M/2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas
      terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,                      
                                                                          
            Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 1716 Tahun 2024 tentang
      Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Kota Ambon, maka terdapat 27 Desa
      dan Kelurahan yang termasuk dalam kawasan Kumuh, untuk menunjang serta menjawab akan
      kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai dan Percepatan pemenuhan Standar Pelayanan
      Perkotaan (SPP) sebagai perwujudan kota layak huni yang aman dan nyaman dalam katagori
                                                                          
      sebagai kota sedang di Propinsi Maluku, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
      Permukiman Kota Ambon berupaya untuk menangani permasalahan dengan mengadakan
      Kegiatan dengan Pekerjaan Pencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh.
                                                                          
                                                                          
          Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia
      Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka dalam hal ini
      Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Mengadakan Proses
      Pemilihan Langsung untuk memilih Konsultan Perencanaan yang sudah memiliki kompetensi,
      serta berpengalaman pada bidang tersebut untuk dapat melaksanakan proses pekerjaan
                                                                          
      dimaksud, serta tidak memiliki masalah terkait pengadilan dan tidak masuk dalam Daftar Hitam
      Perusahaan.                                                         
                                                                          
                                                                          
   2. Maksud Tujuan                                                       
      Maksud dan tujuan kegiatan ini merupakan petunjuk bagi konsultan Perencana/ yang berisikan
     tujuan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi serta diperhatikan, dan selanjutnya
     akan diinterprestasikan kedalam tugas Perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh.
   3. Sasaran                                                             
     Yang menjadi sasaran dalam Perencanaan peremajaan dan kawasan permukiman kumuh adalah :
                                                                          
       -  Ketersediaannya Dokumen perencanaan meliputi Gambar Teknis/design ( Denah, Tampak, dan
          Potongan ) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang aktual dan akurat untuk melaksanakan
          pekerjaan pembangunan serta penanganan Kawasan Kumuh.-          
       -  Dokumen ini di harapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Ambon dalam
          melaksanakan kegiatan pembangunan serta penanganan perumahan dan permukiman kumuh.
                                                                          
   4. Lokasi Kegiatan                                                     
                                                                          
     Pekerjaan Penyusunan dan atau revieuw serta legalisasi rencana pembangunan dan
      pengembangan kawasan permukiman kumuh.berlokasi di Kota Ambon, yang meliputi 5 Kawasan
      Kumuh yaitu :                                                       
       -  Desa Wayame                                                     
                                                                          
       -  Desa Passo.                                                     
       -  Kelurahan Batu Meja                                             
       -  Kelurahan Wainitu                                               
                                                                          
       -  Kelurahan Benteng                                               
                                                                          
                                                                          
   5. Sumber dana                                                         
      Sumber dana Pekerjaan Perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh.dibebankan pada
      dana APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.                           
                                                                          
                                                                          
   6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                        
      Nama     : Enrico I. Mataheru. ST                                   
      NIP      : 19690108 200701 1 029                                    
                                                                          
      Unit Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
      Berdasarkan : SK. Nomor : 01 Tanggal : 09 Januari 2025              
                                                                          
                                                                          
     Data Dasar                                                           
                                                                          
     Data dasar untuk melaksanakan Pekerjaan Perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh
     diperoleh dari :                                                     
       -  Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 1716 Tahun 2024            
       -  Dokumrn SIAP / RP2KPKPK                                         
                                                                          
                                                                          
   2. Standar Teknis                                                      
                                                                          
Standar Teknis yang harus diperhatikan oleh Konsultasi Perencanaan dalam menyelesaikan Pekerjaan
Perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh adalah sebagai berikut :  
     a. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan perencanaan dengan peraturan, standar dan pedoman teknis yang
       berlaku.                                                           
                                                                          
     b. Penggunaan Tenaga Ahli dan Peralatan juga harus memenuhi standar teknis yang dibutuhkan untuk
       penyelesaikan pekerjaan ini.                                       
     c. Lebih rinci menyangkut Standar Teknis, diatur pada Spesifikasi Teknis.
   3. Referensi Hukum                                                     
      Adapun Referensi Hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Penataan Kumuh
                                                                          
      Skala Kawasan, Kelurahan Pandan Kasturi, Negeri Batu Merah, adalah :
      a. Undang–Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
       beberapa kali, terakhir Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-
       Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;                
                                                                          
      b. Pereaturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
       untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dalam Pepres No. 65 Tahun 2006;
                                                                          
      c. Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal
       21 Agustus 2002, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara;
      d. Standart & Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
                                                                          
                                                                          
   4. Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                          
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Perencanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh
sebagai berikut :                                                         
     a. Pekerjaan Persiapan : dilakukan oleh konsultan perencana yang meliputi persiapan Administrasi
                                                                          
     b. Survey Lapangan : dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi dan mengumpulkan data primer
       dilapangan. Selain itu pada saat pelaksanaan survey, dilakukan pengumpulan informasi dari
       masyarakat serta dinas terkait, agar nantinya proses perencanaan konstruksi yang dibuat dapat sesuai
       dengan apa yang di harapkan.                                       
                                                                          
     c. Analisa Data : dilakukan untuk mengkaji semua data primer serta informasi yang diperoleh di
       lapangan, untuk menghasilkan keluaran yang akurat. .               
                                                                          
                                                                          
   5. Keluaran                                                            
      Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana adalah :          
                                                                          
          e. Laporan Pendahuluan                                          
          f. Laporan Antara                                               
                                                                          
          g. Draft Laporan Akhir                                          
                                                                          
          h. Laporan Akhir, yang berisi :                                 
                -   Dokumen Gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
                                                                          
                    Untuk 5 lokasi kegiatan.                              
                                                                          
                                                                          
   6. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
      Untuk melaksanakan pekerjaan ini, maka Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan fasilitas
     berupa : - (tidak ada).                                              
                                                                          
   7. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi               
                                                                          
      Untuk melaksanakan pekerjaan ini, material yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan Konsultan,
      sedangkan peralatan utama yang harus disipkan adalah : - (tidak ada)
   8. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
      a. Kewenangan lain yang melekat dalam tugas sebagai konsultan pelaksana.
                                                                          
                                                                          
   9. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
                                                                          
      Adapun waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan adalah : 30 Hari Kalender, terhitung
      sejak tanggal penanandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).  
                                                                          
                                                                          
   10. Personil                                                           
     Pekerjaan Perencanaan ini membutuhkan tenaga ahli yang sesuai dibidangnya sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
     a. Tenaga Ahli yang wajib disediakan oleh Konsultan Perencana adalah :
                                                                          
                    Tingkat Pend.             Pengalaman                  
     No.    Posisi             Keahlian/Spesialisasi       Jumlah (OB)    
                      Minimal                   (Thn)                     
      1  Team Leader   S1         Planologi      10           1           
      2  Ahli Teknik Sipil S1    Teknik Sipil    8            1           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     b. Tenaga Pendukung yang wajib disediakan oleh Konsultan Perencana adalah :
                    Tingkat Pend.             Pengalaman                  
     No.    Posisi             Keahlian/Spesialisasi       Jumlah (OB)    
                      Minimal                   (Thn)                     
                                                                          
      2.    Surveyor             Teknik Sipil    7            3           
                      SMK/D3                                              
      3.   Draftman              Teknik Sipil    7            1           
                      SMK/D3                                              
      4.   Administrasi           Adminstrasi    7            1           
                      SMA/MA                                              
                                                                          
                                                                          
   11. Tahap Pelaksanaan Kegiatan                                         
       a. Persiapan                                                       
                                                                          
       b. Laporan Pendahuluan                                             
       c. Survey lapangan                                                 
                                                                          
       d. Pengolahan/ Analisa Data                                        
       e. Laporan Akhir                                                   
   12. Laporan Pendahuluan                                                
      Menjelaskan metode dan tahapan-tahapan pekerjaan yang dilakukan yang meliputi design survey,
      kerangka laporan, metode dan rancangan analisis. Laporan Pendahuluan harus disusun sebelum
      pelaksanaan survey dan diserahkan setelah proses diskusi dengan Tim Teknis dan atau Pengguna Jasa
      untuk menyamakan presepsi atas beberapa hal antara lain metode studi dan metode analisa.
                                                                          
                                                                          
   13. Laporan Antara                                                     
                                                                          
      Berupa rencangan rencana yang berisikan hasil dari analisis yang dilakukan dan menghasilkan
      perumusan tujuan, kebijaksanaan dasar perencanaan, alternatif rencana rumusan rencana penanganan
      yang disertai gambar dan/ atau peta.                                
                                                                          
                                                                          
   14. Laporan Akhir                                                      
                                                                          
      Merupakan buku utama yang mencakup isi rencana yang disusun dari draft rencana yang telah
      disempurnakan dan mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa. Laporan akhir ini diserahkan setelah
      dibahas dan disetujui oleh Tim Teknis dan atau Pengguna Jasa, didasarkan atas masukan dari
      pembahasan yang hadir.                                              
      Laporan Akhir terdiri dari :                                        
      i. Data Eksisting                                                   
                                                                          
      j. Rencana Aksi Penanganan Kawasan Kumuh 5 Desa/Kelurahan;          
      k. Spesifikasi Teknis.                                              
                                                                          
                                                                          
   15. Produksi Dalam Negeri                                              
                                                                          
      l. Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan jasa konsultansi
        yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga Indonesia (produksi dalam negeri).
      m. Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dimungkinkan menggunakan komponen berupa
                                                                          
        tenaga ahli dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam Negeri (impor) dengan ketentuan :
       -  Penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian
          yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan
          diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian
                                                                          
          dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia.            
       -  Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam Negeri belum memenuhi
          persyaratan.                                                    
                                                                          
                                                                          
   16. Persyaratan Kerjasama                                              
                                                                          
      Kerja sama usaha (Kemitraan) antar penyedia jasa yang mana masing-masing pihak mempunyai hak,
      kewajiban dan tanggung jawab yang jelas dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis, yang dimasukan
      kepada Pejabat Pembuat Komitmen.                                    
   17. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                  
      Pelaksanaan pengumpulan data lapangan sampai dengan pembuatan laporan penyedia jasa, dilakukan
      dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.        
                                                                          
                                                                          
   18. Ahli Pengetahuan                                                   
                                                                          
      Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
      pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Publik/ Satuan Kerja/ Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Dikeluarkan di   : Ambon               
                                   Pada Tanggal     : 18 Mei 2025         
                                                                          
                                         Pejabat Pembuat Komitmen         
                                       PERENCANAAN   PEREMAJAAN           
                                                                          
                                       KAWASAN PERMUKIMAN  KUMUH          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                            Enrico I. Mataheru, ST        
                                          Nip. 19690108 200701 1 029
Tenders also won by CV Jasa Intan Mandiri
Authority
24 February 2016Amdal Way Ela, Negeri Lima; Kab. Maluku Tengah; Provinsi MalukuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 989,710,000
21 June 2023Supervisi Rehabilitasi Istana Mini Banda, Kab Maluku TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 842,186,000
10 June 2016Pengawasan Peningkatan Jalan Tanah Ke Aspal + Bangunan Pelengkap Ruas Sp. Simpang Waisarisa - KaibobuKab. Seram Bagian BaratRp 630,000,000
13 July 2015Supervisi Pembangunan Dermaga Penyeberangan Kesui Tahap II (Apbn-P)Rp 625,000,000
21 August 2018Pembuatan Dokumen TatralokKota AmbonRp 609,100,000
3 February 2022Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Dak SmpKab. Seram Bagian BaratRp 588,273,000
27 February 2024Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Ruas Werinama - Tobo (Dak Tematik Daerah Afirmasi)Provinsi MalukuRp 556,327,125
23 October 2020Jasa Konsultasi Perencanaan Stasiun Konservasi Satwa Paket 5 Lokasi Kab. Halmahera Utara Kab. Halmahera Tengah Kab. Halmahera SelatanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 504,000,000
30 May 2015Supervisi Pembangunan Dermaga Penyeberangan Kesui Tahap IIRp 500,000,000
21 January 2022Jasa Konsultan Pengawasan Paket Jalan ( Dak Penugasan )Kab. Seram Bagian BaratRp 477,411,800