| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022853212941000 | Rp 538,267,305 | 77.07 | 97.07 | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Peserta tiak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0712233881941000 | - | - | - | a. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU); b. Peserta tidak memiliki Sertifikat Standar Terverifikasi; c. Peserta hanya menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun tidak menyampaikan sertifikat standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi baik pada tahapan kirim persyaratan kualifikasi awal maupun pada tahapan permintaan kekurangan data kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. d. Peserta menyampaikan pengalaman badan usaha dalam SIMPAN namun tidak sesuai dengan pengalaman badan usaha yang ada pada SPSE; Maka data kualifikasi peserta tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Adendum Dokumen Kualifikasi nomor 01.1a/ADD/DOK-KUAL/85778064/POKJA-44/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf G.24.3 dan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) bagian E. Persyaratan Kualifikasi, huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, point 1.a dan poin 1.b. | |
| 0615348331822000 | - | - | - | a. Peserta tidak memiliki sertifikat standar terverifikasi b. Peserta hanya menyampaikan NIB dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi, namun tidak menyampaikan sertifikat standar yang belum terverifikasi baik pada tahapan kirim persyaratan kualifikasi awal maupun pada tahapan permintaan kekurangan data kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Maka data kualifikasi peserta tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Adendum Dokumen Kualifikasi nomor 01.1a/ADD/DOK-KUAL/85778064/POKJA-44/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023, BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) bagian E. Persyaratan Kualifikasi, huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, point 1.a | |
| 0733657357941000 | - | - | - | a. Peserta tidak memiliki Sertifikat Standar Terverifikasi; b. Peserta hanya menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun tidak menyampaikan sertifikat standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi baik pada tahapan kirim persyaratan kualifikasi awal maupun pada tahapan permintaan kekurangan data kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Maka data kualifikasi peserta tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Adendum Dokumen Kualifikasi nomor 01.1a/ADD/DOK-KUAL/85778064/POKJA-44/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023, BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) bagian E. Persyaratan Kualifikasi, huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, point 1.a | |
| 0022857262941000 | - | - | - | - | |
| 0752271833941000 | - | 56.72 | - | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 22,90 Tidak Memenuhi Ambang Batas Yang Dipersyaratkan 30 dalam BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi. Berdasarkan ketentuan Adendum Dokumen Seleksi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) pasal 25.6.g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabilamasing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi. | |
| 0720946631941000 | - | - | - | a. Peserta tidak memiliki Sertifikat Standar Terverifikasi; b. Peserta hanya menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun tidak menyampaikan sertifikat standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi baik pada tahapan kirim persyaratan kualifikasi awal maupun pada tahapan permintaan kekurangan data kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Maka data kualifikasi peserta tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Adendum Dokumen Kualifikasi nomor 01.1a/ADD/DOK-KUAL/85778064/POKJA-44/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023, BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) bagian E. Persyaratan Kualifikasi, huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, point 1.a | |
| 0727161929941000 | - | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0663625697942000 | - | - | - | - | |
| 0538940123822000 | - | - | - | - | |
| 0827518499941000 | - | - | - | - | |
Jaya Selalu | 0030988984027000 | - | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0026371419941000 | - | - | - | - | |
Khaliluna Jaya Berkah | 06*9**0****41**0 | - | - | - | - |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0019726694941000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
CV Bunga Hati | 06*6**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0023602485942000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0030144752722000 | - | - | - | - | |
| 0316560481955000 | - | - | - | - |
LINGKUP KEGIATAN
A. ITEM PEKERJAAN KONSTRUKSI
Item pekerjaaan konstruksi yang akan dilaksanakan meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan / Umum;
2. Pengadaan Kelengkapan K3;
3. Penataan Gedung Istana Mini;
4. Penataan Gedung Residen;
5. Penataan Gedung Penunjang (UPTD);
6. Penataan Landscape;
7. Pekerjaan Rumah Pengasingan Bung Hatta;
8. Penataan Taman Wilayah Pesisir (TWP); dan
9. Pekerjaan Penunjang dan Lain – Lain.
B. LINGKUP KEGIATAN KONSULTAN SUPERVISI
Tahapan pelaksanaan pembangunan mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, lingkup pekerjaan dalam menyelenggarakan pekerjaan Konsultan Pengawas
dalam kegiatan Konsultansi Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Istana Mini Banda, Kab.
Maluku Tengah berada di Banda Neira, Kab. Maluku Tengah meliputi:
1. Tahap Persiapan;
2. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik hingga Serah Terima Pertama; dan
3. Tahap Pemeliharaan hingga Serah Terima Akhir.
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Konstruksi
adalah pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap persiapan, tahap tahap
Pelaksanaan Fisik berakhir (PHO), hingga masa Pemeliharaan (FHO).
1. Tahap Persiapan
a. Membantu pengelola kegiatan melaksanakan pengadaan penyedia jasa
perencanaan konstruksi, termasuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK),
memberi saran waktu dan strategi pengadaan, serta bantuan evaluasi proses
pengadaan.
b. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan seleksi penyedia jasa perencanaan konstruksi.
c. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
penyebarluasan pengumuman seleksi penyedia jasa perencanaan konstruksi,baik
melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik.
d. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan
prakualifikasi calon peserta seleksi penyedia jasa perencanaan konstruksi.
e. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan.
f. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun
Harga Perhitungan Sendiri (HPS) atau Owner's Estimate (OE) pekerjaan
perencanaan.
g. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap usulan teknis dan biaya
dari penawaran yang masuk.
h. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian kerja perencanaan konstruksi.
i. Membantu pengelola kegiatan menyiapkan surat perjanjian kerja perencanaan
konstruksi.
2. Tahap Pelaksanaan:
a. Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
Rehabilitasi Istana Mini Banda Kab. Maluku Tengah;
b. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
c. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja.
d. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
e. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
f. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Memeriksa lzin Kerja, lzin Material, lzin Peralatan, lzin Pengecoran;
h) Memeriksa Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik
Harian, Mingguan, Bulanan;
i) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat mingguan, bulanan
sampai dengan akhir proyek pelaksanaan dan pemeliharaan;
j) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
k) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
l) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) telah dilaksanakan
sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
m) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
n) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar eek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas
telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
o) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi telah
melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung (manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang
berlaku;
p) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
q) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
r) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun;
s) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
t) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat
yang meliputi:
1) Membantu menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis
untuk proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan
ketentuan dan peraturan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
2) Membuat surat pernyataan laik fungsi untuk obyek bangunan gedung
yang menjadi obyek pengawasan selama masa konstruksi, sebagai
lampiran utama permohonan penerbitan SLF kepada Kabupaten/Kota;
u) Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan konstruksi.