URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
Pekerjaan : Perencanaan PSU Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian
Lokasi Kota Ambon
Sumber Dana APBD
Tahun Anggaran 2025
Waktu Pelaksanaan 30 Hari Kalender
A. LATAR BELAKANG
Pada setiap pekerjaan pembangunan baru maupun rehabilitasi dan renovasi untuk perumahan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor, harus mendapat perencanaan secara teknis sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan ini dapat berlangsung secara efektif.
Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh pemberi jasa yang kompeten dan dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan. Konsultan Perencana bertujuan secara umum untuk mendesain pekerjaan yakni Rencana
Anggaran Biaya dan Gambar pekerjaan.
Kinerja Konsultan Perencana sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan secara menyeluruh agar dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan sebagai dasar dan acuan
dalam pekerjaan, sehingga mampu mendorong perwujudan perencanaan yang sesuai dengan ketentuan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini untuk:
a. Membuat desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar konstruksi pekerjaan.
b. Tersedianya jumlah tenaga perencana yang cukupdan kompeten.
c. Terselenggaranya perencanaan pekerjaan konstruksi secara efektif.
Tujuan perencanaan adalah membuat desain rencana konstruksi Perumahan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknis (tepat mutu), struktur yang
stabil, kuat dan mampu menahan beban.
C. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini meliputi:
1. Membuat rencana desain konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati bersama
oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat / tertib administrasi,
tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai dengan
dokumen kontrak dan dapat dipertangungjawabkan.
2. Tersusunnya laporan perencanaan;
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Ambon, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HUBERT M. LOBLOBLY, ST
NIP. 19680208 200604 1 009