Perencanaan Psu Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10175465000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 58,479,941
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 58,479,000
Winner (Pemenang): CV Art Lixal
NPWP: 020962221952000
RUP Code: 59613956
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     SKPD           : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
                                                                            
     Pekerjaan      : Perencanaan PSU Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian
                                                                            
                                                                            
     Lokasi           Kota Ambon                                            
     Sumber Dana      APBD                                                  
                                                                            
     Tahun Anggaran   2025                                                  
     Waktu Pelaksanaan 30 Hari Kalender                                     
                                                                            
                                                                            
A.  LATAR BELAKANG                                                          
    Pada setiap pekerjaan pembangunan baru maupun rehabilitasi dan renovasi untuk perumahan yang
                                                                            
    dilaksanakan oleh Kontraktor, harus mendapat perencanaan secara teknis sebagai dasar pelaksanaan
                                                                            
    pekerjaan ini dapat berlangsung secara efektif.                         
                                                                            
    Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh pemberi jasa yang kompeten dan dilakukan secara penuh
    dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman sesuai kebutuhan dan kompleksitas
                                                                            
    pekerjaan. Konsultan Perencana bertujuan secara umum untuk mendesain pekerjaan yakni Rencana
    Anggaran Biaya dan Gambar pekerjaan.                                    
                                                                            
    Kinerja Konsultan Perencana sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan secara menyeluruh agar dapat
                                                                            
    melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).           
                                                                            
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan sebagai dasar dan acuan
                                                                            
    dalam pekerjaan, sehingga mampu mendorong perwujudan perencanaan yang sesuai dengan ketentuan.
                                                                            
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                        
                                                                            
    Maksud dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini untuk:           
    a. Membuat desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar konstruksi pekerjaan.
                                                                            
    b. Tersedianya jumlah tenaga perencana yang cukupdan kompeten.          
    c. Terselenggaranya perencanaan pekerjaan konstruksi secara efektif.    
                                                                            
    Tujuan perencanaan adalah membuat desain rencana konstruksi Perumahan untuk mendapatkan hasil
    pekerjaan yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknis (tepat mutu), struktur yang
                                                                            
    stabil, kuat dan mampu menahan beban.                                   
                                                                            
C.  SASARAN                                                                 
                                                                            
    Sasaran dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini meliputi:       
    1. Membuat rencana desain konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati bersama
                                                                            
       oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat / tertib administrasi,
       tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai dengan
                                                                            
       dokumen kontrak dan dapat dipertangungjawabkan.                      
                                                                            
    2. Tersusunnya laporan perencanaan;                                     
                                                                            
                                                                            
D.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari
                                                                            
    kalender terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                            
                                                                            
                                                      Ambon, Juni 2025      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          HUBERT M. LOBLOBLY, ST            
                                          NIP. 19680208 200604 1 009