URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
DENGAN LUAS DIBAWAH 10 (SEPULUH) HA
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
SUMBER DANA : APBD - KOTA AMBON
TAHUN : 2025
I. PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan hunian bagi masyarakat menjadi kebutuhan primer, baik bagi masyarakat perkotaan
maupun masyarakat perdesaan. Kebiasaan masyarakat di perdesaan membangun rumah sangat
sederhana terkadang kurang memperhatikan aspek kesehatan sehingga tidak layak huni. Rumah
sebagai tempat berteduh, beristirahat, berkreasi dan tempat menciptakan manusia produktif dan
berkualitas. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman. Rumah juga mempunyai peran strategis untuk membentuk watak dan
kepribadian bangsa demi membangun manusia Indonesia seutuhnya. Untuk itu, menjadi tugas dan
tanggung jawab negara agar setiap warga bisa menghuni rumah yang layak dalam lingkungan sehat,
aman, serasi dan teratur. Namun dalam kenyataannya, masih ada beberapa kendala dalam
penyediaan perumahan, yaitu adanya ketimpangan antara pasokan dan kebutuhaan.
I.2 Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Perencanaan Teknis, yang pelaksanaannya
melibatkan pihak ketiga (konsultan).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen Perencanaan Teknis rehabilitasi Rumah
Tidak Layak Huni,
I.3 Sasaran
1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Perencanaan Teknik Rehabilitasi Rumah Tidak
Layak Huni
.
2. Tersedianya Dokumen Perencanaan Teknik Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, data
survey dan laporan perencanaan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di
lapangan, yang selanjutnya data dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah
Kota/Unit Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.
I.4 Lokasi Kegiatan
Kota Ambon - Tersebar
I.5 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang digunakan berasal dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
I.6 Nama Instansi dan Penanggung Jawab Kegiatan
Nama PPK : Jones V. I. Wattimena, ST. MT
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.
II. DATA PENUNJANG
Data Dasar
Data – data terkait penyusunan pendataan data base ini bersumber dari data :
1. Data sekunder, pada Dinas PRKP ( e RTLH )
III KELUARAN
Produk yang dihasilkan dari kegiatan pendataan data base bidang perumahan ini adalah :
- Gambar Perencanaan lengkap dengan gambar detail;
- RAB (Rencana Anggaran Biaya);
- RKS ( Rencana Kerja dan syarat-syarat);
- Laporan Hasil Pekerjaan (( laporan Pendahuluian, Laporan akhir )