Perencanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10177024000
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 23,799,998
Winner (Pemenang): CV Art Lixal
NPWP: 020962221952000
RUP Code: 59036653
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                               
                                                                             
                                                                             
 KEGIATAN           : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH          
                     DENGAN LUAS DIBAWAH 10 (SEPULUH) HA                     
                                                                             
                                                                             
PEKERJAAN           : PERENCANAAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI        
                                                                             
SUMBER DANA         : APBD - KOTA AMBON                                      
                                                                             
 TAHUN              : 2025                                                   
                                                                             
I.  PENDAHULUAN                                                              
                                                                             
I.1 Latar Belakang                                                           
    Kebutuhan akan hunian bagi masyarakat menjadi kebutuhan primer, baik bagi masyarakat perkotaan
    maupun masyarakat perdesaan. Kebiasaan masyarakat di perdesaan membangun rumah sangat
    sederhana terkadang kurang memperhatikan aspek kesehatan sehingga tidak layak huni. Rumah
    sebagai tempat berteduh, beristirahat, berkreasi dan tempat menciptakan manusia produktif dan
    berkualitas. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
    dan Kawasan Permukiman. Rumah juga mempunyai peran strategis untuk membentuk watak dan
    kepribadian bangsa demi membangun manusia Indonesia seutuhnya. Untuk itu, menjadi tugas dan
    tanggung jawab negara agar setiap warga bisa menghuni rumah yang layak dalam lingkungan sehat,
    aman, serasi dan teratur. Namun dalam kenyataannya, masih ada beberapa kendala dalam
    penyediaan perumahan, yaitu adanya ketimpangan antara pasokan dan kebutuhaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
I.2 Maksud dan Tujuan                                                        
                                                                             
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Perencanaan Teknis, yang pelaksanaannya
    melibatkan pihak ketiga (konsultan).                                     
    Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen Perencanaan Teknis rehabilitasi Rumah
    Tidak Layak Huni,                                                        
                                                                             
I.3 Sasaran                                                                  
                                                                             
    1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Perencanaan Teknik Rehabilitasi Rumah Tidak
       Layak Huni                                                            
       .                                                                     
    2. Tersedianya Dokumen Perencanaan Teknik Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, data
       survey dan laporan perencanaan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di
       lapangan, yang selanjutnya data dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah
       Kota/Unit Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.
                                                                             
                                                                             
I.4 Lokasi Kegiatan                                                          
    Kota Ambon - Tersebar                                                    
                                                                             
                                                                             
I.5 Sumber Pendanaan                                                         
                                                                             
    Sumber dana yang digunakan berasal dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
                                                                             
I.6 Nama Instansi dan Penanggung Jawab Kegiatan                              
                                                                             
    Nama PPK   : Jones V. I. Wattimena, ST. MT                               
    Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon. 
                                                                             
                                                                             
 II. DATA PENUNJANG                                                          
                                                                             
    Data Dasar                                                               
    Data – data terkait penyusunan pendataan data base ini bersumber dari data :
                                                                             
    1. Data sekunder, pada Dinas PRKP ( e RTLH )                             
III KELUARAN                                                                 
    Produk yang dihasilkan dari kegiatan pendataan data base bidang perumahan ini adalah :
                                                                             
     - Gambar Perencanaan lengkap dengan gambar detail;                      
     - RAB (Rencana Anggaran Biaya);                                         
                                                                             
     - RKS ( Rencana Kerja dan syarat-syarat);                               
     -  Laporan Hasil Pekerjaan (( laporan Pendahuluian, Laporan akhir )