PEMERINTAH KOTA AMBON
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Jl. Laksdya Leo Wattimena Negri Lama – Passo Ambon- Kode Pos 97232
Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. P E N D A H U L U A N
A. U m u m
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudam karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan proyek.
B. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencanaan yang memuat memasukan, azas, kriteria, pkeluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
2. Dengan Penugasan ini diharapkan Konsultan Perencanaan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan KAK ini.
C. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Perencanaan Pembangunan Balai Penyuluhan KB Kec. Teluk Ambon Tahun
Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( TERM OF REFERENCE / TOR ) - 1 -
2. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kota Ambon yang dalam hal ini
adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Ambon.
3. Untuk penyelenggarakan Pekerjaan dimaksud, dibentuk Organisasi Pengelola
Proyek berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Ambon, Nomor : ............
Tanggal ............. 2025 tentang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna
Anggaran
D. Lingkup Proyek
1. Lingkup Kegiatan adalah Pengendalian Program KKBPK
2. Lingkup Pekerjaan adalah Perencanaan Rehab Balai Penyuluhan KB Kec.
Teluk Ambon
Dibuat di : Ambon
Tanggal : Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Ir. J.W. PATTY, M. Si
NIP. 196801141993122001
KERANGKA ACUAN KERJA ( TERM OF REFERENCE / TOR ) - 2 -