KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN/DINAS
WAKIL WALIKOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Penyiapan rumah jabatan/dinas sebagai implementasi tugas pokok dan
fungsi Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon termasuk didalamnya
pemeliharaan rumah jabatan/dinas Wakil Walikota Ambon.
Pemeliharaan BMD dimaksud untuk ditempati oleh Wakil Walikota
Ambon dan keluarga setelah proses pelantikan Walikota dan Wakil
Walikota Ambon oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Februari
2025.
Dalam rangka pemeliharaan rumah jabatan/dinas Wakil Walikota
Ambon pelu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan
Pemeliharaan Rumah Jabatan/Dinas Wakil Walikota Ambon secara
matang, sehingga mampu mewujudkan rumah jabatan/dinas Wakil
Walikota Ambon yang baik dalam memenuhi unsur kekuatan
(struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan Memperbaiki kualitas rumah jabatan/dinas sebagai sarana penunjang
pelayanan masyarakat.
Tujuan :
Memberikan kenyamanan bagi Wakil Walikota dan keluarga, tamu
atau pengunjung Pemerintahan Kota Ambon.
3. Sasaran a. Pemeliharaan rumah jabatan/dinas Wakil Walikota Ambon yang
dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart pekerjaan yang berlaku.
d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini dilaksanakan di Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon
Jln. Ina Tuni - Karang Panjang, Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
Pendanaan DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan lainnya.
2) Pagu anggaran sebesar Rp. 313.500.000,- dengan Kode Rekening :
5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja).
3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dan Rekanan.
4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.
5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
6. Satuan Organisasi, 1. Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
KPA dan PPK 2. Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
3. Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE
7. Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan,
meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pelaksanaan
c. Pekerjaan Pengawasan
d. Pekerjaan Pemeliharaan
e. dll
8. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Pemeliharaan rumah jabatan/dinas
9. Keluaran1 a. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(pengukuran, dokumentasi dll), membuat interpretasi secara garis
besar terhadap KAK.
b. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
1) Rencana Struktur,
2) Rencana Arsitektur,
3) Rencana Mekanikal/Elektrikal,
4) Rencana Utilitas,
5) Rencana Anggaran Biaya.
c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar denah, detail struktur, detail utilitas, yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi secara rinci,
beserta analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga yang
disusun dari hasil survei pasar.
5) Laporan perencanaan
d. Pelaksanaan Pekerjaan
e. Penyusunan Pengawasan
1) Laporan Harian
2) Laporan Mingguan
3) Dokumen Lain-lain
10. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua
Material dari fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk
Penyedia Jasa kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Konsultansi
11. Lingkup I. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada KAK harus memperhatikan
Kewenangan
kriteria umum disesuaikan berdasarkan fungsi dan kebutuhan
Penyedia Jasa
bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya.
b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
lingkungannya.
b) Menjamin bangunan yang dibangun dan dimanfaatkan
dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
3) Persyaratan Struktur dan Fungsi Bangunan :
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
a) Menjamin terwujudnya bangunan tetap dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam, manusia dan
beban kerja.
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur bangunan dan fungsi bangunan.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur dan fungsi
bangunan.
4) Persyaratan Pengudaraan :
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan penghawaan dan
pengudaraan yang cukup secara alami sehingga mampu
memenuhi kebutuhan di dalam bangunan untuk
menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan
penghawaan dan pengudaraan secara baik.
5) Persyaratan Pencahayaan :
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik.
6) Persyaratan Sanitasi :
a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
memberikan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan.
c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan sanitasi secara baik.
II. Azas-azas :
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya
Pelaksana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan sebagai
berikut :
1) Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial
bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
masyarakat.
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4) Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
dimanfaatkan secepatnya.
5) Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
16. Jangka Waktu a. Dalam proses pelaksanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
Penyelesaian yang diminta, harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
Kegiatan Pengelola Kegiatan sesuai dengan Rapat Lapangan yang diadakan .
b. Dalam pelaksanaan tugas, harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
c. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya suatu
pekerjaan.
d. Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
1) Jadwal kegiatan secara detail.
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan harus mendapat persetujuan
dari Pengelola Kegiatan.
3) Konsep penanganan pekerjaan.
17. Personil Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga
yang memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup
(besar) pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Pemeliharaan.
18. Jadwal Tahapan a. Tahap Perencanaan
Pelaksanaan a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap
Kegiatan b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Rencana kegiatan dan Volume pekerjaan (BoQ)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
b. Tahap Pelaksanaan :
c. Tahap Pengawasan
Laporan
Laporan pelaksanaan yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini, lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perintah Kerja.
Hal-Hal Lain
19. Produksi dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negeri Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa diperlukan untuk pelaksanaan
Kerjasama kegiatan ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
- (tidak dipersyaratkan)
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan - (tidak dipersyaratkan)
Data Lapangan
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut :
- (tidak dipersyaratkan)
23. Penutup Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka hendaknya
memeriksa semua bahan masukan lain yang diperlukan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut agar segera menyusun Dokumen
Penawaran.
Ambon, 15 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
J. AULELE, SE
NIP. 19690321 199603 1 006