,Pemeliharaan Gedung Kantor - Ruang Kerja Wakil Walikota

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10226729000
Date: 30 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Bagian Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 362,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 360,963,702
Winner (Pemenang): CV Lovry Abadi
NPWP: 627099039941000
RUP Code: 59549148
Work Location: Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                          
                                                                        
        PEKERJAAN PEMELIHARAAN   RUMAH   JABATAN/DINAS                  
                    WAKIL WALIKOTA   AMBON                              
                    TAHUN   ANGGARAN  2025                              
                                                                        
1. Latar Belakang Penyiapan rumah jabatan/dinas sebagai implementasi tugas pokok dan
                  fungsi Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon termasuk didalamnya
                  pemeliharaan rumah jabatan/dinas Wakil Walikota Ambon.
                  Pemeliharaan BMD dimaksud untuk ditempati oleh Wakil Walikota
                  Ambon dan keluarga setelah proses pelantikan Walikota dan Wakil
                  Walikota Ambon oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Februari
                  2025.                                                 
                  Dalam rangka pemeliharaan rumah jabatan/dinas Wakil Walikota
                  Ambon pelu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan
                  Pemeliharaan Rumah Jabatan/Dinas Wakil Walikota Ambon secara
                  matang, sehingga mampu mewujudkan rumah jabatan/dinas Wakil
                  Walikota Ambon yang baik dalam memenuhi unsur kekuatan
                  (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis.
                                                                        
2. Maksud dan     Maksud :                                              
   Tujuan         Memperbaiki kualitas rumah jabatan/dinas sebagai sarana penunjang
                  pelayanan masyarakat.                                 
                  Tujuan :                                              
                  Memberikan kenyamanan bagi Wakil Walikota dan keluarga, tamu
                  atau pengunjung Pemerintahan Kota Ambon.              
                                                                        
3. Sasaran         a. Pemeliharaan rumah jabatan/dinas Wakil Walikota Ambon yang
                     dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.    
                   b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
                     bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
                     ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. 
                   c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                     standart pekerjaan yang berlaku.                   
                   d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-batasan
                     yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)dari
                     segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                     bangunan yang akan diwujudkan.                     
                  e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
                     berlaku                                            
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini dilaksanakan di Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon
                  Jln. Ina Tuni - Karang Panjang, Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
                                                                        
5. Sumber         Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
   Pendanaan      DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
                  1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                     Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi
                     Gedung Kantor dan Bangunan lainnya.                
                  2) Pagu anggaran sebesar Rp. 313.500.000,- dengan Kode Rekening :
                     5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
                     Bangunan Gedung Tempat Kerja).                     
                  3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
                     Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                     dan Rekanan.                                       
                  4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                     kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.         
                  5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
                     dilaksanakan.                                      
                                                                        
6. Satuan Organisasi, 1. Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
   KPA dan PPK    2. Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
                  3. Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE           
7. Data Dasar     Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan,
                  meliputi :                                            
                   a. Pekerjaan Persiapan                               
                   b. Pekerjaan Pelaksanaan                             
                   c. Pekerjaan Pengawasan                              
                   d. Pekerjaan Pemeliharaan                            
                   e. dll                                               
                                                                        
                                                                        
8. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Pemeliharaan rumah jabatan/dinas   
                                                                        
9. Keluaran1       a. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
                     (pengukuran, dokumentasi dll), membuat interpretasi secara garis
                     besar terhadap KAK.                                
                   b. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
                     1) Rencana Struktur,                               
                     2) Rencana Arsitektur,                             
                     3) Rencana Mekanikal/Elektrikal,                   
                     4) Rencana Utilitas,                               
                     5) Rencana Anggaran Biaya.                         
                                                                        
                   c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :   
                     1) Gambar-gambar denah, detail struktur, detail utilitas, yang
                        sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
                     2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)           
                     3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,           
                     4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi secara rinci,
                        beserta analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga yang
                        disusun dari hasil survei pasar.                
                     5) Laporan perencanaan                             
                   d. Pelaksanaan Pekerjaan                             
                   e. Penyusunan Pengawasan                             
                     1) Laporan Harian                                  
                     2) Laporan Mingguan                                
                     3) Dokumen Lain-lain                               
                                                                        
10. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua
   Material dari  fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk
   Penyedia Jasa  kelancaran pelaksanaan pekerjaan                      
   Konsultansi                                                          
                                                                        
11. Lingkup       I. Kriteria Umum                                      
                    Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada KAK harus memperhatikan
   Kewenangan                                                           
                    kriteria umum disesuaikan berdasarkan fungsi dan kebutuhan
   Penyedia Jasa                                                        
                    bangunan, yaitu :                                   
                    1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :          
                       a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan  
                          fungsinya.                                    
                       b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
                          lingkungan.                                   
                    2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :          
                       a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
                          keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap 
                          lingkungannya.                                
                       b) Menjamin bangunan yang dibangun dan dimanfaatkan
                          dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
                          lingkungan.                                   
                    3) Persyaratan Struktur dan Fungsi Bangunan :       
                                                                        
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
                       a) Menjamin terwujudnya bangunan tetap dapat mendukung
                          beban yang timbul akibat perilaku alam, manusia dan
                          beban kerja.                                  
                       b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan 
                          kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
                          struktur bangunan dan fungsi bangunan.        
                       c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
                          kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
                       d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
                          fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur dan fungsi
                          bangunan.                                     
                    4) Persyaratan Pengudaraan :                        
                       a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan penghawaan dan
                          pengudaraan yang cukup secara alami sehingga mampu
                          memenuhi kebutuhan di dalam bangunan untuk    
                          menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
                          gedung sesuai dengan fungsinya.               
                       b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan
                          penghawaan dan pengudaraan secara baik.       
                                                                        
                    5) Persyaratan Pencahayaan :                        
                       a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
                          cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang
                          terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai
                          dengan fungsinya.                             
                       b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan
                          pencahayaan secara baik.                      
                    6) Persyaratan Sanitasi :                           
                       a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
                          menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
                          gedung sesuai dengan fungsinya.               
                       b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
                          memberikan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan.
                       c) Menjamin  upaya beroperasinya peralatan dan   
                          perlengkapan sanitasi secara baik.            
                 II. Azas-azas :                                        
                    Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya
                    Pelaksana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan sebagai
                    berikut :                                           
                    1) Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
                       berlebihan.                                      
                    2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
                       gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
                       mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial
                       bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
                       masyarakat.                                      
                    3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
                       investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
                       hendaknya diusahakan serendah mungkin.           
                    4) Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
                       dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
                       dimanfaatkan secepatnya.                         
                    5) Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
                       dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
                                                                        
16. Jangka Waktu  a. Dalam proses pelaksanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
   Penyelesaian     yang diminta, harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
   Kegiatan         Pengelola Kegiatan sesuai dengan Rapat Lapangan yang diadakan .
                  b. Dalam pelaksanaan tugas, harus selalu memperhitungkan bahwa
                    waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.        
                  c. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya suatu
                    pekerjaan.                                          
                  d. Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
                    1) Jadwal kegiatan secara detail.                   
                    2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
                       Tenaga-tenaga yang diusulkan harus mendapat persetujuan
                       dari Pengelola Kegiatan.                         
                    3) Konsep penanganan pekerjaan.                     
                                                                        
17. Personil      Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga
                  yang memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup
                  (besar) pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
                  Pemeliharaan.                                         
                                                                        
                                                                        
18. Jadwal Tahapan a. Tahap Perencanaan                                 
   Pelaksanaan       a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap          
   Kegiatan          b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)           
                     c. Rencana kegiatan dan Volume pekerjaan (BoQ)     
                     d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                    
                                                                        
                                                                        
                  b. Tahap Pelaksanaan :                                
                                                                        
                  c. Tahap Pengawasan                                   
                                                                        
                                                                        
                              Laporan                                   
Laporan pelaksanaan yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini, lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perintah Kerja.                                      
                                                                        
                                                                        
                             Hal-Hal Lain                               
                                                                        
19. Produksi dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
   Negeri         Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
                  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                        
                                                                        
20. Persyaratan   Jika kerjasama dengan penyedia jasa diperlukan untuk pelaksanaan
   Kerjasama      kegiatan ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: 
                  - (tidak dipersyaratkan)                              
                                                                        
21. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
   Pengumpulan    - (tidak dipersyaratkan)                              
   Data Lapangan                                                        
                                                                        
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk menyelenggarakan
                  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                  personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut :
                  - (tidak dipersyaratkan)                              
                                                                        
23. Penutup       Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka hendaknya
                  memeriksa semua bahan masukan lain yang diperlukan.   
                                                                        
                  Berdasarkan bahan-bahan tersebut agar segera menyusun Dokumen
                  Penawaran.                                            
                                       Ambon, 15 April 2025             
                                                                        
                                                                        
                              Pejabat Pembuat Komitmen                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    J. AULELE, SE                       
                            NIP. 19690321 199603 1 006
Tenders also won by CV Lovry Abadi
Authority
13 June 2025Pembangunan Puskesmas Sahulau (Dak)Kab. Maluku TengahRp 9,081,381,000
22 December 2023Pengadaan Dan Pemasangan Jalur Kabel Dari Gedung Ph Ke Gedung Operasional Lainnya Kawasan Sisi Darat BaruKementerian PerhubunganRp 2,048,245,000
7 November 2023Pekerjaan Panel Dan Jaringan Listrik KantorProvinsi MalukuRp 1,600,000,000
12 June 2025Pembangunan Jembatan Kaloa IX Dan Gorong - Gorong Ruas Sp. Lintas Seram - KaloaKab. Maluku TengahRp 1,200,000,000
1 April 2024Rehabilitasi Asrama Siswa Beserta Perabotnya Pada Slbn Namrole (Dau)Provinsi MalukuRp 1,120,000,000
1 July 2025Pembangunan Pengaman Pantai Ohoi Nerong Kec. Kei Besar Selatan Kab. MalraProvinsi MalukuRp 930,850,000
10 June 2024Pembangunan Jembatan Wai Kaloa VII Ruas Sp. Lintas Seram - KaloaKab. Maluku TengahRp 850,700,000
10 June 2024Pembangunan Jembatan Wai Kaloa VIII Ruas Sp. Lintas Seram - KaloaKab. Maluku TengahRp 850,000,000
5 April 2025Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa LuhuKab. Seram Bagian BaratRp 750,000,000
30 June 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Renovasi Puskesmas Pembantu Desa Lor-LorKab. Kepulauan AruRp 704,490,000