URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DUSUN V TOISAPU NEGERI HUTUMURI
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan oleh
masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi Kebutuhan
masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur wilayah dan
kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan perkembangan
wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan kualitas
lingkungan hidup yang baik. Pembangunan infrastruktur pendukung berupa
Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan
ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi fungsi dan manfaatnya secara
optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon yang harus dilaksanakan sesuai
dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi dan diharapkan dapat memenuhi
fungsi serta manfaat secara optimal bagi masyarakat. Pembangunan jalan
lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas
pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon dengan melibatkan pihak
ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi. Untuk itu dalam menghasilkan produk
yang berkualitas maka perlu dilakukan pendampingan sehingga produk yang
dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Untuk melaksanakan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN
LINGKUNGAN DUSUN V TOISAPU NEGERI HUTUMURI yaitu dapat
memfasilitasi aktifitas sehari-hari, mendukung kegiatan ekonomi,
meningkatkan kualitas hidup, menciptan lingkungan yang tertata bagi
2. mTuajsuyaarnakaatd saelatehmpdaatpat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas,
mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi,
mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DUSUN V
TOISAPU NEGERI HUTUMURI Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga
mutu, volume dan waktu Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Toisapu - Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DUSUN V
TOISAPU NEGERI HUTUMURI dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota
Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.
125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dan Nilai HPS sebesar Rp.
124.936.000,- (Seratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh enam
ribu rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
PPK LINGKUNGAN DUSUN V TOISAPU NEGERI HUTUMURI
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
A PEKERJAAN UMUM
1 Papan nama proyek
2 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
3 Pembersihan Lokasi
4 Pengukuran Dan Pemasangan Bouplank
B PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
1 Pekerjaan Galian Tanah
2 Pek. Pas. Batu Kali a.d 1:4
3 Pas. Batu Kosong
4 Pek. Beton K.100 t. 10 cm
5 Pek. Plesteran a.d 1:4
C PELAPORAN
1 Dokumentasi dan Pelaporan
2 As Built Drawing
3 Pembersihan Akhir
12. Keluaran Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat