URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH DESA WAIHERU RT.
004/RW. 014
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.1 UMUM :
Standar teknis adalah persyaratan teknis baik bahan, peralatan dan
metode kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Secara
umum, standar teknis ini memuat tentang pengaturan ketentuan mutu
bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan penghamparan, petunjuk
pelaksanaan, dan pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang
disyaratkan. Standar teknis ini digunakan dalam tahap perencanaan,
tahap pra kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak.
Dalam Standar teknis ini yang dimaksud dengan :
a) Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau
pekerjaan konstruksi.
b) Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang
menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
c) Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
d) Pengawas Pekerjaan adalah orang perorangan yang mempunyai
sertifikat keahlian atau badan hukum yang mempunyai izin usaha
jasa konstruksi untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e) Manajemen Konstruksi adalah badan hukum yang mempunyai izin
usaha jasa konstruksi untuk melaksanakan Manajemen Konstruksi
Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
f) Direksi Teknis/Lapangan adalah pejabat atau orang yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk pengelola
administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan, umumnya
Direksi Teknis/Lapangan dijabat oleh Pejabat Pembuat Komitmen
namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
g) Direksi Teknis adalah orang, pejabat proyek, atau pejabat proyek
badan hukum yang ditunjuk oleh Pimpinan Proyek atau Kuasa
Pengguna Anggaran atau pengguna yang mempunyai kekuasaan
penuh untuk mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan pekerjaan
sebaik-baiknya menurut persyaratan yang ada dalam dokumen
kontrak.
h) Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran
(PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1.2 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi Teknis/Lapangan
dan dapat dilihat pada gambar perencanaan teknis terlampir.
1.3 PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.
Papan nama proyek memuat :
a) Nama Proyek;
b) Direksi Teknis/Lapangan;
c) Lokasi Proyek;
d) Jumlah Biaya (Kontrak);
e) Nama Pelaksana (Penyedia Jasa);
f) Masa pelaksanaan proyek bulan, tanggal dan tahun.
1.4 RUANG PERIZINAN
Penyedia Jasa harus segera mengurus dan memperhitngkan biaya untuk
membuat izin-izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain: izin penerangan, izin pengambilan material, izin
pembuangan, izin pengurugan, izin trayek dan pemakaian jalan, izin
penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat.
1.5 PENEMPATAN TENAGA KERJA
Dalam pelaksanaan di atas pemborong harus menempatkan beberapa
tenaga ahli antara lain :
1. 1 (satu) orang Project Manager yang bertugas
mempertanggungjawabkan pekerjaan kepada Pihak Direksi dan
mengatur kelancaran jalannya proyek.
2. Kepala Pelaksana dan Wakil Pelaksana Teknik, yang bertugas
melaksanakan proyek sesuai dengan gambar dan bestek serta
bertugas di lapangan sepenuhnya.
3. Staf Engineer dan Pelaksana Lapangan sesuai dengan
bidang/keahlian masing-masing.
4. Administrasi Lapangan
Semua tenaga tersebut harus berpengalaman didalam pelaksanaan
proyek dan mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
1.6 SISTEM MANAJEMEN KESELEMATAN KONSTRUKSI (SMK3)
Standar acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Pedoman ini
digunakan sebagai acuan bagi Penguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam
penyelenggaraan SMKK Konstruksi bidang pekerjaan umum yang
dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu dan terkoordinasi.
a) Kegiatan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh pengguna
jasa/Penyedia Jasa terdiri dari jasa pemborongan, jasa konsultansi dan
kegiatan swakelola yang aktifitasnya melibatkan tenaga kerja dan
peralatan kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan fisik di
lapangan wajib menyelenggarakan SMKK konstruksi bidang pekerjaan
umum.
b) Penyelenggaraan SMKK konstruksi bidang pekerjaan umum wajib
menggunakan Pedoman ini beserta lampirannya.
c) Penyelenggaraan SMKK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :
• Risiko tinggi;
• Risiko sedang;
• Risiko kecil.
d) Kinerja penerapan Penyelenggaraan SMKK konstruksi bidang pekerjaan
umum dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
• Baik, bila mencapai hasil penilaian > 85%;
• Sedang, bila mencapai hasil penilaian 60% - 85%;
• Kurang, bila mencapai hasil penilaian < 60%
e) Dalam rangka penyelenggaraan SMKK konstruksi bidang pekerjaan
umum harus dibuat Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kontrak (RK3K) oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh pengguna jasa.
f) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih
dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K).
g) Perincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, mencakup :
• Papan informasi K3
• Helm pelindung (safety helmet);
• Sepatu keselamatan (rubber safety shoes and toe cap);
• Rompi keselamatan (safety vest);
• Peralatan P3K
h) Status Satuan Perincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
• Satuan pekerjaan yang terdapat pada perincian kegiatan
Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran Menteri
PUPR No. 11 Tahun 2019 adalah satuan habis pakai.
• Dalam hal terdapat perbaikan pekerjaan pada masa
pemeliharaan, tanggung jawab Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
• Bukti penerapan kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi harus didokumentasikan dan menjadi
bagian dari laporan hasil pelaksanaan Pekerjaan.
1.7 PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik Proyek, Direksi Teknis/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengrusakan. Untuk maksud-
maksud tersebut Penyedia Jasa dianjurkan untuk membuat pagar
pengamanan.
Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan,
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
1.8 JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, Penyedia
Jasa bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk dan/atau jembatan
kerja sementara, membuang gundukan tanah dan semua biaya
pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan bahan dan
meninggalkan daerah dan jalan masuk itu dalam kondisi rapi, tidak
berdampak kerusakan lingkungan dan dapat diterima. Seluruh biaya
tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam harga satuan untuk mata
pembayaran yang terkait dalam daftar kuantitas dan harga.
Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti
peraturan dan semua perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus
menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada dengan
mengatur trayek kendaraan yang digunakan serta membatasi/ membagi
beben muatan. Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang
diakibatkan oleh pekerjaan Penyedia Jasa, mobilisasi peralatan serta
pemasukan bahan akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan
harus segera diperbaiki.
1.9 PENYEDIAAN AIR KERJA
Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna
keperluan air kerja.
1.10 STANDARD PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan :
1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi
2. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
4. Ketentuan Umum untuk melaksanakan Pemborongan Pekerjaan
Umum (A.V) yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah No.
9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No : 14571.
5. Peraturan Beton Indonesia tahun 1991 (PBI-1991).
6. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBN 1982).
7. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga
Kerja)
8. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
9. Peraturan pembangunan daerah setempat.
10. Untuk pekerjaan steel structure agar mengikuti :
a. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan untuk mencapai tujuan dan
maksud perjanjian pemborongan ini.
b. Risalah Rapat Penjelasan.
c. Gambar-gambar Kerja.
1.11 SPESIFIKASI UMUM
1. GAMBAR PROYEK
Gambar proyek terdiri dari gambar denah, gambar existing, gambar
denah rencana, gambar tampak depan, gambar tampak samping
kiri, tampak samping kanan, gambar tampak belakang, potongan
dan irisan, gambar rencana atap, gambar rencana lantai, masing –
masing 1 (satu) lembar, dengan ukuran kertas gambar A3.
Satuan ukuran yang digunakan dalam spesifikasi, Bill of Quantity dan
gambar kerja adalah dalam sistem metrik.
Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam
gambar-gambar kerja.
Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar rencana
dengan gambar-gambar perincian maka yang mengikat adalah
ukuran-ukuran pada gambar perincian (detail). Namun demikian hal-
hal tersebut harus dilaporkan pada Direksi Pekerjaan sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sebelum dan
selama pekerjaan dilaksanakan adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
2. AREA KERJA KONTRAKTOR
Kontraktor dapat menyusun area kerja sendiri, untuk menimbun
bahan bangunan, peralatan konstruksi, kantor sementara Kontraktor
dan lain-lain, pada lokasi yang telah disediakan oleh Direksi
Pekerjaan.
Kontraktor harus menjaga areanya tetap bersih dan terkoordinir baik
selama pelaksanaan pekerjaan.
3. BAHAN DAN TENAGA KERJA
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang
disyaratkan didalam kontrak ini dengan material baru dan bermutu
baik, metoda pelaksanaan yang telah disetujui Direksi Pekerjaan dan
tenaga kerja-tenaga kerja yang baik. Material dan penyelesaian
pekerjaan yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan didalam
kontrak ini dapat ditolak dan Kontraktor harus memindahkan dan
mengulang pekerjaan yang tidak memenuhi standard dan tidak
berhak merubah atau menyesuaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan
(perpanjangan waktu) dan pembayaran tambahan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Kontraktor harus mengambil langkah-langkah tindakan yang
diperlukan untuk mencapai kemajuan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pekerjaan.
Kontraktor bertanggung jawab mengenai pengadaan bahan dan
peralatan setiap saat untuk menjaga agar pelaksanaan pekerjaan
dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal.
5. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan
design/gambar yang menyebabkan perubahan volume pekerjaan,
maka perubahan volume ini akan dihitung sebagai pekerjaan
tambah kurang dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
6. SURVEY / SETTING OUT
Kontraktor bertanggung jawab atas semua survey, pengukuran dan
setting out yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk
tujuan ini harus menggunakan surveyor yang berkompeten dan
bermutu yang nama dan kwalitasnya telah disetujui Direksi Pekerjaan.
Kontraktor bisa mendapatkan secara tertulis keterangan mengenai
elevasi dan lokasi koordinat permanent dan bench mark yang akan
digunakan sebagai referensi untuk survey dan setting out dari
pekerjaan pada Direksi Pekerjaan.
Untuk tujuan pengecekan survey dan setting out oleh Direksi
Pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan pembantu yang diperlukan
Direksi Pekerjaan.
Untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan pada tiap lokasi survey,
Kontraktor harus memberikan keterangan tertulis kepada Direksi
Pekerjaan tidak kurang dari 3 (tiga) hari dari rencana pelaksanaan
survey dan setting out agar dapat dilakukan persiapan untuk
pengawasan oleh Direksi Pekerjaan.
7. PERALATAN SURVEY
Kontraktor harus membuat daftar peralatan yang akan digunakan
dalam survey dan peralatan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sebelum pekerjaan survey dilaksanakan.
Peralatan ukur mekanis yang akan digunakan harus dalam kondisi
dan kinerja yang baik dan telah dikalibrasi oleh pihak yang
berkompeten. Sertifikat kalibrasi alat harus disertakan dalam daftar
peralatan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
Kontraktor harus menyediakan peralatan survey topografis
(theodolite), alat pengukur panjang dan lain-lain yang diperlukan.
Kontraktor harus menjaga peralatan ini agar tetap dalam keadaan
baik jika digunakan Direksi Pekerjaan selama masa kontrak.
8. PERSETUJUAN DIREKSI PEKERJAAN
Kecuali dipersyaratkan lain, semua gambar-gambar, dokumen-
dokumen, contoh material dan bahan lain yang memerlukan
persetujuan Direksi Pekerjaan harus dikirimkan dalam rangkap 3 (tiga),
dan dikirimkan kembali kepada Kontraktor setelah disetujui dan copy
yang lain tetap pada Direksi Pekerjaan.
9. PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA
Kontraktor harus menyediakan pelayanan pertolongan pertama yang
memadai di lapangan, selama pelaksanaan pekerjaan.
10. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi dan demobilisasi material sebagaimana tercantum dalam
Bill of Quantities mencakup penyediaan: sarana pengangkutan
dilokasi untuk tenaga kerja, staf, bahan, peralatan kebutuhan sarana
incidental pelaksanaan pekerjaan, dan pemindahan semua instalasi
di lapangan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. Selain itu harus
mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
a. Transportasi dan pemasangan semua material ke lokasi dimana
material tersebut akan digunakan.
b. Transportasi untuk staf, personil dan tenaga kerja lapangan.
c. Pemindahan semua instalasi, konstruksi bangunan sementara
dan perlengkapan lain dengan persetujuan Direksi Pekerjaan,
sehingga area tersebut ditinggalkan dalam keadaan bersih.
d. Demobilisasi semua staf, personil dan tenaga kerja yang
lapangan pada akhir pelaksanaan pekerjaan.
Dalam 3 (tiga) hari setelah penandatanganan kontrak. Kontraktor
harus mengirimkan program rinci ke Direksi Pekerjaan mengenai
prosedur mobilisasi yang akan dilaksanakan.
BAB II
LINGKUP PEKERJAAN
2.1 URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang tercakup di dalam kontrak, diuraikan secara terperinci di
dalam Spesifikasi Pekerjaan, Bill Of Quantities dan gambar-gambar
Konstruksi untuk Kegiatan terdiri dari :
1. Pekerjaan Persiapan/Umum
2. Pekerjaan Pembangunan Talud
3. Pekerjaan Akhir
2.2 KEWAJIBAN KONTRAKTOR
2.2.1 Umum
Semua keterangan yang tercantum dalam lingkup perjalanan ini tidak
membatasi kebebasan Kontraktor (dengan persetujuan Pemilik Proyek)
untuk mengajukan/mengusulkan pendapat yang berbeda untuk
menghasilkan perbaikan yang lebih baik dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Kontraktor berkewajiban mempertanggung-jawabkan akibat-
akibat dari semua perubahan yang diusulkan.
Semua aktifitas Kontraktor yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
ini, tidak boleh mengganggu aktifitas dan kegiatan masyarakat.
2.2.2 Material Konstruksi dan Peralatan
Kontraktor harus memasok material dan peralatan untuk pekerjaan
konstruksi sesuai dengan aktifitas dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor harus menjamin ketersediaan material sesuai dengan waktu,
jumlah dan mutu/spesifikasi yang disyaratkan.
Setiap keterlambatan dari kegiatan pasokan material yang dipasok oleh
Kontraktor tersebut diatas sedemikian rupa sehingga dapat menyebabkan
pelaksanaan pekerjaan terlambat merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan
material, peralatan dan metoda pelaksanaan yang baik dan telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2.2.3 Gambar-gambar
Kontraktor wajib membuat Shop Drawing dan As Built Drawing untuk setiap
pekerjaan (termasuk perubahan-perubahan yang diusulkan). Perubahan-
perubahan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Sistim
penomoran Shop Drawing dan As Built Drawing harus sama dengan
gambar rencana yang diberikan serta diberi tanda pada kolom revisi yang
tersedia. As Built Drawing tersebut diserahkan masing-masing sebanyak 1
(satu) dengan bahan sepia film dan 4 (Empat) copy ukuran A4 kepada
Pemilik Proyek, pada waktu serah terima pekerjaan, lengkap dengan asal
usul perubahan.
2.2.4 Pengamanan Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab untuk membuat penerangan yang
memadai untuk penjagaan dan pengawasan pada semua pekerjaan di
lapangan dan penyediaan yang memadai untuk jalan, gang, penjagaan
dan pagar sesuai dengan kondisi/keadaan pelaksanaan pekerjaan untuk
akomodasi dan melindungi barang Pemilik proyek dan yang ada
disekitarnya. Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan
jika didalam pelaksanaan pekerjaan menemui/mendapatkan adanya
jaringan pipa atau peralatan listrik.
2.2.5 Pos Pertolongan Pertama
Kontraktor harus menyediakan pos pertolongan pertama dengan
peralatan dan petugas yang memadai, sedemikian hingga transportasi
ambulan dan pemeriksaan di rumah sakit hanya diperlukan untuk tenaga
kerja yang mengalami kecelakaan serius didalam lokasi pelaksanaan.
Biaya rumah sakit selanjutnya merupakan tanggung jawab Kontraktor.
2.3 TANGGUNG JAWAB PEMILIK PROYEK
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemilik Proyek
akan memenuhi sarana sebagaimana tercantum dibawah, tetapi
Kontraktor setiap saat bisa memberikan keterangan yang mungkin
diperlukan bagi Pemilik Proyek untuk menyediakan sarana tambahan yang
lainnya.
2.3.1 Area Sekitar Lokasi Pekerjaan
Penyediaan area yang diperlukan disekitar lokasi pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kantor,
fasilitas pertolongan pertama sementara, dan gudang serta fasilitas yang
dibangun di atas area tersebut.
2.3.2 Utilitas dan Pelayanan
Penyediaan keperluan utilitas dan pelayanan selama pelaksanaan
pekerjaan seperti : penerangan, listrik, sanitasi dan air industri dan saluran
air sementara seperti berikut:
➢ Satu sumber air industri 1 m3/jam.
Biaya penyambungan air ke take over point adalah tanggung jawab
Pemilik Proyek, sedangkan pemasangan jaringan pelayanan ke titik-titik
yang diperlukan didalam lokasi pelaksanaan pekerjaan merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
➢ Tenaga listrik untuk kebutuhan sarana Direksi Keet dan biaya
penyambungan menjadi tanggung jawab Pemilik Proyek sedangkan
biaya pemakaian selama proyek berlangsung menjadi tanggung
jawab Kontraktor, sedangkan pemasangan jaringan pelayanan ke titik-
titik yang diperlukan dan pemindahan sesudah proyek berakhir
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
2.3.3 Gambar Pekerjaan
Pemilik Proyek menyediakan gambar untuk pelaksanaan pekerjaan.
2.3.4 Informasi
Pemilik Proyek memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan kepada Kontraktor setelah menerima pernyataan tertulis dari
Kontraktor.
2.4 PENGENDALIAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam 3 (tiga) hari sesudah effective date, Kontraktor wajib mengirim
keterangan pengendalian kemajuan pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan
untuk mendapatkan persetujuan, informasi pengendalian kemajuan yang
diterapkan untuk melaksanakan pekerjaan seperti rincian perencanaan,
pelaksanaan, mobilisasi, pengiriman peralatan dan bahan, pengendalian
mutu, erection, pengujian yang berkaitan dan lain-lain.
Hal ini tidak membebaskan Kontraktor dari kewajiban untuk memenuhi
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan persyaratan
lain berikutnya dalam kontrak. Setelah keterangan pengendalian
kemajuan pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor wajib
mengikuti prosedur dan metoda yang tercantum didalamnya.
Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) foto copy laporan kemajuan
pekerjaan bulanan kepada Direksi Pekerjaan yang merupakan ringkasan
dari jadwal pekerjaan, kemajuan yang
dicapai, rencana kegiatan yang akan datang dan semua permasalahan
dan tindakan perbaikan.
Setiap laporan kemajuan pekerjaan minimal meliputi ;
a. Laporan status pekerjaan
b. Perbandingan status pekerjaan terhadap jadwal pelaksanaan
pekerjaan.
c. Garis besar permasalahan yang mempengaruhi waktu pemenuhan
target pekerjaan.
d. Kurva “S” terbaru/actual dan jadwal terinci serta network planning.
e. Program pengawasan dan pengujian yang telah diperbaiki.
f. Semua informasi yang diminta Direksi Pekerjaan.
Jika kontraktor menganalisa jadwal pekerjaan dengan menggunakan
komputer, cetakan dari analisa dan perbaikan dikirimkan ke Direksi
Pekerjaan.
Pertemuan/rapat teknis dan evaluasi pekerjaan dilaksanakan dengan
interval yang teratur dan tempat pertemuan harus disetujui oleh peserta
rapat koordinasi. Pertemuan yang dilaksanakan harus dihadiri wakil dari
Kontraktor dan Direksi Pekerjaan.
2.5 MASA PEMELIHARAAN
Setelah penyerahan pertama Kontraktor harus bertanggung jawab
terhadap mutu pekerjaan dan kekuatan struktur yang telah selesai
dilaksanakan untuk menerima beban yang direncanakan.
Setiap kerusakan, kekurangan, perbaikan, pekerjaan tambahan dan
kehilangan peralatan serta material selama masa pemeliharaan
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Lamanya masa pemeliharaan tercantum di dalam kontrak.
2.6 PENYERAHAN AKHIR
Penyerahan akhir dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan, selain
itu Kontraktor dan Direksi Pekerjaan telah melakukan pengujian akhir untuk
membuktikan bahwa pekerjaan sudah dinyatakan selesai dan sesuai
dengan kontrak dan spesifikasi teknik yang telah ditentukan.
Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan tanpa terjadi keterlambatan
seperti tercantum dalam kontrak.
2.7 KESELAMATAN KERJA
Kontraktor harus menjamin bahwa semua pekerjaan dan perlengkapan
konstruksi serta bahan yang dipakai sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan sehingga dapat menjamin keselamatan yang ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan.
Tenaga kerja yang bekerja di lapangan harus mengikuti peraturan
keselamatan kerja dan pelaksanaan pekerjaan dan jam kerja Direksi
Pekerjaan.
Semua perlengkapan keselamatan kerja bagi pekerja misalnya, helm,
sabuk pengaman, sepatu pengaman, ditanggung oleh Kontraktor.
Kontraktor dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, harus menciptakan
system pengamanan terhadap peralatan-peralatan yang digunakan
pada lokasi pelaksanaan pekerjaan sedangkan biaya atas keperluan
tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menjamin tentang system keamaman dari lokasi/
peralatan lain disekitarnya agar tidak terganggung operasinya/jalannya
pekerjaan di workshop dan produksi.
2.8 PROSEDUR KOOORDINASI
Prosedur koordinasi dibuat untuk menetapkan distribusi surat-surat,
dokumen pengiriman, spesifikasi, gambar-gambar, pembelian dan
dokumen lain mengenai pekerjaan antara Direksi Pekerjaan dengan
Kontraktor.
Selama menjalankan pekerjaan, Kontraktor wajib mengikuti prosedur
koordinasi yang telah disetujui Direksi Pekerjaan.
Usulan prosedur koordinasi harus dikirimkan oleh Kontraktor kepada Direksi
Pekerjaan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan pekerjaan
dilaksanakan.
Prosedur koordinasi disetujui oleh Direksi Pekerjaan paling lambat tiga hari
sebelum kegiatan pekerjaan dilaksanakan.
Usulan prosedur koordinasi harus dibuat pada setiap kegiatan dengan isi
sebagai berikut :
Procurement
Pemasok dan ketentuan jaminan untuk peralatan dan material, laporan
pemeriksaan dan ekspedisi dan pengujian, sub kontraktor untuk ereksi,
peralatan dan material, sertifikat pengujian, laporan status material dan
peralatan, manual operasi dan perawatan, prosedur pemasangan
peralatan.
Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor melaporkan tentang pelaksanaan pekerjaan dengan
mencantumkan status peralatan dan material dalam gudang, kerusakan,
kehilangan, perbaikan, meralat/mengulang pesanan, hasil pemeriksaan
dan pengendalian mutu.
Masa Pemeliharaan
Kontraktor wajib melaporkan seluruh kegiatan pada masa pemeliharaan,
evaluasi teknis dan harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Pengendalian Proyek
Kontraktor wajib membuat laporan kemajuan proyek, rapat kemajuan
proyek dan agenda pertemuan.
Pengendalian Jadwal Waktu
Master Plan, jadwal proyek, kurva “S”, network planning, pengendalian
pembiayaan, jadwal dan prosedur pembayaran, pengendalian cash flow,
perubahan lingkup pekerjaan, laporan kemajuan pembayaran, spesifikasi
daftar peralatan dan material, informasi teknik dan lain-lain.
Sistem Informasi
Semua prosedur, manual-manual, gambar-gambar spesifikasi, daftar
peralatan dan material, informasi teknis dan lain-lain.
Umum
Badge identifikasi tenaga kerja lapangan dan kode warna helm
pengaman, prosedur tamu, jam kerja, prosedur angkutan keadaan
darurat petugas keamanan, pelayanan pertolongan pertama.
BAB III
SPESIFIKASI MATERIAL
3.1 UMUM
Semua material untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sedapat
mungkin menggunakan material domestik.
3.2 PEMERIKSAAN MATERIAL
a. Semua material yang akan dipakai dalam pelaksanaan harus
diperiksa.
b. Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan berhak menolak material yang tidak
memenuhi spesifikasi, dan kontraktor harus mencari alternative lain
yang sesuai spesifikasi.
c. Jika material telah terpasang, dan ternyata dalam pemasangannya
tidak sesuai standar/mutu yang disyaratkan, maka kontraktor harus
membongkar dan menggantinya, dengan biaya sendiri.
d. Kehilangan dan kerusakan material menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
e. Untuk semua material yang menyangkut pemeriksaan, pengujian
serta sertifikat, sudah harus selesai dan mendapatkan persetujuan
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum material tersebut digunakan.
f. Semua yang menyangkut usulan, pengiriman dan permintaan untuk
persetujuan material dilakukan secara tertulis, baik dari pihak
Kontraktor maupun Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan.
3.3 PENGIRIMAN DAN PENEMPATAN
a. Pengiriman material oleh Kontraktor, baik dari tempat fabrikasi
maupun langsung dari pabrik pembuat dengan metoda tertentu ke
lokasi kerja untuk siap dipasang, harus dalam keadaan baik dan tidak
terdapat cacat/kerusakan.
b. Kontraktor harus mengatur dan menempatkan material yang berada
di lokasi kerja dengan baik sebelum dipasang dan menjaga dari
kerusakan serta memberi identifikasi untuk setiap material yang akan
dipasang.
c. Keterlambatan pengiriman yang bisa mengganggu jadwal
pemasangan adalah tanggung jawab Kontraktor.
d. Kontraktor wajib memberitahukan rencana pengiriman dan
penempatan di lokasi kepada Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan.
e. Jika material mengalami kerusakan, Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan
berhak menolak material tersebut untuk dipasang dan Kontraktor
wajib menggantinya atas biaya sendiri.
3.4 BAHAN BANGUNAN
3.4.1 Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan
yang dipergunakan dalam pelaksanaan sebagai yang dipersyaratkan
dalam bestek teknik dan gambar-gambar.
3.4.2 Semua bahan bangunan harus dari kualitas yang baik sesuai dengan
syarat-syarat yang terantum dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan
oleh Dewan Normalisasi Indonesia, AVWI dan syarat-syarat yang
dikehendaki Direksi.
3.5 MATERIAL UNTUK PEKERJAAN SIPIL
3.5.1 Semen
A. Umum
Semen yang digunakan dalam campuran beton normal dan beton
kedap air, adalah jenis semen standard Portland type Pz-35 F
berdasarkan standar DIN 1164 atau Semen Portlant type I
berdasarkan standard Indonesia NI-8, dengan kandungan mineral
semen :
• MgO 5 % max
• SO 3 % max jika C 3A < 8%
3
3,5 % max jika C 3a > 8%
• Hilang pijar : 3 % max
• Bagian tak larut = 1,5 % max
• Alkali NA O = 0,6% max
2
Dengan syarat fisika :
Kehalusan :
Sisa diatas saringan 0,09 mm max 10% berat dengan alat Blaine, luas
permukaan tiap satuan berat : 280 m2/kg.
Waktu pengikatan dengan alat vicat :
• Pengikatan awal : 60 menit
• Pengikatan akhir : 8 jam
Kekuatan tekan :
• Hari : 125 Kgf/cm2 min
• Hari : 200 Kgf/cm2 min
Pengikatan semen :
• Penetrasi akhir 50% min. Portland semen dengan jenis
pengerasan awal tinggi dapat digunakan hanya dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
• Untuk mendapatkan kualitas beton kedap air dapat digunakan
bahan-bahan tambahan seperti pozolan sebagaimana
disyaratkan SK SNI-36-1990-03. Jenis bahan pozolan yang akan
digunakan harus diketahui dan disetujui Direksi Pekerjaan.
B. Pengangkutan dan Penyimpanan Semen
Umur semen pada saat pengiriman tidak lebih dari 2 (dua) bulan dan
semen harus digunakan sebelum 3 (tiga) bulan sesudah pengiriman.
Pengangkutan semen dilakukan dalam keadaan tertutup agar tidak
dipengaruhi cuaca (hujan) selama proses pengangkutan.
Gudang penyimpanan semen harus berventilasi baik, kedap air dan
cuaca dan diletakkan diatas papan tidak kurang dari 30 cm di atas
permukaan tanah. Penyimpanan untuk setiap pengiriman dilakukan
secara terpisah agar lebih mudah dilakukan identifikasi, test dan
pemeriksaan. Semen-semen tersebut tidak boleh disusun lebih dari 13
(tiga belas) lapis. Pemakaian semen dilakukan menurut urutan
penerimanya. Kontraktor harus memberikan laporan mingguan
kepada Direksi Pekerjaan mengenai jumlah semen yang telah
diterima dan jumlah yang telah digunakan dalam pekerjaan.
3.5.2 Air
Air untuk pembuatan, untuk membasahi formwork, dan peralatan beton
tidak boleh mengandung minyak, asam, alkalin, garam-garam, bahan-
bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak beton dan atau baja
tulangan.
Air diambil dari sumber air industri yang disediakan Pemilik Proyek, titik-titik
pengambilan air akan ditentukan oleh Pemilik Proyek.
3.5.3 Galian Tanah
Type galian disesuaikan dengan kondisi tanah aktual. Untuk kondisi tanah
dimana koefisien runtuhan tanah kecil dapat dilakukan sisi galian tegak,
jika koefisien runtuhan tanah besar maka sisi galian miring.
3.5.4 Pasangan Batu Kali
➢ Pasangan Batu Kali
Dimana pada proses persiapan ini, pelaksana melakukan langkah-
langkah sebagai berikut :
❖ Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan
pasangan batu kali.
❖ Approval material yang akan digunakan.
❖ Persiapan lahan kerja.
❖ Persiapan material kerja, antara lain : batu kali, semen PC, pasir
pasang, air, dll.
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, meteran,
benang, selang air, dll.
Setelah tahap persiapan selesai, maka tahap berikutnya yang
dilaksanakan dilapangan adalah tahap pekerjaan pengukuran
dengan mengikuti proses sebagai berikut :
❖ Sebelum pekerjaan pemasangan pasangan batu kali dimulai,
terlebih dahulu dilakukan pengukuran untuk mendapatkan level
pasangan batu kali.
❖ Agregat kasar yang digunakan untuk beton adalah batu kali
❖ Air yng digunakan adalah air bersih yang bebas dari bau, limbah
dan tidak berwarna.
❖ Adukan harus dibuat dari semen, pasir, kerikil dan air sebagaimana
yang ditentukan
❖ Tandai hasil pengukuran dengan menggunakan patok kayu yang
diberi warna cat.
3.5.5 Pasir
Harus menggunakan pasir dari kali yang tidak mengandung kotoran-
kotoran lendut (slib) dan jika dianggap perlu, maka pasir harus dicuci
dahulu sebelum dicampur untuk adukan spesis.
Untuk pekerjaan konstruksi beton pasir yang digunakan harus memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971 Bab 3 pasal 3.3.
3.5.6 Batu Pecah/Belah
Untuk pekerjaan pondasi disini harus dari jenis yang keras, dari jenis andesit
atau basalt, tidak keropos dengan minimal tiga muka pecahan, ukuran
maximal 30 cm. Batu kali yang pipih atau yang bersisi bulat licin dilarang
dipergunakan.
3.5.7 Plesteran
Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, bidang-bidang yang akan
diplester harus dibasahi atau disiram dengan air hingga jenuh. Bidang
beton bila akan diplester. Plesteran dapat dimulai apabila disetujui Direksi.
Pada bidang-bidang yang memakai keramik atau klinker untuk lapisan
luarnya, tebal plesteran yang dipakai tergantung dari gambar rencana..
BAB IV
TAHAPAN PENYELESAIAN PROYEK
4.1 TAHAPAN PEKERJAAN
Kontraktor wajib melakukan pekerjaan berdasarkan tahapan penyelesaian
yang disusun secara acak adalah sebagai berikut :
➢ Kontraktor dapat menyusun tahapannya sendiri sesuai dengan
kebutuhannya dan usulan untuk tahapan dan jadwal pelaksanaannya
harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan.
➢ Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kepada Kontraktor akan
diberikan pinjaman gambar-gambar kerja dan petunjuk-petunjuk
Direksi Pekerjaan / Pengawas.
➢ Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas Kontraktor harus
mengikuti gambar-gambar kerja, Bestek/Spesifikasi Teknik, Petunjuk-
petunjuk Direksi dan dalam Penunjukan di lapangan/keputusan Rapat
Aanwijzing.
4.2 URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Akhir
➢ Dokumentasi Dan Pelaporan
o Laporan Harian
Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana
dan realisasi aktivitas pekerjaan harian.
Laporan harian berisi :
❖ Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;
❖ Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
❖ Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
❖ Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
❖ Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
❖ Hasil inspeksi/pengawasan /patroli K3 dan lingkungan;
❖ Kejadian insiden / kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada,
dan tindak lanjutnya;
❖ Catatan lain yang dianggap perlu.
o Laporan Mingguan
Laporan mingguan yang berisi laporan yang terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan,
hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk tindak lanjutnya,
serta catatan lain yang dianggap perlu.
o Laporan Bulanan
Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman
laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
bulanan, termasuk hasil pelaksanaan Rencana K3 Kontrak (RK3K),
program mutu dan lingkungan.
o Kelengkapan Dokumen
Penyedia dan Direksi Teknis wajib membuat foto - foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan danevaluasi pencapaian sasaran K3, mutu
dan lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan
kinerja K3, mutu dan lingkungan.
o Dokumentasi
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%,
25%, 50%, 75% dan 100% , atau sesuai dengan ketentuan yang
dikeluarkan Direksi Teknis/Lapangan. Dalam pembuatan
dokumentasi harus berisi informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi
dan kondisi kemajuan pekerjaan.
➢ Asbuild Drawing
Gambar as-built drawing dapat kita peroleh dari gambar kerja yang
berisi berbagai perubahan selama proses pelaksanaan pekerjaan
yang telah melalui verifikasi. Jika selama proses pekerjaan konstruksi
tidak terdapat perubahan sama sekali, gambar kerja bisa anda
gunakan sebagai gambar rekaman akhir.
Gambar rekaman akhir tersusun secara lengkap dan jelas, dengan
menyebutkan peta lokasi, layout, potongan memanjang, potongan
melintang, detail dimensi dan ukuran secara jelas, serta berbagai data
lain. Finalisasi gambar rekaman akhir biasanya terjadi selama periode
konstruksi dan selama periode masa pemeliharaan sebelum batas akhir
penyerahan.
As-Built Drawing memerlukan beberapa kelengkapan, yaitu detail
gambar :
• Gambar nyata denah bangunan
• Tampak bangunan serta material finishing
• Gambar potongan bangunan
• Struktur bangunan dengan garansi produk, manual operation,
nama-nama sub kontraktor, dan foto-foto dokumentasi
Tujuan pembuatan gambar as-built drawing dalam pekerjaan konstruksi
adalah sebagai berikut.
• Merekam setiap perubahan yang terjadi selama proses
pembangunan yang memiliki perbedaan dari desain aslinya
• Memudahkan pekerjaan kontraktor saat situasi darurat
➢ Pembersihan Akhir
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini ialah :
1. Membersihkan bekas/puing-puing keluar lokasi proyek agar
tampak rapi dan bersih.
2. Dan lain-lain pekerjaan yang masih dalam lingkup proyek ini.