Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa Waiheru RT.004/RW.014

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10267812000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,892,000
Winner (Pemenang): CV Mevi
NPWP: 026369397941000
RUP Code: 60053950
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                             
 PEMBANGUNAN       TALUD  PENAHAN    TANAH    DESA  WAIHERU   RT.         
                                                                          
                           004/RW.  014                                   
                                                                          
                                                                          
                              BAB  I                                      
                       KETENTUAN    UMUM                                  
                                                                          
                                                                          
1.1   UMUM :                                                              
      Standar teknis adalah persyaratan teknis baik bahan, peralatan dan  
      metode kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Secara     
      umum, standar teknis ini memuat tentang pengaturan ketentuan mutu   
      bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan penghamparan, petunjuk   
                                                                          
      pelaksanaan, dan pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang  
      disyaratkan. Standar teknis ini digunakan dalam tahap perencanaan,  
      tahap pra kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak.                    
                                                                          
      Dalam Standar teknis ini yang dimaksud dengan :                     
        a) Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau
           pekerjaan konstruksi.                                          
                                                                          
        b) Pengguna Jasa adalah  pemilik atau pemberi pekerjaan yang      
           menggunakan layanan Jasa Konstruksi.                           
        c) Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.          
        d) Pengawas Pekerjaan adalah orang perorangan yang mempunyai      
           sertifikat keahlian atau badan hukum yang mempunyai izin usaha 
           jasa konstruksi untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan      
           konstruksi Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan   
           perundang-undangan.                                            
                                                                          
        e) Manajemen Konstruksi adalah badan hukum yang mempunyai izin    
           usaha jasa konstruksi untuk melaksanakan Manajemen Konstruksi  
           Bangunan   Gedung   sesuai dengan   ketentuan  peraturan       
           perundangundangan.                                             
        f) Direksi Teknis/Lapangan adalah pejabat atau orang  yang        
           ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk pengelola  
           administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan, umumnya      
                                                                          
           Direksi Teknis/Lapangan dijabat oleh Pejabat Pembuat Komitmen  
           namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh Pejabat 
           Pembuat Komitmen.                                              
        g) Direksi Teknis adalah orang, pejabat proyek, atau pejabat proyek
           badan hukum  yang ditunjuk oleh Pimpinan Proyek atau Kuasa     
           Pengguna Anggaran atau pengguna yang mempunyai kekuasaan       
           penuh untuk mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan pekerjaan    
           sebaik-baiknya menurut persyaratan yang ada dalam dokumen      
                                                                          
           kontrak.                                                       
        h) Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah 
           pejabat yang  diberi kewenangan oleh Pengguna  Anggaran        
           (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan   
                                                                          
           dan/atau melakukan  tindakan yang  dapat  mengakibatkan        
           pengeluaran anggaran belanja negara.                           
                                                                          
1.2   LOKASI PEKERJAAN                                                    
      Lokasi pekerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi Teknis/Lapangan
      dan dapat dilihat pada gambar perencanaan teknis terlampir.         
                                                                          
                                                                          
1.3   PAPAN NAMA PROYEK                                                   
      Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.   
      Papan nama proyek memuat :                                          
       a) Nama Proyek;                                                    
       b) Direksi Teknis/Lapangan;                                        
       c) Lokasi Proyek;                                                  
       d) Jumlah Biaya (Kontrak);                                         
       e) Nama Pelaksana (Penyedia Jasa);                                 
                                                                          
       f) Masa pelaksanaan proyek bulan, tanggal dan tahun.               
                                                                          
1.4   RUANG PERIZINAN                                                     
      Penyedia Jasa harus segera mengurus dan memperhitngkan biaya untuk  
      membuat izin-izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
      pekerjaan, antara lain: izin penerangan, izin pengambilan material, izin
      pembuangan,  izin pengurugan, izin trayek dan pemakaian jalan, izin 
                                                                          
      penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan
      ketentuan/peraturan daerah setempat.                                
                                                                          
1.5   PENEMPATAN TENAGA KERJA                                             
      Dalam pelaksanaan di atas pemborong harus menempatkan beberapa      
      tenaga ahli antara lain :                                           
      1.  1   (satu)  orang    Project  Manager    yang    bertugas       
          mempertanggungjawabkan  pekerjaan kepada Pihak Direksi dan      
                                                                          
          mengatur kelancaran jalannya proyek.                            
      2.  Kepala Pelaksana dan Wakil Pelaksana Teknik, yang bertugas      
          melaksanakan proyek sesuai dengan gambar dan  bestek serta      
          bertugas di lapangan sepenuhnya.                                
      3.  Staf Engineer  dan   Pelaksana Lapangan   sesuai  dengan        
          bidang/keahlian masing-masing.                                  
      4.  Administrasi Lapangan                                           
      Semua  tenaga tersebut harus berpengalaman didalam pelaksanaan      
                                                                          
      proyek dan mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.                  
                                                                          
1.6   SISTEM MANAJEMEN KESELEMATAN KONSTRUKSI (SMK3)                      
      Standar acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan     
      Umum  dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang   
      Pedoman  Sistem Manajemen  Keselamatan Konstruksi. Pedoman ini      
      digunakan sebagai acuan bagi Penguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam   
                                                                          
      penyelenggaraan SMKK  Konstruksi bidang pekerjaan umum  yang        
      dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu dan terkoordinasi.
                                                                          
      a) Kegiatan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh  pengguna        
         jasa/Penyedia Jasa terdiri dari jasa pemborongan, jasa konsultansi dan
         kegiatan swakelola yang aktifitasnya melibatkan tenaga kerja dan 
         peralatan kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan fisik di   
         lapangan wajib menyelenggarakan SMKK konstruksi bidang pekerjaan 
         umum.                                                            
      b) Penyelenggaraan SMKK konstruksi bidang pekerjaan umum wajib      
                                                                          
         menggunakan Pedoman ini beserta lampirannya.                     
      c) Penyelenggaraan SMKK3   Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum         
         dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :                 
          • Risiko tinggi;                                                
          • Risiko sedang;                                                
          • Risiko kecil.                                                 
      d) Kinerja penerapan Penyelenggaraan SMKK konstruksi bidang pekerjaan
         umum dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:                             
                                                                          
          • Baik, bila mencapai hasil penilaian > 85%;                    
          • Sedang, bila mencapai hasil penilaian 60% - 85%;              
          • Kurang, bila mencapai hasil penilaian < 60%                   
      e) Dalam rangka penyelenggaraan SMKK konstruksi bidang pekerjaan    
         umum  harus dibuat Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja       
         Kontrak (RK3K) oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh pengguna jasa.
      f) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih
                                                                          
         dan/atau bertanggung jawab dalam  Pertolongan Pertama Pada       
         Kecelakaan (P3K).                                                
      g) Perincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan  
         Konstruksi, mencakup :                                           
          • Papan informasi K3                                            
          • Helm pelindung (safety helmet);                               
          • Sepatu keselamatan (rubber safety shoes and toe cap);         
          • Rompi keselamatan (safety vest);                              
                                                                          
          • Peralatan P3K                                                 
      h) Status Satuan Perincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen
         Keselamatan Konstruksi                                           
          • Satuan pekerjaan yang  terdapat pada  perincian kegiatan      
            Penyelenggaraan Sistem Manajemen  Keselamatan  Konstruksi     
            sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran Menteri     
            PUPR No. 11 Tahun 2019 adalah satuan habis pakai.             
          • Dalam  hal  terdapat  perbaikan pekerjaan  pada   masa        
                                                                          
            pemeliharaan, tanggung jawab Sistem Manajemen Keselamatan     
            Konstruksi tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.        
          • Bukti penerapan kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen     
            Keselamatan Konstruksi harus didokumentasikan dan menjadi     
            bagian dari laporan hasil pelaksanaan Pekerjaan.              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.7   PENGAMANAN  LOKASI PEKERJAAN                                        
      Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang    
      milik Proyek, Direksi Teknis/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di
      lapangan baik terhadap pencurian maupun pengrusakan. Untuk maksud-  
      maksud tersebut Penyedia Jasa dianjurkan untuk membuat pagar        
      pengamanan.                                                         
      Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan,
                                                                          
      tetap menjadi tanggung  jawab Penyedia Jasa  dan  tidak dapat       
      diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu  
      pelaksanaan.                                                        
                                                                          
1.8   JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA                                     
      Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, Penyedia
      Jasa bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk dan/atau jembatan   
      kerja sementara, membuang  gundukan  tanah  dan  semua  biaya       
                                                                          
      pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan bahan dan       
      meninggalkan daerah dan jalan masuk itu dalam kondisi rapi, tidak   
      berdampak kerusakan lingkungan dan dapat diterima. Seluruh biaya    
      tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam harga satuan untuk mata    
      pembayaran yang terkait dalam daftar kuantitas dan harga.           
      Pembuatan  jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti      
      peraturan dan semua perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut  
                                                                          
      menjadi tanggung  jawab  Penyedia  Jasa. Penyedia Jasa  harus       
      menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada dengan    
      mengatur trayek kendaraan yang digunakan serta membatasi/ membagi   
      beben muatan. Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang       
      diakibatkan oleh pekerjaan Penyedia Jasa, mobilisasi peralatan serta
      pemasukan bahan akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan       
      harus segera diperbaiki.                                            
                                                                          
                                                                          
1.9   PENYEDIAAN AIR KERJA                                                
      Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,  
      Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna     
      keperluan air kerja.                                                
                                                                          
1.10  STANDARD PELAKSANAAN PEKERJAAN                                      
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan :              
      1.  Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
                                                                          
          Konstruksi                                                      
      2.  Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang    
          Bangunan Gedung                                                 
      3.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang   
          Persyaratan Teknis Bangunan Gedung                              
      4.  Ketentuan Umum  untuk melaksanakan Pemborongan  Pekerjaan       
          Umum (A.V) yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah No.  
                                                                          
          9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No : 14571.  
      5.  Peraturan Beton Indonesia tahun 1991 (PBI-1991).                
                                                                          
      6.  Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBN 1982).                      
      7.  Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga    
          Kerja)                                                          
      8.  Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
      9.  Peraturan pembangunan daerah setempat.                          
      10. Untuk pekerjaan steel structure agar mengikuti :                
          a. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
                                                                          
             yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan untuk mencapai tujuan dan
             maksud perjanjian pemborongan ini.                           
          b. Risalah Rapat Penjelasan.                                    
          c. Gambar-gambar Kerja.                                         
                                                                          
1.11  SPESIFIKASI UMUM                                                    
      1.  GAMBAR PROYEK                                                   
          Gambar proyek terdiri dari gambar denah, gambar existing, gambar
                                                                          
          denah rencana, gambar tampak depan, gambar tampak samping       
          kiri, tampak samping kanan, gambar tampak belakang, potongan    
          dan irisan, gambar rencana atap, gambar rencana lantai, masing –
          masing 1 (satu) lembar, dengan ukuran kertas gambar A3.         
          Satuan ukuran yang digunakan dalam spesifikasi, Bill of Quantity dan
          gambar kerja adalah dalam sistem metrik.                        
          Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam  
                                                                          
          gambar-gambar kerja.                                            
          Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar rencana     
          dengan gambar-gambar  perincian maka yang mengikat adalah       
          ukuran-ukuran pada gambar perincian (detail). Namun demikian hal-
          hal tersebut harus dilaporkan pada Direksi Pekerjaan sebelum    
          pekerjaan dilaksanakan.                                         
          Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sebelum dan 
          selama pekerjaan dilaksanakan adalah menjadi tanggung jawab     
                                                                          
          Kontraktor sepenuhnya.                                          
                                                                          
      2.  AREA KERJA KONTRAKTOR                                           
          Kontraktor dapat menyusun area kerja sendiri, untuk menimbun    
          bahan bangunan, peralatan konstruksi, kantor sementara Kontraktor
          dan  lain-lain, pada lokasi yang telah disediakan oleh Direksi  
          Pekerjaan.                                                      
          Kontraktor harus menjaga areanya tetap bersih dan terkoordinir baik
                                                                          
          selama pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                          
      3.  BAHAN DAN TENAGA KERJA                                          
          Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang     
          disyaratkan didalam kontrak ini dengan material baru dan bermutu
          baik, metoda pelaksanaan yang telah disetujui Direksi Pekerjaan dan
          tenaga kerja-tenaga kerja yang baik. Material dan penyelesaian  
                                                                          
          pekerjaan yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan didalam  
          kontrak ini dapat ditolak dan Kontraktor harus memindahkan dan  
                                                                          
          mengulang pekerjaan yang tidak memenuhi standard dan tidak      
          berhak merubah atau menyesuaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan   
          (perpanjangan waktu) dan pembayaran tambahan.                   
                                                                          
      4.  PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
          Kontraktor harus mengambil langkah-langkah tindakan yang        
          diperlukan untuk mencapai kemajuan pekerjaan sesuai dengan      
                                                                          
          jadwal pekerjaan.                                               
          Kontraktor bertanggung jawab mengenai pengadaan bahan dan       
          peralatan setiap saat untuk menjaga agar pelaksanaan pekerjaan  
          dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal.                        
                                                                          
      5.  PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                         
          Apabila selama   pelaksanaan pekerjaan  terjadi perubahan       
          design/gambar yang menyebabkan perubahan volume pekerjaan,      
                                                                          
          maka  perubahan volume  ini akan dihitung sebagai pekerjaan     
          tambah kurang dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.             
                                                                          
      6.  SURVEY / SETTING OUT                                            
          Kontraktor bertanggung jawab atas semua survey, pengukuran dan  
          setting out yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk
          tujuan ini harus menggunakan surveyor yang berkompeten dan      
                                                                          
          bermutu yang nama dan kwalitasnya telah disetujui Direksi Pekerjaan.
          Kontraktor bisa mendapatkan secara tertulis keterangan mengenai 
          elevasi dan lokasi koordinat permanent dan bench mark yang akan 
          digunakan sebagai referensi untuk survey dan setting out dari   
          pekerjaan pada Direksi Pekerjaan.                               
          Untuk tujuan pengecekan survey dan  setting out oleh Direksi    
          Pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan pembantu yang diperlukan
          Direksi Pekerjaan.                                              
                                                                          
          Untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan pada tiap lokasi survey,
          Kontraktor harus memberikan keterangan tertulis kepada Direksi  
          Pekerjaan tidak kurang dari 3 (tiga) hari dari rencana pelaksanaan
          survey dan setting out agar dapat dilakukan persiapan untuk     
          pengawasan oleh Direksi Pekerjaan.                              
                                                                          
      7.  PERALATAN SURVEY                                                
          Kontraktor harus membuat daftar peralatan yang akan digunakan   
                                                                          
          dalam survey dan peralatan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi
          Pekerjaan sebelum pekerjaan survey dilaksanakan.                
          Peralatan ukur mekanis yang akan digunakan harus dalam kondisi  
          dan  kinerja yang baik dan telah dikalibrasi oleh pihak yang    
          berkompeten. Sertifikat kalibrasi alat harus disertakan dalam daftar
          peralatan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.      
          Kontraktor harus menyediakan  peralatan  survey topografis      
                                                                          
          (theodolite), alat pengukur panjang dan lain-lain yang diperlukan.
                                                                          
                                                                          
          Kontraktor harus menjaga peralatan ini agar tetap dalam keadaan 
          baik jika digunakan Direksi Pekerjaan selama masa kontrak.      
                                                                          
      8.  PERSETUJUAN DIREKSI PEKERJAAN                                   
          Kecuali dipersyaratkan lain, semua gambar-gambar, dokumen-      
          dokumen, contoh  material dan bahan lain yang memerlukan        
          persetujuan Direksi Pekerjaan harus dikirimkan dalam rangkap 3 (tiga),
                                                                          
          dan dikirimkan kembali kepada Kontraktor setelah disetujui dan copy
          yang lain tetap pada Direksi Pekerjaan.                         
                                                                          
      9.  PELAYANAN PERTOLONGAN  PERTAMA                                  
          Kontraktor harus menyediakan pelayanan pertolongan pertama yang 
          memadai di lapangan, selama pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                          
      10. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                                     
                                                                          
          Mobilisasi dan demobilisasi material sebagaimana tercantum dalam
          Bill of Quantities mencakup penyediaan: sarana pengangkutan     
          dilokasi untuk tenaga kerja, staf, bahan, peralatan kebutuhan sarana
          incidental pelaksanaan pekerjaan, dan pemindahan semua instalasi
          di lapangan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. Selain itu harus
          mencakup, tetapi tidak terbatas pada:                           
          a. Transportasi dan pemasangan semua material ke lokasi dimana  
                                                                          
             material tersebut akan digunakan.                            
          b. Transportasi untuk staf, personil dan tenaga kerja lapangan. 
          c. Pemindahan  semua  instalasi, konstruksi bangunan sementara  
             dan  perlengkapan lain dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, 
             sehingga area tersebut ditinggalkan dalam keadaan bersih.    
          d. Demobilisasi semua staf, personil dan tenaga kerja yang      
             lapangan pada akhir pelaksanaan pekerjaan.                   
          Dalam 3 (tiga) hari setelah penandatanganan kontrak. Kontraktor 
                                                                          
          harus mengirimkan program rinci ke Direksi Pekerjaan mengenai   
          prosedur mobilisasi yang akan dilaksanakan.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB  II                                     
                      LINGKUP   PEKERJAAN                                 
                                                                          
                                                                          
2.1   URAIAN PEKERJAAN                                                    
      Pekerjaan yang tercakup di dalam kontrak, diuraikan secara terperinci di
      dalam Spesifikasi Pekerjaan, Bill Of Quantities dan gambar-gambar   
      Konstruksi untuk Kegiatan terdiri dari :                            
      1. Pekerjaan Persiapan/Umum                                         
      2. Pekerjaan Pembangunan Talud                                      
                                                                          
      3. Pekerjaan Akhir                                                  
                                                                          
2.2   KEWAJIBAN KONTRAKTOR                                                
2.2.1 Umum                                                                
      Semua keterangan yang tercantum dalam lingkup perjalanan ini tidak  
      membatasi kebebasan Kontraktor (dengan persetujuan Pemilik Proyek)  
      untuk mengajukan/mengusulkan  pendapat  yang   berbeda  untuk       
      menghasilkan perbaikan yang lebih baik dan disetujui oleh Direksi   
                                                                          
      Pekerjaan. Kontraktor berkewajiban mempertanggung-jawabkan akibat-  
      akibat dari semua perubahan yang diusulkan.                         
      Semua aktifitas Kontraktor yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
      ini, tidak boleh mengganggu aktifitas dan kegiatan masyarakat.      
                                                                          
2.2.2 Material Konstruksi dan Peralatan                                   
      Kontraktor harus memasok material dan peralatan untuk pekerjaan     
                                                                          
      konstruksi sesuai dengan aktifitas dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan.
      Kontraktor harus menjamin ketersediaan material sesuai dengan waktu,
      jumlah dan mutu/spesifikasi yang disyaratkan.                       
      Setiap keterlambatan dari kegiatan pasokan material yang dipasok oleh
      Kontraktor tersebut diatas sedemikian rupa sehingga dapat menyebabkan
      pelaksanaan  pekerjaan terlambat merupakan   tanggung  jawab        
      Kontraktor.                                                         
      Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan     
                                                                          
      material, peralatan dan metoda pelaksanaan yang baik dan telah      
      disetujui oleh Direksi Pekerjaan.                                   
                                                                          
2.2.3 Gambar-gambar                                                       
      Kontraktor wajib membuat Shop Drawing dan As Built Drawing untuk setiap
      pekerjaan (termasuk perubahan-perubahan yang diusulkan). Perubahan- 
      perubahan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Sistim
      penomoran Shop  Drawing dan As Built Drawing harus sama dengan      
                                                                          
      gambar rencana yang diberikan serta diberi tanda pada kolom revisi yang
      tersedia. As Built Drawing tersebut diserahkan masing-masing sebanyak 1
      (satu) dengan bahan sepia film dan 4 (Empat) copy ukuran A4 kepada  
      Pemilik Proyek, pada waktu serah terima pekerjaan, lengkap dengan asal
      usul perubahan.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.2.4 Pengamanan Pelaksanaan Pekerjaan                                    
      Kontraktor bertanggung jawab untuk membuat  penerangan  yang        
      memadai untuk penjagaan dan pengawasan pada semua pekerjaan di      
      lapangan dan penyediaan yang memadai untuk jalan, gang, penjagaan   
      dan pagar sesuai dengan kondisi/keadaan pelaksanaan pekerjaan untuk 
      akomodasi dan  melindungi barang Pemilik proyek dan yang ada        
      disekitarnya. Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan
                                                                          
      jika didalam pelaksanaan pekerjaan menemui/mendapatkan adanya       
      jaringan pipa atau peralatan listrik.                               
                                                                          
2.2.5 Pos Pertolongan Pertama                                             
      Kontraktor harus menyediakan pos pertolongan pertama  dengan        
      peralatan dan petugas yang memadai, sedemikian hingga transportasi  
      ambulan dan pemeriksaan di rumah sakit hanya diperlukan untuk tenaga
      kerja yang mengalami kecelakaan serius didalam lokasi pelaksanaan.  
                                                                          
      Biaya rumah sakit selanjutnya merupakan tanggung jawab Kontraktor.  
                                                                          
2.3   TANGGUNG  JAWAB PEMILIK PROYEK                                      
      Dalam hubungannya  dengan  pelaksanaan pekerjaan, Pemilik Proyek    
      akan  memenuhi  sarana sebagaimana  tercantum dibawah, tetapi       
      Kontraktor setiap saat bisa memberikan keterangan yang mungkin      
      diperlukan bagi Pemilik Proyek untuk menyediakan sarana tambahan yang
                                                                          
      lainnya.                                                            
                                                                          
2.3.1 Area Sekitar Lokasi Pekerjaan                                       
      Penyediaan area yang diperlukan disekitar lokasi pelaksanaan pekerjaan.
      Kontraktor yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kantor,      
      fasilitas pertolongan pertama sementara, dan gudang serta fasilitas yang
      dibangun di atas area tersebut.                                     
                                                                          
                                                                          
2.3.2 Utilitas dan Pelayanan                                              
      Penyediaan keperluan utilitas dan pelayanan selama pelaksanaan      
      pekerjaan seperti : penerangan, listrik, sanitasi dan air industri dan saluran
      air sementara seperti berikut:                                      
      ➢  Satu sumber air industri 1 m3/jam.                               
         Biaya penyambungan air ke take over point adalah tanggung jawab  
         Pemilik Proyek, sedangkan pemasangan jaringan pelayanan ke titik-titik
         yang diperlukan didalam lokasi pelaksanaan pekerjaan merupakan   
                                                                          
         tanggung jawab Kontraktor.                                       
      ➢  Tenaga listrik untuk kebutuhan sarana Direksi Keet dan biaya     
         penyambungan  menjadi tanggung jawab Pemilik Proyek sedangkan    
         biaya pemakaian selama proyek berlangsung menjadi tanggung       
         jawab Kontraktor, sedangkan pemasangan jaringan pelayanan ke titik-
         titik yang diperlukan dan pemindahan sesudah proyek berakhir     
         merupakan tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.3.3 Gambar Pekerjaan                                                    
      Pemilik Proyek menyediakan gambar untuk pelaksanaan pekerjaan.      
                                                                          
2.3.4 Informasi                                                           
      Pemilik Proyek memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan
      pekerjaan kepada Kontraktor setelah menerima pernyataan tertulis dari
      Kontraktor.                                                         
                                                                          
                                                                          
2.4   PENGENDALIAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                         
      Dalam 3 (tiga) hari sesudah effective date, Kontraktor wajib mengirim
      keterangan pengendalian kemajuan pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan 
      untuk mendapatkan persetujuan, informasi pengendalian kemajuan yang 
      diterapkan untuk melaksanakan pekerjaan seperti rincian perencanaan,
      pelaksanaan, mobilisasi, pengiriman peralatan dan bahan, pengendalian
      mutu, erection, pengujian yang berkaitan dan lain-lain.             
                                                                          
      Hal ini tidak membebaskan Kontraktor dari kewajiban untuk memenuhi  
      pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan persyaratan
      lain berikutnya dalam kontrak. Setelah keterangan pengendalian      
      kemajuan pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor wajib
      mengikuti prosedur dan metoda yang tercantum didalamnya.            
      Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) foto copy laporan kemajuan   
      pekerjaan bulanan kepada Direksi Pekerjaan yang merupakan ringkasan 
                                                                          
      dari jadwal pekerjaan, kemajuan yang                                
      dicapai, rencana kegiatan yang akan datang dan semua permasalahan   
      dan tindakan perbaikan.                                             
      Setiap laporan kemajuan pekerjaan minimal meliputi ;                
      a.  Laporan status pekerjaan                                        
      b.  Perbandingan status pekerjaan terhadap jadwal pelaksanaan       
          pekerjaan.                                                      
      c.  Garis besar permasalahan yang mempengaruhi waktu pemenuhan      
                                                                          
          target pekerjaan.                                               
      d.  Kurva “S” terbaru/actual dan jadwal terinci serta network planning.
      e.  Program pengawasan dan pengujian yang telah diperbaiki.         
      f.  Semua informasi yang diminta Direksi Pekerjaan.                 
      Jika kontraktor menganalisa jadwal pekerjaan dengan menggunakan     
      komputer, cetakan dari analisa dan perbaikan dikirimkan ke Direksi  
      Pekerjaan.                                                          
      Pertemuan/rapat teknis dan evaluasi pekerjaan dilaksanakan dengan   
                                                                          
      interval yang teratur dan tempat pertemuan harus disetujui oleh peserta
      rapat koordinasi. Pertemuan yang dilaksanakan harus dihadiri wakil dari
      Kontraktor dan Direksi Pekerjaan.                                   
                                                                          
2.5   MASA PEMELIHARAAN                                                   
      Setelah penyerahan pertama Kontraktor harus bertanggung jawab       
      terhadap mutu pekerjaan dan kekuatan struktur yang telah selesai    
                                                                          
      dilaksanakan untuk menerima beban yang direncanakan.                
                                                                          
                                                                          
      Setiap kerusakan, kekurangan, perbaikan, pekerjaan tambahan dan     
      kehilangan peralatan serta material selama masa  pemeliharaan       
      merupakan tanggung jawab Kontraktor.                                
      Lamanya masa pemeliharaan tercantum di dalam kontrak.               
                                                                          
2.6   PENYERAHAN AKHIR                                                    
      Penyerahan akhir dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan, selain
                                                                          
      itu Kontraktor dan Direksi Pekerjaan telah melakukan pengujian akhir untuk
      membuktikan bahwa  pekerjaan sudah dinyatakan selesai dan sesuai    
      dengan kontrak dan spesifikasi teknik yang telah ditentukan.        
      Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan tanpa terjadi keterlambatan  
      seperti tercantum dalam kontrak.                                    
                                                                          
2.7   KESELAMATAN KERJA                                                   
      Kontraktor harus menjamin bahwa semua pekerjaan dan perlengkapan    
                                                                          
      konstruksi serta bahan yang dipakai sesuai dengan spesifikasi yang telah
      ditentukan sehingga dapat menjamin keselamatan yang ditentukan oleh 
      Direksi Pekerjaan.                                                  
      Tenaga kerja yang bekerja di lapangan harus mengikuti peraturan     
      keselamatan kerja dan pelaksanaan pekerjaan dan jam kerja Direksi   
      Pekerjaan.                                                          
      Semua perlengkapan keselamatan kerja bagi pekerja misalnya, helm,   
                                                                          
      sabuk pengaman, sepatu pengaman, ditanggung oleh Kontraktor.        
      Kontraktor dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, harus menciptakan  
      system pengamanan  terhadap peralatan-peralatan yang digunakan      
      pada lokasi pelaksanaan pekerjaan sedangkan biaya atas keperluan    
      tersebut ditanggung oleh Kontraktor.                                
      Kontraktor harus menjamin tentang system keamaman  dari lokasi/     
      peralatan lain disekitarnya agar tidak terganggung operasinya/jalannya
      pekerjaan di workshop dan produksi.                                 
                                                                          
                                                                          
2.8   PROSEDUR KOOORDINASI                                                
      Prosedur koordinasi dibuat untuk menetapkan distribusi surat-surat, 
      dokumen  pengiriman, spesifikasi, gambar-gambar, pembelian dan      
      dokumen  lain mengenai pekerjaan antara Direksi Pekerjaan dengan    
      Kontraktor.                                                         
      Selama menjalankan pekerjaan, Kontraktor wajib mengikuti prosedur   
      koordinasi yang telah disetujui Direksi Pekerjaan.                  
                                                                          
      Usulan prosedur koordinasi harus dikirimkan oleh Kontraktor kepada Direksi
      Pekerjaan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan pekerjaan       
      dilaksanakan.                                                       
      Prosedur koordinasi disetujui oleh Direksi Pekerjaan paling lambat tiga hari
      sebelum kegiatan pekerjaan dilaksanakan.                            
      Usulan prosedur koordinasi harus dibuat pada setiap kegiatan dengan isi
      sebagai berikut :                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Procurement                                                         
      Pemasok dan ketentuan jaminan untuk peralatan dan material, laporan 
      pemeriksaan dan ekspedisi dan pengujian, sub kontraktor untuk ereksi,
      peralatan dan material, sertifikat pengujian, laporan status material dan
      peralatan, manual operasi dan perawatan, prosedur pemasangan        
      peralatan.                                                          
                                                                          
                                                                          
      Pelaksanaan Pekerjaan                                               
      Kontraktor melaporkan tentang  pelaksanaan pekerjaan  dengan        
      mencantumkan status peralatan dan material dalam gudang, kerusakan, 
      kehilangan, perbaikan, meralat/mengulang pesanan, hasil pemeriksaan 
      dan pengendalian mutu.                                              
                                                                          
      Masa Pemeliharaan                                                   
      Kontraktor wajib melaporkan seluruh kegiatan pada masa pemeliharaan,
                                                                          
      evaluasi teknis dan harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
                                                                          
      Pengendalian Proyek                                                 
      Kontraktor wajib membuat laporan kemajuan proyek, rapat kemajuan    
      proyek dan agenda pertemuan.                                        
                                                                          
      Pengendalian Jadwal Waktu                                           
                                                                          
      Master Plan, jadwal proyek, kurva “S”, network planning, pengendalian
      pembiayaan, jadwal dan prosedur pembayaran, pengendalian cash flow, 
      perubahan lingkup pekerjaan, laporan kemajuan pembayaran, spesifikasi
      daftar peralatan dan material, informasi teknik dan lain-lain.      
                                                                          
      Sistem Informasi                                                    
      Semua  prosedur, manual-manual, gambar-gambar spesifikasi, daftar   
      peralatan dan material, informasi teknis dan lain-lain.             
                                                                          
                                                                          
      Umum                                                                
      Badge  identifikasi tenaga kerja lapangan dan kode warna helm       
      pengaman,  prosedur tamu, jam kerja, prosedur angkutan keadaan      
      darurat petugas keamanan, pelayanan pertolongan pertama.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB  III                                    
                      SPESIFIKASI MATERIAL                                
                                                                          
                                                                          
3.1   UMUM                                                                
      Semua material untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sedapat 
      mungkin menggunakan material domestik.                              
                                                                          
3.2   PEMERIKSAAN MATERIAL                                                
      a.  Semua  material yang akan dipakai dalam pelaksanaan harus       
                                                                          
          diperiksa.                                                      
      b.  Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan berhak menolak material yang tidak
          memenuhi spesifikasi, dan kontraktor harus mencari alternative lain
          yang sesuai spesifikasi.                                        
      c.  Jika material telah terpasang, dan ternyata dalam pemasangannya 
          tidak sesuai standar/mutu yang disyaratkan, maka kontraktor harus
          membongkar dan menggantinya, dengan biaya sendiri.              
      d.  Kehilangan dan kerusakan material menjadi tanggung jawab        
                                                                          
          Kontraktor.                                                     
      e.  Untuk semua material yang menyangkut pemeriksaan, pengujian     
          serta sertifikat, sudah harus selesai dan mendapatkan persetujuan
          paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum material tersebut digunakan.
      f.  Semua yang menyangkut usulan, pengiriman dan permintaan untuk   
          persetujuan material dilakukan secara tertulis, baik dari pihak 
          Kontraktor maupun Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan.             
                                                                          
                                                                          
3.3   PENGIRIMAN DAN PENEMPATAN                                           
      a.  Pengiriman material oleh Kontraktor, baik dari tempat fabrikasi 
          maupun langsung dari pabrik pembuat dengan metoda tertentu ke   
          lokasi kerja untuk siap dipasang, harus dalam keadaan baik dan tidak
          terdapat cacat/kerusakan.                                       
      b.  Kontraktor harus mengatur dan menempatkan material yang berada  
          di lokasi kerja dengan baik sebelum dipasang dan menjaga dari   
                                                                          
          kerusakan serta memberi identifikasi untuk setiap material yang akan
          dipasang.                                                       
      c.  Keterlambatan pengiriman yang   bisa mengganggu    jadwal       
          pemasangan adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
      d.  Kontraktor wajib memberitahukan  rencana  pengiriman dan        
          penempatan di lokasi kepada Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan.   
      e.  Jika material mengalami kerusakan, Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan
          berhak menolak material tersebut untuk dipasang dan Kontraktor  
                                                                          
          wajib menggantinya atas biaya sendiri.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3.4   BAHAN BANGUNAN                                                      
3.4.1 Yang disebut dengan bahan bangunan  adalah semua bahan-bahan        
      yang dipergunakan dalam pelaksanaan sebagai yang dipersyaratkan     
      dalam bestek teknik dan gambar-gambar.                              
3.4.2 Semua bahan  bangunan harus dari kualitas yang baik sesuai dengan   
      syarat-syarat yang terantum dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan
      oleh Dewan   Normalisasi Indonesia, AVWI dan syarat-syarat yang     
                                                                          
      dikehendaki Direksi.                                                
                                                                          
3.5   MATERIAL UNTUK PEKERJAAN SIPIL                                      
3.5.1 Semen                                                               
      A.  Umum                                                            
          Semen yang digunakan dalam campuran beton normal dan beton      
          kedap air, adalah jenis semen standard Portland type Pz-35 F    
          berdasarkan standar DIN 1164  atau Semen   Portlant type I      
                                                                          
          berdasarkan standard Indonesia NI-8, dengan kandungan mineral   
          semen :                                                         
          •  MgO   5 % max                                                
          •  SO    3 % max jika C 3A < 8%                                 
                3                                                         
                   3,5 % max jika C 3a > 8%                               
          •  Hilang pijar : 3 % max                                       
          •  Bagian tak larut = 1,5 % max                                 
          •  Alkali NA O = 0,6% max                                       
                    2                                                     
          Dengan syarat fisika :                                          
          Kehalusan :                                                     
          Sisa diatas saringan 0,09 mm max 10% berat dengan alat Blaine, luas
          permukaan tiap satuan berat : 280 m2/kg.                        
          Waktu pengikatan dengan alat vicat :                            
          •  Pengikatan awal : 60 menit                                   
          •  Pengikatan akhir : 8 jam                                     
          Kekuatan tekan :                                                
          •  Hari : 125 Kgf/cm2 min                                       
          •  Hari : 200 Kgf/cm2 min                                       
          Pengikatan semen :                                              
          •  Penetrasi akhir 50% min.  Portland semen  dengan  jenis      
             pengerasan  awal tinggi dapat digunakan hanya  dengan        
             persetujuan Direksi Pekerjaan.                               
          •  Untuk mendapatkan kualitas beton kedap air dapat digunakan   
                                                                          
             bahan-bahan   tambahan   seperti pozolan  sebagaimana        
             disyaratkan SK SNI-36-1990-03. Jenis bahan pozolan yang akan 
             digunakan harus diketahui dan disetujui Direksi Pekerjaan.   
                                                                          
      B.  Pengangkutan dan Penyimpanan Semen                              
          Umur semen pada saat pengiriman tidak lebih dari 2 (dua) bulan dan
          semen harus digunakan sebelum 3 (tiga) bulan sesudah pengiriman.
                                                                          
          Pengangkutan semen dilakukan dalam keadaan tertutup agar tidak  
          dipengaruhi cuaca (hujan) selama proses pengangkutan.           
                                                                          
          Gudang penyimpanan semen harus berventilasi baik, kedap air dan 
          cuaca dan diletakkan diatas papan tidak kurang dari 30 cm di atas
          permukaan tanah. Penyimpanan untuk setiap pengiriman dilakukan  
          secara terpisah agar lebih mudah dilakukan identifikasi, test dan
          pemeriksaan. Semen-semen tersebut tidak boleh disusun lebih dari 13
          (tiga belas) lapis. Pemakaian semen dilakukan menurut urutan    
          penerimanya. Kontraktor harus memberikan laporan mingguan       
                                                                          
          kepada Direksi Pekerjaan mengenai jumlah semen yang telah       
          diterima dan jumlah yang telah digunakan dalam pekerjaan.       
                                                                          
3.5.2 Air                                                                 
      Air untuk pembuatan, untuk membasahi formwork, dan peralatan beton  
      tidak boleh mengandung minyak, asam, alkalin, garam-garam, bahan-   
      bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak beton dan atau baja
      tulangan.                                                           
                                                                          
      Air diambil dari sumber air industri yang disediakan Pemilik Proyek, titik-titik
      pengambilan air akan ditentukan oleh Pemilik Proyek.                
                                                                          
3.5.3 Galian Tanah                                                        
      Type galian disesuaikan dengan kondisi tanah aktual. Untuk kondisi tanah
      dimana koefisien runtuhan tanah kecil dapat dilakukan sisi galian tegak,
      jika koefisien runtuhan tanah besar maka sisi galian miring.        
                                                                          
                                                                          
3.5.4 Pasangan Batu Kali                                                  
      ➢ Pasangan Batu Kali                                                
         Dimana pada  proses persiapan ini, pelaksana melakukan langkah-  
         langkah sebagai berikut :                                        
         ❖  Pembuatan dan  pengajuan gambar  shop drawing pekerjaan       
            pasangan batu kali.                                           
                                                                          
         ❖  Approval material yang akan digunakan.                        
         ❖  Persiapan lahan kerja.                                        
         ❖  Persiapan material kerja, antara lain : batu kali, semen PC, pasir
                                                                          
            pasang, air, dll.                                             
            Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, meteran, 
            benang, selang air, dll.                                      
                                                                          
         Setelah tahap persiapan selesai, maka tahap berikutnya yang      
         dilaksanakan dilapangan adalah tahap  pekerjaan pengukuran       
                                                                          
         dengan mengikuti proses sebagai berikut :                        
         ❖  Sebelum pekerjaan pemasangan pasangan  batu kali dimulai,     
            terlebih dahulu dilakukan pengukuran untuk mendapatkan level  
            pasangan batu kali.                                           
                                                                          
         ❖  Agregat kasar yang digunakan untuk beton adalah batu kali     
         ❖  Air yng digunakan adalah air bersih yang bebas dari bau, limbah
            dan tidak berwarna.                                           
                                                                          
                                                                          
         ❖  Adukan harus dibuat dari semen, pasir, kerikil dan air sebagaimana
            yang ditentukan                                               
         ❖  Tandai hasil pengukuran dengan menggunakan patok kayu yang    
                                                                          
            diberi warna cat.                                             
                                                                          
3.5.5 Pasir                                                               
      Harus menggunakan pasir dari kali yang tidak mengandung kotoran-    
      kotoran lendut (slib) dan jika dianggap perlu, maka pasir harus dicuci
                                                                          
      dahulu sebelum dicampur untuk adukan spesis.                        
                                                                          
      Untuk pekerjaan konstruksi beton pasir yang digunakan harus memenuhi
      syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971 Bab 3 pasal 3.3.        
                                                                          
3.5.6 Batu Pecah/Belah                                                    
      Untuk pekerjaan pondasi disini harus dari jenis yang keras, dari jenis andesit
      atau basalt, tidak keropos dengan minimal tiga muka pecahan, ukuran 
                                                                          
      maximal 30 cm. Batu kali yang pipih atau yang bersisi bulat licin dilarang
      dipergunakan.                                                       
                                                                          
                                                                          
3.5.7 Plesteran                                                           
      Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, bidang-bidang yang akan   
      diplester harus dibasahi atau disiram dengan air hingga jenuh. Bidang
      beton bila akan diplester. Plesteran dapat dimulai apabila disetujui Direksi.
                                                                          
                                                                          
      Pada bidang-bidang yang memakai keramik atau klinker untuk lapisan  
      luarnya, tebal plesteran yang dipakai tergantung dari gambar rencana..
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB IV                                      
                TAHAPAN   PENYELESAIAN    PROYEK                          
                                                                          
                                                                          
4.1   TAHAPAN PEKERJAAN                                                   
      Kontraktor wajib melakukan pekerjaan berdasarkan tahapan penyelesaian
      yang disusun secara acak adalah sebagai berikut :                   
      ➢  Kontraktor dapat menyusun tahapannya  sendiri sesuai dengan      
         kebutuhannya dan usulan untuk tahapan dan jadwal pelaksanaannya  
         harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan      
                                                                          
         persetujuan.                                                     
      ➢  Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kepada Kontraktor akan    
         diberikan pinjaman gambar-gambar kerja dan petunjuk-petunjuk     
         Direksi Pekerjaan / Pengawas.                                    
      ➢  Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan                                    
      Untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas Kontraktor harus
      mengikuti gambar-gambar  kerja, Bestek/Spesifikasi Teknik, Petunjuk-
      petunjuk Direksi dan dalam Penunjukan di lapangan/keputusan Rapat   
                                                                          
      Aanwijzing.                                                         
                                                                          
4.2   URAIAN PEKERJAAN                                                    
      Pekerjaan Akhir                                                     
      ➢  Dokumentasi Dan Pelaporan                                        
         o  Laporan Harian                                                
                                                                          
            Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana
            dan realisasi aktivitas pekerjaan harian.                     
            Laporan harian berisi :                                       
        ❖  Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;         
        ❖  Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;                         
        ❖  Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;              
        ❖  Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;               
        ❖  Cuaca   dan  peristiwa alam  lainnya yang  mempengaruhi        
                                                                          
           pelaksanaan pekerjaan;                                         
        ❖  Hasil inspeksi/pengawasan /patroli K3 dan lingkungan;          
        ❖  Kejadian insiden / kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada,
           dan tindak lanjutnya;                                          
        ❖  Catatan lain yang dianggap perlu.                              
         o  Laporan Mingguan                                              
                                                                          
            Laporan mingguan yang berisi laporan yang terdiri dari rangkuman
            laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan,
            hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk tindak lanjutnya,
            serta catatan lain yang dianggap perlu.                       
                                                                          
         o  Laporan Bulanan                                               
            Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman  
            laporan mingguan dan  berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            bulanan, termasuk hasil pelaksanaan Rencana K3 Kontrak (RK3K),
            program mutu dan lingkungan.                                  
         o  Kelengkapan Dokumen                                           
                                                                          
            Penyedia dan Direksi Teknis wajib membuat foto - foto dokumentasi
            pelaksanaan pekerjaan danevaluasi pencapaian sasaran K3, mutu 
            dan        lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan 
            kinerja K3, mutu dan lingkungan.                              
                                                                          
         o  Dokumentasi                                                   
            Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%,    
            25%, 50%, 75% dan 100% , atau sesuai dengan ketentuan yang    
                                                                          
            dikeluarkan Direksi Teknis/Lapangan. Dalam   pembuatan        
            dokumentasi harus berisi informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi
            dan kondisi kemajuan pekerjaan.                               
                                                                          
      ➢  Asbuild Drawing                                                  
         Gambar as-built drawing dapat kita peroleh dari gambar kerja yang
         berisi berbagai perubahan selama proses pelaksanaan pekerjaan    
         yang telah melalui verifikasi. Jika selama proses pekerjaan konstruksi
         tidak terdapat perubahan sama sekali, gambar kerja bisa anda     
         gunakan sebagai gambar rekaman akhir.                            
                                                                          
         Gambar rekaman  akhir tersusun secara lengkap dan jelas, dengan  
                                                                          
         menyebutkan peta lokasi, layout, potongan memanjang, potongan    
         melintang, detail dimensi dan ukuran secara jelas, serta berbagai data
         lain. Finalisasi gambar rekaman akhir biasanya terjadi selama periode
         konstruksi dan selama periode masa pemeliharaan sebelum batas akhir
         penyerahan.                                                      
                                                                          
         As-Built Drawing memerlukan beberapa kelengkapan, yaitu detail   
         gambar :                                                         
         •  Gambar nyata denah bangunan                                   
                                                                          
         •  Tampak bangunan serta material finishing                      
         •  Gambar potongan bangunan                                      
         •  Struktur bangunan dengan garansi produk, manual operation,    
            nama-nama sub kontraktor, dan foto-foto dokumentasi           
        Tujuan pembuatan gambar as-built drawing dalam pekerjaan konstruksi
        adalah sebagai berikut.                                           
         •  Merekam  setiap perubahan   yang  terjadi selama proses       
            pembangunan yang memiliki perbedaan dari desain aslinya       
                                                                          
         •  Memudahkan pekerjaan kontraktor saat situasi darurat          
                                                                          
      ➢  Pembersihan Akhir                                                
         Yang dimaksud dengan pekerjaan ini ialah :                       
         1. Membersihkan bekas/puing-puing keluar lokasi proyek agar      
            tampak rapi dan bersih.                                       
         2. Dan lain-lain pekerjaan yang masih dalam lingkup proyek ini.
Tenders also won by CV Mevi
Authority
6 April 2020Renovasi Kantor OperasionalBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 850,000,000
26 September 2024Pemeliharaan Ruang Pelayanan Poliklinik Lantai 2 Di Rsup Dr. Johannes Leimena AmbonKementerian KesehatanRp 750,000,000
22 August 2022Pembangunan Talud Permukiman Jl. Kh. Ahmad Dahlan Wara Rt001/Rw019 Dusun WaihakilaProvinsi MalukuRp 630,000,000
4 May 2016Pembangunan Talud Pengaman Pantai HunutPemerintah Kota AmbonRp 522,462,150
29 August 2025Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak HuniKota AmbonRp 400,000,000
10 March 2020Belanja Makan Dan Minum Siswa Slb Berasrama (Slb Negeri Haruru)Provinsi MalukuRp 330,000,000
30 July 2019Pembangunan Rumah Dinas Type 70Badan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 315,000,000
4 October 2024Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bnagunan Gedung Tempat Tinggal - Bangunan Tempat Tinggal LainnyaProvinsi MalukuRp 300,000,000
27 December 2020Belanja Makan Dan Minum Siswa Slb Berasrama (Slb Negeri Namrole)Provinsi MalukuRp 260,000,000
7 July 2023Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Amahusu RT 01 / RW 002 Dusun NahalKota AmbonRp 200,000,000