URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Pembangunan Baru Rumah Layak Huni
PEKERJAAN : Pembangunan Baru Rumah Layak Huni
SUMBER DANA : APBD Kota Ambon Tahun 2025
1. NAMA PENGGUNA JASA
1. Pengguna jasa : PPK Pembangunan Rumah Baru Layak Huni
2. Unit Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon.
2. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni ini
dibutuhkan biaya sebesar 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk
PPN, didasarkan pada APBD Kota Ambon Tahun 2025.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya
Pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas
prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
3. NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Nama pekerjaan adalah Pembangunan Rumah Baru Layak Huni
b. Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah :
• Pembangunan Baru Rumah Layak Huni ( Lokasi Desa Tawiri : 1 Unit )
• Pembangunan Baru Rumah Layak Huni ( Lokasi Desa Passo : 1 Unit )
• Pembangunan Baru Rumah Layak Huni ( Lokasi Desa Soya : 3 Unit )
Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.
c. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman Kota Ambon akan menunjuk Penyedia Jasa untuk melaksanakan pada
pekerjaan/kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan
merupakan dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak.
d. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas/pendamping/direksi dalam rangka pendampingan pelaksanaan
penyedia jasa.
2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyediaan fasilitas dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam
rencana anggaran biaya.
3). Biaya pelaksanaan sudah termasuk tenaga lapangan (kepala tukang & tukang
minimal terdiri 2 kelompok) dan tenaga teknisi.
e. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek
harus dilakukan oleh penyedia jasa.
4. METODOLOGI
a. SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN
➢ Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak
proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota Ambon serta dengan instansi - instansi
Pemerintah Kota yang terkait.
2. Tim Penyedia Jasa
Tim Penyedia Jasa terdiri dari General Super Intendent /GS, dibantu
Tenaga Pendukung yang berlokasi di Kota Ambon.
➢ Sasaran Pelayanan
Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan Pendukung Pelaksanaan secara lengkap
(termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna
Jasa. Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat memenuhi kriteria
teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan kriteria lainnya serta
didasarkan pada standar pedoman Spesifikasi yang dikeluarkan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
➢ Administrasi
Pemerintah Kota Ambon menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengatur
dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini.
Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi
Pelaksanaan Tugas Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas pelaksanaan
pekerjaan ini secara keseluruhan.
b. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
➢ U m u m
Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta
lampirannya.
➢ Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal
sebagai berikut :
1) Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak
proyek.
2) Membantu pihak proyek
3) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pemimpin Kegiatan
didalam menyusun program dan pelaksanaan.
4) pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 100 (seratus) hari kerja
6. TENAGA / PERSONIL
Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah :
a. Site Manajer : 1 (satu) orang
Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Sipil dengan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun dan memiliki SKK / SKT Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung.
b. Petugas K3 : 1 (satu) orang
Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Sipil dengan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun dan memiliki sertifikat K3 Konstruksi.
7. KUALIFIKASI PERUSAHAN
a. Jenis Izin
Nomor Induk Berusaha / Sertifikat Badan Usaha (SBU)
b. Bidang Usaha / Sub Bidang Usaha / Klasifikasi / Subklasifikasi
➢ Kualifikasi : Usaha Kecil
➢ Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian atau
Konstruksi Gedung Hunian Lainnya - BG001 dengan kode KBLI 41011
8. KELUARAN
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
yaitu Terbangunnya Rumah layak Huni.
9. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.
a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada
Spesifikasi Umum
b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan :
No Jenis alat / Type Jumlah (Minimal) Keterangan
1. Dump Truck 1 Unit Milik / Sewa
2 Peralatan Tukang 1 set Milik
c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.
e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly Certificate
(MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan,
bulanan dan menyertakan back up berupa hasil opname, gambar terlaksanan, dan
foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain oleh PPK.
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan
perlengkapan keselamatan kerja.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan aset – aset
Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
10. P E N U T U P
a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan pada tahap pelaksanaan diantaranya
saat :
➢ Proses PCM ( Pre-Construction Meeting);
➢ Proses pemeriksaan bersama (Mutual check/MC-0);
➢ Rapat evaluasi kegiatan yang akan direncanakan minimal 2 (dua) kali tiap bulan
berjalan.
b. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
c. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan..
Ambon, 01 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ERNAWATI, ST., MT
NIP. 19800101 201504 2 001