Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10358413000
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,981,498
Winner (Pemenang): CV Mevi
NPWP: 026369397941000
RUP Code: 60414116
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
KEGIATAN         :   Pembangunan Baru Rumah Layak Huni                   
PEKERJAAN        :   Pembangunan Baru Rumah Layak Huni                   
SUMBER  DANA     :   APBD Kota Ambon Tahun 2025                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.  NAMA PENGGUNA  JASA                                                  
    1. Pengguna jasa   : PPK Pembangunan Rumah Baru Layak Huni           
    2. Unit Kerja      : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman   
                         Kota Ambon.                                     
                                                                         
2.  BIAYA                                                                
    a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni ini
        dibutuhkan biaya sebesar 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk
        PPN, didasarkan pada APBD Kota Ambon Tahun 2025.                 
    b.  Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya
                                                                         
        Pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).      
    c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas
        prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.     
                                                                         
3.   NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG  
                                                                         
     SERTA ALIH PENGETAHUAN                                              
     a. Nama pekerjaan adalah Pembangunan Rumah Baru Layak Huni          
                                                                         
     b. Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah :                              
                                                                         
         • Pembangunan Baru Rumah Layak Huni ( Lokasi Desa Tawiri : 1 Unit )
         • Pembangunan Baru Rumah Layak Huni ( Lokasi Desa Passo : 1 Unit )
         • Pembangunan Baru Rumah Layak Huni ( Lokasi Desa Soya : 3 Unit )
        Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.                           
                                                                         
                                                                         
     c. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
       Permukiman Kota Ambon akan menunjuk Penyedia Jasa untuk melaksanakan pada
       pekerjaan/kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan
                                                                         
       merupakan dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak.   
                                                                         
     d. Data dan Fasilitas Penunjang :                                   
        1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
           pengawas/pendamping/direksi dalam rangka pendampingan pelaksanaan
                                                                         
           penyedia jasa.                                                
        2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan
           peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
           Penyediaan fasilitas dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam
                                                                         
           rencana anggaran biaya.                                       
        3). Biaya pelaksanaan sudah termasuk tenaga lapangan (kepala tukang & tukang
           minimal terdiri 2 kelompok) dan tenaga teknisi.               
                                                                         
     e. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek
                                                                         
        harus dilakukan oleh penyedia jasa.                              
4.   METODOLOGI                                                          
                                                                         
     a. SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN                             
        ➢  Struktur Organisasi                                           
           1.  Hubungan Kerja                                            
               Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
              penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak
                                                                         
              proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat
              dan Kawasan Permukiman Kota Ambon serta dengan instansi - instansi
              Pemerintah Kota yang terkait.                              
           2.  Tim Penyedia Jasa                                         
                                                                         
              Tim Penyedia Jasa terdiri dari General Super Intendent /GS, dibantu
              Tenaga Pendukung yang berlokasi di Kota Ambon.             
                                                                         
          ➢ Sasaran Pelayanan                                            
          Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan Pendukung Pelaksanaan secara lengkap
                                                                         
          (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna
          Jasa. Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat memenuhi kriteria
          teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan kriteria lainnya serta
          didasarkan pada standar pedoman Spesifikasi yang dikeluarkan Kementerian
                                                                         
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.                        
                                                                         
          ➢ Administrasi                                                 
          Pemerintah Kota Ambon menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengatur
          dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini.
                                                                         
          Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi
          Pelaksanaan Tugas Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas pelaksanaan
          pekerjaan ini secara keseluruhan.                              
                                                                         
     b. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA                                
          ➢ U m u m                                                      
          Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Perumahan
          Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan
                                                                         
          sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta
          lampirannya.                                                   
                                                                         
          ➢ Tugas dan Kewajiban                                          
                                                                         
          Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal
          sebagai berikut :                                              
          1) Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
            interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak
            proyek.                                                      
                                                                         
          2) Membantu pihak proyek                                       
          3) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pemimpin Kegiatan
            didalam menyusun program dan pelaksanaan.                    
          4) pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
                                                                         
            1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
                ada perubahan.                                           
            2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                selama masa pelaksanaan konstruksi.                      
            3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
                                                                         
                penggunaan bahan.                                        
            4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.               
5.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
     Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 100 (seratus) hari kerja
                                                                         
                                                                         
6.   TENAGA / PERSONIL                                                   
     Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan
     pekerjaan ini adalah :                                              
                                                                         
       a. Site Manajer : 1 (satu) orang                                  
                                                                         
          Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Sipil dengan pengalaman minimal 1 (satu)
          tahun dan memiliki SKK / SKT Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan
          Gedung.                                                        
                                                                         
                                                                         
       b. Petugas K3 : 1 (satu) orang                                    
          Tenaga ini minimal berpendidikan S1 Sipil dengan pengalaman minimal 1 (satu)
          tahun dan memiliki sertifikat K3 Konstruksi.                   
                                                                         
7.   KUALIFIKASI PERUSAHAN                                               
                                                                         
     a. Jenis Izin                                                       
        Nomor Induk Berusaha / Sertifikat Badan Usaha (SBU)              
                                                                         
     b. Bidang Usaha / Sub Bidang Usaha / Klasifikasi / Subklasifikasi   
        ➢  Kualifikasi : Usaha Kecil                                     
                                                                         
        ➢  Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian atau
           Konstruksi Gedung Hunian Lainnya - BG001 dengan kode KBLI 41011
                                                                         
8.   KELUARAN                                                            
                                                                         
     Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
     yaitu Terbangunnya Rumah layak Huni.                                
                                                                         
9.   SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.                            
     a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada
                                                                         
       Spesifikasi Umum                                                  
                                                                         
     b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan :                  
                                                                         
                                                                         
      No    Jenis alat / Type Jumlah (Minimal) Keterangan                
       1.     Dump Truck        1 Unit         Milik / Sewa              
       2    Peralatan Tukang    1 set             Milik                  
                                                                         
                                                                         
     c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
     d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
       pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.         
     e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)                               
                                                                         
     f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly Certificate
       (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.                 
     g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan,
       bulanan dan menyertakan back up berupa hasil opname, gambar terlaksanan, dan
       foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain oleh PPK.
                                                                         
     h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
       kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan
       perlengkapan keselamatan kerja.                                   
     i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan aset – aset
       Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.   
10. P E N U T U P                                                        
    a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat  diminta oleh Pengguna  Jasa    
       mengadakan diskusi atau memberi penjelasan pada tahap pelaksanaan diantaranya
                                                                         
       saat :                                                            
       ➢  Proses PCM ( Pre-Construction Meeting);                        
       ➢  Proses pemeriksaan bersama (Mutual check/MC-0);                
       ➢  Rapat evaluasi kegiatan yang akan direncanakan minimal 2 (dua) kali tiap bulan
          berjalan.                                                      
                                                                         
    b. Semua  peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
       harus disediakan oleh Penyedia Jasa;                              
    c. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
       dalam berita acara penjelasan pekerjaan..                         
                                                                         
                                                                         
                                          Ambon, 01 September 2025       
                                          Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             ERNAWATI, ST., MT           
                                          NIP. 19800101 201504 2 001
Tenders also won by CV Mevi
Authority
6 April 2020Renovasi Kantor OperasionalBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 850,000,000
26 September 2024Pemeliharaan Ruang Pelayanan Poliklinik Lantai 2 Di Rsup Dr. Johannes Leimena AmbonKementerian KesehatanRp 750,000,000
22 August 2022Pembangunan Talud Permukiman Jl. Kh. Ahmad Dahlan Wara Rt001/Rw019 Dusun WaihakilaProvinsi MalukuRp 630,000,000
4 May 2016Pembangunan Talud Pengaman Pantai HunutPemerintah Kota AmbonRp 522,462,150
10 March 2020Belanja Makan Dan Minum Siswa Slb Berasrama (Slb Negeri Haruru)Provinsi MalukuRp 330,000,000
30 July 2019Pembangunan Rumah Dinas Type 70Badan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 315,000,000
4 October 2024Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bnagunan Gedung Tempat Tinggal - Bangunan Tempat Tinggal LainnyaProvinsi MalukuRp 300,000,000
27 December 2020Belanja Makan Dan Minum Siswa Slb Berasrama (Slb Negeri Namrole)Provinsi MalukuRp 260,000,000
7 July 2023Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Amahusu RT 01 / RW 002 Dusun NahalKota AmbonRp 200,000,000
18 July 2025Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa Waiheru RT.004/RW.014Kota AmbonRp 200,000,000