Pembangunan Taluld Penahan Tanah Kel. Lateri, RT.005/RW.03

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10268269000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 197,541,836
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 197,388,000
Winner (Pemenang): CV Broklyn
NPWP: 032338295941000
RUP Code: 58193714
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                      
                             Pasal 1                                  
                        LINGKUP PEKERJAAN                             
                                                                      
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Pembangunan Talud Penahan Tanah Kel. Lateri,
  RT. 005/ RW. 03                                                     
                                                                      
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 s/d 90 ( Enam Puluh sampai dengan Sembilan
  Puluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
  kalender.                                                           
3. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan
  tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                      
                             Pasal 2                                  
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                      
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus membuat
  Direksi Keet (Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m dari bahan-bahan yang sederhana, lantai
  dicor semen dan dapat dikunci dengan baik.                          
2. Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk persiapan rapat berkala,
  tempat menempel gambar, papan tulis (white board), kalender dan kotak obat-obatan serta lainnya
  yang dianggap perlu.                                                
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang diperlukan,
                                                                      
  Kontraktor harus membuat barak kerja dan gudang material yang memenuhi syarat, dapat dikunci
  dan perletakannya mengikuti petunjuk Direksi.                       
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan pembongkarannya
  menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, dan selanjutnya Kantor Direksi, barak kerja dan
  gudang material serta perlengkapan direksi keet menjadi milik Kontraktor.
6. Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum pekerjaan
  selesai, terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi.            
7. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang mencantumkan
  antara lain :                                                       
     a. Dinas :.                                                      
     b. Nama Kegiatan :                                               
     c. Nama Pekerjaan :                                              
     d. Nilai Kontrak :                                               
     e. Tahun Anggaran :                                              
     f. Sumber Dana :                                                 
     g. Pelaksana/Kontraktor :                                        
     h. Konsultan Perencana :                                         
                                                                      
     i. Konsultan Pengawas :                                          
                             Pasal 2                                  
                  PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                        
                                                                      
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
  yaitu seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai
  penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak
  sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk
  memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
  menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.                   
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan
  tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                            
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam
  kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.                        
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                     
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang
                                                                      
  ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
                                                                      
                             Pasal 4                                  
                       BESTEK DAN GAMBAR                              
                                                                      
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya
  maka yang berlaku adalah :                                          
  a. B e s t e k ( RKS )                                              
  b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau
  bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksiteknis untuk
  mendapatkan ketegasan.                                              
                                                                      
                             Pasal 5                                  
                         RENCANA KERJA                                
                                                                      
                                                                      
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
  pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah
  diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan
  ditempel pada ruang Direksi Keet.                                   
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan
  direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
  kelambatan pekerjaan.                                               
                                                                      
                             Pasal 6                                  
                      PEKERJAAN PEMBERSIHAN                           
                                                                      
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput,
  semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada
  lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)                                    
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis
  bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus
  mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1
  meter dari dinding bangunan. (Apa bila ada)                         
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa,
  kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi
  jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                 
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang
  dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk
  menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.
                             Pasal 7                                  
               PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                    
                                                                      
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
  perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau
  pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.                               
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
                                                                      
  menggunakan waterpass dan atau theodolite.                          
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                      
                             Pasal 8                                  
                      TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )                      
                                                                      
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan
  site.                                                               
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang
  tidak mudah terganggu.                                              
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan
  persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.                                
                                                                      
                             Pasal 9                                  
                       GAMBAR DAN UKURAN                              
                                                                      
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana
                                                                      
  arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuran-ukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta
  penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                      
                            Pasal 10                                  
                    PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                          
                                                                      
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang
  disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.                         
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
  Direksi/Pengawas Teknik.                                            
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi
  yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                           
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus
  konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan
  setelah ada persetujuan secara tertulis.                            
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
  setara/setingkat kualitasnya.                                       
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak
  sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari
  kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 11                                  
                  PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                       
                                                                      
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan (yang disebut sebagai
  proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
                                                                      
  yang tidak terpisahkan;                                             
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh
  bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar,
  keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di
  negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut,
  maka harus digunakan standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
  setidak-tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang
  diberlakukan.                                                       
                                                                      
                            Pasal 12                                  
                        PEKERJAAN GALIAN                              
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk drainase serta pekerjaan galian yang nyata-nyata
  tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.                  
2. Pelaksanaan :                                                      
                                                                      
   a. Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampaimencapai
     tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi yang telah ditentukan,
     maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan
     atau dimensi tanpa mengurangi kekuatan.                          
   b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1meter dari tepi
     lubang galian.                                                   
   c. Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini Kontraktor harus
     menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.                   
   d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
   e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai
     kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan pada
     galian harus diurug kembali dengan pasir, biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban
     Kontraktor.                                                      
                            Pasal 13                                  
                        PEKERJAAN URUGAN                              
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah saluran
  drainase, dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.   
2. Pelaksanaan :                                                      
  a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu ditimbun, maka
     Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan
     menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain
     serta harus mencapai nilai CBR minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti
     petunjuk-petunjuk pengawas teknik.                               
  b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal sama
     dengan keadaan tanah sebelum digali.                             
  c. Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap lapis, kemudian
     dipadatkan sehingga pada ketebalan yang ditentukan urugan tanah tersebut mencapai tingkat
     kepadatan yang diinginkan.                                       
                                                                      
  d. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga mendapatkan angka
     kepadatan maksimal.                                              
  e. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa pasir harus
     dalam keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 14                                  
                         PASANGAN BATU                                
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu yang dibuat untuk pasangan batu saluran
  sebagaimana dinyatakan dalam gambar, dan sebelumnya dibawah pasangan pondasi harus diberi
  urugan pasir.                                                       
2. Material :                                                         
   a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta mempunyai
      gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.                    
   b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 pasir.       
                                                                      
   c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari lumpur
      dan kotoran-kotoran lainnya.                                    
   d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi pekerjaan.
3. Pelaksanaan :                                                      
   a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
      ditunjukan dalam gambar.                                        
   b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga penuh.
   c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa yang
      kuat dan integral.                                              
                            Pasal 15                                  
                    PEKERJAAN BETON BERTULANG                         
                                                                      
1. Umum.                                                              
  a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton
     secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
     lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
     standard di bawah ini :                                          
     -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).          
     -  Standart Beton Indonesia 1991.                                
     -  American Society of Testing Materials (ASTM).                 
     -  Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
                                                                      
        Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
        peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.                
                                                                      
  b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi
     menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh
     Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar
     dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.                       
  c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan
     dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta
     diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala
     biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24
     jam harus dikeluarkan dari Proyek.                               
                                                                      
2. Lingkup Pekerjaan                                                  
  a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : Plat lantai dan
     yang lainnya sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian,
     dan peralatan pembantu.                                          
  b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
                                                                      
     pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.                        
  c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan
     beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.  
                                                                      
3. Material                                                           
  a. Semen                                                            
     -  Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan
        standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk.
     -  Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
        terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran
        atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari
        proyek.                                                       
     -  Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.    
  b. Agregat Kasar                                                    
     -  Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
        menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.       
     -  Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka
                                                                      
        jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga
        melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
     -  Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak
        beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut :                 
               Saringan       Ukuran       % Lewat Saringan           
                                                                      
                 1”           25,00 mm         100                    
                3/4”          20,00 mm        90 – 100                
                3/8”          95,00 mm        20 – 55                 
                No. 4         4,76 mm          0  - 1                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  c. Agregat Halus                                                    
                                                                      
                                                                      
     -  Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus
        bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
        substansi-substansi yang merusak beton.                       
     -  Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
        yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
                                                                      
                                                                      
                 Saringan       Ukuran       % Lewat Saringan         
                  3/8”         9,50 mm           100                  
                 No. 4         4,76 mm          90 – 100              
                 No. 8         2,38 mm          80 – 100              
                 No. 16        1,19 mm          50 – 85               
                 No. 30        0,19 mm          25 – 65               
                 No. 50        0,297 mm         10 – 30               
                                                                      
                 No. 100       0,149 mm          5 - 10               
                 No. 200       0,074 mm         0  - 5                
                                                                      
  d. A i r                                                            
     Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
     yang dapat merusak beton atau baja tulangan.                     
  e. Baja Tulangan                                                    
     -  Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971, dengan
        tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja
        dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir).
     -  Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak
        diperkenankan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut
                                                                      
        untu pekerjaan konstruksi.                                    
     -  Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari
        Konsultan Perencana & Konsultan Pengawas.                     
  f. Bahan Pencampur                                                  
     -  Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
        Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.                   
     -  Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-
        percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur
        (Admixture) tersebut. Hasil “Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap
        kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan
        Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.                     
  g. Cetakan Beton                                                    
     Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja,
     dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 1971. Untuk
     beton ecpose harus memalai Pnol Film dengan tebal minimal 12 mm. Konstruksi rencana
     cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
     persetujuan.                                                     
  h. Contoh yang harus disediakan                                     
                                                                      
     -  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral,
        split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
     -  Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
        standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke
        lapangan.                                                     
     -  Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah
        disetujui Konsultan Pengawas.                                 
                                                                      
4. Mutu Beton                                                         
  a. Mutu beton yang digunakan adalah                                 
     - Mutu Beton f’c = 16,9 MPa (K 200), slump (12 ± 2) cm, w/c =0.61 untuk beton Lantai Jalan
       Setapak.                                                       
                                                                      
                                                                      
5. Pengadukan dan Peralatannya                                        
  a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
     untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan
                                                                      
     beton dengan persetujuan Konsultan Pengawas.                     
  b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus
     dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi
     terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
  c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable
     Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum menerima bahan-
     bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
  d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua
     bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar
     dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
     ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan
     kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam
     komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.                   
  e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus dituang
     terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan
     melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk
     mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.                  
  f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh beton dari satu
     “Ready Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan
     semua ketentuan dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton
     ready mix yang akan digunakan sesuai dengan mutu beton yang diinginkan, sebelum
     pekerjaan dimulai.                                               
                                                                      
6. Persiapan Pengecoran                                               
  a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
     dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton
     sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-
     perlengkapan lain).                                              
  b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan
     air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang
     akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran
     yang lepas.                                                      
  c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
                                                                      
     diberikan oleh Konsultan Pengawas.                               
                                                                      
                                                                      
7. Acuan / Cetakan Beton                                              
  a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus
     sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak
     boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
     kelongsoran dari penyangga.                                      
  b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
     atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah
     horisontal maupun vertikal.                                      
  c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan
     penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada
     beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat
     dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya.
  d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
     kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang.
                                                                      
  e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould release agent”
     untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak
     terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan
     tulangan.                                                        
  f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau
     jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :          
      - Bagian sisi balok     :   48   jam                            
      - Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari                         
      - Balok dengan beban konstruksi : 21 hari                       
      - Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari                        
  g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
     pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah
     mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
     Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor
     terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.      
  h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
     cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan
     gambar rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
  i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi
     yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan
     dilakukan.                                                       
                                                                      
8. Pengangkutan dan Pengecoran                                        
  a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
     pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi perbedaan
     pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
  b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka
     harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan
     Pengawas.                                                        
  c. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
     sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton
                                                                      
     berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti
     bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
  d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah
     melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu
     berdasarkan kondisi tertentu.                                    
  e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
     material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
     pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan
     Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
  f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila
     memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
     terbenam dalam adukan yang baru dituang.                         
  g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau
     yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
  h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai
     dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
     penyerapan air semen oleh tanah.                                 
                                                                      
  i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras dan tidak
     berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-
     partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang
     padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan dan
     cetakan harus dibersihkan.                                       
  j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
     suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
     kesuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
     sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.           
                                                                      
9. Pemadatan Beton                                                    
  a. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
     penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang cukup padat tanpa
     perlu penggetaran yang berlebihan.                               
  b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan
     dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar
     tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan
     maksud untuk mengalirkan beton.                                  
  c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
     mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik. Alat
     penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah
     masuk pada beton yan telah mulai mengeras.                       
                                                                      
10. Baja Tulangan                                                     
  a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak,
     cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.                  
     Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari  12 mm menggunakan BJTP 24 atau U24 (Polos)
     Ukuran melebihi  12 mm , yakni D-13 mm; D-16 mm; D-19 mm; D-22 mm dan D-25 mm,
     menggunakan BJTD 40 atau U39 (Ulir).                             
                                                                      
     Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.     
  b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai
     dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.                            
  c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :        
      - Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm  
      - Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm  
      - Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm 
                                                                      
11. Cacat-cacat pekerjaan                                             
  a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan ternyata
     tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian tersebut harus
     digolongkan sebagai cacat pekerjaan.                             
  b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
     dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat
     tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
12. Suhu                                                              
  a. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32° C. Bila suhu yang di taruh berada
     diantara 27° dan 32° C.                                          
  b. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton
     melebihi 32° C, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya
     mendinginkan agregat atau melakukan pengecoran pada malam hari.  
13. Pemeliharaan beton (curing beton)                                 
  a. Untuk mencegah pengeringan bidang bidang beton. Selama paling dua minggu beton harus
     dibasahi terus menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung karung basah. Pada
     pelat pelat atap pembasahan terus menerus ini harus dilakukan dengan merendamnya
     (menggenanginya) dengan air. Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses
     pengerasan tidak boleh diganggu Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum
     cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
     mengangkut bahan-bahan yang berat.                               
  b. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau
     proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai. Cara-cara ini harus
                                                                      
     disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Ahli.                    
                            Pasal 16                                  
                  PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG                       
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan beton
  tak bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K 100), dan dilaksanakan untuk
  lantai kerja, rabat beton dan lainnya yang ditentukan dalam gambar. 
2. Material :                                                         
  Lihat uraian pasal 15 ayat 3.                                       
                                                                      
                            Pasal 17                                  
                       PEKERJAAN PLESTERAN                            
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut:
  a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.    
                                                                      
2. Material :                                                         
  a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang memiliki
     kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.             
  b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan
     standard pabrik dan terlindung.                                  
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air
     sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
  b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan
     bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
  c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 18                                  
                        LAPORAN – LAPORAN                             
                                                                      
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian,
                                                                      
  Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Back Up Data Serta As Bulit Drawing" yang
  memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai       
  a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
  b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
  c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
  d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
  e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
     (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
  f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
  g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh
  petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan
  sementara untuk diadakan pemeriksaan.                               
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
  dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan
  Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.     
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali
  oleh Konsultan Pengawas setiap saat.                                
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum
  pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto
  dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan,
  samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-
  lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugassebanyak
  2 (dua) set.                                                        
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back
  up volume)dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu
  kelengkapan dalam pengajuan MC.                                     
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 19                                  
                       PERUBAHAN RENCANA                              
                                                                      
                                                                      
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
  berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi
  tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi
  tersebut.                                                           
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun
  kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa
  modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau
  penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material. 
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan
  yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi
  kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan,
  metode atau cara berikut ini harus dipakai :                        
  a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan
     yang bersifat sama.                                              
  b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam
     Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 20                                  
                      PENYERAHAN PEKERJAAN                            
                                                                      
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan
  dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang
  ditetapkan dalam aanwijzing.                                        
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan
  alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
  Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan
  mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak.
  Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing,
  dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan)
  prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu
  kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan
  waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                       
  a. banjir;                                                          
  b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                           
  c. kebakaran;                                                       
  d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
  e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi
     Tugas.                                                           
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
  pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus
  dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada
                                                                      
  Pemberi Tugas dalam bentuk CD.                                      
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat.
  Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh
  instasi yang terkait, berwewenang.                                  
                                                                      
                            Pasal 21                                  
                PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                    
                                                                      
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana
  Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan
  dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.             
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal
  dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi
  Tugas.                                                              
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat
  maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh
  pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di
                                                                      
  dalam kontrak.                                                      
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-
  cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi
  Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan
  tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam
  masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang
  tidak sesuai dengan Kontrak.                                        
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan
  dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya
  pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.                         
                            Pasal 22                                  
                     PEKERJAAN TAMBAH KURANG                          
                                                                      
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam
  Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan
  pertama pekerjaan).                                                 
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam
  Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita
  Acara Tambah Kurang.                                                
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
  pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara
  Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.                       
                                                                      
                            Pasal 23                                  
                        P E N G A W A S A N                           
                                                                      
                                                                      
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau
  menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan
  fasilitas-fasilitas yang diperlukan.                                
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas
  adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat
  diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya
  yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan
  pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
                                                                      
                            Pasal 24                                  
                        PEKERJAAN AKHIR                               
                                                                      
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh lokasi harus bersih dari sisa-sisa semen dan kotoran lainnya.
2. Sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian
  harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 25                                  
                           P E N U T U P                              
                                                                      
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada
  gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan
  dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan
  dengan RKS ini.
Tenders also won by CV Broklyn
Authority
24 April 2022Pembangunan Ruang Laboratoriumkomputer Beserta Perabotnya Smp St.Fransisikus Xaverius Olilit Timur (Dak)Kab. Kepulauan TanimbarRp 440,000,000
28 July 2025Pembangunan Talud Pengaman Sungai Waiyori Negeri PassoKota AmbonRp 399,964,117
13 October 2025Peningkatan Jalan Aspal Ruas Jalan Lorong Amalatu Desa Batu MerahKota AmbonRp 392,000,000
25 November 2022Pembangunan Talud Penahan Badan Jalan Negeri Halong RT 24/008Kota AmbonRp 199,998,400
25 November 2022Pembangunan Talud Penahan Badan Jalan Negeri Halong RT 11/003Kota AmbonRp 199,998,400
21 October 2021Pembangunan Talud Pengaman Sungai Negeri Halong RT 09/RW 03Kota AmbonRp 181,608,000
21 October 2021Pembangunan Talud Pengaman Badan Jalan Negeri Halong RT 43/RW 02Kota AmbonRp 181,608,000
9 November 2021Pembangunan Talud Pengaman Badan Jalan Negeri Halong RT 47/RW 02Kota AmbonRp 181,608,000
4 December 2025Pekerjaan Rabat BetonKementerian AgamaRp 180,500,000
27 October 2021Pembangunan Talud Pengaman Badan Jalan Negeri Halong RT 08/RW 03Kota AmbonRp 158,340,000