URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI JALAN LINGKUNGAN RT. 22 HALONG TANAH MERAH
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan oleh
masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi Kebutuhan
masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur wilayah dan
kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan perkembangan
wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan kualitas
lingkungan hidup yang baik. Pembangunan infrastruktur pendukung berupa
Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan
ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi fungsi dan manfaatnya secara
optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon yang harus dilaksanakan sesuai
dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi dan diharapkan dapat memenuhi
fungsi serta manfaat secara optimal bagi masyarakat. Pembangunan jalan
lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas
pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon dengan melibatkan pihak
ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi. Untuk itu dalam menghasilkan produk
yang berkualitas maka perlu dilakukan pendampingan sehingga produk yang
dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
berlaku
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Untuk melaksanakan pekerjaan REHABILITASI JALAN
LINGKUNGAN RT. 22 HALONG TANAH MERAH yaitu dapat memfasilitasi
aktifitas sehari-hari, mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup, menciptan lingkungan yang tertata bagi masyarakat
setempat
2. Tujuan adalah dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas,
mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi,
mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan REHABILITASI JALAN LINGKUNGAN RT. 22 HALONG
TANAH MERAH Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu, volume dan
waktu Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan REHABILITASI JALAN LINGKUNGAN RT. 22 HALONG
TANAH MERAH dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun
Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus
Juta Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar Rp. 99.975.000,- (Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah.)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan REHABILITASI JALAN
PPK LINGKUNGAN RT. 22 HALONG TANAH MERAH
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pek. Pembersihan Lokasi Pekerjaan
2 Pasang Papan Nama Proyek
3 APD Untuk Pekerja Lapangan
Topi Pelindung (Safety Helmet)
Sepatu Keselamatan (Safety Bots)
Rompi Keselamatan
4 Fasilitas Sarana Kesehatan
Papan Kegiatan K3
Peralatan P3K
5 Air Kerja
6 Pek. Pengukuran dan Pasang Bouwplank
II. REHABILITASI JALAN LINGKUNGAN
a. PEKERJAAN BETON
1 Pek. Bakesting
2 Pek. Beton K.100, t. 10 cm
b. PEKERJAAN PLESTERAN
1 Pek. Plesteran ad. 1 pc : 4 pp, tebal 1.5 cm
III. PEKERJAAN AKHIR
1 Pek. Pembersihan Akhir
2 Asbuld Drawing
3 Dokumentasi dan Pelaporan
12. Keluaran Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat