URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT.005 / RW 001, POKA
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan dan Bangunan
Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan oleh masyarakat,
namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi Kebutuhan masyarakat. Oleh
karenanya upaya pengembangan infrastruktur wilayah dan kualitas lingkungan
hidup perlu terus dilakukan seiring dengan perkembangan wilayah dan pemenuhan
kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik.
Pembangunan infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus
dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga
dapat memenuhi fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan
Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi dan
diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi masyarakat.
Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon
melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon dengan
melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi. Untuk itu dalam
menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan pendampingan
sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Untuk melaksanakan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
RT.005 / RW 001, POKA yaitu dapat memfasilitasi aktifitas sehari-hari,
mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, menciptan
lingkungan yang tertata bagi masyarakat setempat
2. Tujuan adalah dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas,
mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi,
mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT.005 / RW 001,
POKA Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu, volume dan waktu
Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT.005 / RW 001,
POKA dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025
dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar Rp. 149.975.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah.)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
Organisasi PPK RT.005 / RW 001, POKA
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pek. Pembersihan Lokasi Pekerjaan
2 Pasang Papan Nama Proyek
3 APD Untuk Pekerja Lapangan
Topi Pelindung (Safety Helmet)
Sepatu Keselamatan (Safety Bots)
Rompi Keselamatan
4 Fasilitas Sarana Kesehatan
Papan Kegiatan K3
Peralatan P3K
5 Air Kerja
6 Pek. Pengukuran dan Pasang Bouwplank
II. PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
a. Pekerjaan Tanah
1 Pek. Galian Tanah
2 Pek. Pembuangan Tanah Hasil Galian
b. Pekerjaan Pasangan
1 Pek. Pasangan Pondasi Batu Kali 1 PC : 4 Ps
2 Pek. Pasangan Batu Kosong (Aanstamping)
c. Pekerjaan Beton
1 Pek. Bakesting
2 Pek. Beton K.100, t. 10 cm
d. Pekerjaan Plesteran
1 Pek. Plesteran ad. 1 pc : 4 pp, tebal 1.5 cm
III. PEKERJAAN AKHIR
1 Pek. Pembersihan Akhir
2 Asbuld Drawing
3 Dokumentasi dan Pelaporan
12. Keluaran Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat