PEMERINTAH KOTA AMBON
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON
Jln. Sultan Hairun No. 1, Lt. 2 Gedung D Kantor Walikota Ambon
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA AMBON
SUB KEGIATAN :
Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh
PEKERJAAN :
Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh Desa Passo (Penataan
Kawasan Skala Kawasan Desa Passo Rehab MCK ++)
LOKASI
KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN
2025
PEMERINTAH KOTA AMBON
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KOTA AMBON
Jln. Sultan Hairun No. 1, Lt. 2 Gedung D Kantor Walikota Ambon
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kawasan Kumuh merupakan kawasan permukiman maupun non permukiman yang dijadikan
tempat tinggal dimana bangunan berada di bawah standar sehingga tidak layak huni. Salah satu
indikator kawasan kumuh adalah Sanitasi yang menajdi permasalaha yaitu jumlah penduduk yang
tinggi tidak diimbangi dengan fasilitas sanitasi yang memadai. Untuk itu Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota Ambon sebagai OPD yang menangani perumahan dan permukiman
kumuh berupaya untuk menyediakan infrastruktur untuk menunjang sarana dan prasarana tersebut,
dengan mengadakan Pekerjaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh Desa
Passo (Penataan Kawasan Skala Kawasan Desa Passo Rehab MCK ++). Kegiatan ini harus
dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
fungsi dan manfaatnya secara optimal.
Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah
tanggungjawab pemerintah Kota Ambon melalui Unit kerja terkait. Dengan ketersediaan
anggaran maka pada Tahun Anggaran 2025 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dalam hal ini Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Mengadakan Proses Pelelangan untuk memilih
Kontraktor Pelaksana yang memiliki pengalaman pada bidang tersebut untuk dapat
melaksanakan proses pekerjaan dimaksud, serta tidak memiliki masalah terkait pengadilan
dan tidak masuk dalam Daftar Hitam Perusahaan.
2. Maksud Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pekerjjan ini merupakan petunjuk bagi kontraktor pelaksana yang memuat
kriteria, proses yang haru dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
melaksanakan tugas dengan baik untuk menghasilakan bangunan MCK yang sesuai dengan
spesifikasi.
b. Tujuan
Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh Desa
Passo (Penataan Kawasan Skala Kawasan Desa Passo Rehab MCK ++) yang berkualitas dan
bermanfaat bagi penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1) Tersedianya pembangunan MCK sehingga mampu menyediakan fasilitas permukiman yang
nyaman dan layak huni
2) Dapat menyelesaikan masalah pada lingkungan lokasi Desa Passo yang belum mendapat
penanganan sehingga penataan permukiman yang diinginkan selama umur rencana dapat
tercapai.
4. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh Desa Passo
(Penataan Kawasan Skala Kawasan Desa Passo Rehab MCK ++).
5. Sumber dana
Sumber dana Pekerjaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh Desa
Passo (Penataan Kawasan Skala Kawasan Desa Passo Rehab MCK ++) ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan
pagu anggaran sebesar Rp. 176. 291. 514, 00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus
Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Pekerjaan
Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman
Kumuh Desa Passo (Penataan Kawasan Skala Kawasan
Desa Passo Rehab MCK ++).
2. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon
B. RUANG LINGKUP
7. Lingkup Kegiatan
a. Ruang lingkup pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan
Permukiman Kumuh Desa Passo, sebagai berikut :
✓ Pekerjaan Tanah
✓ Pekerjaan Pasangan (Normatif)
✓ Pekerjaan Beton (Normatif)
✓ Pekerjaan Lain – Lain (Normatif/Informatif)
✓ Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
b. Lokasi pekerjaan pembangunan yakni : Desa Passo
c. Fasilitas penunjang disediakan oleh penyedia sendiri.
8. Produk Yang Dihasilkan
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah Pembangunan
MCK ++ sesuai RAB dan gambar perencanaan pembangunan dengan :
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
✓ Metode pelaksanaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
✓ Melakukan control terhadap kondisi eksisting lapangan.
✓ Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
✓ Membuat Laporan Harian yang berisikan keterangan tentang :
• Tenaga kerja.
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
• Kegiatan per – komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
• Kejadian – kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
• Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja ), Laporan Bulanan.
✓ Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin.
✓ Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
✓ Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
✓ Membuat Berita Acara Penyataan Selesainya Pekerjaan.
✓ Membuat Gambar – Gambar sesuai dengan pelaksanaan ( As Built Drawing ).
✓ Membuat Time Schedule / Kurva S untuk pelaksanaan pekerjaan
9. Metode Kerja
Setian jenis laporan yang harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah SPMK
ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain,
Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawas / Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhi
syarat teknis. Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
• Tenaga kerja.
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
• Kegiatan per – komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
• Kejadian – kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
B. Laporan Pelaksanaan ( Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan )
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain :
• Review terhadap rencana kerja kontraktor.
• Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut.
• Gambaran / penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek.
• Monitor masalah teknis di lapangan.
• Permasalahan non teknis yang dihadapi.
• Monitor Kendali Mutu.
• Pemeriksaan Gambar Kerja.
• Foto – foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan.
• Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
10. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis yang diperlukan dalam pekerjaan ini tertuang dalam Rencana Kerja dan
Syarat – Syarat (RKS) perencanaan.
C. HAL-HAL LAIN
11. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana pekerjaan / kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
D. PENUTUP
Demikian Uraian Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapt dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : Ambon
Pada Tanggal : Juli, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FLORENCE. RIUPASSA, ST
NIP. 19760314 201101 2 007