Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh, Pekerjaan Rehabilitasi Taman Bermain Anak Rtp Wainitu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10299548000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 111,999,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 111,833,000
Winner (Pemenang): CV Pascha Mandiri
NPWP: 439597691941000
RUP Code: 59690142
Work Location: Kel. Wainitu - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN KERJA                                 
                                                                         
SATKER         : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON
                                                                         
SUB KEGIATAN   : PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH         
                                                                         
PEKERJAAN      : REHABILITASI TAMAN BERMAIN ANAK RTP WAINITU             
                                                                         
LOKASI         : KOTA AMBON                                              
                                                                         
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                    
                                                                         
                                                                         
 LINGKUP PEKERJAAN                                                       
                                                                         
 1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
   serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                         
 PEKERJAAN PERSIAPAN                                                     
                                                                         
 1. Kontraktor harus melakukan pengukuran Kembali untuk memastikan seluruh kegitan sesuai dengan rencana.
 2. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,00 x 1,20 meter yang mencantumkan antara lain
   :                                                                     
      a. Dinas :.                                                        
      b. Nama Kegiatan : c.                                              
      Nama Pekerjaan : d.                                                
      Nilai Kontrak :                                                    
      e. Tahun Anggaran :                                                
                                                                         
      f. Sumber Dana :                                                   
      g. Pelaksana/Kontraktor : h.                                       
      Konsultan Perencana : i.                                           
      Konsultan Pengawas :                                               
                                                                         
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                             
                                                                         
 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
   seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung
   jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
   Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan- keputusan teknis
   dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
 2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                       
 3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat
                                                                         
   diperlukan dalam pelaksanaan.                                         
 4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
   Pekerjaan/Kontraktor.                                                 
 5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
   terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 BESTEK DAN GAMBAR                                                       
                                                              1          
 1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
 2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
   yang berlaku adalah :                                                 
   a. B e s t e k ( RKS )                                                
   b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                     
 3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
   dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
   ketegasan.                                                            
LOKASI KEGIATAN                                                          
                                                                         
   Pekerjaan Rehabilitasi Taman Bermain Anak di Ruang Terbuka Publik (RTP) Wainitu.
                                                                         
SUMBER DANA                                                              
                                                                         
  Sumber dana Pekerjaan Rehabilitasi Taman Bermain Anak Wainitu ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 111.999.000,00
                                                                         
  (Seratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
                                                                         
 PEKERJAAN AKHIR                                                         
                                                                         
 1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
   sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.                             
 2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
   gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
                                                                         
   diangkut keluar lokasi pekerjaan.                                     
                                                                         
                                                                         
 P E N U T U P                                                           
 1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
                                                                         
   tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)            
 2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat
   suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Ambon, Agustus 2025         
                                                                         
                                  Pejabat Pembuat Komitmen               
                               Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             …………………………………………… ……….                      
                                                                         
                             NIP. .............................. ......