URAIAN KERJA
SATKER : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN : REHABILITASI TAMAN BERMAIN ANAK RTP WAINITU
LOKASI : KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN : 2025
LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor harus melakukan pengukuran Kembali untuk memastikan seluruh kegitan sesuai dengan rencana.
2. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,00 x 1,20 meter yang mencantumkan antara lain
:
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan : c.
Nama Pekerjaan : d.
Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. Sumber Dana :
g. Pelaksana/Kontraktor : h.
Konsultan Perencana : i.
Konsultan Pengawas :
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung
jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan- keputusan teknis
dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat
diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
BESTEK DAN GAMBAR
1
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
ketegasan.
LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan Rehabilitasi Taman Bermain Anak di Ruang Terbuka Publik (RTP) Wainitu.
SUMBER DANA
Sumber dana Pekerjaan Rehabilitasi Taman Bermain Anak Wainitu ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 111.999.000,00
(Seratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
diangkut keluar lokasi pekerjaan.
P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat
suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
Ambon, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh
…………………………………………… ……….
NIP. .............................. ......