Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremejaan Kawasan Permukiman Kumuh, Pengawasan Penataan Ruang Terbuka Publik (Rtp) Wainitu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10300723000
Date: 2 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,205,090
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,130,000
Winner (Pemenang): CV Prima Readels Consultant
NPWP: 900849712941000
RUP Code: 60186600
Work Location: Kel. Wainitu - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN KEGIATAN                             
                     Jasa Konsultansi Pengawasan Teknik                
                                                                       
                                                                       
 Pekerjaan     : Pengawasan Pengawasan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTP) Wainitu
                                                                       
 Sumber Dana   : APBD Kota Ambon Tahun 2025                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1. LATAR BELAKANG                                                     
    Pemeliharaan taman - taman di Kota Ambon merupakan salah satu bagian dalam mendukung
    penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Kota Ambon. Taman merupakan bagian dari ruang terbuka
    hijau. Taman di Kota Ambon berfungsi untuk menjaga kualitas lingkungan, dan sebagai landmark
                                                                       
    suatu Kabupaten. Pemeliharaan taman dilaksanakan secara rutin untuk mendapatkan kondisi
    lingkungan taman yang nyaman sehingga dapat memberikan kenyamanan pada masyarakat untuk
    melewati ruas jalan. Untuk menunjang keindahan taman agar tetap terjaga maka diperlukan sarana
    dan prasarana penunjang.                                           
                                                                       
                                                                       
    Elemen taman yang dikerjakan adalah perbaiakan pada tempat bermain anak, perbaikan/rehabiliasi
    pos jaga dan perbaikan/renovasi pagar pada lingkungan taman wainitu.
                                                                       
    Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kota Ambon sebagai OPD yang mempunyai
                                                                       
    wewenang dan tanggung jawab dalam Pelaksanaan kegiatan dimaksud Pada Tahun Anggaran
                                                                       
    2025 diberikan tugas dan Tanggung Jawab dalam Melaksanakan Kegiatan tersebut.
                                                                       
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
     Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis dalam bidang
                                                                       
     prasarana Lingkungan, pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Ambon,
     yang pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Konsultan). Tujuan kegiatan ini adalah untuk
                                                                       
     mengarahkan/mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik dan tersedianya secara
                                                                       
     rutin data laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan termasuk laporan atas kendala/
     permasalahan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik.
                                                                       
                                                                       
 3. SASARAN                                                            
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                 
     1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Pengawasan Teknis dan membantu pihak
                                                                       
        proyek fisik/kontraktor pelaksana pada tahap pelaksanaan konstruksi dalam rangka
                                                                       
        pencapaian sasaran/target pembangunan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
                                                                       
                                                                       
     2. Tersedianya data berupa laporan rutin atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik
        dilapangan baik berupa laporan kemajuan pekerjaan ataupun laporan
        permasalahan/kendala yang timbul, yang selanjutnya data laporan tersebut dapat
        dipergunakan oleh Pemerintah Kota / Unit Kerja/Pjabat Pelaksana Teknik Kegiatan dalam
                                                                       
        monitoring, evaluasi dan pengembalian proyek/kegiatan.         
                                                                       
                                                                       
 4. NAMA PENGGUNA JASA                                                 
                                                                       
    1. Pengguna jasa : PPK Pengawasan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTP) Wainitu
                                                                       
    2. Unit Kerja   : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
                      Ambon                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 5. BIAYA                                                              
                                                                       
     a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTP)
         Wainitu ini diperkirakan biaya sebesar Rp. 36,205,000.00- termasuk PPN, didasarkan pada
                                                                       
         APBD Kota Ambon Tahun 2025.                                   
                                                                       
                                                                       
     b.  Pekerjaan Pengawasan ini dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas sehingga besarnya
                                                                       
         biaya pengawasan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
                                                                       
                                                                       
     c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi
         kemajuan pekerjan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
                                                                       
                                                                       
 6.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                       
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 4 (Empat) bulan.
                                                                       
                                                                       
 7.  TENAGA / PERSONIL                                                 
                                                                       
      Personil Konsultan Pengawasan (tenaga ahli dan tenaga pendukung) yang diperlukan untuk
                                                                       
      pelaksanaan pekerjaan ini adalah :                               
                                                                       
        -  Tenaga Ahli yaitu :                                         
                                                                       
           a. Koordinator (Highway Engineer) : 1 (satu) orang          
                                                                       
                Koordinator harus Sarjana Teknik Sipil dengan mempunyai pengalaman minimal
                                                                       
             2 (Tujuh) tahun dengan melampirakan SKA dalam pekerjaan di bidang Sipil.
                                                                       
             Koordinator harus mempunyai kemampuan untuk memimpin tim kerja,
             berpengalaman cukup dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dimaksud,
                                                                       
             memahami desain/teknis pelaksanaan, filosofi kontrak dan teknologi yang dipakai
             Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon saat ini.
             Wewenang dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal – hal
                                                                       
             sebagai berikut :                                         
                                                                       
                                                                       
             1. Mengikuti petunjuk – petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan,
                                                                       
                terutama sehubungan dengan :                           
                - Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring
                                                                       
                  kondisi pekerjaan dan evaluasi untuk melakukan perbaikan perbaikan agar
                                                                       
                  pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan
                  persyaratan yang telah ditentukan.                   
                                                                       
                - Pengertian yang benar tentang spesifikasi.           
                - Metode yang pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjan yang sesuai dengan
                                                                       
                  kondisi lapangan.                                    
                                                                       
                - Metode pengukuran volume pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
                  lapangan.                                            
                                                                       
                - Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal
                  dalam dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
                                                                       
                - Rincian teknis sehubungan dengan “ Change Order” yang diperlukan.
                                                                       
                                                                       
             2. Membatu dan memberikan sarana untuk melaksanakan inspeksi detail
                                                                       
                pekerjaan fisik, segera setelah pelaksanaan pelayanan. 
                                                                       
                                                                       
             3. Membantu dan memberikan saran untuk setiap perubahan kontrak yang
                                                                       
                diusulkan yang termasuk perubahan utama pada perencanaan atau pada
                spesifiksi dan mengirim rekomendasi tersebut kepada Pejabat Pembuat
                                                                       
                Komitmen.                                              
                                                                       
                                                                       
             4. Membantu mempersiapakan Rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat
                Komitmen Kegiatan untuk semua usulan perubahan Kontrak.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             5. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu
                dan volume pekerjaan.                                  
                                                                       
                                                                       
             6. Admistrasi dari kemajuan pekerjaan termasuk menyimpan dan memperbaharui
                                                                       
                laporan – laporan aktivitas pelaksanaan, pemeriksaan pertemuan lapangan,
                                                                       
                kualitas, pembayaran kepada kontraktor dan pelaporan kemajuan tersebut
                setiap bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan rekomendasi
                untuk pemecahan masalah teknis dan kontraktual yang dihadapi kontraktor yang
                                                                       
                menyebabkan keterlambatan pekerjaan.                   
                                                                       
                                                                       
             7. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin pelaksanaan
                                                                       
                semua pengujian pengendalian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan benar
                dan menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             8. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin bahwa kemampuan
                kontraktor memuaskan dan semua pengujian mutu pekerjaan dilaksanakan
                                                                       
                dengan benar dan menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan
                spesifikasi.                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             9. Membuat peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai kekurangan dalam
                pekerjaannya dan menjelaskan kebutuhan teknis detail untuk butir –
                                                                       
                butir pekerjaan tersebut yang tidak dijelaskan secara lengkap dalam spesifikasi.
                                                                       
                                                                       
             10. Membuat rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
                                                                       
                setiap usulan perubahan kontrak, dan menjamin bahwa satu rekaman dari setiap
                perubahan kontrak dikirim segera kepada Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                       
                Kawasan Permukiman Kota Ambon.                         
                                                                       
                                                                       
             11. Memeriksa dan memperbaiki semua pengukuran kualitas untuk pembayaran dan
                menandatangani Monthly Payment Certificates bila kuantifikasinya sudah benar.
                                                                       
                                                                       
             12. Melakukan pengawasan langsung secara kontinu untuk semua pelaksanaan Day
                Work termasuk penyiapan catatan harian dari peralatan, material dan tenaga
                kerja dari kontraktor.                                 
           `                                                           
        -  Tenaga Pendukung yaitu :                                    
                                                                       
            - Inspector = 1 (Satu) Orang, pendidikan minimal SMK/D3, dengan
              mempunyai pengalaman minimal 1 (Tiga) tahun.             
                                                                       
8.   PERSYARATAN KUALIFIKASI PERUSAHAN                                 
   a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi kecil Sub Klasifikasi Jasa Pengembangan
     Perkotaan RK001, KBLI 71102 yang masih berlaku.                   
                                                                       
   b. NIB yang masihb erlaku;                                          
   c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan
     2024);                                                            
   d. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
   e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 5 (lima)
     tahun terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usahayangbaru berdiri
     kurangdari 3 (tiga) tahun.                                        
                                                                       
9.   P E N U T U P                                                     
                                                                       
     1. Setelah Uraian Kegiatan ini diterima, maka KONSULTAN Pengawasan hendaknya
                                                                       
         memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
         yang dibutuhkan.                                              
                                                                       
     2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut KONSULTAN Pengawas dapat menyusun
         langkah-langkah kerja selanjutnya.                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Dibuat di : Ambon                  
                                    Tanggal  : Agustus 2025            
                                                                       
                                            Di buat oleh               
                                                                       
                                     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       FLORENCE RIUPASSA, ST           
                                       Nip. 19760314 201101 2 007
Tenders also won by CV Prima Readels Consultant