URAIAN KEGIATAN
Jasa Konsultansi Pengawasan Teknik
Pekerjaan : Pengawasan Pengawasan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTP) Wainitu
Sumber Dana : APBD Kota Ambon Tahun 2025
1. LATAR BELAKANG
Pemeliharaan taman - taman di Kota Ambon merupakan salah satu bagian dalam mendukung
penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Kota Ambon. Taman merupakan bagian dari ruang terbuka
hijau. Taman di Kota Ambon berfungsi untuk menjaga kualitas lingkungan, dan sebagai landmark
suatu Kabupaten. Pemeliharaan taman dilaksanakan secara rutin untuk mendapatkan kondisi
lingkungan taman yang nyaman sehingga dapat memberikan kenyamanan pada masyarakat untuk
melewati ruas jalan. Untuk menunjang keindahan taman agar tetap terjaga maka diperlukan sarana
dan prasarana penunjang.
Elemen taman yang dikerjakan adalah perbaiakan pada tempat bermain anak, perbaikan/rehabiliasi
pos jaga dan perbaikan/renovasi pagar pada lingkungan taman wainitu.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kota Ambon sebagai OPD yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam Pelaksanaan kegiatan dimaksud Pada Tahun Anggaran
2025 diberikan tugas dan Tanggung Jawab dalam Melaksanakan Kegiatan tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis dalam bidang
prasarana Lingkungan, pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Ambon,
yang pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Konsultan). Tujuan kegiatan ini adalah untuk
mengarahkan/mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik dan tersedianya secara
rutin data laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan termasuk laporan atas kendala/
permasalahan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Pengawasan Teknis dan membantu pihak
proyek fisik/kontraktor pelaksana pada tahap pelaksanaan konstruksi dalam rangka
pencapaian sasaran/target pembangunan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
2. Tersedianya data berupa laporan rutin atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik
dilapangan baik berupa laporan kemajuan pekerjaan ataupun laporan
permasalahan/kendala yang timbul, yang selanjutnya data laporan tersebut dapat
dipergunakan oleh Pemerintah Kota / Unit Kerja/Pjabat Pelaksana Teknik Kegiatan dalam
monitoring, evaluasi dan pengembalian proyek/kegiatan.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Pengguna jasa : PPK Pengawasan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTP) Wainitu
2. Unit Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Ambon
5. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTP)
Wainitu ini diperkirakan biaya sebesar Rp. 36,205,000.00- termasuk PPN, didasarkan pada
APBD Kota Ambon Tahun 2025.
b. Pekerjaan Pengawasan ini dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas sehingga besarnya
biaya pengawasan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi
kemajuan pekerjan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 4 (Empat) bulan.
7. TENAGA / PERSONIL
Personil Konsultan Pengawasan (tenaga ahli dan tenaga pendukung) yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
- Tenaga Ahli yaitu :
a. Koordinator (Highway Engineer) : 1 (satu) orang
Koordinator harus Sarjana Teknik Sipil dengan mempunyai pengalaman minimal
2 (Tujuh) tahun dengan melampirakan SKA dalam pekerjaan di bidang Sipil.
Koordinator harus mempunyai kemampuan untuk memimpin tim kerja,
berpengalaman cukup dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dimaksud,
memahami desain/teknis pelaksanaan, filosofi kontrak dan teknologi yang dipakai
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon saat ini.
Wewenang dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal – hal
sebagai berikut :
1. Mengikuti petunjuk – petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan,
terutama sehubungan dengan :
- Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring
kondisi pekerjaan dan evaluasi untuk melakukan perbaikan perbaikan agar
pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
- Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
- Metode yang pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjan yang sesuai dengan
kondisi lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal
dalam dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan “ Change Order” yang diperlukan.
2. Membatu dan memberikan sarana untuk melaksanakan inspeksi detail
pekerjaan fisik, segera setelah pelaksanaan pelayanan.
3. Membantu dan memberikan saran untuk setiap perubahan kontrak yang
diusulkan yang termasuk perubahan utama pada perencanaan atau pada
spesifiksi dan mengirim rekomendasi tersebut kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
4. Membantu mempersiapakan Rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat
Komitmen Kegiatan untuk semua usulan perubahan Kontrak.
5. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu
dan volume pekerjaan.
6. Admistrasi dari kemajuan pekerjaan termasuk menyimpan dan memperbaharui
laporan – laporan aktivitas pelaksanaan, pemeriksaan pertemuan lapangan,
kualitas, pembayaran kepada kontraktor dan pelaporan kemajuan tersebut
setiap bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan rekomendasi
untuk pemecahan masalah teknis dan kontraktual yang dihadapi kontraktor yang
menyebabkan keterlambatan pekerjaan.
7. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin pelaksanaan
semua pengujian pengendalian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan benar
dan menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi.
8. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin bahwa kemampuan
kontraktor memuaskan dan semua pengujian mutu pekerjaan dilaksanakan
dengan benar dan menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan
spesifikasi.
9. Membuat peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai kekurangan dalam
pekerjaannya dan menjelaskan kebutuhan teknis detail untuk butir –
butir pekerjaan tersebut yang tidak dijelaskan secara lengkap dalam spesifikasi.
10. Membuat rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
setiap usulan perubahan kontrak, dan menjamin bahwa satu rekaman dari setiap
perubahan kontrak dikirim segera kepada Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Ambon.
11. Memeriksa dan memperbaiki semua pengukuran kualitas untuk pembayaran dan
menandatangani Monthly Payment Certificates bila kuantifikasinya sudah benar.
12. Melakukan pengawasan langsung secara kontinu untuk semua pelaksanaan Day
Work termasuk penyiapan catatan harian dari peralatan, material dan tenaga
kerja dari kontraktor.
`
- Tenaga Pendukung yaitu :
- Inspector = 1 (Satu) Orang, pendidikan minimal SMK/D3, dengan
mempunyai pengalaman minimal 1 (Tiga) tahun.
8. PERSYARATAN KUALIFIKASI PERUSAHAN
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi kecil Sub Klasifikasi Jasa Pengembangan
Perkotaan RK001, KBLI 71102 yang masih berlaku.
b. NIB yang masihb erlaku;
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan
2024);
d. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usahayangbaru berdiri
kurangdari 3 (tiga) tahun.
9. P E N U T U P
1. Setelah Uraian Kegiatan ini diterima, maka KONSULTAN Pengawasan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut KONSULTAN Pengawas dapat menyusun
langkah-langkah kerja selanjutnya.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : Agustus 2025
Di buat oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FLORENCE RIUPASSA, ST
Nip. 19760314 201101 2 007