1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan dan lokasi pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan :
- PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR TPU KEBUN CENGKEH.
b. Lokasi Pekerjaan :
- TPU KEBUN CENGKEH - KOTA AMBON
2. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
- Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan.
- Alat-alat bantu seperti : Linggis, Pikawel,Alat ukur, Sekop, Palu, alat-alat pengangkut dan
peralaatan lain yang diperlukan selama masa pelaksanaan pekerjaan.
- Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Cara Pelaksanaan.
Pekerjaan harus dilakukan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam
gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syaratnya, berita acara penjelasan dan mengikuti
petunjuk serta keputusan direksi proyek.
2. TENAGA TERAMPIL DAN PENDUKUNG
A. Personil
Daftar personal Inti/Tenaga ahli / teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan :
SERTIFIKAT
PENGALAMAN
NO JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH KOMPETENSI
KERJA
KERJA (SSK)
Pelaksana
Bangunan Gedung /
Pekerja Gedung
D3 / S.1
1. Pelaksana 1 1 Tahun (TA022) / SKK
Teknik Sipil
Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4
Petugas
Keselamatan Sertifikat K3
2. SMA/SMK 1 0 Tahun
Konstruksi Konstruksi
(K3)
Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman kerja atau refrensi
kerja, dari pengguna Jasa.
B. Persyaratan Teknis
1. Surat Penawaran
2. Daftar Kuantitas Harga
3. Daftar Personil dan Lampirannya
2
C. Persyaratan Kualifikasi
1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Konstruksi bangunan gedung lainnya (BG009)
yang masih berlaku, yang masih berlaku,
3. Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP),
4. NIB yang masih berlaku;
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan
2024);
6. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan) Memiliki
pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir,
dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun.
3. SITUASI DAN UKURAN.
1. S i t u a s i
a. Kontraktor wajib meneliti situasi dan keadaan tanah yang akan dikerjakan, sifat dan luasnya
pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurangtelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan claim.
2. U k u r a n
Ukuran satuan yang digunakan dinyatakan dalam Meter dan Centimeter.
4. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi.
Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, atau sesuai petunjuk pengawasan.
2. Mobilisasi dan demobilisasi tenaga, bahan, peralatan dll.
Kontraktor harus mengadakan mobilisasi tenaga, bahan dan peralatan ke lokasi pekerjaan dan
demobilisasi pada saat pekerjaan selesai.
3. Pekerjaan Pemasangan bouwplank
Kontraktor harus melaksanakan pemasangan bouwplank untuk pekerjaan bangunan Pondasi pagar,
Kayu yang digunakan adalah kayu kls. II uk. 5/7 x 3 meter dan dipasangkan sesuai ukuran pada
gambar kerja atau instruksi dari direksi.
3. Pekerjaan Pembongkaran
Kontraktor harus Membongkar Pagar depan yang sudah ad untuk membuat kembali pagar depan
sehingga lebih kokoh.
5. PEKERJAAN PASANGAN, BETON DAN PLESTERAN
5.1. Pada Pembangunan Pagar TPU Kebun Cengkeh, pekerjaan pasangan menggunakan batako sebagai
bahan dinding pagar , dengan adukan camp. 1 pc : 4 ps, bentuk dan ukuran disesuaikan dengan
gambar kerja atau petunjuk Direksi.
5.2. Plesteran, menggunakan Camp 1 Pc : 4 Ps. disesuakan dengan gambar kerja atau Sesuai dengan
Petunjuk Direksi lapangan.
5.3. Pekerjaan beton yg digunakan dalam pekerjaan ini adalah beton K.175 untuk pekerjaan Sloof, kolom
dan balok. Sedangkan untuk pekerjaan rabat beton dan lantai kerja menggunakan K.100.
Bahan-bahan campuran beton
a. Agregat
Yang dimaksud dengan agregat adalah bahan pengisi padat untuk bahan campuran beton dalam
hal ini kerikil dan pasir, agregat dapat digunakan agregat alami atau buatan asal memenuhi syarat
PBI tahun 1971 (NI-2) pasal 3.3. ; 3.4. ; 3.5.
3
- Kerikil
Kerikil yang digunakan untuk campuran beton harus kerikil sungai mempunyai kepadatan yang
keras, dengan besar yang relatif rata. Dengan ukuran rata-rata berdiameter maksimal 4 cm, tidak
pipih. Krikil harus dicuci sehingga bebas dari kotoran tanah atau sampah.
- Pasir
Pasir yang digunakan adalah pasir yang berbutir keras, bersih dari kotoran/lumpur untuk itu pasir
harus disemprot/dicuci dengan air yang bersih.
b. Semen
Semen yang digunakan adalah semen tonasa, tidak diperkenankan semen yang sudah membatu.
Penyimpanan semen harus ditempat kering, tidak lembab. Semen yang dipakai harus sesuai
dengan peraturan Semen Indonesia 1972 (-8).
6. PEKERJAAN TERALIS GAPURA DAN PINTU PAGAR
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini
Pekerjaan meliputi pintu dan tralis Gapura, material yang digunakan adalah besi kotak/ holow ukuran 4 x 4 x
0.35 mm dan 2 x 4 x 0.35 bentuk dan ukuran sesuai yang disebutkan dalam gambar.
7. PEKERJAAN PENGECATAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi : pekerjaan pengecatan dinding, kolom, ring balok, pengecatan besi, atau
seperti yang terncantum dalam gambar kerja.
1. Pekerjaan pengecatan dinding dan kolom.
a. Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus di aci dan diplamir.
b. Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.
c. Pekerjaan pengecatan semua dinding / permukaan pasangan batu dan permukaan beton yang tampak /
exposed seperti tercantum dalam gambar kerja.
d. Pengecatan dilakukan 2x dengan menggunakan cat anti lumut.
8. PEKERJAAN PELENGKAP
Laporan – Laporan.
Kontraktor diharuskan membuat / mempersiapkan dan menandatangani laporan-laporan, berupa :
1. Laporan Harian.
Laporan harian yang disiapkan Kontraktor sesuai lembaran laporan, meliputi :
a. Jumlah dan macam bahan/ barang yang didatangkan kelokasi pekerjaan, jumlah yang ditolak dan
yang diterima.
b. Jumlah Tenaga Kerja untuk setiap macam tugas dan atau ketrampilan.
c. Jumlah dan jenis peralatan yang dipergunakan.
d. Jenis/ bagian pekerjaan yang dilaksanakan.
e. Perhitungan volume pekerjaan yang dikerjakan.
f. Keadaan cuaca seperti : hujan, panas, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lainya yang dapat
mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
g. Catatan lain yang berkenan dengan pekerjaan, perubahan desain dan lain-lain.
Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan disahkan. Laporan harian
yang merupakan rekaman kejadian dan kenyataan disekitar pelaksanaan pekerjaan setiap hari, setelah
disahkan harus disimpan secara baik oleh Direksi dan Kontraktor untuk digunakan sebagai kelengkapan
administrasi pelaporan proyek.
2. Laporan Mingguan, Bulanan Dan Buku Harian.
Laporan mingguan/bulanan yang di buat Kontraktor, meliputi :
a. Laporan mingguan mengenai kemajuan pekerjaan setiap minggu atau disebut Laporan Mingguan
Kemajuan Pekerjaan.
b. Laporan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan setiap bulan yang merupakan gabungan kemajuan
pekerjaan 4 (empat) minggu atau disebut Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan.
4
Kontraktor selain membuat laporan, harus menyediakan buku harian pada setiap hari kerja yang dapat
digunakan oleh Direksi untuk menyampaikan perintah atau catatan-catatan penting lainya sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
9. PEKERJAAN AKHIR / PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus meneliti semua bagian pekerjaan dan dapat
menyelesaikan bagian pekerjaan yang dinilai belum sempurna sesuai spesifikasi.
2. Pada waktu penyerahan pekerjaan, maka halaman harus benar – benar telah dibersihkan dari segala
macam kotoran / sampah.
3. Kontraktor tetap bertanggung jawab selama masa pemeliharaan pekerjaan dalam memperbaiki segala
kekurangan yang terjadi.
4. Setelah penyerahan kedua pekerjaan, maka semua barang dan peralatan milik Kontraktor sudah harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
10. PERATURAN PENUTUP
1. Sebagai penutup perlu diingatkan bahwa uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini merupakan
satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Gambar Kerja serta Risalah Penjelasan Pekerjaan.
2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada petunjuk pelaksanaan ternyata diperlukan,
maka akan dicantumkan pada Berita Acara Penunjukan atau Berita Acara Rapat Evaluasi.
3. Walaupun dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini tidak dinyatakan bahwa harus
disediakan/dikerjakan oleh Kontraktor, namun penyediaan/ pekerjaan tersebut merupakan bagian
pelengkap dari keseluruhan pekerjaan dimaksud, maka hal tersebut dianggap sudah dimuat dalam uraian
ini dan harus dikerjakan/ diselesaikan oleh Kontraktor untuk menuju suatu penyelesaian pekerjaan yang
sempurna.