URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA POKA RT.003/RW.06
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan
oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi
Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur
wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai
ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi
dan diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
Ambon dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi.
Untuk itu dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan
Desa Poka RT.003/RW.06 yaitu dapat memfasilitasi aktifitas sehari-hari,
mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, menciptan
lingkungan yang tertata bagi masyarakat setempat
2. Tujuan Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Poka RT.003/RW.06
adalah dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendukung
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi,
mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA POKA
RT.003/RW.06 Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu, volume dan
waktu Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA POKA
RT.003/RW.06 dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun
Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 198.000.000,- (Seratus
Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar Rp. 197.975.000,-
(Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu
Rupiah.)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
PPK LINGKUNGAN DESA POKA RT.003/RW.06
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pek. Pembersihan Lokasi Pekerjaan
2 Pasang Papan Nama Proyek
3 APD Untuk Pekerja Lapangan
Topi Pelindung (Safety Helmet)
Sepatu Keselamatan (Safety Bots)
Rompi Keselamatan
4 Fasilitas Sarana Kesehatan
Papan Kegiatan K3
Peralatan P3K
5 Air Kerja
6 Pek. Pengukuran dan Pasang Bouwplank
II. PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
A. PEKERJAAN TANAH
1 Pek. Galian Tanah
2 Pek. Pembuangan Tanah Hasil Galian
B. PEKERJAAN PASANGAN
1 Pek. Pasangan Pondasi Batu Kali 1 PC : 4 Ps
2 Pek. Pasangan Batu Kosong (Aanstamping)
C. PEKERJAAN BETON
1 Pek. Bakesting
2 Pek. Beton K.100, t. 10 cm
D. PEKERJAAN PLESTERAN
1 Pek. Plesteran ad. 1 pc : 4 pp, tebal 1.5 cm
III. PEKERJAAN AKHIR
1 Pek. Pembersihan Akhir
2 Asbuld Drawing
3 Dokumentasi dan Pelaporan
HAL-HAL LAIN
12. Lain-Lain Apabila Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam
Diperlukan acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kontrak pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2022 | Pembangunan Pengaman Pantai Desa Ngefuit, Kab. Maluku Tenggara | Provinsi Maluku | Rp 956,491,448 |
| 24 June 2022 | Penataan Kawasan Ohoinangan | Provinsi Maluku | Rp 900,000,000 |
| 25 June 2019 | Penataan Kawasan Bombay | Provinsi Maluku | Rp 477,790,000 |
| 13 August 2021 | Pembangunan Talud Pantai Desa Sawa, Kec. Liliyali Kab. Buru | Provinsi Maluku | Rp 444,620,000 |
| 6 April 2017 | Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Desa Waurtahait Kab. Malra | Provinsi Maluku | Rp 405,000,000 |
| 2 September 2021 | Pembangunan Jembatan Aboru | Provinsi Maluku | Rp 385,000,000 |
| 4 July 2019 | Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Mataholat Kei Besar Kab. Malra | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku | Rp 378,000,000 |
| 26 August 2021 | Talud Penahan Gelombang Desa Ngefuit Kec. Kei Besar | Provinsi Maluku | Rp 361,656,728 |
| 23 August 2021 | Pemangunan Talud Penahan Gelombang Ohoi Langgur Kec. Kei Kecil | Provinsi Maluku | Rp 360,960,000 |
| 20 October 2023 | Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Passo | Kota Ambon | Rp 200,000,000 |