Pengawasan Psu Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10314467000
Date: 8 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 79,991,417
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,920,000
Winner (Pemenang): CV Klic Vetho
NPWP: 911442242941000
RUP Code: 60223560
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                       
                      Jasa Konsultansi Pengawasan Teknik               
                                                                       
                                                                       
 Pekerjaan     : Pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian
                                                                       
 Sumber Dana   : APBD Kota Ambon Tahun 2025                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1. LATAR BELAKANG                                                     
    Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau
                                                                       
    Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan
    bagi lingkungannya, serta member kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Setiap Bangunan
                                                                       
    Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,sehingga dapat memenuhi criteria
    teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,dan criteria administrasi bagi bangunan negara.
                                                                       
    Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secar
                                                                       
    abaik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
    memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.Kerangka Acuan Kerja
                                                                       
    (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
    perwujudan karya perencanaan yang sesuai                           
                                                                       
    dengan kepentingan kegiatan.pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian di Kota
    Ambon merupakan salah satu bagian dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Kota
                                                                       
    Ambon.                                                             
                                                                       
                                                                       
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
     Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis dalam bidang PSU
     Perumahan , pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, yang
                                                                       
     pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Konsultan). Tujuan kegiatan ini adalah untuk
                                                                       
     mengarahkan/mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik dan tersedianya secara rutin
     data laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan termasuk laporan atas kendala/ permasalahan yang
                                                                       
     timbul selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik.            
                                                                       
 3. SASARAN                                                            
                                                                       
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                 
     1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Pengawasan Teknis dan membantu pihak proyek
                                                                       
       fisik/kontraktor pelaksana pada tahap pelaksanaan konstruksi dalam rangka pencapaian
       sasaran/target pembangunan sesuai ketentuan yang ditetapkan.    
     2. Tersedianya data berupa laporan rutin atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik dilapangan
        baik berupa laporan kemajuan pekerjaan ataupun laporan permasalahan/kendala yang timbul,
                                                                       
        yang selanjutnya data laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota / Unit
                                                                       
        Kerja/Pjabat Pelaksana Teknik Kegiatan dalam monitoring, evaluasi dan pengembalian
        proyek/kegiatan.                                               
                                                                       
 4. NAMA PENGGUNA JASA                                                 
                                                                       
                                                                       
    1. Pengguna jasa : PPK Pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian
                                                                       
    2. Unit Kerja   : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
                                                                       
                                                                       
 5. BIAYA                                                              
                                                                       
     a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian
       ini diperkirakan biaya sebesar Rp. 79,991,417.00- termasuk PPN, didasarkan pada APBD Kota
                                                                       
       Ambon Tahun 2025.                                               
                                                                       
     b.  Pekerjaan Pengawasan ini dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas sehingga besarnya biaya
         pengawasan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
                                                                       
     c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi
         kemajuan pekerjan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 6.   NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
      SERTA ALIH PENGETAHUAN                                           
                                                                       
      a. Nama pekerjaan adalah Pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian
      b. Lokasi pekerjaan adalah di Desa Batu Merah, Desa Nania dan Desa Hunuth. Kota Ambon.
                                                                       
      c. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
        Kota Ambon akan menunjuk Konsultan yang akan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
                                                                       
        melaksanakan pengawasan teknis untuk pekrjaan /kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini
                                                                       
        harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak
        pekerjaan fisik.                                               
                                                                       
      d. Data dan Fasilitas Penunjang :                                
         1. Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
           pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
                                                                       
         2. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan yang
                                                                       
           dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas dan
           peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
                                                                       
      e. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus
        dilakukan oleh penyedia jasa.                                  
 7.  METODOLOGI                                                        
                                                                       
   A. SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG DIPERLUKAN              
                                                                       
        a. Struktur Organisasi                                         
                                                                       
           1.   Hubungan Kerja                                         
                                                                       
               Hubungan kerja antara Konsultan dengan Instansi terkait adalah Konsultan harus
               dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, masyarakat, konsultan
                                                                       
               lain dilingkungan Dinas Prumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
                                                                       
               serta dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.
                                                                       
                                                                       
           2.   Tim Konsultan                                          
               Tim Konsultan terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga
                                                                       
               Pendukung yang berlokasi di Kota Ambon.                 
                                                                       
                                                                       
        b. Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan                            
                                                                       
               Konsultan pengawas melakukan pengendalian/pengawasan pelaksanaan pembagunan
           dalam rangka pencapaian hasil mutu dan volume pekerjaan, monitoring kemajuan pekerjaan
                                                                       
           dan masalah-masalah yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi serta melaporkan kepada
           pengguna jasa.                                              
                                                                       
                                                                       
        c. Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan                       
                                                                       
               Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan
           Pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian untuk mengatur dan
                                                                       
           mengendalikan pelaksanaan pelayanan jasa Konsultasi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
                                                                       
           ini. Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas
           Pelayanan Jasa Konsultasi termaksud system pembayaran atas Pelayanan Jasa Konsultan ini
                                                                       
           secara keseluruhan.                                         
   B. TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI                     
                                                                       
        a. U m u m                                                     
                                                                       
           Konsultan Pengawas harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Prumahan Rakyat dan
                                                                       
           Kawasan Permukiman Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
           ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya. 
                                                                       
                                                                       
        b. Tugas dan Kewajiban                                         
                                                                       
           Tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas mencakup, tapi tidak terbatas hal- hal sebagai
           berikut :                                                   
                                                                       
           1. Mengevaluasi usulan perubahan desain termasuk menyiapkan “Contrack Change
             Order” dan atau “Amandemen”.                              
                                                                       
           2. Melakukan pemeriksaan dan investegasi atas masalah khusus yang menyangkut
                                                                       
             pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaporkan oleh Pengawas Lapangan, misalnya
             keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi pemecahan
                                                                       
             masalah untuk meningkatkan pencapaian kemajuan palaksanaan.
          3. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan terutama untuk pekerjaan –
                                                                       
             pekerjaan utama (major work) di lapangan.                 
                                                                       
          4. Memeriksa semua gambar terlaksana (As-Built Drawing) yang disiapkan oleh Tim
             Pengawas Teknik.                                          
                                                                       
          5. “Updating” data base dengan memasukan data perubahan desain dan
             harga satuan.                                             
                                                                       
           6. Melakukan monitoring agar pelaksanaan pelaporan dapat berjalan sesuai dengan
             ketentuan dan standard isian yang telah ditetapkan. Tingkat kecermatan informasi dan
                                                                       
             ketetapan waktu distribusi pelaporan harus menjadi perhatian khusus bagi konsultan.
                                                                       
           7. Memberikan petunjuk kepada tim Pengawas Teknis sehubungan dengan manajemen
             pelaksanaan pekerjaan (“Constructon Management”) sehingga pekerjaan dapat
                                                                       
             dilaksanakan dengan efisien, baik deri segi waktu maupun biaya.
           8. Menyiapkan laporan teknis dan pemecahan masalah sehubungan dengan tiap masalah
                                                                       
             yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                       
                                                                       
        c. Tugas – tugas Pengawasa Teknik / Inspector                  
          Tugas dan kewajiban Pengawas Teknik (Inspector) akan mencakup tapi tidak terbatas hal –
                                                                       
          hal sebagai berikut :                                        
                                                                       
                                                                       
          1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengarakan dan mengendalikan
            pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan desain, persyaratan dan
            ketentuan – ketentuan yang tercantun dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang telah
            ditetapkan.                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          2. Memahami dan melaksanakan ketentuan – ketentuan hukum yang tercantum dalam
            dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas
                                                                       
            Kontraktor.                                                
                                                                       
                                                                       
          3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change Order” sehingga
                                                                       
            perubahan – perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimal dengan
            mempertimbangkan aspek waktu dan dana yang tersedia.       
                                                                       
                                                                       
          4. Melaksanakan pemeriksaan secara cermat terhadap semua hasil pengukuran dan
                                                                       
            perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
                                                                       
            semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran berdasarkan ketentuan
            yang tercatum dalam dokumen kontrak.                       
                                                                       
                                                                       
          5. Melaporkan kepada Pejabat Pembauat Komitmen kegiatan Proyek fisik semua masalah
                                                                       
            yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian
                                                                       
            target fisik, serta uasaha – usaha penanggulangan dan tindakan turun tangan yang
            diperlukan dengan terlebih dahulu mengonsultasikannya.     
                                                                       
                                                                       
          6. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus terhadap segala kegiatan
                                                                       
            yang berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta
                                                                       
            menandatangani “Monthly Certificate (MC)” apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah
            memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan harus
                                                                       
            memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor atas adanya penyimpangan –
            penyimpagan deri bahan pekerjaan dan Copy Surat- surat Pemberitahuan tersebut harus
                                                                       
            sisampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Proyek Fisik dan diarsipkan
            secara baik.                                               
                                                                       
                                                                       
 8.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                       
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 4 (Empat) bulan.
 9.  TENAGA / PERSONIL                                                 
                                                                       
      Personil Konsultan Pengawasan (tenaga ahli dan tenaga pendukung) yang diperlukan untuk
                                                                       
      pelaksanaan pekerjaan ini adalah :                               
                                                                       
        -  Tenaga Ahli yaitu :                                         
                                                                       
           a. Koordinator (Highway Engineer) : 1 (satu) orang          
                                                                       
                Koordinator harus D3 Teknik Sipil dengan mempunyai pengalaman minimal 2 (Dua)
                                                                       
             tahun dengan melampirakan SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung . Koordinator harus
             mempunyai kemampuan untuk memimpin tim kerja, berpengalaman cukup dalam
                                                                       
             pengawasan pelaksanaan pekerjaan dimaksud, memahami desain/teknis pelaksanaan,
             filosofi kontrak dan teknologi yang dipakai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
                                                                       
             Permukiman Kota Ambon saat ini.                           
                                                                       
             Wewenang dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal – hal sebagai
             berikut :                                                 
                                                                       
             1. Mengikuti petunjuk – petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan,
                terutama sehubungan dengan :                           
                                                                       
                - Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi
                                                                       
                  pekerjaan dan evaluasi untuk melakukan perbaikan perbaikan agar pekerjaan
                  dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
                                                                       
                  ditentukan.                                          
                - Pengertian yang benar tentang spesifikasi.           
                                                                       
                - Metode yang pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjan yang sesuai dengan kondisi
                  lapangan.                                            
                                                                       
                - Metode pengukuran volume pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
                                                                       
                  lapangan.                                            
                - Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal
                                                                       
                  dalam dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
                - Rincian teknis sehubungan dengan “ Change Order” yang diperlukan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             2. Membatu dan memberikan sarana untuk melaksanakan inspeksi detail pekerjaan
                fisik, segera setelah pelaksanaan pelayanan.           
                                                                       
                                                                       
             3. Membantu dan memberikan saran untuk setiap perubahan kontrak yang diusulkan
                                                                       
                yang termasuk perubahan utama pada perencanaan atau pada spesifiksi dan
                                                                       
                mengirim rekomendasi tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
             4. Membantu mempersiapakan Rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                       
                Kegiatan untuk semua usulan perubahan Kontrak.         
                                                                       
                                                                       
             5. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan
                                                                       
                volume pekerjaan.                                      
                                                                       
                                                                       
             6. Admistrasi dari kemajuan pekerjaan termasuk menyimpan dan memperbaharui
                                                                       
                laporan – laporan aktivitas pelaksanaan, pemeriksaan pertemuan lapangan,
                kualitas, pembayaran kepada kontraktor dan pelaporan kemajuan tersebut setiap
                                                                       
                bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan rekomendasi untuk
                pemecahan masalah teknis dan kontraktual yang dihadapi kontraktor yang
                                                                       
                menyebabkan keterlambatan pekerjaan.                   
                                                                       
                                                                       
             7. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin pelaksanaan semua
                                                                       
                pengujian pengendalian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan benar dan
                menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi.
                                                                       
                                                                       
             8. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin bahwa kemampuan
                                                                       
                kontraktor memuaskan dan semua pengujian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan
                                                                       
                benar dan menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi.
                                                                       
                                                                       
             9. Membuat peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai kekurangan dalam
                pekerjaannya dan menjelaskan kebutuhan teknis detail untuk butir –
                                                                       
                butir pekerjaan tersebut yang tidak dijelaskan secara lengkap dalam spesifikasi.
                                                                       
                                                                       
             10. Membuat rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk setiap
                                                                       
                usulan perubahan kontrak, dan menjamin bahwa satu rekaman dari setiap perubahan
                kontrak dikirim segera kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                       
                Kota Ambon.                                            
                                                                       
                                                                       
             11. Memeriksa dan memperbaiki semua pengukuran kualitas untuk pembayaran dan
                menandatangani Monthly Payment Certificates bila kuantifikasinya sudah benar.
                                                                       
                                                                       
             12. Melakukan pengawasan langsung secara kontinu untuk semua pelaksanaan Day Work
                termasuk penyiapan catatan harian dari peralatan, material dan tenaga kerja dari
                kontraktor.                                            
           `                                                           
        -  Tenaga Pendukung yaitu :                                    
                                                                       
            - Inspector = 1 (Satu) Orang, pendidikan minimal SMK/D3, dengan
              mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) tahun.             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
10.  PERSYARATAN KUALIFIKASI PERUSAHAN                                 
   a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi kecil Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi
     Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001, KBLI 71102 yang masih berlaku.
   b. NIB yang masih erlaku;                                           
   c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2024);
   d. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
   e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
     terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usahayangbaru berdiri kurangdari
     3 (tiga) tahun.                                                   
                                                                       
                                                                       
 11. LAPORAN                                                           
                                                                       
      Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada pengguna jasa Dinas Perumahan Rakyat dan
      Kawasan Permukiman Kota Ambon sebanyak 3 (Tiga) rangkap laporan-laporan sebagai berikut :
                                                                       
      a. Laporan Pendahuluan                                           
                                                                       
        Laporan ini memuat data/informasi minimal sebagai berikut :    
                                                                       
                                                                       
           1. Data perusahaan konsultan                                
           2. Data umum kontrak pengawasan (konsultan)                 
           3. Rencana kerja konsultan secara menyeluruh, mobilisasi tenaga/personil, jadwal
            kegiatan konsultan.                                        
           4. Gambaran umum kegiatan fisik (dilengkapi time schedule, peta lokasi proyek dan
            foto dokumentasi 0 % )                                     
                                                                       
                                                                       
        Laporan Pendahuluan ini harus sudah disampaikan dan diterima oleh Dinas Perumahan
        Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota ambon paling lambat minggu ke-3 bulan ke-1 sejak
        SPMK.                                                          
                                                                       
      b. Laporan Bulanan                                               
                                                                       
           Laporan ini mencakup himpunan kegiatan, yang disusun dengan menggunakan format
        standar yang telah disetujui Pengguna Jasa. Informasi yang disajikan dalam laporan bulanan
        ini minimal mencakup data umum proyek, tingkat kemajuan pekerjaan dan tingkat penyerapan
        dana, permasalahan yang terjadi dan alternative pemecahanya, uraian kegiatan yang sudah
        dilaksanakan dan rencana kegiatan bulan berikut serta foto dokumentasi. Lapaoran ini sudah
        diterima oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon paling lambat
        tanggal 5 setiap bulanan.                                      
                                                                       
                                                                       
      c. Laporan Perubahan Bestek atau Usaha Perubahan Kontrak (bila ada)
                                                                       
                                                                       
      d. Laporan Akhir                                                 
        Pada priode menjelang berakhirnya Pelayanan Jasa Konsultan, yaitu segera setelah pelaksanaan
        “Provisional Hand Over”. Konsultan harus menyerakan kepada Pengguna Jasa yakni Laporan Akhir
        yang mencakup menimal tentang :                                
                                                                       
         -  Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi                    
         -  Pelaksanaan pengawasan teknis                              
         -  Sarana-sarana untuk pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan     
                                                                       
         -  Semua   masalah yang  mungkin  akan  timbul serta saran    
            penanggulangannya.                                         
         -  Komentar dan saran terkait dengan paket yang diawasi untuk peningkatan mutu dan kinerja
            pada pelaksanaan proyek – proyek di masa yang akan datang. 
                                                                       
         -  Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100%.                         
         -  Format dan tata cara penyajian Laporan (termasuk tata cara pengambilan foto dokumentasi)
            dibuat sesuai format standar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
            Ambon atau petunjuk – petunjuk Pengguna Jasa.              
                                                                       
                                                                       
 12. P E N U T U P                                                     
                                                                       
     1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan Pengawasan hendaknya
         memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
         dibutuhkan.                                                   
                                                                       
                                                                       
     2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Pengawas dapat menyusun langkah-langkah
         kerja selanjutnya.                                            
                                                                       
                                                                       
                                    Dibuat di : Ambon                  
                                                                       
                                    Tanggal  : Juli 2025               
                                              Di buat oleh             
                                                                       
                                     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       HUBERT LOBLOBLY, ST             
                                                                       
                                       Nip. 19680208 200604 1 009
Tenders also won by CV Klic Vetho
Authority
23 April 2025Perencanaan Kawasan Kumuh Desa Batu MerahKota AmbonRp 384,000,000
14 March 2023Pengawasan Penanganan Long Segment Jalan Depnaker - Desa DurjelaKab. Kepulauan AruRp 336,207,450
26 February 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Baru Gedung Laboratorium Kesehatan MasyarakatKab. Maluku Barat DayaRp 300,000,000
31 March 2021Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Desain Arsitektural Pembangunan Rumah Sakit Ponek (Dak Reguler)Kab. Maluku Barat DayaRp 270,176,000
10 September 2021Jasa PengawasanKementerian PerdaganganRp 240,000,000
10 September 2021Jasa PengawasanKementerian PerdaganganRp 215,000,000
1 March 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Lapen Naumatang Lurang (Dak Penugasan)Kab. Maluku Barat DayaRp 200,000,000
30 October 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Hotmix Toko Mini Jaya - Sd PurpuraPemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat DayaRp 200,000,000
30 October 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan Sirtu Kantor Camat - Tounlapa - BandaraPemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat DayaRp 200,000,000
25 August 2021Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkar Ambalau (Lapen)Kab. Buru SelatanRp 186,000,000