URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Pengawasan Teknik
Pekerjaan : Pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian
Sumber Dana : APBD Kota Ambon Tahun 2025
1. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau
Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungannya, serta member kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Setiap Bangunan
Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,sehingga dapat memenuhi criteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,dan criteria administrasi bagi bangunan negara.
Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secar
abaik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.Kerangka Acuan Kerja
(KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian di Kota
Ambon merupakan salah satu bagian dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Kota
Ambon.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis dalam bidang PSU
Perumahan , pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, yang
pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Konsultan). Tujuan kegiatan ini adalah untuk
mengarahkan/mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik dan tersedianya secara rutin
data laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan termasuk laporan atas kendala/ permasalahan yang
timbul selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Pengawasan Teknis dan membantu pihak proyek
fisik/kontraktor pelaksana pada tahap pelaksanaan konstruksi dalam rangka pencapaian
sasaran/target pembangunan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
2. Tersedianya data berupa laporan rutin atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik dilapangan
baik berupa laporan kemajuan pekerjaan ataupun laporan permasalahan/kendala yang timbul,
yang selanjutnya data laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota / Unit
Kerja/Pjabat Pelaksana Teknik Kegiatan dalam monitoring, evaluasi dan pengembalian
proyek/kegiatan.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Pengguna jasa : PPK Pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian
2. Unit Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
5. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian
ini diperkirakan biaya sebesar Rp. 79,991,417.00- termasuk PPN, didasarkan pada APBD Kota
Ambon Tahun 2025.
b. Pekerjaan Pengawasan ini dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas sehingga besarnya biaya
pengawasan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi
kemajuan pekerjan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
6. NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Nama pekerjaan adalah Pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian
b. Lokasi pekerjaan adalah di Desa Batu Merah, Desa Nania dan Desa Hunuth. Kota Ambon.
c. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon akan menunjuk Konsultan yang akan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
melaksanakan pengawasan teknis untuk pekrjaan /kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini
harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak
pekerjaan fisik.
d. Data dan Fasilitas Penunjang :
1. Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
2. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas dan
peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
e. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus
dilakukan oleh penyedia jasa.
7. METODOLOGI
A. SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG DIPERLUKAN
a. Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Konsultan dengan Instansi terkait adalah Konsultan harus
dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, masyarakat, konsultan
lain dilingkungan Dinas Prumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
serta dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.
2. Tim Konsultan
Tim Konsultan terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga
Pendukung yang berlokasi di Kota Ambon.
b. Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan
Konsultan pengawas melakukan pengendalian/pengawasan pelaksanaan pembagunan
dalam rangka pencapaian hasil mutu dan volume pekerjaan, monitoring kemajuan pekerjaan
dan masalah-masalah yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi serta melaporkan kepada
pengguna jasa.
c. Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan
Pengawasan PSU Perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian untuk mengatur dan
mengendalikan pelaksanaan pelayanan jasa Konsultasi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
ini. Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas
Pelayanan Jasa Konsultasi termaksud system pembayaran atas Pelayanan Jasa Konsultan ini
secara keseluruhan.
B. TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI
a. U m u m
Konsultan Pengawas harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Prumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
b. Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas mencakup, tapi tidak terbatas hal- hal sebagai
berikut :
1. Mengevaluasi usulan perubahan desain termasuk menyiapkan “Contrack Change
Order” dan atau “Amandemen”.
2. Melakukan pemeriksaan dan investegasi atas masalah khusus yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaporkan oleh Pengawas Lapangan, misalnya
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi pemecahan
masalah untuk meningkatkan pencapaian kemajuan palaksanaan.
3. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan terutama untuk pekerjaan –
pekerjaan utama (major work) di lapangan.
4. Memeriksa semua gambar terlaksana (As-Built Drawing) yang disiapkan oleh Tim
Pengawas Teknik.
5. “Updating” data base dengan memasukan data perubahan desain dan
harga satuan.
6. Melakukan monitoring agar pelaksanaan pelaporan dapat berjalan sesuai dengan
ketentuan dan standard isian yang telah ditetapkan. Tingkat kecermatan informasi dan
ketetapan waktu distribusi pelaporan harus menjadi perhatian khusus bagi konsultan.
7. Memberikan petunjuk kepada tim Pengawas Teknis sehubungan dengan manajemen
pelaksanaan pekerjaan (“Constructon Management”) sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan efisien, baik deri segi waktu maupun biaya.
8. Menyiapkan laporan teknis dan pemecahan masalah sehubungan dengan tiap masalah
yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan.
c. Tugas – tugas Pengawasa Teknik / Inspector
Tugas dan kewajiban Pengawas Teknik (Inspector) akan mencakup tapi tidak terbatas hal –
hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengarakan dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan desain, persyaratan dan
ketentuan – ketentuan yang tercantun dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang telah
ditetapkan.
2. Memahami dan melaksanakan ketentuan – ketentuan hukum yang tercantum dalam
dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas
Kontraktor.
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change Order” sehingga
perubahan – perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimal dengan
mempertimbangkan aspek waktu dan dana yang tersedia.
4. Melaksanakan pemeriksaan secara cermat terhadap semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran berdasarkan ketentuan
yang tercatum dalam dokumen kontrak.
5. Melaporkan kepada Pejabat Pembauat Komitmen kegiatan Proyek fisik semua masalah
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian
target fisik, serta uasaha – usaha penanggulangan dan tindakan turun tangan yang
diperlukan dengan terlebih dahulu mengonsultasikannya.
6. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus terhadap segala kegiatan
yang berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta
menandatangani “Monthly Certificate (MC)” apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah
memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan harus
memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor atas adanya penyimpangan –
penyimpagan deri bahan pekerjaan dan Copy Surat- surat Pemberitahuan tersebut harus
sisampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Proyek Fisik dan diarsipkan
secara baik.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 4 (Empat) bulan.
9. TENAGA / PERSONIL
Personil Konsultan Pengawasan (tenaga ahli dan tenaga pendukung) yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
- Tenaga Ahli yaitu :
a. Koordinator (Highway Engineer) : 1 (satu) orang
Koordinator harus D3 Teknik Sipil dengan mempunyai pengalaman minimal 2 (Dua)
tahun dengan melampirakan SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung . Koordinator harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin tim kerja, berpengalaman cukup dalam
pengawasan pelaksanaan pekerjaan dimaksud, memahami desain/teknis pelaksanaan,
filosofi kontrak dan teknologi yang dipakai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Ambon saat ini.
Wewenang dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal – hal sebagai
berikut :
1. Mengikuti petunjuk – petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan,
terutama sehubungan dengan :
- Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi
pekerjaan dan evaluasi untuk melakukan perbaikan perbaikan agar pekerjaan
dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan.
- Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
- Metode yang pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjan yang sesuai dengan kondisi
lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal
dalam dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan “ Change Order” yang diperlukan.
2. Membatu dan memberikan sarana untuk melaksanakan inspeksi detail pekerjaan
fisik, segera setelah pelaksanaan pelayanan.
3. Membantu dan memberikan saran untuk setiap perubahan kontrak yang diusulkan
yang termasuk perubahan utama pada perencanaan atau pada spesifiksi dan
mengirim rekomendasi tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Membantu mempersiapakan Rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan untuk semua usulan perubahan Kontrak.
5. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan
volume pekerjaan.
6. Admistrasi dari kemajuan pekerjaan termasuk menyimpan dan memperbaharui
laporan – laporan aktivitas pelaksanaan, pemeriksaan pertemuan lapangan,
kualitas, pembayaran kepada kontraktor dan pelaporan kemajuan tersebut setiap
bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan rekomendasi untuk
pemecahan masalah teknis dan kontraktual yang dihadapi kontraktor yang
menyebabkan keterlambatan pekerjaan.
7. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin pelaksanaan semua
pengujian pengendalian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan benar dan
menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi.
8. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin bahwa kemampuan
kontraktor memuaskan dan semua pengujian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan
benar dan menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi.
9. Membuat peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai kekurangan dalam
pekerjaannya dan menjelaskan kebutuhan teknis detail untuk butir –
butir pekerjaan tersebut yang tidak dijelaskan secara lengkap dalam spesifikasi.
10. Membuat rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk setiap
usulan perubahan kontrak, dan menjamin bahwa satu rekaman dari setiap perubahan
kontrak dikirim segera kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon.
11. Memeriksa dan memperbaiki semua pengukuran kualitas untuk pembayaran dan
menandatangani Monthly Payment Certificates bila kuantifikasinya sudah benar.
12. Melakukan pengawasan langsung secara kontinu untuk semua pelaksanaan Day Work
termasuk penyiapan catatan harian dari peralatan, material dan tenaga kerja dari
kontraktor.
`
- Tenaga Pendukung yaitu :
- Inspector = 1 (Satu) Orang, pendidikan minimal SMK/D3, dengan
mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) tahun.
10. PERSYARATAN KUALIFIKASI PERUSAHAN
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi kecil Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001, KBLI 71102 yang masih berlaku.
b. NIB yang masih erlaku;
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2024);
d. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usahayangbaru berdiri kurangdari
3 (tiga) tahun.
11. LAPORAN
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada pengguna jasa Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Ambon sebanyak 3 (Tiga) rangkap laporan-laporan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini memuat data/informasi minimal sebagai berikut :
1. Data perusahaan konsultan
2. Data umum kontrak pengawasan (konsultan)
3. Rencana kerja konsultan secara menyeluruh, mobilisasi tenaga/personil, jadwal
kegiatan konsultan.
4. Gambaran umum kegiatan fisik (dilengkapi time schedule, peta lokasi proyek dan
foto dokumentasi 0 % )
Laporan Pendahuluan ini harus sudah disampaikan dan diterima oleh Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota ambon paling lambat minggu ke-3 bulan ke-1 sejak
SPMK.
b. Laporan Bulanan
Laporan ini mencakup himpunan kegiatan, yang disusun dengan menggunakan format
standar yang telah disetujui Pengguna Jasa. Informasi yang disajikan dalam laporan bulanan
ini minimal mencakup data umum proyek, tingkat kemajuan pekerjaan dan tingkat penyerapan
dana, permasalahan yang terjadi dan alternative pemecahanya, uraian kegiatan yang sudah
dilaksanakan dan rencana kegiatan bulan berikut serta foto dokumentasi. Lapaoran ini sudah
diterima oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon paling lambat
tanggal 5 setiap bulanan.
c. Laporan Perubahan Bestek atau Usaha Perubahan Kontrak (bila ada)
d. Laporan Akhir
Pada priode menjelang berakhirnya Pelayanan Jasa Konsultan, yaitu segera setelah pelaksanaan
“Provisional Hand Over”. Konsultan harus menyerakan kepada Pengguna Jasa yakni Laporan Akhir
yang mencakup menimal tentang :
- Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Pelaksanaan pengawasan teknis
- Sarana-sarana untuk pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
- Semua masalah yang mungkin akan timbul serta saran
penanggulangannya.
- Komentar dan saran terkait dengan paket yang diawasi untuk peningkatan mutu dan kinerja
pada pelaksanaan proyek – proyek di masa yang akan datang.
- Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100%.
- Format dan tata cara penyajian Laporan (termasuk tata cara pengambilan foto dokumentasi)
dibuat sesuai format standar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Ambon atau petunjuk – petunjuk Pengguna Jasa.
12. P E N U T U P
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan Pengawasan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Pengawas dapat menyusun langkah-langkah
kerja selanjutnya.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : Juli 2025
Di buat oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HUBERT LOBLOBLY, ST
Nip. 19680208 200604 1 009