| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0911442242941000 | Rp 310,000,800 | 81.9 | 89.14 | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT dan KSWP | |
| 0760587576424000 | - | - | - | Tidak memnuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0828415752951000 | - | - | - | Tidak menyampaikan KSWP dan SPT | |
| 0022857262941000 | - | - | - | Dokumen penawaran teknis untuk data tenaga ahli yang disampaikan tidak lengkap | |
CV Dimensi Ruang | 07*4**0****51**1 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT , KSWP dan pengalaman jasa konsultan konstruksi kurang dari 4 tahun |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak memnuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032688483444000 | - | - | - | Tidak menyampaikan NIB 71102 | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT dan KSWP | |
| 0318104098941000 | - | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak mencapai ambang batas yang ditentukan | |
| 0852008382941000 | - | - | - | Tidak memnuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0031549041941000 | - | - | - | Dokumen penawaran teknis untuk data tenaga ahli yang disampaikan tidak lengkap | |
| 0417026143941000 | - | - | - | - | |
| 0017790478941000 | - | - | - | - | |
| 0028117521941000 | - | - | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | - | - | |
| 0802540864941000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a.Pengawas Pekerjaan oleh Penyedia Jasa
Pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi melalui
kontrak jasa konsultansi pengawasan teknik, selanjutnya disebut Konsultan/ Pengawas Pekerjaan.
b. Lingkup Pengawasan Pekerjaan.
1)Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan:
a) terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
b) terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
2)Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa (PPK) sesuai dengan
ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi.
3)Pengawas Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
a)mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan konstruksi setiap
kegiatan dalam pelaksanaan;
b)melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan
c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
4)Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang
memenuhi persyaratan dan/ atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi
5) Pengawas Pekerjaan memiliki tugas:
a) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya; dan
b) memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak kerja konstruksi.
c. Lingkup Kegiatan Pengendalian Mutu (Quality Control) Pengawas Pekerjaan melakukan
supervisi harian, yaitu pendampingan kegiatan pengendalian mutu (quality control /QC) setiap
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
1)Terlibat aktif dalam kajian teknis lapangan (field engineering), meliputi survey bersama, dan
laporan evaluasi Konsultan atas kajian teknis lapangan (oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi).
2) Pengendalian pekerjaan konstruksi, antara lain :
- Setiap pekerjaan diawali dengan persetujuan permohonan pekerjaan (request of work).
- Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi oleh konsultan pengawas.
- Setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur kerja dan pengendalian mutu berdasarkan
spesifikasi.
- Menguji kebenaran back up perhitungan kuantitas dan mutu (selama pelaksanaan dan hasil
pekerjaan) yang diajukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi.
- Pemantauan jadwal pelaksanaan.
- Memeriksa dan menyetujui semua laporan penyedia pekerjaan konstruksi.
- Melaksanakan koordinasi dengan Tim Inti (Core Team).
- Membuat laporan-laporan yang ditentukan di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
d. Lingkup Penjaminan Mutu (Quality Assurance/QA) Berdasarkan Spesifikasi Umum , penjaminan
mutu menjadi tanggung jawab Pengawas Pekerjaan. Dalam menjalankan fungsi QA, Pengawas
Pekerjaan membuat laporan penilaian setiap pekerjaan dalam hal pemenuhan ketentuan dokumen
kontrak, serta membuat rekomendasi apabila terdapat pekerjaan tidak memenuhi ketentuan.
e. Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal, Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan
pemerikansaan pekerjaan oleh APIP/ Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau Pengawas
Eksternal BPK), antara lain:
1) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada masa pelaksanaan dan/atau
paska pelaksanaan pekerjan konstruksi.
2) Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan berdasarkan data lapangan yang
dapat diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen kontrak.
3) Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat menghadirkan site dan Supervision
Engineer dan/atau personel lain yang diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan konstruksi
untuk keperluan pemeriksaan internal/eksternal.
f. Advokasi Personel Konsultan oleh Penyedia Jasa Pihak perusahaan penyedia jasa konsultansi
wajib menyediakan advokasi untuk personel konsultan yang bertugas sebagai Pengawas
Pekerjaan, dalam hal terjadi permasalahan hukum atas pelaksanaan tugasnya
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KEPULAUAN ARU
YUNITA LIMAHELLU
NIP. 19860621 201212 2 004