URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT 007/RW 001 KELURAHAN BENTENG
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan
oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi
Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur
wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai
ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi
dan diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
Ambon dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi.
Untuk itu dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan RT
007/RW 001 kelurahan Benteng yaitu dapat memfasilitasi aktifitas sehari-
hari, mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup,
menciptan lingkungan yang tertata bagi masyarakat setempat
2. Tujuan Pembangunan Jalan Lingkungan RT 007/RW 001 kelurahan
Benteng adalah dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas,
mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi,
mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT 007/RW
001 KELURAHAN BENTENG Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu,
volume dan waktu Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT 007/RW 001
KELURAHAN BENTENG dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon
Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar Rp. 99.975.000,- (Sembilan
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah.)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
PPK LINGKUNGAN RT 007/RW 001 KELURAHAN BENTENG
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
URAIAN SINGKAT
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
A. PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pek Pembersihan Awal
2 Pek Pemasangan Bouwplank
3 Pek Papan Nama Proyek
4 Air Kerja
5 APD UNTUK PEKERJA LAPANGAN
Topi Pelindung ( Safety Helmet )
Sepatu Keselamatan ( Safety Bots )
Rompi Keselamatan
FASILITAS SARANA KESEHATAN
Papan Kegian K3
Peralatan P3K
II. PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN
1 Pek. Beton mutu fc’ = 14,5 MPa (K 175)
III. PEKERJAAN PLESTERAN
1 Pek Plesteran ad 1 : 3 (T= 15 mm ).
IV. PEKERJAAN AKHIR
1 Dokumentasi dan Pelaporan
2 As Build Drawing
3 Pembersihan Akhir
12. Keluaran Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat
HAL-HAL LAIN
13. Lain-Lain Apabila Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam
Diperlukan acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kontrak pekerjaan.
Ambon, ...... / Agustus / 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
LATIF, ST
Nip. 19760801 200012 1 005