Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Negeri Amahusu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10350752000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,990,000
Winner (Pemenang): CV Asar Mulia Dwitama
NPWP: 016424442941000
RUP Code: 58573907
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 - Ambon    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   SPESIFIKASI    TEKNIS                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          KEGIATAN:                                   
                                                                      
    PENGADAAN   DAN PEMASANGAN   LAMPU  JALAN LINGKUNGAN              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN:                                   
                                                                      
    PENGADAAN   DAN PEMASANGAN   LAMPU  JALAN LINGKUNGAN              
                       NEGERI AMAHUSU                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           LOKASI:                                    
                       NEGERI AMAHUSU                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      TAHUN  ANGGARAN                                 
                                                                      
                             2025                                     
                      SPESIFIKASI TEKNIS                              
 PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN NEGERI AMAHUSU       
                       Tahun Anggaran 2025                            
                                                                      
                                                                      
1. UMUM                                                               
   Kabupaten / Kota   : Ambon                                         
   Instansi           : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang  
   Paket Pekerjaan    : Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
                                                                      
                       Negeri Amahusu                                 
                                                                      
2. LATAR BELAKANG                                                     
   Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU)
   merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. PJU memiliki peranan
   sebagai pedoman navigasi pengguna jalan di malam hari, meningkatkan keamanan
                                                                      
   dan keselamatan pengguna jalan, menambah unsur estetika, dan juga dapat
   memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu penerangan jalan
   merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan (dipasang
   dikiri atau dikanan jalan) dan atau ditengah (dibagian median jalan) yang digunakan
                                                                      
   untuk menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya.                
   Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya
   berada pada ruas jalan utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu
   penerangan yang bersifat publik yakni untuk kepentingan bersama, selain
                                                                      
   memperindah suasana jalan, PJU juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan,
   keamanan juga keindahan.                                           
   Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh
   Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana
                                                                      
   untuk pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN  
   LINGKUNGAN NEGERI AMAHUSU” yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran
   2025.                                                              
                                                                      
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
   a. Maksud.                                                         
                                                                      
     Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam
     melaksanakan program kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan
     Prasarana Penerangan Jalan Umum. Petunjuk ini memuat masukan dasar, kriteria,
     proses dan data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
                                                                      
     selanjutnya akan diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
                                                                      
   b. Tujuan                                                          
     Tujuan dari Spesifikasi Teknis ini adalah memberikan petunjuk dan batasan-
                                                                      
     batasan sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan
     Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Negeri Amahusu. Dengan adanya Spesifikasi
     Teknis ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik, tertib
     dan lancar, sehingga menghasilkan output yang dapat dipertanggung jawabkan
                                                                      
     dari segi kualitas, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. 
4. SASARAN                                                            
   a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PJU yang
     memenuhi spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan,
                                                                      
     penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan penyusunan pelaporan yang baik.
   b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
                                                                      
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                               
   Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
                                                                      
   K/L/D/I  : Pemerintah Kota Ambon.                                  
   Satker   : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.     
   Alamat   : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911–312757 – Ambon.      
   PPK      : J. F. Tuhumena                                          
                                                                      
                                                                      
6. LOKASI KEGIATAN                                                    
   Lokasi Kegiatan berada pada NEGERI AMAHUSU.                        
                                                                      
                                                                      
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
   a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan
      Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.         
   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp.
                                                                      
      149.990.000,00 (Seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
      puluh ribu Rupiah).                                             
                                                                      
8. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
   Lingkup kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Negeri
   Amahusu terdiri dari:                                              
                                                                      
                                                                      
   A .                                                                
      1                                                               
                                                                      
      2                                                               
      3                                                               
                                                                      
      4                                                               
       P                                                              
       P                                                              
       P                                                              
       P                                                              
       P                                                              
        E                                                             
        e                                                             
        e                                                             
        e                                                             
        a                                                             
         K                                                            
         n                                                            
         m                                                            
         n                                                            
         p                                                            
          g                                                           
          y                                                           
          a                                                           
           E                                                          
           b                                                          
           u                                                          
           e                                                          
           n                                                          
            R                                                         
            k                                                         
            e                                                         
            l                                                         
            r                                                         
            e                                                         
            N                                                         
             J                                                        
             u                                                        
             A A                                                      
              r a                                                     
             s i h                                                    
             n g                                                      
             a m                                                      
               g                                                      
               n                                                      
               a                                                      
                N                                                     
                a                                                     
                a                                                     
                n                                                     
                 P E                                                  
                 K e                                                  
                 A                                                    
                 r a a                                                
                 P r                                                  
                   m                                                  
                   w                                                  
                   o                                                  
                   R                                                  
                   n                                                  
                    b                                                 
                    a                                                 
                    y                                                 
                    S                                                 
                     a                                                
                     l                                                
                    K                                                 
                    e                                                 
                     I                                                
                     3                                                
                     k                                                
                      A                                               
                      l i                                             
                       P                                              
                       (                                              
                        A                                             
                        S t                                           
                         N                                            
                         e a k O u t )                                
   B                                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   C                                                                  
    .                                                                 
    .                                                                 
      1                                                               
      2                                                               
      3                                                               
      4                                                               
      5                                                               
      6                                                               
      1                                                               
      2                                                               
      3                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
      -                                                               
       P                                                              
       T                                                              
       K                                                              
       L                                                              
       K                                                              
       K                                                              
       P                                                              
       B                                                              
       M                                                              
       T                                                              
       S                                                              
       K                                                              
       S                                                              
       G                                                              
       M                                                              
       M                                                              
       P                                                              
       P                                                              
       K                                                              
       S                                                              
       C                                                              
       C                                                              
       P                                                              
       P                                                              
       P                                                              
       B                                                              
       B                                                              
       P                                                              
        E K E R J A A N P E N G A D A A                               
        i a n g L a m p u P J U L o k a l H                           
        a p L a m p u F a t r o L e n g k a                           
        a m p u P h i l i p s 1 9 W a t t                             
        a b e l N Y M 2 x 1 . 5 m m                                   
        a b e l T w i s t e d 2 x 1 0 m m                             
        e n g a d a a n P a n e l K o n t r o l                       
        o x P a n e l O u t d o o r 4 0 x 6                           
         a g n e t i c C o n t a c t o r 5 0 A                        
        i m e r S w i t c h P a n a s o n i c                         
        e r v i c e W e d g e C l a m 1 6 m                           
        a b e l B C 4 m m 2                                           
        c h o o n K a b e l 4 m m                                     
        r o u n d i n g R o d 1 0 m m 2                               
         C B 2 A ( 1 P )                                              
         C B 6 A ( 1 P )                                              
        i p a P V C d i a 1 . 5 "                                     
        i p a P V C d i a 1 / 2 "                                     
        n e e P V C d i a 1 . 5 "                                     
        t a i n l e s s S t e e l S t r i p                           
        C S / C C O 1 P 1                                             
        o n n e c t o r A l u m u n i u m                             
        E K E R J A A N K O N S T R U K                               
        e k . G a l i a n T a n a h ( P o n d a                       
        e k . P o n d a s i T i a n g 3 0 x 3                         
        e t o n 3 0 x 3 0 x 7 0 , f ' c 1 9 ,                         
        e g i s t i n g                                               
        e n g e c a t a n T i a n g P J U                             
                          N                                           
                          =                                           
                          p                                           
                          +                                           
                          0                                           
                          m                                           
                          S                                           
                          s                                           
                          0                                           
                          3                                           
                           i                                          
                            M                                         
                            5                                         
                           a                                          
                           c m                                        
                           I                                          
                            T                                         
                            x                                         
                           M                                          
                             A                                        
                             M                                        
                            r m                                       
                             i a                                      
                             7 0                                      
                             p a                                      
                              T                                       
                               a                                      
                              n g                                     
                               c                                      
                               E                                      
                               t u                                    
                                )                                     
                                m                                     
                                R                                     
                                 r                                    
                                  I                                   
                                  e                                   
                                  A L U T A M A                       
   D                                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   E                                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   F                                                                  
    .                                                                 
    .                                                                 
    .                                                                 
      1                                                               
      2                                                               
      3                                                               
      4                                                               
      5                                                               
      6                                                               
      1                                                               
      2                                                               
      3                                                               
      1                                                               
      2                                                               
      3                                                               
       P                                                              
       P                                                              
       P                                                              
       P                                                              
       P                                                              
       P                                                              
       M                                                              
       P                                                              
       B                                                              
       S                                                              
       U                                                              
       P                                                              
       P                                                              
       A                                                              
       D                                                              
        E K E R J A A N                                               
        e m a s a n g a n                                             
        e m a s a n g a n                                             
        e m a s a n g a n                                             
        a s a n g B o x P                                             
        e m a s a n g a n                                             
         a t e r i a l B a n                                          
        E K E R J A A N                                               
        i a y a P e n y a m                                           
        L O ( S e r t i f i k                                         
        a n g J a m i n a                                             
        E K E R J A A N                                               
        e m b e r s i h a n                                           
        s B u i l t D r a w                                           
        o k u m e n t a s                                             
                 P E M A                                              
                 T i a n g                                            
                 K a p L                                              
                 J a r i n g                                          
                 a n e l +                                            
                 A r d e                                              
                 t u                                                  
                 P E N Y                                              
                  b u n g                                             
                 a t L a y                                            
                 n L i s t r                                          
                 A K H I                                              
                 A k h i r                                            
                 i n g                                                
                 i d a n P                                            
                      S A N                                           
                      L a m                                           
                     a m p                                            
                     a n K                                            
                      A r m                                           
                     A M B                                            
                     a n                                              
                     a k O                                            
                     i k ( U                                          
                     R                                                
                      e l a p                                         
                         G A N                                        
                         p u P J U                                    
                         u F a t r o                                  
                         a b e l U d                                  
                         a t u r e                                    
                         U N G A                                      
                        p e r a s i )                                 
                         J L )                                        
                         o r a n                                      
                              L                                       
                              +                                       
                              a                                       
                              N                                       
                               o k                                    
                                L                                     
                               r a                                    
                               D                                      
                                 a                                    
                                a                                     
                                 A                                    
                                 m                                    
                                  l                                   
                                  Y                                   
                                  H                                   
                                   p                                  
                                   A                                  
                                    =                                 
                                    u                                 
                                    B                                 
                                     P                                
                                     A                                
                                      5                               
                                      h                               
                                      R                               
                                       M                              
                                       i l                            
                                        U                             
                                        i p s 1 9 W                   
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN                                      
   Terpasangnya Lampu PJU pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan kontrak.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
   Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
   Negeri Amahusu adalah 60 (enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak
   penandatangan Kontrak.                                             
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                          
                         Jumlah         Pengalaman                    
    No.      Jabatan            Pendidikan     Sub Bidang Klasifikasi 
                         Orang            Kerja                       
    TENAGA AHLI                                                       
     1 Ahli K3            1   Minimal D3 Teknik > 4 Tahun SKA Ahli Muda K3
                                 Elektro       Konstruksi (603)       
     2 Pelaksana Lapangan 1    Minimal SMK > 2 Tahun SKT Teknisi Instalasi
                              Elektro/Sederajat Penerangan dan Daya   
                                               Phase Satu (TE 021)    
12. DAFTAR PERALATAN                                                  
   Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
                                           Status                     
    No.     Peralatan  Kuantitas Kapasitas          Kondisi           
                                          Kepemilikan                 
     1 Dump Truck 5 Ton 1 Unit   5.0 Ton  Milik/Sewa Baik             
     2 Tangga           1 Unit  Min. 7 M  Milik/Sewa Baik             
     3 Mesin Las        1 Unit    ---     Milik/Sewa Baik             
     4 Peralatan Pemotong Pipa 1 Set ---  Milik/Sewa Baik             
     5 Gerobak Dorong   2 Buah    ---     Milik/Sewa Baik             
                                                                      
13. SPESIFIKASI TEKNIS                                                
   A. UMUM                                                            
                                                                      
     1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen
       pengadaan.                                                     
     2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat
                                                                      
       yang telah ditentukan dalam keadaan baru, lengkap dan baik secara kualitas
       maupun kuantitasnya.                                           
     3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat
       diajukan dan akan disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis
                                                                      
       dengan ketentuan:                                              
       ▪ Tidak merubah kualitas.                                      
       ▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.                        
       ▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;                         
                                                                      
     4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
       ketentuan teknis meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang
       mengakibatkan kerugian Pemerintah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
       Konstruksi.                                                    
                                                                      
     5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang
       akan diserahkan setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan
       Konsultan Pengawas,  dikembalikan kepada   Penyedia Jasa       
       Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan untuk disempurnakan atau ditukar dengan
                                                                      
       yang lebih baik.                                               
     6. Penyedia barang dan jasa diminta memberikan contoh barang sesuai jumlah
       yang telah ditentukan untuk ditunjukkan kepada Pelaksana Teknis, Tim
       Pemeriksa dan Konsultan Pengawas.                              
     7. Jaringan instalasi listrik PJU harus dilengkapi dengan jaminan instalasi listrik
                                                                      
       dari Lembaga/Asosiasi yang berwenang.                          
                                                                      
   B. RINCIAN PEKERJAAN                                               
     1. PEKERJAAN PEMASANGAN TIANG PJU                                
       ▪ Pemasangan tiang PJU, untuk pemasangan berpedoman pada gambar yang
                                                                      
         telah ditentukan baik lokasi, ukuran maupun jumlah dalam setiap group.
       ▪ Tiang PJU didirikan pada pondasi beton dengan ukuran 30 x 30 x 70 cm.
       ▪ Beton Pondasi dibuat dari beton dengan kuat tekan f’c 19,3 Mpa atau setara
         K 225.                                                       
     2. PEKERJAAN JARINGAN PJU                                        
       ▪ Kabel yang digunakan harus memenuhu standar SNI, LMK dan SPLN.
       ▪ Mampu dialiri tegangan 500 V.                                
       ▪ Kabel yang digunakan sesuai adalah tipe kabel yang tercantum di Bill of
                                                                      
         Quantity (BoQ).                                              
       ▪ Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan melampirkan brosur.
       ▪ Kabel Twisted dan kabel NYM yang tercantum di gambar kerja.  
       ▪ Setekah kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan dan terminasi
         antar ujung kabel terpasang.                                 
                                                                      
       ▪ Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya
         korosi.                                                      
                                                                      
     3. PEKERJAAN PEMERIKSAAN INSTALASI DAN PENYAMBUNGAN DAYA         
       Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan PJU terpasang
                                                                      
       mengikuti langkah langkah sebagai berikut:                     
       ▪ Penarikan kabel udara PJU (Kabel JU).                        
       ▪ Penyambungan daya (montage) digardu gardu distribusi PLN yang
         bersangkutan.                                                
       ▪ Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan dan    
                                                                      
         melaksanakan pengurusan penyambungan daya koordinasi dengan Pejabat
         Pembuat Komitmen (PPK).                                      
       ▪ Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN untuk
         mendapat proses sesuai ketentuan.                            
                                                                      
       ▪ PT. PLN akan melaksanakan penelitian teknis lapangan.        
       ▪ Penyambungan (montage) digardu dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
         dan dibantu oleh staf PLN yang bersangkutan dengan pemasangan NH Fuse
         pada rak TR.                                                 
   C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL                               
     1. Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     2. Kap Lampu Fatro                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     3. Lampu Philips 20 Watt                                         
     4. Kabel                                                         
       ▪ Kabel Twisted 2 x 10 mm Eterna digunakan untuk Panel control ke jaringan
         kabel udara atau Sambungan Ke Instalasi PLN.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       ▪ Kabel NYM 2 x 1.5 mm Eterna digunakan untuk sambungan instalasi ke
         lampu.                                                       
     5. Box panel                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   D. UKURAN POKOK DAN BENTUK                                         
     1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
                                                                      
       bilamana terjadi ketidak cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi
       teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta dilaporkan kepada Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung jawab
       Penyedia Barang/Jasa.                                          
                                                                      
     2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum
       tercantum dapat ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan
       Pengawas.                                                      
     3. Ukuran yang belum tercantum dalam Gambar rencana dan dokumen pengadaan
                                                                      
       akan ditentukan kemudian.                                      
                                                                      
   E. PERBEDAAN                                                       
     1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam
       gambar belum tercantum, maka dokumen pengadaan yang mengikat.  
     2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka
                                                                      
       Penyedia Jasa wajib minta pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan
       Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                   
     3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak      
       tertulis/tercantum, maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas harus
                                                                      
       melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diambil 
       kesepakatan dengan Penyedia Barang/Jasa.                       
                                                                      
   F. IDENTITAS BARANG                                                
     1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
     2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis,
                                                                      
       Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak
       barang tersebut untuk diganti dengan barang yang asli.         
                                                                      
   G. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA                          
     1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta
       pengalaman yang memadai dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi
     2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan
       sesuai dengan metode pelaksanaan yang disetujui.               
     3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis,
       Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak
                                                                      
       barang tersebut untuk diganti dengan barang yang asli.         
                                                                      
   H. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA                                       
     1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan
       metode yang disetujui dalam pelaksanaan pekerjaan.             
     2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi
                                                                      
       tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa konstruksi.                
                                                                      
   I. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                           
     Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala
     kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
                                                                      
   J. HASIL PEKERJAAN                                                 
     Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan
                                                                      
     pekerjaan di lapangan dapat berfungsi dengan baik.               
                                                                      
14. HAL-HAL LAIN                                                      
   1. Spesifikasi Teknis merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengadaan
     Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya yang
     tersedia serta tepat waktu.                                      
                                                                      
   2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Spesifikasi Teknisini akan ditentukan
     kemudian hari dalam kontrak.                                     
                                                                      
                                                                      
                                Ambon, …………………. 2025                  
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                
                       DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG        
                                                                      
                                    KOTA AMBON                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   J. F. TUHUMENA                     
                               NIP. 19780711 200804 1 001
Tenders also won by CV Asar Mulia Dwitama
Authority
2 April 2016Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan (Solar Cell)Kab. Buru SelatanRp 1,817,496,000
25 June 2013Pembangunan Ruang Kantor Jurusan Analis KesehatanDirektorat Jenderal Sumber Daya Manusia KesehatanRp 1,615,400,000
1 July 2019Penataan Kawasan Tehoru, Maluku TengahProvinsi MalukuRp 1,482,900,000
30 October 2016Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Tahap IIKab. Buru SelatanRp 1,163,197,440
6 April 2017Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Ohoi Danar Sare Kec. Kei Kecil Timur Selatan Kab. MalraProvinsi MalukuRp 957,000,002
5 May 2013Pematangan Lahan Kampus WaiheruDirektorat Jenderal Sumber Daya Manusia KesehatanRp 439,500,000
6 April 2017Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Ohoi Ngurwalek Kab. MalraProvinsi MalukuRp 415,000,000
3 September 2025Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Kelurahan Pandan KasturiKota AmbonRp 200,000,000
28 August 2025Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Negeri Hative KecilKota AmbonRp 150,000,000
29 October 2025Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan RT.002/RW.20 Desa Batu MerahKota AmbonRp 150,000,000