Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 - Ambon
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
PEKERJAAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
NEGERI AMAHUSU
LOKASI:
NEGERI AMAHUSU
TAHUN ANGGARAN
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN NEGERI AMAHUSU
Tahun Anggaran 2025
1. UMUM
Kabupaten / Kota : Ambon
Instansi : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Paket Pekerjaan : Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
Negeri Amahusu
2. LATAR BELAKANG
Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU)
merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. PJU memiliki peranan
sebagai pedoman navigasi pengguna jalan di malam hari, meningkatkan keamanan
dan keselamatan pengguna jalan, menambah unsur estetika, dan juga dapat
memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu penerangan jalan
merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan (dipasang
dikiri atau dikanan jalan) dan atau ditengah (dibagian median jalan) yang digunakan
untuk menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya.
Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya
berada pada ruas jalan utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu
penerangan yang bersifat publik yakni untuk kepentingan bersama, selain
memperindah suasana jalan, PJU juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan,
keamanan juga keindahan.
Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana
untuk pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN
LINGKUNGAN NEGERI AMAHUSU” yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran
2025.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud.
Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam
melaksanakan program kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan
Prasarana Penerangan Jalan Umum. Petunjuk ini memuat masukan dasar, kriteria,
proses dan data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Tujuan
Tujuan dari Spesifikasi Teknis ini adalah memberikan petunjuk dan batasan-
batasan sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan
Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Negeri Amahusu. Dengan adanya Spesifikasi
Teknis ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik, tertib
dan lancar, sehingga menghasilkan output yang dapat dipertanggung jawabkan
dari segi kualitas, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
4. SASARAN
a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PJU yang
memenuhi spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan,
penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan penyusunan pelaporan yang baik.
b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
K/L/D/I : Pemerintah Kota Ambon.
Satker : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Alamat : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911–312757 – Ambon.
PPK : J. F. Tuhumena
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan berada pada NEGERI AMAHUSU.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp.
149.990.000,00 (Seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh ribu Rupiah).
8. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Negeri
Amahusu terdiri dari:
A .
1
2
3
4
P
P
P
P
P
E
e
e
e
a
K
n
m
n
p
g
y
a
E
b
u
e
n
R
k
e
l
r
e
N
J
u
A A
r a
s i h
n g
a m
g
n
a
N
a
a
n
P E
K e
A
r a a
P r
m
w
o
R
n
b
a
y
S
a
l
K
e
I
3
k
A
l i
P
(
A
S t
N
e a k O u t )
B
C
.
.
1
2
3
4
5
6
1
2
3
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
P
T
K
L
K
K
P
B
M
T
S
K
S
G
M
M
P
P
K
S
C
C
P
P
P
B
B
P
E K E R J A A N P E N G A D A A
i a n g L a m p u P J U L o k a l H
a p L a m p u F a t r o L e n g k a
a m p u P h i l i p s 1 9 W a t t
a b e l N Y M 2 x 1 . 5 m m
a b e l T w i s t e d 2 x 1 0 m m
e n g a d a a n P a n e l K o n t r o l
o x P a n e l O u t d o o r 4 0 x 6
a g n e t i c C o n t a c t o r 5 0 A
i m e r S w i t c h P a n a s o n i c
e r v i c e W e d g e C l a m 1 6 m
a b e l B C 4 m m 2
c h o o n K a b e l 4 m m
r o u n d i n g R o d 1 0 m m 2
C B 2 A ( 1 P )
C B 6 A ( 1 P )
i p a P V C d i a 1 . 5 "
i p a P V C d i a 1 / 2 "
n e e P V C d i a 1 . 5 "
t a i n l e s s S t e e l S t r i p
C S / C C O 1 P 1
o n n e c t o r A l u m u n i u m
E K E R J A A N K O N S T R U K
e k . G a l i a n T a n a h ( P o n d a
e k . P o n d a s i T i a n g 3 0 x 3
e t o n 3 0 x 3 0 x 7 0 , f ' c 1 9 ,
e g i s t i n g
e n g e c a t a n T i a n g P J U
N
=
p
+
0
m
S
s
0
3
i
M
5
a
c m
I
T
x
M
A
M
r m
i a
7 0
p a
T
a
n g
c
E
t u
)
m
R
r
I
e
A L U T A M A
D
E
F
.
.
.
1
2
3
4
5
6
1
2
3
1
2
3
P
P
P
P
P
P
M
P
B
S
U
P
P
A
D
E K E R J A A N
e m a s a n g a n
e m a s a n g a n
e m a s a n g a n
a s a n g B o x P
e m a s a n g a n
a t e r i a l B a n
E K E R J A A N
i a y a P e n y a m
L O ( S e r t i f i k
a n g J a m i n a
E K E R J A A N
e m b e r s i h a n
s B u i l t D r a w
o k u m e n t a s
P E M A
T i a n g
K a p L
J a r i n g
a n e l +
A r d e
t u
P E N Y
b u n g
a t L a y
n L i s t r
A K H I
A k h i r
i n g
i d a n P
S A N
L a m
a m p
a n K
A r m
A M B
a n
a k O
i k ( U
R
e l a p
G A N
p u P J U
u F a t r o
a b e l U d
a t u r e
U N G A
p e r a s i )
J L )
o r a n
L
+
a
N
o k
L
r a
D
a
a
A
m
l
Y
H
p
A
=
u
B
P
A
5
h
R
M
i l
U
i p s 1 9 W
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN
Terpasangnya Lampu PJU pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan kontrak.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
Negeri Amahusu adalah 60 (enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak
penandatangan Kontrak.
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Jumlah Pengalaman
No. Jabatan Pendidikan Sub Bidang Klasifikasi
Orang Kerja
TENAGA AHLI
1 Ahli K3 1 Minimal D3 Teknik > 4 Tahun SKA Ahli Muda K3
Elektro Konstruksi (603)
2 Pelaksana Lapangan 1 Minimal SMK > 2 Tahun SKT Teknisi Instalasi
Elektro/Sederajat Penerangan dan Daya
Phase Satu (TE 021)
12. DAFTAR PERALATAN
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
Status
No. Peralatan Kuantitas Kapasitas Kondisi
Kepemilikan
1 Dump Truck 5 Ton 1 Unit 5.0 Ton Milik/Sewa Baik
2 Tangga 1 Unit Min. 7 M Milik/Sewa Baik
3 Mesin Las 1 Unit --- Milik/Sewa Baik
4 Peralatan Pemotong Pipa 1 Set --- Milik/Sewa Baik
5 Gerobak Dorong 2 Buah --- Milik/Sewa Baik
13. SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen
pengadaan.
2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat
yang telah ditentukan dalam keadaan baru, lengkap dan baik secara kualitas
maupun kuantitasnya.
3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diajukan dan akan disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis
dengan ketentuan:
▪ Tidak merubah kualitas.
▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.
▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;
4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
ketentuan teknis meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang
mengakibatkan kerugian Pemerintah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang
akan diserahkan setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan
Konsultan Pengawas, dikembalikan kepada Penyedia Jasa
Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan untuk disempurnakan atau ditukar dengan
yang lebih baik.
6. Penyedia barang dan jasa diminta memberikan contoh barang sesuai jumlah
yang telah ditentukan untuk ditunjukkan kepada Pelaksana Teknis, Tim
Pemeriksa dan Konsultan Pengawas.
7. Jaringan instalasi listrik PJU harus dilengkapi dengan jaminan instalasi listrik
dari Lembaga/Asosiasi yang berwenang.
B. RINCIAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PEMASANGAN TIANG PJU
▪ Pemasangan tiang PJU, untuk pemasangan berpedoman pada gambar yang
telah ditentukan baik lokasi, ukuran maupun jumlah dalam setiap group.
▪ Tiang PJU didirikan pada pondasi beton dengan ukuran 30 x 30 x 70 cm.
▪ Beton Pondasi dibuat dari beton dengan kuat tekan f’c 19,3 Mpa atau setara
K 225.
2. PEKERJAAN JARINGAN PJU
▪ Kabel yang digunakan harus memenuhu standar SNI, LMK dan SPLN.
▪ Mampu dialiri tegangan 500 V.
▪ Kabel yang digunakan sesuai adalah tipe kabel yang tercantum di Bill of
Quantity (BoQ).
▪ Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan melampirkan brosur.
▪ Kabel Twisted dan kabel NYM yang tercantum di gambar kerja.
▪ Setekah kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan dan terminasi
antar ujung kabel terpasang.
▪ Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya
korosi.
3. PEKERJAAN PEMERIKSAAN INSTALASI DAN PENYAMBUNGAN DAYA
Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan PJU terpasang
mengikuti langkah langkah sebagai berikut:
▪ Penarikan kabel udara PJU (Kabel JU).
▪ Penyambungan daya (montage) digardu gardu distribusi PLN yang
bersangkutan.
▪ Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan dan
melaksanakan pengurusan penyambungan daya koordinasi dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
▪ Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN untuk
mendapat proses sesuai ketentuan.
▪ PT. PLN akan melaksanakan penelitian teknis lapangan.
▪ Penyambungan (montage) digardu dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
dan dibantu oleh staf PLN yang bersangkutan dengan pemasangan NH Fuse
pada rak TR.
C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL
1. Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M
2. Kap Lampu Fatro
3. Lampu Philips 20 Watt
4. Kabel
▪ Kabel Twisted 2 x 10 mm Eterna digunakan untuk Panel control ke jaringan
kabel udara atau Sambungan Ke Instalasi PLN.
▪ Kabel NYM 2 x 1.5 mm Eterna digunakan untuk sambungan instalasi ke
lampu.
5. Box panel
D. UKURAN POKOK DAN BENTUK
1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
bilamana terjadi ketidak cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi
teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta dilaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/Jasa.
2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum
tercantum dapat ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan
Pengawas.
3. Ukuran yang belum tercantum dalam Gambar rencana dan dokumen pengadaan
akan ditentukan kemudian.
E. PERBEDAAN
1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam
gambar belum tercantum, maka dokumen pengadaan yang mengikat.
2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka
Penyedia Jasa wajib minta pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak
tertulis/tercantum, maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas harus
melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diambil
kesepakatan dengan Penyedia Barang/Jasa.
F. IDENTITAS BARANG
1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis,
Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak
barang tersebut untuk diganti dengan barang yang asli.
G. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta
pengalaman yang memadai dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi
2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan
sesuai dengan metode pelaksanaan yang disetujui.
3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis,
Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak
barang tersebut untuk diganti dengan barang yang asli.
H. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA
1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan
metode yang disetujui dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa konstruksi.
I. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala
kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
J. HASIL PEKERJAAN
Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dapat berfungsi dengan baik.
14. HAL-HAL LAIN
1. Spesifikasi Teknis merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengadaan
Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya yang
tersedia serta tepat waktu.
2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Spesifikasi Teknisini akan ditentukan
kemudian hari dalam kontrak.
Ambon, …………………. 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA AMBON
J. F. TUHUMENA
NIP. 19780711 200804 1 001