URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KOSTRUKSI
KEGIATAN : Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning, Negeri Batu
Merah
SUMBER DANA : APBD 2025
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning, Negeri Batu Merah harus dilaksanakan
sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
fungsinya secara optimal.
Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon
adalah tanggung jawab Pemerintah Kota melalui dinas/badan/unit kerja terkait.
Khususnya bidang pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Ambon (Dinas PU dan
Penataan Ruang Kota Ambon) masih melibatkan pihak Penyedia Jasa dalam
layanan jasa Pemborongan dan untuk itu Penyedia Jasa perlu diarahkan sehingga
dapat menghasilkan pembangunan yang layak diterima sesuai ketentuan yang
berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pagar IPAL
Wara, Air Kuning, Negeri Batu Merah harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis
konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dalam bidang Cipta Karya pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon, yang pelaksanaannya
melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan fasilitas pendukung Pagar TPU Laha.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan untuk Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning, Negeri
Batu Merah harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan
lainnya sehingga Tahun 2025.
2. Tersedianya Sarana Prasarana Hunian yang baik, dan laporan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data dan laporan
tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam
monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Kegiatan : Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning, Negeri Batu
Merah
2. Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Ambon
5. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning,
Negeri Batu Merah dibutuhkan biaya sebesar Rp. 173.621.000,- termasuk PPN.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya
Pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan
atas prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
6. NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
ALIH PENGETAHUAN
Nama pekerjaan adalah Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning, Negeri Batu
Merah
Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning,
Negeri Batu Merah
Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.
a. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Ambon akan menunjuk Penyedia Jasa untuk melaksanakan pada
pekerjaan/kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan
merupakan dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak.
e. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa Pelaksanaan.
2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyediaan fasilitas dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam
rencana anggaran biaya.
3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk tenaga teknisi.
f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf
proyek harus dilakukan oleh penyedia jasa.
7. METODOLOGI
a. SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN
Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
pihak proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Dinas PU dan
Penataan Ruang Kota Ambon serta dengan instansi - instansi
Pemerintah Kota yang terkait.
2. Tim Penyedia Jasa
Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga
Pendukung yang berlokasi di KotaAmbon.
Sasaran Pelayanan
Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan Pendukung Pelaksanaan secara
lengkap (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada
Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan
kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman Spesifikasi yang
dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
Administrasi
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk
mengatur dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja ini. Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas
Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas
pelaksanaanpekerjaan ini secara keseluruhan.
b. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
U m u m
Penyedia Jjasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta
lampirannya.
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal
sebagai berikut :
1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
dengan pihak proyek.
2. Mobilisasi tenaga/personil
3. Membantu pihak proyek
4. Mengadakan persiapan pelelangan , seperti membantu Pemimpin
Kegiatan didalam menyusun program dan pelaksanaan.
5. pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 3 (tiga) bulan.
9. TENAGA / PERSONIL
Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah :
a. Site Manager : 1 (satu) orang
Tenaga ahli ini minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman
minimal 0 tahun dan memiliki SKK Pelaksanaan Lapangan Pekerjaan Gedung.
b. Petugas K3 Konstruksi : 1 (Satu) Orang
Tenaga ahli ini minimal berpendidikan SMA atau Setara dengan pengalaman
minimal 0 tahun dan Memiliki SKA Petugas K3 Konstruksi.
c. Badan Usaha
Kode Klasifiikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan
adalah 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya. Kode Subklasifikasi yang
digunakan adalah BG009.
10. KELUARAN
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi yaitu tersedianya Balai Kerohanian yang representatif yang berfungsi
secara baik.
11. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.
a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada
Spesifikasi Teknis (RKS).
b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan :
• Dump Truck = 1 Unit
c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.
e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly
Certificate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan,
bulanan dan menyertakan back up berupa hasil opnamae, gambar
terlaksanan, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain
oleh PPK.
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, di asuransikan
keselamatannya.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset –
asset Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
12. P E N U T U P
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia
Jasahendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasadapat menyusun langkah-
langkah kerja selanjutnya.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmenn
R. F. FERDINANDUS, ST.
NIP. 19851014 201903 1 007