Pembangunan Pagar Ipal Wara, Air Kuning, Negeri Batu Merah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10362268000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 174,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 173,621,000
Winner (Pemenang): CV Baruna Jaya Bhakti
NPWP: 019726801941000
RUP Code: 58521752
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KOSTRUKSI                  
                                                                       
                                                                       
KEGIATAN         :   Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning, Negeri Batu
                     Merah                                             
                                                                       
SUMBER DANA      :   APBD 2025                                         
                                                                       
1.  LATAR BELAKANG                                                     
                                                                       
    Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning, Negeri Batu Merah harus dilaksanakan
    sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
    fungsinya secara optimal.                                          
    Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon
                                                                       
    adalah tanggung jawab Pemerintah Kota melalui dinas/badan/unit kerja terkait.
    Khususnya bidang pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Ambon (Dinas PU dan
    Penataan Ruang Kota Ambon) masih melibatkan pihak Penyedia Jasa dalam
    layanan jasa Pemborongan dan untuk itu Penyedia Jasa perlu diarahkan sehingga
    dapat menghasilkan pembangunan yang layak diterima sesuai ketentuan yang
    berlaku.                                                           
                                                                       
                                                                       
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                       
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pagar IPAL
    Wara, Air Kuning, Negeri Batu Merah harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis
    konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dalam bidang Cipta Karya pada Dinas
    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon, yang pelaksanaannya  
    melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).                           
                                                                       
    Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan fasilitas pendukung Pagar TPU Laha.
                                                                       
3.  SASARAN                                                            
                                                                       
                                                                       
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                 
    1. Tersedianya layanan untuk Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning, Negeri
       Batu Merah harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan
       lainnya sehingga Tahun 2025.                                    
                                                                       
    2. Tersedianya Sarana Prasarana Hunian yang baik, dan laporan pelaksanaan
       pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data dan laporan
       tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam
       monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.          
                                                                       
4.  NAMA PENGGUNA JASA                                                 
                                                                       
    1. Kegiatan        : Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning, Negeri Batu
                         Merah                                         
    2. Unit Kerja      : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota  
                         Ambon                                         
5.  BIAYA                                                              
                                                                       
    a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning,
        Negeri Batu Merah dibutuhkan biaya sebesar Rp. 173.621.000,- termasuk PPN.
                                                                       
    b.  Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya
        Pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).    
    c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan
        atas prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
                                                                       
                                                                       
6.   NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
     ALIH PENGETAHUAN                                                  
                                                                       
                                                                       
    Nama pekerjaan adalah Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning, Negeri Batu
                         Merah                                         
    Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : Pembangunan Pagar IPAL Wara, Air Kuning,
   Negeri Batu Merah                                                   
    Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.                             
                                                                       
     a. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
       Ruang Kota Ambon akan menunjuk Penyedia Jasa untuk melaksanakan pada
       pekerjaan/kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan
       merupakan dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak. 
                                                                       
     e. Data dan Fasilitas Penunjang :                                 
        1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
           pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa Pelaksanaan.
        2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan
           peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
           Penyediaan fasilitas dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam
           rencana anggaran biaya.                                     
                                                                       
        3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk tenaga teknisi.           
                                                                       
     f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf
        proyek harus dilakukan oleh penyedia jasa.                     
                                                                       
                                                                       
7.   METODOLOGI                                                        
     a.   SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN                         
                                                                       
          Struktur Organisasi                                          
                                                                       
          1.   Hubungan Kerja                                          
               Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
              penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
                                                                       
              pihak proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Dinas PU dan
              Penataan Ruang Kota Ambon serta dengan  instansi - instansi
              Pemerintah Kota yang terkait.                            
                                                                       
          2.   Tim Penyedia Jasa                                       
              Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga
              Pendukung yang berlokasi di KotaAmbon.                   
                                                                       
          Sasaran Pelayanan                                            
                                                                       
          Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan Pendukung Pelaksanaan secara
          lengkap (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada
          Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat
          memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan
          kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman Spesifikasi yang
          dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
                                                                       
          Administrasi                                                 
                                                                       
          Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk
          mengatur dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan
          Kerja ini. Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas
          Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas
          pelaksanaanpekerjaan ini secara keseluruhan.                 
                                                                       
     b.   TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA                            
                                                                       
          U m u m                                                      
                                                                       
          Penyedia Jjasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Pekerjaan
          Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan
          sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta
                                                                       
          lampirannya.                                                 
                                                                       
          Tugas dan Kewajiban                                          
                                                                       
          Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal
          sebagai berikut :                                            
                                                                       
          1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
            membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
            dengan pihak proyek.                                       
          2. Mobilisasi tenaga/personil                                
                                                                       
          3. Membantu pihak proyek                                     
          4. Mengadakan persiapan pelelangan , seperti membantu Pemimpin
            Kegiatan didalam menyusun program dan pelaksanaan.         
          5. pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
                                                                       
            1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
                bila ada perubahan.                                    
            2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                                                                       
                selama masa pelaksanaan konstruksi.                    
            3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
                penggunaan bahan.                                      
                                                                       
            4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.             
8.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                       
     Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 3 (tiga) bulan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
9.   TENAGA / PERSONIL                                                 
                                                                       
     Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan
     pekerjaan ini adalah :                                            
                                                                       
       a. Site Manager : 1 (satu) orang                                
                                                                       
          Tenaga ahli ini minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman
          minimal 0 tahun dan memiliki SKK Pelaksanaan Lapangan Pekerjaan Gedung.
                                                                       
       b. Petugas K3 Konstruksi : 1 (Satu) Orang                       
                                                                       
          Tenaga ahli ini minimal berpendidikan SMA atau Setara dengan pengalaman
          minimal 0 tahun dan Memiliki SKA Petugas K3 Konstruksi.      
                                                                       
       c. Badan Usaha                                                  
          Kode Klasifiikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan
          adalah 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya. Kode Subklasifikasi yang
          digunakan adalah BG009.                                      
                                                                       
                                                                       
10.  KELUARAN                                                          
     Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
     konstruksi yaitu tersedianya Balai Kerohanian yang representatif yang berfungsi
                                                                       
     secara baik.                                                      
                                                                       
                                                                       
11.  SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.                          
                                                                       
     a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada
       Spesifikasi Teknis (RKS).                                       
     b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan :                
                                                                       
                                                                       
          • Dump Truck = 1 Unit                                        
                                                                       
     c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
                                                                       
                                                                       
     d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
       pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.       
     e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)                             
     f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly
                                                                       
       Certificate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.   
     g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan,
       bulanan dan  menyertakan back up berupa hasil opnamae, gambar   
       terlaksanan, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain
       oleh PPK.                                                       
     h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
       kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja  
       menggunakan   perlengkapan keselamatan  kerja, di  asuransikan  
                                                                       
       keselamatannya.                                                 
     i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset –
       asset Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
                                                                       
12. P E N U T U P                                                      
                                                                       
    a.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia 
        Jasahendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan  
                                                                       
        mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.                    
                                                                       
    b.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasadapat menyusun langkah-
        langkah kerja selanjutnya.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Dibuat di : Ambon                   
                                   Tanggal  :   Agustus 2025           
                                                                       
                                   Pejabat Pembuat Komitmenn           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   R. F. FERDINANDUS, ST.              
                                   NIP. 19851014 201903 1 007
Tenders also won by CV Baruna Jaya Bhakti
Authority
22 June 2019Rehabilitasi Gedung Nicu / KebidananProvinsi MalukuRp 2,025,534,900
23 March 2016Renovasi Ruang Kelas BertingkatKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,724,000,000
12 March 2018Pekerjaan Kapal Perikanan Ukuran <3 Gt (Fiber Glass) Dengan Alat Tangkap Hand Line (Mesin Honda 6,5 Pk)Kab. Kepulauan AruRp 1,504,067,400
3 October 2025Rehab Ruang Praktik Siswa Pada Smk Negeri 4 Ambon (Dau Eamark)Provinsi MalukuRp 1,500,000,000
23 May 2017Belanja Sarana Perikanan Tangkap Kapal Ikan Ukuran Kurang Dari 3 Gt (Fiber Glass) Dengan Alat Tangkap Hand Line (Dak)Kab. Kepulauan AruRp 1,374,930,984
9 April 2021Pembangunan Stasiun Konservasi Satwa Di Kab. Maluku TengahKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,210,000,000
14 June 2021Belanja Hibah Barang Kepada Badan Dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Dan Sosial Yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar - Pengadaan Sarana Transportasi Perairan Dibawah 20 Gt (Longboat) (Kec. Molu Maru 1 Unit, Kec. Yaru 2 Unit, Kec.Wuarlabobar 3 Unit, Kec. Selaru 2 Unit, Kec. Tanimbar Selatan 1 Unit)Kab. Kepulauan TanimbarRp 1,107,000,000
6 April 2017Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Dusun Seri Kota AmbonProvinsi MalukuRp 978,000,000
21 July 2018Pekerjaan Kapal Perikanan Ukuran < 3 Gt (Fiber Glass) Dengan Alat Tangkap Trammel Net (Mesin 20 Pk)Kab. Kepulauan AruRp 948,000,000
8 June 2013Perkerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Genset 30 Kva Termasuk Panel Distribusi, Pengadaan Solar Cell Dan Pemasangan Daya Pln 16 KvaDitjen Phb LautRp 937,500,000