Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 - Ambon
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
PEKERJAAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
KELURAHAN BENTENG, RT.01/RW.07
LOKASI:
KELURAHAN BENTENG, RT.01/RW.07
TAHUN ANGGARAN
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN BENTENG,
RT.01/RW.07
Tahun Anggaran 2025
1. UMUM
Kabupaten / Kota : Ambon
Instansi : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Paket Pekerjaan : Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
Kelurahan Benteng, RT.01/RW.07
2. LATAR BELAKANG
Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU)
merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. PJU memiliki peranan
sebagai pedoman navigasi pengguna jalan di malam hari, meningkatkan keamanan dan
keselamatan pengguna jalan, menambah unsur estetika, dan juga dapat memberikan nilai
tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu penerangan jalan merupakan bagian dari
bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan (dipasang dikiri atau dikanan jalan) dan
atau ditengah (dibagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun
lingkungan sekitarnya.
Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya berada
pada ruas jalan utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu penerangan yang
bersifat publik yakni untuk kepentingan bersama, selain memperindah suasana jalan, PJU
juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan juga keindahan.
Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana untuk
pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
KELURAHAN BENTENG, RT.01/RW.07” yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran
2025.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud.
Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam melaksanakan
program kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Penerangan
Jalan Umum. Petunjuk ini memuat masukan dasar, kriteria, proses dan
data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Tujuan
Tujuan dari Spesifikasi Teknis ini adalah memberikan petunjuk dan batasan-batasan
sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan
Lampu Jalan Lingkungan Kelurahan Benteng, RT.01/RW.07. Dengan adanya Spesifikasi
Teknis ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik, tertib dan
lancar, sehingga menghasilkan output yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi
kualitas, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
4. SASARAN
a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PJU yang
memenuhi spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan, penyelesaian
pekerjaan tepat waktu dan penyusunan pelaporan yang baik.
b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
K/L/D/I : Pemerintah Kota Ambon.
Satker : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Alamat : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911–312757 – Ambon.
PPK : J. F. Tuhumena
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan berada pada KELURAHAN BENTENG, RT.01/RW.07.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp.
149.977.000,00 (Seratus empt puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh
ribu Rupiah).
8. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Kelurahan
Benteng, RT.01/RW.07 terdiri dari:
A
B
.
.
1
2
3
4
1
2
3
4
5
P
P
P
P
P
P
T
K
L
K
K
E
e
e
e
a
E
i
a
a
a
a
K
n
m
n
p
K
a
p
m
b
b
n
E
g
b
y
a
E
g
L
p
e
e
R J A A N P E
u k u r a n K e
e r s i h a n A
e l e n g g a r a
n N a m a P
R J A A N P E
L a m p u P
a m p u F a t
u P h i l i p s
l N Y M 2 x
l T w i s t e d
R S I A P A
m b a l i (
w a l
a n K 3
r o y e k
N G A D A
J U L o k a
r o L e n
1 9 W a t
1 . 5 m m
2 x 1 0 m
N
S t
A
l H
g k
t
m
e
N
a
a
=
p
k
M
O
A
5
u
T
M
t
E
)
R I A L U T A M A
6 Pengadaan Panel Kontrol + armature
- Box Panel Outdoor 40 x 60 cm
- Magnetic Contactor 50 A
- Timer Switch Panasonic
- Service Wedge Clam 16 mm
- Kabel BC 4 mm2
- Schoon Kabel 4 mm
- Grounding Rod 10 mm2
- MCB 2 A (1 P)
- MCB 6 A (1 P)
- Pipa PVC dia 1.5"
- Pipa PVC dia 1/2"
- Knee PVC dia 1.5"
- Stainless Steel Strip
- CCS / CCO 1P1
- Connector Alumunium
C. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1 Pek. Galian Tanah (Pondasi Tiang)
2 Pek. Pondasi Tiang 30 x 30 x 70 cm
- Beton 30 x 30 x 70, f'c 19,3 Mpa
- Begisting
3 Pengecatan Tiang PJU
D. PEKERJAAN PEMASANGAN
1 Pemasangan Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M
2 Pemasangan Kap Lampu Fatro + Lampu Philips 19 W
3 Pemasangan Jaringan Kabel Udara
4 Pasang Box Panel + Armature
5 Pemasangan Arde
6 Material Bantu
E. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAYA BARU
1 Biaya Penyambungan
2 SLO (Sertifikat Layak Operasi )
3 Uang Jaminan Listrik (UJL)
F .
1
2
3
P
P
A
D
E
e
s
o
K
m
B
k
E
u
b
u
R
m
e
i
J
l
A
r
t
e
s
A
i
D
n
N
h a
r a
t a
n
w
s
A
i
K
A
i n
d
H
k
g
a
I
h
n
R
i r
P e l a p o r a n
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN
Terpasangnya Lampu PJU pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan kontrak.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
Kelurahan Benteng, RT.01/RW.07 adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak
penandatangan Kontrak.
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Jumlah Pengalaman
No. Jabatan Pendidikan Sub Bidang Klasifikasi
Orang Kerja
TENAGA AHLI
1 Ahli K3 1 Minimal D3 Teknik > 4 Tahun SKA Ahli Muda K3
Elektro Konstruksi (603)
2 Pelaksana Lapangan 1 Minimal SMK > 2 Tahun SKT Teknisi Instalasi
Elektro/Sederajat Penerangan dan Daya
Phase Satu (TE 021)
12. DAFTAR PERALATAN
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
Status
No. Peralatan Kuantitas Kapasitas Kondisi
Kepemilikan
1 Dump Truck 5 Ton 1 Unit 5.0 Ton Milik/Sewa Baik
2 Tangga 1 Unit Min. 7 M Milik/Sewa Baik
3 Mesin Las 1 Unit --- Milik/Sewa Baik
4 Peralatan Pemotong Pipa 1 Set --- Milik/Sewa Baik
5 Gerobak Dorong 2 Buah --- Milik/Sewa Baik
13. SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan dalam keadaan baru, lengkap dan baik secara kualitas maupun
kuantitasnya.
3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diajukan dan akan disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis dengan
ketentuan:
▪ Tidak merubah kualitas.
▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.
▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;
4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
ketentuan teknis meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang
mengakibatkan kerugian Pemerintah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang akan
diserahkan setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan Konsultan
Pengawas, dikembalikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan
untuk disempurnakan atau ditukar dengan yang lebih baik.
6. Penyedia barang dan jasa diminta memberikan contoh barang sesuai jumlah yang
telah ditentukan untuk ditunjukkan kepada Pelaksana Teknis, Tim Pemeriksa dan
Konsultan Pengawas.
7. Jaringan instalasi listrik PJU harus dilengkapi dengan jaminan instalasi listrik dari
Lembaga/Asosiasi yang berwenang.
B. RINCIAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PEMASANGAN TIANG PJU
▪ Pemasangan tiang PJU, untuk pemasangan berpedoman pada gambar yang telah
ditentukan baik lokasi, ukuran maupun jumlah dalam setiap group.
▪ Tiang PJU didirikan pada pondasi beton dengan ukuran 30 x 30 x 70 cm.
▪ Beton Pondasi dibuat dari beton dengan kuat tekan f’c 19,3 Mpa atau setara K
225.
2. PEKERJAAN JARINGAN PJU
▪ Kabel yang digunakan harus memenuhu standar SNI, LMK dan SPLN.
▪ Mampu dialiri tegangan 500 V.
▪ Kabel yang digunakan sesuai adalah tipe kabel yang tercantum di Bill of Quantity
(BoQ).
▪ Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan melampirkan brosur.
▪ Kabel Twisted dan kabel NYM yang tercantum di gambar kerja.
▪ Setekah kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar
ujung kabel terpasang.
▪ Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya korosi.
3. PEKERJAAN PEMERIKSAAN INSTALASI DAN PENYAMBUNGAN DAYA
Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan PJU terpasang
mengikuti langkah langkah sebagai berikut:
▪ Penarikan kabel udara PJU (Kabel JU).
▪ Penyambungan daya (montage) digardu gardu distribusi PLN yang bersangkutan.
▪ Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan dan
melaksanakan pengurusan penyambungan daya koordinasi dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
▪ Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN untuk
mendapat proses sesuai ketentuan.
C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL
1. Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M
2. Kap Lampu Fatro
3. Lampu Philips 20 Watt
4. Kabel
▪ Kabel Twisted 2 x 10 mm Eterna digunakan untuk Panel control ke jaringan kabel
udara atau Sambungan Ke Instalasi PLN.
▪ Kabel NYM 2 x 1.5 mm Eterna digunakan untuk sambungan instalasi ke lampu.
5. Box panel
D. UKURAN POKOK DAN BENTUK
1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
bilamana terjadi ketidak cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi
teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta dilaporkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/Jasa.
2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum
tercantum dapat ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas.
3. Ukuran yang belum tercantum dalam Gambar rencana dan dokumen pengadaan
akan ditentukan kemudian.
E. PERBEDAAN
1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam gambar
belum tercantum, maka dokumen pengadaan yang mengikat.
2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka Penyedia
Jasa wajib minta pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak tertulis/tercantum,
maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas harus melaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) untuk diambil kesepakatan dengan Penyedia
Barang/Jasa.
F. IDENTITAS BARANG
1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
untuk diganti dengan barang yang asli.
G. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta pengalaman
yang memadai dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi
2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan sesuai
dengan metode pelaksanaan yang disetujui.
3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
untuk diganti dengan barang yang asli.
H. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA
1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan metode
yang disetujui dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi tanggung
jawab Penyedia Barang/Jasa konstruksi.
I. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala
kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
J. HASIL PEKERJAAN
Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dapat berfungsi dengan baik.
14. HAL-HAL LAIN
1. Spesifikasi Teknis merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengadaan
Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya yang tersedia
serta tepat waktu.
2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan kemudian
hari dalam kontrak.
Ambon, …………………. 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA AMBON
J. F. TUHUMENA
NIP. 197980711 200804 1 001