KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGECATAN GEDUNG KANTOR BALAIKOTA AMBON
Instansi : Pemerintah Kota Ambon
Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
PPK : Josias Aulele, SE
Pekerjaan : Pengecatan Gedung Kantor Balaikota Ambon
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGECATAN GEDUNG KANTOR BALAIKOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN 2025
1 Latar Belakang Guna menunjang terlaksananya pelayanan kepada masyarakat
yang menjamin terciptanya kebersihan dan kenyamanan suasana
kantor maka salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah melalui
pengecatan gedung kantor yang pada gilirannya akan
meningkatkan nilai estetika dan keindahan kantor itu sendiri.
Mengacu dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Bagian
Umum Sekretariat Kota Ambon Tahun 2025, telah dianggarkan
belanja pengecatan dan pengapuran yang dan diarakna untuk
mengakomodir kebutuhan biaya pengecatan gedung kantor
Balaikota Ambon.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, perlu
disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengecatan Gedung Kantor
Balaikota Ambon yang mencakup latar belakang, maksud dan
tujuan, sasaran, Lokasi kegiatan, sumber pembiyaan dll yang akan
menjadi acuan bagi pelaksana pekerjaan untuk mencapai hasil
sebagaimana yang dituangkan dalam KAK dimaksud sebagai
bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan.
2 Maksud dan Tujuan Maksud :
Meningkatkan kualitas dan estetika gedung kantor Balaikota
Ambon sebagai sarana penunjang perkantoran.
Tujuan :
Memberikan kenyamanan dan keindahan Balaikota Ambon khusus
menjelang Peringatan Proklamasi Kemerdekaan dan HUT Kota
Ambon Tahun 2025.
3 Sasaran a Pengecatan dan pengapuran Gedung A Balaikota Ambon.
b Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
c Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart pekerjaan yang berlaku.
d Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan.
e Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
4 Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini dilaksanakan di Balaikota Ambon Jln. Sultan Hairun
No. 1, Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
5 Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
1 Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan lainnya
2 Pagu anggaran sebesar Rp. 202.800.000,- dengan Kode Rekening :
5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja).
3 Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dan Rekanan.
6 Satuan Organisasi, 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
KPA dan PPK 2 Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
3 Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE
7 Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan,
meliputi :
a Pekerjaan persiapan
b Program K3
c Pekerjaan Pengecatan
d Dll
8 Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Pemeliharaan Pengecatan Gedung Kantor Balaikota
Ambon
9 Waktu Waktu pelaksaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender,
terhitung penandatanganan kontrak, dengan masa pemeliharaan 30 hari
Pelaksanaan
kalender setelah selesai pekerjaan PHO Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pekerjaan
10 Kualifikasi Penyedia yang berminat untuk melakukan pengadaan Pengecatan
Gedung Kantor Balaikota Ambon wajib memiliki dokumen sesuai
Penyedia
ketentuan dibawah ini
1 Akte notaris perusahaan
2 NIB
KBLI Kode : 43303 (Pengecatan Interior dan Eksterior Bangunan
Gedung)
3 NPWP
4 KTP
5 SPT Tahun 2024
6 Pengalaman dibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
11 Tenaga Teknis Tenaga teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
Pengecatan Gedung Kantor Balaikota Ambon :
Kemampuan
No Tingkat Pendidikan Sertifikat Kompetensi
teknik
1 D3 Teknik Sipil/STM Pelaksana SKK Pelaksana
gedung Bangunan Gedung
2 D3 Teknik Sipil/STM Petugas K3 Petugas K3
12 Keluaran Keluaran produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
konstruksi : terselesaikannya pengecatan gedung kantor Balaikota
Ambon sesuai
13 Spesifikasi Teknik Spesifikasi teknis berupa uraian pekerjaan, volume dan satuan pekerjaan
Peketjaan Konstruksi Pengecatan Gedung Kantor Balaikota Ambon dirinci sebagai berikut
:
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan
I Pekerjaan Persiapan
1 Pembersihan awal dan akhir 1 Ls
2 Pemasangan scafolding 50 Set
3 Pemasangan peranca bambu 50 Set
4 Pelaporan dan dokumentasi 1 Ls
II Program K3
1 Topi pelindung 4 Buah
2 Masker mulut 4 Buah
3 Sarung tangan 4 Buah
4 Rompi kerja 4 Buah
5 Tali pengaman (safety belt) 4 Buah
III Pekerjaan Pengecatan
1 Pengecatan dinding 686 M2
2 Pengecatan list ornament 25 M2
Hal-Hal Lain
14 Produksi Dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini dilakukan di dalam wilayah Negara
Negeri Republik Indonesia dengan TKDn sebesar 80.80 %.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan
untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, Juli 2025
JOSIAS AULELE, SE
NIP. 19690321 199603 1 006