Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa Batu Merah, Air Besar RT.005/RW.017

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10422582000
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,982,058
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,769,000
Winner (Pemenang): CV Bukit Kepala Madang
NPWP: 019727130941000
RUP Code: 58193703
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PEKERJAAN      : PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH DESA BATU MERAH, AIR BESAR RT.
               005/RW. 017                                             
                                                                       
LOKASI         : KOTA AMBON                                            
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                  
                                                                       
                                                                       
 Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                       
 1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
   serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                       
 Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                       
 1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran yang mencantumkan antara lain :
      a. Dinas :.                                                      
      b. Nama Kegiatan :                                               
      c. Nama Pekerjaan :                                              
      d. Nilai Kontrak :                                               
                                                                       
      e. Tahun Anggaran :                                              
      f. Sumber Dana :                                                 
      g. Pelaksana/Kontraktor :                                        
      h. Konsultan Perencana :                                         
      i. Konsultan Pengawas :                                          
                                                                       
 Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                 
                                                                       
 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
   seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung
   jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
   keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari
   Konsultan Pengawas.                                                 
                                                                       
 2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                     
 3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
   saat diperlukan dalam pelaksanaan.                                  
 4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
   Pekerjaan/Kontraktor.                                               
 5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
                                                                       
   terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
                                                                       
 Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR                                            
 1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
 2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
                                                                       
   yang berlaku adalah :                                               
   a. B e s t e k ( RKS )                                              
   b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
 3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
                                                                       
   dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
   ketegasan.                                                          
                                                                       
 Pasal 5. RENCANA KERJA                                                
 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
                                                                       
   pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan
   Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
 2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel
   pada ruang Direksi Keet.                                            
 3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
   teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan
   pekerjaan.                                                          
                                                                       
                                                                       
 Pasal 6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                        
 1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput, semak-semak
   dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa
   bila ada)                                                           
 2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
                                                                       
   harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
 3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus mengerjakan
   urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding
   bangunan. (Apa bila ada)                                            
 4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa, kabel-
   kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
   terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                               
 5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang dipandang
                                                                       
   perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan
   seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.   
                                                                       
 Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                          
 1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
   perletakan Tembok Penahan Tebing (TPT) tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan
   atau pergeseran- pergeseran sesuai keadaan.                         
 2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
                                                                       
   menggunakan waterpass dan atau theodolite apabila diperlukan.       
 3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 8. GAMBAR DAN UKURAN                                            
                                                                       
 1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana arsitektur dan
   struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuran-ukurannya.
 2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta penjelasan
   dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 9. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                     
                                                                       
 1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan
   dalam RKS maupun gambar-gambar.                                     
 2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
   Direksi/Pengawas Teknik.                                            
 3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
   disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                                
 4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi
                                                                       
   terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
   secara tertulis.                                                    
 5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
   setara/setingkat kualitasnya.                                       
 6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai
   dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan
   selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.                          
                                                                       
                                                                       
 Pasal 10. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                               
 1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
   sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
   yang tidak terpisahkan;                                             
 2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan
                                                                       
   yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan
   tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.           
 3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI,
   apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
   standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari
   negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 11. PEKERJAAN GALIAN                                            
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi TPT serta pekerjaan galian yang nyata-nyata
                                                                       
   tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.                  
 2. Pelaksanaan :                                                      
    a. Galian tanah TPT dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampai mencapai tanah
      dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi yang telah ditentukan, maka
      Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijakan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa
      mengurangi kekuatan.                                             
    b. Kontraktor harus melakukan cutting tanah yang terlalu dekat dengan badan rumah warga sebelum
      melakukan galian tanah untuk kovor TPT.                          
                                                                       
    c. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter dari tepi lubang
      galian.                                                          
    d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
    e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman
      yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan pada galian harus diurug
      kembali dengan tanah, biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban Kontraktor.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 12. PEKERJAAN URUGAN                                            
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah pondasi tapak,
   pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.                 
 2. Pelaksanaan :                                                      
    a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu ditimbun, maka
      Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan
      timbunan yang cukup baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR
                                                                       
      minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
    b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal sama dengan
      keadaan tanah sebelum digali.                                    
    c. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga mendapatkan angka
      kepadatan maksimal.                                              
    d. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa pasir harus dalam
      keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 13. PASANGAN BATU KALI                                          
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi, pasangan batu
   kali/ batu belah sebagaimana dinyatakan dalam gambar.               
 2. Material :                                                         
                                                                       
                                                                       
    a. Batu kali/batu belah yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta mempunyai
       gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.                    
    b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 pasir Cuci/Pasir Kali.
    c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari lumpur dan
       kotoran-kotoran lainnya.                                        
    d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi pekerjaan.
 3. Pelaksanaan :                                                      
                                                                       
    a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukan
       dalam gambar.                                                   
    b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga penuh.
    c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa yang kuat dan
       integral.                                                       
    d. Dalam pemasangan batu kali harus dipasang Pipa PVC 2’’, sebagai tempat rembesan air tanah dari
       belakang TPT.                                                   
                                                                       
 Pasal 14. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                   
                                                                       
                                                                       
 1. Umum.                                                              
   a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara
      umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
      persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
      -  T a t a C a r a P e r h i t u n g a n B e t o n U n t u k B a n g u n a n G e d u n g
         ( Standar Nasional Indonesia 03-2847-2013 )                   
                                                                       
   b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut
      persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
      Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
      Kontraktor sendiri.                                              
   c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
      disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
                                                                       
      pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
      material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari
      Proyek.                                                          
                                                                       
 2. Lingkup Pekerjaan                                                  
   a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : yang meliputi Pondasi
      tapak, Kolom, Sloof, dan Balok sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah,
      pengujian, dan peralatan pembantu.                               
                                                                       
   b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan
      lain yang tertanam dalam beton.                                  
   c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton
      dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.        
                                                                       
 3. Material                                                           
   a. Semen                                                            
      -  Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement dan harus menggunakan
         semen Tonasa, sesuai dengan persyaratan standar               
                                                                       
      -   Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan semen lain selain semen yang suda ditentukan.
         Standar Nasional Indonesia 2847-2013 dan produksi dari satu merk.
      -  Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
         terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
         air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
      -  Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.    
   b. Agregat Kasar                                                    
      -  Berupa Batu Pecah 2/3 (stone crusher), untuk penegecoran, pondasi tapak, sloof, kolom, dan balok
      -  Kerikil Sungai Untuk Pengecoran Rabat Beton                   
                                                                       
      -  Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton
   c. Agregat Halus                                                    
      - Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus bersih
        dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-
        substansi yang merusak beton.                                  
      - Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah pasir Kali/ Pasir Cuci.
      - Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang
                                                                       
        tajam dan keras                                                
   d. A i r                                                            
      Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat yang
      dapat merusak beton atau baja tulangan.                          
                                                                       
                                                                       
   e. Baja Tulangan                                                    
      - Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2013, dengan tegangan
                                                                       
        leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja dengan tegangan leleh
        karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2                              
      - Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak diperkenankan
        untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untu pekerjaan
        konstruksi.                                                    
      - Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
        Perencana & Konsultan Pengawas.                                
   f. Cetakan Beton                                                    
                                                                       
      Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja, dengan syarat
      memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SNI 2847-2013. Konstruksi rencana cetakan
      beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
   h. Contoh yang harus disediakan                                     
      -  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral, split
         pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
      -  Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
         standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
      -  Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
                                                                       
         Konsultan Pengawas.                                           
 4. Mutu Beton                                                         
   a. Mutu beton yang digunakan adalah                                 
      - Mutu Beton f’c = 7.4 MPa (K 100) untuk beton non Struktur yaitu : Lantai Kerja, dan Lantai Rabat
      - Mutu Beton f'c = 16,9 Mpa MPa (K 200) untuk beton Struktur yaitu : Pondasi tapak, Sloof, Kolom,
        dan Balok                                                      
                                                                       
 10. Baja Tulangan                                                     
                                                                       
   a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan
      lain-lain yang akan merusak mutu beton.                          
      Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari  10 mm untuk sengkang,  16 mm untuk tulangan pokok,
      menggunakan BJTP 24 atau U24 (Polos)                             
      Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.     
   b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan
      persyaratan dalam PBI NI-1971.                                   
   c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :        
       - Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm  
       - Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm  
       - Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm 
                                                                       
                                                                       
 Pasal 15. PEKERJAAN PLESTERAN                                         
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut:
                                                                       
   a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.    
   b. Plesteran menggunakan adukan 1 Pc : 4 Pasir Kali/Pasir Cuci.     
 2. Material :                                                         
   a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir kali atau pasir yang memiliki kandungan
      tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.                       
   b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standard
                                                                       
      pabrik dan terlindung.                                           
 3. Pelaksanaan :                                                      
   a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air sampai
      jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm. 
   b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 2 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan bidang-
      bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 16. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                             
                                                                       
 Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan peratuaran
 yang berlaku.                                                         
                                                                       
 ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA                                
                                                                       
 Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK
 diberlakukan untuk seluruh :                                          
                                                                       
                                                                       
    1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor                        
    2. Tamu dan atau Customer                                          
    3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja                              
                                                                       
      Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
                                                                       
    2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
      untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER
      (PEMOTONGAN).                                                    
    3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian                   
                                                                       
    4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan                           
    5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
    6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foam yang masih
      aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.               
    7. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun
      perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana
      lembur setiap harinya kepada                                     
                                                                       
                                                                       
 Pasal 17. LAPORAN – LAPORAN                                           
 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
   memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai       
   a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
   b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
                                                                       
   c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
   d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
   e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
      (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
   f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
   g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
 2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-
                                                                       
   petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk
   diadakan pemeriksaan.                                               
 3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat
   "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
 4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di
   dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                 
 5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh
   Konsultan Pengawas setiap saat.                                     
 6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di
                                                                       
   mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus
   selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan
   setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan
                                                                       
   kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
 7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back up
   volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam
   pengajuan MC.                                                       
                                                                       
 Pasal 18. PERUBAHAN RENCANA                                           
                                                                       
 1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
   mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
   bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
 2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
   pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun
   alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu
                                                                       
   pekerjaan, peralatan atau standard material.                        
 3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang
   berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
   untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut
   ini harus dipakai :                                                 
   a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang
      bersifat sama.                                                   
   b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
      merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 19. PENYERAHAN PEKERJAAN                                        
 1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam
   surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
                                                                       
   dalam aanwijzing.                                                   
 2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan-
   alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
 3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
   Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
                                                                       
   pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-
   perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
   diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
   pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama,
   pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat
   Berita Acara.                                                       
 4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
   penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
                                                                       
 5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                       
   a. banjir;                                                          
   b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                           
   c. kebakaran;                                                       
   d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
   e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
 6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
   pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat
                                                                       
   dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
   dalam bentuk CD.                                                    
 7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan dari
   masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
   berwewenang, seperti Depnaker                                       
                                                                       
 Pasal 20. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                          
                                                                       
 1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/
   Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
   berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.                        
 2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannya
   penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
                                                                       
 3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
   kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-
   bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
 4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-cacat
   atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan
   Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu
   merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                     
                                                                       
 5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
   memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
   disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
 6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
 7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
   Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
   berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 21. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                     
                                                                       
 1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam Berita
   Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
 2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam Berita
   Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah
   Kurang.                                                             
 3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
                                                                       
   pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan
   dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.                                   
                                                                       
 Pasal 22. P E N G A W A S A N                                         
 1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
                                                                       
 2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji
   setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas
   yang diperlukan.                                                    
 3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
   menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
   seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.                 
 4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya yang
   diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan
   tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 23. PEKERJAAN AKHIR                                             
 1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
   sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.                           
 2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
                                                                       
   gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
   diangkut keluar lokasi pekerjaan.                                   
                                                                       
 Pasal 24. P E N U T U P                                               
                                                                       
 1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
   tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)          
 2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat
   suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
Tenders also won by CV Bukit Kepala Madang
Authority
25 August 2020Penataan Kawasan Kota Jawa AmbonProvinsi MalukuRp 992,750,000
11 August 2023Pembangunan Gedung Kantor Lurah Kelurahan Ahusen Kec. SirimauKota AmbonRp 710,000,000
11 July 2018Normalisasi Sungai Way Geren Kab. BuruProvinsi MalukuRp 707,500,000
23 June 2015Renovasi Kolam Bst Supm Waiheru AmbonP. BudidayaRp 552,480,000
29 February 2016Renovasi Gedung Asrama SiswaKementerian Kelautan Dan PerikananRp 519,000,000
3 March 2016Pembangunan Talud Pengaman Sungai Desa Suli Kab. MaltengULP Provinsi MalukuRp 485,200,000
25 June 2019Pembangunan Talud Sungai Way Geren Kab. BuruProvinsi MalukuRp 445,456,000
4 September 2014Pembangunan Instalasi Air Bersih (Sr) Air Minum Kec. Seram UtaraRp 271,000,000
20 August 2025Penataan Kawasan Desa Seri Kelurahan Urimesing RT.03 RW.03 Kec. Nusaniwe Kota AmbonProvinsi MalukuRp 270,000,000
7 June 2022Pembangunan Ruang Unit Sekolah (Uks) Beserta Perabotnya Pada Smk Negeri 4 Seram Bagian Timur (Dak Reguler Smk)Provinsi MalukuRp 231,748,501