URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN/RENOVASI GEDUNG BALAI KEROHANIAN MESJID JAMI AL –
HUDA AHURU
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus membuat Direksi Keet
(Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m dari bahan-bahan yang sederhana, lantai dicor semen dan dapat
dikunci dengan baik.
2. Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk persiapan rapat berkala, tempat
menempel gambar, papan tulis (white board), kalender dan kotak obat-obatan serta lainnya yang dianggap
perlu.
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang diperlukan, Kontraktor harus
membuat barak kerja dan gudang material yang memenuhi syarat, dapat dikunci dan perletakannya mengikuti
petunjuk Direksi.
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan pembongkarannya menjadi beban
dan tanggung jawab Kontraktor, dan selanjutnya Kantor Direksi, barak kerja dan gudang material serta
perlengkapan direksi keet menjadi milik Kontraktor.
6. Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum pekerjaan selesai,
terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi.
7. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang mencantumkan antara lain
:
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. Sumber Dana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana :
i. Konsultan Pengawas :
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu seorang
sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung jawab
pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan
teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka yang
berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
ketegasan.
Pasal 5. RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan
Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel
pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput, semak-semak
dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa
bila ada)
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis bangunan harus
dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus mengerjakan urugan
tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding bangunan. (Apa
bila ada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa, kabel-
kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang dipandang
perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan
seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.
Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan perletakan
bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran
sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan menggunakan
waterpass dan atau theodolite.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
Pasal 8. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang tidak
mudah terganggu.
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi/Pengawas Teknik.
Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana arsitektur dan
struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta penjelasan dan
petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan
dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi
terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut sebagai
proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak
terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan
yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan
tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI,
apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari
negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
Pasal 12. PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata seperti yang
tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan
bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
2. Material :
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah. Ukuran yang dianjurkan
adalah 5,5, cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 5 Pasir, sedangkan untuk
daerah kedap air (transram) menggunakan campuran 1 PC : 2 Pasir.
3. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang disetujui Direksi
Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan
tersebut.
4. Contoh-contoh
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas dan persetujuan atas
bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan contoh atas
bahan yang telah ada dilapangan akan diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi/ Pengawas
guna keperluan pengujian.
5. Pelaksanaan :
a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi pekerjaan/pengawas
memberikan petunjuk lain.
b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, kecuali
bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus sambungan dengan lajur
dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
c. Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom praktis (beton), dengan
dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.
d. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar plesteran dapat
melekat dengan baik.
e. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya harus rapi
sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang, terkecuali
pada pertemuan-pertemuan dengan kosen/kolom.
Pasal 13. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum.
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara
umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
- Standart Beton Indonesia 1991.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.
- American Society of Testing Materials (ASTM).
- Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka peraturan-
peraturan Indonesia yang menentukan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut
persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-
bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak
disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : Pondasi Plat setempat;
Sloof; Kolom; Balok; Plat lantai dan Tangga sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan,
upah, pengujian, dan peralatan pembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan lain
yang tertanam dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton dan
semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
3. Material
a. Semen
- Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan standar
Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk.
- Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah terjadinya
kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab
tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
- Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
b. Agregat Kasar
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut ASTM
C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
- Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya
tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
- Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton dan
mempunyai gradasi sebagai berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No. 4 4,76 mm 0 - 1
c. Agregat Halus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus bersih dari
bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang
merusak beton.
- Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang
tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
d. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat yang
dapat merusak beton atau baja tulangan.
e. Baja Tulangan
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971, dengan tegangan leleh
karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja dengan tegangan leleh
karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir).
- Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak diperkenankan
untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untu pekerjaan konstruksi.
- Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Perencana & Konsultan Pengawas.
f. Bahan Pencampur
- Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana.
- Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan
perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (Admixture) tersebut. Hasil
“Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7, 14,
dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
g. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja, dengan syarat
memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 1971. Untuk beton ecpose harus memalai
Pnol Film dengan tebal minimal 12 mm. Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
h. Contoh yang harus disediakan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral, split pasir,
besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
- Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
- Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
Konsultan Pengawas.
4. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan adalah
- Mutu Beton f’c = 21,7 MPa (K 250) untuk beton Struktur yaitu : Balok, Plat Lantai, Plat Atap, Sloof,
Kolom dan Ringbalk.
- Mutu Beton f’c = 14,5 MPa (K 175) untuk beton non Struktur yaitu : Balok praktis, Sloof Praktis, Kolom
praktis, Balok Latei dan Ringbalk praktis.
b. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan standar ASTM C-143
adalah sebagai berikut :
Jenis Konstruksi Slump maks. (mm) Slump min. (mm)
Kaki Dan Dinding Pondasi 100 50
Pelat, Balok Dan Dinding 120 50
Kolom 100 50
Pelat Di Atas Tanah 120 100
c. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi, maka harga tersebut di atas dapat
dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak melebihi 150 mm dan harus di-back up dengan percobaan
adukan beton (trial mix).
5. Percobaan Pendahuluan (Trial Mix)
a. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus mengadakan percobaan-
percobaan di Laboratorium yang “Independent” yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan
dari percobaan pendahuluan di lapangan sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu untuk mutu
beton yang akan digunakan.
b. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus mengadakan percobaan di
Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang diperlukan.
c. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
PBI NI-2 1971.
d. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu yang sesuai dengan
permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh dilaksanakan.
e. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan di laboratorium.
6. Pengadukan dan Peralatannya
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai keteliatian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh
seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable Continous
Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua bahan ada
dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan
Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan
dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap
adukan.
e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus dituang terlebih
dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan
pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton
yang dikehendaki.
f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh beton dari satu “Ready
Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan semua ketentuan
dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton ready mix yang akan digunakan
sesuai dengan mutu beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan dimulai.
7. Persiapan Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari kotoran
dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang
(pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air
sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor
harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran diberikan oleh
Konsultan Pengawas.
8. Acuan / Cetakan Beton
a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus sesuai bentuk,
ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus
cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi
lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal.
c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan penunjang seperti
yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri
dan beban-beban yang ada diatasnya.
d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan
tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang.
e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould release agent” untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak
dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika umur
beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok : 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
- Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari
g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian
dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari
kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak
mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan.
h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor
wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
9. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok anatara
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka harus dipakai
bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor akan dapat
melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah melalui
1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi
tertentu.
e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material
(segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang,
pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut
harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila memungkinkan
sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang
baru dituang.
g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau yang telah
mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai dasar
setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh
tanah.
i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras dan tidak berubah
bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-partikel yang terlepas
sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah
pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu
bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas
persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan
sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
10. Pemadatan Beton
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan penuangan beton
dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang cukup padat tanpa perlu penggetaran yang
berlebihan.
b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan dioperasikan oleh
seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “over
vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai
frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik. Alat penggetar tidak boleh
menyentuh tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yan telah mulai
mengeras.
11. Sambungan Konstruksi (Construction Joints)
a. Rencana atau schedul pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara
menyeluruh, termasuk persetujuan letak “construction joints”. Dalam keadaan tertentu dan mendesak,
Direksi/Konsultan Pengawas dapat merubah letak “construction joints” tersebut.
b. Permukaan “construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh permukaan
sampai didapat permukaan beton yang padat.
c. “Construction Joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin dihindarkan adanya
“construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan “Grout/bonding
agent” segera sebelum beton dituang.
12. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-
lain yang akan merusak mutu beton.
Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari 12 mm menggunakan BJTP 24 atau U24 (Polos)
Ukuran melebihi 12 mm , yakni D-13 mm; D-16 mm; D-19 mm; D-22 mm dan D-25 mm, menggunakan
BJTD 40 atau U39 (Ulir).
Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.
b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan
persyaratan dalam PBI NI-1971.
c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
- Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
- Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
13. Benda-benda yang tertanam dalam beton
a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengurangi kekuatan
struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 pasal 5.7.
b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila ditunjukkan pada
gambar.
c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor harus segera
mengadakan konsultasi dengan Konsultan Pengawas.
d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk memudahkan
pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.
14. Benda-benda yang ditanam dalam beton
a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang sebelum pengecoran beton dilakukan.
b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak tergeser pada saat
pengecoran beton.
c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan tersebut sebelum
pengecoran dilakukan.
d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang
akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus ditutup dengan bahan atau ukuran
sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah pelaksanaan pengecoran.
15. Cacat-cacat pekerjaan
a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan ternyata tidak
memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian tersebut harus digolongkan
sebagai cacat pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
16. Pengujian beton
a. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 1971 dalam minimum
memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat berikut.
b. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari dengan volume
sampai dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3.
c. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus ukuran 15x15x15 cm atau
silinder. Satu benda uji akan diuji pada umur 7 (tujuh) hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas, sedang 3 (tiga) benda uji lainnya akan diuji pada umur 28 hari. Hasil pengujian
adalah hasil rata-rata dari ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau
lebih dari yang ditentukan, tidak boleh ada satu benda uji yang hasil pengujian kurang dari kekuatan
beton karakteristik tersebut.
d. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang ditinggal dilapangan, dibiarkan
mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan sebenarnya.
17. Suhu
a. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32° C. Bila suhu yang di taruh berada diantara 27°
dan 32° C.
b. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton melebihi 32°
C, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya mendinginkan agregat atau
melakukan pengecoran pada malam hari.
18. Beton ready mixed
a. Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton ready mixed, maka beton tersebut harus
didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutan yang memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada ASTM C94-78a.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji di Laboratorium serta
secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh Konsultan Pengawas dan Supplier beton ready
mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan
di Laboratorium.
c. Syarat-syarat Beton Ready Mixed :
- Temperatur beton ready mixed sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30° C.
- Penambahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed harus sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuat additive tersebut dan dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Bilamana
diperlukan dua atau lebih jenis bahan additive, maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara
terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212.1R-63.
- Setelah temperatur di dalam beton mencapai malsimum, maka permukaan beton harus ditutupi
dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya, untuk mempertahankan panas sedemikian rupa,
sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar atau penurunan
temperatur yang mendadak dibagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di
atas dibuka, permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap pengertian yang mendadak.
19. Pemeliharaan beton (curing beton)
a. Untuk mencegah pengeringan bidang bidang beton. Selama paling dua minggu beton harus dibasahi
terus menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung karung basah. Pada pelat pelat atap
pembasahan terus menerus ini harus dilakukan dengan merendamnya (menggenanginya) dengan air.
Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh diganggu Sangat
dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-
bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan yang berat.
b. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-proses
lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai. Cara-cara ini harus disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas Ahli.
Pasal 14. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan beton tak
bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K 100), dan dilaksanakan untuk neut-neut kosen,
neut-neut kolom kayu, lantai kerja, lantai cor beton, rabat beton dan lainnya yang ditentukan dalam gambar.
2. Material :
Lihat uraian pasal 17 ayat 3.
Pasal 15. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut:
a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 5 Ps.
b. Plesteran kedap air (transram) menggunakan adukan 1 Pc : 2 Ps.
c. Untuk semua plesteran beton dan kaki pondasi digunakan 1 Pc : 5 Ps.
2. Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang memiliki kandungan tanah
tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standard
pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air sampai
jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan bidang-
bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
Pasal 16. PEKERJAAN ALUMINIUM DAN BESI
1. Pekerjaan Aluminium
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan Kosen-kosen, pintu-pintu,jendela aluminium sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
dan spesifikasi teknis, aksesoris yang diperlukan untuk pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan
dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam gambar termasuk hardware
dan pemasangannya.
b. Referensi
Semua pekerjaan harus sesuai dengan standar :
SII 00649-82 - Extrusi Jendela
SII 0405-80 - Aluminium Extrussion
SII 0695-82 - Aluminium Extruder Number
ASTM B 221-83 - Aluminium Alloy estruded bars, shapes tubes
ASTM B 209-83 - Aluminium alloy sheets & plates
ASTM A36-81 - Steel Structural
ASTM A308-84 - Aluminium Alloy, rolled atau extruded
ASTM E330-84 - Structural Performance
ASTM E331-84 - Water Leakage
ASTM 283-84 - Air Leakage
c. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan di sini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah
terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dalam Extrussion aluminium dan pemasangannya
(install) dan diterima oleh Pemberi Tugas, Konsultan pengawas dan Perencana.
Single source responsibility : untuk menjamin kualitas penampilan dan performance, harus memakai
material untuk sistem yang berasal dari satu manufaktur (single manufaktur) dengan sistem yang tersedia
atau disetujui oleh sistem dari manufaktur.
d. Kusen Pintu dan jendela
1. Material : Aluminium Extrussion
2. Extrussion : sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar shop
drawings yang disetujui oleh Konsultan Pengawas,
Pemberi Tugas, Perencana dan Konsultan Kosen Pintu
dan Jemdela.
3. Color extrussion : Clear/ Mocca Brown anodize
4. Profile width : Panjangxlebar : 100 mm x 50 mm (dinding bata).
5. Maximum allowable deflection : 1/175
6. Ketebalan profile : sesuai yang ditunjukkan dalam shop drawing
7. Painted finish : ▪ PVDF powder coating minimum 30 microns (interior)
▪ Polyster powder coating minimum 60 microns (exterior),
bukan tipe standar.
▪ Produk yang disetujui : ICI atau yang setara
8. Sistem pintu-pintu : ▪ Ukuran daun pintu : sesuai gambar
▪ Finishing cat untuk kosen dan daun pintu : powder
coating (exterior abd interior) PVDF minimum 30 micron.
▪ Tebal kaca : 5 mm, clear glass atau sesuai gambar
▪ Glass fitting termasuk :
▪ Lock system/lock set
▪ Espanoglette (untuk pintu-pintu double)
▪ Engsel
▪ Sekrup
▪ Steel plate penguat untuk engsel-engsel
Atau sesuai penjelasan dalam item Alat Pengunci &
Penggantung, atau sesuai rekomendasi manufaktur.
9. Fabricator : ALKAN, ALXINDO, INDAL, atau setara
e. Kelengkapan Pemasangan dan Finishing Produk.
- Fastener
- Steel galvanized, aluminium, atau material non corrosive lain yang cocok dilakukan dengan
concealand fastener untuk semua bagian.
- Finish Coating
- Harus disesuaikan dengan rekomendasi spesifikasi teknis dari manufaktur atau sesuai penjelasan di
atas untuk powder coating.
- Hardware dengan bagian-bagian fastener, dan harus memiliki kekuatan yang cukup.
- Pemasangan
- Harus sesuai dengan tipe dan meterial hardware yang ditunjukkan dalam spesifikasi hardware pabrik
pembuat.
- Kontraktor harus mneyerahkan mock-up dan sample termasuk sistem pemasangan pada lokasi sesuai
persetujuan yang diarahkan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
- Tipe dan material hardware haruslah kompatibel/pas pada pemasangannya dan berasal dari
manufaktur yang disetujui.
f. Aksesoris
- Harus dibuat dengan conceald fastener galvanized stainless steel, rubber weather strip dan hanger
yang dihubungkan ke aluminium harus didempul dengan sealant.
- Anchors untuk kosen-kosen aluminium haruslah memiliki ketebalan 2-3 mm dari bahan hotdip
galvanized steel tebal minimum 13 micron, untuk memungkinkan pergerakan.
- Finishing MaterialTreathment permukaan material yang memiliki kontak langsung dengan bahan-
bahan alkaline seperti concrete, mortar atau plaster, harus dilakukan dengan finish clear lacquer atau
anti corrosive treathment seperti asphaltic varnich atau material insulasi
g. Semua kosen yang berhubungan dengan dinding atau kolom beton harus dilengkapi dengan angkur besi
diameter 8 mm panjang 12 cm, sebanyak 3 buah untuk setiap sisi.
h. Semua kosen dapat disetel dan dipasang apabila telah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Direksi.
2. Pekerjaan Besi/Baja
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan tangga putar menara, dan pekerjaan besi lainnya sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar dan spesifikasi teknis, aksesoris yang diperlukan untuk pemasangan dan kelengkapannya,
penyimpanan dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam gambar
termasuk hardware dan pemasangannya.
b. Material
- Untuk tangga menggunakan besi holo 40x40 m, 40x20 mm dan plat baja atau sesuai gambar
perencanaan dengan kualitas baik.
- Untuk pekerjaan lain mengikuti gambar kerja.
c. Pelaksanaan pengelasan :
- Alat pengelasan/las listrik dari kualitas terbaik, dan harus disimpan pada tempat kering dan bebas dari
karat.
- Pengelasan harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Logam yang dipakai mengelas harus bebas
dari kerak dan cacat lainnya yang dapat mengurangi kekuatan sambungan dan permukaannya harus
lurus.
- Permukaan hasil las harus sama, rata dan kelihatan teratur.
- Las-las yang menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Kontraktor.
- Digunakan elektroda las dengan mutu AWS E-6010, sesuai dengan ASTM A-233
Pasal 17. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja pemotongan dan pemasangan kaca bingkai,
kaca mati jendela seperti yang ditunjukan dalam gambar.
2. Material :
a. Kaca yang digunakan pada pekerjaan ini adalah GlassTone RAL Color on Float Glass 5mm.
b. Kaca yang digunakan adalah kaca buatan dalam negeri, tidak cacat dan tidak retak.
3. Pelaksanaan :
a. Ukuran dan ketebalan kaca yang akan dipasang dilaksanakan mengikuti petunjuk-petunjuk yang
ditentukan dalam gambar.
b. Kaca harus dipasang sedemikian rupa sehingga dengan lubang sponing yang sesuai dengan ketebalan
kaca, serta dipasang list dengan rapi sehingga tidak goyang/longgar.
c. Pada saat pekerjaan diserahkan, kaca yang terpasang dalam keadaan utuh dan tidak pecah/retak.
Apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat kaca yang retak, Kontraktor harus segera mengganti.
Pasal 18. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan penggantung, rangka, dan penutup
plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar.
2. Material :
a. Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan Baja Ringan/holo galvalume atau
dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar.
b. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang
yang lemah.
c. Untuk penutup plafond menggunakan PVC buatan dalam negeri, tidak cacat dan diusahakan warna bahan
yang digunakan seragam.
3. Pelaksanaan :
a. Ketinggian, ukuran, pembidangan dan konstruksi plafond dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan
dalam gambar.
b. Baja ringan untuk rangka plafond harus rata, terutama pada bidang- bidang bawah yang akan ditutup
dengan PVC, dan diberi penggantung dalam jumlah yang cukup.
c. Pada sudut pertemuan antara plafon dan dinding tembok dipasang profil pvc.
d. Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli, lurus dan tidak lentur. Apabila terjadi
plafond terpasang ternyata tidak lurus, retak dan lentur, Direksi berhak menolak dan Kontraktor harus
segera membongkar dan memperbaiki kembali.
Pasal 19. PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan kayu/besi, tembok.
2. Material :
a. Jenis cat kayu/besi yang digunakan adalah merk Glotex, Platone atau yang setara.
b. Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakan adalah merk Dulux atau yang setara.
c. Plamur/alkali atau merk Dulux yang setara.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Cat Kayu/besi :
- Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran, dan sebelum
pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan bagian-bagian yang akan dicat
kepada Direksi untuk diperiksa.
- Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas, dan lobang-lobang bekas paku
harus didempul dan diamplas kembali sampai rata.
- Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar dan satu kali plamur, kemudian
digosok dengan amplas, dan akhirnya dua kali cat akhir.
- Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai jendela dan listplank akan
ditentukan kemudian.
- Untuk kap/kuda-kuda dan gording harus dicat dengan residu sampai rata pada seluruh permukaannya.
b. Pekerjaan Cat Tembok/Plafond :
- Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas dengan kertas pasir
sampai rata dan halus.
- Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata dan cukup
tebal.
- Cat tembok yang digunakan adalah warna putih untuk plafond dan tembok bagian dalam, sedangkan
tembok bagian luar, warna ditentukan kemudian.
Pasal 20. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :
a. pengadaan kabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-fitting, pipa, material bantu, termasuk
pemasangannya
b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan gambar instalasi yang
terpasang.
2. Bahan yang dipakai :
a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA yang memenuhi standard PLN (SPLN) serta berinitial
LMK.
b. Stop kontak, sacklar dan fitting serta peralatan listrik yang digunakan harus buatan dalam negeri yang
telah memenuhi standard PLN.
c. Untuk trafo neon yang digunakan harus setara merk Broco atau Ballast, sedangkan balon pijar/TL harus
sekualitas merk Phillips atau Tungsram.
d. Penempatan zakering kast harus mengikuti petunjuk dalam gambar, dan zakering kast yang dipakai
adalah dari bahan ebonit.
3. Pemasangan :
a. Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977 yang
diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.
b. Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki Surat Pengesahan
Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.
c. Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area proyek.
d. Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah jenis NYA diameter 2,5 mm
dengan pelindung PVC diameter 5/8" dan dipasang inbouw.
e. Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan terminal box atau ditutup dengan las dop, serta
ditempatkan pada kedudukan yang aman.
f. Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup dan pelesteran diding
dikerjakan.
g. Pada semua stop kontak dan zekering kast harus di beri arde dengan menggunakan kawat BC, dan
khusus pengetanahan pada zekering kast dibagian yang tertanam kedalam tanah harus dikerjakan
sampai mendapatkan tahanan yang diisyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP diameter 1/2".
Pasal 21. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan peratuaran
yang berlaku.
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK dan TANDA PENGENAL
diberlakukan untuk seluruh :
1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor
2. Tamu dan atau Customer
3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja
Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun VOID serta basket
yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.
2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER
(PEMOTONGAN).
3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian
4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan
5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foam yang masih
aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.
7. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun
perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana
lembur setiap harinya kepada
Pasal 22. LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri (pembukaan
L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-
petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk
diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat
"Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di
dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh
Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di
mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus
selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan
setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan
kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back up
volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam
pengajuan MC.
Pasal 23. PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif.
Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan,
peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang
berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk
mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus
dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang
bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
Pasal 24. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat
perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam
aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan-
alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-Iambatnya
1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan
seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang terjadi
dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan
disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat
diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan pekerjaan
yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar
(Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan dari
masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
berwewenang, seperti Depnaker
Pasal 25. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah
penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannya
penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-
bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-cacat atau
kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan
beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
Pasal 26. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam Berita
Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam Berita Acara
Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan
tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pasal 27. P E N G A W A S A N
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji
setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang
diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya yang
diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan
tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
Pasal 28. PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan gundukan-
gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar
lokasi pekerjaan.
Pasal 29. P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.