Pengawasan Gedung Sd Negeri 85 Ambon,pengawasan Gedung Sd Negeri 46 Perumnas Poka,pengawasan Gedung Sd Negeri 4 Halong,pengawasan Gedung Sd Negeri 70 Ambon,pengawasan Gedung Sd Negeri 94 Ambon,pengawasan Gedung Sd Negeri Tuni

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10432443000
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 45,872,064
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 45,845,775
Winner (Pemenang): Tri Putra Konsultan
NPWP: 720946631941000
RUP Code: 57518289
Work Location: Dinas Pendidikan - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                       
                                                                       
                          Uraian Pendahuluan                           
                                                                       
1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi yang dilakukan
                     kontraktor/pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara
                     teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
                     dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
                     berlangsung operasional dan efektif.              
                     Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi
                     jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
                     dengan menempatkan tenaga-tenaga pengawasan di lapangan
                     sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.      
                     Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
                     pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan
                     pelaksanaan.                                      
                     Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
                     intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
                     dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                     yang telah disepakati.                            
2. Maksud dan Tujuan Mengadakan “ Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
                     Sekolah SD : SD Negeri 4 Halong, SD Negeri 70 Ambon, SD
                     Negeri 85 Ambon, SD Negeri 94 Ambon, SD Inpres 46 Perumnas
                     Poka, SD Negeri Tuni. ” pada Dinas Pendidikan Kota Ambon.
                                                                       
3. Sasaran           Yang menjadi sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
                     Penyelesaian pekerjaan :                          
                     Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD :        
                     - SD Negeri 4 Halong ( 1 Rg ).                    
                     - SD Negeri 70 Ambon. ( 1 Rg )                    
                     - SD Negeri 85 Ambon ( 2 Rg )                     
                     - SD Negeri 94 Ambon ( 1 Rg )                     
                     - SD Inpres 46 Perumnas Poka ( 1 ( Rg )           
                     - SD Negeri Tuni ( 3 Rg )                         
                     yang tepat waktu serta Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan
                     anggaran kegiatan.                                
                                                                       
4. Lokasi Kegiatan   Kota Ambon.                                       
                                                                       
                                                                       
                       Data Penunjang                                  
                                                                       
5. Data Dasar        1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus
                       mencari sendiri data dasar/informasi yang dibutuhkan selain
                       dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
                       Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja
                       ( KAK ) ini ;                                   
                     2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran data
                       dasar/informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
                       tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari
                       sendiri;                                        
                     3. Data dasar/Informasi pengawasan antara lain :  
                       a. Dokumen pelaksanaan pekerjaan yaitu :        
                          - gambar-gambar pelaksanaan                  
                          - Rencana Kerja dan Syarat-syarat            
                          - Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan
                           pemborong                                   
                          - Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan    
                       b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari
                          pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana (setelah
                          disetujui)                                   
                       c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan        
                       d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang
                          berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi,
                          termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
                          pekerjaan dll.                               
                       e. Informasi lainnya.                           
6. Standar Teknis    Sesuai persyaratan-persyaratan teknis dan bahan-bahan yang
                     mengacu pada : Standar Nasional Indonesia (SNI)   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
7. Lingkup Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Fisik APBD
                     Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
                     Sekolah SD , sumber dana APBD/DAU Peruntukan      
                    Dinas Pendidikan Kota Ambon tahun anggaran 2025.   
                                                                       
8. Keluaran          Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas  
                     BerdasarkaN Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan
                     diatur dalam                                      
                     surat perjanjian, yang minimal meliputi :         
                     a. Laporan Pendahuluan, yang memuat Uraian Pekerjaan yang
                        dilaksanakan, Data Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa,
                        Metode Pelaksanaan Pengawasan dan Foto Awal    
                        Pelaksanaan.                                   
                                                                       
                     b. Laporan Bulanan, yang memuat tentang Progres Bobot
                        Mingguan dan Progres Bobot Bulanan dan foto dokumentasi
                        setiap pelaksanaan pekerjaan serta semua kejadian, perintah
                        dan petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis
                        Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
                        Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5
                        bulan berikutnya;                              
                     c. Laporan Akhir, yang memuat semua dokumen selama
                                                                       
                        pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari :      
                        - Laporan mingguan, dan bulanan                
                        - Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
                          pemeriksaan pekerjaan tambah kurang (jika ada)
                        - Laporan rapat di lapangan (site meting)      
                                                                       
                        - Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
                          drawing)                                     
                        - Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)             
                                                                       
                      Setiap laporan secara keseluruhan dibuat dalam 2 (dua)
                     rangkap dan disimpan dalam file berupa CD (Softcopy).
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 9. Lingkup Kewenangan Konsultan Pengawas harus membuat uraian kerja secara
    Penyedia Jasa    terinci yang sesuai dengan  setiap bagian pekerjaan
                     pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
                     secara garis besar adalah sebagai berikut :       
                                                                       
                     1. Pekerjaan Persiapan.                           
                         a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan 
                            konsepsi pekerjaan pengawasan.             
                         b. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart , S - Curve,
                            dan Net   Work   Planning yang diajukan oleh
                            Kontarktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
                            kepada Pengelola Kegiatan (PPK, PPTK dan Tim
                            Teknis) untuk mendapatkan persetujuan.     
                                                                       
                     2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.          
                         a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, 
                            pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
                            satuan kerja pembangunan agar pelaksanaan  
                            teknis maupun administrasi teknis dapat    
                            terlaksana sampai dengan  serah  terima    
                            pekerjaan fisik.                           
                         b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan   
                            kuantitas bahan atau komponen bangunan, peralatan
                            dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
                            pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat
                            Kerja lainya.                              
                         c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
                            tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
                            pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
                            jadwal yang ditetapkan.                    
                         d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang 
                            penambahan atau pengurangan pekerjaan yang 
                            dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
                            serta berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang
                            mana perubahan tersebut harus mendapatkan  
                            persetujuan    dari  Pengelola Kegiatan.   
                         e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan
                            mutu bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan
                            dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
                            tidak menyimpang dari kontrak, dimana perubahan
                            tersebut dapat langsung disampaikan kepada 
                            Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis serta
                            tembusan pemberitahuan kepada Pengelola Kegiatan.
                         f. Memberikan bantuan dan  petunjuk kepada    
                            Pemborong   dalam mengusahakan perijinan   
                            sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan. 
                     3. Konsultasi.                                    
                         a. Melakukan konsultasi dengan Pengelola Kegiatan
                            untuk membahas segala masalah dan persoalan
                            yang timbul selama masa pembangunan.       
                         b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala,  
                            sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pengelola
                            Kegiatan, Perencana dan Kontraktor Pelaksana
                            dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                            persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
                            kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
                            kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
                            sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
                         c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
                            apabila dianggap mendesak.                 
                                                                       
 10. Jangka Waktu    Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan adalah 85 ( Delapan
    Penyelesaian     puluh lima ) hari kalender sampai dengan batas akhir serah
    Kegiatan                                                           
                     terima          seluruh     paket    pekerjaan.
Tenders also won by Tri Putra Konsultan
Authority
4 March 2024Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Dak SdKab. Seram Bagian BaratRp 479,502,000
3 April 2023Perencanaan JembatanKab. Maluku TengahRp 387,445,000
21 May 2024Perencanaan Jalan Dau Ta. 2024Kab. Maluku TengahRp 355,170,000
7 April 2022Pengawasan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Lapen Apara - Mesiang (Dak Penugasan)Kab. Kepulauan AruRp 350,007,100
12 March 2022Perencanaan Pembangunan JalanKab. Maluku TengahRp 339,840,000
15 September 2025Survey Kondisi Jalan Kabupaten Dengan Metode Pkrms (Koridor Jaringan Jalan)Kab. Maluku TengahRp 300,000,000
19 March 2024Survei Kondisi Jembatan KabupatenKab. Maluku TengahRp 244,950,000
13 October 2018Perencanaan Pembangunan Jembatan Tahun 2019Kab. Maluku TengahRp 211,275,000
6 December 2019Perencanaan Pembangunan JembatanKab. Maluku TengahRp 211,020,000
16 April 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Jalan Lapen Sp.Wulur - Bebar BaratPemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat DayaRp 150,000,000