URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN ARBES RT 06 /RW 17 NEGERI BATU MERAH
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan
oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi
Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur
wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai
ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi
dan diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
Ambon dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi.
Untuk itu dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan
Arbes Rt 06 /RW 17 Negeri Batu Merah yaitu dapat memfasilitasi
aktifitas sehari-hari, mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup, menciptan lingkungan yang tertata bagi masyarakat
setempat
2. Tujuan Pembangunan Jalan Lingkungan Arbes Rt 06 /RW 17 Negeri
Batu Merah adalah dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas,
mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan
ekonomi, mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN ARBES RT 06
/RW 17 NEGERI BATU MERAH Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga
mutu, volume dan waktu Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN ARBES RT 06
/RW 17 NEGERI BATU MERAH dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota
Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.
149.997.443 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah.) dan Nilai HPS
sebesar Rp. 149.980.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah.)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
PPK LINGKUNGAN ARBES RT 06 /RW 17 NEGERI BATU MERAH
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
URAIAN SINGKAT
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
RUANG LINGKUP
HAL-HAL LAIN
20. Lain-Lain Apabila Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam
Diperlukan acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kontrak pekerjaan.