Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Batu Merah (Ahuru) RT 002/ RW 016

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10483905000
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 169,897,000
Winner (Pemenang): CV Eukaristos
NPWP: 901855650941000
RUP Code: 58193672
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN   KOSTRUKSI                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
KEGIATAN        :   PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU MERAH 
                    (AHURU) RT.002 RW.016                             
                                                                      
SUMBER DANA     :   APBD 2025                                         
                                                                      
1. LATAR BELAKANG                                                     
   Pekerjaan Pembangunan PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU MERAH
   (AHURU) RT.002 RW.016 harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan
   ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi fungsinya secara optimal.
   Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah
   tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon melalui dinas/badan/unit kerja terkait.
                                                                      
   Khususnya bidang pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Ambon masih melibatkan pihak
   Penyedia Jasa dalam layanan jasa Pemborongan dan untuk itu Penyedia Jasa perlu
   diarahkan sehingga dapat menghasilkan pembangunan yang layak diterima sesuai
   ketentuan yang berlaku.                                            
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                      
   Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan PEMBANGUNAN
   TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU MERAH (AHURU) RT.002 RW.016 dalam Dinas
   Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon, yang pelaksanaannya melibatkan pihak
   ketiga (Penyedia Jasa).                                            
3. SASARAN                                                            
   Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                 
                                                                      
   1. Tersedianya layanan untuk PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU
      MERAH (AHURU) RT.002 RW.016 Tahun 2025.                         
   2. Tersedianya Bangunan Talud Penahan Tanah yang baik dan laporan pelaksanaan
      pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data dan laporan tersebut
      dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi
      dan pengendalian proyek/kegiatan.                               
4. NAMA PENGGUNA JASA                                                 
                                                                      
   1. Kegiatan        : PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU   
                        MERAH (AHURU) RT.002 RW.016                   
                                                                      
   2. Unit Kerja      : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
5. BIAYA                                                              
                                                                      
   a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU
       MERAH (AHURU) RT.002 RW.016 ini dibutuhkan biaya sebesar Rp. 169.897.000,-
       termasuk PPN.                                                  
    b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya Pembangunan
       tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).                
   c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas
       prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.   
6.  NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
    PENGETAHUAN                                                       
                                                                      
   Nama pekerjaan adalah PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU MERAH
   (AHURU) RT.002 RW.016                                              
   Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH
                                                                      
   Lokasi pekerjaan adalah di, Kota Ambon.                            
                                                                      
    a. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
       Kota Ambon akan menunjuk Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan
       dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling
       mendukung dengan dokumen kontrak.                              
    e. Data dan Fasilitas Penunjang :                                 
       1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
           pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa pelaksanaan.
       2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan
           yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas
           dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
       3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk tenaga teknis.            
                                                                      
    f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus
       dilakukan oleh penyedia jasa.                                  
7.  METODOLOGI                                                        
                                                                      
    a.   SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN                         
         Struktur Organisasi                                          
         1.   Hubungan Kerja                                          
              Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
             penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak
             proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
             Penataan Ruang Kota Ambon serta dengan instansi - instansi Pemerintah
             Kota yang terkait.                                       
         2.   Tim Penyedia Jasa                                       
             Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga Pendukung
             yang berlokasi di Kota Ambon.                            
                                                                      
         Sasaran Pelayanan                                            
                                                                      
         Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan Pendukung Pelaksanaan secara lengkap
         (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa.
         Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang
         layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada
         standar pedoman Spesifikasi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat RI.                                         
         Administrasi                                                 
         Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengatur
         dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat
         Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas
         Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan ini secara
         keseluruhan.                                                 
    b.   TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA                            
                                                                      
         U m u m                                                      
         Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
         Penataan Ruang Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
         ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
         Tugas dan Kewajiban                                          
                                                                      
         Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
         berikut :                                                    
                                                                      
         1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
            interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak
            proyek.                                                   
         2. Mobilisasi tenaga/personil                                
         3. Membantu pihak proyek                                     
                                                                      
         4. Pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
            1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
               perubahan.                                             
            2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
               masa pelaksanaan konstruksi.                           
            3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
               penggunaan bahan.                                      
                                                                      
            4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.            
                                                                      
8.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                      
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 60 (Enam Puluh ) hari kalender.
                                                                      
9.  TENAGA / PERSONIL                                                 
                                                                      
    Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
    adalah :                                                          
      a. Pelaksana Konstruksi : 1 (satu) orang                        
                                                                      
         Memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi minimal 1 tahun.
                                                                      
      b. Petugas K3 Konstruksi : 1 (satu) orang                       
         Memiliki Sertifikat K3 Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun. 
                                                                      
                                                                      
10. KELUARAN                                                          
    Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu
    tersedianya Talud Penahan Tanah yang berfungsi secara baik.       
11. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.                          
                                                                      
     a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada Spesifikasi
       Teknis.                                                        
     b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan :               
                                                                      
         •  Sekop                                                     
         •  Gerobak                                                   
         •  Pacul                                                     
                                                                      
                                                                      
     c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
     d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
       pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.      
     e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)                            
     f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly Certificate (MC)
       realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.                   
     g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan, bulanan
       dan menyertakan back up berupa hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan,
       gambar terlaksana, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain oleh
       PPK.                                                           
     h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
       kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan
       perlengkapan keselamatan kerja, di asuransikan keselamatannya. 
     i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset – asset
       Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
                                                                      
12. P E N U T U P                                                     
                                                                      
   a.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa hendaknya
       memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
       yang dibutuhkan.                                               
                                                                      
   b.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasa dapat menyusun langkah-langkah
       kerja selanjutnya.                                             
                                                                      
                                                                      
                                 Dibuat di : Ambon                    
                                Tanggal   : Sept 2025                 
                                                                      
                                Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     F. SINANU ST.                    
                                NIP. 197605282006041013
Tenders also won by CV Eukaristos
Authority
29 July 2021Belanja Modal Pembangunan Videotron P5 Smd 3 In 1 Outdoor Ukuran 6 M X 4 MKab. Kepulauan TanimbarRp 1,708,806,000
30 June 2020Instalasi Air Bersih Lain-LainKab. Kepulauan TanimbarRp 1,622,100,000
9 July 2020Pengadaan Sanitarian KitKab. Maluku TengahRp 900,000,000
3 May 2021Pengadaan Mobil Ambulance Rsud Dr. Anatototy Larat (Dak)Kab. Kepulauan TanimbarRp 750,000,000
29 June 2019Pengadaan Belanja Modal Peralatan Mesin-Pengadaan Alat Timbangan/BloraKab. Kepulauan TanimbarRp 669,500,000
6 January 2021Belanja Pengadaan Dump Truck SampahKab. Kepulauan TanimbarRp 553,748,000
9 July 2024Revitalisasi Smp Negeri 107 Maluku TengahKab. Maluku TengahRp 502,562,500
24 March 2022Bangunan Gedung Kantor Lainya (Pembuatan Baliho Center)Kota TernateRp 500,000,000
6 January 2021Pengadaan Motor Sampah Roda 3 (Tiga)Kab. Kepulauan TanimbarRp 464,002,000
6 June 2019Belanja Modal Pengadaan Jaringan Listrik - Pengadaan GeneratorKab. Kepulauan TanimbarRp 410,000,000