KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 1
Kota Ambon
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGEMBANGAN APLIKASI SISKUM JARINGAN DOKUMENTASI
DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)
KOTA AMBON
BAGIAN HUKUM
PEMERINTAH KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA 1
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2
Kota Ambon
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN .......................................................................................................... 3
1.1. Latar Belakang .................................................................................................... 3
1.2. Maksud dan Tujuan ............................................................................................. 6
1.3. Penerima Manfaat ............................................................................................... 7
1.4. Dasar Hukum ...................................................................................................... 7
II. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA ............................................................ 7
III. SUMBER PENDANAAN ............................................................................................... 7
IV. URAIAN PEKERJAAN ................................................................................................. 7
4.1. Ruang Lingkup Kegiatan ..................................................................................... 7
4.2. Metode Pelaksanaan Kegiatan ............................................................................ 9
4.3. Lokasi Kegiatan ................................................................................................. 10
4.4. Data dan Fasilitas Penunjang ............................................................................ 10
V. KELUARAN/OUTPUT ................................................................................................ 11
VI. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA .................................................................................. 11
VII. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG ............................................................ 11
VIII. WAKTU PELAKSANAAN ........................................................................................... 12
IX. PELAPORAN ............................................................................................................ 13
X. PENUTUP .................................................................................................................. 14
KERANGKA ACUAN KERJA 2
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 3
Kota Ambon
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dasar hukum pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH )
adalah Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum. Tujuan dari terbitnya Keputusan Presiden ini merupakan landasan
hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) kearah yang lebih baik dan lebih maju untuk kepentingan
bangsa dan Negara.
Sistem Aplikasi JDIH merupakan aplikasi layanan Bagian Hukum Pemerintah Kota
Ambon yang dimanfaaatkan untuk dapat memberikan layanan informasi hukum yang
diperlukan oleh publik, aparatur negara, kalangan akademisi dan profesi hukum
lainnya serta masyarakat luas pada umumnya. Layanan ini telah mengalami
pengembangan dan peningkatan kualitas serta kapasitas sampai saat ini.
Kondisi Saat Ini
Pada Tahun 2024 telah dilakukan Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum. Secara umum fitur-fitur Sistem Aplikasi JDIH adalah sebagai berikut
:
▪ Fom Login
▪ Dashboard
▪ Manajemen User
▪ Manajemen Data Master
▪ Manajemen Data Jenis Produk Hukum
- Peraturan Daerah (PERDA)
- Peraturan Walikota
- Keputusan Walikota
- Instruksi Walikota
▪ Manajemen Data Produk Hukum
- Produk Hukum
- Usulan Produk Hukum
- Usulan yang disetujui
KERANGKA ACUAN KERJA 3
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 4
Kota Ambon
- Proses Pembahasan Usulan
- Proses Pengesahan
- Finalisasi/Publikasi Produk Hukum
▪ Detail Dokumen Hukum
- Informasi OPD
- Visualisasi data T.E.U Badan/Pengarang
- Abstraksi dokumen
- Informasi Detail dan Penyajian Dokumen Hukum
▪ Fitur Multi Language
▪ Re-desain Halaman Berita
▪ Pelaporan
- Laporan Statistik Pengunjung
- Laporan Informasi Popular
- Jumlah Download Dan View Dokumen
- Jumlah Dokumen pada semua Jenis Dokumen
- Kriteria Penyajian Dokumen
- Dan lain-lain
Berikut ini hasil Pembangunan Sistem Aplikasi JDIH yang telah dilaksanakan.
Dashboard JDIH
Usulam Produk Hukum
KERANGKA ACUAN KERJA 4
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 5
Kota Ambon
KERANGKA ACUAN KERJA 5
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 6
Kota Ambon
Pengesahan Produk Hukum
Pencarian Produk Hukum
Untuk meningkatkan kinerja manajemen dokumentasi dan informasi hokum yang
berbasis teknologi informasi maka perlu dilakukan kegiatan Pengembangan Aplikasi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Pemerintah Kota
Ambon mengingat pentingnya peran JDIH untuk memberikan pelayanan informasi
tentang hukumn kepada masyarakat.
KERANGKA ACUAN KERJA 6
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 7
Kota Ambon
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud Kegiatan Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon dimaksudkan ini adalah :
▪ Mengembangkan aplikasi yang berguna sebagai penyediaan informasi Bidang
Hukum berbasis mobile yang dapat diakses dengan mudah kapan pun dan
dimanapun.
▪ Melakukan pemeliharaan sistem dan data secara berkala agar terjamin
ketersediaan data informasi hokum.
▪ Memudahkan user dalam menemukan peraturan daerah.
▪ Dapat memberikan data dan informasi yang valid sehingga memudahkan
pimpinan dalam mengambil keputusan.
▪ Memperluas dan meningkatkan penerima/pengguna Layanan publik bidang
JDIH.
1.3. Penerima Manfaat
Secara umum penerima manfaat Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum adalah sebagai berikut:
1. Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon
2. Pengguna/user/stakeholder terkait
3. Publik/Masyarakat
II. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa kegiatan ini adalah Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon.
III. SUMBER PENDANAAN
Pembiayaan kegiatan ini bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2025.
IV. URAIAN PEKERJAAN
4.1. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan untuk pekerjaan Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum adalah :
KERANGKA ACUAN KERJA 7
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 8
Kota Ambon
1. Melakukan Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
sebagai berikut :
a. Upgrade teknologi pada Sistem Aplikasi JDIH dengan teknologi yang up to
date seperti Laravel Versi 10 atau 11.
b. Melakukan re-design layout halaman frontend untuk memberi kemudahan
dan kenyamanan bagi user dalam berinteraksi dengan Sistem Aplikasi
JDIH.
2. Melakukan instalasi update Sistem Aplikasi JDIH pada web server yang telah
tersedia pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon;
3. Melakukan backup dan recovery Sistem Aplikasi JDIH pada web server yang
telah terpasang pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota
Ambon;
4. Memberikan support maintenance sistem aplikasi selama 3 (tiga) bulan:
▪ System Maintenance, pemeliharaan sistem informasi;
▪ System Modification, dimungkinkan adanya modifikasi fungsi
modul/submodul ataupun laporan yang bersifat minor;
▪ Membantu user yang menemui kesulitan melalui helpdesk.
5. Memberikan Pelatihan dan Transfer Knowledge
▪ Memberikan pelatihan penggunaan aplikasi kepada user/pengguna (user
training) agar dapat mengoperasikan sistem aplikasi;
▪ Memberikan transfer knowledge mekanisme pengoperasian Sistem
Aplikasi Mobile JDIH.
6. Membuat Laporan Hasil Pekerjaan dan Buku Petunjuk Aplikasi.
4.2. Metode Pelaksanaan Kegiatan
Metode pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum meliputi tahapan :
a. Perencanaan Kegiatan
Pembuatan perencanaan kegiatan pengembangan sistem seperti jadwal,
alokasi sumber daya, budget, dan ruang lingkup implementasi:
▪ Melakukan asessment terhadap Sistem Aplikasi JDIH dan dukungan
apikasi mobile;
▪ Membuat alokasi sumber daya yang akan digunakan dalam proyek;
▪ Membuat batasan ruang lingkup pembangunan aplikasi yang akan
dikembangkan;
KERANGKA ACUAN KERJA 8
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 9
Kota Ambon
▪ Membuat alokasi waktu untuk pelaksanaan proyek mulai dari
perencanaan sampai saat sistem dapat dioperasionalkan dengan baik.
b. Analisa Sistem
Menganalisa sistem manajemen yang sedang berjalan:
▪ Melakukan analisa kebutuhan Pengembangan Aplikasi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum .
▪ Mendokumentasikan desain Sistem Aplikasi Mobile JDIH;
c. Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai
dengan kebutuhan user dari hasil dari analisa sistem.
d. Acceptance Test
Melakukan pengujian terhadap hasil Pengembangan Aplikasi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum apakah telah sesuai dengan yang
diharapkan. Kegiatan ini meliputi:
▪ Test Planning, membuat rencana dan strategi testing yang akan
menjadi acuan untuk menjalankan testing;
▪ Test Execution, melakukan pelaksanaan testing terhadap semua
skenario yang telah dibuat di test planning;
▪ Defect Tracking, melakukan identifikasi semua defect (cacat) pada
sistem informasi dan melakukan bug fixing atas bug (error) yang
ditemukan;
e. Implementasi Sistem
▪ Memasang sistem (system installation), melakukan instalasi sistem
pada web server sesuai dengan requirement aplikasi;
▪ Memasang sistem (system installation) dan registrasi pada Google
Playstore sesuai dengan requirement aplikasi;
▪ Melakukan review implementasi apakah sistem berfungsi sesuai yang
direncanakan dan diharapkan.
f. Dokumentasi
▪ Membuat buku user manual bagi User Administrator.
g. Pelatihan
▪ Melakukan pelatihan bagi User Administrator.
4.3. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan dilaksanakan pada Kantor Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon.
KERANGKA ACUAN KERJA 9
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 10
Kota Ambon
4.4. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa
Pengguna Jasa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Komunikasi / Sistem
Informasi menyediakan pendampingan kepada penyedia jasa Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Komunikasi / Sistem Informasi sejauh pengetahuan
pengguna jasa yang dilaksanakan langsung oleh penyedia jasa tersebut di
lingkungan Kantor Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon dengan berpedoman
kepada Kontrak Kerja;
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Komunikasi
/ Sistem Informasi
Penyedia Jasa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Komunikasi / Sistem
Informasi bertanggungjawab terhadap seluruh data yang diperoleh dari Kantor
Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon dan tidak boleh
memberikan/mempublikasikan kepada siapapun/para pihak yang merasa
berkepentingan atas data dimaksud selain pengguna jasa Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana Komunikasi / Sistem Informasi.
V. KELUARAN/OUTPUT
Adapun keluaran / out put dari hasil pekerjaan Pengembangan Aplikasi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sebagai berikut :
a. Sistem Aplikasi JDIH yang sudah diverifikasi secara keseluruhan sehingga dapat
berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan user;
b. Laporan Pekerjaan
c. Softcopy Source Program Aplikasi
VI. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Berdasarkan lingkup dan materi kegiatan ini termasuk pekerjaan dengan klasifikasi
khusus dalam arti dapat dilakukan penyedia jasa pemeliharaan sarana dan prasarana
sistem informasi yang berpengalaman di bidang pekerjaan pengembangan sistem
aplikasi dan teknologi informasi, disamping ketentuan administrasi di atas penyedia
jasa tersebut harus mampu :
A. Melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan memenuhi semua ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik profesi dan bersifat
Independen;
KERANGKA ACUAN KERJA 10
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 11
Kota Ambon
B. Melaksanakan segala pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan serta
melampirkan dan memenuhi jadwal kerja secara tepat waktu;
C. Penyedia jasa pemeliharaan sarana dan prasarana sistem informasi wajib
sepenuhnya merahasiakan data dan informasi yang diberikan oleh Bagian Hukum
Pemerintah Kota Ambon dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan apapun
atau diberikan dan atau diberitahukan kepada siapapun serta bersedia
menandatangani Confidentiality Agreement apabila diperlukan;
D. Penyedia jasa pemeliharaan sarana dan prasarana sistem informasi harus
menjamin tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest) dalam kegiatan ini;
E. Penyedia jasa pemeliharaan sarana dan prasarana sistem informasi harus
menjamin staf operasional yang ditugaskan memenuhi persyaratan sebagaimana
yang diminta;
F. Kompeten dan memiliki pengalaman dalam menangani pekerjaan.
VII. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Tenaga Ahli yang diperlukan dalam kegiatan Pengembangan Aplikasi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum ini adalah :
Jumlah
NO Posisi Kualifikasi Minimal
Personil
Tenaga Ahli
1 Tenaga Ahli Sistem Analis S1 Bidang Teknologi 1
Informasi
2 Tenaga Ahli Data Enginer S1 Bidang Teknologi 1
Informasi
3 Tenaga Ahli Web Programmer S1 Bidang Teknologi 4
Informasi
Tenaga Pendukung
4 Administrasi Proyek D3 Segala Jurusan 1
Secara rinci tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
A. Tenaga Ahli Sistem Analis
▪ Berpendidikan minimal sarjana (S1) bidang Teknologi Informasi dan
berpengalaman dibidangnya selama minimal 3 (tiga) tahun.
▪ Bertugas untuk melakukan kordinasi dengan user dan analisis dan evaluasi
terhadap sistem informasi berjalan;
B. Tenaga Ahli Data Enginer
KERANGKA ACUAN KERJA 11
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 12
Kota Ambon
▪ Berpendidikan minimal sarjana (S1) bidang Teknologi Informasi dan
berpengalaman dibidangnya selama minimal 3 (tiga) tahun
▪ Membuat rancangan database aplikasi.
C. Tenaga Ahli Programmer
▪ Berpendidikan sarjana (S1) bidang Teknologi Informasi
▪ Bertugas untuk melakukan pengembangan aplikasi sesuai dengan rancangan
dari sistem aplikasi, database dan kebutuhan user.
D. Administrasi Proyek
▪ Berpendidikan minimal Diploma (D3) semua bidang
▪ Bertugas membantu dalam bidang administrasi kegiatan,surat menyurat dan
lain-lain
VIII. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini adalah 30 (Tiga puluh) hari kalender
sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja/Perjanjian Kerja sampai dengan pihak
pengguna jasa telah menerima hasil pekerjaan penyedia jasa.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan :
MINGGU
NO KEGIATAN
I II III IV
A Persiapan pelaksanaan pekerjaan
a. Kick Off Project
b. User requirement analysis
c. System & Design
B Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum
1. Melakukan Pengembangan Aplikasi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum
2. Melakukan instalasi update Sistem Aplikasi
JDIH pada web server
3. Backup dan Recovery System
4. Melakukan Pemeliharaan Sistem Aplikasi JDIH
C Buku Laporan Pekerjaan
D Serah Terima Pekerjaan
KERANGKA ACUAN KERJA 12
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON
KAK : Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 13
Kota Ambon
IX. LAPORAN
Penyedia jasa Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
menyerahkan laporan pelaksanaan yang memuat hal-hal sebagai berikut:
A. Laporan Pekerjaan, yang memuat : memuat hasil kegiatan secara keseluruhan
dan rekomendasi perbaikan untuk disempurnakan.
Laporan diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku laporan rangkap 3 (tiga).
B. Manual Aplikasi berupa buku petunjuk penggunan aplikasi.
Manual Aplikasi diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku laporan rangkap 3 (tiga).
C. Softcopy Aplikasi berupa yang berisi backup program aplikasi.
X. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disiapkan sebagai acuan pengarahan
pelaksanaan kegiatan Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum. KAK ini merupakan dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan
Pengembangan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerja/ kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen
Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon
Lexi M. Manuputty, SH
NIP. 19840923 201001 1 011
KERANGKA ACUAN KERJA 13
BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA AMBON| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 March 2019 | Pemeliharaan Dan Peremajaan Website Itwasum Polri Ta.2019 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,696,000,000 |
| 13 March 2018 | Pengadaan Perangkat Early Warning System / Ews Longsor, Banjir Dan Puting Beliung Paket II | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 2,100,000,000 |
| 8 July 2022 | Pengembangan Sistem Informasi Klhs Berbasis Webgis | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 2,000,000,000 |
| 14 July 2017 | Pengadaan Perangkat Early Warning System/Ews Banjir Dan Longsor Wilayah I,II Dan III | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 1,800,000,000 |
| 30 April 2018 | Modul Dan Integrasi Sistem Labpimnas | Lembaga Ketahanan Nasional | Rp 1,446,120,000 |
| 27 August 2018 | - Pengadaan Reengineering Situs Portal Informasi Publik Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2018 | Kementerian Luar Negeri | Rp 1,407,890,000 |
| 27 May 2019 | Pembuatan Sistem Database Perlengkapan Jalan | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 1,102,160,000 |
| 8 May 2018 | Jasa Pengelolaan Website | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Rp 1,100,000,000 |
| 10 December 2016 | Pengadaan Perangkat Early Warning System/Ews (Tsunami, Banjir/Longsor, Gempa) Di Kabupaten Karo | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 1,000,672,000 |
| 15 June 2020 | Pengembangan Aplikasi E-Rkab | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,000,000,000 |