URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI PASSO
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan
oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi
Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur
wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai
ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi
dan diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
Ambon dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi.
Untuk itu dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan
Negeri Passo yaitu dapat memfasilitasi aktifitas sehari-hari, mendukung
kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, menciptan lingkungan
yang tertata bagi masyarakat setempat
2. Tujuan Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Passo adalah dapat
meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendukung pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi, mewujudkan lingkungan
yang aman dan nyaman.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI
PASSO Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu, volume dan waktu
Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI PASSO
dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025
dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar Rp. 149.995.000,- (Seratus Empat Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah.)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
PPK LINGKUNGAN NEGERI PASSO
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
URAIAN SINGKAT
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
HAL-HAL LAIN
11. Lain-Lain Apabila Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam
Diperlukan acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kontrak pekerjaan.