KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBUATAN COLLECTION POINT (SAMPAH TERPILAH)
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSAMPAHAN
TAHUN 2025
Latar Belakang
- Setiap Pelaksanaan Pekerjaan Kontrsuksi Fisik baik gedung, jalan /jembatan, Listrik
dan pekerjaan fisik lainnya harus mendapatkan pengawasan secara teknis didalam
pelaksanaannya, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan yang akan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung efektif - Maka
Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon akan melaksanakan Pekerjaan Pengawasan
Pembuatan Collection Point tahun anggaran 2025 , maka diperlukan suatu
pengawasan terhadap pembangunan tersebut yang dilakukan oleh Konsultan
Pengawas.
- Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengawasan dalam pekerjaan :
1. Pembuatan Collection Point (Sampah Terpilah)
- Pelaksanaan Pengawasan dilapangan harus dilakukan oleh orang – orang ahli yang
menguasai dibidangnya masing-masing, yang penugasannya sesuai dengan
kompleksitas pekerjaan.
- Maka untuk hal tersebut diperlukan Konsultan Pengawas yang bertujuan secara
umum mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut, baik dari segi biaya,
teknis, mutu dan waktu pelaksanaan yang harus selesai tepat pada waktunya.
- Kinerja Pengawasan dilapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan serta secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja( KAK ) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
- Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas,
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan. -
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. Sasaran
- Tercapainya pembangunan gedung yang secara teknis, mutu, kualitas, kuantitas
dan ditinjau dari segia biaya yang dipergunakan dapat dipertanggung jawabkan. -
Pelaksanaan Pembangunan yang dapat dipertanggung jawabkan, melalui
pengawasan yang baik dan benar serta bertanggung jawab.
4. Lokasi Kegiatan
di 4 Kecamatan : Teluk Ambon, Baguala, Sirimau Dan Nusaniwe
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
APBD tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Organisasi
Pejabat Pembuat Komitmen Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Nevi Uktolseya, SE
Proyek/Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Dan Persampahan Kota Ambon
7. Data Dasar Dokumen Pengawasan memuat antara lain :
- Syarat-Syarat Umum Kontrak
- Syarat-syarat Khusus Kontrak
- Spesifikasi Teknis/Rencana KerjadanSyarat
- Gambar Rencana Teknis
- Rencana Anggaran Biaya
- Metode Pelaksanaandan Jadwal Pelaksanaan
8. Standar Teknis Pelaksanaan Pekerjaan harus sesuai dengan rencana antara lain :
- Semua aspek teknis harus sesuai dengan perencanaan, terkecuali apabila harus
ada perubahan maka diperlukan persetujuan oleh semua pihak yang secara teknis
dapat dipertanggung jawabkan.
- Untuk penggunaan Bahan / Material yang dipergunakan harus sesuai dengan
penawaran / kesepakatan dan sesuai mutu yang diperuntukkan pada bangunan
tersebut.
- Effisiensi biaya diperlukan apabila terjadi pengurangan ata penambahan akibat
adanya suatu perubahan volume pekerjaan yang harus diketahui dan disetujui oleh
semua unsur penanggung jawab pembangunan
9. Studi-Studi Terdahulu Perencanaan Teknis Pembangunan antara lain :
- Perhitungan Rencana Angaran Biaya
- Gambar Bangunan dan Gambar Kerja.
- Rencana Kerja dan Syarat (Spesifikasi Teknis)
11. Lingkup Kegiatan
- Memeriksa dan Mempelajari Dokumen Kontrak untuk pelaksanaan Konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
- Mengawasi penggunaan bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi fisik.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
- Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk mencari dan menyelesaikan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, untuk menyelesaikan
persoalan atau hal-hal yang terjadi dilapangan.
- Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan, SerahTerima
Pertama dan Kedua pekerjaan Konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh
Pelaksana.
- Meneliti dan Menyetujui gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Build Drawing) sebelum Serah Terima Sementara (PHO).
- Menyusun daftar cacat/kekurangan sebelum SerahTerima Sementara, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pengawasan. Konsultan
Pengawasan harus menyiapkan dan membuat antara lain sbb :
- Membuat laporan kemajuan volume pekerjaan dalam bentuk bobot / prosentasi
pekerjaan.
- Meneliti, mempelajari dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan ( shop
drawings ) yang diajukan pelaksana.
- Membuat Laporan Mingguan dan Bulanan.
- Membuat Laporan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
- Mempelajari dan menyiapkan gambar-gambar As-Build Drawing sebelum serah
terima pekerjaan.
- Menyiapkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Pengawas
menyiapkan peralatan sesuai dengan Penawaran Peralatan yang diajukan pada
saat pelaksanaan pekerjaan antara lain :
1. Komputer
2. Printer
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Kewenangan Konsultan Pengawas /
TanggungJawab Konsultan Pengawasa antara lain :
1. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara professional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
2. Secara umum tanggungjawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Memeriksa dan Meneliti semua bahan material, tenaga kerja dan peralatan yang
digunakan dan konsultan pengawas berhak menolak apabila apa yang
dilaksanakan oleh pelaksana fisik tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
b. Menyiapkan data-data teknis apabila diperlukan sesuatu perubahan pekerjaan.
c. Menolak atau Menyetujui kemajuan fisik pekerjaan. d. Menanda tangani semua
kegiatan proyek seperti bobot kemajuan, perubahan baik itu pengurangan dan
penambahan
14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan :
60 hari kalender / 2 Bulan
15. Personil
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang Bulan
1 Team Leader/ Teknik Sipil (1Org ) Berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil SKA/SKK Ahli
Teknik Bangunan Gedung (201 / SI011001) Ahli Muda (Pengalaman 1 Tahun Pada
Bidang Pengawasan Gedung), Bertugas 2 Bulan
Inspector/ Pengawas lapangan ( 1 Org ) dan mempunyai pengalaman minimal 1
tahun dalam operasional pengawasan bangunan gedung bertugas 5 bulan
Berpendidikan minimal D3 Teknik Sipil bertugas 3 bulan
16. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Pada Tahapan Pelaksaan Kegiatan
Pengawasan yang akan dilakukan :
a. Menyusun Program Kerja, Jadwal Kegiatan Rencana Detail. Melakukan
Pengumpulan Data Pekerjaan yang akan dilaksanakan
b. Menyiapkan Rencana Kerja Pelaksanaan Pengawasan.
c. Menyiapkan Tenaga Ahli yang sesuai dengan Penawaran
d. Konsep Penanganan Pekerjaan Pengawasan
e. Menyiapkan Format Laporan. Semua Program Kerja secara keseluruhan harus
mendapatkan Persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
17. Laporan Pengawasan Laporan Pengawasan Memuat antara lain
1. Laporan Bulanan (harian, Mingguan) memuat antara lain :
a. Laporan Mingguan sebagai Resume Laporan Harian
b. Laporan Bulanan sebagai Resume Laporan Harian dan Mingguan
c. Laporan Dokumentasi d. Laporan Akhir
e. Penyimpanan Data (SSD 1TB
18. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
19. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Tidak ada
20. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen yaitu mengadakan
pelatihan, kursus singkat, diskusi serta seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan.
Ambon, 27 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembuatan Collection Point (Bak Sampah)
Dinas Lingkungan Dan Persampahan Kota Ambon
NEVI UKTOLSEYA, SE
NIP. 197304242000121004