| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0631220068214000 | Rp 818,275,250 | setelah dilakukan perpanjangan waktu pembuktian kualifikasi, Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0023097173214000 | Rp 862,375,176 | - | |
| 0845169325214000 | - | - | |
| 0413633033225000 | - | - | |
| 0901757013214000 | - | - | |
| 0018435305214000 | - | - | |
| 0814195426214000 | - | - | |
| 0018435537214000 | - | - | |
| 0029941747214000 | - | - | |
CV Nicha Bintan | 0024835886214000 | - | - |
| 0915844161214000 | - | - | |
| 0024835274214000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
JASA KONSTRUKSI BADAN USAHA
Kegiatan
PENYELENGGARAAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan
PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN MENUJU PESANTREN ASSUNIAH
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2023
PAGU DANA : Rp 880.290.909
HPS : Rp 8 80.042.826
KODE RUP : 43997697
KODE PAKET 3615365
WAKTU PELAKSANAAN : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
PPK : ASEP BAMBANG KURNIAWAN, ST
BIDANG BINA MARGA
URAIAN SINGKAT
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, bahwa setiap
pembangunan jalan bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional dengan mengusahakan agar biaya operasi kendaraan menjadi serendah-rendahnya. Disamping itu pembangunan
jalan harus dapat mendorong kearah terwujudnya keseimbangan antar daerah dalam tingkat pertumbuhannya dengan
mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan
wilayah tingkat nasional yang dituju.
Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan
penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi,
investasi jalan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Pengaruh
positif terutama timbul dari kenyataan bahwa investasi jalan secara umum mengarah kepada pengurangan sumber daya yang
dibutuhkan untuk memproduksi dan mendistribusikan sejumlah volume dan pola keluaran ekonomi, untuk menstimulasi
ekonomi regional lebih lanjut. Strategi aktif pada pembangunan infrastruktur jembatan ini dapat dikategorikan sebagai
strategi yang di dalam pembangunannya dapat mengundang peran serta tidak hanya pemerintah tetapi juga investor swasta.
Pengembangan sektor transportasi khususnya sektor jalan, diharapkan dapat mengubah struktur perekonomian daerah atau
mengubah struktur PDRB antar wilayah.
Mengingat sampai saat ini perkembangan wilayah bertumpu pada kemampuan mengeksploitasi sumber daya alam yang
dimilikinya, maka pemanfaatannya bagi pembangunan daerah haruslah seoptimal mungkin dari aspek pembangunan yang
bekelanjutan.
Potensi yang mendukung pertumbuhan ekonomi tersebut diatas haruslah didukung oleh infrastruktur sarana dan prasarana
yang memadai. Salah satu infrastruktur yang mempunyai peran signifikan adalah infrastruktur transportasi jalan, jembatan
dan prasarana pendukung lainnya.
Jalan sebagai prasarana untuk meningkatkan aksesibilitas dan koneksitas wilayah antara merupakan prasarana yang sangat
potensial.
1. LATAR BELAKANG Program penyelenggaraan jalan Kabupaten merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah
dalam menunjang pencapaian sasaran pembangunan nasional, khususnya pembangunan
daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam perencanaan, pembinaan pengawasan dan
pembangunan sarana dan prasarana jalan.
Pembangunan jalan sangat terkait dengan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya,
yang melalui pengembangan prasarana jalan bertujuan untuk membangun dan meningkatkan
kondisi jalan sesuai dengan tuntutan laju pertumbuhan lalu lintas yang disebabkan oleh
perkembangan/ pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sulitnya dalam pelaksanaan dan pencapaian pembangunan jalan di wilayah
perbatasan, kepulauan dan daerah tertinggal dari segi material, tenaga ahli dan waktu
2. MAKSUD DAN a. Maksud dari pekerjaan ini adalah dalam rangka melaksanakan Rehabilitasi ruas jalan
TUJUAN yang telah ditentukan sehingga dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu
dan mutu yang memenuhi standar spesifikasi yang ada.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya jalan yang memadai yaitu
Pembangunan Jalan menuju pesantren Assuniah
3. TARGET / SASARAN Sasaran pekerjaan ini adalah membantu Pengguna Anggaran dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam pelaksanaan Pembangunan Jalan menuju pesantren
Assuniah tentunya bermanfaat bagi masyarakat dan peningkatan ekonomi.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan menuju pesantren Assuniah adalah Kecamatan
Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
5. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
PENDANAAN (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Nomor DPA :
DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2023 Tanggal 2 JANUARI 2023 dan Rekening
Kegiatan Nomor: 1.03.10.2.01 Sub Kegiatan 1.03.10.2.01.05.
6. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ASEP BAMBANG KURNIAWAN, ST
ORGANISASI Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan
PEJABAT PEMBUAT Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas
KOMITMEN
7. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 4 (Empat) bulan / 120
PENYELESAIAN (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perjanjian (SP)/
PEKERJAAN Penandatanganan Kontrak"
Surat Perjanjian dapat dilaksanakan setelah DPA disahkan dan penyedia yang sudah
ditetapkan sebagai calon pemenang tidak dapat menuntut ganti rugi atas segala biaya yang
timbul dari proses pemilihan penyedia jika terjadi pembatalan penandatangan Surat
Perjanjian.
8. PERSYARATAN Sesuai Dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja)
KUALIFIKASI
9. Personil yang Sesuai Dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja)
dibutuhkan
10. Peralatan dan Material Sesuai Dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja)
dari Penyedia
Tarempa, 24 Juli 2023