| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032464273214000 | Rp 959,361,301 | - | |
| 0029944352214000 | Rp 928,184,032 | Tidak melampirkan NIB dan sertifikat standar kode KBLI 41015 sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (LDK) | |
| 0756882478214000 | - | - | |
| 0030622989214000 | - | - | |
| 0018433656214000 | - | - | |
| 0901757013214000 | - | - | |
| 0905900726214000 | - | - | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | - | - |
| 0024045288214000 | - | - | |
CV Rasyid Anugrah Pratama | 09*9**3****14**0 | - | - |
| 0722431970212000 | - | - | |
| 0018435479214000 | - | - | |
| 0437812209224000 | - | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - |
| 0535705842214000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
URAIAN SINGKAT
OPD : DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA
NAMA PPK : MUSWANDAR, M.KM
NAMA KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN
UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PUSKESMAS KUTE SIANTAN
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PUSKESMAS KUTE SIANTAN
Latar Belakang
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Kepulauan Anambas Merupakan Pelaksana Otonomi Daerah dipimpin Oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung Jawab kepada Bupati Kepulauan Anambas
melalui Sekretaris Daerah. Untuk Membantu Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana dalam mencapai Tujuan dan Sasarannya. Dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Anambas telah dan terus berupaya menyediakan beberapa fasilitas sarana kesehatan.
Adanya dinamisasi dan gerak langkah pembangunan akan mendorong diwujudkannya
upaya perbaikan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pembangunan kesehatan merupakan bagian terpadu dari pembangunan sumber daya
manusia dalam rangka mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir
dan bathin, yang salah satu indikatornya adalah tingginya derajat kesehatan dan
tingginya mutu kehidupan.
Pembangunan manusia seutuhnya harus mencakup aspek jasmani dan kejiwaan,
disamping aspek spiritual. Oleh karena itu pembangunan kesehatan ditujukan guna
mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, produktif dan mempunyai daya saing yang
tinggi.
Puskesmas dan Jaringannya merupakan garda depan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan dasar. Puskesmas Pembantu yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
upaya Kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama,
dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Untuk dapat menyelenggarakan UKM dan UKP ini secara optimal, Puskesmas tentu
harus didukung dengan sarana dan prasarana yang optimal pula. Sarana dan prasarana
puskesmas yang dimaksud adalah Bangunan Gedung, Prasarana Puskesmas, Tenaga
Kesehatan dan Peralatan Kesehatan yang sesuai dengan Permenkes No. 43 Tahun 2019.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Kute Siantan
Kabupaten Anambas ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Kute Siantan Kabupaten
Anambas ini adalah untuk meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas Tempat Tinggal
untuk Tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas Kute Siantan.
Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah meningkatkan
Pelayanan Kesehatan masyarakat.
Keluaran
Terbangunnya Rumah Dinas Puskesmas Kute Siantan yang sesuai dengan desain
.
dan fungsi serta pemanfaatannya untuk Tenaga Kesehatan
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Kute
Siantan ini adalah 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender.
Tarempa, 19 Juni 2024
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
MUSWANDAR, M.KM
NIP. 19780613 199703 1 001