URAIAN SINGKAT
JASA KONSTRUKSI
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN RUTIN JALAN
PEKERJAAN : PRESERVASI JALAN DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
PAGU DANA : Rp 315.346.560,00
HPS : Rp 315.345.057,52
KODE RUP : 59898687
KODE PAKET 10617525000
WAKTU PELAKSANAAN : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
PPK : NOPIYANTO, ST
BIDANG BINA MARGA
URAIAN SINGKAT
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, bahwa setiap
pembangunan jalan bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional dengan mengusahakan agar biaya operasi kendaraan menjadi serendah-rendahnya. Disamping itu pembangunan
jalan harus dapat mendorong kearah terwujudnya keseimbangan antar daerah dalam tingkat pertumbuhannya dengan
mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan
wilayah tingkat nasional yang dituju.
Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan
penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi,
investasi jalan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Pengaruh
positif terutama timbul dari kenyataan bahwa investasi jalan secara umum mengarah kepada pengurangan sumber daya yang
dibutuhkan untuk memproduksi dan mendistribusikan sejumlah volume dan pola keluaran ekonomi, untuk menstimulasi
ekonomi regional lebih lanjut. Strategi aktif pada pembangunan infrastruktur jembatan ini dapat dikategorikan sebagai
strategi yang di dalam pembangunannya dapat mengundang peran serta tidak hanya pemerintah tetapi juga investor swasta.
Pengembangan sektor transportasi khususnya sektor jalan, diharapkan dapat mengubah struktur perekonomian daerah atau
mengubah struktur PDRB antar wilayah.
Mengingat sampai saat ini perkembangan wilayah bertumpu pada kemampuan mengeksploitasi sumber daya alam yang
dimilikinya, maka pemanfaatannya bagi pembangunan daerah haruslah seoptimal mungkin dari aspek pembangunan yang
bekelanjutan.
Potensi yang mendukung pertumbuhan ekonomi tersebut diatas haruslah didukung oleh infrastruktur sarana dan prasarana
yang memadai. Salah satu infrastruktur yang mempunyai peran signifikan adalah infrastruktur transportasi jalan, jembatan
dan prasarana pendukung lainnya.
Jalan sebagai prasarana untuk meningkatkan aksesibilitas dan koneksitas wilayah antara merupakan prasarana yang sangat
potensial.
1. LATAR BELAKANG Program penyelenggaraan jalan Kabupaten merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah
dalam menunjang pencapaian sasaran pembangunan nasional, khususnya pembangunan
daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam perencanaan, pembinaan pengawasan dan
pembangunan sarana dan prasarana jalan.
Pembangunan jalan sangat terkait dengan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya,
yang melalui pengembangan prasarana jalan bertujuan untuk membangun dan meningkatkan
kondisi jalan sesuai dengan tuntutan laju pertumbuhan lalu lintas yang disebabkan oleh
perkembangan/ pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sulitnya dalam pelaksanaan dan pencapaian pembangunan jalan di wilayah
perbatasan, kepulauan dan daerah tertinggal dari segi material, tenaga ahli dan waktu.
2. MAKSUD DAN a. Maksud dari pekerjaan ini adalah penyelenggaraan kegiatan Perencanaan Pembangunan
TUJUAN Jalan yang akan dilaksanakan sehingga dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat
waktu dan mutu yang memenuhi standart spesifikasi yang ada.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah membantu Dinas pekerjaan Umum, Penataan Ruang
dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Bina Marga dalam hal
menyiapkan Dokumen Perencanaan dan Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan
Preservasi Jalan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
3. TARGET / SASARAN Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah terlaksananya pekerjaan :
1. PRESERVASI JALAN DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan Preservasi Jalan di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Kabupaten
Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas
5. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
PENDANAAN (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025.
6. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : NOPIYANTO, ST
ORGANISASI Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan
PEJABAT PEMBUAT Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas
KOMITMEN
7. KEBUTUHAN Sesuai Dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja)
PERSONEL
MINIMAL
8. PERSYARATAN Sesuai Dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja)
KUALIFIKASI
9. Peralatan dan Material Sesuai Dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja)
dari Penyedia
Tarempa, 23 September 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
NOPIYANTO, ST
NIP. 19901102 201404 1 001