| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0945822922956000 | Rp 4,656,752,143 | penyedia tidak mengikuti pembuktian kualfikasi sesuai dengan undangan yang disampaikan | |
| 0810845214956000 | Rp 4,704,373,647 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0026588061952000 | - | - | |
PT Woken Bangkit Mandiri | 08*7**7****52**0 | - | - |
| 0906979919952000 | - | - | |
CV Karya Perdana | 08*9**1****56**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ASMAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Jln. Sekayu No. 007 Agats - Kabupaten Asmat
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PENINGKATAN JALAN BETON LEBAR 4 M
DISTRIK PANTAI KASUARI
TAHUN ANGGARAN 2025
Konsultan Perencana:
DIVISI 1
MOBILISASI
A. UMUM
Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis
dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan dibagian-bagian
lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi
1. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak
2. Koordinator Manajemen
Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam
Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini.
3. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan
daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama
pelaksanaan Pekerjaan.
4. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk direksi keet, dan
penampungan bahan material
5. Lahan, base camp beserta perlengkapan dan peralatan, dan semua fasilitas dan sarana
lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi tetap menjadi milik
Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
b) Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu Ketentuan
Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas Pekerjaan Kebutuhan ini
akan disediakan dalam Kontrak lain.
B. PROGRAM MOBILISASI
Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna Jasa, Pengawas
Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non
teknis dalam kegiatan ini.
C. SPESIFIKASI UMUM
Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan,
bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaanuntuk dimintakan
persetujuannya. Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus
menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dan harus mencakup
informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin
pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton, dan
laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang
tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,bersama dengan
usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran
harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar aman
dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan
tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
D. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
A. Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas
dasar jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui.
B. Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang
diberikandi bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja,
bahan, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan.
Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan
pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang dianggap
perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
E. MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a) Metode Kerja
▪ Penyiapan RKK
▪ Sosialisasi-Promosi Dan Pelatihan
▪ Alat Pelindung Kerja & Alat Pelindung Diri
▪ Asuransi & Perizinan
▪ Personil Keselamatan Konstruksi
▪ Fasilitas Sarana Prasarana Dan Alat Kesehatan
▪ Rambu-rambu Yang Diperlukan
▪ Kegiatan & peralatan Terkait Dengan Pengendalian Resiko Keselamatan
Konstruksi
b) Tenaga, Bahan &
Peralatan
Tenaga :
▪ Petugas K.3
▪ Pekerja
▪ Mandor
Bahan : (Tidak ada bahan yang
diperlukan) Peralatan :
▪ Alat bantu
c) Pengendalian Teknis
K.3
Resiko
Pengendalian
▪ Pekerja harus mempersiapkan alat pelindung diri (APD) seperti : seperti
sepatu sefty,
kaca mata, masker, rompi reflector, sarung tangan dan helm
▪ Memberikan instruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan
▪ Menyediakan kotak P3K lengkap dengan obat-obatan untuk memberi
pertolongan darurat bila ada petugas/pekerja yang sakit/kecelakaan
DIVISI 2
DRAINASE
A. UMUM
1. Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru harus memenuhi garis, ketinggian, dan detail
yang ditunjukkan pada Gambar.
2. Pekerjaan gorong-gorong kotak 70x60 cm
C. GAMBAR KERJA
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
D. BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1. Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan adalah hasil galian dari drainase baru,
2. Agregat Kasar, halus, Bekisting Ky Kls II, BJTP dan Air
Bahan ini digunakan untuk pembuatan gorong gorong
3. Cerucuk dan Ky Kls I
Bahan ini digunakan untuk membuat dudukan gorong-gorong sesuai dengan gambar kerja
E. ALAT YANG DIGUNAKAN
1. Excavator
2. Alkon
3. Mixcer concrete
4. Alat Perlengkapan Tukang Lainnya
F. PELAKSANAAN
1. Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan
kelandaian dan pengaturan pembuangan dari semua selokan dan semua lubang penampung,
elevasi terendah dan selokan pembuang yang berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh
Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum pelaksanaan tersebut
dimulai.
G. Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga memenuhi
kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan memenuhi profil jenis
selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Hasil dari galian selokan langsung di pindahkan ke drainase lama dan di padatkan
H. Pekerjaan Gorong-gorong
a) Awal dari pekerjaan gorong-gorong adalah pembuatan dudukan gorong-gorong
b) Pemasangan cerucuk ky kls II dia. 10 cm, lalu diikat dengan balok gelagar 5/10 ky kls I
dan ditutupi dengan papan kayu kls I sebagai ddudukan lantai kerja
c) Setelah dudukan gorong-gorong sudah siap, pekerja merakit tulangan dan menyiapkan
cetakan lalu di cor
E. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
a) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter
kubik sebagai volume actual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan
kembali selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis, ketinggian, profil yang
benar seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
b) Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan dan saluran air harus diukur dan
dibayar sebagai Timbunan
c) Dasar Pembayaran Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan
dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran
yang terdaftar di bawah ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana
harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
semua pekerja, perkakas dan peralatan untuk galian selokan drainase dan saluran air,
dan pekerjaan gorong-gorong untuk semua formasi pekerjaan lain atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
No Uraian Satuan Pembayaran
1 Galian untuk selokan drainase Meter Kubik
2 Pekerjaan Gorong-Gorong Meter Larik
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
A. GALIAN TANAH
1. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian drainase, dan perataan badan jalan
2. pekerj aan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk
formasi galian atau fondasi gorong-gorong, c) Pekerjaan yang diperlukan untuk
pembuangan bahan yang tak terpakai dan
B. TIMBUNAN BIASA DARI HASIL GALIAN DAN SUMBER GALIAN
a. Hasil galian dari perataan badan jalan dan galian drainase digunakan untuk timbunan bahu
jalan dan drainase lama
b. Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat lain, harus
digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
c. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri daribahan galian
tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh PengawasPekerjaan sebagai bahan yang
memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam
C. PENYIAPAN BADAN JALAN
a. Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar
b. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan untuk
dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galianc) Untuk jalan kerikil,
pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
D. GEOTEKSTIL
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan geotekstil
b. Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang harus dipenuhi
atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
c. Geotekstil Separatorspesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi untuk mencegah
terjadinya pencampuran antara tanah dasar dengan agregat penutupnya (lapis fondasi bawah,
lapis fondasi, Separator dan Stabilisator
d. Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan, memangkas dan
menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana. Termasuk dalam pekerjaan ini
adalah mengupas tanah penutup permukaan dan memangkas rerumputan.
e. Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada tanah dasar yang
telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi dari gulungan-gulungan geotekstil
yang bersebelahan harus ditumpang-tindihkan (overlap), dijahit atau digabungkan sesuai
dengan Gambar.
f. Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa geotekstil tidak
mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau terkoyak) selama pemasangan.
Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan. Geotekstil yang rusak harus segera
diperbaiki oleh Penyedia Jasa. Tutup daerah yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar
tambalan harus melebihi daerah yang rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.
.
DIVISI 5
PERKERASAN BERBUTIR
A. AGREGAT KELAS B(SIRTU)
1. PERSIAPAN
▪ Sebelum dilaksanakan pekerjaan lapis pondasi agregat klas B terlebih
dahulu
dilaksanakan pengukuran badan jalan yaitu pengukuran vertical maupun
horizontal, Hasil dari pengukuran dicatatkan serta dibuat laporan hasil
pengukuran untuk persetujuan dalam pelaksanaan pekerjaan, Selanjutnya
dibuatkan patok-patok referensi sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
nantinya.
▪ Mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan (request of work) termasuk metoda
kerja,
schedule, peralatan, personil yang akan digunakan untuk mendapatkan
persetujuan dari konsultan pengawas & direksi.
2. ALAT DAN BAHAN
a) Alat
• Baby Roller
• Viar
• Alat Bantu Lainnya
b) Bahan
• Aggerat Kls B (Sirtu)
3. PENGHAMPARAN
▪ Pekerjaan ini dilaksanakan sebagai lapis pondasi pada pekerasan jalan.
Lapis Pondasi agregat klas B merupakan lapisan atas dari lapis pondasi pada
perkerasan jalan dengan ketebalan seusia dengan gambar rencana.
▪ Material Agregat Klas B didatangkan dari quary yang telah disetujui
kemudian
material dibawa kelokasi pekerjaan menggunakan Viar.
▪ Material agregat kelas B dihampar dan diratakan dengan Baby Roller/
sesuai tebal rencana.
▪ Setiap lapis harus dihampar pada suatu operasi dengan takaran yang merata
agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan.
4. PEMADATAN :
▪ Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan
menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan
oleh SNI 1743 : 2008, metode D.
▪ Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang
3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum, dimana
kadar air optimum.
▪ Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi
penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas
hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata
▪ Selama pemadatan, sekelompok pekerja merapihkan tepi hamparan dan
level
permukaan dengan menggunakan alat bantu.
▪ Setelah pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan pengetesan kepadatan
lapangan dengan test sand cone untuk mengetahui kepadatan yang
disyaratkan dalam spesifikasi teknik.
5. PENGUJIAN :
▪ Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk
persetujuan awal
harus seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan. Minimum tiga
contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan.
6. DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan diatas harus dibayar pada
harga satuan kontrak per satuan pengukuran untuk masang-masing mata
pembayaran yang terdaftar dibawah ini, dan termasuk dalam daftar kuantitas
dan harga serta pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk
pengadaan, pemasokan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan
No. Uraian Satuan Pengukuran
1 Timbunan Sirtu Badan Jalan Meter Kubik
2 Timbunan Sirtu Bahu Jalan Meter Kubik
DIVISI 7
STRUKTUR
1. PEKERJAAN BETON
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang. Secara umum tahapan pekerjaan beton
adalah sebagai berikut :
Penyediaan semua material pekerjaan beton.
Persiapan dan pemasangan bekisting.
Pemasangan Plastik Cor.
Pemasangan tulangan.
Pengadukan beton.
Pengecoran beton.
Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan tambahan, sehingga
menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana.
1.2. UMUM
1.2.1 URAIAN
a) Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding (proporsional) antara semen, air
dan agregat bergradasi. Campuran beton akan mengendap dan mengeras menurut
bentuk yang diminta/disyaratkan dan membentuk satu bahan yang padat, keras dan
tahan lama (awet), yang memiliki karakteristik tertentu.
b) Agregat meliputi baik yang bergradasi kasar maupun yang bergradasi halus,
tetapi jumlah agregat halus akan dipertahankan sampai jumlah minimum yang
diperlukan, yang apabila dicampur dengan semen akan cukup untuk mengisi rongga-
rongga antara agregat kasar serta memberikan suatu permukaan akhir yang halus.
c) Untuk mencapai beton yang kuat dengan keawetan yang optimum, volume air yang
dimasukkan ke dalam campuran harus dipertahankan sampai jumlah minimum
yang diperlukan untuk memudahkan pengerjaan selama pencampuran.
d) Bahan tambahan kepada campuran beton seperti memasukkan udara (air entraining)
atau bahan kimia untuk memperlambat atau mempercepat waktu pengerasan, tidak
diperbolehkan kecuali diminta demikian di dalam persyaratan kontrak khusus.
1.2.2 Peraturan (Code) Beton
Persyaratan-persyaratan Peraturan Beton Bertulang Indonesia – PBI Tahun
1971 atau perbaikan yang terakhir harus sepenuhnya diterapkan kepada semua
pekerjaan beton, terkecuali dinyatakan secara lain atau yang mengacu kepada pemeriksaan
AASHTO dan spesifikasi khusus yang tidak disebut dalam PBI 1971.
1.2.3 Kelas – Kelas Beton
Klasifikasi rujukan mutu beton harus seperti yang diberikan pada Tabel 7.1.1.
Tabel 7.1.1. Kelas – Kelas Beton
Mutu Beton Rasio Air Kadar
Ukuran Semen
/ Semen
fc’ s ’
Agregat Minimum.
Maks.
bk Maks.(mm) (kg/m3dari
(terhadap
(MPa)
(kg/cm2)
50 K600 19 0,35 450
37 0,40 395
45 K500 25 0,40 430
19 0,40 455
37 0,425 370
38 K450 25 0,425 405
Jenis 19 0,425 430
Beton
37 0,45 350
Mutu
Tinggi 35 K400 25 0,45 385
19 0,45 405
37 0,475 335
30 K350 25 0,475 365
19 0,475 385
37 0,50 315
25 K300 25 0,50 345
19 0,50 365
37 0,55 290
20 K250 25 0,55 315
19 0,55 335
Mutu 37 0,60 265
Rendah 15 K175 25 0,60 290
19 0,60 305
37 0,70 225
10 K125 25 0,70 245
Mutu
19 0,70 260
Sedang
a) Penyerahan - Penyerahan
1. Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua bahan-bahan yang digunakan untuk
pekerjaan beton bersama-sama dengan data- data pengujian yang menunjukkan kecocokan dengan
persyaratan mutu spesifikasi ini.
2. Apabila disyaratkan demikian oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus menyerahkan gambar-
gambar rincian semua pekerjaan yang digunakan pada pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
3. Kontraktor harus melapor kepada Direksi Teknik paling sedikit 24 jam sebelum pencampuran atau
pengecoran beton.
b) Penyimpanan Bahan-bahan
1. Agregat harus disimpan secara terpisah sesuai dengan ukuran-ukuran untuk mencegah terjadinya
pencampuran. Semen harus disimpan secara teratur dan rapi mengikuti waktu penyerahannya, sehingga
pemakaiannya dapat diatur dan semen tidak akan menjadi terlalu lama disimpan. Waktu kadaluwarsa
penyimpanan semen beton konstruksi tidak boleh lebih dari 3 bulan. Semen yang sudah mengeras,
tidak diizinkan digunakan dalam pekerjaan-pekerjaan konstruksi.
2. Selama pengangkutan semen sampai ke gudang atau lapangan kerja harus dijaga sehingga semen tidak
lembab atau kantong rusak. Keadaan penyimpanan untuk bahan-bahan yang harus dipakai dilapangan,
harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam pasal-pasal mengenai karakteristik bahan-bahan
(NI-3) dan spesifikasi penyimpanan bahan-bahan (PBI 1971, Pasal 3.9).
c) Kondisi Cuaca
Pada umumnya pencampuran, pengangkutan dan pengecoran beton harus dilakukan pada
keadaan cuaca kering. Apabila keadaan cuaca tidak menentu, Kontraktor harus mengambil
tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi campuran beton terhadap hujan, dan
Direksi Teknik harus menentukan apakah pencampuran dan pengecoran beton akan dilanjutkan
atau ditunda sampai membaiknya keadaan cuaca. Kontraktor tidak boleh/dapat menuntut
penggantian terhadap kerusakan beton yang ditolak karena hujan.
d) Perbaikan-perbaikan Pekerjaan Beton Yang Tidak Memuaskan
1. Pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi mengenai toleransi
(kelonggaran), sifat campuran beton, penyelesaian akhir permukaan, harus diperbaiki menurut
perintah
Direksi Teknik dan dapat meliputi :
- Perubahan dalam perbandingan campuran.
- Pembongkaran atau perkuatan bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan tidak memuaskan
oleh Direksi Teknik.
- Perawatan tambahan bagian-bagian yang pengujian-pengujian betonnya ternyata tidak
memuaskan.
2. Dalam hal terjadi perselisihan antara Kontraktor dan Direksi Teknik mengenai mutu pekerjaan
beton, Direksi Teknik akan meminta Kontraktor untuk melakukan pengujian lagi, untuk dapat membuat
penilaian mutu yang benar.
1.3. BAHAN
1.3.1 SEMEN
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus dipilih berasal dari salah satu
jenis P.C. (Portland Cement) berikut ini, yang memenuhi spesifikasi AASHTO
M85 :
Tipe I : Pemakaian umum – tanpa sifat-sifat khusus
Tipe II : Pemakaian umum dengan ketahanan terhadap sulfat yang
moderat (sedang)
Tipe III : Digunakan jika diperlukan pencapaian kekuatan awal yang
tinggi
Tipe IV : Digunakan jika diperlukan panas hidrasi yang rendah
Tipe V : Digunakan jika diperlukan ketahanan (resistensi) terhadap sulfat
yang tinggi
b) Kecuali diizinkan secara lain oleh Direksi Teknik, semen yang digunakan pada
pekerjaan harus diperoleh dari satu sumber pabrik.
1.3.2 AIR
Air yang digunakan untuk pencampuran dan perawatan beton harus bersih dan bebas
dari bahan-bahan yang berbahaya seperti oli, garam, asam, alkali, gula atau bahan-bahan
organik lainnya. Direksi Teknik dapat meminta Kontraktor untuk mengadakan pengujian
air yang berasal dari suatu sumber yang dipertimbangkan mutunya meragukan (Rujukan
Pengujian AASHTO T26).
1.3.3 AGREGAT
a) Persyaratan Umum
1. Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan
halus, berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam
atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring, semua agregat alam harus
dicuci.
2. Agregat harus memenuhi persyaratan gradasi yang diberikan pada Tabel
7.1.2 dan dengan keadaan mutu (sifat) yang diberikan pada Tabel 7.1.3.
3. Ukuran maximum agregat kasar tidak boleh lebih dari tiga perempat ruang
bebas minimum diantara batang-batang tulangan atau antara batang tulangan
dan cetakan. (acuan)
4. Agregat halus bergradasi baik dari kasar sampai halus dengan hampir seluruh
partikel lolos saringan 4,75 mm.
5. Semua agregat halus, harus bebas dari jumlah cacat kotoran organik, dan jika
dimintakan demikian oleh Direksi Teknik harus diadakan pengujian kandungan
organik menggunakan pengujian colorimetric AASHTO T21. Setiap agregat yang
gagal pada test warna, harus ditolak.
6. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi. b)
Gradasi Agregat
Agregat kasar dan agregat halus harus memenuhi persyaratan Tabel 4.2.2 berikut
ini, namun bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan gradasi ini tidak perlu
ditolak, apabila Kontraktor dapat menunjukkan (berdasarkan campuran percobaan
dan pengujian) bahwa dapat dihasilkan beton yang memenuhi persyaratan sifat-sifat
campuran yang diuraikan
c) Syarat-syarat Mutu Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat mutu berikut ini
yang diberikan pada Tabel 4.2.3 di bawah.
Tabel 4.2.2. Persyaratan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 100 -
3/4” 19 - 35 - 80 - 90 - 100 100
1/2” 12,8 - - 25 - 60 - 90 - 100
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 80
No.4 4,85 95 - 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
No.8 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.16 1,18 45 - 80 - - - -
No.50 0,300 30-Okt - - - -
No.100 0,150 10-Feb - - - -
Tabel 4.2.3. Syarat-syarat Keadaan Mutu Agregat
BATAS PENGUJIAN
AGREGAT AGREGAT
U R A I A N
KASAR HALUS
Kehilangan berat karena abrasi (500 40% -
putaran)
Kehilangan kesempurnaan sodium sulfat 12% 10%
setelah 5 putaran
Prosentase gumpalan lempung dan partikel 2% 0,5%
serpih
Bahan-bahan yang lolos saringan 0,075 mm 1% 3%
(#200)
d) Filler (Bahan Pengisi) Sambungan
1. Bahan pengisi yang dituangkan untuk sambungan-sambungan harus memenuhi
persyaratan AASHTO M173 – jenis elastis dituangkan panas.
2. Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan- sambungan harus
memenuhi persyaratan AASHTO – M153. Filler bentuk karet spons (bunga
karang) dan filler gabus sambungan muai.
1.4. PERENCANAAN CAMPURAN BETON
1.4.1 Persyaratan Perencanaan Campuran (Berdasarkan Berat)
Untuk semua pekerjaan beton konstruksi dan pekerjaan beton utama, perbandingan-
perbandingan untuk perencanaan campuran harus ditentukan menggunakan cara yang
ditetapkan dalam PBI terakhir, dan harus sesuai dengan batasan yang diberikan pada
Tabel 4.2.4 Gradasi dan ukuran maksimum agregat harus sesuai dengan pilihan agregat
kasar yang diberikan pada Tabel 4.2.2.
1.4.2 Persyaratan Perencanaan Campuran (Berdasarkan Volume)
Untuk pekerjaan beton yang kecil, dan tergantung kepada persetujuan Direksi Teknik
secara tertulis, bahan-bahan untuk beton dapat ditakar berdasarkan volume atau suatu
kombinasi berat dan volume. Tindakan pencegahan berikut ini harus dilakukan :
a) Semen harus selalu diukur berdasarkan berat 40 kg tiap kantong.
b) Agregat dapat diukur berdasarkan volume, menggunakan kotak-kotak ukuran yang
direncanakan secara baik dengan kapasitas yang ditentukan secara jelas. Kotak-
kotak tersebut harus diisi sampai berlebih dan agregat lebihan (surplus) diratakan
dengan perata di atas.
c) Jika pasir diukur berdasarkan volume, harus diperhitungkan volume tambahan pasir
yang mengembang karena kadar air.
1. Pasir basah biasanya akan mengembang kurang lebih 25%
berdasarkan volume dan untuk pekerjaan yang kecil, nilai-nilai berikut ini
dapat diambil untuk kadar air.
Kondisi Pasir Kandungan Air
Pasir amat basah 100 – 130 kg/m3
Pasir basah sedang 60 – 65 kg/m3
Pasir lembab 30 – 35 kg/m3
2. Jika diperlukan demikian oleh Direksi Teknik, pengujian lapangan harus
dilakukan untuk menentukan besarnya pengembangan.
d) Air untuk pencampuran harus diukur secara teliti dalam sebuah tempat yang
sesuai.
1.4.3 Campuran Percobaan
Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan bahan-bahan yang
diusulkan dengan membuat dan mengadakan pengujian campuran percobaan yang
disaksikan oleh Direksi Teknik, menggunakan peralatan jenis yang sama seperti yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Campuran percobaan akan diperlakukan
dapat diterima, asalkan hasil-hasil pengujian memuask dan memenuhi semua
persyaratan perbandingan campuran seperti ditentukan dalam Tabel 4.2.6.
1.4.4 Persyaratan Sifat-sifat Campuran
a) Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekan dan slump (penurunan) seperti ditetapkan dalam Tabel 4.2.6 di
bawah atau yang disetujui Direksi Teknik, bilamana contoh bahan, perawatan dan
pengujian-pengujian sesuai dengan pengujian yang disebutkan dalam spesifikasi
ini.
Tabel 4.2.6 Persyaratan Sifat Campuran Beton
SLUMP YANG
DIIZINKAN
KEKUATAN TEKAN MINIMUM (Kg / Cm2)
SILINDER 15 Cm x Tanpa
(mm)
KELAS
KUBUS 15 Cm
30 Cm Digetar
B E T O N 7 Hari 28 Hari 7 Hari 28 Hari Digetar
K 400 40 – 60 –
K 350 40 – 60 –
225 350 190 290
K 275 40 – 60 –
175 275 145 230
K 225 40 – 60 –
145 225 120 185
K 175 40 – 60 50 – 80
110 175 90 145
K 125 – 40 – 100
80 125 65 100
Catatan : Untuk pengujian kekuatan tekan yang dilakukan dengan contoh uji silinder,
persyaratan kekuatan harus diturunkan menjadi sekitar 83% dari kekuatan kubus
K 225 – 75 – 175
145 225 120 185
(dlm air)
b) Beton untuk pekerjaan-pekerjaan kecil yang ditakar berdasarkan volume sesuai dengan
Tabel 4.2.5 harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan dan slump minimum yang diberikan pada
Tabel 4.2.7.
Tabel 4.2.7 Sifat-sifat Campuran Beton Untuk Pekerjaan Kecil
KEKUATAN TEKAN MINIMUM Kg
/
SLUMP YANG
Cm2 Silinder DIIZINKAN (mm)
CAMPURAN
Kubus 15 Cm
15 Cm x 30 Cm
NOMINAL (TANPA GETAR)
7 Hari 28 Hari 7 Hari 28 Hari
1 : 2 : 3 175 260 145 215 –
1 : 2 : 4 150 210 125 175 60 – 100
1 : 2,5 : 5 90 125 75 100 40 – 100
1 : 3 : 6 - - - - –
d) Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada umumnya akan dianggap di bawah
standar dan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, kecuali Direksi Teknik dapat
menyetujui penggunaan terbatas beton tersebut untuk pekerjaan dengan kelas rendah.
Direksi Teknik akan memperhitungkan kemungkinan cacat-cacat karena kesalahan
pengambilan contoh bahan, perbedaan-perbedaan dalam statistik, persiapan contoh uji
yang buruk dan dapat meminta pengujian-pengujian lebih lanjut untuk dilaksanakan
sebelum mengambil keputusan akhir.
1.4.5 Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Kemudahan Dikerjakan
1. Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan beton campuran yang dikehendaki
dan kemudahan dikerjakan dengan perbandingan- perbandingan yang ditetapkan
menurut aslinya. Direksi Teknik akan memerintahkan perubahan-perubahan dalam
berat atau volume agregat sebagaimana yang diperlukan, asalkan kandungan semen
yang ditunjukkan menurut calon aslinya diganti, atau perbandingan air/semen
yang ditetapkan dengan pengujian kekuatan tekan untuk kekuatan yang memadai
tidak melampaui.
2. Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan menambah air atau dengan
cara lain tidak diperbolehkan. Campuran tambahan untuk meningkatkan kemudahan
dikerjakan, dapat diizinkan tergantung kepada persetujuan Direksi Teknik Teknik
seperti dinyatakan di bawah.
b) Penyesuaian Kekuatan
1. Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang telah ditentukan atau telah disetujui,
kadar semen harus ditambah seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik.
2. Tidak ada perubahan sumber atau sifat bahan-bahan akan dibuat tanpa perintah tertulis
Direksi Teknik serta tidak ada bahan-bahan baru yang akan digunakan sampai Direksi
Teknik telah menyetujui bahan-bahan tersebut secara tertulis dan telah diusulkan
perbandingan- perbandingan baru berdasarkan pengujian campuran percobaan yang
harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
c) Bahan Campuran Tambahan (Additive)
1. Jika dimintakan demikian untuk kontrak khusus atau menurut perintah Direksi Teknik
secara tertulis, bahan campuran tambahan dapat digunakan untuk meningkatkan mutu
beton, pengikatan dan waktu mengeras. Jenis serta volume bahan campuran
tambahan tersebut harus disetujui oleh Direksi Teknik dan akan digunakan secara
ketat sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.
2. Kemanfaatan bahan campuran tambahan tersebut harus diuji dalam campuran
percobaan sebelum pemakaian penuh dalam pekerjaan di lapangan.
1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.5.1 Pencampuran Beton Di Lapangan
a) Mencampur dengan pencampur (mixer) beton
Beton akan dicampur di lapangan dengan sebuah pencampur yang
dijalankan dengan mesin serta jenis yang disetujui, mengenai syarat dan
ukuran-ukuran yang akan menjamin suatu campuran yang merata /
homogen.
1. Untuk semua pekerjaan besar dan jika diminta demikian oleh Direksi
Teknik, pencampur tersebut harus dilengkapi dengan sarana penyimpanan
air dan satu sarana pengukuran untuk mengendalikan jumlah air yang
digunakan dalam setiap takaran.
2. Waktu pencampuran tidak boleh kurang dari 1,5 menit untuk mesin-
mesin sampai kapasitas ¾ m3. Di atas ukuran ini, jangka waktu
pencampuran minimum harus ditambah 15 detik untuk setiap penambahan
½ m3 campuran beton.
3. Pencampur (mixer) tersebut pertama-tama harus dimuat / diisi dengan
agregat yang sudah ditakar beserta semen dan dicampur kering untuk
waktu yang pendek sebelum ditambah air.
4. Sebelum mencampurkan satu takaran beton baru, mesin pencampur
tersebut harus dikosongkan sama sekali dari takaran sebelumnya.
b) Pencampuran dengan tangan
Untuk pekerjaan-pekerjaan kecil, dan yang tidak dimungkinkan menggunakan
sebuah pencampur mesin (mixer). Direksi Teknik dapat menyetujui
pencampuran beton secara manual sesuai dengan prosedur berikut ini :
1. Pencampuran dengan tangan harus dilakukan di atas satu permukaan
(atas) yang keras bersih dan kedap air.
2. Urutan pencampuran haruslah :
- Ukurlah volume agregat kasar dan agregat halus yang diperlukan
dengan alat takaran kotak, dan tempatkan agregat halus di atas agregat
kasar.
- Tempelkan kantong semen di atas agregat, buka dan tuangkan
semen tersebut.
- Aduklah bahan-bahan kering tersebut berkali-kali sehingga bahan-
bahan tersebut bercampur menyeluruh.
- Tambahkan air, lebih baik dengan sebuah kaleng yang dilengkapi
dengan ujung semprotan, campurkan terus, dan aduklah dengan sekop
sampai beton tersebut mempunyai warna yang seragam dengan
kekentalan yang merata.
1.5.2 Penyiapan Lapangan
a) Lapangan pekerjaan untuk penempatan beton harus disiapkan dan semua
pemasangan yang diperlukan diselesaikan hingga disetujui Direksi Teknik.
Bahan-bahan harus telah diuji dan ditempatkan yang baik, serta peralatan
dalam keadaan bersih siap untuk digunakan.
b) Semua penunjangan, pondasi-pondasi dan galian-galian harus diperiksa dan
disetujui oleh Direksi Teknik, serta dirawat dalam keadaan kering sebelum
beton di cor.
c) Semua acuan, penulangan dan sarana-sarana pelengkap lainnya harus
ditempatkan secara benar dan secara aman dan didukung untuk
mencegah penggeseran.
1.5.3 Sambungan Konstruksi
Lokasi sambungan-sambungan konstruksi bagi setiap struktur harus ditentukan
sebelumnya, dan ditunjukkan pada gambar rencana, serta harus disetujui oleh
Direksi Teknik sebelum mulai pelaksanaan. Persyaratan umum berikut ini harus
diterapkan :
a) Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada penyambungan bagian-
bagian struktural, kecuali ditentukan lain sebelumnya.
b) Semua sambungan konstruksi harus tegak lurus kepada garis tegangan
utama dan ditempatkan pada titik-titik dengan geseran minimum.
c) Apabila sambungan tegak diperlukan, batang-batang tulangan harus
ditempatkan memotong sambungan-sambungan untuk membentuk
konstruksi monolit.
d) Sambungan lidah paling sedikit 4 cm dalamnya, disediakan untuk sambungan
konstruksi dalam dinding, pelat lantai, dan antara kaki-kaki dan dinding-
dinding.
e) Sambungan konstruksi harus dibuat menembus dinding sayap.
f) Dalam hal penundaan pekerjaan yang tidak terencana dikarenakan hujan
atau kemacetan pemasokan beton, Kontraktor harus menyediakan
tambahan tenaga dan bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat
sambungan konstruksi tambahan menurut perintah Direksi Teknik.
1.5.4 Pemadatan Beton
a) Beton harus dipadatkan dengan mesin penggetar di dalam yang disetujui,
apabila diperlukan dilengkapi dengan pemadatan adukan beton.
Pemadatan manual hanya diizinkan jika disetujui demikian oleh
Direksi Teknik dan akan terdiri dari pemadatan tumbuk (cerucuk)
di dalam campuran beton dengan tongkat pemadat, bersama-sama
dengan pemukulan yang menerus sisi luar cetakan.
b) Pemadatan dengan penggetar dan pemadat tumbuk (cerucuk) harus dibatasi
sampai waktu yang diperlukan untuk menghasilkan pemadatan yang
memuaskan tanpa menyebabkan segregasi bahan-bahan.
c) Penggetar di dalam harus dilaksanakan dengan memasukkan batang
penggetar ke dalam beton cor yang masih segar, bebas penulangan. Alat
penggetar harus dimasukkan ke dalam campuran beton sejajar dengan
sumbu memanjang, dan digetar selama 30 detik pada setiap lokasi berjarak
masing-masing 45 cm (lihat PBI 1971).
d) Jumlah penggetar yang diperlukan harus ditentukan dengan volume beton
yang dicor setiap jam, dengan persyaratan minimum dua penggetar untuk
beton empat meter kubik.
1.5.5 Perawatan Beton
a) Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama
sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman
air, karung goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
b) Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
langsung paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.
c) Beton yang mempunyai keadaan seperti di bawah ini :
Rusak.
Sejak semula cacat.
Cacat sebelum penyerahan pertama.
Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
Tidak sesuai dengan Rencan Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
1.6. PENGENDALIAN MUTU
1.6.1 Pengujian Laboratorium Untuk Beton
Pengujian-pengujian laboratorium berikut ini harus merupakan rujukan dan
pengujian-pengujian dilaksanakan seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik
1.6.2 Pengendalian Lapangan
Pengujian-pengujian pengendalian lapangan berikut harus dilaksanakan untuk
memenuhi persyaratan spesifikasi. Memotong suatu contoh bahan inti beton dan
pemulihannya harus dikerjakan oleh Kontraktor untuk memenuhi perintah dan
harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
1.7. CARA PENGUKURAN PEKERJAAN
a) Volume beton yang harus diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik
beton yang digunakan dan diterima di dalam pekerjaan yang sesuai dengan ukuran-
ukuran yang ditunjukkan pada gambar rencana beserta kelas-kelas beton atau
seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik.
b) Tidak ada tambahan kelonggaran atau pengukuran akan dibuat untuk galian atau
pekerjaan persiapan lainnya, bagi acuan atau/cetakan perancah untuk balok-balok dan
slab (lantai) dengan panjang 5 meter atau kurang (tidak termasuk konstruksi
jembatan), pemompaan, penyelesaian, perawatan pengerasan, penyediaan lubang
lepas dan urugan kembali terhadap struktur beton yang barusan selesai. Semua
pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan penyelesaian yang memuaskan dari
pekerjaan beton, akan dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk pekerjaan
beton.
c) Akan disediakan secara terpisah untuk pengukuran dan pembayaran bagi
pekerjaan cetakan yang digunakan dalam pelaksanaan jembatan beton yang sesuai
dengan item pembayaran bersangkutan dan dimasukkan dalam “Spesifikasi Umum
Jembatan Kabupaten”.
d) Volume baja tulangan, bahan filter porous dan item pembayaran lain yang
digunakan dalam pekerjaan tersebut tidak boleh diukur untuk pembayaran di bawah
bab ini, akan tetapi akan diukur dan dimasukkan untuk pembayaran di bawah item
pembayaran terpisah yang disediakan di tempat lain dalam spesifikasi ini.
e) Apabila perbaikan-perbaikan pekerjaan beton yang tidak memuaskan telah
diperintahkan demikian yang sesuai dengan Sub Bab 7.1.1 (8) spesifikasi
ini, tidak ada pembayaran tambahan yang dibuat untuk pekerjaan ekstra
(tambahan) atau volume yang diperlukan bagi pekerjaan perbaikan-
perbaikan tersebut.
1.8. DASAR PEMBAYARAN
Volume-volume yang ditentukan sebagaimana diberikan di atas akan dibayar untuk
pengukuran per satuan harga-harga yang dimasukkan dalam daftar penawaran untuk item
pembayaran yang diberikan di bawah ini, yang harga dan pembayarannya harus
merupakan kompensasi penuh semua pekerjaan dan biaya-biaya yang diperlukan
dalam penyelesaian pekerjaan beton seperti diuraikan sebelumnya dalam Bab ini.
SATUANPEMBAYARAN
NO URAIAN
1.
Beton Struktur Bertulang Meter Kubik
2. BEKISTING
2.1. UMUM
Bekisting atau cetakan harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton
dan membentuk adukan menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Bekisting harus
menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran, batas-batas seperti yang
ditunjukkan dalam gambar konstruksi.
2.2. BAHAN
Semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk bekisting baru bisa dipergunakan jika sudah
mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas. Semua bahan untuk bekisting harus bahan
baru, dikeringkan secara baik dan bebas dari mata kayu yang lepas, celah kotoran yang
melekat dan sejenis lainnya, kecuali bila ada cara lain yang dibenarkan oleh Direksi
Pengawas. Tiang-tiang penahan bekisting harus dipilih dari bahan yang kuat. Bambu tidak
diperbolehkan dipakai untuk tiang-tiang penyangga sekur dan klem, tetapi harus
menggunakan kayu dolken atau kayu lain. Untuk bahan-bahan yang kurang/tidak
memenuhi harus dibuang dan tidak boleh dipak
2.3. PERSYARATAN BEKISTING
Rekanan harus bertanggung jawab penuh atas perencanaan yang memadai untuk seluruh
bekisting. Namun demikian, bila pada bekisting yang menurut Direksi Pengawas
membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat ditolak oleh Direksi
Pengawas; Rekanan harus segera membongkar dan memindahkan bekisting yang ditolak
itu dari pekerjaan dan manggantinya dengan biaya Rekanan.
2.3.1 Kekuatan
Konstruksi cetakan harus diperhitungkan terutama untuk konstruksi-konstruksi
yang berat, sehingga cetakan tersebut kuat dan memenuhi syarat untuk bisa
manahan beban yang diterima.
2.3.2 Toleransi
Toleransi yang diizinkan adalah kurang lebih 3 mm untuk garis dan permukaan
setelah penyetelan bekisting yang harus demikian kuat dan kaku terhadap beban
adukan beton yang masih basah dan getaran, terhadap beban konstruksi dan angin;
bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang disetujui Direksi
Pengawas sebelum pelaksanaan pengecoran.
2.3.3 Kedap/Rapat Air
Celah antara bekisting harus ditutup rapat, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip
atau adukan keluar/kebocoran pada sambungan atau cairan dari beton.
2.3.5 Pelapis Bekisting
Untuk mempermudah pembongkaran bekisting, dapat digunakan pelapis bekisting
PEKERJAAN PENUTUP
1. Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini akan dijelaskan
kemudian.
2. Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan
persyaratan.
3. Semua sisa-sisa bahan bangunan / alat-alat bantu harus dikeluarkan dari
kompleks / lokasi pekerjaan segera setelah pekerjaan selesai atas biaya
kontraktor.
Dibuat Oleh:
YOHANES MANU GELI, ST
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 December 2023 | Pembangunan/ Peningkatan Jalan Konstruksi Beton Jl. Bicim, P=344,92 M, L = 4 M Distrik Agats | Kab. Asmat | Rp 9,450,201,286 |
| 6 February 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kampung Kabupaten Asmat | Kab. Asmat | Rp 9,000,000,000 |
| 9 April 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Asmat | Kab. Asmat | Rp 8,000,000,060 |
| 11 July 2019 | Pembangunan Gedung Instalasi Kebidanan Rsud Agats (Dau) | Kab. Asmat | Rp 6,222,043,000 |
| 24 May 2023 | Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Asmat | Kab. Asmat | Rp 5,493,400,000 |
| 23 July 2019 | Pembangunan Gedung Rawat Inap Bedah Pria (Dau) | Kab. Asmat | Rp 4,728,096,000 |
| 21 May 2025 | Peningkatan Jalan Beton Jalan Zegward, Lebar 4 Meter Distrik Agats | Kab. Asmat | Rp 4,537,592,070 |
| 26 July 2022 | Pembangunan Jalan Depan Benglap - Kwamki Narama | Kab. Mimika | Rp 3,594,000,000 |
| 24 July 2022 | Pembangunan Jembatan Km 7 | Kab. Mimika | Rp 2,228,275,000 |
| 14 July 2023 | Peningkatan Jalan Lapis Aspal Latasir Jalan Zegward Panjang 960 Meter Distrik Agats | Kab. Asmat | Rp 2,162,406,720 |