| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0945822922956000 | Rp 5,298,002,606 | - | |
| 0810845214956000 | Rp 5,272,992,841 | 1. Regulasi Dokumen RKK tidak mengacu pada aturan/regulasi yang terbaru. | |
| 0734608425956000 | - | - | |
| 0839803020956000 | - | - | |
Giman Daya | 09*7**4****52**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ASMAT
D I N A S P E K E R J A A N U M U M D A N P E N A T A A N R U A N G
Jalan Sekayu No. 007 Agats – Asmat Kode Pos 99777
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROVINSI : PAPUA SELATAN
KABUPATEN : ASMAT
BIDANG : JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
NAMA PAKET : PENINGKATAN JALAN LAPIS ASPAL LATASIR PANJANG
1.300 METER LEBAR 7 METER JALAN KAMSA DISTRIK AGATS
LOKASI : DISTRIK AGATS
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
Jalan dan jembatan sebagai public goods merupakan prasarana transportasi
darat dimana seluruh masyarakat memiliki hak untuk menggunakannya. Prasarana
tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam menopang pertumbuhan
ekonomi dan pengembangan wilayah. Seiring pertumbuhan ekonomi yang lebih
tinggi dibanding dengan pertumbuhan prasarana transportasi, peningkatan kinerja
jalan harus lebih dipacu salah satunya adalah menjaga jalan agar tetap
fungsional.
Dalam penyusunan KAK ini didukung beberapa landasan hukum antara lain:
a. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
c. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstuksi.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
g. Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (UKPBJ) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
b. Gambaran Umum
Kondisi Kabupaten Asmat yang letaknya di pesisir laut Arafuru dan memiliki banyak
Sungai dan karateristik daratannya adalah berlumpur, maka didominasi moda
transportasi air (laut, sungai), dimana pergerakan dari satu distrik ke distrik lain baik
dalam kabupaten maupun ke kabupaten yang berdekatan dapat dilakukan
dengan menggunakan moda transportasi air (kapal, speed boat, loang boat).
Berdasarkan kondisi karateristik daratan di atas yang berlumpur maka
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengembangan jaringan jalan
yang mantap adalah upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan dampak langsung pada
penguatan ekonomi daerah sesuai dengan potensi ekonomi yang dimiliki, terutama
sektor pariwisata dan perikanan dan kelautan, disamping untuk meningkatkan
kenyamanan masyarakat.
Kendala – kendala yang harus dihadapi dalam penyediaan pelayanan infrastruktur
jaringan jalan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pelayanan publik adalah [1] Kondisi geografis wilayah yang sulit telah
mengakibatkan tingginya indeks kemahalan konstruksi yang berakibat pada
tingginya biaya pembangunan infrastruktur jaringan jalan, [2] Kondisi fisik wilayah
yang karateristik daratannya berlumpur dan saling berjauhan sehingga menyebabkan
tingginya biaya pemeliharaan infrastruktur jaringan jalan, [3] Belum memadainya
kuantitas dan kualitas jalan di wilayah Kabupaten Asmat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud Peningkatan kemantapan Jalan untuk mewujudkan
ketersediaan pelayanan jalan sebagai infrastruktur dasar daerah
dalam mendukung percepatan pembangunan daerah di
berbagai bidang.
B. Tujuan
Tujuan pelaksanaan latasir Jalan Kamsa untuk meningkatkan
kemnatapan pada ruas jalan tersebut di Kabupaten Asmat.
3. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Aspal
Latasir Panjang 1.300 Meter , lebar 7 Meter Jalan Kamsa Distrik Agats.
4. NAMA ORGANISASI PENYELENGGARA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Asmat
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Asmat
c. PPK : YESAYA AIRO, S.Sos
d. PPTK : HARIWAN MALINO, ST. M.A.P
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : Otsus BG Tahun Anggaran 2024
Nomor DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Tanggal DPA : 27 DSEMBER 2023
Kode Rekening : 1.03.10.2.01.0033.5.2.04.01.01.0003
Nilai Pagu : Rp. 5.397.420.000,00
6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Peningkatan Jalan Lapis Aspal Latasir Panjang 1.300 Meter , lebar 7 Meter Jalan Kamsa
Distrik Agats
DEVISI 1 . UMUM
a. Mobilisasi : 1 Ls
b. Manajemen keselamatan : 1 Ls
c. Manjemen mutu : 1 Ls
DEVISI 4. PEKERJAAN PREVENTIF
a. Latasir B (SS-B) : 515,40 Ton
DEVISI 6. PEKERJAAN PERKRASAN ASPAL
a. Lapis Perekat -Aspal Cair/Emulasi : 2.321,64 Liter
7. DAFTAR PERSONIL
1. Personil Utama
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan yang akan Kerja
dilaksanakan (tahun)
1 Manejer Pelaksana 3 Tahun Ahli Madya Teknik Jalan
Proyek
2 Manejer Keuangan 3 Tahun Sarjana S1 Keuangan, S1 Ekonomi
(Manajemen & Akuntansi)
3 Ahli K3 Konstruksi/ 3 Tahun Ahli Madya K3
Ahli Keselamatan
Konstruksi
# Wajib melampirkan Ijazah, SKA, KTP, NPWP & Curiculum Vitae
2. Personil Pendukung
No Posisi/Jabatan Kualifikasi Pengalaman Jumlah
Kerja (tahun)
1 Pelaksana Pelaksana Bangunan Jalan dan 2 Tahun 1 Orang
Jembatan, SKT
Klas I
2 Pekerja Trampil 2 tahun 10 Orang
Trampil
3. Peralatan Penunjang Pekerjaan
- Peralatan Utama untuk pelaksanaan pekerjaan
No. Jenis Kapaistas Jumlah
1 Generator Set 10 KVA 10 KVa 1 Unit
2 Mesin Pompa Air Alkon Water Pump 3 3” 6,50HP, 2 Unit
Inch 1100L/Menit
3 Baby Roller 2 Ton 1 Unit
4 Peralatan Tukang Kayu Komplet 1Set
5 Peralatan Tukang Batu Komplet 1 Set
6 Peralatan Penunjang (Alat Bakar Aspal Komplet 4 Set
Manual/Kuali)
7 Motor Viar Roda 3 1 Ton 5 Unit
8. METODE PELAKSANAAN DAN PEMBAYARAN
Metode pelaksanaan Pengerjaan fisik dilakukan secara Manual dengan proses Mix
dengan cara menggoreng pada media gorengan yang di bakar dengan
menggunakan api pada tungku di 4 titik lalu di langsir dengan menggunakan
kendaraan bak roda 3 lalu di hampar dan di padatkan dengan menggunakan baby
roller dan adminstrsi pekerjaan ini dilakukan secara Kontrakltual dengan system
pembayaran dapat dilakukan secara periodic/termin sesuai progress fisik dilapangan
dengan menunggu transferan Dana Otonomi Khusus Blogrand dari pusat.
9. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Sitem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di laksanakan sacara berjenjang yang
dimulai dari laporan konsultan pengawas dengan laboratorium Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke , dan dilakukan secara periodic
dan akan dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kabupaten
Asmat (Bidang Bina Marga).
10. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi ini dalah peningkatan Index Kemantapan Jalan dengan uraian :
Agats, 6 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
YESAYA AIRO, S.Sos
NIP. 19800527 200605 1 001