| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014182174955000 | Rp 646,962,192 | - | |
| 0619137920955000 | Rp 685,723,466 | - | |
| 0934580457955000 | Rp 803,452,135 | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
CV Gandang Dewata Bangun Persada | 06*7**4****14**0 | - | - |
| 0761536028955000 | Rp 646,962,192 | Kapasitas Peralatan yang ditawarkan dibawah persyaratan | |
| 0857929269955000 | - | - | |
| 0028589133951000 | - | - | |
CV Anugerah Papua Consultan | 09*2**7****55**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0859574600955000 | - | - | |
| 0949447619807000 | - | - | |
| 0935191775951000 | - | - | |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
Cvkoreri | 06*5**6****55**0 | - | - |
| 0750638777955000 | - | - | |
| 0530662162955000 | - | - | |
| 0031452121952000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0750944233955000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - |
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI
PROVINSI PAPUA BARAT
R
encana
K
erja &
S
yarat-Syarat Teknis
PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI
LOKASI : KAB. MANOKWARI – PROV. PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN : 2023
PENJELASAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
A. PENJELASAN SYARAT STANDAR PELAKSANAAN
Pasal - 1
PENJELASAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan memahami dengan sebaik-baiknya seluk beluk pekerjaan
ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar kerja serta Rencana Kerja
dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan, dan atau kesimpang-siuran informasi di
dalam pelaksanaan, kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan dan direksi
untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan.
LINGKUP PEKERJAAN
Nama pekerjaan untuk proyek Persyaratan ini berlaku untuk semua pekerjaan dalam
PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
MANOKWARI, TA. 2023.
Dengan ruang lingkup pekerjaan yang mencakup antara lain serta tidak terbatas : Pembangunan
gedung lengkap pekerjaan struktur, arsitektur berikut instalasi mekanika/elektrikalnya, serta
pekerjaan plumbing, sesuai dengan rencana dalam Gambar Kerja.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan peralaytan berikut alat Bantu yang
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan,
pengawasan, dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserah terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Semua bagian pekerjaan yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan yang disebut
dalam buku ini, menjadi lingkup pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Direksi.
SARANA BEKERJA
1. Tenaga Kerja / Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Peralatan Bekerja
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Menyediakan alat-alat Bantu seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat, dan
pengangkut serta peralatan-peralatan yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
3. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
PERSYARATAN PELAKSANAAN
Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain menyangkut pekerjaan
Struktur, Arsitektur dan mendapat izin tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk menjamin mutu
dan kelancaran pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan :
Wakil, sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli di bidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut
kontrak.
Buku harian untuk :
Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungnnya dengan proyek.
Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan, dan detail pekerjaan.
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
1 (satu) kamera.
1 (satu) alat ukur (theodolith/waterpass).
1 (satu) unit komputer dan alat cetak (printer).
1 (satu) alat ukur panjang masing-masing 50 m dan 5 m.
1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
STANDAR YANG DIPERGUNAKAN
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara
lain :
NI-2(PUBI-1971) : Peraturan Beton Indonesia (1971).
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan Indonesia.
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
NI-4 : Peraturan Cat Indonesia
NI-5 PPKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
NI-7 : Peraturan kapur Indonesia
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan bangunan Baja Indonesia
SII : Standard Industri Indonesia
SK SNI T-15-1991-03 (PBI-1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air
PUIPP-1983 : Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Untuk
bangunan Indonesia.
Serta :
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
o Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
o Peraturan perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga Kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
o Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang Penanggulangan Bahaya
Kebakaran.
Selain ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
o Gambar bestek yang dibuat oleh perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi tugas,
termasuk juga gambar-gambar kerja yang dibuat oleh pemborong yang sudah
disetujui/disahkan oleh Pemberi Tugas.
o Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
o Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
o Surat perjanjian Melaksanakan Pekerjaan/Kontrak.
o Rencana Kerja Pelaksanaan (Time Shcedule) yang dibuat oleh pemborong dan disetujui
oleh Pemberi Tugas.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen
bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Pasal - 2
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
3. Ukuran - ukuran dalam gambar
3.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar kerja gambar pelengkap
meliputi :
As – as
Luar – luar
Dalam – dalam
Luar – dalam
3.2. Ukuran-ukuran yang dipergunakan disini semuanya dinyatakan dalanm M (meter) ,kecuali
ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inchi atau mm (millimeter).
3.3. Khusus ukuran –ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi
seperti dalam keadaan selesai (“finished”)
3.4. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan menelitih terlebih
dahulu ukuran-ukuran yang tercantum didalam Gambar Kerja Arsitektur dan Gambar
Kerja lainnya yang termuat didalam Dokumen Leleng / Dokumen Kontrak,terutama untuk
peil ketinggian ,lebar, ketebalan luas penampang dan lain-lain.
3.5. Bila ada keraguan mengenai ukuran ,Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
konsultan pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan.
3.6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
didalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi
adalah kewajiban kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
4. Perbedaan Gambar.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
4.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam suatu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
4.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/ Struktur, maka yang
berlaku adalah gambar kerja Struktur.
4.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrika/Listrik dan
mekanikal, maka gambar yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
gambar kerja Arsitektur.
4.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian didalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerja lainnya, maka didalam hal terdapat
ketidak jelasan, kesimpang siuran, perbedaan-perbedaan, dan ataupun ketidak sesuaian dan
keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Konsultan Pengawas/ Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan
Konsultan Pengawas/ Direksi dan konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan
gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
4.5. Kesatuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng”klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
5. Istilah-istilah.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap pembangunan ini
adalah sebagai berikut :
5.1 AR : Asitektur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan ini
secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada, baik teknis maupun
estetika.
5.2 SR : Struktur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan konstruksi
utama dan spesifikasinya, Dimensioneering Beton Struktur.
5.3 PL : Plumbing
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan system Sanitasi Bangunan (air bersih, air
kotor, air kotor)
5.4 EL : Elektrikal / Telepon / Fire Alarm / Soun Sistem / Penangkal Petir.
Yang ada hubungannya dengan System Penyediaan Daya Listrik, Penerangan, Penangkal
Petir,Sistem Komunikasi, Fire Alram dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
5.5 AC : Mekanika AC
Yang ada hubungannya dengan Sistem Pengkondisian Udara
5.6 SD : Site Development
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pematangan lahan seperti gali/urug, perataan
(“grading”), pengerasan jalan / parkir, saluran dan sebagainya.
6. Shop Drawing.
Shop Drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing pada setiap akan melaksanakan suatu
pekerjaan dan untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja /
Dokumen kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan, dan atau
spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun dalam buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pasal - 3
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa dipanggil Pelaksana yang
cakap untuk memimpin pelaksanaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor,
berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontarktor lepas tanggung jawab sebagian atau
keseluruhan terhadap kewajibannya.
Pasal - 4
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan –
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
2. Kehadiran Konsultan pengawas selaku Wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mangawasi,
menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tranggung jawab tersebut di atas.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor
sendiri.
4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pel;aksanaan pekerjaan, maka Kontraktor
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melaui Konsultan
Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang
timbul.
5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung-jawab Kontraktor
7. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material,
barang milik proyek, Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan, maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai dengan tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun yang belum, adalah tanggung-jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam
biaya pekerjaan tambah.
8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala
pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal - 5
DIREKSI KEET, KANTOR PEMBORONG, GUDANG, DAN LOS KERJA
2 2
1. Pemborong harus membuat direksi keet seluas 9 M ( 3 x 3 M ) untuk ruang pengawas dan
ruang rapat, yang diperlengkapi dengan kursi, meja, serta peralatan lain yang diperlukan (lantai
diplester, dinding papan, dan atap seng/asbes).
2. Pemborong berkewajiban membuat Kantor Pemborong, Los Kerja, Gudang Bahan yang dapat
dikunci, di mana tempatnya kan ditentukan oleh Pengawas Lapangan / Personalia Proyek.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
3. Direksi Keet, Kantor Pemborong, Gudang dan Los Bahan yang dibuat oleh Pemborong, setelah
selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh
pihak Pemborong kecuali ada ketentuan lain dari Direksi / Pengawas.
4. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing anggota
kelompok kerja pelaksanaan pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini.
5. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki
di mana pekerjaan akan dilaksanakan, serta jadwal kerja.
6. Semua sarana kerja yang dipergunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan kerja lapangan.
7. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan, kehilangan, dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
Pasal - 6
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor „wajib‟ membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga.
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SKP) diterima Kontraktor, Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas, yang selanjutnya akan memberikan 1 (satu) salinan Rencana Kerja kepada
Konsultan Perencana, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Bangsal
Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
4. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
Pasal - 7
PENGUKURAN GARIS / KETINGGIAN PERMUKAAN
DAN POSISI BAGIAN - BAGIAN PEKERJAAN
1. Kontraktor bertanggung-jawab atas kebenaran penetapan ketinggian yang disetujui secara
tertulis oleh Pengawas Ahli.
2. Kontraktor harus bertanggung-jawab untuk menyediakan semua peralatan, perlengkapan, dan
tenaga kerja yang diperlukan dalam hubungannya dengan penetapan tersebut dalam butir di atas.
3. Pencocokan peralatan ketinggian dilapangan oleh pengawas, bagaimanapun juga tidak
melepaskan kontraktor dari tanggung-jawab atas ketepatan dari penetapan ketinggian tersebut
dan kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank
dan benda-benda lain yang digunakan dalam penetapan ketinggian.
4. Kontraktor wajib memperlihatkan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera dalam Gambar
Kerja untuk memastikan posisi dan ketetapan dilapangan bagi setiap bagian pekerjaan.
5. Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di Tapak untuk patokan titik mula
setiap bagian dari pekerjaan.
6. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk, kemiringan/ kontur/ peil yang
tertera didalam Gambar Kerja. Kemiringan yang dibuat harus cukup mengalirkan air hujan
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
menuju keselokan yang ada disekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera
dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
7. Perbedaan antara Gambar Kerja dengan keadaan dilapangan harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas/ Direksi untuk mendapatkan pemecahannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
8. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas/
Direksi.
Pasal - 8
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan Pesyaratan
Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th,1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk
bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di
Indonesia.
2. Merk Pembuatan Bahan / Mterial dan komponen jadi.
a. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknik
ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang
mengikat.
b. Bahan Material dan komponen jadi yang dipasang/ dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum didalam gambar ,memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti
peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
c. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang
ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam
hal ini kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerja tambah.
d. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
e. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai
test dari Laboratorium local/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan
harus disetujui Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung
oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambahan.
3. Kontraktor/ Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan
yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/ Direksi untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/
dipakai. Contoh bahan tersebut harus diserakan kepada Konsultan Pengawas adalah sebanyak 3
(tiga) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “ Standar of Apperiance “ dan
disimpan diruang Direksi/ Pengawas. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
(dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada
kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
5. Penyimpanan dan Pemeliharaan bahan harus sesuai dengan persyaratan pabrik yang
bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pasal - 9
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam pasal 8 diatas.
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/
ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya
dalam tempo 3 * 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas/ Direksi dan ternyata
masih dipergunakan oleh pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak memerintahkan
pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh
pembongkaran tersebut menjadi tanggungan kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor
tetap dikenakan denda sebesar 1% (satu permil) dari harga borongan.
4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, maka kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan-
bahan Pemerintah untuk di uji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada Pengawas/
Direksi secara tertulis, segala biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
5. Sebelum ada kepastiaan dari Laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas
dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
Pasal - 10
SUPLIER DAN SUB-KONTRAKTOR
1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor bawahan (sub kontraktor) didalam hal
pengadaan bahan/ material dan pemasangannya, maka “wajib” memberitahukan terlebih dahulu
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas
dengan Kontraktor bawahan atau supplier bahan.
3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas dilapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi
pabrik.
Pasal - 11
PERSYARATAN UMUM LAINNYA
1. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa ditapak
proyek.
b. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan
Pengawas/ Direksi.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan PLN
setempat selama masa pembangunan.
d. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas petunjuk pengawas.
2. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire extiunguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4
(empat) buah tabung masing-masing tabung berkapasitas 15 kg.
3. Drainase/ Saluran Tapak Sementara :
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/ kontur tanah yang ada ditapak ,Kontraktor
wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
Arah aliran ditujukan kedaerah yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang sudah ada
dilingkungan pembangunan.
4. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan
Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan yang meliputi barang-barang milik proyek
Konsultan Pengawas/ Direksi, dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan .
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum, adalah tanggung-jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
5. Keselamatan pekerjaan :
Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis serta
konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka
kontraktor harus bertanggung-jawab memperbaikinya.
6. Memasuki Lapangan .
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu
dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan
sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana bahan/ barang dibuat.
Kontraktor harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat-tempat tersebut.
7. Pemeriksaan Pekerjaan.
7.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan/
material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaan sendiri ditolak oleh Konsuktan
Pengawas/ Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/ Direksi.
7.2 Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan pengawas dan borong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
pengawas ahli untuk memeriksa surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/
hari raya, tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/ Direksi, maka kontraktor
dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/ Direksi.
7.3 Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/ Direksi berhak untuk
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
Biaya pembongkaran dan pemasangan/ perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor
tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan
waktu pelaksanaan.
8. Kemajuan Pekerjaan.
8.1 Seluruh bahan, peralatan kontruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode/ cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas/ Direksi.
8.2 Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka pengawas harus memberikan
petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju
pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
9. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan “As-built Drawing”
9.1 Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
sesuai dengan dokumen kontrak.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
9.2 Setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat
Gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah
dikerjakan/ dibangun oleh Kontraktor (As-built Drawing).
Biaya untuk penggambaran “As-built Drawing”,sepenuhnya menjadi tanggung-jawab
Kontraktor.
10. Papan Nama Proyek
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus memasang Papan
Nama Proyek sesuai dengan Peraraturan Daerah yang berlaku, atas biaya Kontraktor.
B. PEKERJAAN PENDAHULUAN
PASAL-1
PEMBERSIHAN SEBELUM PELAKSANAAN
1. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup :
Pembersihan/ pemindahan keluar dari tapak / site konstruksi terhadap semua hal yang
dinyatakan oleh Perencana / Pengawas dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang
dapat mengganggu kelancaran Pelaksanaan, diantaranya :
1.1. Pembongkaran Bangunan Existing bila ada
1.2. Pembersihan sisa-sisa dan atau bangunan dari hasil pembongkaran maupun paket
pekerjaan sebelumnya bila ada.
2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan baru, sesuai dengan Gambar Kerja.
3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari Tapak / Site kontruksi dan
dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan Pengawas / Direksi.
Pada dasarnya, barang-barang tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali
apabila dinyatakan lain oleh Direksi / pengawas.
PASAL-2
+
PENGUKURAN KONDISI TAPAK DAN PENENTUAN PEIL / 0.00
-
1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK
1.1. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi tapak
terhadap posisi rencana bangunan baru.
Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi Pelaksanan dan Perencana.
1.2. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan ke Direksi / Konsultan Pengawas untuk diminta
keputusannya.
1.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass /
theodolit.
1.4. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang dengan azas segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
+
2. PEKERJAAN PENENTUAN PEIL /- 0.00
Pekerjaan penentuan peil +/- 0.00 finishing arsitektur adalah permukaan lantai finishing
ruangan lantai dasar adalah + 150 cm di atas permukaan jalan depan site seperti tertera dalam
Gambar Kerja. Selanjutnya peil +/- 0.00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di
lapangan dan disetujui oleh Pengawas.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
PASAL-3
PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN ( „ BOUWPLANK „ )
1. PATOK UKUR
2.1. Patok ukur dibuat dari beton bertulang secukupnya, berpenampang 15 X 15 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil +/- 0.00 sesuai Gambar Kerja, dan
di atasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian di atas peil
+/- 0.00.
2.2. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
2.3. Pada dasarnya patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian untuk peil
permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
2.4. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan pengawas,
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
pembangunan berlangsung.
2.5. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan
dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pengembangan selesai dan ada intruksi dari
Direksi / Konsultasi Pengawas untuk dibongkar.
2. PAPAN BANGUNAN ( “ BOUWPLANK ”)
2.1. Papan bangunan ( “bouwplank “ ) dibuat dari kayu borneo dengan ukuran tebal 3 cm
dan tebal 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
2.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m
tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
2.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2.00 m dari as pondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat. Tinggi sisi atau papan bangunan atau sama dengan lainnya dana atau
rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
2.4. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, kontraktor harus
menjaga dan memelihara keutuhan dan ketetapan letak papan bangunan ini samapai
tidak diperlukan lagi.
PASAL - 4
PEKERJAAN GALIAN, PENGURUKAN PEMADATAN DAN PERATAAN TANAH
1. PEKERJAAN GALIAN
1.1. Pekerjaan galian tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang/galian di tanah yang
diperlukan untuk :
Pondasi Sloof dan Poer
Saluran dan Trench ( bila ada )
Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan atau oleh Pengawas.
1.2. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang
lengkap dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa disetujui oleh
pengawas.
1.3. Galian untuk kontruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug
bekas serta sisa bahan bangunan.
1.4. Urutan penggalian ini harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk-
petunjuk Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan Tapak atau
menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
1.5. Jika pada galian terdapat akar kayu, atau bagian tanah yang tidak padat atau longgar
maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi harus
ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm lapis demi
lapis sampai jenuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan. Biaya pekerjaan ini
menjadi tanggung-jawab Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
1.6. Bila pada galian terdapat instalasi existing, kontraktor harus mengikuti prosedur seperti
terurai dalam pasal 3.
1.7. Bila Kontraktor melakukan penggalian yang ,elebihi kedalaman yang ditentukan dalam
Gambar Kerja, maka Kontraktor wajib untuk menutup kelebihan tersebut dengan urugan
pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm lapis demi lapis sampai
jenuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini tanggung-jawab Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
tambah.
1.8. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar sesuai dengan Gambar Kerja dan
harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
1.9. Galian pondasi sloof dan Poer harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja pondasi
atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja, penampang Lereng Galian Kiri dan Kanan
o
dimiringkan 10 ke arah luar pondasi, dan sumbu, ketinggian serta bentuk selesai sesuai
Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui Pengawas.
1.10. Kelebihan Tanah Galian harus dibuang ke luar dari dalam tapak kontruksi.
Arena antara papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
1.11. Untuk menjaga lereng-lereng galian agar tidak longsor atau runtuh , maka apabila
dianggap perlu oleh Perencana, Kontraktor harus memasang kontruksi penahan/casing
sementara dari bahan seng gelombang BjLS 50 atau setara, atau dari papan-papan tebal
3 cm diperkuat dengan kayu-kayu dolken, minimal diam. 8 cm sehingga kontruksi
tersebut dapat menjamin kestabilan lereng.
1.12. Apabila dan atau karena permukaan Air Tanah tinggi, Kontraktor harus menyediakan
Pompa air secukupnya untuk mengeringkan Air yang menggenangi Galian.
Disyaratkan bahwa seluruh permukaan Galian, terutama dari lantai galian, harus kering
untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
Pondasi batu kali dan sloof beton bertulang.
Poer beton dan Sloof Bertulang.
Pengurukan dan Pemadatan.
2. PEKERJAAN PENGURUKAN DAN PEMADATAN
2.1. Pekerjaan pengurukan dan Pemadatan Tanah ini untuk :
Semua galian sampai permukaan yang ditentukan atau sesuai Gambar Kerja.
Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan atau sesuai dengan
Gambar Kerja.
2.2. Kontraktor diwajibkan melakukan Tes kepadatan tanah apabila diminta oleh Direksi /
Pengawas sebanyak titik yang ditentukan oleh Pengawas
2.3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah lebih bersih
dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa bongkaran dan bahan lain yang
dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
2.4. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan terlebih
dahulu.
2.5. Urugan harus bebas dari segala bahan yang membusuk, sisa bongkaran, dan atau yang
mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau
tanah yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut
di atas atau telah disetujui Pengawas.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
2.6. Penghamparan tanah urungan dilakukan lapis demi lapis langsung dipadatkan sampai
mencapai permukaan atau peil yang diinginkan. Ketebalan pelapis setalah dipadatkan
tidak boleh melebihi 15 cm atau 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah
memenuhi kepadatan yang disyaratkan dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis
dalam berita acara yang disetujui Pengawas.
2.7. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan,
pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak
lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
3. PEKERJAAN PERATAAN TANAH
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan,
perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut
dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh Pengawas.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan
seperti tercantum didalam gambar kerja dan terurai dalam buku ini dari semua barang atau bahan
bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor yang bersangkutan telah selesai. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor
harus menjaga keamanan bahan/material barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai
tahap serah terima.
PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini akan
ditambahkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-
peraturan yang belum tercantum dalam RKS ini, masih mengikat sesuai dengan kondisi daerah
setempat.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI
LOKASI : KAB. MANOKWARI – PROV. PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN : 2023
PENJELASAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN SIPIL DAN ARSITEKTUR
Pasal I
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan adukan pasangan batu kali.
Pekerjaan adukan pasangan batu tela.
Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semen, Sesuai persyaratan dalam BAB II Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur.
Pasir, Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras,
bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
Air, Air yang dipakai harus bebas dari lumpur , minyak , asam , bahan organik, basa,
garam, dan kotoran lainnya, jumlah yang dapat merusak
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.
Jenis Adukan ;
a. Adukan biasa adalah campuran I PC : 4 PS
Adukan ini untuk pasangan batu tela serta untuk menutup semua permukaan dinding
pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum
didalam gambar kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 2 PS dan 1 PC : 3 PS
Adukan plesteran ini untuk :
Menutup semua bagian permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar
bangunan. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam Gambar kerja hingga
ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.
Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm
dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar kerja.
Semua jenis adukan tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan
dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pondasi pasangan batu kali
Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Batu kali : Batu kali yang digunakan harus batu pecah jenis yang keras, bersudut runcing
dan tidak porous.
Semen : Sesuai pasal 1 butir 2.1. BAB ini.
Pasir : Sesuai pasal 1 butir 2.2. BAB ini.
Air : Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
garam, dan kotoran lainnya jumlah yang dapat merusak.
3. PERSYARATAN PELAKSANA
3.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan Pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi dari bambu
atau kayu pada setiap ujung yang dibentuk dan ukurannya sesuai dengan Gambar kerja
dan telah mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan pengawas.
3.2. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
Kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10 cm, disiram sampai
jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar padat.
Diatas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang sesuai
dengan Gambar kerja.
3.3. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 4 PS,
terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar kerja.
Untuk kepala pondasi batu belah digunakan adukan kedap air 1 PC : 3
3.4 Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari
pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
3.5. Setiap jarak 50 cm as-as harus ditanam stek diameter 10 mm untuk sloof dan dinding
pasangan yang tercantum dalam Gambar kerja.
3.6. Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis harus ditanamkan stek-stek tulangan
kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan jumlah tulangan pokok pada
kolom beton atau kolom praktis tersebut.
3.7. Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi sedalam minimunm 40-d atau sesuai
dengan ukuran dalam Gambar kerja.
3.8. Demikian pula dengan bagian stek yang tidak tertanam atau mencuat keatas sepanjang
minimum 40-d atau sesuai dengan ukuran dalam Gambar kerja
3.9. Jarak antara stek-stek ini adalah tiap 100 cm dan atau seperti yang tercantum dalam
Gambar kerja.
Pasal 3
PEKERJAAN PASANGAN BATU TELA
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan Dinding bata ½ batu.
Pekerjaan pasangan batu tela lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
2. PERSYARATAN BAHAN
Batu tela : Batu tela yang dipakai adalah batu tela merah dari mutu yang terbaik, setaraf bata
F, ukuran 5,5 x 11 x 23 cm, dengan pembakaran sempurna dan merata.
Semen : Sesuai pasal 1 butir 2.1. BAB ini.
Pasir : Sesuai pasal 1 butir 2.2. BAB ini.
Air : Sesauai pasal 1 butir 2.3. BAB ini.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil,
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang
tercantum didalam Gambar Kerja.
3.2 Sebelum pemasangan, batu tela harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh.
Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air diatas batu tela tersebut.
Aduk Perekat / Spesi
a. Aduk Perekat/Spesi untuk pasangan batu tela kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS
untuk,
- Dinding pasangan bata daerah basah.
- Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar dan Saluran.
b. Untuk semua pasangan batu tela terhitung dari Peil + 0.20 ke atas, dipakai aduk
perekat/spesi campuran disyaratkan kedap air seperti yang tercantum didalam Gambar
Kerja.
c. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
3.4. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi harus sama
setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan
penuh.
3.5. Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada pelaksanaan pekerjaan
beton di bab lain dalam buku ini.
3.6. Pemasangan batu tela harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus terjaga
baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih dan siku seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
3.7. Pekerjaan pemasangan batu tela harus benar vertikal dan horizontal. Pengukuran
dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pe-lengkungan atau pe-cembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mM untuk setiap jarak 200 cM vertikal dan horizontal.
3.8. Semua pasangan bata yang tertyanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar sampai
setinggi permukaan tanah.
3.9. Setelah bisa terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1 cM
dengan rapi dan dibersihkan denhgan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap menerima
plesteran.
3.10. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dahulu dan siar-siar telah
dikerok dan dibersihkan.
3.11. Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
3.12. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang
patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipergunakan.
3.13. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci)
- Dinding bata ½ batu harus setebal 15 cm.
- Dinding bata 1 batu harus setebal 25 cm.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
3.14. Pemeliharaan.
Selama pasangan dinding belum di-finish, Kontruktor wajib untuk memelihara dan
menjatas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat di-finish terdapat
kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Direksi/ Konsultan Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh
Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN UBIN KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan urugan pasir dibawah pasangan lantai.
Pekerjaan ubin keramik polos untuk lantai dan dinding.
Pekerjaan ubin keramik anti licin lantai KM/WC dan Teras.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen
Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.1. BAB ini.
2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.2. BAB ini.
2.3. Air.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.3. BAB ini.
2.4. Ubin Keramik (Ceramic Tile)
Jenis : Ubin Keramik
Permukaan : Licin Polos dan Anti Licin / Teksture,
untuk Ruangan dan dinding serta Lantai Teras dan KM/WC.
Ketebalan : 6 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : 20 x 20 cm anti licin, untuk lantai KM/WC, sesuai gambar.
20 x 30 cm polos, untuk dinding KM/WC, sesuai gambar
40 x 40 cm polos, untuk lantai Ruangan sesuai gambar.
40 x 40 cm anti licin, untuk lantai Ruangan sesuai gambar.
60 x 60 cm polos, untuk lantai Ruangan sesuai gambar.
10 x 40 cm polos, untuk plint dinding sesuai gambar.
10 x 60 cm polos, untuk plint dinding sesuai gambar.
Kualitas : Kelas 1 , Heavy duty , Single firing.
2.6. Aduk Pengisi Siar.
Aduk pengisi siar dan nat yaitu semen warna yang sesuai dengan ubin keramik.
2.7. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas
untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna) , selanjutnya dipaakai sebagai
standard dalam memeriksa / menerima bahan yang dikirim keee lapangan.
2.8. Ubin Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama, masing-
masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.
2.9. Kontraktor wajib menyerahkan / menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari
keseluruhan bahan yang akan dipasang.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pada saat pemasangan , ubin keramik dan ganit harus dalam keadaan baik , tidak retak,
tidak cacat atau ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
3.2. Seluruh pemasangan ubin keramik dan granit harus dengan merendam sampai jenuh air
kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
3.3. Agar adukan /campuran pengisi siar tidak menempel pada permukaan keramik, maka
sebelum pemasangan, seluruh permukaan atas keramik harus diolesi minyak kacang.
Pola pemasangan ubin keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja /Shop Drawing atau
sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
3.5. Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka harus terlebih dahulu dipergunakan
alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan
lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong dihaluskan dengan ampelas, sehingga
membentuk pinggiran yang serupa dengan sebelum dipotong.
3.6. Pemasangan ubin keramik granit harus benar-benar rata. Permukaannya harus tepat pada
peil finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti disyaratkan
3.7. Garis-garis tepi ujung keramik yang terbentuk maupun siar-siar harus lurus. Lebar siar
untuk keramik harus sama yaitu lebar maksimum 3 mM dengan kedalaman 2 mM. Bahan
pengisi siar adalah seperti yang tercantum didalam pasal 4 butir 2.6.
Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai dengan spesifikasi pabrik agar
didapatkan hasil yang baik. Sebelum dan sesudah pelaksanaan aduk pengisi, siar harus
bersih dari debu dan kotoran lainnya. Pembersihan segera dilaksanakan sebelum menjadi
keras/kering dengan lap basah.
3.8. Untuk nosing tangga menggunakan produk Essenza dengan penambahan “pinggul” ,
sesuai dengan Gambar kerja.
3.9. Ubin keramik /granit yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda
aduk.
perekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
3.10. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin keramik/granit harus dihindarkan dari
injakan/pemberian beban.
3.11. Bila terjadi kerusakan / cacat, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali
dengantidak mengurangi mutu pekerjaan.Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
3.12. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa sudah
harus terpasang pada tempatnya.
3.13. Kontraktor harus mempelajari Gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan lumbing
dan mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas.
3.14. Lantai dasar; Khusus untuk lantai dasar, maka berlaku persyaratan pelaksanaan sebagai
berikut :
Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan rata
Waterpass.
Persyaratan pelaksanan pengurukan dan pemadatan tanah harus mengikuti uraian
pada BAB pekerjaan tanah.
Selanjutnya dihamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan tidak
berongga dan rata Waterpass. Ketebalan lapisan pasir 10 cM atau sesuai dengan
Gambar Kerja.
Selanjutnya adalah lapisan beton tumbuk. Pembuatan lapisan beton tumbuk harus
sesuai dengan persyaratan seperti tercantum dalam pasal 6 butir 3.2. BAB ini.
Adukan adalah 1 PC : 5 PS terkecuali untuk daerah basah, area dapur, aduk plesteran
adalah untuk kedap air yaitu 1 PC : 3 PS.
Persyaratan pekerjaan adukan harus mengikuti uraian pada Pasal 1 Pekerjaan
Adukan dan Campuran. Dalam pelaksnaan pekerjaan ini, Kontraktor harus
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
memperhatikan dengan sesama peil-peil finishing dan arah kemiringan seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
Permukaan jadi / finishing lantai harus menunjukan tepat pada peil finish ataupun
kemiringan yang disyaratkan.
3.15. Lantai Tingkat ;
Untuk lantai tingkat, diatas plat lantai beton langsung dihamparkan pasir padat dan tidak
berongga setebal 5 cM atau sesuai dengan Gambar Kerja. Cara pelaksanaan selanjutnya
seperti pada butir 3.2.
3.16. Dinding dan Bidang Vertikal Lainnya;
Campuran adukan 1 PC : 0 PS.
Sebelum pemasangan ubin keramik, permukaan dinding, khususnya permukaan
beton, harus dikasarkan terlebih dahulu. Sesudah ubin keramik terpasang, nat harus
diisi penuh dengan adukan pengisipengisi (grouting) ex AM.
Aduakan pengisi sesuai dengan persyaratan bahan dengan butir 2.8. dan warnanya
sesuai dengan warna ubin keramik yang telah terpasang dengan mengunakan
kain/lap basah, atau dengan zat pembersih yang telah direkomendasikan oleh pabrik.
Pasal 5
PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan Beton Bertulang.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Semua pekerjaan beton yang bersifat struktural maupun non struktural dengan ukuran
sesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada Lantai Dasar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Besi Beton.
Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter yang lebih kecil dari
16 mM.
Besi beton harus bersih dari lapisan minyak, dan bebas dari cacat seperti serpih-
serpih. Penamapang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2. Diameter
besi beton yang dipasang harus sesuia dengan Gambar kerja.
Besi beton yang tidak memenuhi persyaratan harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/ Konsultan
Pengawas.Kawat pengikat besi beton adalah baja lunak dan tidak disepuh lapis seng.
Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.4 mM. Kawat pengikat harus
memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971).
2.2. Semen : Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.1. BAB ini.
2.3. Pasir :
Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.1. BAB ini.
Pasir yang dipakai harus pasir beton.
2.4. Koral beton / split.
Koral beton/split yang dipakai harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori, serta
menpunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Penyimpanan/penimbunan koral beton/split dengan pasir harus dipisahkan satu
dengan yang lain, sehingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan
adukan beton yang disyaratkan.
2.5. Air Kerja :
Sesuaia dengan Pasal 1 butir 2.3. BAB ini.
2.6. Acuan Bekisting dan Perancah.
Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 10 mM. Balok-balok pengaku dan
pengikat papan acuan dari kaso 5/7.
Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan memakai bambu.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Beton Bertulang
Campuran dan Mutu beton.
Campuran adalah 1 PC : 2 PS : 3 KR.
Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan bertulang non sruktural ini adalah
K-175.
Pembesian.
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait dan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai dengan
NI-2 (PBI-1971). Pemasangan dan pengunaan tulangan beton harus sesuia
dengan Gambar Kerja.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi besi tersebut
tidak berubah selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan papan
acuan/bekisting atau lantai kerja dengan memasang selimut beton dan bantalan
tahu betin sesuai dengan NI-2 ( PBI-1971).
Pekerjaan Acuan/Bekisting.
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan dalam Gambar Kerja. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan
perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin,bebas dari kotoran tahi gergaji,
potongan kayu, tanah Lumpur dan sebagainya.
Cara pengadukan menggunakan beton molen.
Takaran untuk Semen Portland, pasir dank oral harus terlebih dahulu oleh
Direksi/ Konsultan pengawas. Beton harus dilindungi dari sinar matahari
langsung, hingga terjadi penguapan terlalu cepat. Persiapan perlindungan atas
kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
Pengecoran Beton.
Sebelum pelaksanan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pelerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan, dan
penempatan penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi/ konsultan
pengawas.
Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan dari terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah
konstruksi.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya,
maka tempat penghentian tersebut harus disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas.
Penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai adukan perekat
CALBOND.
Permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus dikasarkan,
dilapis dengan adukan perekat CALBOND yang pembuatannya sesuia dengan
persyaratan pabrik pembuat, selanjutnya langsung dilakukan pengecoran baru.
Pekerjaan Pembongkaran Acuan / Bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan dengan iji
tertulis dari Direksi/konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak
diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
persetujuan Direksi/ Konsultan pengawas.
Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk :
Setiap pertemuan dinding pasangan batu tela.
Dinding pasangan batu tela ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap luas 9
2
m .
Dinding pasangan batu tela ½ batu pada bagian luar dan tepi luar bangunan
2
setiap luas 9 m .
Dan ataui seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Ukuran kolom praktis adalah 11 x 11 cm.
Pekerjaan Pembuatan Balok Praktis/Latei dan Ring balok.
Pemasangan balok praktis/latei dan ring balok.
Di atas lubang pintu, jendela dan bovenlicht.
Di atas kusen alluminium sebagai balok lintei.
Di tepi atas/akhir dari dinding pasangan batu tela yang bebas sebagai ring
balok, Setiap luas 9 m2 pasangan dinding yang tinggi.
Dan atau seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Ukuran balok praktis adalah sesuai Gambar Kerja.
Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai dengan Gam,bar kerja dan atau seperti
yang terurai dalam pekerjaan beton dibab dalam buku ini.
Pemasangan kolom praktis dan balok praktis/latei seperti yang tercantum dalam butir
3.1.5. dan 3.1.6. diatas terlepas apakah pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam
Gambar Kerja.
Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis , ring balok beton
maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja harus diperkuat angkur
diameter 8 mm tiap jarak 50 mm, yang terlebih dahulu telah ditanam dengan baik pada
bagian kolom dan balok praktis.
Bagian yang tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan
lain.
3.2 Pekerjaan Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah 1 PC : 3 PS : 5 KR dengan tulangan praktis 1 lapi-dua
arah diameter 6 mM –15 cM atau Wiremes BRC M6, terkecuali pada daerah basah (
KM/WC dan Pantry ) tidak dipasangan tulangan. Lapisan beton tumbuk harus padat,
tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan/ Waterpass dan atau seperti tercantum
didalam Gambar Kerja Tebal lapisan beton tumbuk adalah 6 cM., dan atau sesuai dengan
Gambar Kerja.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pasal 6
PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
Plesteran kedap air.
Plesteran biasa.
Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah dan untuk dinding
batas dengan tetangga yang terlhat.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.1. BAB ini.
2.2. Pasir. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.2. BAB ini.
2.3. Air. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2.3. BAB ini.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Campuran Plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau
bidang beton teleh disetujui secara tertulis oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
3.2. Jenis Plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1PC : 3PS. Dipakai untuk
:
- Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam didalam tanah hingga
kepermukaan tanah dan atau lantai.
- Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 4 PS
Aduakan plesteran ini untuk pasangan batu tela dan batu tempel serta untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang disyaratkan tidak
kedap air seperti tercantum didalam Gambar Kerja.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 PS
Aduk plesteran ini untuk :
- Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan tepi luar bangunan.
- Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus
kedap air seperti tercantum didalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cM dari
permukaan lantai.
- Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian minimal 20 cm
dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran halus/aci adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
3.3 Semua jenis plesteran tersebut diatas harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk
plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap
air. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran
ini, khususnya untuk plesteran aci halus. Terkecuali plesteran kasar, permukaan semua
aduk plesteran harus diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran
halus/aci halus : harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan
berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
3.4 Untuk permukaan dinding pasangan sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu dan
siar-siarnya dikerok sedalam 1 cM.
3.5 Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari
sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua lubang-lubang bekas
pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk plesteran. Untuk semua bidang dinding
yang akan dilapis dengan cat/wallpaper dipakai plesteran aci halus diatas permukaan
plesterannya.
3.6 Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan/material akhir lain, permukaan
plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal yang memberikan ikatan yang lebih
baik terhadap bahan/material yang akan digunaklan tersebut.
3.7 Untuk setiap pertemuan bahan /material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar,
harus diberi naat dengan ukuran lebar 0,7 cm dalam 0,5 cm.
3.8 Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pecembungan bidang
tidak boleh melebihi 5mm, untuk setiap jarak 2M. Ketebalan plesteran harus mencapai
ketebalan harus mencapai ketebalan permukaan dsinding/kolom seperti yang dinyatakan
dan dicantumkan dalam gambar kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm dan
masimum 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat
yang diikatkan/dipaku kepermukaan dinding pasangan yanag bersangkutan, untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
3.9 Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik, pipa plumbing untuk seluruh bangunan.
4. Pemeliharaan
Kelembaban Plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar. Hal ini
dilaksanakan degan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat
mencegah penguapan air secara cepat.
Pembahasan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai. Kontraktor
harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
Selama plesteran belum dilapis dengan bahan/material akhir, Kontraktor wajib memelihara
dan menjaganya, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di atas permukaan
plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering,
bersih dari retak, noda dan cacat seperti yang disyaratkan tersebut diatas.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pasal 7
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan kusen aluminium untuk pintu dan jendela
- Pekerjaan rangka daun pintu dan daun jendela aluminium.
- Pekerjaan kusen, rangka, daun pintu dan jendela lengkap lainnya sesuai tercantum dalam
gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Kusen rangka Daun jendela Aluminium
Spesifikasi bahan kusen dan rangka daun jendela
Jenis : Aluminium extrusion powder coating warna.
Ketebalan : Minimum 1,3 mM
Produk : YKK
Tipe : Seri 70 E (30 x 70) mM dan Curtain wall YCB Type
Persyaratan untuk konstruksi kusen :
Defleksi maksimum 2 mM untuk 1/1500 bentang antara 2 tumpunan.
2
Ketahanan terhadap beban angin (120 kG/cm ).
Ketahanan terhadap air harus disertai dengan hasil tes.
Untuk bahan pelengkap lainnya :
- Sekrup terbuat dari Stainless steel.
- Weather strip dari neopron rubber gasker.
- Caulking dan sealant sebagai penutup pengikat alat penggantung dengan Alluminium.
- Angkur rangka kusen dari steel plate, tebal 2 mm dengan lapisan zinc minimal 13
mikron. Penempatan pada setiap jarak 30 mm.
- Untuk rangka/profil kusen yang berhubungan dengan udara luar harus diberi
bahan kedap air dari jenis polysol sealant.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Umum
Sebelum memulai pelaksanaan, kontrakor diwajibkan meneliti gambar kerja dan
melakukan pengukuran lapangan.
Tipe jendela yang terpasang harus sesuai dengan Daftar tipe yang tertera dalam
gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail
arah bukan dan lain-lain, sebelum pekewrjaan dimulai, kontraktor diwajibkan
membuat “shop drawing” dan membuat contoh jadi (“mock-up”) detail hubungan
bagian tertentu yang dimintakan ole Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui
Dengan petunjuk sebagai berikut :
Gambar
Uraian/Informasi
Denah
Lokasi, jenis, bukaan, engsel-engsel.
Daftar jenis pintu
Merk, kualitas, bentuk, material, finish, tipe
Jendela, bovemlicht
anti karat, anti rayap, gelass hardware, dll.
Shop-drawing detail
tipe/jenis ukuran, finish permukaan
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Glazing metode, lokasi, metoda instalasi, hardware, dll.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan Persyaratan
Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela.
Semua kusen dan rangka daun harus dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti, sesuai
dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Kusen dan rangka daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang,
goresan-goresan, pada permukaan yang tampak selama pabrikasi maupun
pemasangan.
Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangaan, ketidak tepatan pemasangan,
karena kontraktor kurang cermat dan teliti, maka kontraktor harus
memperbaiki/membongkar/mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya
ditanggung kontraktor tanpa dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pemasangan kusen bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan dinding dan kolom
praktis, khususnya pada kusen-kusen yang lansung dapit oleh kolom praktis.
Prinsip pelaksanaan ini perlu diperlihatkan dan dijaga agar angkur kusen tetap dapat
berfungsi.
3.2. Kusen, Rangka Daun jendela Aluminium
Semua profil aluminium dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Bahan yang diproses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk,
tleransi ukuran, ketebalan, kesikuan dan kelengkuan yang dipersyaratkan.
Pemotongan aluminium hendaknya dikerjakan pada tempat yang aman terlindung
dari benda-benda yang dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan, terutama
material besi.
Hasil pemotongan dengan mesin ptoong, mesin drill setelah dirangkaikan untuk
pintu, jendela mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi dan lebar serta diagonal.
Profil aluminium harus dilindungi teutama dari retak, bercak noda atau goresan pada
permukaan yang tampak selama pabrikasi maupun pemasangan.
Pengelasan diperkenankan menggunakan Non Activated Gas (Argon) dari arah
bagian dalam agar dalam sambungan tidak tampak oleh mata.
Sekrup harus dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak terlihat dari luar,
menggunakan sekrup anti karat/stainless steel, tiap sambungan harus kedap air.
Untuk pemegang profil dan perlengkapan lain dari profil alluminium yang akan
kontak dengan permukaan metal (besi, tembaga dan lain-lain), maka permukaan
metal bersangkutan harus diberi lapisan chromium untum menghindari kontak
korosi.
Toleransi pemasangan prosil aluminium dengan dinding adalah 10-25 mm,
kemudian celah yang terjadi diberi beton ringan (grout).
Agar kedap air suara sekeliling tepi profil diberi lapisan „sealant‟.
Profil yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plesteran
diberi lapisan “Anti Corrosive Treatment” dengan insulating varnish seperti
Asphaltic varnish.
Setelah pemasangan profil-kusen permukaan dan jendela, maka sekeliling kusen
yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan Vynil
tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
Profil aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap hubungan bersudut 90
derajat. Apabila tidak terpenuhi, kontraktor harus membongkar, biaya yang timbul a
dalah tanggungan kontraktor, semua sistem dan mekanisme yang disyaratkan dalam
gambar kerja harus berfungsi dengan sempurna.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Daun pintu dan jendela harus dapat dibuka dengan sempurna, apabila terjadi
kemacetan kontraktor harus membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul
adalah tanggungan kontraktor. Pada daun pintu ganda/double door, untuk
memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruaang yang
dikondisikan, hendaknya dipasdang Mohair, jika perlu dapat digunakan Synthetic
Rubber atau bahan dari Synthetc resin.
Kaca harus diteliti dengan seksama pada saat terpasang, tidak boleh menimbulkan
getaran.
Apabila masih terjadi getaran, maka „Profil Rubber seal „ pemegang kaca harus
diganti atas biaya kontraktor. Pemasangan bahan kedap air antara kaca dan profil
aluminium disyaratkan tebal minimum 5 mm.
Bahan sealant yang tampak harus merupakan garis lurus, sejajar garis profil, bahan
yang mengenai kaca terpasang tidak melebihi 5 mm dari garis profil.
Kotor akibat noda-noda pada permukaan profil, setelah pemasangan harus
dibersihkan dengan „volatile olie‟.
Pintu-pintu dan jendela harus dilindungi dengan „Corrugated Card Board‟ dengan
hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada waktu pembangunan.
Bila progfil ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
digunakan. Kemudian bercak noda tersebut dicuci denga sir bersih, sebelum kering
sapu dengan kain yang halus kemudian diberi material pelindung.
Pasal 8
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA\
(ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
- Pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela kayu dan lainnya seperti tercantum dalam gambar
kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN :
Semua alat penggantung dan pengunci (“hardware”) yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. apabila terjadi perubahan atau
penggantian, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari pemberi
Tugas dan Direksi/Konsultan Pengawas. Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen
yang lengkap (anak kunci). Pemilihan “hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis
bahan pintu.
2.1. perlengkapan
a. Engsel (“Hinge”)
Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi : Tipe kupu-kupu dengan ring nylon.
Memenuhi standard SII – 0407-08
Pemakaian: Pintu kayu dan Alluminium
Ukuran : Standard produk (45 x 75 mm).
Jumlah : 3 (tiga) set per daun pintu
Produk : KEND
Warna : Ditentukan kemudian
b. Kotak Kunci (“Lockease”)
Mekanisme : Ayun satu arah (“Single swing”)
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pemakaian: Pintu kayu dan Alluminium
Spesifikasi : Loccase yang mempunyai lidah siang (“latch bolt”)
Dan mempunyai lidah malam (rolling dead bolt”)
Produk : KEND/CISA
Warna : Ditentukan kemudian
c. Silinder (“Cylinder”)
1. Spesifikasi : Sistem anak kunci dua arah
Pemakaian : Pintu kayu pada setiap bangunan
Produk : KEND/CISA
2. Spesifikasi : Pegangan dalam/luar yang dapat diputar dengan tombol
penekan pada pegangan dalam)
Jika dalam keadaan darurat, pintu dapat dibuka dari sisi luar
dengan “emergency pin”
Pemakaian : Pintu kamar mandi
Produk : KEND/CISA
d. Pegangan Pintu (“Handle”)
Spesifikasi : Pegangan dalam yang dapat diputar dengan tombol penekan
pada pegangan dalam, indikator “isi/kosong” pada sisi luar.
Pemakaian : Pintu kamar Mandi/WC Umum.
Produk : KEND atau setaraf
Spefisikasi : Pegangan dalam/luar dengan handle biasa
Pemakaian : Semua pi9ntu kayu dan Alliminium
Produk : KEND atau setara
e. Penahan Pintu (“Door Stopper”)
Spesifikasi : Bahan galvanized steel dengan penahan karet pada salah
satu ujungnya, Panjang total +/- 9 cm.
Pemakaian : Pintu yang tidak menggunakan door closer
Produk : KEND atau setara
f. Door Closer
Spesifikasi : - Lengin dapat disetel untuk menahan pintu tetap terbuka
(“hold open”) pada posisi tertentu sesuai dengan pilihan.
- Memiliki pengatur kecepatan menutup sehingga
kecepatan tersebut konstan.
- Tipe Hidroulik “Automatic back-back”.
Pemakaian : Semua pintu ruang ber-AC atau sesuai dengan gambar kerja
Produk : KEND, Warna ditentukan kemudian
g. Grendel Tanam Putar
Pemakaian : Pintu kayu dengan dua daun/pintu ganda sesuai dengan
gambar kerja.
Produk : KEND atau setara
2.2. Perlengkapan jendela Jungkit.
a. Casement
Mekanisme : Kombinasi dari prinsip engsel dan hak angin, sudut bukan
hingga 135 derajat.
Pemakaian : jendela Alluminium Jungkit
Spesifkasi : bahan dari baja difinish dengan Elektro Galvanized
Ukuran : 900 mm
Kemampuan menahan beban daun jendela untuk :
Maks. Tinggi : 1525 ,,. Maks berat : 14,50 Kg.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Agar dapat sesuai dengan jendela, kontraktor harus meminta kejelasan tipe ini kepada
pabrik pembuat.
Produk : KEND atau setaraf
b. Slot
Spesifkasi : Spring knip
Pemakaian : Semua jendela jungkit
Produk : KEND atau setaraf
Warna : Ditentukan
2.3. Kehandalan kerja
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik sebelum
dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Kontraktor wajib membuat shop drwaing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan.
Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum
tercakup secara lengkap didalam gambar dokumen kontrak sesuai dengan
standardisasi pabrikasi, dan pemasangannya untuk setiap pintu dan jendela.
Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi/Konsultan Pengawas sebelum
dilaksanakan. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan
bovenlicht khususnya lockcase, handle blackplate harus rapi dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan dalam gambar kerja dan atau petunuk Direksi/Konsultan
Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka Kontraktor wajib memperbaiki
tanpa tambahan biaya.
Shop drwaing harus disetujui dahulu oleh Direksi/Kosnultan Pengawas sebelum
dilaksanakan. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan
bovenlicht khususnya lockcase, handle dan blackplate harus rapi dan sesuai dengan
letak posisi yang telah ditentukan dalam gambar kerja dan atau petunjuk
Direksi/Konsultan pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka kontraktor
wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
3.2. Engsel
Pemasangan :
-
Engsel atas, / 28 cm (as) permukaan atas pintu
-
-
Engsel bawah, / 28 cm (as) dari bawah pintu
-
+
Khusus pintu toilet/peturrasan dan janitor adalah / 32 cm (as) dari permukaan bawah
-
pintu.
Pasal 9
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan kaca pintu, jendela dan lubang cahaya (bovenlicht).
- Pekerjaan cermin
- Pekerjaan kaca lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0819/78
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Semua cermin harus sesuai dengan Ni-3 produk ASAHI GLASS atau setaraf
2.1.Tipe bahan :
a. Kaca:
Kaca lembaran jernih Panasa Green, Stop sol dan tempered dengan spesifikasi :
Tebal 5 mm : semua jendela, lubang cahaya (bovenlicht) dan atau sesuai gambar
kerja.
Produk : ASAHI GLASS atau setaraf untuk bagian Exterior
Produk : Lokal untuk bagian Interior
b. Kaca Cermin :
Kaca lembaran jernih (“Clear Glass Float Type”) tebal 5 mm dengan salah satu
permukaan dilapis perak (“Chemical Deposit Silver”) pada bagian tebpi bawah.
Ukuran : Lihat Gambar kerja
Produk : Lokal
Finishing : Bagian tepi di Bevel lebar 3 cm.
c. Semua kaca dan cxermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak lain.
d. Semua bahan kaca dan cermin yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Konsultan Pengawas.
2.2. Toleransi Tebal :
Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai berikut :
JENIS BAHAN TOLERANSI
(mM) (mM) (mM)
+
6 6 / 0.3
-
+
10 10 / 0.3
-
+
12 12 / 0.3
-
2.3. Kesikuan
Kaca dan cermin lembaran yang bertebtuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus.
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mM per Meter.
2.4. Cacat-catat
Kaca dan cermin lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun. Lapisan
perak (“Chemical Deposit Silver”) pada kaca cermin yang dipakai harus terlihat merata.
Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus diganti atas biaya
kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan keahlian dan ketelitian.
Ukuran, tebal, warna dan jenis bahan yang dipasang harus sesuai dengan gambar kerja,
buku spesifikasi ini dan atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
Pemotongan harus rapi dan lurus dengan menggunakan pemotong kaca dan cermin yang
khusus.
Sisi-sisi kaca dan cermin yang tampak maupun tidak tampak akibat pemotongan harus
digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng. Kaca yang telah terpasang harus
dilindingi dari kerusakan dan benturan dan diberi tanda agar mudah diketahui.
3.2. Pekerjaan Pemasangan Kaca Pintu Dan Jendela
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang dan telah selesai sesuai dengan gambar
kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kuseng alluminium yang diuraikan pada bab
lain dalam buku ini. selanjutnya adalah pemasangan rubber gasket/rubber seal/sealant,
sesuai dengan gambar kerja.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Ukuran kaca dan pemasangan rubber gasket/rubber/seal/sealant harus sedemikian rupa,
agar kaca tidak pecah dan waktu terjadi pengembangan dan penyusutan.
3.3. Pekerjaan Kaccermin
Pemasangan kaca cermin menggunakan lem fox dimana pada bagian kaca telah terpasang
multipleks tebal 6 mm, permukaan kaca harus rata dengan dindiing dan pada bagian tepi
kaca dibevel lebar 3 cm. Agar diperhatikan pada saat pemasangan, permukaan cermin
harus rata dengan permukaan dinding, celah antara pinggiran cermin dan dinding harus
diisi dengan sealant, supaya ada ruang toleransi untuk muai/susut dan kelihatan rapi.
3.4. Kualitas Pekerjaan
Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca dan cermin akibat pemasangan rubber
gasket/rubber seal/sealant. Semua kaca dan cermin pada saat terpasang tidak boleh
bergelombang. Apabila masih terlihat adanya gelombang maka kaca dan cermin tersebut
harus dibongkar dan diperbaiki atau diganti.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklim sebagai
pekerjaan tambah.
3.5. Pemeliharaan
Semua kaca dan cermin yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
bentura, serta harus diberi tanda agar mudah diketahui.
Apabila terjadi kaca atau cermin yang retak, pecah ataupun cacat lainnya akibat
keteledoran kontraktor, kontraktor harus mengganti dengan yang baru sesuai dengan
persyaratan.
Biaya untuk hal ini adalah jawaban tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklim
sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 10
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan langit-langit Gypsum Board 9 mm untuk seluruh ruang dan atau sesuai
Gambar kerja.
2. PERYSARATAN BAHAN
2.1. Gypsum 9 mm
Tebal : max. 9 mm.
Ukuran : 122 mm x 244 mm
Type panel : disesuaikan
Produk : lokal
2.2. Rangka Langit-langit
Besi Holo 40 x 40 mm
Ukuran : Sesuai dengan Gambar kerja
Bahan harus memenuhi persyaratan di Pasal 7 pekerjaan kayu butir 2
2.3. Lis Langit-langit
Bahan : Gypsum 12 cm dan Kayu Kamper Samarinda oven diprofil 3 x 3 cm
Ukuran Lis : sesuai dengan Gambar Kerja
Bahan harus memenuhi persyaratan bahan di Pasal 7 Pekerjaan kayu butir 2.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Rangka Langit-langit
Persyaratan pelaksanaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Bahan rangka yang digunakan untuk pemasangan plafond Gypsum Board adalah
besi holo 40 x 40 mm beserta kelengkapannya.
Pola rangka penggantung langit-langit sesuai dengan gambar rencana dan
diperhatikan benar-benar peilnya.
Bagian permukaan rangka langit-langit yang akan dipasang rangka langit-lant harus
rata permukaan, rangka terbuat dari besi holo 40 x 40 mm.
Penggantung rangka langit-langit adalah klem besi strip dengan kawat/klabel baja
yang diikatkan ke stek peggantung langit-langit dengan wartelmur (“frame chip”).
Steck penggatung langit-langit dari besi beton berdiameter 6 mM, diikatkan
ketulangan pelat lantai atau balok beton, telah dipasang pada saat pengecoran.
3.2. Langit-langit Gypsum Board 9 mmboard
Panel Gypsum Board 9 mm yang dipasang adalah panel yang dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompat
atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Direksi/kosuntlan pengawas.
Panel Gypsum Board 9 mm dipasang cara pemasangan sesuai dengan standar yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, pemakuan dengan paku khusus untuk panel
Gypsum Board 9 mm dan pola pemasangan sesuai gambar kerja.
Setelah selesai terpasang, bidang permukaan langt-lagit harus lurus, rata waterpass
dan tidak bergelombang, sambungan antar panel saling tegak lurus.
Toleransi kecembungan adalah 0,5 mM untuk jarak 2 M.
Penyelesaian akhir („finishing‟) adalah Skim coat, Plamur, dempul dan dicat.
Pekerjaan pengecetan harus sesuai dengan pasal pekerjaan cat.
3.3. Lis Langit-langit
Persyaratan pelaksanaan harus memenuhi pasal 7 pekerjaan kayu butir 3.
Pemakuan kepala paku harus dipipihkan dan dipaku sehingga tertanam serta diisi
dempul, setiap jarak tertentu sedemikian rupa sehingga lis langit-langit menempel
kuat, lurus dan rata.
Setiap sambungan sudut merupakan sambungan adu manis. Pada setiap sambungan
harus memakai lem putih sebelum pemakuan.
Penyelesaian akhir („finishing‟) adalah Melamic. Pekerjaan pengecetan harus sesuai
dengan pasal pekerjaan cat.
3.4. Pada pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi dari berbagai disiplin lain
untuk dapat mengkoordinasikan peralatan-peralatan yang harus terpasang pada panel
langit-langit tersebut, seperti Armatur lampu, grill AC, Titik Penginderaan Kebakaran,
Sprinkler dan lain-lain.
Pasal 11
PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan Arsitektur dan Finishingh yang tebruat dari logam, diantaranya :
Pekerjaan, penggantung rangka langit-langit angkur, klem dan semua bentuk
pengikat/pengaku hubungan konstruksi yang terbuat dari logam.
Pekerjaan Rangka Kuda-kuda dan Tiang Baja.
Pekerjaan Pasangan Gording Baja Canal.
2. PERSYARATAN BAHAN
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
a. Semua bahan/material logam yang digunakan dalam pekerejaan ini harus dalam keadaan
baik, lurus, rata permukaan, bebas karat, bebas cacat akibat benturan ataupun cacat cari
pabrik dan bebas dari noda-noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun
penampilan/apperance, serta keluran dari pabrik yang disetujuk Direksi/Konsultan
pengawas.
b. Mutu dan kualitas sesuai dengan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang berlaku :
baja profil, jenis, ukuran, warna sesuai dengan yang yang tercantum dalam Gambar
Kerja.
Sengkang pengikat talang vertikal dipakai baja galvanized strip 2 x 30 mM.
Lip channel dengan ukuran sesuai gambar kerja.
Plat/pipa BSP bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar kerja
Plat baja polos bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar kerja
c. Kontrak harus sudah siap dengan semua pengkat/penyambung/pengaku seperti : angkur
klem, bout, ramset, dynabot, baja strip dan sebagainya. semua ukuran, bentuk sesuai dengan
Gambar kerja dan atau sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
d. Bahan produk jadi seperti baut, ramset, dynabolt, adalah produk HILTI atau setaraf.
e. Bahan-bahan perlengkapan seperti baut, sekrup, ramset, dynabolt, pengait dan logam fitting
lainnya yang berhubungan langsung dengan udara luar harus dibuat dari besi yang
digalvanized.
f. Khusus untuk bahan/material stainless steel, semua baut dan skrup yang dipakai dan
kepalanya keluar dari permukaan bahan/material tersebut harus ditutup dengan penutup
yang diverchroom.
g. Elektroda las yang digunakan harus memenuhi persyaratan Normalisasi Indonesia dan
sebelum digunakan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Kosnultan
Pengawas. Disipan ditempat terlindung yang menjamin dan sifat karakteristik lainnya dari
elektroda tersebut tidak berubah.
h. Bahan las yang digunakan dari kelas E 6012 AWS dan harus dijaga agar selalu dalam
keadaan baik dan kering.
3. PERSYARATAN TEKNIS
a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab atas semua ukuran yang
tercantum dalam Gamabr Kerja. Pada prinsipnya, ukuran Gambar kerja adalah ukuran
jadi/finish.
b. Harus diperhatikan pula sambungan/hubungan dengan material lain harus sesuai dengan
Gambar kerja. Sebelum pelaksanaan dan pemasangan, konyraktor harus melakukan
pengukuran yang cermat ditempat kerja untuk mendapatkan ukuran yang tepat.
c. Bahan/material berbentuk unit yang akan dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
d. Pekerjaan harus bertaraf kelas satu, terutama auntuk permukaaan logam yang
diperlihatkan/diexposed harus benar-benar rapi dan halus.
e. Peotongan logam harus dengan mesin pemotong mekanik (Mechanical Cutting Machine),
kecuali ditunjukkan lai dalam Gambar kerja.
f. Pemotongan dengan pembakaran memakai mesin pembakar standard.
g. Semua bagian yang dilubangi sesuai dengan gambar kerja dan sudah dibersihkan dari karat,
harus diperiksa dan berada dalam keadaan tidak cacat sebelum pemasangan.
h. Semua pengelasan menerus dengan las busur listrik.
4. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Semua pekerjaan bout/bolt harus memenuhi syarat AISC Specification for Structural Join
Bolt.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
b. Semua pekerjaan las harusa mengikuti American Welding Society for Are Welding in
Building Construction Section.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap keamanan, kerusaan barang sampai ketempat
tujuan.
d. Segala kerusaakan dan atau kehilangan adalah tanggung jawab kontraktor.
4.1. Plat Baja
Penempatan plat harus rapih dan semua lubang baut harus terletak tepat pada
jarak masing-masing baut.
Pemasangan plat baja boleh begeser lebih dari 2 mM dari as-nya.
Anker stek ataupun elemen vertikal lainnya harus tegak lurus terhadap
permukaan bidang tempatnya tertanam.
Semua baian perkerjaan yang berbentuk unit harus dirakit/assembling sebelum
pemasangan.
Kontraktor harus mengajukan contoh model/mock up yang akan dipasang kepada
Direksi/konsultan penagwas untuk mendapatkan persetujuan.
Seluruh pekerjaan ini sebaiknya dikerjakan di workshop.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, pabrikasi ataupun
ketidak-tepatan penyetelan pemasangan. Kekurang tepatan pemasangan karena
kesalahan pabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki dan atau diganti dengan yang
baru dan semua ini atas biaya kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
Semua permukaan logam, terutama yang melekat dengan bahan/meterial lain
sebelum pemasangan harus sudah diberi lapisan pelindung atau cat dasar.
Pekerjaan ini tidak berlaku untuk pekerjaan baja Stainless steel atau seperti
ditunjukkan olehj Direksi/Konsultan Pengawas.
4.2. Pengelasan
Pengelasan dilakukan dengan hati-hati atau cermat.
Logam yang akan dilas harus bebas dari retak dan cacat lain yang mengurangi
kekuatan sambungan dan permukaannya harus halus.
Juga permukaan yang akan dilas harus sama rata dan kelihatan teratur.
Pekerjaan las sedapat mungkin dilakukan di workshop dan atau dalam ruangan
yan beratap, bebas dari angin dan dalam keadaan kering.
Benda pekerjaan ditempatkan sedemikian rupa seingga pekerjaan las dapat
dilakukan dengan baik dan teliti.
4.3. Las Perapat/Pengendap
Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari satu benda) saling berdekatan, harus
dilaksanakan las perapat/pengendap guna mencegah masuknya lengas, terlepas
apakah detailnya diberikan atau tidak dalam Gambar kerja,
Apakah barang tersebut terkena cuaca luar atau tidak dan kontraktor tidak dapat
meng-klaim pekerjaan ini sebagai pekerjaan tambah.
4.4. Macam dan tebal las
Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik).
Ukuran las harus sesuai dengan Gambar kerja dan atau tebal las untuk konsturksi
minimum ½ V t , dimana t adalah tebal bahan terkecil. Panjang las minimum 8
2
kali tebal bahan atau 40 mM.
Panjang las maksimum 40 kali tebal bahan. Kekuatan dari bahan las yang dipakai
paling keil sama dengan kekuatan baja yang dipakai.
4.5. Pengelesan Permukaan yang ditampakkan (“Exposed”)
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pengelasan harus rapih tanpa menimbulkan kerusakan dan cacat pada bahan yang
dilas.
Pengakhiran dari cairan elektorda harus rata.
Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik.
Sebelum pengelasan, permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan
bebas dari kotoran, noda, cat, minyak dan karat.
Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dalam Gambar
kerja dan atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan pengawas dan harus
dijamin tidak akan berputar atau membengkok.
4.6. Perbaikan Las
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus dilakukan
kontraktor sebagai mana diperintahkan Direksi/konsultasn pengawas.
Kontraktor cacat harus dipotong dan dilas kembali. Biaya pekerjaan ini
ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pekerjaan las harus dilakukan oleh orang yang ahli (mempunyai sertifikat) dan
harus memenuhi ketentuan dalam spesifikasi dan Gambar kerja.
4.7. Mur dan Bout
Baut yang dipergunakan harus mempunyai ukuran yang seusia dengan yang
tercantum dalam Gambar kerja.
Pemasangan mur dan baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai kekuatan
yang merata satu dengan lainnya.
4.8. Memotong dan Menyelesaikan Pinggiran bekas irisan
Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, sama sekali tidak
dierkenankan ada bekas jalur san lain-lain.
Bila bekas pemotongan/pembakaran dengan mesin menghasilkan pinggiran
bekas irisan maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya selebar 2,5
mm, terkecuali kalau keadaanya sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak
tampak lagi jelur-jalur tersebut diatas.
4.9. Meluruskan, mendatarkan dan Lelengkungkan
Melengkapkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non
struktural.
Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung. Melengkungkan plat
dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh lebih kecil dari 3 (tiga)
kali tebal plat.
Ini berlaku pula untuk batang-batang dibidang plat badannya.
Melengkungkan plat menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan
panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut telah menjadi merah tua.
Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan martil bilamana
bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
4.10. Menembus, mengebor dan meluaskan Lubang
Pada keadaan akhir, diameter lubang untuk baut dan sebuah baut yang tepat boleh
berbeda masing-masing 1 mm dari diameter batang baut tersebut. semua lubang
harus dibor.
Untuk lubang pada bagian konstruksi yang disam,bung dan yang harus dijadikan
satu dengan alat/komponen penyambung, harus dibor sekaligus sampai diameter
sepenuhnya.
Apabila ternyata tidak sesuai. Lubang diubah dengan bor atau diluaskan dan
penyimpangannya tidak melebihi 0,5 mm.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Semua lubang harus bulat sempurna, berdiri siku pada bidang dan bagian
konstruksi yang aka disambung.
Semua lubang harus dibersihkan sebelum pemasangan. Pembersihan tersebut
tidak diperkenankan memakai besi penggaruk. Pada beton betulang, beton tumbuk
dan adukan pasangan bata, semua celah yang terjadi antara lubang dan bagian
logam yang tertanam didalamnya harus diisi dengan adukan kering atau grouting
hingga padat tanpa ada rongga dan rata permukaan. Persyaratan bahan dan
pelaksanaan grouting diuraikan dalam bab lain buku ini.
Setiap bagian dari pekerjaan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan seperti
tertulis dalam buku ini maupun tidak sesuai dengan Gambar kerja, ketidak
cocokkan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor lalai, tidakl teliti
dalam Gambar pelengkap dan atau perbaikan finish yang tidak memuaskan akan
ditolak dan harus diganti hingga disetujuo Direksi/Konsultan Pengawas.
Perbaikan, perubahan dan penggantian harus dilaksanakan atas biaya kontraktor
dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Pasal 12
PEKERJAAN RANGKA BAJA RINGAN
Atap baja ringan (truss) menawarkan alternatif konstruksi atap baja ringan untuk rumah dengan
menggunakan bahan baku baja lapis zincalume (55% alumunium, 43.5% zinc dan 1.5% silikon)
atau baja galvanis yang telah dibentuk menjadi profil-profil batangan dengan ketebalan dan panjang
yang dapat dipesan sesuai kebutuhan. Rangka atap dan rangka baja ringan dipasang dengan sistem
konstruksi rangka atap dan rangka baja yang stabil dan kokoh dengan keunggulan baja ringan yang
tahan terhadap segala cuaca, tidak berkarat, anti rayap, kuat untuk puluhan tahun, atap rumah akan
semakin kokoh dengan menggunakan rangka atap baja ringan dan memiliki kelebihan lainnya.
Keunggulan menggunakan Rangka Atap Baja Ringan:
Lebih mengutamakan struktur dengan sistem plat Buhul di setiap tumpuan sendi (seperti
jembatan) lebih kokoh dari kuda-kuda baja lainnya.
konstruksi stabil dan aman, Menggunakan tumpuan sendi dan roll, Prefabrikasi perkomponen.
Tahan terhadap karat, rayap dan perubahan cuaca dan kelembaban.
Bisa dipakai dengan genteng metal maupun keramik atau beton yang berat.
Dirancang stabil terhadap tekuk, puntir serta muai/mulur.
Terdapat banyak pilihan jenis kuda-kuda, Pemilihan bentang: 6 m - 8 m (bentang kecil), 8 m -
10 m (bentang menengah), 10 m - 12 m (bentang besar), Lebih dari 12 m (bentang khusus).
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pemasangan rangka ini pada semua bangunan yang akan ditutupi atap.
Jenis Bahan Rangka :
Top chord/Bottom Chord tebal
Web Tebal 0,8 min
Profit gording tebal 0.75 mm
Top Span
Mur/ Baut
1. PERSYARATAN BAHAN
1.1. Baja harus berkualitas baik, mulus, bentuknya teratur tidak bengkok atau terpuntir,
bentuk ukuran dan warna yang digunakan harus sama dan seragam.
1.2. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan
tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara
pemasangan.
1.3. Paku Mur / Baut yang disyaratkan adalah Bahan yang digalvanisasi.
Ukuran semua bahan yang digunakan sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh
pabrik.
2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
2.1. Baja ringan harus dipasang menurut keahlian dan sedemikian rupa hingga benar-benar
tersusun rapi dalam segala arah yang berkaitan dan saling mendukung keuatan.
2.2. Jarak pemasangan rangka kuda-kuda maksimal 120 cm.
2.3. Untuk pasangan reng harus disesuakan dengan bahan Atap Spandeck yang akan dipakai.
2.4. Pemasangan Rangka harus diletakkan diatas ringbalk yang harus diangkur untuk
mendapatkan kekuatan terhadap beban dan pengaruh angin, dipasang tegak lurus satu
dengan lainnya.
2.5. Pemotongan Baja ringan harus menggunakan alat mesin pemotong, tidak diperkenankan
memotong baja kearah pinggir atau ujungnya untuk disesuaikan dengan ukuran atap, tepi
atap atau bagian-bagian atap lainnya.
2.6. Bila terdapat perkerjaan penangkal petir, harus diperhatikan jalur dan cara penarikan
kabel serta cara pemasangan klem. Pada jalur tersebut digunakan jenis khusus sesuai
standard pabrik.
Pasal 13
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan pengecetan permukaan dinding tembok pasangan batu tela, beton yang
ditampakkan dan langit-langit.
- Pekerjaan pengecatan Logan dan kayu.
1.1. Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu tela, beton yang ditampakkan
dan langit-langit. Semua pekerjaan dinding pasangan batu dan permukaan beton yang
tampak/exposed seperti yang tercantum dalam Gambar kerja.
1.2. Pekerjaan Pengecetan Logan dan Kayu,
Semua pekerjaan logam dan Kayu yang terpasang seperti yang tercantum dalam gambar
kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
- Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-exposed dicat hanya sampai
dengan cat dasar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Cat tembok
- Ekterior : ICI Dulux Weather Shield atau setarafInterior :
- Interior : CATYLAC Emulsion atau setaraf
2.2. Cat Logam dan kayu
Bahan dari jenis synthetic enamerl super gloss kualitas utama.
Produk CATYLAC atau yang setaraf
2.3. Cat Politur
Memakai melamik bahan dari pdoruk IMPRA, ULTRAN atau yang setaraf
2.4. Plamur
Bahan dari kualitas utama, produk ex lokal mutu terbaik.
2.5. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut diatas mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan
Pembuktian berupa :
- segel kaleng
- test BD
- test laboratorium
- hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada kontraktor
Hasil tes kemurnian ini harus mendapatkan ekomendasi tertulis dari produsen dan
diserahkan ke Direksi/Konsultan Pengawas.
2.6. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
2
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm .
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas, wara, foremula cat, jumlah
lapisan dan jenis laisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan terakhir).
2.7. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada direksi/konsultan pengawas dan
perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan
Direksi/Konsultan pengawas, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan “mock
up”.
2.8. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk kemudian
diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 Galin tiap Warna dan jenis cat yang pakai,
kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan identitas cat
yang ada di dalamya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk
perawatan
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispefisikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi („finish) minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bersusuran atau ada
bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller mapun semprotan.
3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakn keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan
pelidung, misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya, yang harus dipakai waktu
pelaksanaan pekerjaan.
3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau
hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
membahayakan manusia, maka dalam ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang
cukup atau pergantian udaranya lancar.
Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, kontraktor harus memakai
Kpas angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari mutu/kualitas terbaik dan jumlahnya cukup
untuk pekerjaan ini.
3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
3.6. Pemakaian ampleas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering
terlbeih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas
terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecetan cat dasar untuk komponen bahan/material
logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
3.8. Standard pengerjaan (“mock-Up”)
Sebelum pengecatan dimulai harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk setiap
warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadkan contoh pilihan
warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah ditentukan oleh
Direksi/Konsultan pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standarf minimal keseluruhan Pekerjaan pengecatan.
3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui ditreksi/konsltan poengawas harus diulang dan diganti.
Kontraktor harus melakukan pengecetan kembali bil ada cat dasar atau cat finish yang
kurang menutupi aytau lepas sebagaimana ditunjukan oleh diresi/konsultan poengawas,.
Biaya untuk hal ini ditanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
tambah.
3.10. Selama pelaksanaa, kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi dari pabrik
pembuat, biaya untuk hal ini ditanggung kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan
tambah.
3.11. Pekerjaan pengecatan permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton, Langit-langit dan
Tripleks :
a. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain , bekas-
bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
b. Pelaksaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan rioller.
c. Permukaan Interior
Lapisan pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape
2
Ketebalan lapiosan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter 10 m
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller
2
Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 13 – 15 m
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya
Lapisan ketiga dan keempat :
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Cat jenis Vynil Acrylic Emulsion
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller
2
Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 11 – 17 m
perlapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
d. Permukaan Exterior
Lapisan Pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape
2
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter 10 m .
Tunggu selama miminum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya
Lapisan Kedua
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller
2
Ketebalan laisan adalah 25 – 40 micron ata daya sebar pe liter 13 0 15 m .
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanana pelapisan berikutnya.
Lapisan ketiga dan keempat :
Cat jenis Weathershield (Tahan cuaca)
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller
2
Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 11 – 17 m
perlapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
3.12. Pekerjaan Pengecatan Kayu yang ditampakkan
Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang mengotori atau bahan lain yang
sekiranya akan menggangu jalannya pekerjaan finishing.
Lapisan pertama :
Meni kayu warna merah 1 lapis
Pelaksanaan dengan kuasa
Lapisan Kedua :
Dempul (“Wood Filler”) sampai lubang-lubang/pori-pori kayu tertutup/teriris
sempurna.
Tunggu hingga 7 (tujuh) hari, kemudian bidang yang di plamur diampelas dengan
ampelas besi halus hingga rata permukaan.
Lapisan ketiga dan keempat :
2
Cat akhir (“finish”) dengan ketebalan 30 micron perlapis ata daya sebar 15 – 17 M per
liter per lapis dalam kondisi kering.
Pelaksanaan dengan kuas
Tenggang waktu dantara pelapisan minimum 16 jam
Warna ditentukan kemudian
3.13. Pekerjaan pengecatan kayu yang tidak tampak
Untuk semua permukaan kayu yang tidak ditampakkan, hanya cat dasar/mei kayu warna
merah 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas
3.14. Pekerjaan pengecatan Logam yang Ditampakan
Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling )kerak/millscale), karat minyak, lemak dan
kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud
menampilkan tampak logam yang halus dan mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik/Mechanical Wire Brush.
Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih..
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Sebelum dilakukan pengecatan, semua permukaan logam harus mendapat “solvent
treatment” untuk menghilangkan lemak dan kotoran.
Lapisan pertama :
Pekerjaan cat primer/dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/material logal
terpasang
Cat primer jenis Quick Drying Primer red I. ead
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas
Tunggu selama miminum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan kedua :
Cat dasar jenis Undercoat
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan ketiga dan keempat :
Cak akhir/finish jenis Synthetic Super Gloss atau setaraf
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam
Warna ditentukan kemudian
Pasal 14
PEKERJAAN PENUTUP ATAP SPANDECK
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pemasangan penutup atap Spandeck pada semua bangunan.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Atap Spandeck harus berkualitas baik, mulus, bentuknya teratur tidak bengkok atau
terpuntir, bentuk ukuran dan warna yang digunakan harus sama dan seragam.
2.2. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan
tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara
pemasangan.
2.3. Paku yang disyaratkan adalah paku yang digalvanisasi.
Ukuran yang digunakan sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat Spandeck.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Atap Spandeck harus dipasang menurut keahlian dan sedemikian rupa hingga benar-benar
tersusun rapi dalam segala arah kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat.
3.2. Jarak antara reng harus dissuakan dengan bahan Atap Spandeck yang akan dipakai
3.3. Pemasangan Spandeck diletakkan diatas reng kayu kuran ¾ dan khusus untuk reng
terakhir dipasang tegak.
3.4. Spandeck hanya boleh dipotong pada pinggul dan lembahnya dan harus sedemikian rupa
hingga bagian untuk menempatkan pada kedudukannya tidak boleh dibuang.
3.5. Pemotongan Spandeck harus menggunakan alat mesin pemotong
Tidak diperkenankan memotong Spandeck kearah pinggir atau ujungnya untuk
disesuaikan dengan ukuran atap, tepi atap atau bagian-bagian atap lainnya.
3.6. Untuk jurai luar diberi adukan kedap air (IPC:3PS) yang diperkuat dengan kawat kasa
ayam kemudian ditutup Spandeck khusus, sudah merupaan accessories Spandeck yang
dipakai.
3.7. Pengkahiran jurai luar dan pertemuan nok dengan jurai harus ditutupi dengan Spandeck
penutip yang khusus, sudah merupakan accessories Spandeck yang dipakai.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
3.8. Bila terdapat perkerjaan penangkal petir, harus diperhatikan jalur dan cara penarikan
kabel serta cara pemasangan klem.
Pada jalur tersebut digunakan jenis Spandeck khusus sesuai standard pabrik
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pemberihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan
seperti tercantum didalam gambar kerja dan terurai dalam buku ini dari semua barang atau bahan
bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor yang bersangkutan telah selesai. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor
harus menjaga keamanan bahan/material barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai
tahap serah terima.
PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini akan
ditambahkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-
peraturan yang belum tercantum dalam RKS ini, masih mengikat sesuai dengan kondisi daerah
setempat.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI
LOKASI : KAB. MANOKWARI – PROV. PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN : 2023
PENJELASAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN INSTALASI MEKANIKAL - ELEKTRIKAL
PASAL 1.
URAIAN UMUM :
a. Syarat-syarat umum instalasi Mekanikal / Eletrikal ini berisi perincian yang menperjelas /
menambahkan hal-hal yang tercamtum dalam Buku Syarat-syarat Administratip. Dalam hal
ini Buku Syarat-syarat Administratip saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum
Mekanikal / Elekterikal.
b. Persyaratan Persyaratan ini berlaku untuk semua pekerjaan dalam PEMBANGUNAN
GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI, TA.
2023.
PASAL 2.
PERSYARATAN PELAKSANAAN :
2.1 Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-
undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dari Jawaban Keselamatan Kerja.
2.2 Cara dab teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam
hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Direksi / Pengawas.
2.3 Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga akhli dalam instalansi Mekanikal
/ Eletrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4 Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi
dengan Direksi / Pengawasan pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5 Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Direksi / Pengawas.
2.6 Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung-jawab
Kntraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
2.7 Semus biaya dan pengurusan perijian, lisensi, penguji, adalah tanggung-jawab Kontraktor.
2.8 Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas
pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini harus sesuai dengan
standar-standar sebagai berikut :
Peraturan Umum Instalasi Listrik th.2000.
Peraturan yang telah ditentukan PLN laiannya.
Peraturan-peraturan yang telah ditentukan Pemda Manokwari
Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Penanggulangan Bahaya Kebakaran, peraturan DKI No.3 tahun 1975.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi
No.59/DP/1980.
Pedoman dan petujuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan, rancangan
1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
Peraturan Instalasi Air Minum dari PAM Bekasi.
Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatir (AVWI).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang
Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan
dengan kesehatan.
Peraturan-peraturan dan standard yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar
Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE,ASTM,VDE,BS,NEC, IEC, dll.
Peraturan Pemburuahan Departemen Tenaga Kerja.
Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat dalam
gambar-gambar.
Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 1980 (Departemen Tenaga Kerja dan
Trasmigrasi RI).
Pedoman penanggulangan bahaya kebakaran th.1980 (Departemen PU).
Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung tahun
1985 (Departemen PU).
N.F.P.A dan f.o.c. sebagai pelengkap.
Peraturan Telekomunikasi 1989.
Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini selain
dari persyaratan-persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari
persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
2.9 Pekerjaan dianggap selesai apabila :
2.9.1 Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi / Pengawas.
2.9.2 Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga
Pemilik dapat membenarkannya.
2.9.3 Seluruh Instalasi terpasang telah ditest, bersama-sama dengan Direksi / Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi
teknis.
2.10 Kontraktor / Pelaksana.
2.10.1 Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2.10.2 Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana
yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan
pemasangan intalasi Mekanikal / Elektrikal ini sampai selesai.
2.10.3 Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PLN Kelas B untuk
pekerjaan anstalasi listrik dan PAS PAM Kelas III (C) untuk pekerjaan plumbing
dan kebakaran (pemipaan) sebagai tanggung-jawab di bidangnya masing-masing.
2.10.4 Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal / Elektrikal
dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga akhli yang setiap
saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan
administrasi di lapangan.
2.10.5 Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang
ditentukan oleh Direksi / Pengawas.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
2.10.6 Kontraktor wajib mempelajari dam memahami semua undang-undang, peraturan-
peraturan, persyaratan umun, maupun suplementernya, persyaratan standar
internasional, persyaratan pabrik pambuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen
pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang telah
dikeluarkan.
2.10.7 Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi / Pengawas atau pihak lain
yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen
pelelangan, gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang kurang jelas.
2.10.8 Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
2.10.9 Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan saran-
saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Kntraktor tetap
bertanggung-jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
2.11 Koordinasi Dengan Pihak Lain.
2.11.1 Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya
atas petunjuk akhli sebelum pekerjaan dimulai maupun pada waktu pelaksanaan.
2.11.2 Gangguan dan konflik akibat Kontraktor harus dihindari. Keterambatan pekerjaan
akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.11.3 Kontraktor wajib bekerja-sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor sipil maupun
arsitektur.
2.11.4 Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
seluruh proyek ini agar mudah pemeliharaannya.
2.11.5 Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistem
ini, Kontraktor bertanggung-jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
2.11.6 Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi, dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lainnya
pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistem Mekanikal /
Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna.
2.11.7 Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung-jawab penuh atas peralatannya
tersebut.
2.12 Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak
memenuhi persyaratan dalam spedifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk
melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi / Pengawas serta
pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistem ini sebagaimana
kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung-jawab Kontraktor.
2.13 Pengawasan Instalansi.
2.13.1 Shop Drawing.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja / shop
drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah agambar yang telah
dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan
dengan kondisi lapanganyang ada.
Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh
Diareksi / Pengawas.
2.13.2 Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Direksi / Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah
diserahkan di dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh
SPK.
2.13.3 Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga kerja,
skedul pengadaan peralatan dan network planning yang terrinci untuk setiap
pekerjaannya dan diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau pihak lain yang
ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan. Skedul dan net-work planning harus
diserahkan dalam waktu 15 hari kelender sesudah menerima SPK.
2.13.4 Kontraktor harus mengadakan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.13.5 Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Mekanikal dan Eletrikal yang telah selesai
dikerjakan, Kontraktor harus mengadakan pernyataan tertulis dari pihak Direksi /
Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahap pekerjaan
sistem Elektrikal dan Mekanikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan
yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal
perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
2.13.6 Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan siste Mekanikal dan
Elektrikal ini harus dihindari pihak Direksi / Pengawa. Konsultan, Akhli atau pihak-
pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas. Untuk ini harus dibuatkan berita
acaranya bersama pemegang merek peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang
bersangkutan. Peralatan untu menguji harus berkualitas baik dan sudah di tera.
Semua biaya pada pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Kontaraktor.
2.13.7 Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi / Pengawas atau Akhli yang
ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang
mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
2.13.8 Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan oleh Direksi / Pengawas
untuk pengarahan dan pengawasannya oleh Kontraktor.
2.14 Pembersihan Lapangan.
2.14.1 Setiap hari setelah bekerja, Kontraktor harus membersikan lapangan yang
digunakan.
Kontraktor hendaknya menghubungkan pihak-pihak lain untuk melakukan
koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
2.14.2 Setelah kontrak selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan
pekerjaan dan peralatannya,kecuali yang masih diperlukan selama masa
pemaliharaan.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
2.14.3 Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung / bangunan dengan
portable fire extinguisher class A/B/C (6 kg) atau jenis lain untuk setiap luasan
dengan peraturan yang berlaku atas biaya Kontraktor.
2.15 Petunjuk Operasi, Pemeliharaan, dan Pendidikan.
2.15.1 Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
a. Gambar-gambar jadi (as-bulit drawing), dalam betuk gambar cetak sebanyak 3
(tiga) set dan dalam bentuk kalkir sebanyak 1 (satu) set.
b. Katalog spare-spare.
c. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d. Buku petunjuk perawatan atas peralatanyang terpasang dalam kontrak ini juga
dalam bahasa Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Direksi / Pengawas 2 (dua).
Bila gambar dan data-data tersebut belum lenglkap diserahkan maka pekerjaan
Kontraktor belum bias diprestasikan 100 %
2.15.2 Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direkasi /
Pengawas secara cuma-Cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3
orang selam 3 (tiga) bulan sebelum penyerahan pertama proyek ini dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada
Direksi / Pengawas. Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi
tanggung-jawab Kontraktor.
2.15.3 Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkat petunjuk operasi dan
perawatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi / Pengawas dan
sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan
pada dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk Direksi /
Pengawas.
2.16 Servise dan Garansi.
Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun
sesudah tanggalditerima oleh Direksi / Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
2.16.1 Konktaktor harus bertanggung-jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
2.16.2 Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau
sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, kesalahan pabrik atau
pekerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah
proyek ini diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
2.16.3 Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk
mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal / Elektrikal dan mendatangkan 1
(satu) orang supervisor sekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan
penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
2.16.4 Kontraktor harus memberikan service secara Cuma-Cuma untuk seluruh sistim
Mkenikal / Elektrikal selam 180 (seratus delapan puluh) hari kelender setelah
proyek ini diserah-terimahkan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kelender
setelah serah terima kedua.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
2.17 I j i n.
2.17.1 Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan
biaya Kontraktor.
2.17.2 Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan resminya yang
mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harusnya dilakukan oleh
Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas dengan semua
biaya atas beban Kontraktor.
2.17.3 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatentkan
serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat pernyataan mengenai hal
tersebut di atas.
2.17.4 Kontraktor harus menyrerahkan semua ijin atau keterangan resmi yang
diperlukanya mengenai instalasi proyek ini kepada Direksi / Pengawas atau pihak
yang ditunju, sebelum penyerahan kedua dilakukan.
2.17.5 Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Direksi / Pengawas setiap
akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan
pekerjaan di luar jam kerja (kerja lembur).
2.17.6 Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak,
pemerintahan setempat, badan yang berwenang tertahap instalasi yang dikerjakan.
Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin
tersebut harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya memperbanyak gambar
yang diperlukan untuk pengurusan IMB.
2.18 Korelasi Pekerjaan.
2.18.1 Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Mekanikal /
Eletrikal, dilaksanakan oleh Kontraktor. Kontraktor harus sudah memperhitungkan
pengangkutan tanah bekas galian / pembersihan.
2.18.2 Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali kepada
dinding, lantai, langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh
Kontraktor berikut perapihan / fisishing-nya kembali.
2.18.3 Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari peralatan
ke panel yang disediakan oelh Kontraktor listrik sesuai dengan gambar dokumen
tender.
2.18.4 Untuk itu Kontraktor wajib memerinsa terlebih dahulu panel tersebut apakah
sudah selesai dengan peralatan yang akan disampungkan. Segala akibat yang
timbul akibat penyambungan ini menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.18.5 Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
Kontraktor harue memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan
peralatan yang diperlukan kepada Direksi / Pengawas. untuk mendapat
persetujuan.
2.18.6 Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan, yaitu air, listrik, saniter
darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat gambar
untuk mendapatkan persetujuan Direksi / Pengawas.
2.18.7 Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi
lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan
perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Direksi /
Pengawas untuk dimintakan persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut
harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor.
2.18.8 Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus ditutup
kembali seperti semula dan dirapikan / difinish yang rapi sehingga tidak terlihat
lagi bekas-bekas pembobokan.
2.18.9 Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus
menyerahkan gambar / data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang
akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut
pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung-jawab
Kontraktor.
2.19 Sub Kontraktor.
2.19.1 Apabila diperlukan tenaga-tenaga akhli khusus karena tenaga-kenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-
lain.
Kontraktor dapat menyerahkan sebagaian instalasinya keoada Sub Kontraktor lain
setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Dreksi /Pengawas.
2.19.2 Kontraktor masih harus bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-subkontrak-kan)
2.20 Site Manager.
2.20.1 Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus dihawasi oleh seorang
yang sukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh penandatangan kontrak
untuk mengambil keputusan di lapangan.
Ia bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini
dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan maninggalkan site harus ada
orang lain yang secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2.20.2 Nama, perincian pengalaman kerja site Manager harus disertakan oleh Kontraktor
pada saat penawaran dilakukan.
2.20.3 Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi /Pengawas, Konsultan
Perencana atau pihak yang berwenang. Site Maneger yang ditunjuk kurang cakap
menjalankan tugasnya, Kontraktor harus mengantinya dengan orang lain.
2.20.4 Selama Site Manger belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus bertindak
sebagai Site Manger.
2.21 B a h a n.
2.21.1 Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan
utama Mekanikal / Elektrikal juga brosur asli pipa, kabel, pipa conduit, katup-
katup, detector, sensor dan lainnya baserta data-data teknis dan mengisi daftar
skedul dari peralatan tersebut. Pada brosur-brosur peralatan / bahan yang
ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang jelas.
2.21.2 Apabila ada data-data serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang
disebutkan di dalam gambar-gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi
penawaran Kontraktor tersebut akan dikurangi dan Kontraktor tetap harus
menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
2.21.3 Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus dipernaiki dan diubah sesuai
dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan
biaya Kontraktor.
2.21.4 Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik,
tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga
kebersihan serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi
ini sebelum dipasang.
2.21.5 Bilamana ternyata dipakai / digunakan bahan / peralatan lama, bekas
dipergunakan, bercacat atau rusak. Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-
bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar,
atas biaya tanggungan Kontraktor.
2.21.6 Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site sebelum
contoh atau brosurnya disetujui oleh Direksi / Pengawas. Semua bahan yang telah
masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh ataupun
brosur yang telah disetujui, maka bahan / Peralatan tersebut harus dikeluarkan dari
site dalam waktu 1x24 jam sejak diketahuinya penyimpangan itu oleh Direksi /
Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnakan.
PASAL 3.
LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta
peralatan-peralatan utama, peralatan Bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan
alat-alat, pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan pengujian dan
keperluan kerja. Keterangan-keterangan yang tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun
dalam gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga
dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat
dilihat pada Syarat-syarat Khusus Teknik) :
3.1 Sistem Mekanikal.
a. Instalasi penyediaan air bersih.
b. Instalasi pembuangan air kotor dan air bekas serta air hujan.
c. Instalasi tata udara (air conditioner)
d. Instalasi diesel-genset
e. Instalasi pemadam kebakaran (fire hydrant)
3.2 Sistim Eletrikal.
a. Instalasi sistem distribusi listrik lengkap berikut panel-panel daya dan penerangan,
instalasi penerangan dan stop kontak, instalasi penangkal petir dan instalasi
pentanahan
b. Instalasi tata-suara (sound system)
c. Instalasi telepon.
3.3 Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat pekerja dengan baik sesuai dengan
persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.4 Pengadaan pemasangan seluruh sistem instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai dengan
gambar dokumen, spesifikaasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
3.5 Segala sesuatu menngenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor
dapat menanyakan lebih lanjut kepada Direksi / Pengawas, Konsultan atau pihak lain yang
ditunjuk untuk ini.
3.6 Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.7 Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal / Eletrikal
harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta
addendum spesifikasi.
3.8 Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal/butir-butir yang tertulis / disebutkan
kembali, hal ini bukan berarti kalusalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas
spesifikasinya.
3.9 Kontraktor harus memperhitungkan di dalam harga instalasi Mekanikal / Eletrikal segala
biaya pengujian di pabrik pembuatanya dan memberikan ijin untukdisaksikan oleh pejabat
yang ditunjuk oelh Pemilik. Sistim pengujian harus disampaikan secara tertulis 1 (satu)
bulan sesudah meneriama SPK.
A. PEKERJAAN PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK
PASAL 1. URAIAN UMUM
a. Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan di sisni adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oelh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material
dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun luar gedung.
b. Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Mekanikal / Eletrikal adalah bagian
dari syarat-syarat Khusus Teknik ini.
PASAL 2. PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK.
a. Sumber daya listrik uatama diperoleh dari jaringan tegangan menengah 20 kV PLN sebesar
555 Kva.
b. Daya dengan tegangan 20 kV dari PLN tersebut diterima oleh panel utama tegangan
menengah MVMDP, untuk disalurkan ke 1 (satu) unit trafo distribusi 20 Kv / 380 V, 50 Hz.
c. Daya tegangan rendah 220 / 380 V dari salah satu trafo distribusi tersebut diterima oleh
panel utama tegangan rendah LVMDP untuk selanjutnya didistribusikan ke panel-panel sub-
distribusi dan panel daya / penerangan gedung maupun penerangan luar secara radial. Sistem
distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi tiga fasa – empat kawat 220 /
380 V
d. Mengikuti sistem PNP (Pentanahan Netral Pengaman).
e. Sebagai sumber daya cadangan digunakan 1 (satu) unit diesel-generator set / DGS
berkapasitas 500 kVA yang dilengkapi dengan panel otomatis – AMF (Automatic Mains
Failure).
f. Antara sumber daya PLN dengan DGS diberikan fasilitas interlock yang dipasangkan di
dalam panel LVMDP sehingga membentuk fungsi ATS (Automatic Transfer Switch).
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN.
a. Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai suatu
sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar
maupun yang dispesifikasikan untuk seluruh gedung yang ada di dalam kompleks Islamic
Center Bekasi.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
b. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing / pengujian,
pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan / instalasinya oleh badan resmi
PLN, LMK dan / atau Badan Keselamatan Kerja, serta-terima dan pemeliharaan / garansi
selama 12 (dua belas) bulan.
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi
/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan
harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
d. Secara umu pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan / standar yang belaku seperti yang
ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya system / peralatan,
walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
3.1 Pekerjaan di Ruang Panel / Trafo (Power House).
a. Pengadaan, pemasangan dan penyetelan 1 (satu) set cubicle / panel tegangan
menengah (TM) 20 kVMVDP, termasuk pengujian ho-pot test dengan mobil unit
gangguan PLN.
b. Pengadaan dan pemasangan 1 (satu) unit trafo distribusi 20 kv / 330 dengan
kapasitas masing-masing 630 kVA dari jenis oil immersed-fully hermetic lengkap
dengan DGPT-2 beserta perkabelan control ke shunt trip solenoid LBS di dalam
transformer protection cubicle MVMDP.
c. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel tegangan menengah (TM) 20 kV jenis
N2XSY 3 x 1 x 35 mm² untuk menghubungkan MVMDP dengan trafo distribusi
630 kVA.
d. Pengadaan dan pemasangan 2 (dua) set terminasi kabel tegangan menengah 20 kV
jenis indoor termination untuk ujung kabel TM yang dipasangkan ke MVMDP dan 1
(satu) set indoor elastimold untuk ujung kebel yang dipasangkan ke bushing TM
trafo distribusi.
e. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan 1 (satu) set panel utama tegangan
rendah LVMDP dengan konfigurasi dan komponen gambar rencana.
f. Pengadaan dan pemasangan seluruh kabel daya tegangan rendah jenis NYY dan
NYFGbY yang menghubungkan :
o Sisa sekunder trafo menuju LVMDP
o PP-DGS ke LVMDP
o Kabel daya antarapanel daya dan panel kontrol motor
o Kabel daya antara panel kontrol motor dan motor-motor
o Dan kabel daya lainnya
o Kebel penghubung tersebut lengkap dengan termisi (sepatu kabel) yang
diperlukan.
g. Pengadaan dan pemasangan selusuh instalasi penerangan dan daya (stop kontak),
lengkap dengan armature, power receptacle outlet, panel-panel daya / penerangan
dan alat-alat Bantu yang diperlukan untuk Power House.
h. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pentanahan, baik pertahanan sistem
listrik maupun badan (body) peralatan listrik.
i. Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material Bantu yang
dibutuhkan.
3.2 Pekerjaan di Dalam Bangunan.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
a. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel tegangan rendah SDP (sub
Distribution panel).
b. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pertanahan
netral / badan panel.
c. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel daya jenis NYY untuk penghubung
antarpanel daya / penerangan dan kabel daya dari panel daya menuju peralatan
(mesin AC, motor listrik dll).
d. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan stop kontak. Termasuk
pengadaan dan pemasangan armature penerangan, baik penerangan normal maupun
darurat.
e. Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material Bantu yang
dibutuhkan.
f. Pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir, lengkap berikut pertanahan
dan bak kontrolnya.
3.3 Pekerjaan di Luar Gedung (Halaman).
a. Pengadaan dan pemasangan kabel tegangan menengah (TM) 20 kv jenis N2XSEBY
3x 50 mm² untuk menyalurkan daya dari panel / gardu PLN 20 kv ke MVMDP di
Power House.
b. Pengadaan dan pemasangan 1 (satu) set transmisi kabel tegangan menengah jenis
indoor untuk ujung kabel N2XSEBY 3 x 50 mm² yang dipasangkan ke panel PLN.
c. Pengadaan dan pemasangan seluruh kabel daya tegangan rendah jenis NYFGbY
yang menghubungakan :
- LVMDP ke SDP Seluruh Bangunan
- Dan kabel daya lainnya.
d. Kabel penghubung tersebut harus lengkap dengan terminasi (sepatu kabel) yang
diperlukan.
e. Pengadaan dan pemasangan instalasi pertanahan untuk instalasi daya.
f. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar / taman, termasuk lampu sorot
bangunan.
PASAL 4. GAMBAR-GAMBAR.
a. Gambar-gambar eletrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang di
dalamnya dicantumkan besarn-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu lainnya.
b. Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
c. Gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal / elektrikal dan kontrak lainnya haruslah
menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan. Kontraktor harus
menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksannya kembali. Setiap
kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Akhli, Direksi / Pengawas
atau pihak lain yang ditujuk untuk itu.
PASAL 5. KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI.
5.1 Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power rereptacle outlet (stop-kontak), saklar, kotak-
kotak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat Bantu dan semua peralatan
lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistem
instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
5.1.1 Kotak-kotak (doos) Outlet.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
a. Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuia dengan persyaratan VDE, PUIL 2000, AVE
atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk singlet / multi gang box
empat persegi atau segi delapan. Celling box dan kotak-kotak lainnya yang
tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
b. Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberikan bukaan untuk conduit hanya di tempat
yang diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan
ukuran conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak kurang dari ukuran
yang ditunjuk atau dipersyaratan.
c. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang
diberi gasket tahan cuava :
- tempat-tempat yang kena matahari.
- tempat-tempat yang kena hujan.
- tempat-tempat yang kena minyak.
- tempat-tempat yang kena udara lembab.
- tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
d. Outlet Pada Pernukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok
beton, marmer, frame besi, bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan
mepunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
5.1.2 Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Doos.
Kecuali tercacat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar
dinding dan receptacks outlet harus dari bahan galvanized steel dan tidak
berukuran lebih dari 101 mm x 101 mm untuk peralatan tunggal dan 119 mm x
119 mm untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk dari dua
peralatan.
b. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanism dengan rating minimum
10A/250V.
Saklar pada umumnya dipasangkan rata terhadap permukaan tembok (inbouw),
kecuali ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140
cm di atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang pada doos (kotak)yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap rata terhadap permukaan didnding
dengan ketinggian 110 cm atau 30 cm dari permukaan lantai yang sudah selesai
atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
Saklar dan Stop Kontak ex JUNG, BERKER atau setara.
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan)
dengan rating minimum 10 A / 220 V.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan dengan peraturan PUIL
2000 dan diberi saluran pentahan.
d. Pendukung dan Pengikat.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Kotak-kotak pelat baja harus didukung atau diikat dengan cukup supaya
mempunyai bentuk yang tetap.
5.1.3 Kabel-kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertentangan rendah meliputi kabel
control, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan
untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua
sistem dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600 V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL
2000, IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalsi dan
peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau
dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
Semua kabel dengan lyas penampang 16 mm² ke atas harus berurat banyak dan
disiplin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diijinkan adalah 2,5 mm² kecuali
untuk pemakain control padaa sistem remote control yang kurang dari 30 meter
panjangnya bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm².
Kecuali disyaratkan lain , kabel tanah harus dari jenis NYFGbY dan kabel
instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY ( untuk kabel
control).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di daalam conduit atau
dipasang di atas bcable tray / cable rack dan diklem / diikat dengan pengikat
kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya. Semua conduit, kabel-kabel dan
sambungan eletrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara
lengkap.
Faktor pengisian conduit oleh kabel-kabel maksimum adalah sebesar 40 %.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi paersyaratan PUIL
2000, IEC,VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalsi
yang ditanam langsung di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm² ke atas berurat banyak dan
disiplin (satranded). Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm²,
kecuali untuk pemakaian control pada sistem yang pemakaian control pada
sistem remote yang kurang dari 30 meter panjangnya (bisa menggunakan kabel
dengan ukuran 1,5 mm²).
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burial) harus
sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air dan
kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV.
Apabila diperlukan penyambungan kabel di dalam tanah, harus dilakukan
dengan alat penyambungan khusus (jointing kit) tegangan rendah jenis espoxy
resin-cold pour system.
Penyambungan kabel didalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-
benar ahli dengan cara den metode penyambungan mengikuti anjuran pabrik
pembuat jointing kit yang digunakan sehingga diperoleh hasil penyambungan
yang andal, tahap terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan
mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar),jointing kit ex RAYCHHEM, 3M
atau setara.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan
daya harus diadakan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke
saklar dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam
gambar.‟
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus
dari jenis NYM dan diletakkan di dalam conduit PVC high-impact heavy
gaunge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm² , kecuali
tercacat lain.
Home run untuk instalasi bertentangan 220 volt yang panjangnya lebih dari 40
meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas
penampang minimum 4 mm² (kapasitas hantar arus minimum 20 A).
d. Splice / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan-
sambungan di dalam pipa conduit. Sambungan atau pencabangan harus
dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau kotak sambung yang mudah
dicapai serta dan stop kontak. Sambungan pada kabel harus di buat secara
mekanis dan harus kuat secara elektris dengan solderless connector jenis tekan,
jenis compression atau soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus dihubungkan
pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga semua
konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan
tidak lepas oleh getaran.
e. Kabel Kontrol.
Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel control
motor, starter dan peralatan-peralatan lain harus terbuat dari tembang jenis
stranded annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan sampai
600V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 mm²
untuk panjang lebih dari 30 m) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan
dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai
panjang sirkuit dan sebagainya.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).
f. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
vanished cambric, asbes, gelasa, tape sintetis, resin, splice case, composition
dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan
dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui,
menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel.
1. Pemasangan di Permukaan.
a. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang di dalam conduit PVC high-impact
heavy gauge, dipasang di permukaan pelat beton langit-langit dengan
klem pendukung yang sesuai.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pendukung-pendukung t ersebut harus di cat dengan cat anti karat.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapid an teratur.
Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak
boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter
kabel).
Konduit ex CLIPSAL Penghubung Antarpanel.
b. Kabel Daya Penghubung Antaspanel.
Kabel-kabel daya harus diletakkan di atas cable tray, di klem pada
cable tray dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel).
Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan
secara rapid an digantung atau disangga secara kokoh dengan
penggantung / penyangga besi yang diklem ke pelat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan
sendiri peralatan penunjangseperti tray, klem, besi penunjang,
penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang
horizontal maupun vertical.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya
pemasangan kabel tersebut.
c. Kabel Daya dari Panel Daya Motor ke Motor-motor Pompa.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di dalam
conduit metal tahan karat (galvanized / white metal conduit) yang
diletakkan di atas pelat lantai.
Setiap pipa conduit yang dipasang horizontal menuju box terminal
motor dengan pengisisan maksimum 40 %.
Dari pipa conduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa
conduit dab disambung dengan cara sedemikian rupa, sehingga benar-
benar kedap air. Demikian juga penyambungan pipa fleksibel
terhadap box terminal motor.
Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh
conduit fleksibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu kepada
Direksi / Pengawas untuk disetujui.
2. Pemasangan di dalam Dinding.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam conduit PVC high-impact heavy-
gauge dengan ukuran minimum ¾ “.
Penarikan kabel menuju titik seklar atau stop kontak harus kontak
dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
3. Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus memulai sparing kabel
yang dibuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
penampang kabel.
h. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa,
netral dan nol harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 2000,
yaitu :
1. Sistem tegangan 220 V, I fasa :
Hitam : fasa
Biru : netral
Kuning/hijau : pentanahan
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
2. Sistem tegangan 220/380 V, 3 fasa :
Merah : fasa R
Kuning : fasa S
Hitam : fasa T
Biru : netral (N)
Kuning / hijau : pentanahan (G)
i. Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas panel daya
dan panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan
pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapid an teratur yang memungkinkan
pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
j. Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungakan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga
dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-
langit.
5.1.4 Kabinet Panel Daya.
Semua cabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7 mm
untuk panel dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm untuk Janis floor
standing, kecuali yang sering kena basah / hujan, harus dibuat dari jenis besi tuang
yang tanah kelembaban atau konstruksi khusus.
Kabinet untuk panel daya / control harus mempunyai ukuran yang proporsional
seperti dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya menurut kebutuhan,
sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak perlu sesak.
Frame / rangka panel harus ditanahkan secara efektif.
Pada cabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan
menyetel panel daya serta penutupnya.
Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan baik, rapid an
benar.
a. Finisihing.
Semua rangka ditutup, cover plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus
dibuat tahan karet dengandiberi cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis
cat akhir (finishing paint).
Penentuan warna dan merek cat sebelumnya harus dimintakan persetujuannya
ke Direksi / Pengawas.
Pengecatan harus tahan karet, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium
ple=ating atau dengan zinc choromate primer dan di cat dengan cat akhir sistem
baker (oven).
b. K u n c i.
Setiap cabinet harus dilengkapi dengan kunci “catch and flat key lock”.
Jenis konci untuk setiap cabinet harus dari tipe “common key”, sehingga kunci
untuk setiap kabinetnya adalah sama.
Pada masing-masing cabinet harus disediakan dua anak kunci.
c. Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam panel
dengan mudah masih dapat dijangkau.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Tergantung pada tipe / macam panel, bila dibutuhkan alas / produksi / penumpu
/ penggantung, Kontraktor harus menyediakan dan memasang, sekalipun tidak
tertara pada gambar.
d. L a b e l.
Semua cabinet panel daya, panel control, switch, fuse unit, isolator switch
group, pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya harus diberi label
sesuai dengan fungsinya untuk mengindikasikan / mengidentifikasikan
penggunaan / nama alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
5.1.5 Sistem “Race Way”
Yang dimaksud dengan race way adalah tubing dan flexible conduit beserta
perlengkapannya dan semua barang yang diperlukan untuk melengkapi instalasi
kabel.
a. Ukuran.
Semua race way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa melayani
dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE,PUIL 2000 dan lain-
lain.
Dimeter minimum conduit adalah 3/4 “ menurut ukuran pasaran dengan factor
pengisian kabel maksimum 40 %.
b. Bahan.
Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan uPVC
high-impact heavy gauge yang memenuhi standar BS4607 dan BS6099.
Konduit metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus dari jenis
heavy gauge galvanized welded stell yang memenuhi persyaratan BS 4568 :
part I & II class 4.
c. Pemasangan.
1. Race Way yang Ditanam di Dinding.
Penanaman conduit di dalam dinding beton yang sudah jadi dilakukan
dengan jalan membobok dinding dengan pahat.
Kedalaman dan lebar pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai
dengan ukuran dan jumlam conduit yang akan dipasang.
Kontraktor diwajibkan untuk mengembalikan kondisi dinsing sesuai
dengan kondisi semula.Selama dilakukannya pengerjaan plesteran ulang,
ujung-ujung konduit harus ditutu untuk mencegah masuknya air atau
kotoran-kotoran lainnya.
2. Race Way yang Dipasang di Permukaan.
Race Way yang dipasang di permukaan beton (exposed) harus dipasang
sejajar atau tegak-lurus dengan dinding bagian struktur atau penemuan
bidang-bidang vertical dengan langit-langit.Apabila beberapa pipa berjalan
sejajar pada dinding atau langit-langit, harus digunakan klem-klem khusus
untuk pipa sejajar.
Ujung-ujung pipa pada peralatan harus dipasang dengan sekrup dengan
kuat.Semua ujung pipa yang bebasa harus ditutup / dilengkapi dengan plat
kuningan yang sesuai.
Untuk daerah yang sembab, semua peraltan pembantu, fitting-fitting, klem
dan lain-lainnya harus digalvanisir atau di cat tahan karat dan harus
digunakan pendukung supaya pipa bebas dari permukaan korosif.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat satu
jalan sebelum dipasang dan sekali lagi sesudah dipasang, dengan warna
yang ditentukan oleh Direksi / Pengawas.
Untuk mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus dicat
dengan warna sebagai berikut :
a. Pipa penerangan dan daya - orange
b. Pipa telepon - hijau
c. Pipa fire alarm - merah
d. Pipsa tata-suara - kuning
3. Race Way yang Dipasang di Dalm Tanah.
Race way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil, harus
mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum
dipasangkan.
Di atas race way tersebut harus diberi patok petunjuk.
Pipa / race way yang dipergunakan adalah pipa GIP kelas medium yang
memenuhi standar SII.
4. Race way Melintas / Menembus Dinding.
Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan, lantai, langit-langit dan lain-
lain, maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat
dilalui oleh debu, lembab (uap air), api dan asap.
5. Cable Trench.
Kedalama parit kabel (cable trench) untuk penanaman kabel di bawah
tanah minimal 80 cm dari permukaan. Bila bersilangan dengan saluran
lain, misalnya saluran air, cable trench dapat dan harus ditanam setelah
pengerasan tanah.
Untuk cable trench yang melintasi jalan, penanaman dilakukan setelah
pengerasan badan jalan atau bila sebelumnya harus lebih dari 110 cm atau
atas persetujuan Direksi / Pengawas.
6. Konduit Logam Flexibel Tahan Air
Konduit logam flexible yang tahan air harus dipakai pada kondisi di mana
ada kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan dalam atmosfir,
lembab atau berupa minyak. Termasukdalam hal ini adalah pemakaian
pada kabel masuk ke terminal motor pompa.
Suatu bungkus (sheath) yang tahan cairan dari polyvinyl chloride (PVC)
harus menonjol pada inti baja yang flexible.
Sambungan antara conduit yang kaku, fitting dari conduit dan sebagainya
dengan konduit fleksible harus dibuat dengan fitting jenis “insulated throat
type” yang dianjurkan oleh pembuat dari conduit logam tahancairan
tersebut.
Suatu kontraktor yang dapat digunakan untuk meneruskan pertanahan
(earth continuity) harus pula dimiliki oleh race way / conduit ini.
7. Pengakhiran dan Sambungan.
Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan
lain-lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating bushing insert yang
harus terbuat dari thermoplastic atau “fibre minded” yang dimatikan untuk
mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi kontinuitas dari
sistem grounding dari race way.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Sambungan untuk race way / pipa logam eletrikal harus dari jenis yang
tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sisitem
penguncian interlock compressad.
8. Pentanahan.
Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari
tegangan ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif.
Bahan-bahan logam / metal dari peralatan-peralatan listrik yang terbuka,
termasuk pelindungan kabel (sheath / armour), conduit, saluran metal,
rack, tray, doos, stop kontak, armature, saklar dengan penutup metal harus
dihungkan dengan konduktor kontinyu untuk pertanahan.
Penggunaan konduit metal sebagai satu-satunya konduktor pertanahan tidak
diperbolehkan.
Dalam hal ini harus digunakan konduktor pertanahan tersendiri yang
terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.
Luas penampang minimum konduktor pertanahan tersendiri yang terbuat
dari tembaga dengan conduit. Penyambungan pertanahan harus
menggunakan penyambungan mekanis yang disetujui oleh Direksi /
Pengawas.
Tahanan pertanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
a. Pertanahan netral trafo maksimum 1 ohm.
b. Pertanahan netral bus-bar dan panel maksimum 2 ohm.
c. Pertanahan netral generator maksimum 2 ohm.
5.1.6 Cable Tray.
a. Bahan.
Cable tray yang digunakan dari jenis berlubang (perforated) dari bahan besi
lunak dengan sisi-sisi di tekuk ke dalam dengan ketebalan pelat ridak kurang
dari 2,0 mn. Keseluruhan permukaan cable tray harus digalvanisir.
Cable tray THEREE STAR, NOBI atau setara.
b. Penggantung / penyangga.
Untuk cable tray yang dipasang manggantung, penggantung cable tray harus
dibuat dari batang besi lunak yang digalvanisir dengan diameter minimum 6
mm.
Ujung penggantung diulir untuk memungkinkan pengaturan leveling cable tray.
Ukuran penyangga dan penumpang (bracket) harus dipilih agar menghasilkan
penyangga / penumpuan yang kokoh.
5.1.6 Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya.
a. U m u m.
Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker,
indicator, magnetic contactor, accessories, peralatan-peralatan dan barang-
barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang sempurna dari
segenap sistem dan peralatan-peralatannya.
Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki pengalaman yang
luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel-panel tegangan rendah dan
dapat memberikan keterangan bahwa panel-panel tersebut telah beroperasi
dengan baik selama paling sedikit 3 tahun.
Penawaran harus disertai dengan reference list sebagai suatu bukti.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
b. Panel-panel.
Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gamabr rencana, kecuali ditentukan
lain.
Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus
direncanakan, dibuat, dicoba dan bila perlu diperbaiki sesuia dengan
persyaratan maksimum dengan penyrsuaian dan / atau penambahan seperti
disyaratkan di bawah ini :
1. Umum.
Setiap panel daya utama harus dari jenis indoor, dead-front, terbuat dari plat
baja (metal clad).
Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur atau rangka profil
baja yang diperkuat dan dilas, sehingga kokoh dan tidak rusak dalam
penggiriman atau pemasangan.
Struktur panel harus tahan terhadap daya elektromekanis serta termal akibat
hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1 detik).
Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas dan sisi-
sisinya dengan pelat-pelat penutup yang bisa dilepas. Panel harus bisa
dicapai dari depan maupun belakang.
Semua alat ukur atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus
dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel.
Tutup ysng berengsel tersebut harus mempunyai engsel yang tersembunyi
dan gerendel / kunci. Semua sumber yang perlu untuk rangkaian control,
daya dan lain-lain harus dipasang pada sisi belakang dari penutup yang
berengsel tersebut.
Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grill (louvers) ventilasi untuk
membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus pada
nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar VDE / IEC untuk peralatan
yang tertutup.
Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus mempunyai
konstruksi sekrup (screwed on / bolted on).
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna t
erhadap kemungkinan terkena percikanair.
Tebal pelat beja yang dipergunakan minimum 2 mm.
2. Pull Box.
Bila ditunjuk dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi pemasangan,
harus dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang cukup dari jenis
konstruksi yang sama dengan switch board pada bagian atas dari switch
board.
Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus dari bagian-bagian yang
bisa terbuka lepas. Dasar dari pull box harus terdiri atas papan asbestos atau
bahan tahan api yang serupa.
Kabel menuju individual breaker harus tegak lurus melalui lubang-lubang
yang terpisah-pisah pada dasar pull box ini.
Penutupan atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus bisa
dilepas dengan mudah supaya memungkinkan pembuatan lubang-lubang
untuk conduit kabel atau bus duct yang diperlukan.
Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian rupa, sehingga
terhindar kemungkinan terjadinya loncatan bunga api (arc proofing).
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pull box harus mempunyai ukuran yang layak guna memungkinkan
ventilasi dan pemasangan peralatan circuit breaker yang bisa dipindah-
pindahkan bilamana perlu.
3. Konstruksi.
Panel-panel harus seperti yang disyaratkan di sini dan seperti ditunjuk
dalam gambar untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan.
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda
menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh bahwa fungsi dan
operasi yang dimaksud dapat dicapai.
Akan tetapi, identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus diikut
dalam urutan yang tepat untuk mempermudah pemeriksaan bangunan
(konstruksi).
Tempat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus dibangun dan
ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-singakat yang terjadi pada
lokasi tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur untuk
menjamin daerah kontak yang baik.
4. Ventilasi
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch machine.
Untuk menjaga benda-benda asing masuk melalui lubang tersebut, pada
bagian dalam harus diberi lapisan pelat yang juga dilubangi (di-punch).
5. Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama
yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya dan dapat
dilihat dengan mudah.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jenis rangkaian dari
pemutus daya atau alat-alat yang tersambung padanya.
Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam gambar kerja.
Mimic diagram berwarna biru harus dipasang pada pintu, lengkap dengan
komponen-komponen dan tanda-tanda untuk komponen tersebut.
6. Cadangan Sambungan di Kemudian Hari.
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-ruangan
tersebut harus silengkapi dengan pemutus daya cadangan, terminal, klem-
klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang
dipasang di kemudian hari.
Kamungkinan penyambungan di kemudian hari dapat berupa peralatan
baru, misalnya saklar pemutus daya, kontraktor dan lain-lain.
7. Bus-Bar / Rel Daya.
Rel daya harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara mendatar
rapi panjang panel di dalam ruang yang berventilasi.
Jarak antar rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan rel daya di
dalam PUIL 2000.
Rel daya harus terbuat dari bahan tembaga jenis “hard drawn high
conductivity” yang memenuhi standar B.S. 1433, dilapisi perak pada bagian
luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan kemampuan
150% dari arus beban terpasang.
Ukuran rel daya disesuaikan dengan ukuran yang tertera di dalam gambar
rencana dan Kontraktor diwajibkan untuk memeriksanya kembali apakah
sudah tepat sesuai dengan peraturan PUIL 2000.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Semua rel daya harus dipegang dengan kokoh oleh bagian isolator yang
terbuat dari bahan yang tidak menyerap air (non-hygroscopic) misalnya
porcelain atau moulde insulator, sedemikian rupa sehingga mampu
menahan gaya mekanis yang terjadi akibat hubung-singkat.
Rel daya dicat dengan warnah yang sesuai dengan penandaan fasa menurut
PUIL 2000. Cat tersebut harus tahan terhadap temperature sampai 70 ºC.
Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral (N) dan pertanahan (G)
dengan kapasitas penuh sesuai dengan kapasitas bus-bar fasa.
Bus-bar netral harus diisor terhadap pertanahan , sedangkan bus pertanahan
diklem dengan kuat pada kerangka (menyatu secara galvanis) dan
dilengkapi dengan klem untuk pengaman dari peralatan yang perlu
ditanahkan.
Dalam hal ini, konfigurasi bus-bar adalah 3 fasa – 4 kawat – 5 bus.
Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar dengan
arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang-batang tembang
dari jenis yang sama dengan bus-bar.
Untuk arus yang lebih kecil, diijinkan menggunakan kabel berisolasi PVC
(NYY atau NYA).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang
menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunanya.
Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel dan
disediakan cara-cara untuk penyambungan di kemudian hari.
Apabila saluran keluar (outgoing feeder) yang menuju ke satu terminal
terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih dari
2 (dua) buah sepatu kabel pada satu terminal atau bus-bar.
Bila terjadi hal sedemikian, harus dilakukan dengan cara
memasangkanbatang tembang tambahan untuk menyatukan sepatu kabel
tersebut pada satu terminal yang berlainan.
8. Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur seperti
yang ditunjukkan di dalam gambar rencana.
Bila digunakan amperemeter selector switch (saklar pindah), pada saat
pemindahan pengukuran arus, saklar pindah untuk amperemeter harus
berada pada posisi off, dan pada posisi ini trafo arus harus dalam keadaan
terhubung-singkat.
Untuk setiap voltmeter yang digunakan, dilengkapi dengan VSS (voltmeter
selector switch) dengan pilihan 7 posisi pembacaan, yaitu R-S / S-T / T-R /
0 / R-N / S-N dan T-N.
Meter –meter harus dari type khusus untuk dipasang secara tegak lurus di
pintu panel dengan ukuran 96 mm x 96 mm. Posisi dari saklar putar untuk
voltmeter dan amperemeter harus ditandai dengan jelas.
Meter-meter ex GAE, SACI atau setara.
Watthourmeter ex SCHLUMBERGER, GANZ atau setara.
a. Amperemeter (A-m)
Semua amperemeter harus dari jenis moving iron ketelitian 1,5 % (kelas
1,5) yang mempunyai kemampuan beban lebih sebesar 100% dari batas
atas penunjukkannya selama 2 jam dan dilengkapi dengan penunjuk
berwarna merah (index pointer) untuk menandai besarnya arus star
tersebut.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Amperemeter harus mampu untuk menahan pergerakan yang timbul
akibat arus atart motor dan mempunyai skala overload yang rapat
(compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut.
Skala penunjukan harus sesuai dengan rating sekunder dari CT yang
akan disambungkan (sesuai dengan gambar rencana) dan harus terdapat
mekanisme pengatur penunjukkan nol (zero point adjustment) berupa
sekrup pemutar di bagian depan.
Pada umumnya amperemeter akan disambungkan ke trafo arus dengan
rating sekunder 5 A, untuk itu harus digunakan rating terminal
amperemeter sebesar 5 A untuk penunjukan maksimum.
Daya yang terpakai oleh amperemeter tidak boleh lebih dari 1 VA.
b. Voltmeter (V-m)
Voltmeter harus dari jenis moving iron yang mempunyai ketelitian 1,5
% (kelas 1,5) dan mempunyai skala penunjukan yang lebar untuk 0-500
VAC.
Pada voltmeter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukkan nol
(zero point adjustment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.
Terminal voltmeter harus dari jenis 3 fasa – 4 kawat, 220 / 380 V, 50
Hz.
c. Wattmeter (W-m)
Wattmeter harus dari jenis iron clad dynamometer untuk pengukuran
daya aktif (watt) tiga fasa yang tidak seimbang (unbalanced).
Terminal wattmeter harus dari jenis ketelitian 3 fasa – 4 kawat, 220 /
380 V, 50 Hz dengan rating arus 5A.
Wattmeter harus mempunyai ketelitian 1,5 % (kelas 1,5) dan
mempunyai skala penunjukan yang lebar. Pada wattmeter harus terdapat
mekanisme pengatur penunjukan nol (zero point adjustment) berupa
sekrup pemutar di bagian depan.
Skala penunjukan harus linier dengan batas penunjukan maksimum
sesuai dengan besarnya daya yang akan mengalir di masing-masing
panel.
d. Power Facror Meter (F-m)
Cosphimeter harus dari jenis iron clad dynamometer untuk pengukuran
factor kerja (cos phi) tiga fasa yang seimbang (balanced).
Terminal cosphimeter harus dari jenis 3 fasa – 4 kawar, 220 / 380 V, 50
Hz dengan rating arus 5 A.
Cosphimeter harus mempunyai ketelitian 1,5 % (kelas 1,5) dan
mempunyai skala penunjukan yang lebar untuk daerah pengukuran 0,4
cap …… 1 ……. 0,4 ind.
e. Frequencymeter (F-m)
Frequencymeter harus dari jenis vibrating reed mempunyai ketepatan
kelas 1,5 dan mempunyai skala penunjukan yang lebar (45 Hz – 55 Hz).
Terminal Frequencymeter harus dari jenis 1 fasa, 380 V, 50 Hz.
f. Watthour-meter (Wh-m)
Watthour harus dari jenis double tariff untuk yang dipasangkan di sisi
masuk daya PLN di LVMDP dan single tariff untuk yang dipasangkan
di sisi masuk daya genset di LVMDP. Setiap penunjukan tarif harus
menggunakan six rolls counter, dengan perpindahal tarif dikendalikan
oleh relay
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Terminal watthourmeter harus dari jenis 3 fasa – 4 kawat, 220 / 380 V,
50 Hz dengan rating arus 5 A.
9. Trafo Arus.
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan (indoor
type), jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan
standar-standar VDE untuk keperluan pengukuran.
Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan gaya-gaya
mekanis yang timbul pada waktu terjadinya hubung-singkat 3 fasa simetris.
Trafo arus untuk amperemeter juga boleh digunakan bersamaan dengan
kWh-meter dengan syarat tidak mengurangi ketelitiannya.
Bila ternyata ketelitian terganggu, harus digunakan trafo arus khusus
(terpisah).
10. Kabel-Kabel Kontrol.
Kabel kontrol (control wiring0 dari panel-panel harus sudah dipasang di
pabrik / bengkel secara lengkap dan dibundel serta dilindungi terhadap
kerusakan mekanis.
2
Ukuran kabel kontrol minimum 2,5 mm dari jenis NYMHY dengan
tegangan nominal 600 volt.
Pada setiap kabel kontrol ataupun pengukuran harus dipasangkan sepatu
kabel dengan ukuran kabelnya dan dikencangkan dengan alat penekan
(press-tang / kerf tang) secara baik, sehingga dapat dicegah terjadinya
hubung longgar (loose connection).
Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau pengukuran pada terminal
peralatan harus cukup kencang dan kokoh.
11. Quartz Autometic Timer.
Untuk panel-panel tertentu yang memerlukan adanya timer, harus digunakan
timer jenis Quartz Autometic Timer yang dilengkapi dengan pilot lamp,
built-in buzzer dan menggunakan wheather proof plastic casing.
Tegangan kerja timer adalah 220 VAC, 50 Hz, power reserve 200 hours
(battery back-up), 15 minutes time setting interval, 1 pole contact (20 A
resistive).
Timer ex NATIONAL, THEBEN atau setara.
12. Merk Pabrik.
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik.
Peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan atau
dipertukarkan tempatnya pada rangka panel.
13. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
a. Air Circuit Breaker (ACB).
ACB digunakan untuk arus lebih besar dari 800 A dengan cara
pemasangan yang mudah diperiksa.
ACB harus memnuhi dan ditest sesuai dengan standard B.S. 4752 Part 1
atau IEC 157,1 (fully tropicalized), mampu beroperasi pada tegangan
sampai dengan rating tegangan 1000 VAC.
ACB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” tanpa mengurangi
performance.
ACB harus mempunyai tiga kutub dengan kapasitas pemutusan
(interrupting capacity) tidak kurang dari 50 kA pada 380 V.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Kontak utama ACB diproteksi dengan perlindungan reinforced polyester
casing untuk mendapatkan double insulation bagi operator dan bagian
depan ACB.
Pengaman pemutus daya harus dari jenis solid-state relay yang
terintegrasi sebagai bagian dari ACB dan dilindungi dengan
amperemeter digital built-in dengan fasilitas pangaturan.
1. Arus beban lebih (overload/inverse-time/long-time/time
delayed) adjustable.
2. Arua hubung-singkat (overcurent-instantaneous/short-time
delayed) adjustable.
3. Hubung-tanah (ground / earth fault) adjustable.
Setiap kondisi operasi dari peralatan tersebut harus ditandai dengan
indikator, misalnya dengan LED.
Prinsip operasi ACB secara energi tersimpan pada tegas (stored energy)
dengan waktu penutupan (closing time) tidak lebih dari 80 detik.
Pengisian harus bisa dioperasi baik secara manual ataupun secara
elektrik (motorized) dalam waktu tidak lebih dari 3 detik.
Pada bagian depan ACB harus ada indikasi mekanis yang jelas dari
kondisi operasi :
o main contact : “ON” / “OFF”
o spring : “charged” / “discharged”
b. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB)
Uuntuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 800 A
digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit breaker – MCCB)
yang memenuhi standar B.S. 4752 Part 1 1977 atau IEC 157.1 dan
sesuai untuk temperatur oeprasi 40 C (fully tropicalized) dan mampu
beroperasi untuk tegangan 660 VAC debgab rating 1000 VAC.
- MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik pada
posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
- Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat dari
bahan silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk
menutup dan membuka kontak-kotak utamanya secara menyapu
(wiping action).
- Mekanisme operasi harus dari jenis “quick break” secara simultan
pada ketiga / keempat kutubnya sewaktu opening, closing maupun
trip.
Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama menutup
kembali tanpa sengaja.
- Handel togel MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak
utama) secara bersamaan (simultan). Suatu arus kesalahan mengalir
pada salah satu kutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka
secara bersamaan.
- MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing-masing
kutubnya yang dapat disegel (adjustable) untuk arus beban lebih
(overload-inverse time) secara mekanis dengan bimetal, pengatur arus
hubung-singkat (overcurent – instantaneous) secara mekanis dengan
selenoid (magnetis).
Untuk motor protection, hanya dipasang magnetic overcurrent
protection.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
- Pada MCCB dengan rating 250 A- 630 A thermal-magnetic trip unit
harus dari jenis interchangeable trip unit, sedangkan untuk MCCB di
atas 630 A menggunakan solid-state relay yang dienergize oleh CT
yang terpasang di dalam MCCB sehingga tidak memerlukan catu daya
dari luar MCCB.
- Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu ON, OFF
dan TRIP.
- Kapasitas pemutusan arys kesalahan (interrupting / breaking capacity)
tidak kurang dari 50 kA.
c. Miniature Circuit Breaker (MCB).
MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan B.S. 4752 / Part 1
1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu beroperasi untuk
tegangan sampai 660 VAC adegan rating 1000 VAC.
- MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” , baik pada
posisi horizontal dan vertikal tanpa mengurangi performance.
- Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan
silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk
menutup dan membuka kotak-kotak utamanya secara menyapu
(eiping acting).
- Makanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah kontak
utama menutup kembali tanpa sengaja.
- Hundel arus MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub
(kontak utama) secara bersamaan (simultan).
Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus
menyebabkan ketiga kutub terbuka secara bersamaan.
- MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih
(overload-inverse time) secara mekanis dengan bimental dan arus
hubung-singkat (overcurent-instantaneous) secara mekanis dengan
solenoid (magnetis).
Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB harus sesuai dengan
gambar, dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan
dengan letak pemutus daya tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk memriksa besarnya arus hubung-singkat 3
fasa simetris yang mungkin terjadi pada titik-titik beban yang
menganjurkan jenis ACB, MCCB, serta MCB yanf sesuai.
d. Kontraktor.
Kontktor-kontraktor atau rele kontrol harus memenuhi persyaratan B.S.
5424 Part 1 : 1977.
- Racing kontraktor atau rele harus sesuai dengan gambar dan tidak
kurang dari 10 A. Racing tersebut harus merupakan rating kontinyu.
- Semua kotak (kutub) kontraktor atau rele harus dilapis dengan perak
(silver).
- Coil dari kontraktor atau rele harus mempunyai rating tehgangan 220
V, 50Hz
14. Terminal Pembantu.
Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut digunakan
beberapa kabel yang disatukan pada terminal tersebut, Kontraktor harus
juga menyediakan terminal pembantu yang diperlukan.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Terminal pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang sama dengan
terminal utama dengan hantar arus yang sesuai dan dilubangi dengan ukuran
sepatu kabel yang digunakan.
Setiap mur-baut yang digunakan harus dikencangkan dengan baik gar
terhindar dari kemungkinan hubungan-longgar (loose connection).
5.1.7 Peralatan Penerangan.
1. U m u m
peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan
serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna
dari semua peralatan penerangan.
Armatur harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
2. Kualitas dan Pengrjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupu khusus
harus dari kualitas terbaik.
Pengerjaan harus kelas satu den menghasilkan armatur setara dengan standar
komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau
seperti yang disyaratkan di bawah ini.
3. Jenis Armatur.
a. Armatur Lampu Flourescent (TL).
Lampu TL (neon) harus dengan warna cool day ligh (TL-D 54) dengan
color temperature 6200 K dan color rendering index Ra 72.
Nominal luminous flux untuk TL 36 W paling tidak 3000 Lm dan untuk TL
18 W paling tidak 1150 Lm.
Armatur inbouw (pemasangan terbenam) dan outbouw (pemasangan
permukaan) harus dibuat dari pelat besi dengan ketebalan paling tidak 0,7
mm, dipross anti karat dan electrostatic coating finished yang tidak akan
pudar atau berubah warna menjadi kuning kotor.
Setiap armatur harus dilengkapi dengan terminal pertanahan dan harus
ditanahkan secara efektif melalui kabel pertanahan yang ditarik menuju ke
titik pertanahan panel (setiap kabel menuju armatur menggunakan kabel
2
NYM 3 X 2,5 mm ).
Untuk twin lamp atau TL ganda harus dirangkai secara lead-lag untuk
meniadakan efek stroboskopis.
Masing-masing lampu menggunakan satu set ballast, capacitor dan stater
yang terpisah, tidak diperkenangkan menggunakan satu ballast untuk dua
lampu TL secara bersamaan.
Semua armatur harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor
kerja sehingga mencapai minimum 0,96. ballast harus dari tipe low losses.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memnuhi
standar PLN / SII / LMK.
Armatur ex MEGASIGN, ARTOLITE atau setara.
Fitting ex VOSSLOH atau setara.
Capacitor, ballast, atarter dan lampu TL (neon) ex PHILIPS atau setara
b. Armatur Downlight.
Armatur downlight yang dipasangkan di dalam ruang-ruang tertentu
menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana dan detail-
detailnya.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Setiap anmatur domnlight menggunakan fitting yang disesuai dengan tipe
lampu yang digunakan, yaitu tipe E-37 untuk lampu pijar, mercury dan spot
/ flood light PAR, dan fitting tipe G.23. untuk tipe PL.
Badan armature terbuat dari alumunium dengan kerangka pelat besi yang
dicat tahan karat (eletrostatic power coating finished), konstruksi dibuat
untuk pemasangan terbenam (inbow) yang akan menghasilkan pemasangan
kokoh dan rapi. Harus terdapat bukaan-bukaan di bagian atas armature
untuk membuang panas lampu.
Armatur ex MEGASIGN, ARTOLITE atau setara.
Fitting ex VOSSLOH atau setara.
Capacitor, ballst dan lampu ex PHILIPS atau setara.
c. Armatur Lampu Baret.
Lampu baret yang digunakan harus berbentuk persegi dengan penutup
terbuat dari opal diffuser dengan lampu pijar atau lampu TL-C (circle) 32
W sesuai dengan gambar rencana.
Penutupan opal diffuser harus tahan panas untuk pemasangan lampu pijar
sampai 60 W dan TL-C 32 W dan tidak akan berubah warna akibat panas
lampu dan umur.
Pemasangan lampu baret ini pada umumnya di atas permukaan (surface
mounted / outbouw).
Badan armatur harus dibuat dari pelat besi dengan ketebalan paling tidak
0,7 mm, diproses anti karat dan electrostatic coating finished.
Setiap armature harus dilengkapi dengan terminal pertanahan dan harus
ditanahkan secara efektif melalui kabel pertanahan yang ditarik menuju ke
titik pertanahan panel (setiap kabel menuju armatur menggunakan kabel
2
NYM 3 X 2,5 MM ).
Semua armatur dengan lampu TL-C 32 W harus dilengkapi dengan
kapasitor untuk perbaikan faktor kerja sehingga mencapai minimum 0,96.
Ballast harus dari tipe low losses. Perlengkapan lain seperti starter, ballast,
fitting harus memnuhi standar PLN / SII / LMK.
Armatur ex MEGASIGN, ARTOLITE atau setara.
Fitting ex VOSSLOH atau setara.
Capacitor, ballst, starter, lampu TL (neon) atau pijar ex PHILIPS atau
setara
d. Armatur Lampu Tanam.
Bentuk lampu tanam / parkir sesuai dengan gambar rencana, lengakap
dengan tiang dan pondasi yang diperlukan. Di bagian dipasangkan box
berisi fruse 2 A dan terminal penyambung kabel.
Jenis kabel di dalam pipa menuju armatur lampu tanam adalah NYM 3 X
2
2,5 mm dengan salah satu inti kabel dipasangkan ke badan metal lampu
untuk pertanahan.
Tiang lampu dari bahan pipa GIP medium class yang dicat dasar dan dicat
akhirvsecara merata dengan warna yang akan ditentukan kemudian. Cat
yang digunakan adalah ex ICI atau setara.
Jenis lampu mercury adalah mixed type (ML) yang penyalaannya tidak
memerlukan ballast.
Armatur lampu tanam ex MEGASIGN, ARTOLITE atau setara.
Fitting ex VOSSLOH atau setara.
Capacitor, ballst, lampu mercury ex PHILIPT atau setara.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
g. Lampu Darurat.
Untuk armatur darurat digunakan energency kit dengan kapasitas penyalaan
batere minimum 2 jam (setelah pengisian 16 jam).
Jenis batere yang dipergunakan harus Ni-Cad, yang diletakkan di dalam
armatur bersama dengan electronic emergency kit board (inverter dan
charger).
Emergency kit bourd harus mempunyai battery charger dengan mode single
rate constant current dan inverter yang menghasilkan keluaran gelombang
sinus dengan frekuensi tinggi.
Emergency kit board harus bekerja secara electronis (solid state) dengan
rugi-rugi daya yang rendah.
Mode operasi emergency kit adalah non-maintained yang akan menyala
secara otomatis bila tegangan listrik kurang dari 60 % dan akan padam
kembali bila lebih dari 85 % dari nilai nominal (220 VAC, 50 Hz).
Untuk jenis armatur dengan lampu TL ganda emergency kit hanya
diberikan untuk 1 buah lampu saja.
Armatur ex MEGASIGN, ARTOLITE atau setara.
Fitting ex VOSSLOH atau setara.
Lampu ex PHILIPS atau setara.
Emergency kit board dan battery ex PNT, MENVIER atau setara.
4. Pemasangan.
Semua armatur dan operlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Direksi / Pengawas.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain
yang diperlukan agar diperoleh hasil pemasangan yang baik. Pengikat,
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
penyangga dan penggantung harus sudah termasuk di dalam harga armatur
yang ditawarkan.
Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga
betul-betul lurus dan rapi.
Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak
boleh mempunyai sela0sela di antara bagian-bagian armatur dan permukaan-
permukaan di sebelahnya.
Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature, peralatan tersebut harus
siap untuk bekerjaan dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta
bebas dari semua cacat / kekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus
menyala secara lengkap.
5.1.8 Kabel Daya Tegangan Menengah.
Kabel daya instalasi tegangan yang digunakan meliputi kabel tegangan menengah jenis
kabel N2XSY dan N2XSEBY, accessories, peralatn-peralatan dan barang-barang lain
yang perlu untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari
semua sistem instalasi tegangan menengah.
5.2.1 Syarat-syarat.
a. Kabel tegangan menengah yang digunakan harus memnuhi persyaratan
PUIL, IEC,VDE, SPLN dan LMK untuk pengunaan sebagai kabel instalasi
daya tegangan menengah 20 kV.
Kabel ex SUPREME atau setara (4 besar).
b. Kabel harus memiliki karakteristik listrik sebagai berikut :
Insulation sheath : XLPE
Conductor : compact circular stranded copper
conductor.
S creen : Cu tape + polyester binder
Outer/inner sheath : PVC
Rated voltage : 12 / 20 kV
Test voltage : 30 kV / min
c. Sebelumpemesanan kabel dan alat-alat bantu lainnya yang akan digunakan,
harus diajukan sertifikat pengujiannya terlebih dahulu kepada Direksi /
Pengawas.
5.2.2 Terminal dan Penyambungan Kabel TM.
a. Kabel tegangan menengah akan masuk ke dalam panel TM (MVMDP)
melalui bagian bawah panel. Untuk itu sistem terminasi panel harus sesuai
dengan kebutuhan ini.
b. Terminasi kabel daya tegangan menengah ini harus dilakukan dengan
silicone rubber termination kit – cold pour system.
Pemasangan tetminasi harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli
dan dilakukan sesuai dengan anjuran pabrik pembuatnya.
c. Apabila diperlukan penyambungan kabel di dalam tanah, haruas dilakukan
dengan alat penyambung khusus (jointing kit) tegangan menengah jenis
epoxy resin – cold pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang
benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti anjuran
pabrik pembantu jointing kit yang digunakan sehingga diperoleh hasil
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi
yang tinggi da mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
d. Resin yang digunakan harus dari jenis penuangan dingin (cold pour) dengan
waktu pengerasan yang singkat, tahan kelembaban, mempunyai nilai isolasi
yang tinggi, mempunyai pertahanan mekanis yang tinggi, dan mampu
menempel dengan baik pada peraltan-peralatan penyambungan / terminasi.
e. Sifat-sifat resin paling tidak adalah sebagai berikut :
- specific gravity : 1.113
- volume shrinkage : 2,6 %
2
- tensile shrength : 550 kg/cm
2
- hexural strength : 850 kg/cm
2
- impact strength : 10 cm kg/cm
2
- impact strength w/notch : 7,5 cmkg/cm
-4
- thermal expansion coefficient : 70 x 10 mm/mm/c
- heat distorion point : 55 C
13
- surface resitivity w/o preparation : 7.1 x 10 ohm
13
- surface resistivity after 24 hr water immersion : 1,3 x 10 ohm
- volume resistivy
15
* measured at noon temperature : 3.0 x 10 ohm cm
* measured at 50 C : 2.0 x 10
14
* measured at 80 C :1.0 x 10 ohm cm
14
* measured after 24 hr immersion :10 x 10 ohm cm
- dissipation factor :
* measured at noon temperature : 0.026
* measured at 50 C : 0.026
- dielectric constant
* DIN 16946/1 + 53483 : 3.30
* maesured at noon temperature : 3.45
* measured at 50 C : 5.15
- dielectric breakdown 1 mm : 55 kV
- dielectric at actual thickness of 0,62 mm : 88 kV/mm
- electrolyc corrosion : 0,38 %
- water absorption after 4 days immersion : 0.52 %
- endurance temperature (theemal stability) based on 25,000 hrs : 125 C
- resistance against dilluted acid : very good
-resistance against dilluted alkalis : very good
f. Terminasi ex RAYCHEM, 3M atau setara.
5.3 Panel Tegangan Menengah (MVMDP).
Panel MVMDP yang digunakan di dalam power house (ruang panel TM) terdiri dari 3
cubicle, yaitu:
a. incoming cubicle (1 unit),
b. matering cubicle (1 unit) dan
c. trasformer protection cubicle (1 unit).
Panel ini harus dibuat untuk memenuhi hal-hal berikut :
- menjamin kelangsungan pelayanan daya
- menjamin keselamatan operator
- memberikan kemudahan operasi dan perawatan yang minimum
- menjamin kemudahan instalasi dan menyederhanakan pekerjaan sipil.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh panel TM ini antara lain :
5.3.1 Standar.
Panel tegangan menengah harus dirancang, dibuat dan diuji berdasarkan
rekomendasi-rekomendasi / standar-standar berikut :
- IEC 129,265,298,420 dan 694
-BS 5227
-standar PLN
-PUIL 2000
-VDE 0670 parts 2, 3, 6, dan 1000
-NF C644000
-SEN 362103
-NEN 10298
Sertifikat pengujian dari LMK-PLN (Lembaga Masalah Kelistrikan – PLN)
terhadap panel tegangan menengah harus dilampirkan pada saat panel tiba di
lokasi proyek dan diserahkan ke Direksi / Pengawas.
Adalah merupakan tanggung-jawab Kontraktor untuk memahami rekomendasi-
rekomendasi dan standar-standar tersebut. Setiap penggantian atau perubahan
peralatan panel agar memenuhi rekomendasi-rekomendasi dan standar-standar
di atas adalah mutlak di luar tanggung-jawab Pemberi Tugas.
Pada umumnya persyaratan yang dibuat di dalam spesifikasi teknis ini adalah
berdasarkan standar IEC. Standar atau rekomendasi yang setara, sebagaimana
didaftarkan di atas, dapat digunakan.
5.3.2 Bahasa dan Unit Satuan.
Dalam pengajuan shop drawing dan as built drawing, Kontraktor hendaknya
menggunakan bahasa indonesia dan / atau bahasa Inggris dengan satuan ukuran
/ dimensi dalam sistem MKS.
5.3.3 Kondisi Lingkungan.
Panel dan peralatannya harus dirancang dan dibuat berdasarkan kondisi
lingkungan berikut
- altitude : kurang dari 1.000 m
- temperatur : abs, maks, 37,7 C
abs, min. 19,0 C
Temperatur disain maksimum harusnya 40 C
- relative humidity.
Peralatan listrik harus tropicalized dan harus bisa beroperasi dengan baik pada
kelembaban 100 %.
5.3.4 Persyaratan Konstruksi.
a. Jenis Panel.
Panel merupakan indoor, metal encloced, tree standing type.
Kapasitas hantar arus busbar dan seluruh peralatan switching (LBS) adalah
400 A dengan kapasitas hubung-singkat 500 MVA – I sec pada tegangan 20
kV.
b. Tingkat Perlindungan.
Tingkat perlindungan panel terhadap kejutan listrik dan benda asing sesuai
dengan IEC 529 dan DIN 40050, sebagai berikut :
- bagian tegangan menengah tanpa HRC Fruse dan sealing ends paling tidak
IP 65.
- bagian tegangan menengah dengan HRC Fruce dan conventional sealing
ends paling tidak IP 31.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
c. Compartment.
Ruang untuk LBS, HRC Fruse dan MV cable connection harus disusun
dalam bagian / ruang yang dipisahkan dengan metal atau isolator pemisah
sehingga membentuk ruang-ruang sebagai berikut :
- ruang HRC Frus
- ruang LBS
- ruang cable connection
d. Sistem Pertanahan.
Saklar pertanahan ditempatkan di dalam ruang kabel dan dioperasikan dari
depan panel.
Kecepatan gerak dari saklar tidak tergantung dari kecepatan gerak tangan
operator.
Fasilitas pengunci padlock harus diberikan untuk mengunci kontak
pertanahan pada kedua posisi (open dan close).
Posisi dari kontak pertanahan harus tampak dengan jelas dari depan panel.
e. Fasilitas Interlock.
Panel harus dilengkapi dengan fasilitas interlock secara mekanis untuk
menghindari kesalahan-kesalahan sebagai berikut :
- menutup kontak pertanahan bila LBS dalam posisi pelayanan.
- menutup LBS bila kontak pertanahan dalam posisi menutup.
- Dapat dibukanya pelat penutup ruang fuse pada saat feeder trafo belum
ditanahkan (untuk keperluan penggantian HRC fuse) dan belum handel
LBS dilepas.
- LBS untuk trafo dapat dioperasikan kembali tanpa menutup kembali
ruang fuse.
- Dapat dibukanya pelat penutup ruang LBS untuk feeder incomer sebelum
LBS yang disangkutan diposisikan pada pertanahan.
f. Capacitive Voltage Devider.
Capacitive voltage devider dipasang dekat kontak pertanahan, dihubungkan
ke lampu indikator dari potensi tester yang ditempatkan di bagian depan
panel.
g. Pelat Penutup Panel.
Panel dilengkapi dengan pelat penutup bagian depan untuk masing-masing
ruang (ruang kabel, ruang fuse dan ruang LBS) secara terpisah, sehingga
pembukaan penutup tersebut cukup dilakukan untuk ruang yang diperlukan.
h. Ventilasi.
Panel harus mempunyai ventilasi secara netural, atau bila dengan cara lain
harus dapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Pengawas.
Setiap hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam hal pendinginan tersebut,
harus diberitahukan dengan jelas kepada Direksi / Pengawas.
i. Pabrikasi.
Panel harus sudah dirangkai dipabrik pembuat kecuali bila tidak
memungkinkan dari segi pengangkutan, bila dipisah-pisah sesuai dengan
kebutuhan untuk perangkaian kembali di Panel ex MG, SIEMENS atau
setara.
j. Karakteristrik Listrik.
- operational voltage : 20 kV.
- resed voltage : 24 kV.
- insulated voltage level 50 Hz., 1 minute : 50 kV rms
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
impulse 1,2 / 50 us : 125 kV p
- short time (1second) withstand current trasformer feeder : 14,1 kA
- electrodynamic withstand current : 36,5 kA
- arated current transfomer feeder : 400 A
- rated s-c making current transformer feeder : 25 kA
- phase : 3
- arc extinguishing media : SF6
- tebal pelat panel : min 2,5 mm
- in / out going cable entry : bottom
5.3.6 HRC Fuse.
a. Fuse tegangan menengah digunakan untuk melindungi trafo daya dan trafo
pengkuran dari gangguan hubung-singkat.
b. Fuse tersebut dipasang di dalam ruang fuse pda panel tegangan menengah
transformer protection cubicle dan metering.
c. Jenis fuse yang digunakan proteksi trafo daya adalah High Rupturing
Capacity (HRC) dengan rating 6,3 A untuk preteksi trafo pengukuran
(matering transformer) dan 31,5 A untuk proteksi power / distribution
transformer dengan kapasitas 630 Kva (jenis SOLEFUSE, UTE NFC
standard 13.200 atau jenis Fusearc CF).
d. Untuk fuse 31,5 A yang dipasngkan di dalam transformer protection cubicle
harus dilengkapi dengan dtriker pin yang akan membuka semua kutub LBS
transformer protection secara serentak apabila salah satu atau ketiga fuse link
terputus akibat arus gangguan pada sisi primer trafo yang dilindungi.
e. Dimensi fuse harus sesuai dengan fuse base dan harus dari merk yang sama
dengan merek panel TM yang digunakan.
f. Fuse dibuat berdasarkan IEC publ. 420.
g. Rugi daya pada fuse link tidak boleh lebih dari 75 W pada sat arus beban
penuh mengalir dan temperatur ruang 40 C.
h. Karakteristik listrik fuse :
- rated voltage : 24 kV
- max cut-off current : 23 kV
2 2
- max total fusing and extinction I t : 940 000 A t
- min. breaking current of fuse must be not less than : 630 A
i. Lama waktu antara beroperasinya striker pin dengan putusnya fuse link harus
lebih dari 100 ms, bila dialirkan suatu arus pengujian sebesar 0,8 x min,
breaking current atau arus sebesar 600-second fusing current.
5.4. Trafo Daya / Distribusi.
Trafo distribusi yang dimaksud adalah trafo untuk menurunkan tegangan 20 kV
menjadi 400 V (beban nol) yang digunakan untuk mencatu kebutuhan daya
keseluruhan gedung.
Trafo ini diletakkan di dalam ruang trafo bengunana Power House yang dilengkapi
dengan bukaan-bukaan ventilasi dan exhaust fan.
5.4.1 Standar.
Trafo dirancang, dibuat dan diuji berdasarkan pada standar IEC-76, IEC-44,
IEC-726, UTE-Perancis, VDE / DIN Jerman, NEMA-USA, B.S – British,
SPLN 50/82 Indonesia.
5.4.2 Belitan.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Belitan primer (MV) dan belitan sekunder (LV) menggunakan konduktor
tembaga yang tidak menyerap kelembaban dan harus sesuai untuk
penggunaan di daerah tropis dengan temperatur lingkungan tidak lebih dari
40 C.
Inti belitan harus dilindungi terhadap korosi.
5.4.3 Rumah / Body Trafo.
Semua bagian rumah trafo yang terbuat dari besi harus digalvanisasi serta
secara hot-dipped.
5.4.4 Kondisi Kerja.
Trafo akan dipasang pada tempat dengan ketinggian tidak lebih dari 1000 m
di atas permukaan laut dengan temperatur lingkungan (ambient) tidak lebih
dari 40 C.
5.4.5 Type.
Hiinghest quality, oil immersed fully hermetic (sealed), indoor use.
5.4.6 Spesifikasi Teknis / Rating.
1. Jumlah fasa 3
2. Frekuens : 50 Hz
3. Kapasitas : 630 kVA
4. Bahan kumparan : Tembaga
5. Pendinginan : ONAN
6. Tegangan primer : 20 kV
Tegangan sek. : 231 / 400 V (no load)
7. Tapping voltage : 5 step @ 2,5 % (off load).
8. Vactor group : Dyn 5 atau Dyn 11
9. Karakteristik listrik :
Insulation class primary winding : 24 kV
Basic impulse voltage primary winding : 25 kV
10. Power frequency test voltage for 1 minute :
- primary winding : 50 kV
- secondary winding : 2,5 kV
11. Kelas isolasi : A
12. Exciting current : 1,8 %
13. No load current : max 1300 W
14. Cu losses : max 6500 W
15. Full load losses : max 7800 W
16. Imp. Voltage : 4 %
17. Efficency : max 98,78 % (beban penuh, pf=1,75 C
18. Voltage regulation: max 1,11 % (full load pf = 1) ;
max 3,17 % (full load pf = 0,8)
19. Duty Cycle : continuous
20. Noise level at 2 m dist, : 60 Db
21. Basic Insulation Level : 125 Kv
5.4.7 Merek.
Trafo ex UNINDO, TRAFINDO atau setara.
5.4.8 Pertanahan.
Titik netral trafo ditanahkan dengan tahanan tidak lebih dari 1 ohm. Body
trafo ditanahkan secara terpisah dengan tahanan tidak lebih dari 2 ohm.
5.4.9 Perlengkapan Monitoring.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Trafo dilengkapi dengan peralatan monitoring temperatur minyak, tekanan
gas di dalam tangki, level minyak trafo (DGPT-2 ex AUTOMATION 2000).
Bila kondisi batas maksimum dicapai atau terjadi gangguan di dalam trafo,
alat sensor tersebut akan membuka LBS 20 kV di dalam tranformer
protection cubicle dan ACB di LVMDP (dengan UVT).
5.4.10 Perlengkapan Mekanis.
- indoor elastimold bushing (primer)
- outdoor bushing (sekunder)
- bidirectional flat roller
- lifting lug
- earthing terminal
5.4.11 Sertifikat Uji Pabrik.
Sebelum trafo dipasang di lapangan, harus diserahkan terpisah terlebih
dahulu hasil lulus uji/sertifikat uji pabrik kepada Direksi / Pengawas.
PASAL 6. PENGUJIAN DAN PENYETELAN PERALATAN DAN SISTEM.
6.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
(teating), penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang
dipasang.
6.2. Semua testing, kabibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua
instrumendasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berpengalaman untuk
melaksanakan pengujian dan commissioning test.
6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilakukan oleh Kontraktor dii bawah pengawasan
Direksi / Pengawas antara lain :
a. Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (section)
maupun keseluruhan (overall).
b. Pengujian pertahanan panel.
c. Pengujian kontinuitas konduktor.
b. Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
c. Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
d. Load testing.
e. Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurret dan overload) atau mencacat
data setelan yang dilakukan.
f. Semua instalasi listrik yang baru mendapat pengesahan (keur) dari PLN atau
resmi yang ditunjuk Direksi / Pengawas.
6.4 Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di
atas atau dtandar-standar yang dberlaku dan dibuatkan berita acara pengujiannya.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan
seperti tercantum didalam gambar kerja dan terurai dalam buku ini dari semua barang atau bahan
bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor yang bersangkutan telah selesai. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor
harus menjaga keamanan bahan/material barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai
tahap serah terima.
PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini akan
ditambahkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-
peraturan yang belum tercantum dalam RKS ini, masih mengikat sesuai dengan kondisi daerah
setempat.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI
LOKASI : KAB. MANOKWARI – PROV. PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN : 2023
PENJELASAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN INSTALASI JARINGAN PLUMBING
PASAL 1.
URAIAN UMUM PEKERJAAN :
a. Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan disini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam pengerjaan instalasi maupun pengadaan
material dan peralatan, Syarat-syarat Umum Teknis Pekarjaan Plumbing adalah bagian dari
Syarat-syarat Teknis ini.
b. Persyaratan ini berlaku untuk semua pekerjaan dalam PEMBANGUNAN GEDUNG
ARSIP KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI, TA. 2023.
LINGKUP PEKERJAAN :
a. Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbimg
(pembuangan air kotor, air bekas, septictank dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar
bangunan sebagai suatu system keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera
pada gambar-gambar maupun yang spesifikasikan.
b. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing
terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender.
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi /
syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan
harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yamg harus dilaksanakan adalah :
Pengadaan dan pengangkutan kelokasi proyak, pemasangan bahan, material, peralatan
dan perlengkapan system plumbing / sanitasi sesuai dengan peralatan / standar yang
berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya
system / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Teknis Khusus atau
gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
2.1. Instalasi Air Bersih.
2.1.1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian system pemipaan di dalam dan di luar
bangunan,lengkap berikut system pemompaan dengan gambar rencana dan spesifikasi
tekniknya.
2.1.2. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi plumbing
serta peralatan-peralatannya.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
2.1.3. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan oleh
pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
2.1.4. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial dan
untuk seluruh system pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai system bekerja
dengan baik dan aman.
2.1.5. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
2.2. Instalasi Air Kotor / Air Buangan.
2.2.1. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap dengan peralatan
yang berada didalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel / lavatory, floor /
dack drain, clean out dan lain sebagainya.
2.2.2. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor dan air bekas dari dalam bangunan menuju
ke septictank dan resapannya.
2.2.3. Pembuatan septictank dan bidang / sumur resapan.
2.2.4. Pengangkutan bekas galian yang perlu dibuang dan penimbunan kembali untuk
perapihan lahan.
2.2.5. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
2.2.6. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang diperlukan
PASAL 3.
TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN :
3.1. Pengecetan.
3.1.1. Kontraktor harus mengecet semua pipa, rangka penggantung, rangka penyangga,
semua unit yang dirakit dilapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat dengan
lapisan cat dasar (primer coating), cat harus sesuai dengan persyaratan pengecetan
yang sesuai dengan bahan masing-masing.
3.1.2. Pengecetan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat dipabriknya atau dinyatakan lain
dalam spesifikasinya atau untuk bahan aluminium.
3.1.3. Untuk peralatan yang tampak, maka bahan tersebut harus dicat akhir dengan cat besi
merek ICI dengan merek sebagai berikut :
Pipa air bersih : biru (ICI R 404-41001)
Pipa drain / waste : hitam (ICI R 404-40009)
Gantungan / support : hitam (ICI R 404-40009)
Panah pengarah : putih (ICI R 404-101)
3.1.4. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi
peralatannya dengan cat yang tidak mudah terhapus.
3.1.5. Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang hendak
dipasang pada peralatan-peralatan itu kepada Direksi / Pengawas.
3.2. Peralatan.
3.2.1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada tempat-
tempat rendah tertutup.
3.2.2. Kontraktor harus menyediakan dan memasangpipe fitting untuk penempatan alat ukur
yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
3.2.3. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan ketelitian tinggi
serta simetris.
3.2.4. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di tempat-
tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
3.2.5. Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve (ARV)
beserta penampungannya pada tempat yang memungkinkan terjadinya pengumpulan
udara (misalnya diujung-ujung teratas pipa tegak.
3.3. Ukuran (dimensi).
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus ditaati oleh
Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terdapat perbedaan
antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Direksi / Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan penggambaran yang
diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
PASAL 4.
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH :
4.1. Pipa.
Pipa dengan diameter 1”s/d 3”, baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk yang
menuju fixtures menggunakan galvanized iron pipe (GIP) mediun class yang memenuhi
standar BS 1387 / 1967.
Pipa ex BAKRIE, PPI atau setara.
4.2. Fitting.
Fitting-fitting sampai dengan diameter 2 ½” (65 mm) harus disambung dengan cara
ulir, sedangkan untuk fitting dengan diameter lebih dari 2 ½” (65 mm) harus
disambung dengan cara flenge.
Bahan fitting harus sama dengan bahan pipa dan memenuhi syarat berikut :
Bahan : malleable-iron (sampai 2 ½”) atau forget steel (diatas 2 ½”)
Standar : BS, ANSI, JIS,B.2301 atau setara.
4.3. Flange.
Bahan : Malleable-iron atau forget steel (sesuai dengan tekanan kerja)
Standar : BS, ANSI atau JIS.B.2210-2215. (malleable iron), JIS,B.2221-2225
(steel) atau setara.
4.4. Valves.
Seluruh valve dan flexible joint yang dipakai di pemipaan air bersih harus mempunyai
tekanan kerja 150 psi dan tekanan test 300 psi (kelas 150).
Semua valve dari merek KITAZAWA. TOYO atau setara.
Setiap penawaran harus dilengkapi dengan brosur / katalog dari pabrik pembuat yang ditandai
dengan stabillo.
a. Gate valve.
Jenis : bronze body, screwed in bonnet, solid wedge disc, hand-wheel
Operated.
Stem : vertical
Ujung : ulir / screwed untuk diameter 50 mm (2”) atau lebih kecil, flanged
untuk diameter 65 mm (2 ½”) atau lebih besar.
Standar BS, ANSI, JIS atau setara.
b. Check valve.
b. 1. Untuk verticalpump discharge lines harus memenuhi persyaratan berikut :
Jenis : bronze body, screwed in bonnet, solid wedge disc, hand-wheel
Operated.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Stem : vertical
Ujung : ulir / screwed untuk diameter 50 mm (2”) atau lebih kecil, flanged
untuk diameter 65 mm (2 ½”) atau lebih besar.
Standar BS, ANSI, JIS atau setara.
b. 2. Untuk penggunaan seluruh bagian system pemipaan kecuali pada sisi discharge
pompa harus memenuhi persyaratan berikut
Untuk diameter 50 mm (2”) atau lebih kecil :
Jenis : swing type bronze body, screwed cap.
Arah aliran : vertical maupun horizontal
Ujung akhir : screwed (ulir)
Standar : BS, ANSI, JIS.B.2025.
Untuk diameter 65 mm (2 ½”) atau lebih besar :
Jenis : swing type iron body (IBBM), bolted cap, renewable/
regrindable disc and seat ring.
Arah aliran : vertical maupun horizontal
Ujung akhir : screwed (ulir)
Standar : BS, ANSI, JIS.B.2025
c. Foot valve.
Dipasangkan pada ujung pipa sisi hisap (suction line) yang berada dalam ground reservoir,
harus memenuhi persyaratan berikut :
Jenis : swing type footr valve completed with strainer dengan tahanan gesek
tidak lebih besar dari 2 mka pada 150 % aliran nominal.
Standar : BS, ANSI, JIS, atau setara
d. Drain valve.
d. 1. Drain valve harus dipasang pada tempat sesuai dengan yang diberikan pada gambar
dan dipasang pada bagian paling rendah dari setiap pipa riser dan bagian paling
rendah dari setiap pipa distribusi yang masuk ke dalam bangunan, dilengkapi dengan
hose nipple untuk penyambungan dengan selang menuju ke saluran pembuangan air
hujan.
2
d. 2. Untuk pemipaan dengan tekanan kerja tidak lebih dari 10 kg/cm harus mengikuti
persyaratan sebagai berikut :
Jenis : brass body, angle type valve, srewed bonnet, handwheel
operated
Stem : rising
Diameter : 20 mm (3/4”), dilengkapi 20 mm brass hose nipple
Standar : BS, ANSI, JIS atau setara
e. Strainer.
Strainer harus dipasang pada tempat sesuai dengan indikasi yang diberikan pada gambar
dan dipasang dengan posisi pemasangan yang benar, sehingga cover dapat dengan mudah
dibuka untuk melakukan pembersihan screen, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
Jenis : Y type strainer, bronze body
Konstruksi : srewed removable cover
Screen : stainless steel
Mesh size : 1.19 mm perforations
Mesh net area : minimum 4 kali luas pipa masuk
Ujung akhir : BS, ANSI, JIS.B.2025
f. Flexible Connection.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
Semua flexible connection yang digunakan pada pekerjaan ini kecuali untuk pemipaan
dengan bahan PVC, harus memenuhi persyaratan :
Jenis : spool type flexible rubber
Bentuk : double sphere
Bahan : stainless steel AISI.304
Panjang Maksimum : 500 mm untuk diameter 80 mm atau lebih kecil, 800 mm
untuk diameter 100 mm atau lebih besar.
Standar : BS, ANSI, JIS atau setara
g. Safety Valve.
Jenis : plain lifting lever, bronze valve
Tekanan : sesuai kebutuhan, min. 1.5 kali tekanan kerja
Standar : BS, ANSI, JIS atau setara
h. Mur dan Baut.
Seluruh mur dan baut yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan di
bawah ini
Untuk mur dan baut pengikat di atas tanah :
Jenis : square head machine bolts with heavy-duty hexagonal-nuts
Standar : BS, ANSI, JIS atau setara
Untuk mur dan baut pengikat yang berkontak dengan tanah / pasir / air atau sejenisnya :
Jenis : high strengh heat treated, cast tee-head bolts with
hexagonal-nuts
Standar : JIS atau setara
i. Pressure Gauge.
Pressure gauge harus mempunyai penunjuk skala dengan diameter minimum 3” dengan
skala 0 sampai 2 kali tekanan kerja maksimum (20 bar).
4.5. Pemasangan Pipa.
4.5.1. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada
tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus
ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga tidak
terlihat bekas-bekas dari bobokan.
4.5.2. Pipa Mendatar
Untuk pipa yang berada di atas atap dan dibawah pelat lantai (tidak di dalam tanah),
pipa harus dipasang dengan penyanggah (support) atau penggantung(hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
4.5.3. Penyambungan Pipa
a. Sambungan Ulir,
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan dengan diameter sampai
65 mm (2 ½”). Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua
sambungan ulir harus menggunakan perapat henep dan zinkwite dengan
campuran minyak
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan
reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
b. Sambungan lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan
alat press khusus. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
c. Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk konstruksi penyangga dan pipa selain pipa
air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat las /
electrode yang sesuai. Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh
bekerja sesudah mendapatkan ijin tertulis dari Direksi / Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
d. Sleeves.
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus beton. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk
memberikan ruang longgar di luar pipa maupun isolasi. Sleeves untuk dinding
dibuat dari pipa besi tuang atau baja.
Untuk pipa yang diinginkan kedap air harus dilengkapi dengan sayap / flens /
water stop.
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan
kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing sleeves.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber seal atau
caulk.
4.5.4. Penanaman Pipa Dalam Tanah.
a. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
b. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm
c. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50 mm
untuk penempatan sambungan pipa.
d. Sebelum pipa diturunkan atau dipasang dalam galian, semua bagian pipa
termasuk fitting dan valve body harus dilapis dengan aspal kemudian dibungkus
dengan karung goni dan sekali lagi dilapis dengan aspal.
e. Setelah aspal kering pipa diturunkan ke dalam galian.
f. Dilakukan pengujian terhadap kebocoran secara hidrolis dengan tekanan uji 12
2
kg/cm , selama 24 jam.
g. Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug setebal 15 cm
dihitung dari atas pipa.
h. Di sekitas fittng dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar fittng
tidak bergerak jika beban tekan diberikan.
i. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan semula.
4.5.5. Pengujian Terhadap Tekanan Dan Kebocoran.
a. Setelah semua pipa dan perlengkapan terpasang, harus diuji dengan tekanan
2
hidrolis sebesar 12 kg/cm selama 24 jam tanpa terjadi perubahan / penurunan
tekanan.
b. Peralatam pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas atau yang dikuasakan untuk
itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Kontraktor harus memperbaiki
bagian-bagaian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai berhasil
dengan baik.
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
e. Dalam hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
pemakaian air dan listrik.
4.5.6. Pengujian Sistem Kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air bersih lengkap, termasuk penyambungan ke pipa
distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sitem kerja (trial
run) dari seluruh instalasi air bersih, yang disaksikan oleh Direksi / Pengawas atau
yang ditunjuk untuk itu sampai sistem bisa bekerja dengan baik.
4.5.7. Pekerjaan Lain-lain.
Termasuk dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah
pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah hasil galian dan
lain-lain yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti semula.
PASAL 5.
PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR, AIR BEKAS dan AIR HUJAN :
5.1. Material
5.1.1. Pipa di Dalam Bangunan.
Semua pipa yang digunakan untuk instalasi air kotor atau air bekas di dalam bangunan,
baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan PVC class AW (S 10 – tekanan
nominal 10 Bar) dengan metode penyambungan SCJ (Solvent Cement Joint).
Sedangkan untuk pipa yang dipasang di bawah lantai dasar yang tertanam di dalam
tanah dengan diameter lebih besar dari 3” harus menggunakan metode penyambungan
RRJ (Rubber Ring Joint).
Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau setara.
5.1.2 Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung-ujung pipa di dalam bangunan menuju ke influent box dari STP dan dari
STP ke roil kota harus menggunakan pipa PVC class AW (S 10 – tekanan nominal 10
Bar) dengan metode penyambungan RRJ (Rubber Ring Joint).
Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau setara
5.1.3 Accessories.
a. Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara
injection moulding.
b. Floor drain dan clean out dari bahan stainless steel.
c. Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tuang atau fiberglass yang
mempunyai bentuk badan cembing yang berfungsi sebagai sediment bowl.
5.2. Cara Pemasangan Pipa.
5.2.1. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent)
a. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Peletakan pipa harus diusahakan
berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang
yang berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan
o
fitting dengan sudut 45 (misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
Pipa di dalam Tanah
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanahj / jalan dengan tebal / tinggi
timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Kontruksi permukaan tanah / lantai
bekas galian harus dikembalikan seperti semula (dirapihkan kembali).
b.Penanaman Pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap sambungan
pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang menbelok ke atas (vertical)
harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar perencanaan.
Dalam peletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik mula di
dalam gedung sampai ke saluran drainage.
5.2.2. Pipa Saluran Luapan / Effluent Sewage Treatment Plant (STP)
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dimulai dari sisi
discharge effluent pump sampai dengan roil kota di sisi jalan utama.
Untuk peletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang dari
80 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang dengan tebal 10
cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
5.2.3. Penyambungan Pipa.
a. Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar
harus disambung dengan rubbing ring joint (RRJ).
b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih dahulu
sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari pipa
yang akan saling melekat.
e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan
disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat menggangu
kelancaran air di dalam pipa.
5.3. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out.
Floor drain (FD) dan Clean Out (CO) harus dipasangn sesuai dengan gambar perencanaan.
o
Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (srew) dan membentuk sudut 45
terhadap pipa utamanya.
5.4. Pengujian.
5.4.1. Seluruh system air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum disambung
2
ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm .
5.4.2. Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan ditutup rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum pemipaan
disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan dengan air.
Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi pengurangan
volume air.
5.4.3. Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian harus disediakan oleh Kontraktor.
5.4.4. kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
5.4.5. Direksi / Pengawas berhak meminta pengujian ulang bila hal ini dianggap perlu.
5.4.6. Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
biaya pengujian / pengujian pengulangan adalah termasuk tanggung-jawab Kontraktor.
Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik oleh Direksi /
Pengawas
RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT TEKNIS
PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini akan
ditambahkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-
peraturan yang belum tercantum dalam RKS ini, masih mengikat sesuai dengan kondisi daerah
setempat.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 May 2019 | Pembangunan Sarana Air Bersih Di Kabupaten Raja Empat | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 2,500,000,000 |
| 13 June 2023 | Renovasi Fasad Gedung Kantor | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 1,445,655,000 |