| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025344086017000 | Rp 1,282,137,500 | 96.52 | 97.22 | - | |
| 0210094488028000 | Rp 1,417,186,000 | 95.05 | 94.14 | - | |
| 0015723372014000 | Rp 1,443,415,000 | 95.19 | 93.92 | - | |
| 0838200632017000 | Rp 1,523,508,300 | 93.08 | 93.15 | - | |
| 0020910337404000 | Rp 1,524,841,000 | 88.18 | 87.36 | - | |
| 0928210392444000 | Rp 1,586,777,190 | 83.51 | 82.96 | - | |
| 0964114557043000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilia Ambang Batas Teknis Pengalaman Perusahaan dan SDM | |
| 0023140650009000 | - | - | - | - | |
| 0745982538011000 | - | 93.91 | - | - | |
PT Swevel Universal Media | 03*4**5****42**0 | - | - | - | - |
| 0317856417423000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Kualifikasi Administrasi dan Teknis | |
| 0708820691428000 | - | - | - | - | |
| 0015721806016000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai Ambang batas pengalaman perusahaan | |
| 0722837234013000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Pengalaman Perusahaan | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - | - |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0210752473423000 | - | - | - | - | |
| 0013281019017000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan | |
| 0026236869013000 | - | - | - | - | |
| 0016785743017000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi administrasi dan teknis | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Pengalaman Perusahaan | |
| 0013082797001000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan | |
| 0401941398542000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi administrasi dan teknis | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0312392830432000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan | |
| 0015961139015000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi administrasi dan teknis | |
PT Genesys Integrated Indonesia | 00*1**5****15**0 | - | - | - | - |
| 0910218965542000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan | |
| 0013218458008000 | - | - | - | - | |
Amanah Karya Indonesia | 08*3**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0210498044014000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0317929826404000 | - | - | - | - | |
| 0956974323026000 | - | - | - | - | |
PT Bit Zero Informatika | 03*3**8****11**0 | - | - | - | - |
| 0021097399023000 | - | - | - | - | |
| 0024810707429000 | - | - | - | - | |
PT Putra Besar Abadi | 09*1**3****61**0 | - | - | - | - |
Gits Indonesia | 03*3**2****24**0 | - | - | - | - |
| 0016627358061000 | - | - | - | - | |
Dian Erdiansyah | 32*5**2****50**3 | - | - | - | - |
PT Jojonomic Indonesia | 07*8**9****16**0 | - | - | - | - |
| 0011050952441000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0015428790017000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
| 0029801917404000 | - | - | - | - | |
| 0311541411017000 | - | - | - | - | |
| 0031583651015000 | - | - | - | - | |
| 0016783409441000 | - | - | - | - | |
| 0016468944019000 | - | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | - | - | - | - |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0311837009429000 | - | - | - | - | |
PT Vron Alintegra Sistem | 03*8**5****32**0 | - | - | - | - |
| 0013907001061000 | - | - | - | - | |
| 0018847046003000 | - | - | - | - | |
| 0311613996429000 | - | - | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - | |
| 0014694749606000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0853336790404000 | - | - | - | - | |
| 0013506555007000 | - | - | - | - | |
| 0013307335005000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PENGEMBANGAN DAN REDESAIN SISTEM PEMANTAUAN DAN
EVALUASI, DATABASE-ANALISA SPASIAL DAN SISTEM
MANAJEMEN INFORMASI PENGETAHUAN (KMIS) KAWASAN
KORIDOR RIMBA
(KONTRAKTUAL PAKET 6)
TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM GEF RIMBA
KERJASAMA
DIREKTORAT PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL,
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN
UNITED NATIONS ENVIRONMENT PROGRAM - GLOBAL
ENVIRONMENT FACILITY (UNEP-GEF)
A. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan
Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional.:
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Informasi Geospasial
10. Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Pulau Sumatera;
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan
Informasi Geospasial Nasional;
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
13. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan
Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan
Berkelanjutan:
14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, Dan Revisi
Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional, Dan Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perbatasan Negara;
15. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Global
Environment Facility- United National Environment Programme
(GEF-UNEP) Nomor PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021 tentang
“Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in RIMBA
Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural Capital,
Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission Reductions
(RIMBA Project)’’;
16. Peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya.
B. Gambaran Umum
Program RIMBA merupakan program multi sektor yang pelaksanaan
melibatkan berbagai pihak pemerintah, badan usaha dan masyarakat
sebagai upaya pelaksanaan amanat Peraturan Presiden No.13 tahun
2012, tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera. Dalam Perpres
tersebut disebutkan bahwa Koridor EkoSistem RIMBA merupakan
kawasan yang berfungsi lindung, dikelola melalui mempertahankan,
melestarikan dan meningkatkan fungsinya koridor ekoSistem.
Kawasan yang luas menghubungkan Taman Nasional Kerinci Seblat,
Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Cagar Alam Batang Pangean
I dan II, Hutan Lindung Bukit Batabuh, Taman Nasional Bukit Tiga
Puluh, dan Taman Nasional Berbak yang didalamnya berfungsi
sebagai koridor satwa Gajah, Harimau dan Burung, dengan luas total
3,8 juta Ha, mencakup 3 Provinsi dan 19 Kabupaten.
Program Koridor EkoSistem RIMBA dilaksanakan dengan cara
revitalisasi modal alam, konservasi biodiversity dan mengurangi emisi
karbon melalui pembangunan ekonomi hijau yang merupakan proyek
hibah dari Global Environment Facility (GEF). Program ini disalurkan
oleh GEF melalui United Nation Environment Program (UNEP) dan
telah ditetapkan lembaga pelaksananya (National Executing Agency)
adalah Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berdasarkan Project
Cooperation Agreement (PCA) No. PCA/2021/4301 tentang
Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in RIMBA Landscape
of Central Sumatra Through Investing in Natural Capital, Biodiversity
Conservation, and Land-Based Emission Reductions (RIMBA Project).
Program Koridor EkoSistem RIMBA dilakukan melalui pendekatan
pembangunan Ekonomi Hijau yang kini sudah menjadi keniscayaan
dalam kebijakan global dan kebijakan nasional sebagaimana
tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMn).
Program Koridor EkoSistem RIMBA didukung oleh Proyek UNEP GEF.
Pelaksanaan kegiatan proyek RIMBA terbagi menjadi 3 (tiga) program
komponen utama yaitu:
● Komponen 1
Pembentukan kerangka kelembagaan yang berkelanjutan dan
efektif untuk Ekonomi Hijau di Koridor EkoSistem RIMBA yang
diawali dengan penyusunan Roadmap pembangunan Ekonomi
Hijau di Koridor EkoSistem RIMBA.
● Komponen 2
Demonstrasi kepada pemangku kepentingan (pemerintah, pelaku
bisnis, dan masyarakat) tentang kelangsungan Pembangunan
Ekonomi Hijau, yang meningkatkan layanan air, karbon, dan
keanekaragaman hayati di Koridor EkoSistem RIMBA.
● Komponen 3
Monitoring, evaluasi dan diseminasi pelaksanaan ekonomi hijau
pada Koridor EkoSistem RIMBA serta berbagi praktik pembelajaran
yang baik.
Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Koridor EkoSistem RIMBA, perlu
dilakukan upaya intervensi agar pengelolaan berdasarkan prinsip
pelestarian dengan mempertahankan kawasan koridor ekoSistem
sebagai habitat dan lintasan satwa, melestarikan kawasan-kawasan
yang bernilai karbon tinggi, kawasan ekoSistem bernilai esensial dan
menghubungkan kembali kawasan yang terfragmentasi.
Pengelolaan kawasan Koridor EkoSistem RIMBA sebagaimana telah
diamanatkan dalam Peraturan Presiden tentang RTR Pulau Sumatera,
mempunyai tujuan sebagaimana dimaksud diatas yaitu menjaga
kualitas dari fungsi ekoSistemnya, kelestarian kekayaan
keanekaragaman hayati dan meningkatkan cadangan karbon di
seluruh kawasan Koridor EkoSistem RIMBA dengan cara
meningkatkan konektivitas koridor ekoSistem melalui pembangunan
ekonomi hijau. Cakupan yang sangat luas dari program ini,
memerlukan Sistem Informasi yang terintegrasi untuk semua kegiatan.
Sistem Informasi RIMBA telah dibangun pada tahun anggaran 2024.
Sistem ini memuat tentang 3 aplikasi utama yaitu:
1. Penyajian Data dan Informasi Spasial RIMBA
2. Monitoring dan Evaluasi Program (Monev)
3. Knowledge Management Information System (KMIS)
Gambar 1. Gambaran Tampilan Web Sistem Informasi RIMBA.
Interoperabilitas Sistem
Di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah mempunyai beberapa
Sistem aplikasi pengelolaan data spasial seperti GISTARU, BHUMI,
Geoportal IGT Pertanahan dan Ruang, Protaru, Sitarunas, Sentuh
Tanahku. Aplikasi tersebut memiliki sasaran dan manfaat yang
berbeda-beda. Untuk GISTARU memiliki sasaran untuk berbagi data
terkait Rencana Tata Ruang khususnya Data yang telah disahkan atau
ditetapkan dengan Regulasi. GISTARU lebih digunakan untuk
penyediaan data untuk Perizinan Berusaha (OSS/Online Single
Submission). Di dalam GISTARU ada beberapa aplikasi seperti RTR
Online, RDTR Interaktif, RDTR Realtime, RTR Builder. Sedangkan
untuk BHUMI, merupakan aplikasi yang memuat tentang pengelolaan
data dan informasi Bidang Tanah yang memuat Hak Atas Tanah (HGU,
HGB, HM, dll.), termasuk juga ZNT (Zona Nilai Tanah). Untuk Geoportal
IGT Pertanahan dan Ruang, baru dibangun dalam rangka penyediaan
berbagi data Informasi Geospasial Tematik yang diproduksi oleh/wali
data Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN.
Dari beberapa aplikasi berbasis Web atau Geo-Portal di atas, maka
diperlukan untuk membangun Interoperabilitas Sistem Informasi
RIMBA terhadap Sistem eksisting yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Interoperabilitas ini bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan Sistem
Informasi RIMBA. Sehingga ada sinkronisasi informasi yang lengkap
untuk mendukung pemanfaatan Sistem Informasi RIMBA.
Untuk sistem aplikasi geoportal di kementerian/Lembaga lainnya,
seperti yang sudah eksis lama, yaitu Ina-Geoportal, SIGAP-KLHK, dan
yang lainnya, juga nanti akan dikaji seberapa jauh kebutuhan untuk
diintegrasikan datanya.
Interoperabilitas sistem dapat dilihat dalam contoh integrasi di Sistem
Satu Data Provinsi Bali atau Balisatudata.
https://balisatudata.baliprov.go.id/peta-tata-ruang
Gambar 2. Skema Peta Tata Ruang di Provinsi Bali
Modul Investasi Perdagangan Karbon
Dalam program RIMBA yang aspek cadangan/stok karbon menjadi
salah satu kajian yang dihasilkan oleh kegiatan pada tahun
sebelumnya (2024). Data ini digunakan untuk kajian-kajian terkait
penyusunan Tata Ruang KSN maupun kajian Ekonomi Hijau dan
Lingkungan khususnya Proyeksi Skenario Jangka Panjang
perencanaan. Di sisi lain atau di luar proyek, ada suatu mekanisme
yang telah berkembang dalam sistem perdangan karbon. Sistem ini
sudah melalui beberapa tahapan pengembangan. Mulai dari
identifikasi perangkat perdangangan karbon yang membutuhkan
suatu kelembagaan. Ada 2 mekanisme utama dalam
perdagangan/pasar karbon:
1. Sukarela/Voluntary
Pasar karbon sukarela terbentuk karena adanya keinginan sendiri
untuk mengurangi emisi GRK. Pasar karbon sukarela mencakup
semua transaksi karbon di luar pasar karbon aktif yang diatur oleh
pemerintah.
2. Wajib/Mandatory
Terbentuk karena adanya regulasi dalam pengurangan dan/atau
pembatasan jumlah emisi GRK yang dikeluarkan. Volume pasar
karbon wajib bergantung pada lingkup kebijakan dan relatif lebih
mudah direncanakan dalam jangka panjang. Pasar karbon wajib
didorong oleh pembatasan emisi GRK yang ditetapkan, dan
dijalankan pada skala yang jauh lebih luas.
Sedangkan skema pelaksanaan ada 3 macam:
1. Sistem Perdagangan Emisi (Emission Trading System/ETS)
2. Pajak Karbon (Carbon Tax)
3. Mekanisme Kredit (Credit Mechanism)
Gambar 33. Skema Pelaksanaan Perdagangan Karbon
Emission Trading System (ETS) merupakan salah satu mekanisme
perdagangan karbon yang ditentukan oleh kuota emisi dan diadopsi
sejumlah negara untuk mencapai target NDC. ETS disusun dengan
elemen kunci tertentu, seperti:
a) sektor dan cakupan GRK (sector and coverage)
b) target dan batasan (target and cap)
c) alokasi kuota (allocation of allowance)
d) pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (monitoring, reporting and
verification/MRV)
e) kepatuhan (compliance)
f) penegakan peraturan yang dilengkapi dengan infrastruktur
kelembagaan.
Gambar 4. Dasar Pembentukan ETS
Di Indonesia, pembangunan ekonomi juga menjadi pertimbangan
utama untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi yang memiliki
eksternalitas pada lingkungan, khususnya industri padat energi
penghasil karbon. Perdagangan karbon dianggap sebagai salah satu
mekanisme yang tepat dalam mencapai tujuan pengurangan emisi GRK
di bawah Paris Agreement. Salah satu solusi dalam mencapai target
pengurangan emisi GRK adalah pengadaan proyek NBS. Proyek
tersebut dapat meliputi konservasi alam, restorasi dan ekosistem
berkelanjutan yang memungkinan penyerapan karbon melalui cara-
cara alami untuk
mengkompensasi emisi global dari aktivitas manusia34. Proyek
tersebut berada pada sektor perhutanan, pertanian, dan laut.
Dari sistem perdagangan karbon di atas, memberikan peluang dan
potensi Kawasan Koridor RIMBA yang memiliki kandungan karbon
tinggi untuk dapat dikembangkan dan ikut dalam pasar karbon ini.
Oleh karena itu perlu dibuat suatu panduan/modul untuk
menginvetarisasi data dan informasi karbon yang akan ditawarkan
kepada pasar. Banyak sekali potensi karbon terkandung di dalam hak
pengelolaan Kawasan, seperti konsesi SDA (HPH, HTI, Perkebunan
Sawit) dan juga Perhutanan Sosial maupun pengelola unit Kawasan
hutan seperti (KPH, Balai Konservasi, dll). Sehingga dengan adanya
modul ini dapat memberikan panduan teknis dalam mengidentifikasi
seberapa jauh potensi untuk masuk ke dalam sistem perdaganan
karbon.
Modul yang diharapkan dalam pekerjaan ini adalah tentang Emission
Tradding System yang dapat diterapkan di Kawasan Koridor RIMBA
dengan melihat sumber-sumber yang ada. Diperlukan setiap
“Kerangka” dari ETS ini khusus di Kawasan Koridor RIMBA.
Kepatuhan Ekonomi Hijau
Program RIMBA telah menghasilkan beberapa kajian yang dilakukan
oleh Mitra. Hasil kajian tentang Ekonomi Hijau dapat memberikan
informasi penting mengenai substansi Ekonomi Hijau yang dapat
diterapkan pada Produsen atau Perusahaan yang mengolah sumber
daya alam. Substansi atau strategi Ekonomi Hijau yang dapat diadopsi
oleh Produsen ini harus diinventarisasi untuk melihat pencapaian
penerapan Ekonomi Hijau di Koridor RIMBA. Adopsi Ekonomi Hijau ini
menjadi indikator kepatuhan Ekonomi Hijau di perusahaan berbasis
pengelolaan sumber daya alam yang terdiri atas Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan (PBPH) termasuk HPH, HTI, dan usaha lainnya,
Perkebunan termasuk Perkebunan Kelapa sawit, Pertambangan dan
Perizinan lain terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan.
Sistem Pemantauan Kepatuhan Ekonomi Hijau yang akan dibangun ini
mencakup 2 kegiatan utama yaitu:
1. Membuat sistem pemantauan produk yang sudah ekonomi hijau dan
belum ekonomi hijau sesuai dengan peruntukan ruang
2. Melakukan uji coba penerapan sistem dan finalisasi sistem untuk
pemantauan produk ekonomi hijau
Sistem ini nantinya berbasis spasial, karena akan merujuk pada data
spasial dari wilayah perusahaan atau konsesi tersebut. Untuk
mengidentifikasi dan mengukur sejauh mana perusahaan konsesi SDA
produknya sudah mematuhi ekonomi hijau atau belum dan berapa
skalanya, maka data tersebut dapat diperkaya dari kegiatan lain yaitu:
Sustainable Production & Consumption (SPC). Dalam kegiatan tahun ini
akan dilaksanakan di Paket 4C.
Pengukuran dampak aktual pelaksanaan proyek
Proyek RIMBA memiliki kontrak proyek 5 tahun dan sudah berjalan
selama 1 tahun memerlukan Sistem yang dapat mengetahui dampak
dari proyek yang sudah berlangsung. Dampak tersebut akan diukur
dan dapat menjadi masukan bagi perbaikan pelaksanaan proyek di
tahun selanjutnya. Selain itu Dampak Proyek tidak hanya diukur
selama proyek berlangsung, namun dapat diukur setelah proyek
RIMBA selesai (setelah 5 tahun). Dampak proyek ini juga penting untuk
menjadi legacy atau pencapaian atau peninggalan hasil proyek.
Dampak aktual proyek diukur berdasarkan 4 aspek, yaitu:
1. Tata kelola (kelembagaan dan regulasi)
2. Ekologi
3. Sosial
4. Ekonomi
Dalam tahapannya perlu identifikasi kriteria dampak dari keempat
aspek tersebut. Kemudian data apa saja yang diperlukan, kemudian
disusun metodologi termasuk analisisnya. Untuk data yang belum ada
baselinenya perlu dibuat terlebih dahulu, agar dapat mengukur
dampak secara akurat.
Seperti aspek Ekologi, data ini sudah disusun oleh Paket 1 tahun
2024, dimana data skenario dari setiap tema telah dipetakan. Seperti
skenario hijau 2045 telah dibuat selain beberapa skeneario lainnya.
Oleh karena itu dalam pekerjaan ini perlu melibatkan personil/Tenaga
Ahli Remote Sensing yang telah menyusun skenario tersebut (UGM).
Dalam sistem proses analisanya membutuhkan sistem secara Machine
Learning dengan algoritma yang disusun dengan bantuan ahli Remote
Sensing dan Ahli pemrograman.
Untuk aspek-aspek yang lain perlu diidentifikasi kriteria indikatornya
oleh pelaksana Pekerjaan ini.
Contoh sistem pemantauan biofisik lahan (penutup lahan, karbon
stok, emisi karbon) yang ada di Provinsi Riau.
https://riausiak.dasmap.com/ atau sistem yang ada di Provinsi
Kalimantan Timur.
Gambar 5. Sistem WebGIS Emisi Karbon di Provinsi Riau.
Gambar 6. Sistem WebGIS di Provinsi Kalimantan Timur.
Kepatuhan Ekonomi Hijau dan pengukuran dampak aktual
pelaksanaan proyek merupakan 2 kegiatan utama (main activities) yang
telah ditetapkan dalam Program Document (ProDoc). Kedua isu/tema ini
sebenarnya bisa dikembangkan dalam sebuah aplikasi
khusus/terpisah. Namun karena Program RIMBA sudah memiliki
Sistem Informasi RIMBA maka, kedua isu/tema di atas bisa
digabungkan dalam Sistem tersebut. Proses penambahan aplikasi
tersebut tentu membutuhkan proses seperti asesmen, kerangka
Sistem, dan desain aplikasi.
Penambahan Dashboard Sistem Informasi RIMBA
Dalam luar Program RIMBA, terdapat data dan informasi yang sangat
dibutuhkan untuk memperkaya data dan informasi Sistem Informasi
RIMBA, yaitu:
1. Monitoring Pengelolaan Lahan dan Status Kepemilikan lahan (Data
internal Kementerian ATR/BPN)
2. Monitoring Program Kegiatan RIMBA dan kegiatan linear lainnya
dari Kementerian/Lembaga selain Kementerian ATR/BPN.
Dari kedua data dan informasi di atas akan dikembangkan dalam
bentuk Dashboard baru yang menambah dalam Sistem Informasi
RIMBA.
Untuk point 1, di atas perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan
pihak Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan untuk point 2, adalah memfasilitasi updated data dari
monitoring Program RIMBA yang telah dibangun serta menambahkan
data dan informasi yang sejalan dengan program RIMBA. Misal saja
data dan informasi dari Kementerian-Kementerian lain yang ada di
NSC (National Steering Committee) Program RIMBA.
Pengembangan Konten dan tampilan untuk Aplikasi KMIS (web-
based)
Dalam upaya mendokumentasikan semua praktek kegiatan dan untuk
melakukan sharing pengetahuan terkait praktek ekonomi hijau di
kawasan koridor ekosistem RIMBA, proyek RIMBA membangun
aplikasi KMIS. Saat ini, aplikasi KMIS masih berupa template atau
wadah, belum ada informasi yang bisa disebarluaskan sebagai materi
pembelajaran. Oleh karena itu aplikasi KMIS perlu dikembangkan, di-
isi dengan materi-materi yang faktual, terkini, menarik dan di-update
secara regular. Pengembangan konten yang diharapkan adalah konten
informatif dan kreatif, dapat berupa video pendek, video tutorial, materi
baca dan yang lainnya.
Contoh KMIS yang dikembangkan Satu Data Provinsi Bali
Balisatudata. https://balisatudata.baliprov.go.id/application#.
Bermacam aplikasi terkait pengelolaan informasi yang kompleks,
beragam dan terpusat untuk mempelajari praktik terbaik pengelolaan
data, mengeksplorasi strategi pelindungan data, mengeksplorasi
konsep dan pendekatan inovatif