Penyusunan Dokumen Teknis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Berbasis Rtr Di Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku Dan Pulau Papua

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021534000
Date: 24 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 957,721,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 957,196,500
Winner (Pemenang): PT Rekayasa Banguntama
NPWP: 210498044014000
RUP Code: 58649718
Work Location: Jl raden patah 1 No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 70
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013753256061000Rp 834,286,00080.0784.06-
0015428790017000Rp 874,924,20088.8390.14-
0013910799061000Rp 882,305,00089.7990.75-
0026454256323000Rp 887,752,32090.7691.4-
0210498044014000Rp 909,395,20093.5293.17-
0722837234013000-30.15-tidak memenuhi ambang batas unsur tenaga ahli
0023192289005000---tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0019772557429000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0016785743017000----
0016783409441000----
0022652663541000----
0015673379013000----
0722869930013000----
0017972415017000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0669612608424000----
0019752427123000---tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0016779563428000----
0761032630543000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0015914963701000----
PT Arina Adicipta Konsultan
07*9**6****05**0---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0024633901805000---tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0027002369609000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
Point Plan Engineering
08*5**7****05**0---tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0032807505801000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0012243556508000----
0027023449017000---tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0022398564651000---tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0028216208805000---tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0023331226441000---tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0021083787429000---tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0910218965542000---tidak memenuhi nilai ambang batas teknis dan kualifikasi administrasi perusahaan
0026053652002000----
0011051976424000----
0315357558061000----
0033436957603000----
PT Oseanland Survei Indonesia
09*0**0****35**0----
0315702746429000----
0026550533412000----
0316663756424000----
0907890271625000----
0013643309061000----
0015555477429000----
Omni Spasial Strategis (Ossmap)
00*8**8****28**0----
0011188190429000----
0025344086017000----
0013943766017000----
0818107989657000----
0011395159517000----
0027552579541000----
0018587162701000----
0853336790404000----
0840542179609000----
0016320970003000----
0032602666001000----
0316100940013000----
CV Bintang Surya Pratama
0026786509811000----
0315392357542000----
0029801917404000----
0317856417423000----
0023140650009000----
PT Ardhpro Geotekno Konsulindo
09*8**4****29**0----
0015961139015000----
0025374497331000----
0016920340429000----
0020910337404000----
0011050952441000----
Geoland Mapping Technology
04*1**6****23**0----
Kjsb Lalu Akhmad Farhan
0815571641413000----
0013662622077000----
0031896608403000----
Attachment
URAIAN     SINGKAT                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang   
                                                                         
      Penyelenggaraan Penataan Pasal 144, Sinkronisasi Program Pemanfaatan
                                                                         
      Ruang (SPPR) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
      SPPR  di pusat dilakukan terhadap: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
                                                                         
      RTR Pulau/Kepulauan; RTR KSN, RZ KAW; dan RZ KSNT,di saerah dilakukan
      terhadap: RTRW Provinsi; dan RTRW Kabupaten/Kota. Pelaksanaan SPPR 
                                                                         
      dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program
                                                                         
      sektorat dan kewilayahan secara terpadu. Sedangkan pada Pasal 145  
      disebutkan bahwa SPPR terdiri dari sinkronisasi program Pemanfaatan ruang
                                                                         
      jangka menengah 5 (lima) tahunan dan SPPR jangka pendek 1 (satu) tahunan
      dan menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan       
                                                                         
      pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR             
                                                                         
           Pelaksanaan keterpaduan pembangunan infrastruktur di Indonesia
      masih mengalami berbagai permasalahan antara lain belum fokusnya sasaran
                                                                         
      kewilayahan yang akan didorong pembangunan infrastrukturnya, belum 
      sinergisnya program pembangunan infrastruktur sektor baik pusat dan daerah
                                                                         
      serta belum efektifnya sistem penganggaran pembangunan infrastruktur. Untuk
                                                                         
      mengatasi berbagai masalah tersebut maka perlu dilakukan penyusunan
      dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang merupakan integrasi
                                                                         
      antara rencana pembangunan dengan rencana spasial dengan tujuan    
      mendorong terciptanya satu kesamaan cara pandang dalam menyusun    
                                                                         
      program terkait penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada
      kawasan-kawasan yang diprioritaskan sesuai arahan rencana tata ruang;
                                                                         
      fokusnya sasaran kewilayahan yang akan didorong pembangunannya; serta
                                                                         
      sinergisnya program pembangunan antar kementerian/lembaga terkait dan
      pemerintah daerah.                                                 
                                                                         
           Dokumen SPPR 5 (lima) tahunan dan 1 (satu) tahunan menyajikan 
                                                                         
      program yang disusun berdasarkan tingkat sinkronisasi dan prioritasi untuk
                                                                         
      program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga di pusat (didanai oleh
      APBN), disusun sebagai referensi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan
      Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta        
      penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).                         
                                                                         
           Untuk menjamin sinergisnya program antar pusat dan daerah, dipilih
                                                                         
      kawasan prioritas Sedangkan Dokumen SPPR 5 (lima) tahunan dan 1 (satu)
                                                                         
      tahunan di Kawasan Prioritas, menyajikan program yang diurut berdasarkan
      tingkat sinkronisasi dan prioritasi untuk program yang dilaksanakan oleh pusat
                                                                         
      dan daerah (didanai oleh APBN dan APBD), disusun sebagai referensi pusat
      dan daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah    
                                                                         
      Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah    
      (RPJMD), serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana
                                                                         
      Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).                                    
                                                                         
                                                                         
I. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                    
                                                                         
   A. Maksud                                                             
      Menyusun dokumen  sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang      
                                                                         
      dilaksanakan oleh pusat, dan dokumen program pemanfaatan ruang untuk
                                                                         
      kawasan prioritas yang dilaksanakan oleh pusat dan daerah, serta melakukan
      sosialisasi dan bimbingan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan
                                                                         
      ruang yang dilaksanakan oleh daerah di Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi,
      Pulau Papua, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Nusa Tenggara         
                                                                         
   B. Tujuan                                                             
                                                                         
     1) Menjaring isu dan permasalahan mengenai pelaksanaan sinkronisasi 
        program pemanfaatan ruang berbasis RTR di Pulau Kalimantan, Pulau
                                                                         
        Sulawesi, Pulau Papua, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
     2) Meningkatkan kesesuaian program pemanfaatan ruang antar sektor, pusat-
                                                                         
        daerah, dengan arahan pengembangan wilayah dalam RTR di Pulau    
                                                                         
        Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Papua, Kepulauan Maluku, dan   
        Kepulauan Nusa Tenggara.                                         
                                                                         
     3) Melakukan Sosialisasi dan pembinaan dalam penyusunan sinrkonsiasi
        program pemanfaatan ruang di Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau
                                                                         
        Papua, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
Tenders also won by PT Rekayasa Banguntama
Authority
3 February 2019Penyusunan Strategi Implementasi Keterpaduan Infrastruktur Pupr Dan Non Pupr Kota Baru Sofifi Dan MajaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
6 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten Indragiri HuluKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,888,717,000
21 January 2019Revisi Rtrw Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi TengahKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,978,980,000
5 February 2020Penyusunan Materi Teknis Rdtr Kawasan Perdesaan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Di Kabupaten Bima (Kawasan Bima)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,799,886,000
21 January 2019Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Di Sekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata BorobudurKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,694,820,000
19 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten MorowaliKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,676,897,000
1 September 2021Analisis Dan Penyusunan Konsep Rdtr Kawasan Perkotaan Di Kab. BulunganKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,589,210,000
3 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Kab. BantaengKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,520,570,000
16 December 2020Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Ntt, Maluku Dan Papua BaratKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,400,000,000
4 December 2018Penyusunan Instrumen Lengkap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pada Sdew Prioritas Di Ws Bengawan SoloKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,275,000,000