Penyusunan Dokumen Teknis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Berbasis Rtr Di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Dan Pulau Bali

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021821000
Date: 25 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 917,342,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 917,191,500
Winner (Pemenang): PT Intermitra Vertikal Selaras
NPWP: 722837234013000
RUP Code: 58649566
Work Location: Jl raden patah 1 No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 82
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013753256061000Rp 805,710,00077.5982.07-
0722837234013000Rp 840,475,35090.2791.39-
0013910799061000Rp 857,489,00090.2290.97-
0023192289005000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0019772557429000---Tidak Memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0016785743017000----
0016783409441000----
0022652663541000----
0015673379013000-36.02-tidak memenuhi ambang batas unsur tenaga ahli
0722869930013000----
0210498044014000----
0015428790017000-28.06-tidak memenuhi ambang batas unsur tenaga ahli
0017972415017000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0669612608424000----
0019752427123000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0761032630543000---Tidak Memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0015914963701000----
PT Arina Adicipta Konsultan
07*9**6****05**0---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0024633901805000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0025374497331000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis dan kualifikasi administrasi
0016957201908000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis dan kualifikasi administrasi
0015961139015000----
0027002369609000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
Point Plan Engineering
08*5**7****05**0---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0032807505801000---Tidak Memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0027023449017000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0013662622077000----
0022398564651000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0028216208805000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0023331226441000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0021083787429000----
0910218965542000---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis dan kualifikasi administrasi perusahaan
0011050952441000----
Geoland Mapping Technology
04*1**6****23**0----
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan
0428645105542000----
Kjsb Lalu Akhmad Farhan
0815571641413000----
0016779563428000----
0031896608403000----
0012243556508000----
0026053652002000----
0011051976424000----
PT Abiyyu Karya Konsultan
05*9**3****17**0----
0033436957603000----
PT Oseanland Survei Indonesia
09*0**0****35**0----
0011054772031000----
0763862778401000----
0315702746429000----
0026550533412000----
0013719786061000----
0316663756424000----
0907890271625000----
0820489227623000----
0013643309061000----
0763876570121000----
0015555477429000----
0026454256323000----
Omni Spasial Strategis (Ossmap)
00*8**8****28**0----
0011188190429000----
0025344086017000----
0013943766017000----
0818107989657000----
0312543481542000----
0011395159517000----
0027552579541000----
0315392357542000----
0018587162701000----
0853336790404000----
0840542179609000----
0032602666001000----
0016320970003000----
0011050937441000----
0316100940013000----
CV Bintang Surya Pratama
0026786509811000----
0029801917404000----
0317856417423000----
0023140650009000----
PT Ardhpro Geotekno Konsulindo
09*8**4****29**0----
Kjsb Bramiasto Fakhruddin Eko Putranto
06*9**6****47**0----
PT Pratama Consulindo Perkasa
09*2**0****64**0----
0016920340429000----
0020910337404000----
0030386767201000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
                                                                         
           Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang   
      Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 144, Sinkronisasi Program     
      Pemanfaatan Ruang (SPPR) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan    
                                                                         
      Pemerintah Daerah. SPPR di pusat dilakukan terhadap: Rencana Tata Ruang
      Wilayah Nasional; RTR Pulau/Kepulauan; RTR KSN, RZ KAW; dan RZ KSNT,
      sedangkan SPPR di daerah dilakukan terhadap: RTRW Provinsi; dan RTRW
      Kabupaten/Kota. Pelaksanaan SPPR dilakukan dengan menyelaraskan    
      indikasi program utama dengan program sektorat dan kewilayahan secara
                                                                         
      terpadu. Sedangkan pada Pasal 145 disebutkan bahwa SPPR terdiri dari SPPR
      jangka menengah 5 (lima) tahunan (SPPR JM) dan SPPR jangka pendek 1
      (satu) tahunan (SPPR JP) dan menjadi masukan untuk penyusunan rencana
      pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
                                                                         
           Pelaksanaan keterpaduan pembangunan infrastruktur di Indonesia
                                                                         
      masih mengalami berbagai permasalahan antara lain belum fokusnya sasaran
      kewilayahan yang akan didorong pembangunan infrastrukturnya, belum 
                                                                         
      sinergisnya program pembangunan infrastruktur sektor baik pusat dan daerah
      serta belum efektifnya sistem penganggaran pembangunan infrastruktur. Untuk
                                                                         
      mengatasi berbagai masalah tersebut maka perlu dilakukan penyusunan
                                                                         
      dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang merupakan integrasi
      antara rencana pembangunan dengan rencana spasial dengan tujuan    
                                                                         
      mendorong terciptanya satu kesamaan cara pandang dalam menyusun    
      program terkait penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada
                                                                         
      kawasan-kawasan yang diprioritaskan sesuai arahan rencana tata ruang;
                                                                         
      fokusnya sasaran kewilayahan yang akan didorong pembangunannya; serta
      sinergisnya program pembangunan antar kementerian/lembaga terkait dan
                                                                         
      pemerintah daerah.                                                 
                                                                         
           Dokumen SPPR 5 (lima) tahunan dan 1 (satu) tahunan menyajikan 
      program yang disusun berdasarkan tingkat sinkronisasi dan prioritasi untuk
                                                                         
      program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga di pusat (didanai oleh
                                                                         
      APBN), disusun sebagai referensi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan
      Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta        
                                                                         
      penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).                         
                                                                         
           Untuk menjamin sinergisnya program antar pusat dan daerah, dipilih
      kawasan prioritas Sedangkan Dokumen SPPR 5 (lima) tahunan dan 1 (satu)
      tahunan di Kawasan Prioritas, menyajikan program yang diurut berdasarkan
      tingkat sinkronisasi dan prioritasi untuk program yang dilaksanakan oleh pusat
                                                                         
      dan daerah (didanai oleh APBN dan APBD), disusun sebagai referensi pusat
      dan daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah    
                                                                         
      Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah    
                                                                         
      (RPJMD), serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana
      Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
I. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                    
                                                                         
   A. Maksud                                                             
                                                                         
      Menyusun dokumen  sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang      
      dilaksanakan oleh pusat, dan dokumen program pemanfaatan ruang untuk
      kawasan prioritas yang dilaksanakan oleh pusat dan daerah, serta melakukan
      sosialisasi dan bimbingan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan
                                                                         
      ruang yang dilaksanakan oleh daerah di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa Bali..
   B. Tujuan                                                             
                                                                         
     1) Menjaring isu dan permasalahan mengenai pelaksanaan SPPR berbasis
        RTR di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa Bali.                       
     2) Meningkatkan kesesuaian program pemanfaatan ruang antarsektor,   
        antarpusat-daerah, dengan arahan pengembangan wilayah dalam RTR di
                                                                         
        Pulau Sumatera dan Pulau Jawa Bali.                              
     3) Melakukan sosialisasi dan bimbingan penyusunan SPPR di Pulau Sumatera
        dan Pulau Jawa Bali.
Tenders also won by PT Intermitra Vertikal Selaras
Authority
7 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten PasuruanKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,887,922,000
3 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Kab. BulunganKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,078,573,000
6 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten Aceh BesarKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,946,373,000
12 January 2018Melakukan Audit Tata Ruang Wilayah SumateraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,400,000,000
26 October 2022Penyusunan Materi Teknis Revisi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau PapuaKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,156,159,000
24 June 2015Penyusunan Pola Pengembangan Sikim Di Kab. Sumbawa, Kota Tual Dan Kota KupangKementerian PerindustrianRp 2,000,000,000
6 February 2020Penyusunan Materi Teknis Rdtr Kawasan Perkotaan Larantuka Di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara TimurKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,950,806,000
28 October 2022Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Wp Haranggaol Horison, Wp Purba Dan Wp Dolok PerdameanKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,901,990,000
23 January 2021Penyusunan Rdtr Di Kabupaten Lombok BaratKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,649,972,000
24 January 2021Penyusunan Matek Rrtr/Rdtr Arahan Prioritas Nasional Di Kawasan Pariwisata Ijen-Baluran Dskt.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,588,812,000