Penyusunan Materi Teknis Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (Rtr-Ksn) Taman Nasional Sembilang (Tns)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021869000
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,049,296,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,048,440,000
Winner (Pemenang): PT Tigacakra Gemakarya
NPWP: 015428790017000
RUP Code: 58323437
Work Location: Jl. Raden Patah I/1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 63
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015673379013000Rp 1,843,275,00081.2585-
0015428790017000Rp 1,872,150,00085.2287.87-
0013662622077000Rp 1,897,600,00081.5384.65-
0026236869013000Rp 1,914,660,00082.985.58-
0853336790404000Rp 1,920,980,00085.287.35-
PT Aria Ripta Sarana
0017318874441000Rp 1,966,490,00081.5483.98-
0016627358061000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaan
0722837234013000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaan
0015914963701000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan
0015721806016000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan
0312752710411000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan
0669612608424000-76.95-Nilai Ahli Hidrologi Rawa Gambut dibawah ambang batas
0016785743017000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan
PT Celebes Sarana Jasa
00*6**6****05**0---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan dan SDM
0016779563428000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan
0401941398542000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan
0603506692801000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan dan SDM
0013910799061000----
0019752427123000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan dan SDM
0013907001061000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan
0015961139015000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan
0910218965542000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan
0867914285543000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan
0758521967543000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan dan SDM
0015555477429000----
0013751763017000----
0014694749606000----
0022036545429000----
0013506555007000----
0966533309533000----
0210498044014000----
0013082797001000----
0011188190429000----
0858799125018000----
0013131750014000----
0012243556508000----
0421636226121000----
0032807505801000----
0013643309061000----
0013719786061000----
0018587162701000----
0013943766017000----
0026454256323000----
0831137294911000----
0025344086017000----
0013753256061000----
Kjsb Bramiasto Fakhruddin Eko Putranto
06*9**6****47**0----
0017972415017000----
0317856417423000----
0029801917404000----
0813032372404000----
0023983828542000----
0013639422062000----
0012021895517000----
0016783409441000----
0016920340429000----
0311541411017000----
0023140650009000----
0313375545542000----
0907890271625000----
0013628110015000----
0311613996429000----
0936031095542000----
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   PAKET   PEKERJAAN                                   
                                                                       
                                                                       
 PENYUSUNAN     MATERI  TEKNIS   RANCANGAN    PERATURAN                
PRESIDEN    (RPERPRES)   RENCANA   TATA  RUANG   KAWASAN               
                                                                       
   STRATEGIS    NASIONAL   (RTR-KSN)  TAMAN   NASIONAL                 
                     SEMBILANG    (TNS)                                
                                                                       
                                                                       
                (KONTRAKTUAL     PAKET   1B)                           
                                                                       
                                                                       
                 TAHUN   ANGGARAN    2025                              
                                                                       
                                                                       
                   PROGRAM    GEF  RIMBA                               
                                                                       
                                                                       
                        KERJASAMA                                      
                                                                       
                                                                       
  DIREKTORAT     PERENCANAAN     TATA  RUANG   NASIONAL,               
          DIREKTORAT     JENDERAL   TATA   RUANG                       
                                                                       
    KEMENTERIAN     AGRARIA   DAN  TATA  RUANG/BADAN                   
                 PERTANAHAN     NASIONAL                               
                                                                       
                                                                       
                          DENGAN                                       
                                                                       
                                                                       
   UNITED  NATIONS   ENVIRONMENT     PROGRAM   – GLOBAL                
            ENVIRONMENT    FACILITY  (UNEP-GEF                         
 A. Dasar Hukum                                                        
    1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar       
        Pokok-Pokok Agraria;                                           
    2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan       
        Bencana;                                                       
    3.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang       
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6          
        Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti    
        Undang-Undang Nomor  2  Tahun 2022  tentang Cipta Kerja        
        menjadi Undang Undang;                                         
    4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan     
        Pengelolaan Lingkungan Hidup;                                  
    5.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan        
        Daerah;                                                        
    6.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara     
        Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;             
    7.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan     
                                                                       
        Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang         
        Wilayah Nasional;                                              
    8.  Peraturan Pemerintah Nomor   21  Tahun   2021  tentang         
        Penyelenggaraan Penataan Ruang;                                
    9.  Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012, tentang Rencana Tata   
        Ruang Pulau Sumatera;                                          
    10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana         
        Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;          
    11. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan  
        Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam  Pembangunan           
        Berkelanjutan;                                                 
    12. Asta Cita 2  Kabinet Merah  Putih: Memantapkan  sistem         
        pertahanan keamanan  negara dan mendorong  Kemandirian         
        bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif,
        ekonomi hijau, dan ekonomi biru dan Asta Cita 8: Kehidupan yang
        harmonis  dengan  lingkungan, alam dan   budaya, serta         
        peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai       
        masyarakat yang adil dan makmur.                               
    13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun       
        2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung  Lingkungan         
        Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah;                            
    14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69      
        Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor      
        46 Tahun  2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian        
        Lingkungan Hidup Strategis;                                    
    15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan          
                                                                       
        Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021     
        Tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, Dan Revisi     
        Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang         
        Kawasan Strategis Nasional, Dan Rencana Detail Tata Ruang      
        Kawasan Perbatasan Negara;                                     
    16. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan          
        Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022      
        Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup      
        Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang; dan             
    17. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria 
        dan Tata Ruang/Badan  Pertanahan Nasional dengan Global        
        Environment Facility- United National Environment Programme    
        (GEF-UNEP) Nomor PCA/2021/4301,  tanggal 30 Juni 2021          
        tentang “Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in    
        RIMBA Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural
        Capital, Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission    
        Reductions (RIMBA Project)’’.                                  
                                                                       
 B. Daftar Kegiatan Program Rimba Yang Telah Dilaksanakan Pada TA      
    2024.                                                              
                                                                       
      Komponen  1:                                                     
      1. Penyusunan Roadmap Koridor RIMBA, Pengembangan Skenario       
         Ekonomi Hijau dan Kajian Kapasitas Pelaksanaan Pendekatan     
         Ekonomi Hijau;                                                
      2. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN TN Sembilang       
      3. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN Kawasan Taman      
                                                                       
         Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Berbak.           
      4. Kajian  Perubahan  Sikap   Terhadap  Ekonomi   Hijau,         
         Pengembangan Mekanisme Imbal Jasa Air Untuk Energi Dan        
         Solusi Berbasis Alam                                          
      5. Peninjauan Kembali Delineasi Dan Pengkajian Koridor Rimba     
                                                                       
         Sebagai Usulan KSN Dalam Proses Revisi RTRWN                  
      Komponen  2:                                                     
                                                                       
      6. Peninjauan Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Kawasan         
         Hutan  Dan  Kawasan  Penyangga, Fasilitasi Perencanaan        
                                                                       
         Penggunaan  Lahan  Partisipatif Kawasan Perdesaan Dan         
         Alternatif Solusi Permukiman Tidak Berizin Di Klaster I       
      7. Identifikasi Potensi Konektivitas Jalur Lintasan Dan Teritori 
         Satwa, Penyusunan Usulan Desain Konektivitas Alami Dan        
         Buatan Serta Visualisasi Dalam Model 3 Dimensi Di Klaster I   
                                                                       
      8. Peninjauan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang –         
         Kesatuan Pengelolaan Hutan Dan Rencana Tata Ruang Wilayah     
         (RTRW) Berbasis Pengelolaan Gambut Berkelanjutan Di Klaster   
         II Koridor Ekosistem RIMBA                                    
      9. Fasilitasi Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif Kawasan  
                                                                       
         Perdesaan Di Lahan Gambut, Penguatan Masyarakat Peduli Api    
         Dan Fasilitasi Kerjasama Dengan Tim Restorasi Gambut Daerah;  
      10. Penyusunan Kajian Ekonomi Hijau Dalam Rangka Peninjauan      
         Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Kajian   
         Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dan Sinkronisasi Terhadap   
                                                                       
         Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024 - 2045 Dan     
         Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2024- 2029         
         Daerah Di Koridor Ekosistem Rimba;                            
                                                                       
      Komponen 3:                                                      
      11. Penyiapan Sistem Pemantauan Dan Evaluasi, Data Base Analisis 
                                                                       
         Spasial Dan Sistem Manajemen Informasi Pengetahuan (KMIS)     
         Koridor Ekosistem RIMBA;                                      
      12. Partisipasi Dalam Konferensi Nasional Dan Internasional Serta
         Penulisan Populer Tentang Ekonomi Hijau Secara Berkala        
                                                                       
                                                                       
 C. Nilai Penting Penyusunan Materi Teknis Rperpres RTR KSN Taman      
    Nasional Sembilang.                                                
                                                                       
        Program penguatan lanskap hijau dan konektivitas Ekosistem     
    RIMBA dengan cara revitalisasi modal alam, konservasi biodiversity 
    dan mengurangi emisi karbon melalui pembangunan ekonomi hijau      
    (RIMBA Project) merupakan proyek hibah dari Global Environment     
    Facility (GEF) melalui United Nation Environment Program (UNEP).   
    Pelaksana program  adalah Direktorat Jenderal Tata Ruang,          
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional       
    (ATR/BPN) selaku (National Executing Agency/NEA) berdasarkan       
    Project Cooperation Agreement (PCA) Nomor PCA/2021/4301, tanggal   
    30 Juni 2021.                                                      
        Koridor ekosistem RIMBA diamanatkan dalam Peraturan Presiden   
    No.13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera (2012-  
    2032). Disebutkan bahwa kawasan koridor ekosistem merupakan        
    kawasan berfungsi lindung dimana kawasan ini dikelola melalui      
    pemertahanan, pelestarian, dan peningkatan fungsi koridor ekosistem
    yang menghubungkan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, Cagar    
    Alam Batang Pangean I dan Cagar Alam Batang Pangean II, Suaka      
    Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Taman Nasional Sembilang,   
    Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, dan Taman Nasional Berbak sebagai 
    koridor satwa Gajah, Harimau dan Burung.                           
    Kawasan koridor ekosistem RIMBA yang menghubungkan kawasan         
    konservasi di tiga provinsi (Provinsi Riau, Provinsi Jambi dan Provinsi
    Sumatera Barat), merupakan mosaik antara kawasan budidaya dan      
    kawasan lindung, yang mana dominan kawasan tersebut dibebani       
    berfungsi lindung. Luas kawasan koridor RIMBA sekitar 3,8 Juta Ha. 
    Mengingat kawasan RIMBA merupakan koridor ekosistem, upaya yang    
                                                                       
    perlu dilakukan adalah pengelolaan mempertahankan kawasan          
    koridor satwa, melestarikan area bernilai karbon tinggi dan ekosistem
    esensial, serta meningkatkan fungsi koridor dengan adanya inovasi  
    jalur perlintasan satwa pada kawasan yang terfragmentasi oleh jalan.
    Sejalan dengan itu, dalam upaya pelestarian Taman Nasional, Suaka  
    Alam, Cagar Alam dan  Hutan Lindung, Pemerintah menetapkan         
    kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang   
    perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang    
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, terdapat 4 (empat) KSN dengan 
    sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yaitu    
    Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Sembilang dan Taman  
    Nasional Berbak-Bukit Tigapuluh di Koridor Ekosistem RIMBA,        
    berdekatan dengan Koridor Ekosistem RIMBA terdapat TN Sembilang    
    yang Ekosistemnya tidak terpisahkan dengan TN Berbak. KSN TN       
    Sembilang sarat dengan upaya-upaya pelestarian untuk menjaga       
    keberlanjutan dari satwa yang ada di kawasan tersebut.             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Gambar 1 : KSN TN Kerinci-Seblat, KSN HL Bukit Batabuh, KSN TN Bukit Tigapuluh
    – TN Berbak dan KSN TN Sembilang.                                  
                                                                       
       Kegiatan penyusunan Materi Teknis Rperpres tentang RTR KSN      
    Taman Nasional Sembilang merupakan bagian yang tak terpisahkan     
    dalam upaya perwujudan Koridor Ekosistem RIMBA, sebagai upaya      
    pengarusutamaan ekonomi hijau, pelestarian Keanekaragaman Hayati,  
    pengurangan emisi karbon yang berkelanjutan.                       
                                                                       
       Kegiatan ini merupakan bagian kegiatan komponen 1 dalam         
    kerangka program RIMBA. Sebagaimana diketahui kegiatan proyek      
    RIMBA terbagi menjadi 3 program komponen utama yaitu:              
                                                                       
      1. Komponen   1. Pembentukan  kerangka kelembagaan yang          
         berkelanjutan dan efektif untuk Ekonomi Hijau di Koridor      
         RIMBA                                                         
      2. Komponen   2. Demonstrasi kepada pemangku kepentingan         
         (pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat sipil) tentang     
         kelangsungan   Pembangunan    Ekonomi   Hijau,  yang          
         meningkatkan layanan air, karbon, dan keanekaragaman hayati   
         di Koridor RIMBA                                              
      3. Komponen  3. Monitoring, evaluasi dan diseminasi pelaksanaan  
                                                                       
         ekonomi hijau pada koridor RIMBA serta berbagi praktik        
         pembelajaran yang baik.                                       
                                                                       
       Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan   
    ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting   
    secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan         
    keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,     
    termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.      
    Penataan ruang KSN dilakukan untuk mengembangkan, melestarikan,    
    melindungi dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan      
    nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah.    
                                                                       
       Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang        
    Penataan Ruang, dinyatakan bahwa Rencana Tata Ruang  (RTR)         
    Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis     
    Nasional (KSN) merupakan rencana rinci yang disusun sebagai        
    perangkat operasional dari rencana umum tata ruang pada sistem     
                                                                       
    nasional. Selanjutnya PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan     
    Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN.                         
       KSN  TN  Sembilang terletak di Provinsi Sumatera Selatan        
    merupakan kawasan lindung yang memiliki keanekaragaman hayati      
    tinggi, habitat berbagai satwa harimau Sumatera, Gajah Asia, Tapir 
                                                                       
    Asia, Siamang, Kucing Emas, Rusa Sambar, Buaya Muara, Ikan         
    Sembilang, Penyu Air Tawar Raksasa, Lumba-Lumba Air Tawar, dan     
    berbagai spesies Burung. TN Sembilang sendiri mempunyai luas 2.051 
    Km2, didominasi oleh rawa-rawa hutan gambut seperti halnya TN      
    Berbak sebelahnya. Kedua Taman Nasional merupakan hasil konvensi   
                                                                       
    Ramsar, kesepakatan Internasional sebagai Ekosistem Lahan Basah.   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       Gambar 2 : Komunitas Burung di TN Sembilang (sumber Foto Wikipedia)
                                                                       
       Taman  Nasional Sembilang memiliki komunitas burung pantai      
    paling kompleks di dunia, dengan 213 spesies yang tercatat, dan    
    tempat pengembangbiakan burung Bangau Bluwok terbesar di dunia     
    (source : Wikipedia).                                              
                                                                       
                                                                       
       Dalam  rangka mewujudkan pembangunan  Ekonomi  Hijau di         
    Koridor Ekosistem RIMBA sebagai upaya pencapaian manfaat dan       
    keluaran Komponen  1 sebagai upaya pencapaian manfaat dan          
    keluaran Komponen 1 dan sekaligus memenuhi penyelesaian RTR KSN    
    sesuai amanat UU 26 Tahun 2007, pada TA 2025, dilaksanakan         
    penyusunan Materi Teknis Rperpres RTR KSN TN Sembilang di Provinsi 
    Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi. RTR KSN digunakan sebagai     
                                                                       
    instrumen untuk membangun pemahaman  tentang Ekonomi Hijau         
    para pihak dan  menyiapkan peraturan dan kelembagaan yang          
    mendukung  upaya pelestarian Keanekaragaman Hayati, revitalisasi   
    landscape hijau dan pengurangan emisi karbon.
Tenders also won by PT Tigacakra Gemakarya
Authority
12 January 2016Penyusunan Studi Kelayakan Dan Pra Desain Kawasan Prioritas Pada Kawasan Metropolitan Sarbagita Dan YogyakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,000,000,000
29 December 2016Penyusunan Masterplan, Development Plan, Dan Studi Penetapan Kawasan Metropolitan Banjarbakula (Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kab Banjar Dan Kab Barito Kuala)di Wps Palangkaraya, Banjarmasin DanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,150,000,000
12 January 2018Penyusunan Masterplan Dan Development Plan Kawasan Dan Pra Studi Kelayakan Sistem Jaringan Infrastruktur Dan Perumahan Permukiman Metropolitan Sambo Tenggarong (Samarinda-Balikpapan, Kota Bontang DanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
25 January 2018Bimbingan Teknis Penyusunan Rrtr/Rdtr Kab/Kota Di Sumatera Bagian UtaraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,842,604,000
3 February 2019Kebijakan Dan Strategi Pengendalian Pertumbuhan Kawasan Permukiman Dan Kawasan Strategis Di Metropolitan Kedungsepur Dan GerbangkertosusilaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
6 February 2020Penyusunan Materi Teknis Rtrw Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimatan TimurKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,302,716,000
8 March 2024Kajian Pendekatan Ekonomi Hijau Dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Di Koridor RimbaKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,226,116,000
21 January 2019Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Palu Bwp I, Provinsi Sulawesi TengahKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,102,810,000
7 January 2016Penyusunan Kriteria Dan Mekanisme Prioritas Program Perencanaan Anggaran BpiwKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,100,000,000
25 January 2018Masterplan Kawasan Rawan Bencana Di Kota JayapuraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,062,939,200