| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015673379013000 | Rp 1,843,275,000 | 81.25 | 85 | - | |
| 0015428790017000 | Rp 1,872,150,000 | 85.22 | 87.87 | - | |
| 0013662622077000 | Rp 1,897,600,000 | 81.53 | 84.65 | - | |
| 0026236869013000 | Rp 1,914,660,000 | 82.9 | 85.58 | - | |
| 0853336790404000 | Rp 1,920,980,000 | 85.2 | 87.35 | - | |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | Rp 1,966,490,000 | 81.54 | 83.98 | - |
| 0016627358061000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaan | |
| 0722837234013000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaan | |
| 0015914963701000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan | |
| 0015721806016000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan | |
| 0312752710411000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan | |
| 0669612608424000 | - | 76.95 | - | Nilai Ahli Hidrologi Rawa Gambut dibawah ambang batas | |
| 0016785743017000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan dan SDM |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan | |
| 0401941398542000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan | |
| 0603506692801000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan dan SDM | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0019752427123000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan dan SDM | |
| 0013907001061000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan | |
| 0015961139015000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan | |
| 0758521967543000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman pekerjaaan perusahaan dan SDM | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - | |
| 0014694749606000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
| 0013506555007000 | - | - | - | - | |
| 0966533309533000 | - | - | - | - | |
| 0210498044014000 | - | - | - | - | |
| 0013082797001000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0858799125018000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | - | - | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
Kjsb Bramiasto Fakhruddin Eko Putranto | 06*9**6****47**0 | - | - | - | - |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0317856417423000 | - | - | - | - | |
| 0029801917404000 | - | - | - | - | |
| 0813032372404000 | - | - | - | - | |
| 0023983828542000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0012021895517000 | - | - | - | - | |
| 0016783409441000 | - | - | - | - | |
| 0016920340429000 | - | - | - | - | |
| 0311541411017000 | - | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0907890271625000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0311613996429000 | - | - | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PENYUSUNAN MATERI TEKNIS RANCANGAN PERATURAN
PRESIDEN (RPERPRES) RENCANA TATA RUANG KAWASAN
STRATEGIS NASIONAL (RTR-KSN) TAMAN NASIONAL
SEMBILANG (TNS)
(KONTRAKTUAL PAKET 1B)
TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM GEF RIMBA
KERJASAMA
DIREKTORAT PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL,
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN
UNITED NATIONS ENVIRONMENT PROGRAM – GLOBAL
ENVIRONMENT FACILITY (UNEP-GEF
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang Undang;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
9. Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012, tentang Rencana Tata
Ruang Pulau Sumatera;
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
11. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan
Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan
Berkelanjutan;
12. Asta Cita 2 Kabinet Merah Putih: Memantapkan sistem
pertahanan keamanan negara dan mendorong Kemandirian
bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif,
ekonomi hijau, dan ekonomi biru dan Asta Cita 8: Kehidupan yang
harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta
peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur.
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan
Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah;
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69
Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis;
15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, Dan Revisi
Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional, Dan Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perbatasan Negara;
16. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup
Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang; dan
17. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Global
Environment Facility- United National Environment Programme
(GEF-UNEP) Nomor PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021
tentang “Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in
RIMBA Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural
Capital, Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission
Reductions (RIMBA Project)’’.
B. Daftar Kegiatan Program Rimba Yang Telah Dilaksanakan Pada TA
2024.
Komponen 1:
1. Penyusunan Roadmap Koridor RIMBA, Pengembangan Skenario
Ekonomi Hijau dan Kajian Kapasitas Pelaksanaan Pendekatan
Ekonomi Hijau;
2. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN TN Sembilang
3. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN Kawasan Taman
Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Berbak.
4. Kajian Perubahan Sikap Terhadap Ekonomi Hijau,
Pengembangan Mekanisme Imbal Jasa Air Untuk Energi Dan
Solusi Berbasis Alam
5. Peninjauan Kembali Delineasi Dan Pengkajian Koridor Rimba
Sebagai Usulan KSN Dalam Proses Revisi RTRWN
Komponen 2:
6. Peninjauan Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Kawasan
Hutan Dan Kawasan Penyangga, Fasilitasi Perencanaan
Penggunaan Lahan Partisipatif Kawasan Perdesaan Dan
Alternatif Solusi Permukiman Tidak Berizin Di Klaster I
7. Identifikasi Potensi Konektivitas Jalur Lintasan Dan Teritori
Satwa, Penyusunan Usulan Desain Konektivitas Alami Dan
Buatan Serta Visualisasi Dalam Model 3 Dimensi Di Klaster I
8. Peninjauan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang –
Kesatuan Pengelolaan Hutan Dan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Berbasis Pengelolaan Gambut Berkelanjutan Di Klaster
II Koridor Ekosistem RIMBA
9. Fasilitasi Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif Kawasan
Perdesaan Di Lahan Gambut, Penguatan Masyarakat Peduli Api
Dan Fasilitasi Kerjasama Dengan Tim Restorasi Gambut Daerah;
10. Penyusunan Kajian Ekonomi Hijau Dalam Rangka Peninjauan
Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dan Sinkronisasi Terhadap
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024 - 2045 Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2024- 2029
Daerah Di Koridor Ekosistem Rimba;
Komponen 3:
11. Penyiapan Sistem Pemantauan Dan Evaluasi, Data Base Analisis
Spasial Dan Sistem Manajemen Informasi Pengetahuan (KMIS)
Koridor Ekosistem RIMBA;
12. Partisipasi Dalam Konferensi Nasional Dan Internasional Serta
Penulisan Populer Tentang Ekonomi Hijau Secara Berkala
C. Nilai Penting Penyusunan Materi Teknis Rperpres RTR KSN Taman
Nasional Sembilang.
Program penguatan lanskap hijau dan konektivitas Ekosistem
RIMBA dengan cara revitalisasi modal alam, konservasi biodiversity
dan mengurangi emisi karbon melalui pembangunan ekonomi hijau
(RIMBA Project) merupakan proyek hibah dari Global Environment
Facility (GEF) melalui United Nation Environment Program (UNEP).
Pelaksana program adalah Direktorat Jenderal Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) selaku (National Executing Agency/NEA) berdasarkan
Project Cooperation Agreement (PCA) Nomor PCA/2021/4301, tanggal
30 Juni 2021.
Koridor ekosistem RIMBA diamanatkan dalam Peraturan Presiden
No.13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera (2012-
2032). Disebutkan bahwa kawasan koridor ekosistem merupakan
kawasan berfungsi lindung dimana kawasan ini dikelola melalui
pemertahanan, pelestarian, dan peningkatan fungsi koridor ekosistem
yang menghubungkan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, Cagar
Alam Batang Pangean I dan Cagar Alam Batang Pangean II, Suaka
Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Taman Nasional Sembilang,
Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, dan Taman Nasional Berbak sebagai
koridor satwa Gajah, Harimau dan Burung.
Kawasan koridor ekosistem RIMBA yang menghubungkan kawasan
konservasi di tiga provinsi (Provinsi Riau, Provinsi Jambi dan Provinsi
Sumatera Barat), merupakan mosaik antara kawasan budidaya dan
kawasan lindung, yang mana dominan kawasan tersebut dibebani
berfungsi lindung. Luas kawasan koridor RIMBA sekitar 3,8 Juta Ha.
Mengingat kawasan RIMBA merupakan koridor ekosistem, upaya yang
perlu dilakukan adalah pengelolaan mempertahankan kawasan
koridor satwa, melestarikan area bernilai karbon tinggi dan ekosistem
esensial, serta meningkatkan fungsi koridor dengan adanya inovasi
jalur perlintasan satwa pada kawasan yang terfragmentasi oleh jalan.
Sejalan dengan itu, dalam upaya pelestarian Taman Nasional, Suaka
Alam, Cagar Alam dan Hutan Lindung, Pemerintah menetapkan
kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, terdapat 4 (empat) KSN dengan
sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yaitu
Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Sembilang dan Taman
Nasional Berbak-Bukit Tigapuluh di Koridor Ekosistem RIMBA,
berdekatan dengan Koridor Ekosistem RIMBA terdapat TN Sembilang
yang Ekosistemnya tidak terpisahkan dengan TN Berbak. KSN TN
Sembilang sarat dengan upaya-upaya pelestarian untuk menjaga
keberlanjutan dari satwa yang ada di kawasan tersebut.
Gambar 1 : KSN TN Kerinci-Seblat, KSN HL Bukit Batabuh, KSN TN Bukit Tigapuluh
– TN Berbak dan KSN TN Sembilang.
Kegiatan penyusunan Materi Teknis Rperpres tentang RTR KSN
Taman Nasional Sembilang merupakan bagian yang tak terpisahkan
dalam upaya perwujudan Koridor Ekosistem RIMBA, sebagai upaya
pengarusutamaan ekonomi hijau, pelestarian Keanekaragaman Hayati,
pengurangan emisi karbon yang berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian kegiatan komponen 1 dalam
kerangka program RIMBA. Sebagaimana diketahui kegiatan proyek
RIMBA terbagi menjadi 3 program komponen utama yaitu:
1. Komponen 1. Pembentukan kerangka kelembagaan yang
berkelanjutan dan efektif untuk Ekonomi Hijau di Koridor
RIMBA
2. Komponen 2. Demonstrasi kepada pemangku kepentingan
(pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat sipil) tentang
kelangsungan Pembangunan Ekonomi Hijau, yang
meningkatkan layanan air, karbon, dan keanekaragaman hayati
di Koridor RIMBA
3. Komponen 3. Monitoring, evaluasi dan diseminasi pelaksanaan
ekonomi hijau pada koridor RIMBA serta berbagi praktik
pembelajaran yang baik.
Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting
secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan
keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Penataan ruang KSN dilakukan untuk mengembangkan, melestarikan,
melindungi dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan
nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah.
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, dinyatakan bahwa Rencana Tata Ruang (RTR)
Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis
Nasional (KSN) merupakan rencana rinci yang disusun sebagai
perangkat operasional dari rencana umum tata ruang pada sistem
nasional. Selanjutnya PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN.
KSN TN Sembilang terletak di Provinsi Sumatera Selatan
merupakan kawasan lindung yang memiliki keanekaragaman hayati
tinggi, habitat berbagai satwa harimau Sumatera, Gajah Asia, Tapir
Asia, Siamang, Kucing Emas, Rusa Sambar, Buaya Muara, Ikan
Sembilang, Penyu Air Tawar Raksasa, Lumba-Lumba Air Tawar, dan
berbagai spesies Burung. TN Sembilang sendiri mempunyai luas 2.051
Km2, didominasi oleh rawa-rawa hutan gambut seperti halnya TN
Berbak sebelahnya. Kedua Taman Nasional merupakan hasil konvensi
Ramsar, kesepakatan Internasional sebagai Ekosistem Lahan Basah.
Gambar 2 : Komunitas Burung di TN Sembilang (sumber Foto Wikipedia)
Taman Nasional Sembilang memiliki komunitas burung pantai
paling kompleks di dunia, dengan 213 spesies yang tercatat, dan
tempat pengembangbiakan burung Bangau Bluwok terbesar di dunia
(source : Wikipedia).
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Ekonomi Hijau di
Koridor Ekosistem RIMBA sebagai upaya pencapaian manfaat dan
keluaran Komponen 1 sebagai upaya pencapaian manfaat dan
keluaran Komponen 1 dan sekaligus memenuhi penyelesaian RTR KSN
sesuai amanat UU 26 Tahun 2007, pada TA 2025, dilaksanakan
penyusunan Materi Teknis Rperpres RTR KSN TN Sembilang di Provinsi
Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi. RTR KSN digunakan sebagai
instrumen untuk membangun pemahaman tentang Ekonomi Hijau
para pihak dan menyiapkan peraturan dan kelembagaan yang
mendukung upaya pelestarian Keanekaragaman Hayati, revitalisasi
landscape hijau dan pengurangan emisi karbon.