Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Pendampingan Lapangan Identifikasi Kepastian Fisik Tanah Cadangan Umum Negara (Tcun)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10069087000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Penguasaan Tanah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
Winner (Pemenang): PT Denaya Loka Konsultindo
NPWP: 853336790404000
RUP Code: 59882145
Work Location: Kantor Pusat - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 64
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0669612608424000Rp 449,120,00087.5290.02-
0016627358061000Rp 458,985,00091.1492.48-
0853336790404000Rp 460,790,00092.5393.52-
0033185869013000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0316100940013000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0315528190423000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan Personil
0013628110015000---Tidak hadir proses pembuktian
0025952409404000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan Personil
0722837234013000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
PT Adinda Gracia Prospera
03*3**5****11**0---Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis
0016933368604000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan Personil
0315392357542000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman
0021606967013000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0031896608403000---Legalitas tidak bisa dibuktikan
Kjsb Athif Muhaimin Dan Rekan
08*1**4****27**0---Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman
0026454256323000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0023140650009000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
PT Geoarta Sinar Mandala
09*5**1****43**0---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan Personil
0013996814061000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0015961139015000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0015914963701000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0018587162701000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0016320970003000----
0013676028013000---tidak memenuhi nilai ambang batas Personil
0016468944019000-70.49-Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis sub unsur tenaga ahli
PT Mahakam Adi Perkasa
06*4**1****61**0---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan Personil
0315702746429000-72.42-Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis sub unsur tenaga ahli
0013009923093000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan Personil
Kjsb Indra Pramudita Dan Rekan
08*1**5****43**0---tidak memenuhi nilai ambang batas Personil
0027002369609000---Tidak hadir proses pembuktian
0014995534429000---Tidak memiliki pengalaman 1 tahun terakhir
PT Earthline
00*1**5****16**0---untuk lead tidak memiliki ijin usaha 71102
0013719786061000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan Personil
PT Barrakusuma Spatial Teknologi
04*4**5****13**0---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan Personil
0313375545542000----
Djumalindo Perkasa Konsultan
06*7**8****17**0----
Kjsb Dwi Putra Ananta Dan Rekan
05*6**3****42**0----
PT Rajawali Arsitektur Prima
10*0**0****88**7----
0011050952441000----
0936031095542000----
0311541411017000----
0805616497429000----
PT Digital Imaging Geospatial
0312330378429000----
0317856417423000----
PT Multi Raya
00*0**8****17**0----
0017089699429000----
0731949707403000----
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan
0428645105542000----
0015428790017000----
0019772557429000----
Geoland Mapping Technology
04*1**6****23**0----
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Mutiara Ferawati Marpaung
06*0**5****17**0----
Merlin Mutiara Elektrikal
04*5**0****53**0----
0022013726216000----
Kjsb Muchammad Masykur Dan Rekan
0816773709643000----
PT Oseanland Survei Indonesia
09*0**0****35**0----
0722869930013000----
0013131750014000----
0013643309061000----
0401609649422000----
0655315109429000----
0312543481542000----
0861145209701000----
0957847114063000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
1. Judul Kegiatan  Pendampingan Lapangan Identifikasi Kepastian Fisik    
                   Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)                     
2. Latar Belakang                                                        
                    Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20  
                    Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah      
                    Telantar jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata       
                    Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20      
                    Tahun  2021  tentang Tata Cara Penertiban dan        
                    Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar, terhadap   
                    hasil penertiban tanah terindikasi telantar berupa   
                    Penetapan Tanah Telantar dilanjutkan dengan Penetapan
                    Pendayagunaan Tanah Telantar/ Tanah Cadangan Umum    
                    Negara (TCUN). Dalam prakteknya, tidak semua keputusan
                    penetapan tanah telantar dapat dilanjutkan dengan    
                    pendayagunaan TCUN, salah satunya karena adanya      
                    gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap
                    keputusan penetapan tanah telantar dan Kementerian   
                    Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional     
                    apabila dinyatakan kalah atau batal oleh sebab yang  
                    sifatnya administratif, maupun materiil. Untuk mencegah
                    kasus serupa terjadi pada keputusan pendayagunaan    
                    TCUN, maka perlu identifikasi dan verifikasi kondisi fisik,
                    yuridis dan administrasi objek TCUN saat ini guna    
                    rekomendasi usulan pendayagunaan TCUN tersebut. Hal  
                    ini bertujuan untuk validasi data fisik, yuridis dan 
                    administratif sebagai bahan penyusunan rekomendasi   
                    usulan pendayagunaan tanah telantar.                 
                    Oleh karena itu, diperlukan survei dan pemetaan yang 
                    dilaksanakan oleh pihak ketiga yang berkompeten dengan
                    melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  
                    Provinsi dan Kantor  Pertanahan setempat guna        
                    mendapatkan dan menyajikan data fisik dan informasi  
                    spasial yang valid terkait lokasi, pemetaan/pengukuran
                    delineasi/bentuk, luasan objek TCUN, penguasaan dan  
                    pemanfaatan tanah objek TCUN. Berdasarkan data hasil 
                    pihak ketiga dan data yuridis serta administrasif hasil
                    identifikasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
                    Provinsi dan Kantor Pertanahan, sebagai bahan        
                    penyusunan usulan pendayagunaan TCUN oleh Kantor     
                    Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi untuk     
                    dibahas dan diputuskan oleh Tim Nasional Pendayagunaan
                    TCUN.                                                
3. Maksud           Secara garis besar, kegiatan ini dimaksudkan untuk   
                    menyiapkan bahan/data fisik dalam rangka pengambilan 
                    keputusan pendayagunaan TCUN yang reliable di 6      
                    provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Riau,
                    Bali, Bengkulu dan Gorontalo.                        
4. Tujuan          Tujuan kegiatan ini adalah mendapatkan data fisik yang
                   valid yang dipergunakan sebagai salah satu bahan/data 
                   guna mendukung  penyusunan usulan pendayagunaan       
                   TCUN  oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional   
                   Provinsi.                                             
5. Sasaran         Sasaran yang hendak dicapai kegiatan ini yaitu:       
                   1. Terlaksananya survei dan pemetaan dalam rangka     
                     identifikasi kepastian fisik objek TCUN;            
                   2. Tersusunnya data fisik berupa lokasi dan bidang,   
                     penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta 
                     data/informasi spasial lainnya yang tersedia, dalam 
                     bentuk peta maupun tabulasi.                        
                                                                         
6. Ruang Lingkup  1.1 Persiapan awal                                     
   a.Lingkup Kegiatan Persiapan awal dengan menyiapkan administrasi      
                     (termasuk laporan pendahuluan yang di dalamnya      
                     memuat rencana kerja, metode pelaksanaan, dan jadwal
                     pelaksanaan) dan menerima  pembekalan secara        
                     substansi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan      
                     Nasional, Kantor Pertanahan dan/atau Direktorat     
                     Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan     
                     Tanah, serta menyiapkan peralatan kegiatan dan data 
                     penunjang survei dan pemetaan objek TCUN, meliputi :
                     a. Persiapan alat :                                 
                        1) Peralatan survei, berupa: (a) GPS Geodetic    
                          sebanyak 1 (satu) unit; dan (b) Drone untuk aerial
                          mapping sebanyak 2 (dua) unit;                 
                        2) Peralatan pengolah data tekstual dan spasial, 
                          berupa perangkat keras seperti komputer, printer
                          dan scanner, serta perangkat lunak pengolah kata,
                          angka, presentasi, citra dan spasial, baik open-
                          source dan gratis ataupun berbayar.            
                      b. Persiapan data awal :                           
                        1) Pembuatan peta kerja lapangan, dan rencana    
                           penerbangan drone;                            
                        2) Penyiapan data berupa Sertipikat Hak Atas     
                           Tanah, SK Penetapan Tanah Telantar, data dan  
                           Informasi Revisi Luas Hak Atas Tanah, data    
                           Spasial Bidang Tanah Objek TCUN sesuai        
                           ketersediaan data Kanwil BPN Provinsi dan/atau
                           Kantor Pertanahan yang difasilitasi Direktorat
                           Penertiban Penguasaan,  Pemilikan dan         
                           Penggunaan Tanah, serta data spasial Rencana  
                           Tata Ruang (RTR) dan Perkembangan Kawasan     
                           Hutan yang berlaku.                           
                   1.2 Peninjauan/survei lapang                          
                      Peninjauan/survei lapang dan pemetaan terhadap     
                                                                         
                      beberapa aspek objek TCUN sebagai berikut:         
                      a. Letak, batas dan luas objek TCUN;               
                      b. Penggunaan dan pemanfaatan tanah objek TCUN;    
                      c. Pengusaan tanah objek TCUN;                     
                      d. Potret kondisi fisik objek TCUN.                
                      Peninjauan/survei lapang dilaksanakan ke 6 (enam)  
                      provinsi, masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, dengan
                      rincian sebagai berikut:                           
                       a. Provinsi Bali     : 3 orang selama 4 hari      
                       b. Provinsi Sulawesi Selatan: 3 orang selama 4 hari
                       c. Provinsi Sumatera Barat : 3 orang selama 4 hari
                                                                         
                       d. Provinsi Riau     : 4 orang selama 5 hari      
                       e. Provinsi Bengkulu : 3 orang selama 4 hari      
                       f. Provinsi Gorontalo : 3 orang selama 4 hari     
                                                                         
                   1.3 Pengolahan dan analisis data                      
                      Pengolahan dan analisis data hasil survei dan pemetaan
                      objek TCUN secara spasial, maupun dalam bentuk     
                      uraian dan tabulasi, menghasilkan peta orthofoto, peta
                      lokasi dan bidang TCUN, peta penguasaan tanah, peta
                      penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah, peta       
                      kesesuaian bidang TCUN dengan RTR serta peta overlay
                      dengan peta perkembangan kawasan hutan.            
                                                                         
                   1.4 Pembahasan laporan hasil kegiatan                 
                      Pembahasan laporan hasil kegiatan dilaksanakan     
                      sebanyak 2 (dua) kali, yaitu untuk pembahasan Laporan
                      Pendahuluan dan Laporan Akhir. Pembahasan Laporan  
                      tersebut dilakukan melalui Rapat Dalam Kantor yang 
                      melibatkan peserta sebanyak 25 (dua puluh lima) orang,
                      yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.      
    b.Lingkup Lokasi Lokasi survei dan pemetaan objek TCUN di Provinsi Sulawesi
                   Selatan, Sumatera Barat, Riau, Bali, Bengkulu dan     
                   Gorontalo.                                            
7. Metodologi      1. Metode Pengumpulan Data                            
                     Pengumpulan  data dilakukan dengan survei dan       
                     pemetaan menggunakan drone dan GPS, dan potret      
                     kondisi fisik objek TCUN di lapangan, yang terdiri dari 1
                     (satu) orang pilot drone dan 4 (empat) orang surveyor,
                     dengan cara :                                       
                      a. Memberikan pemberitahuan kepada pemegang hak    
                         perihal pelaksanaan survey dan pemetaan objek   
                         TCUN secara lisan atau surat resmi;             
                      b. Mengumpulkan keterangan dari perwakilan desa,   
                         pemegang hak atau masyarakat sekitar perihal    
                         penguasaan dan penggunaan tanah di lokasi objek 
                         TCUN, termasuk dokumen pendukung jika ada;      
                      c. Melakukan kalibrasi GPS untuk mengunci lokasi   
                         awal drone, dan memantau sinyal GPS yang kuat;  
                      d. Menerbangkan drone sesuai dengan rencana yang   
                         telah dibuat, dan memastikan foto-foto yang     
                         dihasilkan berkualitas baik;                    
                      e. Mencatat dan mendokumentasikan setiap kegiatan  
                         dan hasil lapangan.                             
                   2. Metode Pengolahan dan Analisis Data Spasial        
                     Pengolahan dan analisis data hasil survei dan pemetaan
                     objek TCUN, dengan cara :                           
                     a. Pengolahan Data Spasial                          
                        1) Memindahkan foto-foto yang diambil dengan drone
                          ke komputer dan perangkat lunak pengolah citra;
                        2) Melakukan align atau pengikatan foto-foto hasil
                          drone untuk mencocokan antar pasangan gambar;  
                        3) Melakukan pengolahan raw data menjadi DEM     
                          dari area yang dipetakan (hasil foto);         
                        4) Melakukan ortomosaik sehingga foto-foto menjadi
                          satu gambar utuh;                              
                        5) Melakukan georeferencing atau pemberian       
                          koordinat geografis pada foto ortomosaik.      
                                                                         
                      b.Analisis Data Spasial                            
                       1) Membuka perangkat lunak pengolah data spasial, 
                          memastikan seluruh data spasial memiliki sistem
                          koordinat yang sama, serta menampalkan foto    
                          ortomosaik dengan data bidang TCUN;            
                       2) Melakukan delineasi atau digitasi penggunaan dan
                          pemanfaatan tanah berdasarkan kenampakan fisik 
                          yang ditunjukan dalam foto ortomosaik;         
                       3) Melakukan delineasi atau digitasi penguasaan   
                          tanah berdasarkan data kenampakan fisik maupun 
                          data tekstual dan informasi dari perwakilan desa,
                          pemegang hak atau masyarakat sekitar;          
                       4) Melakukan overlay atau pertampalan data spasial
                          penggunaan dan pemanfaatan tanah bidang TCUN   
                          dengan data spasial RTR, dan menganalisis      
                          kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah    
                          tersebut dengan pola ruang dalam RTR;          
                       5) Melakukan overlay atau pertampalan data spasial
                          bidang TCUN dengan data spasial kawasan hutan, 
                          dan menganalisis keberadaan objek TCUN tersebut
                          dengan fungsi kawasan hutan yang berlaku;      
                       6) Menyusun atribut pada data spasial hasil overlay,
                          dan menghitung luasannya;                      
                       7) Membuat tabulasi dan layout peta hasil overlay.
                                                                         
                      c. Hasil analisis spasial kemudian dilakukan kajian
                         sebagai berikut :                               
                         1) Kajian Penguasaan Tanah, dilakukan dengan    
                           melakukan identifikasi dan analisis berdasarkan
                           pengolahan data spasial yang diperoleh untuk  
                           mendapatkan indikasi penguasaan/penggarapan   
                           pada objek TCUN yang dianalisis berdasarkan   
                           data tekstual kondisi penguasaan/ penggarapan 
                           berdasarkan keterangan dari masyarakat atau   
                           pemerintah daerah (pemerintah desa/pemerintah 
                           kabupaten/kota), serta analisis lamanya       
                           penguasaan/penggarapan tanah berdasarkan      
                           kondisi tutupan lahan/garapan atau informasi  
                           lainnya pada objek TCUN tersebut;             
                         2) Kajian Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah      
                           (eksisting), dilakukan dengan melakukan       
                           identifikasi dan analisis berdasarkan hasil drone
                           yang   menunjukkan    kondisi  tutupan        
                           lahan/penggunaan tanah  tertentu, untuk       
                           kemudian dilakukan penentuan penggunaan       
                           tanah berdasarkan acuan ilmiah atau acuan     
                           tematik yang telah menjadi acuan umum, untuk  
                           selanjutnya dilakukan analisis kesesuaian     
                           penggunaan tanah eksisting dengan daya dukung 
                           wilayah (kemampuan  tanah/rencana tata        
                           ruang/peta kawasan hutan/arahan kepentingan   
                           strategis nasional yang berlaku).             
                         3) Kajian Arahan Pemanfaatan Tanah dalam rangka 
                           Pendayagunaan  TCUN.    Kajian  arahan        
                           pemanfaatan   tanah    dalam    rangka        
                           pendayagunaan TCUN digunakan sebagai bahan    
                           bagi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional 
                           Provinsi pada lokasi objek TCUN  untuk        
                           menentukan arah Pendayagunaan TCUN. Analisis  
                           arahan pemanfaatan tanah dilakukan dengan     
                           menentukan potensi penggunaan tanah yang      
                           sesuai untuk pendayagunaan berdasarkan hasil  
                           analisis penguasaan tanah, analisis penggunaan
                           tanah, peta kesesuaian rencana tata ruang, peta
                           overlay dengan kawasan hutan. Analisis arahan 
                           pemanfaatan tanah ini menentukan apakah objek 
                           TCUN layak untuk dimanfaatkan untuk pertanian 
                           atau non  pertanian. Apabila layak untuk      
                           pertanian apakah layak untuk pertanian lahan  
                           basah atau pertanian lahan kering (perkebunan).
                           Apabila layak untuk non pertanian apakah      
                           pemanfaatan tanah layak untuk perumahan,      
                           kepentingan   pemerintah,   kepentingan       
                           pengembangan    investasi,  kepentingan       
                           pertahanan dan   keamanan,  kepentingan       
                           kebutuhan relokasi tanah untuk masyarakat,    
                           atau untuk kepentingan lainnya.               
                                                                         
                       d.Penyusunan Usulan Rekomendasi                   
                         Berdasarkan hasil analisis dan kajian, dilakukan
                         penyusunan usulan rekomendasi sebagai salah satu
                         masukan   dalam   pengambilan  keputusan        
                         pendayagunaan TCUN yang reliable di 6 provinsi, 
                         yaitu Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Riau, Bali,
                         Bengkulu dan Gorontalo.                         
8) Keluaran        1. Laporan survei dan pemetaan berupa laporan hasil   
                     Pendampingan Lapangan Identifikasi Kepastian Fisik  
                     TCUN, yang mencakup pula usulan rekomendasi sebagai 
                     salah satu masukan dalam pengambilan keputusan      
                     pendayagunaan TCUN yang reliable di 6 provinsi, yaitu
                     Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Riau, Bali, Bengkulu
                     dan Gorontalo.                                      
                   2. Data fisik berupa orthofoto, lokasi objek, penggunaan dan
                     pemanfaatan tanah, penguasaan tanah, dalam bentuk   
                     peta dan tabulasi.                                  
                   Keluaran berupa laporan dan data spatial disajikan dalam
                   bentuk hardcopy dan Softcopy dalam SSD.               
9) Jadwal          2 (dua) bulan                                         
   Pelaksanaan                                                           
10) Pelaksanaan    Kontraktual                                           
                                                                         
11) Alokasi Biaya  Rp. 500.000.000,-
Tenders also won by PT Denaya Loka Konsultindo
Authority
7 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten BekasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,653,479,000
22 November 2022Penyusunan Dokumen Rencana Lnduk Destinasi Pariwisata Nasional (Ridpn) / Integrated Tourism Master Plan (Itmp) MorotaiKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 3,300,000,000
8 March 2024Penyusunan Materi Teknis Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) Rencana Tata Ruang (Rtr) Kawasan Strategis Nasional (Ksn) Kawasan Hutan Lindung Bukit BatabuhKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,313,274,000
3 November 2022Penyusunan Materi Teknis Dan Ranperkada Rdtr Daerah Mitra Ikn Di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan TimurKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,853,220,000
26 October 2022Penyusunan Materi Teknis Dan Rperpres Rtr Ksn Kawasan Laut BandaKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,724,503,000
23 May 2022Penertiban Penyelamatan Lahan Sawah Yang DilindungiKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,700,000,000
23 January 2021Penyusunan Rdtr Di Kawasan Pariwisata Gili TramenaKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,595,240,000
23 January 2021Penyusunan Rdtr Di Kawasan Pariwisata BunakenKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,561,172,000
30 April 2024Penyusunan Materi Teknis Rdtr Kpn Di Long NawangKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,555,476,000
6 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten MagelangKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,552,054,000