| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | Rp 416,054,400 | - |
| 0607078789009000 | Rp 416,054,400 | - | |
| 0617430285315000 | Rp 418,710,599 | - | |
CV Jaya Try Kontraktor | 0659507800315001 | - | - |
| 0018808030304000 | Rp 461,264,882 | Bukan merupakan urutan 3 terendah | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0820622140304000 | - | - | |
| 0032801383315000 | Rp 480,000,000 | Bukan merupakan urutan 3 terendah | |
| 0530543263003000 | Rp 466,344,348 | Bukan merupakan urutan 3 terendah | |
| 0436001556416000 | Rp 445,969,815 | Bukan merupakan urutan 3 terendah | |
| 0720688514451000 | Rp 499,288,271 | Bukan merupakan urutan 3 terendah | |
| 0017088659429000 | Rp 439,954,856 | Bukan merupakan urutan 3 terendah | |
| 0961923158629000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0018230672615000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0019895200301000 | - | - | |
| 0623419041315000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - | - |
PT Demak Konstruksi Indonesia | 04*9**7****05**0 | - | - |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0019534536215000 | - | - | |
| 0018644971811000 | - | - | |
| 0664867991811000 | - | - | |
| 0032007619311000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0032360901009000 | - | - | |
| 0651895237543000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0747863710105000 | - | - |
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM
I.1. PETUNJUK UMUM
I.1.1. KETERANGAN UMUM
Nama Proyek : PEMBANGUNAN PAGAR KANTOR PERTANAHAN
KAB. BANGKA TENGAH TA. 2023
Lokasi Proyek : KOBA – KAB. BANGKA TENGAH
Pemberi Tugas : KANTOR PERTANAHAN
KAB. BANGKA TENGAH
Alamat : KOBA – KAB. BANGKA TENGAH
Konsultan Perencana : PT RAKON MEGACIPTA
I.1.2. ISTILAH-ISTILAH
Kecuali bilamana disebutkan lain, semua istilah yang tercantum di dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (selanjutnya
disingkat RKS) ini, harus dibaca sesuai dengan pengertian di bawah ini :
1. Proyek/Pekerjaan
Yang dimaksud dengan proyek/pekerjaan adalah sesuai dengan butir I.1.1. di atas.
2. Lahan
Adalah tempat/daerah di atas dimana proyek atau pekerjaan akan dilaksanakan.
3. Pemberi Tugas
Yang dimaksud dengan Pemberi Tugas adalah sesuai dengan butir I.1.1. di atas, istilah Pemberi Tugas dipakai untuk menunjukkan
badan yang tersebut pada butir I.1.1. di atas atau wakilnya yang ditunjuk.
4. Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah Perusahaan Konsultan yang namanya tercantum dalam butir I.1.1. yang berfungsi membantu Pemberi
Tugas dalam pengadaan Dokumen Pelaksanaan. Dan bertugas mengendalikan dan mengevaluasi hasil perencanaan,
mengkoordinasi dan mengendalikan Kontraktor dalam program pencapaian konstruksi.
Yang dimaksud dengan Konsultan Perencana adalah perusahaan yang bersangkutan atau wakilnya.
5. Konsultan Pengawas
a. Konsultan Pengawas adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas
konsultansi dalam bidang jasa pengawasan pekerjaan.
b. Konsultan Pengawas di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pemberi Tugas.
c. Konsultan Pengawas mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan surat perintah kerja pengawasan sampai dengan
penyerahan kedua pekerjaan oleh Kontraktor.
6. Kontraktor
Adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan, yang
memenangkan pelelangan sesuai dengan Berita Acara Penunjukan Pemenang dan mengikatkan diri dengan Pemberi Tugas melalui
Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan antara Pemberi Tugas dan Perusahaan yang bersangkutan.
7. Sub Kontraktor
Sub Kontraktor adalah orang atau badan usaha yang mengadakan hubungan kontak langsung dengan Kontraktor untuk
menyelenggarakan bagian pekerjaan yang mana saja di tempat pekerjaan, dan mendapat rekomendasi atau persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
8. Dokumen Pelelangan
Adalah berkas-berkas yang dikeluarkan oleh Panitia Pelelangan yang akan digunakan untuk mengajukan penawaran, dan terdiri
atas :
a. Satu set dokumen pelaksanaan
b. Satu set buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan
c. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan
d. Addenda yang dikeluarkan sebelum pemasukan Surat Penawaran
9. Addenda
Adalah semua penjelasan, perubahan serta perbaikan atas apa yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, yang diperintahkan
secara tertulis oleh Pemberi Tugas sebelum atau selama pelaksanaan berlangsung.
10. Dokumen Perjanjian Pemborongan
Adalah semua berkas-berkas pelaksanaan yang meliputi :
a. Gambar-gambar pelaksanaan
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
d. Surat Penawaran beserta perincian dan lampiran-lampirannya
e. Surat Pelulusan Pekerjaan Pemborongan/Surat memenangkan Tender
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
f. Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan beserta addendanya (bilamana ada)
g. Addenda
11. Penyerahan Pertama
Adalah penyerahan pekerjaan untuk pertama kali yang dilaksanakan Kontraktor kepada Pemberi Tugas, setelah seluruh pekerjaan
yang tercantum dalam kontrak diselesaikan Kontraktor dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas yang dinyatakan dalam Berita
Acara Serah Terima Pertama.
12. Penyerahan Kedua
Adalah penyerahan pekerjaan untuk kedua kali yang dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Pemberi Tugas, setelah Masa
Pemeliharaan berakhir, dan setelah seluruh cacat, atau kekurang sempurnaan serta kekurangan-kekurangan lain yang ditunjuk oleh
Konsultan Pengawas selama Masa Pemeliharaan telah diperbaiki oleh Kontraktor dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas yang
dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
Dalam Masa Pemeliharaan sebelum serah terima kedua ini, Kontraktor diwajibkan untuk membuat “As-built Drawing” sesuai dengan
bagian-bagian yang telah dikerjakan, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi pada waktu pelaksanaan.
13. Disetujui/Persetujuan
Adalah suatu pernyataan tertulis dari Konsultan Pengawas yang menerangkan bahwa pekerjaan/bagian pekerjaan atau pekerjaan
pembantu, atau pekerjaan persiapan yang ditunjuk dalam pernyataan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan yang dimaksud
atau sesuai dengan pernyataan yang tercantum di dalam kontrak.
I.2. PERSYARATAN DAN PERATURAN TEKNIS UMUM
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Kontraktor harus tunduk pada :
1. Peraturan dan Undang-Undang Pemerintah yang berlaku.
2. Standar Industri Indonesia (SII)
3. Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999
4. Peraturan Bangunan Nasional 1971
5. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat DTPI 1969.
6. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia yang terdiri atas :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2,
b. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1955, NI-5,
c. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI – 1982.
d. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), 1989, dan Ketetapan PLN.
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia di Indonesia 1970, NI-3.
f. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)/Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
g. Algemeene Voorwarden (AV41)/Syarat-syarat Umum yang dilelangkan (SU 41)
h. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983
i. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 10983 disingkat PPBBI.
j. Peraturan Kebakaran, Menteri Pekerjaan Umum No. 02/”KMK”TS/1985.
k. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang penggunaan tenaga, keselamatan dan kesehatan
kerja.
l. Peraturan Tata-Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
m. Peraturan Cat Indonesia –N4.
n. Peraturan Semen Portland (NI-8)
o. American Society For Testing Materials (ASTM)
p. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SK – SNI – T – 1991 – 03
q. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK.SNI T-15-1990-03).
I.4. SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
I.4.1. HUBUNGAN KERJA
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, hubungan kerja akan diatur sebagai berikut :
a. Pemberi Tugas akan mengadakan kontrak hubungan kerja dengan Kontraktor pemenang lelang mengenai pelaksanaan
pembangunan. Kontraktor pekerjaan ini bertanggung jawab langsung kepada Pemberi Tugas lewat instruksi-instruksi Konsultan
Pengawas yang diberi wewenang oleh Pemberi Tugas.
b. Kontraktor wajib mengikuti Instruksi-instruksi Konsultan Pengawas sepanjang yang berkaitan dengan pelaksanaan lingkup
pekerjaan ini sesuai dengan wewenang yang diperoleh dari Pemberi Tugas dalam bentuk Kontrak Pekerjaan Pengawasan.
c. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan perancangan (desain) Kontraktor wajib berkonsultasi dengan Konsultan Perencana dengan
sepengetahuan Konsultan Pengawas, yang mana Pemberi Tugas telah menugaskan Konsultan Perencana dengan bentuk Kontrak
Pekerjaan Perancangan seluruh lingkup pekerjaan yang tersebut.
d. Untuk pekerjaan-pekerjaan khusus, Kontraktor Utama dapat mengadakan hubungan kerja dengan Kontraktor lain atau supplier
khusus (sebagai sub Kontraktor) yang benar-benar ahli dalam bidangnya dengan sepengetahuan dan persetujuan Konsultan
Pengawas. Dalam pemilihan Sub Kontraktor itu, Kontraktor Utama harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang – Undang Jasa Konstruksi beserta lampiran-lampirannya yang berkaitan dengan pokok ayat ini.
Para Sub Kontraktor bertanggung jawab langsung kepada Kontraktor Utama.
I.4.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Kecuali bilamana disebutkan lain, pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak adalah meliputi pekerjaan penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan , peralatan, pengangkutan dan semua pelayanan yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan hingga selesai
dengan sempurna.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah semua bagian pekerjaan yang berada di dalam batas-batas daerah
pekerjaan/lahan yang disebutkan dalam dokumen kontrak kecuali bilamana ditentukan lain.
3. Tidak dijelaskan/disebutkan/diuraikannya suatu bagian pekerjaan yang langsung berhubungan dengan pekerjaan pokok dan
terdapat dalam batas-batas lahan sekali tidak berarti bahwa pekerjaan tersebut diluar lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan.
I.4.3. HARGA BORONGAN
1. Yang dimaksud dengan Harga Borongan adalah Harga Penawaran yang diajukan oleh Kontraktor dalam Pelelangan.
2. Harga Borongan adalah pasti/tetap (fixed price) termasuk semua pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan
(Gambar, Rincian Pekerjaan, RKS). Tidak akan diterima tuntutan (klaim) yang diakibatkan oleh kurangnya penelitian terhadap
gambar, rincian pekerjaan atau RKS, kenaikan harga bahan dan upah, atau kenaikan harga yang diakibatkan oleh tindakan Moneter
Pemerintah, kecuali ada peraturan dari Pemerintah yang membenarkan diadakannya penyesuaian harga.
I.4.4. GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING) DAN CONTOH
1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS ini.
2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS, Kontraktor diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas dan Kontraktor diwajibkan pula menaati dan mengikuti keputusan
direksi Pekerjaan/Pemberi Tugas.
3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan yang terakhirlah yang berlaku, dan ukuran dengan angka adalah
yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan yang
sudah selesai.
4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan gambar tambahan/gambar detail untuk
membesarkan gambar-gambar, atau untuk memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka Kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap gambar atas biaya Kontraktor.
5. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan guna pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat berdasarkan gambar-gambar
kerja dan disampaikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
6. Kontraktor wajib untuk membuat/menyediakan semua gambar pelaksanaan yang diperlukan dan diisyaratkan dalam Dokumen
Kontrak/Perjanjian Pemborongan.
7. Pekerjaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan tersebut disetujui oleh Konsultan dan Pemberi Tugas. Konsultan harus
mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti gambar pelaksanaan yang diusulkan oleh Kontraktor.
8. Kontraktor diwajibkan untuk membuat/menyediakan contoh bahan/peralatan yang diperlukan dan diisyaratkan dalam dokumen
Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan.
9. Gambar Pelaksanaan dan contoh bahan/peralatan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Persetujuan yang
diberikan oleh Konsultan Pengawas sama sekali tidak boleh dianggap telah membebaskan Kontraktor dari segala tanggung jawab
atas isi gambar pelaksanaan tersebut yang harus sesuai dengan Dokumen Perjanjian Pemborongan. Kelambatan atas proses ini
tidak berarti Kontraktor mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
10. Gambar tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya yang semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.
I.4.5. JAMINAN PELAKSANAAN
1. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan secara sempurna sesuai dengan Kontrak, Kontraktor harus menyerahkan jaminan
pelaksanaan pekerjaan kepada Pemberi Tugas selama penanda tanganan Surat Perjanjian, yang besarnya akan ditetapkan pada
bentuk Garansi Bank dari Bank Pemerintah atau Bank Swasta yang sah terdaftar di Departemen Keuangan Republik Indonesia dan
berlaku sampai penyerahan pertama sebesar 5% dari nilai Kontrak.
2. Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dikembalikan pada waktu Penyerahan Pekerjaan untuk yang pertama kali.
I.4.6. PERMULAAN PEKERJAAN
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja diberikan Kontraktor harus telah memulai pekerjaan pembangunan fisik
dalam arti kata nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat memulainya pekerjaan harus dipenuhi lebih dulu.
I.4.7. DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN PEMBORONGAN
1. Dokumen Perjanjian Pemborongan yang terdiri atas Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan, gambar-gambar pelaksanaan,
rencana kerja dan syarat-syarat, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, Surat Penawaran beserta perincian dan lampiran-lampirannya,
Surat Pelulusan Pekerjaan dan Surat Perintah Kerja, semua Addenda yang dikeluarkan sebelum ditandatangani Surat Perjanjian
Pekerjaan Pemborongan, Perintah Perubahan Pekerjaan, dan instruksi lain atau penjelasan-penjelasan lain yang disampaikan oleh
Konsultan Pengawas, harus dianggap sebagai satu kesatuan.
2. Dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan, Kontraktor dianggap sudah meninjau tempat pekerjaan,
mempelajari dan menyelidiki kondisi setempat pada masa pekerjaan akan diselenggarakan dan meneliti dengan cermat semua
kebutuhan yang dituntut oleh Dokumen Kontrak.
3. Dalam hal dimana terdapat perbedaan dalam arti maupun ukuran antara satu keterangan dengan keterangan lain, maka Kontraktor
wajib untuk segera mengajukan persoalannya kepada Konsultan Pengawas untuk diputuskan. Kontraktor tidak diperkenankan untuk
mengambil keputusan sendiri.
I.4.8. DAFTAR BAHAN DAN CONTOH
1. Sebelum pekerjaan ini dimulai Kontraktor harus menyerahkan pada Konsultan Pengawas daftar bahan-bahan yang akan dipakai
dalam rangkap 3 (tiga).
2. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas contoh bahan yang akan digunakan paling lambat 2 (dua) minggu
sebelum pekerjaan dimulai untuk memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas. Dan semua biaya berkenaan dengan penyerahan
dan pengembaliannya adalah tanggung jawab Kontraktor.
3. Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemeriksaan kembali (recheck) atas segala ukuran-ukuran, kapasitas peralatan yang
akan dipasang. Bilamana terjadi keraguan harus segera menghubungi Konsultan Pengawas.
4. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang keliru akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I.4.9. URAIAN MENGENAI RKS DAN GAMBAR
Disamping peraturan-peraturan umum yang telah disebut diatas, maka :
a. Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) beserta gambar-gambarnya berlaku sebagai dasar pedoman/ketentuan untuk melaksanakan
pekerjaan ini.
b. Gambar-gambar yang diikutsertakan akan juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RKS ini.
c. Kontraktor wajib untuk mengadakan perhitungan kembali atas segala ukuran-ukuran dimensi konstruksi dan kapasitas dari segala
peralatan instalasi, apabila ukuran-ukuran dan kapasitas-kapasitas yang ditentukan dalam spesifikasi/gambar meragukan
Kontraktor. Dalam hal ini Kontraktor baru dizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas Lapangan dengan persetujuan Pemberi Tugas/Pimpro.
Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan di dalam hal apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena
itu sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada
mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.
d. 1. Bila terdapat perbedaan antara gambar dan ketentuan dalam RKS maka keputusan Perencana yang mengikat
setelah konsultasi dengan Konsultan Pengawas ketentuan yang menguntungkan Pemberi Tugas yang mengikat.
2. Bila terdapat perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar Struktur, misalnya denah, tampak, potongan dan lain-lain yang
mempengaruhi penampilan, maka yang diikuti adalah gambar Arsitektur.
e. Perbedaan antara gambar dan RKS maupun perubahan yang ditentukan pada waktu pelaksanaan berlangsung, Kontraktor
diwajibkan menaati keputusan Konsultan Pengawas yang diberikan secara tertulis dimana dijelaskan juga kemungkinan adanya
pekerjaan tambah /kurang. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing). Untuk itu harus dibuat oleh Kontraktor dan harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
f. Apabila ada perbedaan ukuran dalam gambar yang satu dan gambar yang lain, maka gambar berskala lebih besar yang berlaku.
g. Gambar yang paling mengikat adalah gambar Arsitektur. Sebelum melaksanakan pekerjaan (terutama pekerjaan beton), Kontraktor
wajib mencocokkan dahulu gambar-gambarnya yang akan dilaksanakan dengan gambar Arsitektur.
h. Kontraktor wajib membuat gambar kerja, sebelum memulai suatu pekerjaan dan harus dimintakan persetujuan Konsultan
Pengawas atas biaya sendiri.
i. Dalam hal ini Kontraktor meragukan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan, maka Kontraktor wajib
berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas.
j. Untuk menghindarkan kesalahan dalam memedomani, gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan di lapangan sama sekali tidak
diperkenankan memperbanyak gambar dengan cara apapun : seperti menyalin kembali gambar pada kalkir atau kertas lainnya,
mengcopy dengan cara apapun (xerox, foto-copy, C.P.I) dan lain sebagainya.
Jika Kontraktor pelaksana memerlukan copy gambar maka copy tersebut hanya dapat dikeluarkan melalui Konsultan Perencana.
Seluruh akibat terhadap pelanggaran yang tersebut diatas, akan terjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
I.4.10. PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas akan menyampaikan instruksi-instruksi melalui Konsultan Pengawas. Dalam hal Kontraktor gagal untuk memperbaiki
pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara baik atau gagal untuk menyediakan bahan atau peralatan seperti yang dituntut oleh Dokumen
Kontrak, Pemberi Tugas berhak untuk memerintahkan kepada Kontraktor untuk menghentikan seluruh pekerjaan atau sebagian dari
padanya, sampai hal yang menjadi penyebab dari penghentian diperbaiki.
I.4.11. KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus menempatkan di lapangan seorang Manajer Proyek yang mampu dan bertanggung jawab, dengan pengalaman
kerja minimal 5 tahun dan mempunyai kekuasaan penuh atas pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor wajib untuk menyediakan satu set Dokumen Kontrak di tempat pekerjaan untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pekerjaan tanpa kelengkapan tersebut.
3. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu sesudah keluarnya Surat Perintah Kerja (SPK), Kontraktor diwajibkan untuk
menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, untuk disetujui hal-hal sebagai berikut :
a. Jadwal waktu pelaksanaan (time schedule) dalam bentuk Bar Chart yang dilengkapi kurva S.
b. Skema organisasi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan, berikut nama penanggung jawab dan tenaga ahli full time.
c. Schedule bahan dan tenaga kerja.
d. Schedule peralatan.
4. Kontraktor wajib untuk meneliti semua Dokumen Perjanjian Pemborongan.
5. Bilamana terdapat perbedaan-berbedaan yang dapat membawa akibat terhadap segi konstruksi, arsitektural atau fungsi baik yang
menyangkut segi kemudahan pelaksanaan, pelayanan (operation), maupun perawatan atau pembiayaan, Kontraktor harus segera
memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas yang akan menetapkan kebijaksanaan yang harus diambil.
6. Kontraktor wajib untuk melaksanakan tugasnya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dengan mempergunakan segala
kebutuhan dan keahliannya, memegang teguh disiplin yang kuat diantara pegawai-pegawainya dan tidak akan mempekerjakan
pegawai yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diberikan kepadanya.
7. Sebelum melaksanakan setiap bagian dari pekerjaan, Kontraktor harus minta ijin tertulis dari Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
8. Semua ijin dalam bentuk apapun dari Konsultan Pengawas, sama sekali tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan di dalam Dokumen Perjanjian Pemborongan.
9. Kontraktor wajib untuk melaksanakan semua petunjuk, teguran dan perintah tertulis dari Konsultan Pengawas.
10. Kecuali bilamana ditentukan lain, Kontraktor harus menjamin bahwa semua bahan-bahan yang disediakan adalah baru, dan bahwa
pekerjaan akan berkualitas baik, bebas dari kesalahan dan kerusakan dan sesuai dengan Dokumen Perjanjian Pemborongan.
11. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan, pengawasan dan penjagaan keamanan fisik dan teknis selama dan dalam hubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan penyerahan pekerjaan untuk yang kedua kalinya.
12. Kontraktor harus melakukan tindakan penjagaan keamanan atas :
a. Semua orang, pekerja dan pengunjung yang berkepentingan dalam proyek.
b. Kerusakan, kebakaran dan atau hilangnya semua milik dalam lahan, termasuk pohon-pohon, tanaman jalan dan sarana yang
tidak dibongkar atau dipindahkan.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
c. Semua kerusakan atau kerugian akibat tidak dipenuhinya ketentuan tersebut diatas harus diganti oleh Kontraktor, kecuali
bilamana kerugian tersebut bukan karena kesalahan dari Kontraktor.
13. Kontraktor wajib untuk menyediakan fasilitas dan kemudahan bagi Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
untuk memasuki dan mengunjungi lahan selama penyelenggaraan pembangunan.
14. Kontraktor wajib untuk memelihara kesejahteraan pekerja dan karyawannya serta menyediakan perlengkapan pertolongan pertama
pada kecelakaan serta menyediakan dan memerintahkan semua buruh/karyawannya untuk selalu bekerja di dalam lahan dengan
menggunakan alat-alat keselamatan kerja (misalnya topi pengaman, sabuk pengaman pada waktu memanjat, kaca mata las dan
lain-lain) sesuai dengan peraturan perburuhan atau dinas perawatan/keselamatan kerja yang berlaku.
15. Kontraktor diwajibkan untuk hadir dalam setiap rapat pertemuan, rapat koordinasi proyek dan atau rapat lainnya yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
16. Kontraktor harus memelihara kebersihan di dalam lahan selama pelaksanaan pembangunan dan menyerahkan pekerjaan dalam
keadaan bersih.
17. Kontraktor harus mengumpulkan, membersihkan dan mengangkut sampah, kotoran dan sisa bahan bangunan yang dihasilkan
akibat pelaksanaan pekerjaan keluar dari lahan atau ke tempat lain pada waktu penyelesaian pekerjaan. Kontraktor juga harus
meninggalkan pekerjaan dalam keadaan bersih.
18. Jika Dokumen Kontrak atau peraturan mensyaratkan suatu pekerjaan untuk diperiksa dan diuji untuk disetujui, Kontraktor harus
memberitahukan hal tersebut tepat pada waktunya kepada Konsultan Pengawas untuk mengadakan persiapan-persiapan atau
pengaturan tanggal pemeriksaan tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya pemeriksaan, dan atau pengujian
yang disebutkan di dalam Dokumen Perjanjian Pemborongan kecuali bila mana disebutkan lain.
19. Kontraktor harus melakukan perbaikan-perbaikan atas kerusakan atau kurang sempurnanya pekerjaan akibat kelalaian selama
pelaksanaan. Semua biaya perbaikan pekerjaan tersebut diatas harus ditanggung oleh Kontraktor.
20. Sebelum melaksanakan setiap bagian pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan rencana gambar pelaksanaan (shop
drawing) yang meliputi detail pemasangan dan cara pemasangan, baik berdasarkan syarat-syarat teknis maupun rekomendasi dari
pabrik, cara pabrikasi, detail pemasangan setiap peralatan atau bagian pekerjaan terutama pada daerah yang merupakan
pertemuan antara pekerjaan yang satu dengan yang lainnya.
21. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh perhitungan Konstruksi yang dibuat oleh Konsultan
Perencana. Jika ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi yang
akan diteruskan ke Konsultan Perencana. Sebelum ada keputusan mengenai kebenaran perhitungan tersebut Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
22. Kontraktor, sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan dan atau penyediaan setiap jenis bahan dan atau peralatan bangunan
yang disyaratkan oleh Dokumen Kontrak, harus menyerahkan contoh atau brosur asli dari bahan atau peralatan tersebut sebanyak
2 (dua) set terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
23. Kontraktor diwajibkan untuk memberikan laporan-laporan harian dan mingguan kepada Konsultan, Pengawas dengan
menggunakan formulir yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
24. Kontraktor diwajibkan membuat as built drawing sesuai dengan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan, termasuk perubahan-
perubahan dari gambar perencanaan sewaktu pelaksanaan, serta foto-foto lapangan.
25. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas tentang jam-jam kerja
yang akan dijalankan dalam pelaksanaan pekerjaan.
26. Bila ternyata diperlukan untuk mengubah atau menambah jam kerja (lembur) dari jadwal yang telah diajukan, maka Kontraktor
harus melaporkan dalam waktu yang cukup bagi Pengawas untuk merancang pengawasan.
27. Semua biaya yang diakibatkan oleh adanya pekerjaan diluar jam kerja harus ditanggung oleh Kontraktor, termasuk overtime
(lembur) pihak Konsultan Pengawas.
I.4.12. SUB KONTRAKTOR
a. Pada dasarnya pekerjaan yang diserahkan oleh Pemberi Tugas dan Pengawas kepada Kontraktor harus dilaksanakan sendiri dan
untuk pekerjaan tertentu yang dinilai dari pelaksanaannya memerlukan kekhususan sehingga perlu dikerjakan oleh Sub Kontraktor
maka harus ada persetujuan tertulis dari pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor wajib untuk mengajukan 3 (tiga) alternatif Sub Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan penelitian dan
pemilihan. Kelengkapan-kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh calon Sub Kontraktor adalah sebagai berikut :
1. Daftar referensi kerja sebanyak 5 (lima) proyek bangunan.
2. Klasifikasi Kontraktor.
3. SPI & SIKA Klas C atau Pas dari PAM.
4. Modal Perusahaan.
5. Struktur organisasi Perusahaan.
6. Tenaga Ahli Perusahaan.
7. Struktur organisasi yang akan menangani proyek.
c. Untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tertentu atau pengadaan bahan-bahan bangunan Kontraktor wajib mengutamakan untuk
memilih Sub Kontraktornya dari golongan ekonomi lemah setempat.
d. Kontraktor tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub Kontraktor.
e. Kontrak langsung yang dibuat antara Kontraktor dan Sub Kontraktor harus mencantumkan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
yang jelas sama dan sesuai isi dokumen kontrak pemborongan untuk bagian pekerjaan yang diserahkan dan jaminan nyata dari
kedua belah pihak bahwa kedua belah pihak akan mentaati syarat-syarat tersebut. Guna mendapatkan jaminan nyata dari kedua
belah pihak maka sebelum diadakan ikatan kerja, Kontraktor terlebih dahulu ke Pemberi Tugas tindasan draft kontrak yang sudah
disepakati bersama antara Kontraktor dan Sub Kontraktor untuk dapat diketahui apakah ada penyimpangan persyaratan /
ketentuan teknis yang dicantumkan.
Untuk menjaga kerahasiaan Kontraktor mengenai biaya / nilai kontrak maka untuk itu agar Kontraktor menghapusnya sehingga
tidak dapat dibaca besarnya. Tindasan draft kontrak ditahan olen Konsultan Pengawas dan copy akan dikembalikan kepada
Kontraktor dengan dibubuhi tanda persetujuan oleh Konsultan Pengawas dan akan dijadikan bukti nanti bila terjadi penyimpangan
dari persyaratan pelaksanaan.
Draft Kontrak yang sudah disetujui olen Konsultan Pengawas akan dilaporkan kepada Pemberi Tugas.
f. Bila terjadi penyimpangan atas ketetapan ayat a dan c pasal ini, Pemberi Tugas memberi peringatan tertulis kepada Kontraktor
supaya mengembalikan sehingga mengikuti ketentuan dalam pasal ini.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
g. Semua biaya yang terjadi akibat pemindahan pekerjaan kepada pihak ketiga sepenuhnya menjadi beban dan tanggungan
Kontraktor.
h. Pembayaran kepada Sub Kontraktor harus tepat waktu sesuai kontrak karena keterlambatan pembayaran terhadap Sub Kontraktorr
akan menyebabkan akan mempengaruhi jalannya proyek.
Kontraktor tidak diperkenankan untuk mempekerjakan setiap Sub Kontraktor yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Pemberi
Tugas.
Surat perjanjian antara Kontraktor dengan Sub Kontraktor harus dibuat sejalan dengan surat perjanjian antara Kontraktor dengan
Pemberi Tugas, serta harus memuat syarat-syarat administrasi ini, sejauh dapat diterapkan.
Kecuali bilamana disebutkan lain dalam Dokumen Perjanjian Pemborongan harus sedini mungkin setelah terbitnya SPK, mengajukan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui suatu daftar nama-nama Sub Kontraktor yang diusulkan untuk
menyelenggarakan bagian-bagian dari pekerjaan yang penting.
I.4.13. WAKTU PELAKSANAAN
1. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja, Kontraktor harus memulai
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Dalam pelaksanaan kontrak, Kontraktor disamping harus mengikuti semua persyaratan yang ditentukan di dalam Dokumen
Perjanjian Pemborongan, juga diwajibkan menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam waktu yang disebutkan di dalam Surat Perjanjian
Pekerjaan Pemborongan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Kerja.
3. Jika pada saat mana saja terjadi penangguhan pekerjaan oleh karena adanya perubahan pekerjaan yang diperintahkan atau sebab-
sebab lain yang berada diluar kesalahan dari Kontraktor, maka Kontraktor berhak untuk mengajukan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
4. Semua tuntutan penambahan perpanjangan waktu sebagaimana disebutkan dalam butir 3. diatas dibuat secara tertulis oleh
Kontraktor kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak timbulnya
penangguhan seperti tersebut pada butir 3.
5. Bilamana tenggang waktu tersebut dilampaui, maka Pemberi Tugas berhak untuk tidak mempertimbangkan perpanjangan waktu
pelaksanaan tersebut.
6. Pada saat mana saja Konsultan Pengawas menilai bahwa kemajuan pekerjaan Kontraktor adalah sangat lambat dan diperkirakan
akan terjadi keterlambatan, maka Konsultan Pengawas akan menegur dan memerintahkan kepada Kontraktor untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan.
7. Teguran tertulis akan disampaikan oleh Konsultan Pengawas bilamana keterlambatan telah melampaui 5% dari target.
I.4.14. KELALAIAN DENDA
1. Bilamana karena kelalaian Kontraktor, terjadi kelambatan waktu penyelesaian pekerjaan dari apa yang tercantum dalam Surat
Perjanjian Pekerjaan Pemborongan yang diajukan sebelum memulai pekerjaan, maka untuk setiap hari keterlambatan tersebut kepada
Kontraktor akan dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu permil) atau satu perseribu dari harga kontrak dengan jumlah maksimum 5%
dari harga kontrak.
2. Bilamana terjadi keterlambatan seperti yang tercantum pada item 1 diatas, yang mengakibatkan jumlah denda akumulatif lebih besar
dari 5% dari harga kontrak, maka Pemberi Tugas berhak untuk menganggap Kontraktor mengundurkan diri secara sepihak dan
Pemberi Tugas berhak untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pengganti.
3. Semua hal yang diakibatkan karena pengunduran diri Kontraktor akan dibebankan kepada Kontraktor.
4. Bilamana Kontraktor lalai dalam memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam Dokumen Perjanjian Pemborongan, dan setelah
mendapat peringatan tertulis yang berbentuk Surat Peringatan atau Berita Acara Rapat atau Perintah Tertulis dari Konsultan
Pengawas, maka apabila dalam waktu 1 (satu) minggu Kontraktor tidak juga memperbaiki kelalaian tersebut, maka setiap kali
kelalaian pada Kontraktor akan dikenakan denda sebesar satu per seribu dari harga kontrak dengan catatan bahwa pekerjaan yang
diperingatkan tersebut tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Yang dimaksud dengan kelalaian Kontraktor antara lain adalah tidak diikuti ketentuan dalam Dokumen Perjanjian Pemborongan, atau
Kontraktor tidak mengikuti urutan-urutan tahap pekerjaaan yang telah disetujui bersama.
6. Semua denda diatas, akan diperhitungkan pada saat pembayaran angsuran harga Kontrak yang terdekat.
7. Bilamana karena kelalaian Kontraktor terjadi keterlambatan waktu penyelesaian pekerjaan, maka Kontraktor wajib untuk menangung
semua resiko yang diakibatkan oleh keterlambatan tersebut, dan biaya pengawasan pekerjaan dan pengelolaan selama waktu
keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
I.4.15. ASURANSI DAN JAMSOSTEK/KESELAMATAN KERJA.
Kontraktor diwajibkan untuk membuka Asuransi yang terdiri atas Asuransi Tenaga Kerja Construction All Risk (CAR) dan huru-hara,
termasuk pihak-pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan proyek Gedung Kantor tersebut antara lain pihak Konsultan
Perencana ataupun Konsultan Pengawas, dll. Sertifikat ataupun polis asuransi tersebut harus sudah diterima oleh Pemberi tugas
sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor.
Kontraktor harus mengasuransikan seluruh pekerjaan dengan jenis “Construction All Risk” atas nama Pemberi Tugas, dimana biaya
asuransi harus sudah termasuk dalam harga borongan, tetapi perinciannya tidak boleh dinyatakan.
Kontraktor harus mengasuransikan semua pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan terhadap segala kemungkinan yang tidak terduga
(“All Risk Insurance”), dan Memiliki Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) untuk semua pihaknya.
Kontraktor harus mengadakan Jaminan Sosial untuk semua Pekerja sesuai dengan Peraturan Perburuhan.
Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja buruh-buruhnya sesuai dengan peraturan-peraturan perburuhan atau persyaratan-
persyaratan yang diwajibkan untuk masing-masing bidang pekerjaannya.
Untuk hal tersebut diatas, Kontraktor harus menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan, obat-obatan (PPPK) bagi pekerja
tersebut.
I.4.18. RESIKO HARGA BAHAN DAN UPAH
Didalam pelaksanaan pekerjaan, perbahan/fluktuasi upah/harga bahan dan peralatan yang terjadi selama masa pelaksanaan menjadi
resiko Kontraktor sendiri, kecuali jika terjadi hal yang luar biasa yang berakibat langsung atas upah, harga bahan dan peralatan dengan
perubahan yang abnormal, diluar kemampuan pada umumnya, dan ada peraturan Pemerintah yang mengatur hal itu. Jika terjadi hal
yang demikian, maka penilaian dihitung berdasarkan bagan kemajuan pekerjaan pada saat terjadinya perubahan upah/harga bahan dan
peralatan tersebut.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I.4.19. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Pada dasarnya tidak ada Pekerjaan Tambah dan Kurang kecuali bila ada Surat Perintah Kerja Pekerjaan Tambah dan Kurang dari
Pemberi Tugas.
2. Bilamana dianggap perlu untuk mengadakan perubahan bentuk, kualitas atau kuantitas dari pada pekerjaan atau sebagian dari
pekerjaan, maka Pemberi Tugas atas usul Konsultan Pengawas berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk mengerjakannya.
3. Semua perhitungan Pekerjaan Tambah dan Kurang harus mengikuti harga satuan dalam perincian harga penawaran yang
merupakan bagian dari Dokumen Perjanjian Pemborongan.
4. Untuk pekerjaan-pekerjaan tambah yang tidak tercantum dalam perincian, maka harga satuannya akan dirundingkan bersama
antara Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
5. Pekerjaan-pekerjaan tambah dan kurang yang tidak disertai dengan perintah tertulis dari Pemberi Tugas tidak dibenarkan, dan
tuntutan tambahan biaya yang timbul karenanya tidak akan dipertimbangkan.
6. Pekerjaan tambah kurang tidak boleh digunakan sebagai suatu alasan untuk merubah tanggal penyerahan pekerjaan pertama kali
yang sudah dijadwalkan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
I.4.20. KEADAAN MEMAKSA
1. Kontraktor wajib menanggung semua resiko akibat kenaikan biaya yang mungkin timbul selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan, kecuali bilamana terjadi “keadaan memaksa” (force majeur).
2. Penyesuaian harga tidak akan dilaksanakan kecuali dalam hal “force majeure” tersebut.
3. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi hal diluar dugaan atau diluar kekuasaan Kontraktor yang dapat dianggap “keadaan
memaksa” yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, baik waktu penyelesaian maupun harga pekerjaannya,
maka Kontraktor berhak untuk meminta pertimbangan tertulis Pemberi Tugas.
4. Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas akan memberikan keputusan yang bijaksana untuk mengadakan penyesuaian akibat
adanya “keadaan memaksa” tersebut.
5. Yang dianggap sebagai “keadaan memaksa” adalah hal-hal sebagai berikut :
a. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan angin topan, serta huru-hara dan kebakaran yang disebabkan oleh faktor-faktor
ekstern yang mengganggu kelangsungan jalannya pekerjaan.
b. Peraturan Pemerintah dalam bidang Moneter dan keuangan, yang diikuti dengan peraturan pelaksanaan eskalasi harga serta
secara resmi diumumkan oleh Pemerintah.
6. Terjadinya keadaan memaksa apapun akibatnya sama sekali tidak dapat dipakai sebagai alasan bagi pembatalan Surat Perjanjian
Pekerjaan Pemborongan.
7. Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas atas timbulnya suatu kejadian “keadaan
memaksa” dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak terjadinya keadaan memaksa dan hak
untuk menuntut akibat dari “keadaan memaksa” tersebut dapat tidak dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas apabila jangka waktu
tersebut dilampaui.
I.4.21. BIAYA LAIN-LAIN
Semua bea meterai untuk kontrak dibebankan sepenuhnya kepada Kontraktor.
I.4.22. MASA PEMELIHARAAN DAN MASA JAMINAN
1. Surat Perjanjian Pemborongan sudah termasuk selama 60 (enam puluh) hari kalender masa pemeliharaan sejak tanggal
penyerahan pertama.
2. Dalam masa pemeliharaan, Kontraktor wajib untuk segera memperbaiki semua pekerjaan yang rusak, cacat atau tidak sempurna
atau tidak berfungsi sampai memenuhi Dokumen Perjanjian Pemborongan.
3. Semua biaya yang terjadi akibat hal tersebut dalam butir 2 di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor. Bilamana kerusakan
tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan Kontraktor maka Kontraktor berhak untuk menerima pembayaran atas pekerjaan sesuai
dengan tata cara pekerjaan tambah kurang.
4. Tahap pembayaran terakhir hanya bisa diberikan kepada Kontraktor setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah
diperbaikinya secara sempurna dan memuaskan semua kerusakan, cacat atau tidak berfungsinya sebagian atau seluruh pekerjaan.
5. Selama dalam masa pemeliharaan, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan daftar cacat (check list) yang memuat semua
kerusakan, cacat atau memerintahkan kepada Kontraktor untuk segera memperbaiki kekurangannya yang disebutkan dalam check
list tersebut.
I.4.23. LAPORAN-LAPORAN
a. Kontraktor harus membuat catatan berupa laporan harian kepada Konsultan Pengawas yang memberikan gambaran dan catatan
singkat dan jelas mengenai :
1. Taraf berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor
2. Catatan dan perintah Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas yang telah disampaikan secara tertulis maupun lisan
3. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan yang masuk (yang dipakai maupun yang ditolak)
4. Keadaan cuaca
5. Hal ikhwal mengenai pekerjaan tambah kurang
6. Hal ikhwal mengenai hal ini mengakibatkan pekerjaan dihentikan untuk diadakan opname
7. Hal ikhwal tenaga kerja
b. Berdasarkan laporan harian tersebut, oleh Kontraktor disusun Laporan Mingguan minimal berisi :
1. Jumlah hari yang sudah dipakai, berapa perbandingannya dengan skema pengarahan menurut program.
2. Jumlah pemasukan dan pemakaian bahan dibandingkan dengan skema pengadaan bahan.
3. Prestasi fisik yang dicapai, dibandingkan dengan program, dibandingkan dengan minggu sebelumnya dan bagaimana dengan
minggu yang akan datang.
4. Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan peralatan serta rencana penanggulangannya.
5. Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan kurang atau tambah.
6. Instruksi, teguran dan sebagainya yang telah diterima Kontraktor dari Pemberi Tugas maupun Konsultan Pengawas dan
bagaimana tindak lanjutnya.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
7. Informasi, instruksi, Keputusan dan sebagainya yang diperlukan Kontraktor untuk minggu yang akan datang dari Pemberi
Tugas atau Konsultan Pengawas.
8. Lain-lain
Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor diwajibkan melakukan pemotretan yang menggambarkan tahap kemajuan
pekerjaan dari permulaan hingga akhir pekerjaan. Waktu serta tempat dari mana obyek pemotretan diambil akan ditunjukkan
oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan membuat 2 (dua) set cetakan potret berwarna ukuran kartu pos dari setiap obyek pemotretan, disusun
dalam album dan disampaikan kepada Konsultan Pengawas untuk diteruskan kepada Pemberi tugas pada saat penyerahan
pertama.
Laporan mingguan sudah harus dikirim kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas pada setiap hari senin. Salah satu
copynya harus selalu berada ditempat pekerjaan.
I.4.24. RAPAT – RAPAT
a. Kontraktor setiap minggu harus mengadakan rapat dengan semua Sub Kontraktor-Sub Kontraktor satu hari sebelum “rapat
lapangan” guna membahas persoalan teknis untuk dikemukakan hasilnya pada rapat lapangan.
b. Minimal setiap minggu, ditempat pekerjaan diadakan “rapat lapangan” (site meeting) yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas.
Pokok-pokok pembicaraan dalam rapat ini dalam rapat ini antara lain :
1. Laporan Kemajuan Pekerjaan (Progress report) dan hal-hal yang tercantum di dalam laporan mingguan.
2. Soal-soal administratif.
3. Soal-soal teknis (penjelasan gambar-gambar dan instruksi-instruksi Perencana dan Pemberi Tugas).
4. Koordinasi Pekerjaan.
c. Dari setiap rapat lapangan, Konsultan Pengawas akan menyusun risalah rapat (notulen) yang ditandatangani oleh yang ketiga pihak
yang hadir yaitu : Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
Setiap risalah rapat lapangan akan berisi :
1. Daftar hadir (nama yang hadir dalam rapat).
2. Pengesahan risalah rapat lapangan yang lalu.
3. Hal-hal yang muncul akibat dari rapat yang lalu.
4. Posisi prestasi fisik dihubungkan dengan program (progress schedule dan network planning).
5. Tenaga kerja, peralatan dan bahan – bahan yang dihubungkan dengan bagan pengadaan bagan.
6. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Kontraktor dan bagaimana rencana Kontraktor menanggulangi serta tindak lanjut dari
instruksi-instruksi minggu lalu.
7. Masalah leveransir dan pihak ketiga lainnya.
8. Pekerjaan tambah dan kurang.
9. Informasi yang diperlukan baik oleh Kontraktor maupun Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
10. Instruksi-instruksi baru dari Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
11. Hal-hal lain serta petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas kepada Kontraktor yang wajib dituruti untuk minggu yang akan
datang.
d. Notulen ini setiap minggu dikirim langsung kepada Pemberi Tugas yang akan merupakan salah satu bahan pembahasan dalam
rapat koordinasi yang akan diselenggarakan oleh Konsultan Pengawas setiap bulan.
I.4.25. BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN LAIN – LAIN
a. Satu minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang Kontraktor harus telah siap dengan Bagan Skema Kemajuan Pekerjaan
(Progress Schedule) sesuai dengan batas-batas waktu maksimal yang telah ditetapkan. Bagan tersebut disusun baik secara Barchart
dan dengan Network Planning.
b. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini ditentukan besarnya (volume) masing-masing pekerjaan serta tenaga orang hari (mandays)
yang diperlukan.
c. Dalam progress schedule tergambar garis kurva (curve) yang memberi petunjuk nilai dan harga pekerjaan sesuai dengan volume
dan harga penawaran dan jadwal yang dibuat oleh Kontraktor.
d. Kontraktor harus menyusun bagan “Pengerahan Tenaga”, bagan “Penyediaan Bahan” dan “Cash Flow” yang diperlukan.
e. Bagan-bagan tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dulu dan disahkan Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas.
f. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan tersebut dapat mengakibatkan ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
g. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama dalam menyusun
bagan kemajuan pekerjaan. Demikian juga dengan pengerahan buruh dan bahan harus sesuai dengan personalia dan bahan yang
ada.
h. Jika terjadi penyimpangan-penyimpangan maka Kontraktor wajib merevisi Network Diagram yang lama, dan atau membuat
Network diagram untuk bagian-bagian pekerjaan tertentu yang diminta oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
I.4.26. PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
Adalah ketentuan dari Kontraktor yang harus melaksanakan seluruh pekerjaan mengikuti dan sesuai dengan spesifikasi, gambar-gambar
dan instruksi tertulis dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas serta ketentuan lainnya di dalam proyek.
Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan tersebut diatas dan dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas/Pimpro. Untuk jenis bahan tertentu harus disertai pengetesan Konsultan dan/atau pernyataan (sertifikat/klasifikasi) dari
instansi berwenang atau yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas untuk keperluan tersebut.
Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ke tempat pekerjaan, Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih
dahulu kepada Konsultan Pengawas/Pimpro untuk diminta persetujuannya.
Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui.
Konsultan Pengawas berwenang menginstruksikan kepada Kontraktor untuk mengeluarkan setiap bahan yang tidak memenuhi syarat
keluar dari lapangan. Konsultan Pengawas berwenang memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor setiap waktu. Kekeliruan-
kekeliruan yang luput dari pengawasan Konsultan Pengawas atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor
bebas dari tanggung jawabnya untuk membetulkan pekerjaan sesuai dengan dokumen Kontrak. Kontraktor bertanggung jawab dan
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
harus memperbaikii dan apabila perlu membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi tidak sesuai ketentuan dalam
kontrak.
Biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan yang tidak memenuhi persyaratan keluar dari lokasi pekerjaan,
perbaikan atau pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
I.4.27. PERSELISIHAN-PERSELISIHAN
1. Bilamana timbul perselisihan antara Kontraktor dengan Pemberi Tugas yang tidak dapat diselesaikan, maka masalahnya diteruskan
pada Konsultan Pengawas yang akan mempertimbangkan dan meminta keterangan lebih lanjut dari Pemberi Tugas dan Kontraktor
sehubungan dengan perselisihan tersebut.
2. Konsultan Pengawas akan menyerahkan keputusannya secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari, kecuali bilamana
Pemberi Tugas dan Kontraktor bersetuju atas suatu jangka waktu tertentu.
3. Selanjutnya bilamana perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan menempuh jalan tersebut, maka perselisihan dibidang teknis
akan diselesaikan oleh Panitia Arbitrasi yang dibentuk dengan perantara Dewan Teknik Pembangunan Indonesia sedangkan
perselisihan dibidang lainnya akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
I.4.28. MERK DAGANG
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini dimaksudkan hanya
sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merk
yang mengikat.
Kontraktor dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf (sekualitas) setelah mendapat persetujuan dari Konsultan dan Pimpro.
Dalam hal disebutkan 3(tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka Kontraktor diwajibkan untuk menyediakan
salah satu daripadanya sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Pimpro.
I.4.29. DOMISILI
Untuk tempat kedudukan yang tetap dan tidak berubah, ditetapkan di Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
I.4.30. HAL-HAL KHUSUS
Semua hal-hal khusus yang tidak atau belum dimuat dalam persyaratan khusus ini akan dicantumkan dalam addendum.
I.5. URAIAN PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
I.5.1. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor wajib mempelajari terlebih dahulu dengan seksam gambar kerja. Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat beserta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas setiap ada perbedaan
ukuran-ukuran dari gambar-gambar, termasuk antara gambar dan RKS untuk mendapat persetujuan. Bila tidak, maka akibat dari
kelalaian tersebut, dalam hal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kontraktor.
I.5.2. Penyerahan Lapangan/Area Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor segera sesudah dikeluarkan Surat Perintah Kerja
(SPK), dalam keadaan seperti waktu pemberian penjelasan pekerjaan.
Kontraktor dianggap sudah memahami benar-benar mengenai :
a. Letak bangunan yang akan dibangun
b. Batas-batas persil/kaveling maupun keadaannya pada waktu itu.
c. Keadaan kontur tanah.
d. Segala sesuatu yang ada di lokasi pekerjaan.
I.5.3. Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dengan lengkap yaitu membuat (menyuruh membuat) memasang serta
memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja dan pengangkutan, membayar upah kerja dan lain-lain yang
bersangkutan dengan pelaksanaan.
I.5.4. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan Dokumen Kontrak (gambar-gambar, RKS, Kontrak, Berita Acara)
ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
1.5.5. Atas perintah Direksi Pekerjaan/Konsutan Pengawas kepada Kontraktor dimintakan membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian
bagian-bagian khusus, dengan semua biaya atas beban Kontraktor. Gambar-gambar tersebut setelah disetujui Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas menjadi kelengkapan gambar-gambar pelaksanaan.
1.5.6. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan, Pelaksana berhubungan dengan Direksi
Pekerjaan/Konsultan Perencana yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain untuk
mendapatkan pengesahan/persetujuannya.
1.5.7. Setiap usul perubahan dari Kontraktor ataupun persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
1.5.8. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan
lain-lain di dalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan pengesahan /persetujuan dari Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
1.5.9. Pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapihan, dilakukan oleh tenaga-tenaga dari Kontraktor yang benar-
benar ahli.
1.5.10. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.5.11. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan di gudang harus memenuhi syarat teknis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
I.6. PEKERJAAN PERSIAPAN
I.6.1. PENGAMANAN DAERAH KERJA
A. U M U M
Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi pembuatan pagar sementara, jalan sementara, ruangan kantor Konsultan Pengawas, gudang,
pengadaan listrik dengan standby genset jika listrik PLN mati dan air kerja dan papan nama proyek.
B. PERSYARATAN
a. Pemagaran harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor diwajibkan untuk membuat
pintu masuk sendiri dan membuka sebagian pagar dan untuk jalan sementara. Pagar harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor harus membangun bangunan sementara untuk :
1. Kantor pelaksanaan dengan perhitungan luas secukupnya. Juga akomodasi toilet untuk para pekerja secukupnya dengan
perbandingan satu unit untuk 20 orang.
2. Gudang bahan serta tempat penyimpanan/penimbunan bahan pokok (pasir, koral, besi beton, bata dan lain sebagainya) dibuat
secukupnya.
Khusus gudang semen agar lantainya dibuat bebas dari kelembaban minimal 30 cm diatas permukaan lantai plesteran.
Bangunan-bangunan tersebut diatas harus dibangun oleh Kontraktor dengan perencanaan yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
c. Kontraktor harus menyediakan saluran-saluran, pengerasan jalan dan lain-lain yang sifatnya sementara, untuk memungkinkan
masuknya alat-alat pembangunan serta bahan-bahan, disamping untuk dapat bergerak di halaman kerja.
Semua sarana tersebut harus dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan dan setelah selesai, semua sarana harus dibersihkan,
kecuali bagian-bagian yang selanjutnya akan dipergunakan.
d. Pada prinsipnya Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja sendiri termasuk air, tenaga listrik, udara bertekanan (kompresor)
dan lain sebagainya.
Kontraktor tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat milik Pemberi Tugas, baik yang ada di lapangan maupun diluar lapangan
tanpa persetujuan Pemberi Tugas.
I.6.2. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca dari luar batas daerah kerja atau bentuknya/penempatannya
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pengeluaran biaya untuk pembuatan papan nama proyek adalah tanggung jawab Kontraktor.
Pemasangan, bentuk dan isi harus sesuai dengan persyaratan Pemerintah Daerah setempat dan mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
I.6.3. LOS KERJA DAN POS JAGA
Kontraktor harus membuat los kerja dan pos jaga, los kerja yaitu bangunan tempat bekerja para pekerja/tukang dan harus cukup baik,
terlindung dari cuaca, baik hujan, ataupun terik panas matahari yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
I.6.4. GUDANG KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus membuat gudang yang diperlukan untuk melindungi material-material dan peralatan-peralatan dari gangguan
cuaca (air hujan), menjamin terhadap pencurian.
2. Untuk memudahkan pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas atas semua material/ peralatan, masuk dan keluarnya agar teratur
rapih.
I.6.5. BANGUNAN SEMENTARA DAN PERLENGKAPAN
1. Kontraktor harus membuat bangunan sementara untuk Keperluan Direksi dan Konsultan Pengawas yang bahan-bahan
bangunannya terdiri dari :
Lantai pasangan bata merah/bataco diplester.
Rangka kayu kelas II.
Dinding multiplex.
Langit-langit eternit lokal.
Atap asbes gelombang.
Dilengkapi jendela dan pintu sesuai dengan rencana yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pimpro
Material yang digunakan adalah bahan-bahan sisa bongkaran bangunan lama (existing).
2. Bangunan terdiri dari :
1 Ruang pengelola proyek
1 Ruang rapat
1 Ruang Tamu
1 KM/WC, wastafel, kaca, rak handuk
Pantry
3. Peralatan Inventaris minimum yang harus dilengkapi :
lemari file yang dapat dikunci 2 buah.
meja tulis dengan kursi duduk 1 set
meja tamu dan 4 kursi duduk.
meja rapat berukuran 1.5 x 2.5 m lengkap dengan 10 kursi duduk.
papan tulis white board pada ruang rapat.
Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 (satu) buah kamera SLR lengkap dengan blitznya.
1 (satu) buah alat ukur scheef maat.
1 (satu) buah alat ukur optik (Theodolit/waterpass)
1 (satu) mesin tik standar 18 “
Komputer Pentium IV
Bangunan Musholla dan perlengkapan-perlengkapan terkecuali kamera, alat ukur, komputer dan mesin tik menjadi milik Pemberi Tugas.
I.6.6. KONSUMSI UNTUK TAMU-TAMU SELAMA PROYEK
Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya konsumsi untuk rapat mingguan dan juga jika sewaktu-waktu Pemberi Tugas dan tamu-
tamu yang berkepentingan atas pelaksanaan proyek hadir di site.
I.6.7. FASILITAS PENERANGAN
1. Kontraktor harus menyediakan listrik kerja selama proyek berlangsung baik untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan, penerangan
dan peralatan Konsultan keet atau mess Pengawas dan lain-lain yang diperlukan untuk menunjang lancarnya pekerjaan, kerja
malam dan lain-lain.
2. Kontraktor harus menyediakan peralatan genset sendiri, dan kalau memakai arus PLN, biayanya dibebankan kepada Kontraktor
selama proyek berlangsung.
I.6.8. FASILITAS PENGADAAN AIR KERJA
1. Kontraktor harus menyediakan air untuk keperluan air kerja, minum untuk para pekerja dan air untuk KM/WC.
2. Air yang dimaksud adalah air bersih baik yang berasal dari PAM atau sumur/ pompa, serta pengadaan dan pemasangan pipa-pipa
distribusi untuk supply air yang memenuhi syarat bagi keperluan pelaksanaan Pekerjaan dan Musholla, dan Direksi Keet
3. Kontraktor dapat menggunakan sumber yang sudah ada dengan sistem sewa, dan lain-lainnya.
I.6.9. PERALATAN PROYEK
Kontraktor harus mempersiapkan setiap peralatan yang akan digunakan ditempat kerja untuk melaksanakan pekerjaannya dan
memperhitungkan peralatan-peralatan, kendaraan-kendaraan/alat-alat berat/besar yang menunjang pelaksanaan proyek, baik menyewa
ataupun milik Perusahaan.
I.6.10. KEAMANAN PROYEK DAN TANDA PENGENAL PEKERJA
1. Kontraktor harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik Kontraktor maupun Konsultan Pengawas, menjaga
keutuhan bangunan-bangunan yang ada dari gangguan pekerjaan Kontraktor maupun kerusakan-kerusakan akibat pelaksanaan
pekerjaan.
2. Kontraktor harus menetapkan petugas-petugas keamanan 24 jam penuh setiap hari.
3. Untuk mengawasi dan menjaga ketertiban para pekerjanya, setiap pekerja Kontraktor diharuskan menggunakan tanda pengenal
pada tempat atau bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan yang bertugas.
Tanda pengenal dapat berupa kartu pengenal ataupun pakaian seragam sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.
I.6.11. DOKUMENTASI PHOTO PROYEK
1. Untuk keperluan pelaksanaan Dokumen Proyek oleh Konsultan lapangan, Kontraktor harus menyediakan alat-alat Dokumentasi
berupa : kamera dengan ukuran lensa 1 : 24 sebanyak 1 unit lengkap.
2. Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali setiap hari sejak dimulainya proyek sampai selesai proyek. Photo-
photo harus berwarna dan berukuran post card dan Kontraktor harus menyediakan biaya untuk keperluan foto copy, laporan-
laporan selama proyek berlangsung.
3. Photo Dokumentasi dibuat lengkap dalam 3 set/album untuk setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan.
I.6.12. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) Yamato lengkap
dengan isinya, dengan jumlah minimal 4 tabung, masing-masing berkapasitas 1,5 kg & 2 kg.
Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas.
I.6.13 PEKERJAAN JARING PENGAMAN
Bila pelaksanaan pembangunan sudah dimulai, Kontraktor harus menyiapkan jaring penyelamat.
Jaring penyelamat harus dari bahan kuat dan ulet sehingga dapat menahan benda-benda apapun yang terjatuh, khususnya untuk
melindungi benda yang terjatuh.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pokok Kontraktor harus membuat pagar keliling prosyek dari seng gelombang setinggi +2.20 m (diberi
variasi).
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BAB II
PEKERJAAN SIPIL
1. PEKERJAAN PAPAN BANGUNAN (BOWPLANK)
Bahan papan bangunan harus dibuat dari kayu Borneo (kelas 3) ukuran 3/20 yang kering dan kuat dengan tiang-tiang ukuran 5/7 dari
kayu sejenis setiap 1 m. Papan harus diketam dahulu bagian atasnya dan tiangnya harus benar-benar kuat.
Cara Pemasangan
a. Papan ini harus benar-benar rata (waterpass) dan saling tegak lurus, dalam hal ini harus dibantu dengan alat ukur.
b. Selama pekerjaan masih berlangsung papan bangunan ini harus dijaga dan dipelihara jangan sampai berubah letak maupun
tingginya.
c. Papan harus menunjukkan tinggi 0,00 serta sumbu-sumbu dinding.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1. PENYIAPAN LAHAN
A. U M U M
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan, kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan : clearing, stripping, grubbing, penggalian, pengurugan, perataan, pemadatan, termasuk
pembongkaran dan lain-lain sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pada seksi lain yang berhubungan dengan hal ini antara lain pekerjaan tanah untuk pekerjaan konstruksi.
B. PERSYARATAN
a. Standar Pengujian Tanah : laporan mengenai hal ini dapat diperoleh di kantor Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
b. Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
c. Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan diuji pada laboratorium Penyelidikan Tanah yang
dipilih oleh Konsultan Pengawas.
Jasa-jasa laboratorium akan meliputi :
1. Pengawasan pekerjaan pengurugan.
2. Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.
3. Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas.
4. Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan spesifikasi.
d. Biaya Pengujian
Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil pengujian tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka
Kontraktor harus menggali, mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi syarat yang ditentukan atas biaya
Kontraktor sendiri.
e. Prosedur Pengujian
Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase relatif dari density maksimum yang dihasilkan oleh
pekerjaan pemadatan yang dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya atau density kering secara teoritis.
Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek.
C. M A T E R I A L
Bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengelola Proyek yang ditentukan sebagai berikut :
a. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian lapangan.
b. Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang berbutir kasar, tidak mengembang dan bebas sampah-
sampah, akar dan bahan-bahan organik lainnya.
Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh dimasuki butir-butir yang lebih besar dari 3 cm.
D. PELAKSANAAN
a. Pengertian Clearing, Stripping dan Grubbing :
1. Clearing : membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang yang tidak perlu.
2. Stripping : memapras semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali pohon-pohon yang memang dipertahankan.
3. Grubbing : menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.
b. Pengupasan tanah bagian atas :
1. Semua area bangunan, sesudah stripping dan grubbing diselesaikan, buang lapisan tanah setebal 20 cm.
2. Tanah lapisan atas ini dapat dipakai untuk bahan urugan halaman.
c. Pemadatan area bangunan (dengan tanah) sampai 1 meter diluar tembok dan kolom harus dipakai paling sedikit mencapai 90%
dari pemadatan maksimum dan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum 30 cm.
d. Pemadatan yang bukan area bangunan
Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dari pemadatan maksimum.
e. Pemadatan area jalan
Didaerah yang akan dibuat jalan tanahnya harus dipadatkan sampai 95% dari pemadatan maksimum.
f. Finish Grading :
1. Tanah di bawah plat beton dan jalan tanahnya harus dengan baik dan elevasinya tidak boleh berada lebih dari 1,5 cm dengan
elevasi yang tercantum dalam gambar.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
2. Di daerah untuk lanscaping, elevasinya tidak boleh berbeda lebih dari 3 cm dengan elevasi yang tercantum dalam gambar.
g. Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan :
1. Kontrol air di permukaan dan dibawah tanah selama masa pembangunan dan masa pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah
seluruh lapangan terhadap air yang menggenang, yang dapat menimbulkan erosi.
2. Hal ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna
mencegah kerusakan atau dibawah tanah tempat yang berdekatan.
3. Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan basah tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor
telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.
Semua pekerjaan galian/urugan tanah dikerjakan sesuai dengan letak, elevasi, kemiringan dan penampang yang diminta dalam gambar,
dengan memperhitungkan ruang kerja untuk ukuran bangunan. Tanah galian yang memenuhi syarat untuk urugan, setelah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai sebagai tanah urug dan pelaksanaan pengurugan harus dilakukan secepat mungkin
sehingga tidak mengganggu lingkungan. Tanah yang tidak terpakai untuk mengurug harus dikeluarkan dari lokasi.
Semua material galian dan bongkaran yang tidak dipergunakan untuk pengurugan kembali harus dikeluarkan dari lokasi.
Pembuangan material tidak boleh mengganggu lingkungan sekitarnya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas tuntutan dari
pihak manapun, yang diakibatkan hal tersebut.
Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik masyarakat atau pribadi yang disebabkan pelaksanaan Kontraktor dalam
pembersihan, harus diperbaiki atau diganti atas biaya Kontraktor.
Jika material hasil pembersihan akan dibakar, Kontraktor harus mendapatkan izin Konsultan Pengawas dan menempatkan orang untuk
mengawasinya dari kemungkinan bahaya kebakaran lingkungan alam maupun harta benda. Bekas pembakaran harus dirapikan
sehingga tidak mengganggu lingkungan.
E. PENGUKURAN ELEVASI TANAH
Untuk memulai penggalian, Kontraktor harus mengukur elevasi tanah asli dengan disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pekerjaan ini meliputi pengukuran untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang batas-batas galian, kontour, dan volume pekerjaan
galian/urugan.
Kontraktor akan diminta untuk melaksanakan pembersihan sebelum pelaksanaan konstruksi lainnya.
F. STRIPPING
Sebelum pekerjaan stripping dilakukan, ketinggian permukaan tanah asli harus ditetapkan dan disepakati secara tertulis terlebih dahulu
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Kontraktor dan Pemberi Tugas berdasarkan hasil pengukuran.
Permukaan tanah / dasar yang akan diurug tanah padat untuk keperluan konstruksi harus distripping atau dibuang lapisan tanah atas
(humus) setebal 15 cm atau seperti ditetapkan Konsultan Pengawas.
Material hasil pekerjaan stripping harus dikeluarkan dari lokasi galian tanah. Elevasi galian ditunjukkan dalam gambar atau diberitahukan
kepada Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, patok tanda galian (bouwplank) harus dipasang dengan teliti, dan
elevasinya diukur serta disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pada bouwplank ini dituliskan elevasi-elevasi yang perlu serta titik as galian.
G. PASANGAN TURAP
Apabila diperlukan, Kontraktor harus menurap dan mempergunakan penyokong-penyokong untuk mencegah longsornya tanah.
Konsultan Pengawas juga akan minta gambar konstruksi penurapan yang dipandang perlu. Biaya untuk pembuatan gambar semacam ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
H. PERATAAN TANAH DAN PEMADATAN
Untuk pemadatan urugan dan galian pondasi perlu dilakukan pemadatan yang diinginkan, persyaratan dan pemadatan tanah ini akan
diberikan setelah didapat hasil dari Laboratorium Penyelidikan Tanah atau ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pada pekerjaan
bangunan sederhana dimana pemadatan tidak memerlukan test uji laboratorium, maka Konsultan Pengawas harus memberi petunjuk
kepada Kontraktor untuk dapat melaksanakan pemadatan. Petunjuk ini tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor atas hasil
pemadatan yang dilakukan.
2.2. PEKERJAAN PENGUKURAN
A. PEKERJAAN PENGUKURAN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi : pekerja – pekerja, ahli, bahan, peralatan, dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan gambar.
2. Pekerjaan Pengukuran
Penentuan lokasi bangunan, jalan, lanscaping dan lain-lain.
Penentuan duga.
b. Persyaratan
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
2. Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan dimintakan persetujuannya.
3. Konsultan Pengawas juga akan menentukan patokan utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-bangunan
lainnya.
c. Material
Theodolite, waterpass serta peralatannya dan patok-patok yang kuat diperlukan dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus
dimiliki Kontraktor dan harus selalu ada bila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
d. Pelaksanaan
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-
raguan supaya menanyakan kepada Konsultan Pengawas.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya segera.
2.3. PEKERJAAN TANAH UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. U M U M
a. Meliputi : pekerja-pekerja, peralatan-peralatan, bahan-bahan yang sehubungan dengan galian dan urugan untuk pekerjaan
kontruksi seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan ini berhubungan dengan :
1. Penyiapan lahan.
2. Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan seksi ini.
B. PERSYARATAN
a. Standar pengujian seperti tercantum pada bagian Penyiapan Lahan.
b. Laporan penyelidikan tanah untuk pondasi bangunan ini dapat dilihat di kantor Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
c. Syarat - syarat sama seperti yang tercantum pada bagian Penyiapan Lahan.
C. MATERIAL
Material sama seperti yang tercantum bagian Penyiapan Lahan.
D. PELAKSANAAN
Pada umumnya pekerjaan urugan, perataan dan pemadatan tanah untuk pada bagian Penyiapan Lahan harus telah selesai dikerjakan
sebelum pekerjaan pada bagian ini dimulai. Semua pekerjaan pada bagian ini harus mengikuti persyaratan sesuai dengan persyaratan
pada bagian Penyiapan Lahan dan dengan persyaratan lain sebagai berikut :
1. Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui semua permukaan sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
2. Semua sisa tanah yang berasal dari galian harus dibuang seluruhnya hingga bersih.
3. Jika galian tanah vertikal selalu runtuh maka alternatif ini tidak diijinkan.
4. Galian tanah vertikal ini jika memenuhi syarat 1,2 dan 3 diatas juga pada masing-masing sisinya lebih besar 2,5 cm dari pada yang
ditunjukan dalam gambar.
5. Pada galian tanah yang lebih tinggi dari 2 meter Kontraktor wajib menyiapkan tindakan pengamanan berupa sheet pile atau dolken-
dolken dengan biaya merupakan tanggungan Kontraktor.
6. Bila galian tanah dibuat terlalu dalam tanpa persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu kelebihan galian ini tidak boleh diurug
kembali dengan tanah, tetapi harus diisi dengan pasir urug atau beton tergantung dari jenis pondasinya.
3. PEKERJAAN ANTI RAYAP
U M U M
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
- Tapak sekeliling bangunan dan permukaan dasar galian tanah untuk pondasi, permukaan tanah dasar lantai basement,
permukaan dinding/kolom setinggi 30 cm dari muka tanah, permukaan pondasi dan sloof.
- Seluruh komponen kayu pada bangunan.
B A H A N
1. Bahan yang dipergunakan yang telah direkomendasi oleh Komisi Pestisida Departemen Pertanian atau setara Lentrek.
2. Bahan pelarut yang dipergunakan adalah air bersih (kriterianya air yang bisa diminum).
3. Bahan anti rayap ini ditest pada laboratorium yang ditunjuk/MK, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek dampak
lingkungan yang ditimbulkan.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Untuk calon lantai, setiap 1 m2 area yang akan disemprot anti rayap dipergunakan 5 liter. Sedangkan untuk komponen kayu, 200
m/m2 muka kayu.
2. Kontraktor wajib menyerahkan bahan kimia di tempat kerjaan dalam keadaan tertutup baik (sealed) serta berlabel seperti waktu
diterima dari Distributor atau pabrik guna mendapatkan persetujuan dari MK.
3. Cara pelaksanaan pekerjaan mengikuti Uraian dan Syarat-syarat pekerjaan, petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
serta petunjuk MK.
4. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh perusahaan Kontraktor yang mendapat ijin untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan
mengindahkan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Bina Lindung Tenaga Kerja dan
anggota IPPHAMI (Ikatan Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia).
5. Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja diperhatikan, penyediaan alat-alat kerja yang baik dan memenuhi
persyaratan (helm, masker, sepatu dll.).
6. Semua pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia adalah kewajiban Kontraktor untuk menjaga
keamanan tersebut dan keselamatan terhadap diri manusia di sekitarnya.
7. Penyemprotan dilakukan dengan alat power spray sebelum dan sesudah pengurugan level.
8. Disemprotkan pada dasar dan dinding galian pondasi serta kawasan lantai bangunan.
9. Disemprotkan pada seluruh badan pondasi batu kali atau pondasi beton dan sloof, radius 2 (dua) meter dari bangunan serta
seluruh luas tapak bangunan/tanah dasar lantai.
10. Pekerjaan ini dilakukan dengan jaminan garansi minimum 5 (lima) tahun. Bila selama itu terjadi serangan rayap, maka menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BAB III
PEKERJAAN STRUKTUR
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Struktur adalah :
Seluruh pekerjaan konstruksi kerangka bangunan maupun atap yang terbuat dari beton bertulang dan baja, yang pelaksanaannya sesuai dengan
gambar rancang maupun penjelasan-penjelasan lainnya.
1. PEKERJAAN PONDASI
1.1. PEKERJAAN PERSIAPAN PONDASI
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-
perlengkapan untuk semua pekerjaan penggalian, pengisian/pengurugan dan pembuatan pondasi.
B. Sifat Pekerjaan
Selama masa pelelangan, semua rekanan harus memahami secara tepat mengenai sifat penggalian dan pengurugan yang diharuskan,
sehingga harga-harga penawarannya telah memungkinkan bagi pekerjaan tersebut.
1.2. PENGGALIAN TANAH
Syarat-Syarat Pelaksanaan.
Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan.
Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar atau bagian-bagian gembur,
maka ini harus digali keluar sedangkan lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan
kembali dasar yang waterpass.
Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi, harus
disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air
pada dasar galian.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding
penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
Kepada Kontraktor juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan
lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut, sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak
akan mengalami kerusakan.
Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu, yaitu sampai mencapai ketinggian
tanah asli semula, harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan.
Material bekas bongkaran (puing) pondasi harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai
tanah urug peninggian peil.
1.3. PENGURUGAN TANAH
1. Jenis Urugan.
Pengurugan dilakukan untuk :
Untuk peninggian guna mencapai suatu level halaman atau konstruksi dengan ketebalan sesuai dengan gambar.
Urugan kembali pada akhir pekerjaan pondasi untuk pengisian dan leveling disekitar konstruksi pondasi.
2. Bahan-bahan
Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian atas urugan, di bawah pelat-pelat beton bertulang, beton
rabat dan pondasi-pondasi harus terdiri dari urugan pasir setebal 10 cm padat.
Kontraktor wajib mengusahakan agar semua bahan urugan terdiri dari mutu bahan yang terbaik.
3. Konstruksi
Urugan tersebut harus dipadatkan lapis demi lapis. Ketebalan setiap lapis tidak lebih dari 20 cm (padat). Kepadatannya yang
dicapai harus 95 % dari kepadatan standart proctor pada kadar air 2% dari kadar air optimum atau mencapai CBR 5%.
Pemadatan harus menggunakan vibro stamper untuk lokasi di dalam gedung dan roller untuk lokasi yang berada di luar gedung.
Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Kontraktor harus mengadakan “density test” (sand cone). Pengetesan sand cone
dilakukan setiap lapisan tanah 20 cm padat, setiap luas maksimum 400 m2. Kontraktor harus mengadakan penelitian minimal satu
kali untuk setiap jenis tanah yang dijumpai di lapangan.
Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti penunjukkan/referensi dan diberi label yang
berisi nomor contoh, kepadatan kering maksimum dan kadar air optimumnya. Penelitian harus mengikuti prosedur yang umum
dipakai yaitu ASTM D-1556-64 atau PB-0103-76.
Bila material urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila urugan apapun yang telah dipadatkan menjadi
terganggu, maka bahan tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat serta dipadatkan kembali,
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan.
Sebelum dilaksanakan pengurugan, lapisan humus tanaman harus dikupas terlebih dahulu, sedemikian hingga lapisan dasar bebas
dari lapisan humus dan segala material yang dikemudian hari dapat melapuk.
1.4. PEKERJAAN PONDASI PELAT BETON
A. UMUM
Scope pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor adalah menyediakan semua perlengkapan, tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan dan
melaksanakan semua pekerjaan sehubungan dengan pembuatan pondasi. Pondasi yang akan dipakai yaitu pondasi pelat beton yang
dipilih dan dihitung berdasarkan data dari laporan hasil penyelidikan tanah.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
B. BAHAN-BAHAN
- Beton K 225
- Baja Tulangan : - BJTD - 40 (Baja ulir)
- BJTD - 24 (Baja polos)
Setiap pondasi harus ada tes kubus minimal 1 buah
C. PELAKSANAAN
1. Pondasi pelat beton bertulang seperti yang ditunjukkan pada masing-masing gambar, baik bentuk dan ukuran. Mutu bahan beton
yang dipergunakan untuk pondasi dapat dilihat pada gambar yang bersangkutan.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh perhitungan konstruksi yang dibuat oleh
perencana, jika ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, Kontraktor diwajibkan melapor kepada Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas yang akan diteruskan ke Perencana. Sebelum ada keputusan mengenai kebenaran perhitungan
tersebut Kontraktor tidak diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
3. Sebelum pelaksanaan pondasi, harus dibuatkan lantai kerja beton ringan dengan campuran semen : pasir : koral = 1 : 3 : 5. Semua
pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar umum yang berlaku. Apabila Pemberi Tugas
memandang perlu Kontraktor dapat meminta nasehat-nasehat dari tenaga ahli yang ditunjuk Pemberi Tugas atas beban Kontraktor.
1.5. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
A. UMUM
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan pokok dan perekatnya, menyiapkan tempat yang akan dipasang pasangan batu kali,
serta pelaksanaan pekerjaan batu kali itu sendiri di tempat, satu dan lain hal sesuai dengan gambar-gambar daerah denah serta
potongan.
B. PERSYARATAN
Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan dengan teliti (ketebalan dasar dan puncak, tinggi serta panjangnya) bersih dari segala macam
kotoran (bekas-bekas tumbuhan dan akar-akar) bersih dari lumpur dan sebagainya. Sebelum memulai pemasangan, seyogyanya Kontraktor
harus memberitahukan dulu kepada Konsultan Pengawas akan tindakannya.
C. MATERIAL
Bahan yang harus disediakan antara lain :
Batu kali pecah / belah yang keras, ukurannya rata-rata sama, satu dan lain hal sesuai dengan NI-3 Pasal 9.
Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan yang tersebut dalam NI-8, satu dan lain hal sama
dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan beton dan pasangan batu bata.
Pasir yang digunakan dalam persyaratan ini jenis pasir pasang, yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 Pasal 14 ayat
2.
Satu dan lain hal sama dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan beton.
Air untuk mengaduk semen dan pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan lain hal sesuai dengan NI-3 Pasal 10.
D. PELAKSANAAN
Pelaksanaan pasangan batu kali ini seperti lazimnya :
Kontraktor harus terlebih dahulu melakukan pengukuran (uit-zet) secara teliti (seperti sudah dijelaskan di atas) sesuai dengan gambar.
Batu kali harus bersih dari tanah dan lumpur.
Adukan yang dipakai adalah campuran 1 semen : 5 pasir adukan harus selalu baru. Adukan yang tidak habis, tidak dibenarkan untuk
dipakai keesokan harinya.
1.6. PEKERJAAN TIE BEAM
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Tanah dibawah areal sloof harus diperbaiki sehingga memenuhi persyaratan kepadatan tanah dasar.
Setelah lapisan tanah dasar memenuhi persyaratan, diatasnya diberi lapisan pasir setebal 10 cm padat dan diatasnya lagi diberi lapisan
lantai kerja setebal 5 cm dengan campuran 1 pc : 3 pasir : 5 kerikil.
B. PEKERJAAN BEKISTING
Sebelum dimulai pekerjaan bekisting Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan shop drawing tentang pekerjaan yang bersangkutan
dan bila telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka pekerjaan dapat dilanjutkan. Persyaratan pekerjaan bekisting harus disesuaikan
dengan persyaratan bekisting untuk pekerjaan struktur atas.
C. PEKERJAAN PEMBESIAN
Pembesian harus dipasang sesuai dengan gambar atau atas petunjuk dari Konsultan Pengawas. Mutu besi tulangan yang dipakai
adalah BJTD 40 > 12 mm dan BJTP 24 12 mm.
D. PEKERJAAN BETON
Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan permohonan pengecoran ke Konsultan Pengawas. Dalam
permohonan pengecoran ini harus dicantumkam berbagai hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi. Permohonan pengecoran ini
akan digunakan oleh Konsultan Pengawas untuk mengecek persiapan ke lokasi yang akan dicor. Mutu beton untuk semua sloof adalah
K-300.
2. PEKERJAAN BETON
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-
perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain
yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan.
2.2. PERATURAN-PERATURAN
Peraturan yang yang mengikat untuk pekerjaan beton adalah :
PBI 1971 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia) / NI-2.
ACI 1983 (Association Concrete International)
SII (Standar Industri Indonesia)
SKBI-2.3.53.1987.
NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia ) 1972
PPKI 1961 (NI-5)
Petunuk Perencanaan Beton 1987
Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983 & 1987
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
Peraturan Bangunan Nasional tahun 1987
Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84
Standar Pembebanan Indonesia untuk Gedung tahun 1989
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh
Konsultan Perencana. Jika ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, Kontraktor diwajibkan melapor kepada
Direksi yang akan diteruskan ke Perencana. Sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor tidak diperbolehkan
untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan membuat Shop Drawing untuk mendapat persetujuan dan keputusan dari
Pemberi Tugas sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pengecoran pertama, Kontraktor sudah menyerahkan Mix Design untuk mutu
beton K 225 dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan Barang Teknik atau Direktorat Penyelidikan masalah
bangunan yang tentunya sebelumnya menyerahkan contoh bahan yang akan dipergunakan. Sebagian contoh yang ditestkan
disimpan oleh Pemberi Tugas untuk pengecekan bahan pada waktu pengecoran.
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk
kekuatan, toleransi dan penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah harus
dibuatkan lantai kerja beton ringan dengan campuran semen : pasir : koral = 1 : 3 : 5. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus
mempunyai mutu yang sebanding dengan standar umum yang berlaku. Apabila Pemberi Tugas memandang perlu, Kontraktor dapat
meminta nasehat-nasehat dari tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas atas beban Kontraktor.
2.4. JENIS KETEGUHAN BETON
Untuk beton bertulang , mutu beton yang digunakan adalah K 225.
Mutu beton ini digunakan pada semua pekerjaan beton bertulang konstruksi atas, kecuali disebut lain.
2.5. BAHAN-BAHAN
Sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1991 dan Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap bahan yang akan digunakan, dan harus dilaksanakan pada
lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui serta yang disetujui Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berhubungan dengan pengujian
tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
Jika karena keadaan pasaran besi tulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh
berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI - 1991. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
a. Portland Cement
(1) Digunakan Portland Cement type jenis I menurut SII.13 1977 menurut ASTM dan memenuhi S.400 menurut standar portland
cement yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia atau setara, berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan dalam NI-8.
(2) Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Pertimbangan
Direksi hanya dapat dilakukan dalam keadaan :
i. Tidak adanya persediaan di pasaran dari merk yang tersebut di atas
ii. Kontraktor memberikan jaminan dengan data-data teknis bahwa mutu semen penggantinya setara dengan mutu semen
tersebut di atas.
iii. Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian/pengetesan laboratorium, dari kualitas semen yang akan digunakan dan
Kontraktor wajib memberikan hasil pengujian tersebut kepada Direksi Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan dan
untuk ini tidak ada penambahan biaya.
(3) Kantong-kantong PC yang rusak jahitannya atau ada dalam keadaan robek-robek atau setelah dilakukan penimbangan
ternyata volume/beratnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan, tidak boleh dipergunakan.
(4) PC yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak boleh untuk dipergunakan.
(5) Penyimpanan PC harus pada gudang tertutup dengan lantai yang ditinggikan 40 cm dari tanah sekitarnya dan selalu ada
dalam keadaan kering.
b. Agregat
(1) Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Agregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai
susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh
melebihi dari 40% berat.
(2) Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
(3) Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, kasar, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya.
(4) Pasir dan kerikil yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat warna, kekerasan, tekanan hancurnya tidak boleh kurang dari
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
tekanan hancur yang telah mengeras.
(5) 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengambil sampelnya dengan ukuran
tertentu dan type tertentu untuk dites sesuai dengan percobaan-percobaan yang tercantum dalam PBI 1971 dan dari hasil ini
Kontraktor mengambil 2 (dua) buah contoh yang representatif untuk diambil grading analisisnya. Percobaan-percobaan
selanjutnya harus dilakukan untuk setiap pengiriman sebanyak 50 (lima puluh) ton atau sewaktu-waktu diperintahkan oleh
Direksi lapangan.
(6) Kontraktor harus hanya menggunakan satu sumber untuk setiap agregate yang telah disetujui oleh Direksi Pelaksana dan hal
ini dimaksudkan untuk menjamin kesamaan kualitas dan grading selama masa pelaksanaan.
c. Air
(1) Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, garam, alkalis atau satu dan lain hal
sesuai dengan yang disyaratkan PBI.
(2) Sebelum mempergunakan air dari suatu sumber, Kontraktor harus memberikan hasil tes tersebut 2 (dua) minggu sebelumnya
ke Direksi Pelaksana untuk diteliti.
(3) Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Besi Beton
(1) Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis U24 (polos) untuk besi berdiameter 12 mm ke bawah, untuk
besi berdiameter 13 mm ke atas memakai U39 (ulir).
(2) Besi beton yang harus digunakan harus diterima dalam keadaan baru, tidak boleh cacat / terdapat serpih-serpih, retak,
gelembung, lipatan atau tanda-tanda yang menunjukkan kelemahan dari material tersebut. Pada percobaan lengkung 180°
tidak terlihat adanya tanda-tanda seperti getas.
(3) Besi beton harus bersih dari kotoran, lemak, karat lepas atau yang lainnya yang dapat mempengaruhi perlekatan beton
dengan besinya.
(4) Kawat beton/ikat harus berkualitas besi lunak yang telah dipijarkan berdiameter 1 mm dan tidak disepuh seng
(5) Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat
tulangan-tulangan pada tempatnya.
(6) Sambungan tulangan dan pengangkaran harus dilaksanakan sesuai persyaratan untuk itu yang tercantum dalam PBI 1971.
(7) Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga harus
ada/dimintakan sertifikat dari laboratorium apabila tidak ada maka secara periodik minimum masing-masing 2 (dua) contoh
percobaan (stress-strain) dan perlengkapan untuk setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan untuk laboratorium-laboratorium
yang disetujui oleh Direksi Pelaksana.
(8) Semua standar bar (stek-stek tulangan) dari kolom dan dinding harus diperpanjang sampai dengan 40 D di atas tarap (peil)
dari yang ditentukan dalam gambar, kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
e. Admixture
(1) Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan
sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu dengan mempertimbangkan kondisi site, cuaca dan lain-
lain.
(2) Kontraktor diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pengawas/Direksi mengenai hal tersebut. Untuk itu
Kontraktor diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan lain
yang dianggap perlu.
(3) Bila diputuskan untuk mempergunakan bahan admixture, Kontraktor harus memberikan hasil-hasil percobaan, perbandingan
berat dan W/C ratio serta crushing test kubus-kubus beton berumur 7, 14, 21 dan 28 hari dari beton yang mempergunakan
bahan-bahan admixture itu.
f. Penyimpanan
(1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaannya.
(2) Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada
zak, segera setelah diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan fresf/belum mulai mengeras, bagian
tersebut masih dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10%. Jika ada bagian yang
tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlah tidak boleh melebihi 5% berat dan kepada campuran tersebut
diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus
tetap terjamin.
(3) Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-
zat asing lainnya (misalnya minyak dan lain-lain) dan tidak diperkenankan penyimpanan besi beton melebihi waktu yang lama,
maximum 1 minggu, lebih dari jangka waktu tersebut, tidak diizinkan untuk dipergunakan.
(4) Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai
beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
2.6. ADUKAN
Untuk mendapatkan beton sesuai dengan persyaratan, maka Kontraktor harus mengadakan “Trial Mix” adukan beton sebelumnya dan
disamping itu mutu beton harus sesuai dengan standar dalam PBI-1991. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa dan disetujui
Konsultan Pengawas mengenai kekuatan/ kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban Kontraktor
2.7. BETON READY MIXED
Bila beton yang digunakan adalah berupa “ready mixed concrete” maka harus didapatkan dari sumber yang disetujui Konsultan Pengawas
dengan takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan dalam ASTM C 94 – 78a dan ACI 304.
Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium serta secara
konsisten harus dikontrol bersama-sama Kontraktor dan Supplier beton ready mixed. Kekuatan beton minimal yang dapat diterima adalah
berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium, sehingga didapatkan mutu beton K 225.
Batas temperatur beton ready mixed sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 30 C. Penambahan bahan aditive dalam proses pembuatan
beton ready mixed harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat adittive tersebut. Bila diperlukan 2 (dua) atau lebih jenis bahan adittive
maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R – 71 dan ACI 212.1R – 63.
Pengadukan tidak boleh lebih dari 2 jam sejak keluar dari batelang plan dan mesin pengaduk harus jalan terus.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air dalam adukan, harus dilaksanakan dibawah pengawasan, baik selama di
tempat pembuatan beton ready mixed maupun di lapangan. Penambahan air untuk meningkatkan slump beton atau untuk alasan lain
tidak diperkenankan, kecuali atas pengawasan dan persetujuan Konsultan Pengawas.
Kendaraan pengangkut beton ready mixed harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air yang tepat. Pelaksanaan pengadukan dapat
dimulai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) detik setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
Proses pengeluaran beton ready mixed di lapangan dari alat pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka
waktu antara 1 - 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 (tiga ratus) putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut diatas
harus diperpendek sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Pengujian slump beton sampai di proyek minimum 7 cm dengan cara pengujian slump seperti pada pasal 5.c PBI 1971.
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk
Konsultan Pengawas dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan
untuk menambahkan air ke dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
Pemilihan supplier beton readymix harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan dan tanggung jawab mutu beton tetap pada
Kontraktor.
2.8. PENGUJIAN / PEMERIKSAAN MUTU BETON
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus beton 15 x 15 x 15 cm sesuai standar dalam PBI 1991
Bab 4 Pasal 4.1.2. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di Laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor
harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat
atau dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang ditunjuk.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis, atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Pengawas dan laporan
tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan harus disertai sertifikat dari laboratorium yang bersangkutan.
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai slump harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam PBI
- 1971 Bab 4 Pasal 4.4. Jumlah kubus beton dan slam akan ditentukan kemudian tebal penutup beton minimal bila tidak disebutkan lain,
tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan PBI - 1991 Bab 7 Pasal 7.2.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak
yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-penahan jarak untuk keperluan penutup beton dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang
sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi cetakan. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata dan harus
dapat berfungsi dengan tepat.
Selama pelaksanaan pembetonan harus ada pengujian slump, minimum 7 cm dana maximum 12 cm. Cara pengujian slump adalah
mengikuti cara-cara slump test sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas
kayu atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk - tusuk 25 kali dengan besi
berdiameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus
masuk dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya (nilai slumpnya).
Seluruh pekerjaan beton, baik dalam pembuatan mix design maupun pada pekerjaan fisiknya, campuran beton harus berdasarkan
perbandingan berat, satu dan lain hal harus memenuhi prosedur dalam PBI 1971.
Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang air, selama 7 hari berturut-turut dan selanjutnya
dalam udara terbuka. Satu dan lain hal harus memenuhi prosedur perawatan khusus berdasarkan PBI 71 pasal 4.9 seluruh ayat.
Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh
kurang dari 65% kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti halnya ditetapkan dalam PBI 1971 dengan tidak
menambah biaya bagi Pemberi Tugas.
2.9. PERAWATAN BETON
Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI - 1991, NI -2 pasal 6.6. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses
pengeringan yang belum saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang
konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hidrasi semen serta pengerasan beton.
Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling
sedikit 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu Beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30 C.
Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka
sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut, pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi
permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan
Pengawas. Beton harus dibasahi paling sedikit 7 hari berturut-turut setelah pengecoran dan harus dipersiapkan perlindungan atas
kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
2.10. PENGECORAN BETON
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh
Konsultan Perencana, jika ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi
yang akan diteruskan ke Perencana sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebur Kontraktor tidak diperbolehkan untuk mulai
melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut. Sebelum melaksanakan pengecoran beton, Kontraktor harus memberitahukan terlebih
dahulu ke Konsultan Pengawas dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas pengecoran beton baru dapat dilaksanakan.
Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang dicor tanpa persetujuan Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor
sendiri. Sebelum pengecoran dimulai, maka semua tempat - tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala
kotoran (misalnya: potongan kayu, batu, sisa beton, tanah, dll) dan dibasahi dengan air semen. Pada pengecoran baru (sambungan
antara beton lama dan beton baru) maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dengan sikat besi
sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan air semen atau bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Tempat
dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Tinggi jatuh dari beton yang akan dicor
jangan lebih 2 m bila disebutkan lain atau disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
2.11. PEMADATAN BETON
Kontraktor harus menyiapkan vibrator tanpa adanya penundaan pada saat pengecoran berlangsung. Untuk itu Kontraktor harus
menyediakan beberapa vibrator cadangan yang siap pakai.
Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out of balance dengan frekwensi tidak kurang dari 6000 cycles permenit dan kemampuan
memberikan percepatan 6 g pada beton setelah kontak dengan beton.
Harus dihindarkan pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan agregat, kebocoran melalui bekisting, dll.
2.12. BETON KEDAP AIR
Beton untuk groundtank, pit lift dan pekerjaan beton lainnya yang berhubungan dengan air harus dibuat kedap air, misalnya dengan
penambahan bahan additive yang sesuai dan atas persetujuan Direksi. Penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuat atau adanya jaminan bahwa bahan additive tersebut tidak mempengaruhi kekuatan maupun ketahanan beton. Semua lantai
yang diberi lapisan kedap air, setelah beton berumur 28 harus diadakan pengetesan kedap air dengan cara merendam dalam air
selama 48 jam, bila ternyata ada kebocoran/rembesan harus diperbaiki dengan cara injeksi dengan bahan grouting sampai rembesan
berhenti.
Semua plat atap harus dicor dengan kemiringan minimum 2 ‰ untuk keperluan drainage atau seperti yang ditunjukkan dalam
rancangan mekanikal.
Kontraktor harus memberikan jaminan untuk jangka waktu 10 tahun terhadap kedap air hasil pekerjaannya terhitung sejak selesainya
masa pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain selama jangka waktu tersebut di atas Kontraktor
atas biaya sendiri harus segera memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan tersebut sampai permukaan akhir termasuk juga
memperbaiki peralatan-peralatan seperti peralatan listrik, AC dan instalasi lainnya yang mengalami kerusakan akibat pengaruh tersebut
di atas. Watershop harus dipasang diikat dengan baik, sehingga terjamin tidak akan terlepas pada saat pengecoran. Sambungan
pengecoran harus dichipping dan dibersihkan dari gumpalan-gumpalan semen sebelum pengecoran maka sambungan harus dilapis
calbond.
Pengujian sifat kedap air dilakukan setelah beton berumur 21 hari. Pengajian dilakukan dengan memasukkan air pada ground tank.
Pengamatan dilakukan selama minimal 3 hari berturut-turut. Bila sampai keropos atau rembesan pada dinding maupun sambungan
pengecoran, maka Kontraktor harus memperbaiki kebocoran tersebut dengan grounting maupun injeksi atas biaya Kontraktor.
2.13. LAIN-LAIN
Semua konstruksi beton yang berlubang harus diberi tambahan tulangan diagonal seluas tulangan yang dipotong.
Semua anchor yang ada, bila tidak terpasang harus diganti dengan anchor bolt dengan tanpa penambahan biaya.
Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Konsultan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 2.00 m.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam
dalam beton.
Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur
adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran- ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar
struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
2.14. BEKISTING
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar rancangan cetakan dan acuan untuk mendapatkan
persetujuan Direksi sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat Konstruksi
cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan dari sistem rangkanya.
Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang
ditunjukkan oleh gambar-gambar rencana. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga dapat dicegah kebocoran adukan. Bekisting harus
diberi perkuatan-perkuatan secukupnya, dapat terjamin kedudukan dan bentuknya yang tetap. Bekisting harus terbuat dari bahan yang
baik yang tidak mudah meresap air dan direncanakan sedemikian rupa hingga mudah dapat dilepaskan dari beton tanpa menyebabkan
kerusakan pada beton.
Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus mempergunakan plywood ketebalan minimal 15 mm type I (WBP) atau
plat baja ketebalan minimal 1 mm, balok 5/7, 6/10, dolken 8-12 cm atau bahan-bahan lain yang disetujui oleh Direksi.
Bekisting kolom, dinding dan listplang harus diadakan perlengkapan-perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran serbuk gergaji,
potongan-potongan kawat pengikat dll.
Bekisting untuk beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 NI-2.
Bekisting yang harus memikul beban-beban yang besar dan/atau harus mengatasi bentang-bentang yang besar, maka harus dibuat
perhitungan dan gambar-gambar kerja khusus. Dalam perencanaan harus ditinjau hal-hal berikut :
Kecepatan dan cara pengecoran.
Beban-beban pelaksanaan, termasuk beban-beban vertikal, horizontal dan beban kejut. Disamping kekuatan dan kekakuan dari
bekisting juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik.
Tiang-tiang bekisting dari kayu harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh dan harus mudah dapat disetel dengan baji.
Tiang-tiang bekisting tersebut harus tidak boleh mempunyai lebih dari satu sambungan yang tidak disokong ke arah samping.
Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang bekisting.
Bekisting hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut dengan sistim bekisting yang masih ada telah mencapai
kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang bekerja padanya. Kekuatan ini harus
ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji yang disebut dalam PBI-71 pasal 4.7 ayat (5) dan dengan perhitungan-perhitungan.
Konsultan Pengawas akan memberikan persetujuan pembongkaran bekisting setelah ia memeriksa hasil-hasil pemeriksaan
benda uji dan perhitungan-perhitungan tersebut. Apabila untuk menentukan saat pembongkaran bekisting tidak dibuat benda-
benda uji, maka bila tidak ditentukan lain, bekisting baru boleh dibongkar setelah beton berumur 3 minggu. Cetakan samping
dari balok kolom dan dinding boleh dibongkar setelah beton berumur 3 x 24 jam.
2.15. PEKERJAAN PERANCAH
a. Definisi
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan
perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Pemberi Tugas. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
b. Pelaksanaan
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya pengerusan dan penurunan, sedangkan
konstruksinya sendiri harus kokoh terhadap pembebanan yang akan mungkin ada. Kontraktor harus memperhitungkan dan
membuat langkah-langkah persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akib.
2.16. BETON KOLOM
Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian kolom, Kontraktor harus mengajukan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas.
Setelah ada persetujuan dari Konsultan Pengawas, pembesian kolom baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan kolom harus
mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan Pengawas. Sambungan-sambungan las tidak diperkenankan.
Pembengkokan pada daerah yang mengalami pengecilan harus linear mulai dari permukaan bawah balok bersangkutan hingga
permukaan atasnya. Mutu besi tulangan yang digunakan adalah BJTD 40 > 12 mm dan BJTP 24 12 mm. Sambungan besi
tulangan 25 mm harus menggunakan sistem “sambungan mekanis” dengan mutu setaraf Riken.
Beksting
Dalam pemasangan bekisting kolom, harus diperhatikan dimensi-dimensinya dan juga posisi vertikalnya. Unting-unting harus selalu
dipasang pada dua sisinya dan harus mudah dicek oleh Konsultan Pengawas. Pada as-as kolom harus diberi tanda untuk memudahkan
pengecekan terhadap pengukuran horizontal maupun vertikal. Tanda-tanda dapat dibuat dari cat dengan warna yang kontras.
Mutu beton
Mutu beton yang digunakan untuk semua kolom adalah K 225.
Pengecoran
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian kolom. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas dapat
menghentikan pengecoran dan Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
2.17. BETON BALOK
Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian balok, Kontraktor harus mengajukan shop drawing untuk disetujui Konsultan
Pengawas. Setelah ada persetujuan dari Konsultan Pengawas, pembesian balok baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan balok
harus mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan Pengawas. Sambungan-sambungan las tidak diperkenankan. Mutu
besi tulangan yang digunakan adalah BJTD 40 > 12 mm dan BJTP 24 12 mm.
Bekisting
Dalam pemasangan bekisting balok, harus diperhatikan dimensi-dimensinya dan juga posisi horizontalnya.
Mutu beton.
Mutu beton yang digunakan untuk semua balok adalah K 225
Pengecoran.
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian balok. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas
dapat menghentikan pengecoran dan Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
2.18. BETON PELAT
Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian pelat, Kontraktor harus mengajukan shop drawing untuk disetujui Konsultan
Pengawas. Setelah ada persetujuan dari Konsultan Pengawas, pembesian pelat baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan pelat harus
mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan Pengawas. Sambungan-sambungan las tidak diperkenankan. Mutu besi
tulangan yang digunakan adalah BJTD 40 > 12 mm dan BJTP 24 12 mm.
Bekisting
Dalam pemasangan bekisting pelat, harus diperhatikan dimensi-dimensinya dan juga posisi horizontalnya, terutama untuk atap.
Konstruksi bekisting harus diperhitungkan terhadap beban-beban terutama pada saat pengecoran.
Mutu beton
Mutu beton yang digunakan untuk semua pelat adalah K 225.
Pengecoran
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian pelat. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas
dapat menghentikan pengecoran dan Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
2.19. CACAT-CACAT PEKERJAAN
Konstruksi beton yang berporos, konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata seperti direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan
gambar. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian
pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan, misalnya susunan yang tidak teratur, pecah, retak, ada gelembung
udara, keropos, berlubang, benjolan dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan. Semua pekerjaan yang
digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas. Seluruh pembongkaran
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban
Kontraktor.
2.20. SIAR-SIAR KONSTRUKSI DAN PEMBONGKARAN ACUAN
Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dari gambar, harus mengikuti pasal 5.8.
dan 6.4. dari PBI 1971. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai.
Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi Pelaksana.
2.21. PENGGANTIAN BESI
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan yang memerlukan
penyempurnaan pekerjaan pembesian yang ada, maka :
1. Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertara dalam gambar, secepatnya hal ini
diberitahukan pada Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.
2. Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat
dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
3. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian, maka perubahan tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan
tertulis dari Perencana Konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan juga keharusan dari
Kontraktor.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dan lebih besar, dengan catatan :
1. Harus ada persetujuan dari Direksi
2. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam
hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas)
3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat tersebut atau di daerah overlapping yang
dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
d. Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi jarak
Variasi dalam berat yang
antara dua permukaan yang Toleransi diameter
diperbolehkan
berlawanan)
Di bawah 10 mm +/- 7% +/- 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi tidak
+/- 5% +/- 0,4 mm
termasuk Ø 16 mm)
16 mm sampai 28 mm tidak termasuk
+/- 4% +/- 0,5 mm
Ø 28 mm)
2.22. KUALITAS DAN PENGUJIAN BETON
a. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah K.300 untuk struktur utama, K.225 untuk struktur praktis dengan
didahului mix design (B15). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PBI 1971.
b. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data
pelaksanaan di tempat atau dengan mengadakan trial-mixed di laboratorium yang ditunjuk.
c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 4.7. dan 4.9 dari PBI
1971, mengingat bahwa w/c faktor yang sesuai di sini adalah sekitar 0,52 -–0,55 maka pemasukan adukan ke dalam cetakan benda
uji dilakukan menurut pasal 4.9 ayat 3 PBI tanpa menggunakan penggetar. Pada masa-masa percobaan pendahuluan harus dibuat
1 benda uji tiap 3 m3 beton. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disyahkan oleh Direksi dan laporan
tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium harus
dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
2.23. Perbaikan Permukaan Beton
a. Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan
acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi.
b. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi
Lapangan, maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya Kontraktor.
c. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak ada gelembung udara, keropos, berlubang,
tonjolan dan lain-lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
2.24. PEMASANGAN PIPA, SALURAN LISTRIK DAN LAIN-LAIN AKAN TERTANAM DI DALAM BETON
a. Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan
persyaratan PBI 1971 – Bab 5.7
b. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail di
dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
c. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan di dalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam
struktur beton.
d. Apabila di dalam pemasangan pipa, saluran listrik bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor harus segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi.
e. Tidak dibenarkan untuk membengkokan atau menggeser/memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan
dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa izin tertulis dari Direksi.
2.25. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
a. Semua bagian-bagian/peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan pekerjaan beton harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
b. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama
pengecoran beton dilaksanakan.
c. Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi
d. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-
bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
2.26. PEMBERSIHAN
Jangan dibiarkan puing-puing, sampah, sampai tertimbun, pembersihan harus dilakukan secara baik dan teratur.
2.27. CONTOH-CONTOH YANG HARUS DISEDIAKAN
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material : koral, split, pasir, besi beton, PC untuk mendapat
persetujuan Direksi.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang
dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
c. Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di bangsal Direksi Pelaksana.
3. PEKERJAAN BAJA (STRUKTURAL)
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan alat-alat bantu temasuk pengangkutan serta pemasangan dari semua
pekerjaan baja, seperti yang terlihat dalam gambar.
3.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan :
BS - 1387 AWS
NI-3 - 1970 ASTM
SII-0163 -79 AISC Edisi 8
PPBBI – 1985 PUBB 1984
3.3 BAHAN
a. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau disyaratkan lain, harus sesuai dengan PUBB 1984.
b. Semua bagian baja yang digunakan harus baru dari jenis yang sama kualitasnya. Bahan baja yang dipakai harus disertai jaminan
mutu dari pabrik yang sudah dikenal disertai sertifikat pengujian dari lembaga pengujian yang disetujui Konsultan Pengawas.
c. Dalam hal ini dipakai baja jenis ST 37 dengan tegangan tarik putus baja minimum 3700 Kg/cm2.
d. Batang profil harus bebas dari karat, lubang-lubang, bengkok-bengkok, puntiran dan cacat perubahan bentuk lain batang profil
tekan tidak diijinkan melendut lebih dari 1/300 panjang batang.
e. Batang baja disediakan sesuai penampang, bentuk, tebal ukuran, berat dan detail-detail lainnya sesuai gambar.
f. Baut-baut atau mur yang digunakan harus baut hitam dengan tegangan A.325 dan tegangan las minimum 2080 Kg/cm atau
minimal sama dengan mutu baja yang digunakan.
g. Elektroda-elektroda las harus diambil dari Brade A (Best heavy coanted type) sesuai dengan standar AWS.D.1.1-80 dan harus dijaga
agar selalu dalam keadaan tetap kering.
h. Untuk pipa hitam yang digunakan jenis ASTM-A53 dengan kualitas yang baik.
3.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN
a. Kontraktor wajib membuat shop drawings berdasarkan dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawings untuk detail-detail khusus yang belum tercangkup lengkap dalam gambar kontrak dan
semua penjelasan di lapangan, termasuk detail-detail pemasangan.
c. Gambar shop drawings sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan dahulu dari Direksi lapangan.
3.5. PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Syarat - Syarat Pelaksanaan Umum
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan baja Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh perhitungan konstruksi baja yang dibuat oleh
Konsultan Perencana. Jika ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut Kontraktor diwajibkan melapor kepada
Direksi yang akan diteruskan ke Perencana. Sebelum ada keputusan mengenai kebenaran perhitungan tersebut.
2. Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan
terbuka. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat sehingga tidak akan memerlukan pengisi kecuali gambar detail
menunjukan hal tersebut.
3. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati untuk menghasilkan tampak yang rapi
dan tertib. Semua perlengkapan lain perlu demi kesempurnaan pemasangan walaupun tidak secara khusus diperlihatkan pada
gambar atau dipersyaratkan lain.
4. Kontraktor harus mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja
untuk memasang pekerjaan pada tempatnya, terutama pada bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain. Pemborng wajib
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang tercantum pada gambar.
5. Setiap bagian pekerjaan yang buruk yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak dan harus diganti tanpa ada biaya
tambahan. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran, bengkokan dan sambungan yang terbuka.
6. Konstruksi baja yang telah dikerjakan harus segera dilindungi terhadap pengaruh cuaca dan lain-lain.
7. Sebelum bagian dari konstruksi dipasang, semua bagian yang perlu sudah diberi lubang dan sudah dibersihkan dari karat besi,
maka bagian-bagian itu harus diperiksa dalam keadaan dicat.
b. Pengelasan
Pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar konstruksi, dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS
atau AISC Specification.
Pekerjaan pengelasan harus di bawah pengawasan personil yang memiliki persyaratan teknis untuk pekerjaan tersebut.
Penyambungan bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan las listrik serta pengelasannya sudah melalui ujian (test) dan
harus memiliki ijazah yang menetapkan kualifikasi serta jenis pengelasan yang diperkenankan kepadanya.
Bagian konstruksi yang segera akan dilas harus dibersihkan dari bekas-bekas cat, karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya.
Pengelasan konstruksi baja, baik secara keseluruhan maupun merupakan pengelasan bagian-bagiannya hanya boleh dilakukan
setelah diperiksa bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk
konstruksi tersebut.
Kedudukan konstruksi baja yang segera akan dilas harus menjamin situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil
pengelasan yang dilakukan.
Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan pertama, maupun bidang bidang benda kerja,
harus dibersihkan dari kerak (slag) dan kotoran lainnya.
Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan
percikan-percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru. Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus
dibuang sama sekali.
Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang dilas, harus terlindung dari hujan dan angin kencang
c. B a u t
Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya, termasuk perlengkapan-
perlengkapannya. Baut yang digunakan ASTM A –325 (High Tension Bolt).
Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dipabrik dengan bor. Lubang baut harus 2,0 mm lebih besar dari pada diameter
luar baut.
d. Tambatan dan Angker
Tambatan dan angkur dimana perlu untuk mengikat bagian-bagian di tempatnya, termasuk pemakaian ramset untuk beton atas
persetujuan Konsultan Pengawas harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan contoh timbal (tebal 30 mm) yang akan
digunakan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
e. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh Pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukaan dengan
ketepatan sedemikian rupa sehingga semua dapat dipasang dengan tepat di lapangan. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk
memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi akan ditolak dan bila terjadi demikian ,harus diperbaiki dengan segera.
f. Pengecatan
Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan ICI, Danapaint atau yang setaraf.
Pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Pengecatan harus dilukkan setelah baut selesai dipasang.
Cat akhir adalah cat glass enamel paint buatan ICI, Danapaint atau setaraf dan pengecatan dilakukan 2(dua) kali di lapangan,
kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
g. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, baja propil, kawat las, baut, cat dasar & akhir
dan lain-lain untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
dipakai sebagai standar/pedoman untuk pemeriksaan/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan. Kontraktor
diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh- contoh material yang telah disetujui di Konsultan Keet.
h. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Bebarapa bahan tertentu harus masih di
dalam kotak/kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan
tertutup, kering, tidak lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan pabrik. Tempat penyipanan bahan harus cukup dan bahan
ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
i. Pemasangan/Finish
Dalam pemasangan harus diusahakan agar pekerjaan terlindung, sehingga permukaan tampak sesuai dengan tampak asli.
Dimana perbaikan finish tidak bisa memuaskan, bagian-bagian ini akan ditolak dan diganti dengan yang baru, sehingga
pemasangan akan tepat dan semua hubungan-hubungan halus.
j. Pengujian Mutu Pekerjaan
Sebelum dilaksanakan pabrikasi/pemasangan Kontraktor diwajibkan memberikan kepada Konsultan Pengawas “certificate test” bahan
baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen/pabrik. Bila tidak ada “certificate test”, maka Kontraktor harus melakukan
pengujian atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type pengelasan dan type bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari
prosedur dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A 370. Pengujian pengelasan yang bersifat tidak
merusak, dilakukan khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang di las tidak lebih dari 2 cm.
Pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji
dengan cara-cara seperti di bawah ini dan sesuai dengan standar AWS D 1.0.
Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B AWS D 1. Untuk Pengelasan dan operator pengelas harus
menandai tanda pengenal pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna dan operasi pengelasan
dapat diketahui.
k. Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara “Radiagraphic” termasuk sumber tenaga dan
utilitas lainnya tanpa adanya tambahan biaya dari Pemberi Tugas.
l. Perbaikan Bagian yang Rusak
Daerah las diketahui rusak melebihi standar yang ditentukan oleh AWS D1.0 dinyatakan oleh “radiographic” harus diperbaiki di
bawah pengawasan Konsultan Pengawas, dan tambahan “radiographic” dari daerah yang diperbaiki harus dibuat atas biaya
Kontraktor.
Pemeriksaan dengan “ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang dipakai harus sesuai dengan lampiran C dari AWS D 1.0
atau harus sesuai dengan persyaratan ASTM.E114-75; Ultrasonic Contact Method: E164-74; Ul-trasonic Contact Examination or
Weldments: E273-68; Ul-tasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Welds of Welded Pipe and Tubing (1974).
Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM E109.
Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan ASTM E109.
Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh Konsultan Pengawas.
Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan di lapangan oleh Konsultan Pengawas.
Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketika operator membuat las dan setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah
pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum Konsultan Pengawas
memeriksanya pada Konsultan Pengawas akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang porous, masuknya kerak/kerak
pada permukaan, potongan bawah, lewatan/overlap, kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki
sesuai dengan persyratan AWS D 1.0.
Hasil pengujian dari laboratorium/lapangan harus diserah-kan kepada Konsultan Pengawas secepatnya. Seluruh biaya yang
berhubungan dengan pengujian bahan/las dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
m. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lainnya. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari
kemungkinan cacat/rusak yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lainnya. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan
untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. PEKERJAAN WATERSTOP
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pengecoran beton yang tidak menerus dan harus kedap air.
4.2. PERSYARATAN BAHAN
Bila tidak ditentukan lain, maka pekerjaan pengecoran beton yang tidak menerus dan harus kedap air dipakai bahan waterstop dari
plyvinyl chloride yang tahan terhadap bahan zat kimia, alkali, minyak dan acids
Bahan waterstop terebut dengan ukuran 200 x 5 x 14 mm, dipakai produksi Sika type 0 – 20 L atau setaraf.
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pemasangan waterstop harus mengikuti petunjuk dari pabriknya
a. Waterstop dipasang setiap pemberhentian pekerjaan pengecoran beton kedap air sesuai dengan usulan dari Kontraktor yang sudah
disetujui oleh Pemberi Tugas.
b. Khusus untuk pengecoran bak air, sewage treatment plant dan sebagainya dimana tempat tersebut tidak boleh bocor, maka di
tempat tersebut dipasang waterstop.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BAB IV
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar
dengan hasil yang baik dan sempurna.
1.1.2. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi
beton dan pekerjaan bekisting/acuan dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar.
1.2. PERSYARATAN BAHAN
1.2.1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merek atas persetujuan Pemberi Tugas dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah
mengeras sebagian /seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai
terangkat dari tanah dan ditumpukkan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
1.2.2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971, PBI 1991.
1.2.3. Koral Beton / Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971.
Penyimpanan / penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain, sehingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
1.2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organisir/bahan lain yang
dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Pemberi Tugas dapat meminta kepada kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di Laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
1.2.5. Besi Beton
Digunakan mutu U 24. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Panampang besi harus
bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke
Laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
b. Peraturan SKSNI Tentang Peraturan Beton Bertulang SKSNI01991-03
c. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5
e. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
f. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
g. Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan
Lembaran Negara No. 1457.
h. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Pemberi Tugas/Konsultan
i. Standard Normalisasi Jerman (DIN)
j. American Society for Testing and Material (ASTM)
k. American Concrete Institute (ACI)
1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1.3.1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-175 dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI
1971.
1.3.2. Pembesian
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
persyaratannya harus sesuai PBI 1971.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar konstruksi
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai ketentuan dalam PBI 1971.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah
tertulis dari Pemberi Tugas / Konsultan.
1.3.3. Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen
b. Takaran untuk semen portland dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Pemberi Tugas / Konsultan
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian
slump minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
1.3.4. Pengecoran Beton
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan
c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang memperlemah konstruksi.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat pemberhentian tersebut harus
disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan.
1.3.5. Pekerjaan Acian / Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan / diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan
sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split, pasir dan semen portland) kepada Pemberi Tugas /
Konsultan untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
tetepa terjamin sesuai persyaratan.
f. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan
0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971)
g. Beton harus dilingdungi dari pengarus panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan
datangnya hujan, harus diperhatikan.
h. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
1.3.6. Contoh Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan, akan dipakai sebagai standard/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
1.3.7. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di
dalam kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlebel pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan Kontraktor wajib
mengganti atas beban Kontraktor.
1.3.8. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan Kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Pemberi Tugas / Konsultan “ Certificate Test “
bahan dari produsen/ pabrik.
b. Bila tidak ada “ Certificate Test “ maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas besi/kubus beton di laboratorium yang akan
ditunjuk kemudian.
c. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus/slinder yang ukurannya sesuai
dengan syarat-syarat / ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh Pemberi Tugas / Konsultan. Jumlah dan
frekwensi pembuatan kubus beton serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai PBI 1971.
d. Kontraktor diwajibkan membuat “ Trial Mix “ terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan beton.
e. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan secepatnya.
1.3.9. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya
perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau
lebih (sesuai ketentuan dalam PBI 1971)
2. PEKERJAAN KAYU
2.1. PEKERJAAN KAYU KASAR
a. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti
dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
a. Rangka-rangka konstruksi kayu yang tidak tampak.
b. Klos dan Pekerjaan Kayu Kasar pada umumnya.
2. Standard
a. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
b. Bahan
1. Kayu Kamper yang diawetkan, Kelas Kuat I-II Kelas Awet I, mutu A. Digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu yang
disebutkan di atas dan bagian lain yang termasuk pekerjaan kayu halus, terkecuali dinyatakan lain dalam Buku Syarat-syarat
Teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.
2. Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-masing.
3. Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan
lapuk.
4. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PKKI. Untuk kayu Kamper Kalimantan, kelembaban
tidak dibenarkan melebihi 12 %.
5. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
6. Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan bahan pengawetan sistem Oven.
c. Pelaksanaan
1. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan
Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek.
2. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasi sesuai dengan NI-5. Tidak diperkenankan
pengerjaan di tempat pemasangan.
3. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum memulai pekerjaan untuk mendapatkan ketetapan pemasangan di
lapangan.
4. Rangka kayu untuk langit-langit dibuat sesuai pola dari langit-langit yang telah direncanakan dalam gambar, dengan
memperhatikan letak dan bentuk armature lampu yang akan terpasang pada langit-langit dan lain-lain yang terpasang.
5. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan waterpass.
6. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2 m2.
2.2. PEKERJAAN KAYU HALUS
a. Umum
1. Lingkup pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti
dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
a. Kusen, pintu dan jendela
b. List plafon
c. Hand raillng
c. Pekerjaan kayu halus pada umumnya.
2. Standard
a. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
b. Bahan
1. Kayu Kamper yang diawetkan, Kelas Kuat I-II Kelas Awet I, mutu A. Digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu yang
disebutkan di atas dan bagian lain yang termasuk pekerjaan kayu halus, terkecuali dinyatakan lain dalam Buku Syarat-syarat
Teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.
2. Bahan yang digunakan untuk bidang panel, kecuali ditentukan lain adalah Plywood. Jenis Plywood yang digunakan adalah
Teak Plywood, dengan muka berkualitas baik untuk bidang tampak. Tiap lembar plywood yang dipakai harus mempunyai
tanda/cap dari pabrik yang dikenal.
2. Plastic Laminated yang digunakan adalah Plastic Laminated dari Produk Formica atau Aica Aibon, sesuai dengan DIN 53799,
tebal 1,3 mm. Bahan perekat yang digunakan adalah perekat tahan air sekelas Herferin dengan penggunaan sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat.
3. Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan lain-lainnya harus digalvanisasikan sesuai dengan NI-5.
4. Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan di satu tempat/ruangan yang kering dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.
c. Pelaksanaan
1. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap di-finish). Kontraktor wajib
menyerahkan shop drawing dan contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum memulai pekerjaan untuk mendapatkan ketetapan pemasangan di
lapangan
3. Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan
mengerjakannya di tempat pemasangan.
4. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku tetapi harus disekrup atau cara lainnya yang
disetujui Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek, seperti cove lampu dan lain-lain.
5. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau sejenisnya yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas.
6. Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga siap menerima finish. Penggunaan meni
sama sekali tidak disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau sejenis, kecuali disyaratkan lain oleh Konsultan Pengawas
& Pengelola Proyek.
7. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada
Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek untuk mendapatkan persetujuan.
8. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek. Jika
ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
9. Semua pekerjaan berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasi sesuai dengan NI - 5.
10. Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan benda lain dan kerusakan-
kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan
selesai.
11. Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding pasangan bata, partisi dan beton harus diberi lapisan meni
kayu 2 lapis.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
3. PEKERJAAN LOGAM
3.1. LOGAM ARSITEKTUR
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
Ini meliputi semua logam tidak berbisi (non ferros metal) dan baja tak berkarat (stainless steel) yang tidak dipersyaratkan secara khusus
dalam persyaratan ini.
Termasuk disini adalah :
1. Alat perlengkapan pintu, jendela
2. Floor drain
3. Panel listrik
4. Perlengkapan penerangan
5. Pekerjaan alumunium rangka langit-langit, pintu dan jendela
6. Pekerjaan teralis
7. Pekerjaan penggantung langit-langit
8. Pekerjaan railing
3.1.2. Perancangan
Bahan-bahan yang akan dipasang harus sesuai dengan gambar perancangan atau bila belum ditentukan harus lebih dahulu
mendapat persetujuan Pemberi Tugas dalam bentuk dan warnanya, untuk selanjutnya dipakai sebagai standard dalam pekerjaan.
3.1.3. Pelaksanaan
1. Semua barang yang akan tampak, bila memakai las harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya.
2. Semua pengikat yang lain seperti “clip” keling dan lain-lain yang tampak harus sama “finish” dan warnanya dengan bahan yang
diikatnya. Disamping itu, pengikat yang bertemu dengan pekerjaan plesteran, harus ditekuk membentuk “plester key”
3. Lubang-lubang untuk sekrup dan baut harus dibor
4. Hubungan-hubungan yang langsung berhubungan dengan udara luar harus dibentuk sedemikian sehingga tidak menampung air.
5. Perlengkapan dan alat penyambung pengikat harus ari bahan dan finish yang sama dengan bahan induknya
6. Angker ke dalam tembok/kolom praktis dan ring balok untuk alat dari almunium, harus dari baja tak berkarat (steinless steel),
khusus untuk pemasangan kusen pintu/jendela, mengikuti persyaratan dalam gambar
7. Penyambungan paku keling untuk bahan-bahan almunium harus dari bahan almunium.
3.2. MACAM-MACAM LOGAM
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan dan pengadaan bahan dari logam seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan dan petunjuk
Pemberi Tugas.
3.2.2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai dengan :
NI – 3 – 1970
SII – 0193 – 78
3.2.3. Bahan-Bahan
a. Yang termasuk macam-macam logam disini adalah grill-grill untuk menutup saluran dengan ukuran mengikuti penjelasan dalam
gambar dan petunjuk Pemberi Tugas.
b. Contoh
Sebelum dilakukan pemasangan di lapangan, Pemborong harus menyerahkan contoh bahan kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan persetujuan.
c. Pelaksanaan
Semua bahan yang akan tampak bila memakai las, harus diratakan dan di finish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya.
Pengecatan dilakukan sesuai bag “Cat” dalam persyaratan teknis ini. Pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dan
disetujui oleh Pemberi Tugas.
3.3. BAJA STRUKTURAL
3.3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan sistem komponen struktur baja ini adalah sistem rangka baja single beam
3.3.2. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditunjukan atau dipersyaratakan lain, maka harus sesuai dengan standard international (UK, USA, Japan, Australia) yang sudah
umum dikenal dan dipakai.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
3.3.3. Bahan- Bahan
1. Mutu yang dipakai untuk semua sistem struktur baja adalah ASTM A 36 atau sesuai dengan BJ 37, σd = 1600 kg/cm2
2. Untuk baut-baut dipakai mutu ASTM A 325
3. Untuk pekerjaan las dipakai las listrik AWS E6010
3.3.4. Persyaratan Penampilan
1. Uraian Umum
a. Pekerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan
terbuka.
b. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan tidak akan memerlukan pengisi, kecuali
kalau gambar detail menunjukan hal tersebut.
c. Semua detail hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati untuk menghasilkan tampak yang rapih
sekali
d. Walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar-gambar atau dipersyaratkan dalam persyaratan teknis, semua
kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang diperlukan untuk pemasangan harus diadakan/disediakan dan kecuali
dipersyaratkan lain, kelengkapan tersebut harus dari bahan yang sama dengan barang yang bersangkutan dan harus dari jenis
yang paling cocok untuk maksud tersebut.
2. Jaminan
a. Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik yang sudah umum dikenal dan dengan sertifikat pengujian
dari lembaga pengujian bahan yang disetujui Pemberi Tugas.
b. Persetujuan Pemberi Tugas harus diminta selambat-lambatnya satu bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
3. Gambar Kerja
a. Siapkan satu gambar kerja yang menyeluruh untuk struktur dan serahkan 3 copy kepada Pemberi Tugas yang diserahkan 14
hari sebelum pelaksnanan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas
b. Cantumkan semua informasi sambungan-sambungan baja dan bagian-bagian yang tidak tercantum pada gambar kontrak dan
semua penjelasan di lapangan termasuk detail-detail pemasangan, dasar-dasar perhitungan lubang baut, keling-keling dimensi
lainnya
c. Sedapat mungkin hindari pengelasan di lapangan
d. Setelah mendapat persetujuan, tidak boleh diadakan perubahan gambar lagi kecuali atas persetujuan Pemberi Tugas.
4. Perubahan-Perubahan dan Tambahan-Tambahan
Perubahan bagian-bagian atau tambahan pada detail atau keduanya beserta uraian yang menyebabkan harus diberikan beserta
gambar kerja untuk disetujui. Perubahan-perubahan yang disetujui, penggantian dan penambahan bagian-bagian yang perlu dari
perkerjaan harus dikoordinasikan oleh Pemborong dan dilaksanakan tanpa tambahan biaya.
5. Tanggung Jawab atas Kesalahan-Kesalahan
Pemborong harus bertanggung jawab atas semua kesalahan dalam detail pembuatan dan pemasangan dari semua bagian struktur
3.3.5. Pelaksanaan
1. Toleransi
Pemasangan harus dilakukan dengan toleransi yang diizinkan/tertera dalam standard-standard yang telah disetujui. Bila tolerasni
yang dimaksud tidak tercantum dalam standard, maka toleransi akan diberikan oleh Pemberi Tugas. Pemasangan baja dan toleransi
yang tidak disetujui akan ditolak.
2. Pemotongan dan Penyambungan
Pemotongan dengan cara pembakaran di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Dalam hal
persetujuan diberikan, maka bagian yang dibakar tersebut harus diselesaikan dengan baik sehingga sama dengan hasil
pengguntingan. Pemotongan di bengkel harus dilakukan dengan mesin potong pembakar yang standard.
3. Pengelasan
Kecuali ditunjukan lain, semua pengelasan harus memakai las listrik, bila sambungan terdiri dari las, baut dan keling, maka hanya
las yang dianggap sebagai penyambungan penuh.
4. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
4.1. UMUM
Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi :
a. Penyediaan bahan untuk pasangan bata.
b. Penyiapan tempat yang akan didirikan dinding.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
c. Melaksanakan pekerjaan pasangan bata untuk pembuatan dinding atau lainnya, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah
dan gambar potongan.
4.2. PERSYARATAN
a. Pasangan kedap air
Untuk dinding-dinding biasa yang diatas tanah, pasangan kedap air dengan perbandingan 1 semen : 2 pasir (1 sm : 2 ps) dimulai
dari sloof sampai 30 cm diatas lantai.
Untuk dinding-dinding pantry, lavatory, dll pasangan kedap air minimum setinggi 1.6 m dari lantai dan sesuai dengan gambar
denah dan potongan.
b. Pasangan biasa dengan adukan 1 semen : 4 pasir, berada di atas pasangan kedap air tersebut.
Untuk pasangan setengah batu, tebal tembok jadi adalah 14 cm ( termasuk dinding keramik, mozaik dan lain-lain ), satu dan lain
hal sesuai dengan gambar denah dan potongan.
c. Adukan untuk tembok
1. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang besarnya memenuhi syarat, Mencampurnya
semen dan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis.
Adukan yang sudah mengering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
2. Dalam satu hari pasangan tidak boleh tinggi dari satu meter, dari pengakhiran pasangan pada satu hari tersebut harus dibuat
bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
3. Semua pasangan baru harus dijaga jangan terkena sinar matahari langsung dengan menutupnya memakai karung basah.
4. Tempat-tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan menyumbat memakai batang pisang diameter besar
atau bambu untuk diameter lebih kecil.
4.3. MATERIAL
Bahan-bahan yang harus disediakan antara lain :
a. Bata
Ukuran 5 x 10 x 20. Bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur. Ukuran bata dapat disesuaikan dengan
ketentuan tebal dinding yang disyaratkan dalam gambar. Oleh karena itu Kontraktor wajib memberikan contoh pada Konsultan
Pengawas sebelumnya, untuk diperiksa kualitasnya.
Apabila bahan-bahan yang datang oleh Konsultan Pengawas dianggap tidak memenuhi syarat maka Konsultan Pengawas berhak
menolak bahan-bahan tersebut dan Kontraktor wajib mengangkutnya keluar kompleks pembangunan.
b. Semen/Portland Cement ( P.C )
Sama dengan P.C yang digunakan untuk konstruksi beton type I.
Semen yang datang di pekerjaan dan menunggu pemakaian, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm
lebih tinggi dari permukaan tanah / lantai sekitarnya.
Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu, maka semen tersebut harus disingkirkan keluar
kompleks pembangunan dan tidak boleh dipergunakan. Supplier / pedagang yang mengirimkan semen ke pekerjaan, hendaknya
dapat menunjukan sertifikat dari pabriknya. Semen yang sudah lembab atau menunjukan gejala membantu akan ditolak.
Semua semen yang ditolak, selekasnya harus dikeluarkan dari lapangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
c. Pasir Pasang
Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir yang dimaksud harus bersih, pasir asli dan bebas dari segala
macam kotoran dan bahan-bahan kimia, satu dan lain hal sesuai dengan NI - 3 Pasal 14 ayat 2.
Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk
mencuci pasirnya, melihat hasilnya, sampai dapat persetujuan.
Khusus untuk plester, harus dicarikan pasir yang lebih halus, atau pasir beton yang disaring.
4.4. PELAKSANAAN
a Kontraktor wajib mengerjakan pengukuran bangunan (uit-set) secara teliti dan sesuai dengan gambar, dimana dinding-dinding
bangunan akan dipasang. Dalam satu hari pasangan batu bata tidak boleh lebih tinggi dari satu meter pasangan dan pengakhiran
satu hari pasangan itu harus dibuat bertangga menurun dan tidak tinggi, untuk menghindari retaknya dikemudian hari.
Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm di atas pasangan dibawahnya. Pada semua pasangan bata setengah batu satu
sama lain harus terdapat pengikatan yang sempurna.
Tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan separo panjang, kecuali yang satu dengan lapisan yang lain di atasnya harus
berbeda setengah panjang bata. Pada pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara ikatan vlaams dan sesuai
dengan peraturan seharusnya.
b Pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus terdapat ikatan pasangan yang sempurna, kecuali di tiap-tiap pertemuan dimana ada tiang-
tiang beton yang merupakan bingkai. Semua pertemuan tegak lurus benar-benar harus bersudut 90 derajat.
c Sebelum dimulai pemasangan maka batu batanya harus direndam lebih dahulu di dalam air selama setengah jam dan permukaan
yang akan dipasang harus juga basah. Tebalnya siar bata tidak boleh kurang dari 1 cm ( 10 mm ) dan siarnya harus benar-
benar padat adukannya.
d Semua pasangan batu, harus dijaga jangan terkena sinar matahari langsung dan kontraktor berkewajiban menyediakan karung-
karung sisa basah yang digunakan untuk menutup pasangan termaksud.
e Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus dikerok sedalam 0,5 cm sehingga adukannya akan cukup mengikat
plesteran yang akan dipasang.
f Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat bata yang cacat atau tidak sempurna, maka ini diganti yang baik, atas biaya
Kontraktor.
g Di tempat yang terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lain-lain, pasangan bata hendaknya ditinggalkan sampai rangka kosen
selesai dan dipasang di tempat yang tepat.
h Semua rangka kosen harus dipasang terlebih dahulu untuk melanjutkan pekerjaan pasangan. Semua siar antara rangka kusen
harus diisi dengan adukan sekurang-kurangnya tebal 1 cm ( adukan sesuai dengan tujuannya atau dengan tambahan plasticiser )
i Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa :
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Dimana diperlukan pasangan pipa dan / atau alat-alat yang ditanam dalam dinding, maka harus dibuat pahatan
secukupnya pada pasangan bata ( sebelum diplester ).
2. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa / alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna,
dikeringkan bersama-sama dengan plesteran seluruh yang dilaksakan bersama - sama dengan plesteran seluruh bidang
tembok.
5. PEKERJAAN PELAPIS DINDING
5.1. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu
dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
c.
5.1.2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
d. Penggunaan adukan plesteran :
- Adukan 1 PC : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air
- Adukan 1 PC : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC
5.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai petunjuk dan persetujuan Pemberi Tugas /
Konsultan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh
Pemberi Tugas / Konsultan sesuai uraian dan syarat pekerjaan yang tertulis dalam buku ini
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan
gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
d. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya mengunakan mixer selama 3 menit
dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara luar dan semua pasangan batu
bata di bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk
kamar mandi. WC, Toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 2 pasir.
2. Untuk aduk kedap air harus ditambah dengan Daily Bond, dengan perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily Bond
3. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 5 pasir
4. Plesteran halus ‘Acian’ dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan
sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plemix
dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
5. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum
mengering. Diusahakan agar jarak waktu percampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit
terutama untuk adukan kedap air.
e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh
bangunan
f. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (serath) terlebih
dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengkat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
g. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas
permukaan plesterannya)
h. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
i. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (serath)
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
j. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M dipasang tegak dan menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk
patokan keratan bidang.
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil
yang diminta gambar.
Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Pemberi Tugas / Konsultan
l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan
ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
m. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2
m. Jika melebihi kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan kontraktor.
n. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air cepat.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
o. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Pemberi Tugas / Konsultan dengan biaya tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai Konraktor harus selalu menyiram dengan air sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
p. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap
kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib
diperbaiki.
q. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
5.2. PEKERJAAN PELAPIS DINDING BATU ALAM
5.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan pelapis dinding keramik ini meliputi ruang dinding toilet, pantry reservoir, dan pada tempat-tempat sesuai detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pemberi Tugas / Konsultan.
5.2.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan
Keramik Dinding :
1. Jenis : Batu Alam
2. Finishing Permukaan :
3. Produksi :
4. Bahan pengisi siar : Igi tile grout
5. Bahan perekat : Adukan 1 PC : 3 pasir
6. Warna/texture : Ditentukan kemudian
7. Ukuran : 20 x 25 atau seperti tertera dalam gambar
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM. Peraturan Keramik Indonesia (NI-9), PVBB
1970 dan PVBI 1982.
c. Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Pemberi Tugas / Konsultan Perencana.
d. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Pemberi Tugas
/ Konsultan Perencana.
e. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian
ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenis dan harus disetujui Pemberi Tugas / Konsultan Perencana.
5.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Pada permukaan dinding beton / bata merah yang ada, Batu Alam dapat langsung diletakkan dengan menggunakan perekat,
campuran khusus untuk pemasangan keramik adalah 1 bagian air : 3 bagian perekat, aduk merata sampai terbentuk pasta tunggu
5 – 10 menit kemudian diaduk kembali sebelum digunakan, tebal adukan 1 cm.
b. Batu Alam yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompal
atau cacat lainnya.
c. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk pabrik.
d. Pola Batu Alam harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang akan terpasang didinding : Exhaust fan, panel, stop
kontak, lemari gantung dan lain-lain yang tertera di dalam gambar.
e. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar
f. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan
Pemberi Tugas / Konsultan sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
g. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus, siar arah horizontal pada dinding yang
berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan garis lurus.
6. PEKERJAAN WATER PROOFING
6.1. UMUM
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan kedap air (water proofing) pada ruang lavatory dan daerah atap bangunan serta ruang lain
yang tercantum dalam gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas.
6.2. PERSYARATAN BAHAN
Standar dari bahan produsen yang ditentukan oleh pabrik seperti sesuai dengan ASTM D751, ASTM D36, ASTM D5, UE Atc ASTM D146,
UE At CGSB37-GP56cm, UNI 8292, ASTM D1228, ASTM 753 dan ASTME 96. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara
apapun tanpa ijin dari Konsultan Perencana.
6.3. CARA PEMASANGAN WATERPROOFING ADALAH :
a. Permukaan beton atau lahan yang akan diwaterproofing harus rata tidak ada benjolan-benjolan bekas spesi yang nempel, harus
diberishkan terlebih dahulu dari debu oleh pihak Kontraktor.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKA TENGAH
APBN – TA. 2023 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
b. Lapisan pertama permukaan beton dicoating/kuas dengan bahan primer (liquid bitumen) bahan penambahan daya lekat.
c. Setelah coating primer baru dilakukan penempelan/perekatan waterproofing dengan cara pemanasan atau dibakar dengan alat
torching (pembakar) dengan bahan bakar elpiji.
d. Pemasangan waterproofing mulai dipasang pada bagian yang paling rendah dulu dengan overlaping antara 5 cm s/d 8 cm.
e. Sesudah bahan waterproofing terpasang seluruh permukaan ditutup lagi dengan plesteran 1 PC : 2 PS setebal 3 cm sebagai lapisan
pelindung (screed). Pada waktu melaksanakan lapisan “ Screed “ ini arus dijaga agar lapisan waterproofing tidak mengalami
kerusakan sedikitpun.
f. Lapisan-lapisan Screed ini harus dibiarkan mengeras (minimal 1 minggu) dan dijaga dari kerusakan-kerusakan yang mungkin
timbul. Kemiringan-kemiringan bidang Screed harus sesuai yang dikehendaki sebesar 1%, jadi untuk jarak 1 m kemiringan 1 cm.
g. Sesudah lapisan Screed mengeras, lubang-lubang yang ada (floor drain) disumbat rapat dan seluruh permukaan digenangi air
setinggi 20 cm selama kurang lebih 1 minggu.
h. Hasil akhir yang dikehendaki, yaitu agar tidak bocor, Kontraktor Utama maupun sub Kontraktor dan suppliernya harus memberikan
jaminan tertulis mengenai kualitas bahan maupun pelaksanaannya akan tetap tidak bocor selama 5 tahun, tepai apabila selama 5
tahun tersebut waterproofing telah mengalami kerusakan (bocor), maka Kontraktor Utama masih wajib memperbaikinya atas
biayanya sendiri termasuk seluruh pekerjaan finishing dan lain-lain yang ada di atasnya.
6.4. JAMINAN PEMELIHARAAN DAN TENAGA AHLI
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunju penyalur dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan
pemeliharaan secara cuma-cuma selama 5 (lima) tahun berupa :
a. Jaminan ketetapan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance Warranty)
b. Jaminan ketetapan pemakaian aplikasi (Aplicator’s Workmanship Warranty)
7. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
7.1. PEKERJAAN SUB-LANTAI / RABAT BETON
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
terlaksananya pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan Sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing.
7.1.2. Persyaratan Bahan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contoh kepada Pemberi Tugas/Konsultan
untuk disetujui.
7.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan
permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan
organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum 10 cm atau sesuai
gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
c. Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai setebal 5 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran
1 PC : 3 pasir : 5 koral.
d. Untuk pasangan di atas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton diberi lapisan plester (screed) campuran 1 PC : 3 pasir setebal
minimum 2 cm dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras.
e. Sub lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-benar rata, dengan memperhatikan kemiringan
lantai di daerah basah dan teras.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 May 2025 | Pekerjaan Perbaikan Ruang Kerja Staf Dan Ruang Kerja Kepala Biro Perencanaan Di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri | Kementerian Dalam Negeri | Rp 197,544,300 |
| 22 January 2025 | Pekerjaan Renovasi Plafon Koridor Gedung B Lantai 10 Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri | Kementerian Dalam Negeri | Rp 86,124,000 |