| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025506262942000 | Rp 2,502,375,657 | Tidak hadir undangan klarifikasi kewajaran harga | |
| 0017314709942000 | Rp 2,566,140,000 | Hasil Evaluasi Kewajaran Harga dinyatakan tidak wajar | |
| 0025466913942000 | Rp 2,597,841,272 | Mengundurkan diri | |
| 0722085784942000 | Rp 2,612,150,000 | Tidak hadir klarifikasi kewajaran harga | |
| 0712233881941000 | Rp 2,669,684,000 | - | |
| 0958225898822000 | Rp 2,669,684,000 | - | |
| 0753060185034000 | Rp 2,669,684,000 | - | |
| 0633942198942000 | - | - | |
| 0935191775951000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0732690672941000 | Rp 3,170,249,749 | Bukan merupakan urutan penawar terendah yang dievaluasi | |
| 0944093970941000 | Rp 2,905,854,517 | Bukan merupakan urutan penawar terendah yang dievaluasi | |
| 0017790148941000 | Rp 2,669,684,000 | Bukan merupakan urutan penawar terendah yang dievaluasi | |
| 0918754003941000 | Rp 2,669,684,000 | Bukan merupakan urutan penawar terendah yang dievaluasi | |
| 0012515029941000 | Rp 2,990,389,263 | Bukan merupakan urutan penawar terendah yang dievaluasi | |
| 0029963253941000 | Rp 2,703,055,018 | Bukan merupakan urutan penawar terendah yang dievaluasi | |
| 0022855316941000 | Rp 3,090,063,289 | Bukan merupakan urutan penawar terendah yang dievaluasi | |
| 0028589133951000 | Rp 2,664,269,275 | Ijin usaha Leadfirm tidak sesuai | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - | - |
| 0030856660941000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0417216058711000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0022857551941000 | - | - | |
| 0631271673941000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0815289418101000 | - | - | |
| 0717909824942000 | - | - | |
| 0743266355728000 | - | - | |
CV Global Plan Engineering Consultant | 0030590921831000 | - | - |
| 0940673718941000 | - | - | |
| 0669499642101000 | - | - | |
PT Mandiri Nusantara Konstruksi | 05*2**7****16**0 | - | - |
| 0866775505013000 | - | - | |
| 0411172398816000 | - | - | |
| 0900830233455000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0753053255805000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0031549314941000 | - | - | |
| 0625102108941000 | - | - | |
| 0030765945941000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0020984621941000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0025082488941000 | - | - | |
| 0390222867121000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0025362385922000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0020982567941000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0803595636942000 | - | - | |
| 0950614560952000 | - | - | |
| 0016184483951000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0031440035009000 | - | - | |
| 0028688471026000 | - | - | |
| 0858906928128000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0014581128941000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
PEKERJAAN :
Pembangunan Gedung Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Buru
LOKASI :
DESA NAMLEA – KEC.NAMLEA
KABUPATEN BURU
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
I. U M U M
I.1. Lingkup Pekerjaan
I.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Pembangangunan Gedung Kantor
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru.
Selain pekerjaan utama yang disebut diatas, maka Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
lain yang merupakan pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya
pekerjaan tersebut, seperti :
- Papan nama
- Foto Dokumentasi
- Pembersihan/kerapian site
- Quality Control
- Pengurusan ijin yang ditetapkan
- Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan suatu kesatuan
sistem yang tak bisa dipisahkan.
I.3. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan berada di Kabupaten Buru Kecamatan Namlea Provinsi Maluku
I.4. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
1). Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memeriksa kekuatan konstruksi,
stabilitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus
mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan Pengawas Lapangan / Direksi.
2). Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan konstruksi, stabilitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
3). Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Direksi Lapangan tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung
jawab pada pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
I.5. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan
1). Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan
peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan
ketepatan pekerjaan.
2). Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
- Beton Molen
- Mesin Listrik (Genset)
- Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
- Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Jenis, jumlah, kondisi dan pemilikan alat-alat harus tercermin dalam lampiran penawaran
kontraktor.
3). Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak dan hal lain yang dapat mempengaruhi penawaran.
Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey ulang guna
memperoleh akurasi data yang baru. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini
tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan klaim.
4.) Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing), Berita Acara
Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Direksi Teknis / Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar
rencana, RKS dan RAB maka Pelaksana / Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada
Direksi / Pengawas dilapangan.
5). Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan dengan
masyarakat sekitar untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
II. PERSYARATAN KHUSUS
II.1. Standar-standar yang berlaku.
1). Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi teknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standard Normalisasi Indonesia
(SNI) dan peraturan-peraturan setempat :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03.
b. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI 03-3976-1995
c. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2006.
d. Peraturan Muatan Indonesia,NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987).
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5-2002
f. Peraturan Plumbing Indonesia.
g. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi, SNI 03-2410-2002
h. Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung, SNI 03-2407-2002
i. Ubin Lantai Keramik, Mutu dan Cara Uji SNI 03-3976-1995.
j. Peraturan Semen Potland Indonesia NI 8 tahun 1972.
k. Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan NI 10.
l. Standar Industri Indonesia (SII)
m. AV 1941/SU 41 Algemene Voorwarden Voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare
Werken. ( khusus bagian pasal-pasal yang masih berlaku)
n. Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung, SNI-03-1726-2003,
o. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
p. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan
dan Perawatan Bangunan Gedung
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
s. American Society For Testing & Materials (ASTM)
t. American Institute of Steel Construction (AISC)
u. American Welding Society (AWS)
v. Peraturan dan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
2). Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut
diatas, maupun standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional yang
berlaku atas pekerjaan- pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar
persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
II.2. Pemeriksaan Dan Penyediaan Bahan/Material
1). Bila dalam Spesifikasi dan Syarat- syarat teknis ini disebutkan nama dan pabrik pembuatan
dari suatu material/bahan, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material
tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material/bahan yang
digunakan dan untuk mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material/barang tersebut.
2). Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja,
maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor Pelaksana yang
harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan
Pengawas/Direksi.
3). Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
Kontraktor Pelaksana , setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai bahwa
material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi
syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4). Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis Pekerjaan
atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang
dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5). Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukkan
sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian material yang tidak
memenuhi syarat atas Perintah Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
6). Bahan-bahan yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan selambatlambatnya dalam tempo 2 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
7). Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana dimana segala kerugian
yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
sepenuhnya
8). Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium
Balai Penelitian Bahan-Bahan milik pemerintah, yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
9). Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan
tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut.
10). Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan terbuka) tidak
bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
11). Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi / Konsultan Pengawas
yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin
Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogress.
II.3. Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak
1). Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Spesifikasi dan Syarat- syarat
teknis ini, maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dan Kontraktor Pelaksana harus mentaati keputusan tersebut.
2). Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan
ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-gambar,
tapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
3). Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu
terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini, maka yang
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya
yang tinggi.
II.4. Ukuran dan Patok.
1). Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil + 0,00 (datum
line) dari pekerjaan ini mengikuti peil yang telah ditentukan.
2). Kontraktor Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau
penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk penyediaan
"Bench Mark" atau "Line Offset Mark" pada masing-masing lantai bangunan dan permukaan
pengecoran areal parkir.
3). Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
4). Patok-patok bisa dibuat dari bahan kayu atau besi yang dipasang ditanam hingga kokoh
sehingga tidak terganggu waktu pelaksanaan pekerjaan
II.5. Keamanan Kegiatan.
1). Penyedia Jasa diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik Proyek,
Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun
pengrusakan.
2). Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil.pekerjaan,
maka akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam
pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
3). Apabila terjadi kebakaran, maka Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
mencegah bahaya kebakaran tersebut, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah
dicapai.
II.6. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
1). Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua
bidang pekerjaan (ASTEK). Oleh karena itu Penyedia Jasa harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang
berlaku.
2). Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, kecelakaan lalu lintas
dll, maka Penyedia Jasa harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
3). Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Penyedia Jasa
harus menyediakan sejumlah obat obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai
apabila diperlukan dan dilokasi pekerjaan harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
4). Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Penyedia Jasa/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
5). Penyedia Jasa harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
II.7. Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban Kontraktor
dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor
II.8. Izin – Izin
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan kontraktor pelaksana harus mengurus semua izin –
izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk IMB yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku, harus cepat diselesaikan dan
tembusannya disampaikan kepada direksi.
II.9. Dokumentasi
1). Kontraktor Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
2). Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.
- Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran kartu pos
dilengkapi dengan album/ dijilid Rangkap 3 ( tiga )
- Surat-surat dan dokumen lainnya.
3). Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 5 ( lima ) peristiwa, yaitu :
- Sebelum pekerjaan dimulai
- Pelaksanaan pekerjaan pondasi
- Pelaksanaan pekerjaan beton
- Pelaksanaan pekerjaan pasangan
- Pekerjaan pengecatan
III. METODE PELAKSANAAN
III.1. Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan rencana tertulis
mengenai Metode Pelaksanaan dan disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas, yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
III.2. Gambar Kerja.( Shop Drawing )
1). Direksi dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk membuat
gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan penjelasan lebih
detail, dan / atau terdapat kekurang jelasan dalam gambar kerja dan / atau untuk
memungkinkan Kontraktor Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan, gambar kerja tersebut atas biaya Kontraktor Pelaksana.
2). Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandai dengan “tanda tangan”
diatasnya.
3). Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas.
4). Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
oleh Pemberi Tugas atau Konsultan, yang jelas ; memperhatikan perbedaan antara gambar
kerja dan gambar perubahan rencana. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui sebelum dilaksanakan.
III.3. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
1). Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka Kontraktor Pelaksana harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2). Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya pembuatannya
ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
IV. JADWAL PELAKSANAAN
1). Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana / Penyedia Jasa wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik hasil
pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
2). Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja
Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui / disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan
dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
3). Rencana Kerja ( Time Schedule ) di atas harus mendapat persetujuan dari Pembuat
Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Direksi / Pengawas.
4). Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh Pelaksana/Penyedia Jasa
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ)
diterima.
5). Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule) sebanyak 4
(empat) lembar kepada Direksi / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada dinding
bangsal kerja.
6). Direksi /Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan
Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada.
V. PEKERJAAN PERSIAPAN
V.1. Pembersihan Lapangan
1.) Sebelum Pekerjaan Dimulai.
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan sehingga
semua kotoran, puing-puing, rumput, semak, akar-akar pohon, dan lain-lain tidak ada lagi di
Tapak. Dengan demikian seluruh Tapak terlihat dengan jelas.
2.) Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada PPK, Kontraktor
harus membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan
yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak
akan dianggap selesai 100 (seratus) %.
3.) Selama Pekerjaan Berlangsung.
- Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan lapangan selama pekerjaan berlangsung.
- Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan raya yang dilalui oleh kendaraan yang
mengangkut material dari dan ke lokasi pekerjaan.
- Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya di sekitar loaksi yang jelas-jelas
diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
4.) Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
- Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan berbagai
jenis sampah.
- Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa bahan
bangunan, pecahan- pecahan batu bata dan serpihan kayu, dll.
- Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga menunjang
mobilisasi pelaksanaan di job site.
V.2. Pengukuran awal
1) Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk menentukan
batas-batas pekerjaan
2) Satuan pengukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sistim metrik.
3) Pengawas pekerjaan dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu, dan Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan revisi tersebut sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan.
4) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana Pekerjaan harus
memberitahukan kepada kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu tidak kurang dari 48 jam
sebelumnya sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mempersiapkan segala peralatan yang perlu
untuk melakukan Pengawasan Pekerjaan.
5) Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh Pelaksana Pekerjaan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
6) Dari Pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian lokasi/areal kerja
untuk disetujui Pengawas Pekerjaan sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan berikutnya dapat
dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Pengawas Pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan
harus melaksanakan pengukuran ulang. Dalam pengukuran ini harus ada patok referensi tetap
yang tidak boleh diganggu.
7) Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan pengukuran, antara lain Meteran dan
peralatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
V.3. Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang
diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan. Ini juga akan
mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan. Alat
yang perlu dimobilisasi adalah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2) Sejauh mungkin berdasarkan nasihat Direksi teknis, Kontraktor harus menggunakan rute
(jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas
jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan
yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat pelaksanaan pekerjaan.
3) Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan jembatan,
dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut
sampai mendapat persetujuan Direksi Teknis.
4) Mobilisasi dan demobilisasi tenaga kerja, alat berat, bahan dan alat-alat lain yang digunakan
untuk pelaksanaan menjadi tugas kontraktor. Semua biaya bongkar muat, retribusi, asuransi
dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan ini menjadi beban kontraktor
V.4. Papan Duga / Bouwplank
1). Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2). Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi,
maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan
disekitarnya.
3). Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan kayu KLS II / papan meranti berkwalitet baik
dengan ukuran 2/20 cm dan pancang kayu balok 5/7 panjang 1,5 meter dengan jarak satu
sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak,
diserut rata dan terpasang waterpass dengan peil ± 0.00 m.
4). Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0,00
5). Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu - sumbu dinding dengan cat yang tidak luntur
oleh pengaruh iklim.
6). Jarak papan bouwplank minimal 1,5 m’ dari garis bangunan terluar untuk mencegah
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.
7). Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Kontraktor Pelaksana wajib memintakan
pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari pengawas / Direksi.
V.5. Penentuan Peil ± 0,00 lantai.
1). Untuk penentuan peil ± 0,00 ini, Pada bangunan diambil +35 cm dari permukaan lantai atas
Muka Tanah jalan, untuk selanjutnya disesuaikan dan ditentukan kemudian dilapangan sesuai
petunjuk direksi.
2). Untuk pedoman menentukan ketinggian peil dari muka tanah, adalah permukaan lantai
bangunan yang akan dibangun sesuai ayat.1).diatas atau berpedoman kepada gambar kerja
pelaksanaan serta rencana kerja dan syarat-syarat ini.
3). Kontraktor diwajibkan membuat penanda ketinggian peil masing-masing komponen
pekerjaan untuk keperluan kontrol dan check ketinggian oleh Direksi / Konsultan pengawas,
yang ditempatkan pada posisi yang aman dan tidak terganggu hingga pekerjaan selesai
VI. PEKERJAAN GALIAN
Pekerjaan ini meliputi :
1) Galian Tanah Pondasi
2) Urugan Kembali Tanah Pondasi
VI.1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
1). Lingkup Pekerjaan
- Galian Tanah Pondasi Batu Kali
Syarat Pelaksanaan :
a. Kedalaman dan lebar galian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran dan elevasi yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
b. Penggalian pada pasangan pondasi Batu kali, dasar pondasi harus terletak pada tanah keras
asli bukan pada permukaan tanah timbunan,apabila diperlukan untuk mendapatkan daya
dukung yang baik, dasar galian harus diurug dengan pasir dipadatkan
c. Jika galian melampaui batas kedalaman, kontraktor harus menimbun kembali dan dipadatkan
sampai kepadatan maksimum.
d. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkut langsung ketempat yang
direncanakan yang telah disetujui olah Pengawas Lapangan / Direksi.
e. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap ketepatan penempatan, kedalaman,
lebar, letak dan kondisi dasar galian sebelum pemasangan pondasi dimulai, ijin dari Direksi
mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis
VI.2. Pekerjaan Urugan Kembali Tanah Pondasi.
1) Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu bouwplank
dan lobang pondasi.
2) Tanah yang diurug harus dipadatkan dengan kepadatan yang maksimal.
VII. PEKERJAAN PONDASI
VII.1. Bahan-Bahan
1). S e m e n :
a). Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement Type I sesuai dengan
persyaratan NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk/pabrik.
b). Kontraktor Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah
terjadinya kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
c). Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
d). Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru datang, tidak boleh
dilakukan diatas tumpukan yang telah ada, dan pemakaian semen harus dilakukan menurut
urutan pengirimannya. Bila diperlukan dapat dilakukan penomoran semen dalam gudang yang
harus didahulukan untuk dibuat campuran pasangan sesuai nomor urut datangnya oleh logistik
gudang
2). Agregat Halus
a). Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
substansi-substansi yang merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3.
b). Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi
3). A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
yang dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih
yang dapat diminum, atau seperti NI-2 Bab 3.
VII.2. Lingkup Pekerjaan Pasangan :
- Pasangan Aanstampang Batu Kali
- Pas. Pondasi Batu Kali
- Pas. Pondasi Bata 1 : 2
VII.3. Pas. Aanstampang Batu Kali
1) Anstampang Batu kali dibuat dari susunan batu kali tegak dan rapat sedemikian rupa
sehingga gesekan antara batu dengan batu tersebut dapat menimbulkan daya dukung.
2) Batu yang digunakan adalah batu yang cukup besar ± 20 x 15 cm, batu kali utuh yang keras,
tidak lapuk / tidak porous bersih dari kotoran/tanah, besaran dari penampang anstampang
dimaksud sesuai menurut gambar kerja. Sela – sela antara batu kali diisi dengan pasir urug
padat dengan cara menyiram
VII.4. Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu kali
1) Pekerjaan ini meliputi Pas. Pondasi Batu Kali untuk Bangunan dilokasi pekerjaan
2) Material batu kali harus batu kali utuh yang keras, tidak lapuk / tidak porous.
3) Adukan untuk pasangan pondasi adalah 1 PC : 4 Pasir Bentuk dan Ukuran penampang
pondasi harus sesuai dengan gambar kerja
VII.5. Pekerjaan Pondasi Batu Bata 1 : 2
1). Pondasi Batu Bata 1 : 2 dikerjakan pada :
- Tangga Teras
2). Pelaksanaan Pekerjaan dan Bahan
a). Pondasi Batu Bata 1/2 batu spesi 1:2 dipasang diatas lantai kerja beton 1:3:5 dengan tinggi
dan penempatannya sesuai gambar kerja, dikerjakan dengan lurus baik secara horizontal
maupun secara vertikal, celah antara batu harus terisi dengan baik oleh bahan spesi campuran
1 PC : 2 Psr.
b). Pasangan ½ batu bata, harus memakai batu bata utuh, kecuali pada bagian tertentu yang
terpaksa memakai batu bata setengah batu atau tiga perempat batu, seperti pada pertemuan
sudut dinding atau pertemuan dinding dengan kolom.
c). Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur, tanah liat, kotoran organik dan bahan
yang dapat merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih dahulu diayak lewat
lobang sebesar 10 mm.
d). Bata Merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan retak, maksimal
belah menjadi 2 bagian, produk lokal dan memenuhi persyaratan PUBBI 70.
VIII. PEKERJAAN BETON BERTULANG
VIII.1. Ketentuan Umum
1). Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan
beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali
ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai
dengan referensi dibawah ini :
a). Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991)
b). Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c). American Society of Testing and Materials (ASTM)
d). Standar Industri Indonesia (SII)
e). Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2006.
2). Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas, maka peraturan
peraturan di Indonesia yang menentukan.
3). Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan tepatan serta kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus
dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor Pelaksana sendiri.
4). Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
5). Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak
disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek/lapangan pekerjaan
dalam waktu 3 x 24 jam.
VIII.2. Lingkup Pekerjaan
1). Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanakan pekerjaan beton sesuai
dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pemasangan semua penulangan,
pengujian, dan peralatan pembantu,
2). Pekerjaan Beton bertulang terdiri dari Beton Bertulang Struktur dan beton bertulang praktis
a) Beton Bertulang dikerjakan pada Bangunan antara lain :
b) Pek. Sloof 30x35cm
c) Pek. Kolom 40x40cm
c) Pek. Kolom 30x30cm
c) Pek. Kolom 20x20cm
d) Pek. Balok 15x20cm
e) Pek. Balok 20x30cm
f) Pek. Balok 25x30cm
f) Pek. Plat tebal : 10 - 12cm
VIII.3. Bahan-Bahan
1). S e m e n :
a). Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement Type I sesuai dengan
persyaratan NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk/pabrik.
b). Kontraktor Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah
terjadinya kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
c). Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
d). Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru datang, tidak boleh
dilakukan diatas tumpukan yang telah ada, dan pemakaian semen harus dilakukan menurut
urutan pengirimannya. Bila diperlukan dapat dilakukan penomoran semen dalam gudang yang
harus didahulukan untuk dibuat campuran pasangan sesuai nomor urut datangnya oleh logistik
gudang.
2). Agregat Pasir dan Kerikil
a). Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat-tempat yang telah disetujui
mutunya oleh Konsultan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi syarat-syarat PBI.1991,
SKSNI T-15-1991-03 dan SNI 03- 2847-2002.
b). Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
tercampur dengan bahan-bahan yang merusak mutu beton dan ditempatkan terpisah sehingga
terhindar dari bercampurnya antara kedua jenis agregat tersebut, sebelum pemakaian.
c). Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara ayakan
4 mm - 31,5 mm.
d). Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen. Apabila kadar lumpur
tersebut lebih dari 1 persen, maka agregat kerikil harus dicuci.
e). Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara ayakan
0,063 – 4 mm.
f). Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen. Apabila kadar lumpur
tersebut lebih dari 5 persen, maka agregat pasir harus dicuci.
g). Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan, dapat dilaksanakan dengan
menggunakan gelas ukur. Gelas ukur tersebut diisi dengan pasir atau kerikil sampai garis
angka 100. Kemudian isikan air sampai garis angka 200. Kocok gelas sampai airnya keruh dan
selanjutnya didiamkan sampai airnya bersih kembali. maka diantara pasir atau kerikil akan
terdapat lumpur yang akan dibuktikan banyaknya.
3). A i r :
a). Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta zat-
zat yang dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih
yang dapat diminum, atau seperti NI-2 Bab 3
b). Bila terdapat keragu-raguan terhadap air yang dipakai menurut penilaian Direksi pekerjaan,
maka contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah tanggung jawab
Kontraktor
c). Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan campuran beton, maka air
tersebut tidak boleh dipakai.
4). Baja Tulangan :
a). Baja tulangan yang digunakan terdiri dari baja polos dengan mutu U-24 untuk diameter < 12
mm dan U-39 untuk diameter > 12 mm dengan tegangan leleh masing-masing 2.400 kg/cm2
dan 3.900 kg/cm2 untuk beton konvensional, sesuai dengan standard PBI.1971/ atau SKSNI T-
15-1991-03. Bila dianggap perlu Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dapat
menginstruksikan untuk melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan "bending" untuk
setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya Kontraktor Pelaksana.
b). Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor harus menyerahkan
dahulu contoh-contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan Pengawas. Contoh baja
tulangan pada masing-masing diameter sebanyak 5 batang dengan panjang 1 meter
c). Batang-batang baja tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan
dihindari dari penimbunan baja tulangan diudara terbuka dan harus dilindungi dari genangan air
/ air hujan.
d). Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
diperkenankan sekali pembengkokan
e). Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang. Hal ini
disesuaikan dengan PBI.1991/SKSNI T-15-1991-03.
f). Kawat beton berukuran minimal 1 mm dengan mutu tinggi standar SII.
g). Batang-batang baja tulangan yang berlainan ukurannya harus disimpan pada tempat
terpisah dan diberi tanda yang jelas.
5). Bahan Pencampur :
a). Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b). Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor Pelaksana harus mengadakan
percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur
(admixture) tersebut
6). Cetakan Beton :
a). Dapat menggunakan kayu bekisting kelas II , multiplek dengan tebal minimal 12 mm atau
plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 pasal 1
Bab 5, dan apabila oleh Konsultan Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi
untuk pekerjaan berikutnya’
b). Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran 5/7 cm atau kayu dolken
Ø 8 - 10 cm dengan jarak maksimum 0,5 meter.
VIII.4. Mutu Beton
1). Untuk beton bertulang yang bersifat mutu beton yang digunakan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
VIII.5. Pengadukan dan Perataannya
a). Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan
pembentukan beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b). Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material
harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan
diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung-jawab.
c). Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton
d). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
selanjutnya, dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
e). Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1.5 menit sesudah
semua bahan ada dalam mixer.
f). Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan
kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam
komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.
g). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus
dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air
untuk mendapatkan kosistensi beton yang dikehendaki.
VIII.6. Persiapan Pengecoran
a). Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan
bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam
dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan
perlengkapan-perlengkapan lain).
b). Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi
dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
c). Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi
mortar.
d). Kontraktor Pelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
e). Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicor
harus diberi beton dengan adukan 1pc : 3ps : 5krl setebal 5 cm.( lantai Kerja )
VIII.7. Acuan/Cetakan Beton/Bekisting
a). Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran, batas-batas dan bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
perpindahan tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan multiplex.
b). Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah
horisontal dan vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di "finish" (expose
concrete).
c). Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu untuk
memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang - sarang semut kerikil
d). Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada
beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
e). Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan. Cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, cukup kuat dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada
saat beton dituangkan.
f). Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil" untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi
kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika
beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
a. Bagian sisi balok 48 jam.
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.
c. Balok dengan beban Konstruksi 21 hari.
g). Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah
mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
h). Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur
yang dicetak.
i). Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor
Pelaksana wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
j). Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum
pengurugan dilakukan.
k). Untuk permukaan beton yang diharuskan exposed, maka Kontraktor Pelaksana wajib mem-
finish-nya tanpa pekerjaan tambah.
VIII.8. Pengangkutan dan Pengecoran
a). Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
b). Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka
harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
c). Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2
(dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja
tulangan serta bukti bahwa Kontraktor Pelaksana akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa
gangguan.
d). Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat
telah melampaui 1.5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
e). Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang
mengeras.
f). Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
terbenam dalam adukan yang baru dituang.
g). Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set" atau
yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran,
penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
h). Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai
kerja setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan
air semen oleh tanah/pasir secara langsung.
i). Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras dan
tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance)
dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat
beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat pada
tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
j). Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan
tenda-tenda untuk menjaga terjadinya hujan.
VIII.9. Pemadatan Beton
a). Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
perlupenggetaran secara berlebihan.
b). Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator" dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak
mengakibatkan "over vibration" dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan
maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan massa yang utuh, bebas dari
lubang-lubang, segregasi atau keropos.
c). Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang
baik.
d). Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton tidak boleh melebihi 12.5 cm.
e). Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus
boleh miring 45 derajad dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara horisontal.
f). Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari
bekisting.
g). Setelah sekitar jarum tampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini
tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
VIII.10. Penyambungan Konstruksi
a). Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi
secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak sambungan konstruksi (construction joints).
Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
"construction joints" tersebut.
b). Permukaan "construction joints" harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
c). "Contruction joints" harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin dihindarkan
adanya "Contruction joints" tegak, kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
d). Bila "Contruction joints" tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa
sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
e). Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan "grout"
segera sebelum beton dituang.
f). Penghentian pengecoran balok, sloof dan rink balk, harus dimuka titik tumpuan (kolom) yang
sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok
g). Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive "Bonding
Agent" (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
VIII.11. Penyelesaian Beton
a). Semua permukaan, pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang
membekas. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
b). Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus segera
diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang
sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh
permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.
c). Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan
pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan untuk
menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
VIII.12. Perawatan dan Perlindungan Beton
a). Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan penyelesaian, permukaan beton yang tidak
tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus
menerus selama 7 (tujuh) hari.
b). Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton
belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak boleh
tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
c). Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama
masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya celah-
celah pada sambungan.
d). Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus dirawat dengan
jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
IX. PEKERJAAN DINDING
IX.1. Bahan-Bahan
1). S e m e n :
a). Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement Type I sesuai dengan
persyaratan NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk/pabrik.
b). Kontraktor Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah
terjadinya kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
c). Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
d). Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru datang, tidak boleh
dilakukan diatas tumpukan yang telah ada, dan pemakaian semen harus dilakukan menurut
urutan pengirimannya. Bila diperlukan dapat dilakukan penomoran semen dalam gudang yang
harus didahulukan untuk dibuat campuran pasangan sesuai nomor urut datangnya oleh logistik
gudang
2). Agregat Halus
a). Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
substansi-substansi yang merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3.
b). Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi
3). A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
yang dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih
yang dapat diminum, atau seperti NI-2 Bab 3.
IX.2. Lingkup Pekerjaan Dinding
- Pasangan Dinding Batu Bata
- Pek. Pasangan Dinding Papan Rangka Kayu 5x10cm
IX.3. Pekerjaan Pasangan Dinding Batu Bata
1). Lingkup Pekerjaan :
- Pasangan dinding bata ½ batu 1:2
- Pasangan dinding bata ½ batu 1:4
2). Pelaksanaan Pekerjaan dan Bahan
a). Pasangan Dinding Batu Bata ½ batu spesi 1:2 setinggi 30 cm diatas muka lantai
b). Pasangan Dinding Batu Bata lainnya dipasang Batu Bata ½ batu dengan spesi 1:4
c). Sebelum pelaksanaan pasangan batu bata ini dikerjakan, maka harus diperhatikan sudut-
sudut yang dibatasi oleh dua bidang dinding vertikal maupun dengan bidang lantai, harus dijaga
kesikuannya.
d). Pasangan ½ batu bata, harus memakai batu bata utuh, kecuali pada bagian tertentu yang
terpaksa memakai batu bata setengah batu atau tiga perempat batu, seperti pada pertemuan
sudut dinding atau pertemuan dinding dengan kolom.
e). Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur, tanah liat, kotoran organik dan bahan
yang dapat merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih dahulu diayak lewat
lobang sebesar 10 mm.
f). Bata Merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan retak, maksimal
belah menjadi 2 bagian, produk lokal dan memenuhi persyaratan PUBBI 70.
g). Pekerjaan pasangan dinding bata merah harus terkontrol waterpass baik arah vertikal
maupun horizontal.
h). Pekerjaan pasangan dinding bata merah yang tidak lurus, berombak dan retak - retak harus
dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor Pelaksana.
IX.4. Pekerjaan Dinding Kaca
Lingkup Pekerjaan
a). Semua pekerjaan Kaca disesuaiakn Kontrak
b). Ukuran Dinding tinggi dan lebar sesuai gambar, pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila
dijumpai pemasangan tidak lurus, maka bagian tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali
atas beban kontraktor.
X. PEKERJAAN KOZEN DAN KACA PINTU/JENDELA
X.1. Jenis dan Bahan Pekerjaan
1) Pekerjaan Kozen Pintu/Jendela Baja Ringan Dana Kaca
2) Pekerjaan Pintu Panil Kaca
3) Pekerjaan Pasangan Pintu Kaca Standard disesuaikan Kontrak
X.2. Pekerjaan Kozen Pintu/Jendela Baja Ringan
1) Lingkup Pekerjaan :
- Kozen Pintu/Jendela Kaca pada Bangunan
2) Pedoman Pelaksanaan :
a) Kozen Pintu/Jendela Baja Ringan dikerjakan dengan memakai rangka kozen Baja Ringan
b) Pintu Kaca Rangka Baja Ringan pada rangka kiri, kanan dan atas, serta dilengkapi dengan 1
set Tarikan Pintu, 3 buah engsel Nylon pintu, Serta 1 Buah Kunci SES 2 x Slaagh.
c) Jendela Kaca Rangka Baja Ringan memakai rangka jendela Baja Rigan serta memakai kaca
grey tebal disesuaikan gambar kerja serta dilengkapi dengan 1 Buah Tarikan Jendela, 2 buah
engsel Nylon jendela. Serta 2 Buah Grendel
d) Ventilasi Kayu memakai rangka baja ringan dan kaca
e) Pemasangan Rangka Kozen Baja Ringan pada dinding Bata diperkuat dengan baut Angkur
besi ø 8 mm
f) Pemasangan kaca, jendela dan ventilasi dikerjakan memakai Les kaca.
g) Bentuk, ukuran serta penempatan setiap type pintu/jendela disesuaikan dengan gambar
kerja
XI. PEKERJAAN KAP/ATAP
XI.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan penutup atap seperti diatas dalam RKS serta
gambar-gambar kontrak termasuk penyediaan bahan, tenaga ahli dan peralatan yang memadai
untuk pekerjaan ini.
XI.2. Bahan yang digunakan
1) Penutup atap menggunakan atap Atap Genteng Metal setara Multi Roof
2) Bubungan menggunakan perabung Genteng Metal
XI.3. Pekerjaan Kuda-kuda Baja Ringan
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pembangunan rangka atap seperti yang
disebutkan dalam RKS serta gambar-gambar kontrak termasuk penyediaan bahan, tenda dan
peralatan yang diperlukan.
2. Persyaratan umum
Semua peraturan-peraturan/normalisasi harus yang berlaku di Indonesia.
Pekerjaan kuda-kuda ini terbuat dari Baja Ringan merk sesuai dengan petunjuk direksi.
Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang profesional .
Semua pekerjaan harus memenuhi syarat.
XI.4. Persyaratan teknis
Pemborong wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum pada gambar design.
Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi kuda-kuda kayu yang
tidak tercantum dalam gambar design harus dilengkapi oleh pemborong dan harus dinyatakan
dalam gambar pelaksanaan. Untuk itu pemborong harus meminta persetujuan Direksi sebelum
memulai pekerjaan tersebut.
Perubahan bahan atau perubahan detail berhubungan dengan alasan tertentu yang kuat
dan dapat diterima, harus diajukan dan diusulkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan dari pengawas lapangan dan konsultan perencana, semua perubahan-perubahan
yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak,
kecuali untuk perubahan-perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang.
Pemborong bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing.
Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya untuk
kedudukan kuda-kuda harus diukur dengan theodolit oleh pemborong dan disetujui oleh
konsultan pengawas.
Pekerjaan perobahan dan pekerjaan tamabahan lapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kekurang telitian atau kelalaian pemborong, harus diperbaiki dan dilaksanakan
pemborong tanpa diajukan sepekerjaan tambah/biaya.
XII. PEKERJAAN PLESTERAN
XII.1. Bahan-Bahan
1). S e m e n :
a). Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement Type I sesuai dengan
persyaratan NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk/pabrik.
b). Kontraktor Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah terjadinya
kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
c). Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
d). Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru datang, tidak boleh
dilakukan diatas tumpukan yang telah ada, dan pemakaian semen harus dilakukan menurut
urutan pengirimannya. Bila diperlukan dapat dilakukan penomoran semen dalam gudang yang
harus didahulukan untuk dibuat campuran pasangan sesuai nomor urut datangnya oleh logistik
gudang
2). Agregat Halus
a). Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
substansi-substansi yang merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3.
b). Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang
tajam dan keras serta mempunyai gradasi
3). A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
yang dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih
yang dapat diminum, atau seperti NI-2 Bab 3.
XII.2. Lingkup Pekerjaan Plesteran
- Plesteran Dinding dan Acian
- Afwerking Bidang Beton
XII.3. Pekerjaan Plesteran Dinding Batu Bata
1) Lingkup Pekerjaan :
- Plesteran dinding bata 1:2
- Plesteran dinding bata 1:4
2) Pelaksanaan Pekerjaan dan Bahan
a) Pekerjaan plesteran meliputi plesteran semua pekerjaan pasangan dinding batu bata bagian
luar dan bagian dalam dengan tebal 1,5 cm.
b) Untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1 PC : 2 pasir, harus diplester dengan spesi
yang sama, demikian pula untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1PC : 4 pasir, harus
diplester dengan spesi 1 PC : 4 pasir.
c) Sebelum dinding diplester harus dikamprot dahulu dengan campuran 1 PC : 3 PS dengan
ketebalan ± 3 mm untuk mendapatkan ikatan yang lebih baik, kelembaban plesteran harus
dijaga sehingga pengeringan bidang plesteran stabil.
d) Permukaan dari dinding batu bata yang selesai diplester, harus dihaluskan dengan adukan
semen dan air ( diaci ).
e) Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan ayakan pasir
berlubang 4 x 4 mm, sehingga terhindar dari hasil permukaan plesteran yang kasar/rusak.
f) Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak boleh dipakai kembali untuk
bahan plesteran.
g) Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding/ plesteran yang sudah selesai
dikerjakan, maka setelah selesai pekerjaan pembongkaran tersebut, harus diperbaiki kembali
seperti keadaan semula dengan spesi yang sama dengan spesi yang belum dibongkar.
h) Untuk menghindari retak-retak pada dinding plesteran, maka harus dilaksanakan perawatan
dengan jalan menyiram permukaan plesteran dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas Lapangan.
XII.4. Pekerjaan Afwerking Bidang Beton
1) Lingkup Pekerjaan Awerking Beton adalah meratakan dan mengaci semua permukaan beton
yang kelihatan
2) Pelaksanaan Pekerjaan dan Bahan
a) Semua Bidang-bidang Beton yang keliahatan harus diafwerking dengan plesteran beton
memakai spesi 1 PC : 3 pasir, setebal minimal 1,5 cm
b) Semua bidang beton yang seirama harus diafwerking sehingga mendapatkan hasil yang
seirama pula, dan apabila terdapat gelembung-gelembung beton akibat kesalahan cetakan
harus di bobok agar mendapatkan hasil yang rata, rapi dan seirama.
c) Permukaan beton yang telah selesai diplester, harus dihaluskan dengan adukan semen dan
air ( diaci ).
d) Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan ayakan pasir
berlubang 4 x 4 mm, sehingga terhindar dari hasil permukaan plesteran yang kasar/rusak.
e) Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak boleh dipakai kembali untuk
bahan plesteran.
f) Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding / plesteran yang sudah selesai
dikerjakan, maka setelah selesai pekerjaan pembongkaran tersebut, harus diperbaiki kembali
seperti keadaan semula dengan spesi yang sama dengan spesi yang belum dibongkar.
g) Untuk menghindari retak-retak pada dinding plesteran, maka harus dilaksanakan perawatan
dengan jalan menyiram permukaan plesteran dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas Lapangan.
XIII. PEKERJAAN PLAFOND
XIII.1. Persyaratan
1) Pemasangan plafon ( kabel - kabel, pipa - pipa, ducting - ducting, alat penggantung dan
penguat plafond ) siap dan selesai dikerjakan.
2) Jenis bahan rangka plafon kayu setara Kelas II berdasarkan PKKI ( Peraturan Konstruksi
Kayu Indonesia ) untuk plafond triplek.
XIII.2. Pedoman Pelaksanaan
1) Penggantung plafon harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang plafon yang
rata, datar dan tidak melengkung.
2) Bagian bawah dari rangka penggantung harus diserut rata.
3) Pemasangan papan harus rata. Naad-naad yang dibuat pada waktu pemasangan harus
lurus, siku dan sama besar.
4) Pemborong bertanggung jawab atas segala akibat pada waktu pemasangan harus segera
diganti:
Kemungkinan pemasangan pratisi, dimana ada bagian - bagian yang harus disangga oleh
rangka plafond.
Kemungkinan dibuatnya lubang untuk pemeriksaan ( Main Hole ).
Kemungkinan - kemungkinan tidak sempurnanya alat - alat penggantung sehingga plafond
menjadi bergelombang.
Kemungkinan - kemungkinan pemasangan alat - alat maintenance pada plafond emperan (
luifel) diluar bangunan.
Untuk itu harus ada koordinasi antara Pemborong dengan Konsultan Pengawas.
XIII.3. Pekerjaan Plafond Shund Plafond/PVC.
1 Rangka Plafond Furring Alluminium
Lingkup Pekerjaan
Meliputi tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
rangka plafond sesuai gambar.
Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang.
Rangka langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertikal
dan horizontalnya harus saling tegak lurus membentuk sudut 90 (sembilan puluh) derajat atau
sesuai disain. Jika terjadi lendutan atau kekurangan-kekurangan lain, Pemborong wajib
memperbaiki, jika Pengawas memerintahkan dibongkar, Pemborong harus melaksanakannya
atas biaya Pemborong.
Pekerjaan rangka plafond meliputi : Pekerjaan rangka plafond metal furring.
Bahan-bahan
Rangka rangka holow alumunium 4x4 cm dan 2x4 cm.
Skrup baja ringan dan baut dynabolt penguat rangka induk dan rangka anak.
Pelaksanaan Pekerjaan
Rangka plafond dibuat rata sesuai dengan gambar rangka holow 4x4 cm dan 2x4 cm.
Sebelum memasang Plafond, kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka untuk
tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letak, bentuk maupun ukurannya
Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh struktur
atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60x60 cm atau menyesuaikan
keadaan. Letaknya ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong dan harus
mendapat persetujuan Pengawas.
Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian sesuai dengan gambar.
Rencana penggantung langit-langit harus sesuai dengan pola, gambar denah dan agar
diperhatikan benar-benar pengikat (fitting) dan peilnya.
Rangka harus datar (waterpass) sedang yang miring harus sesuai dengan gambar detail
arsitektur.
Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan pelaksanaannya
dan harus sesuai dengan gambar.
Hubungan rangka utama dengan baja-baja struktural dilakukan dengan baut dan mur.
Contoh-contoh
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh- contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas, akan digunakan sebagai standard /
pedoman untuk memeriksa / menerima bahan yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
2 PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND
Umum
Lingkup Pekerjaan
• Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
• Pekerjaan ini dilakukan meliputi seluruh pemasangan plafond termasuk pemasangan list
plafond, sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Pekerjaan rangka plafond
• Pekerjaan listrik
Bahan
Penutup plafond :
• Digunakan bahan List Plafond Pvc dan Shunda Plavond/PVC yang bermutu baik, yang
telah disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut.
Rangka plafond :
• Digunakan rangka Furring alumunium 4x4 cm dan 2x4 cm, atau sesuai dengan gambar
dan analisa satuan.
Finishing penutup plafond :
• Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan dasar cat yang bermutu
baik produk yang telah disetujui Direksi. Sebelum pengecatan semua sambungan/pertemuan
harus rata dan halus (ditreatment). Plafond & list plafond harus bersih dan rapi.
Warna dan corak sesuai gambar/ditentukan kemudian.
Lis plafon :
• Digunakan lis plafond PVC yang bermutu baik, yang telah disetujui profil, mutu, jenis dan
produk dari bahan tersebut atau sesuai dengan gambar.
Pelaksanaan
Sebelum Kontraktor melakukan pemesanan, terlebih dahulu mengajukan contoh dari
bahan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Bahan penutup plafond
yang datang harus dalam pembungkus asli.
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi.
Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi diperlukan untuk penyelesaian
/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar baru, berkualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Direksi.
Batang-batang profil untuk rangka langit-langit yang dipasang dengan baik, lurus, rata,
tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat- cacat lainnya, dan telah disetujui
oleh Direksi.
Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton atau rangka atap dan dibuat
sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat
beton atau rangka atap dan tidak dapat berubah- ubah bentuk lagi.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus.
Bahan penutup langit-langit yang digunakan dengan ukuran sesuai gambar produk yang
dipakai.
Setelah dipasang, semua bidang plafon dicek levelnya serta rata permukaannya.
Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dibawah supervisi/
perwakilan dari pabrik bersangkutan dan dengan tenaga-tenaga ahli.
Pada pekerjaan langit-langit perlu diperhatikan akan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit seperti peletakan
lampu, diffuser, fire detector dan lain-lain.
Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang berada diatasnya
harus sudah terpasang dengan baik dan sempurna.
Harus diperhatikan adanya disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam gambar
rencana langit-langit, harus diteliti dalam gambar Elektrikal, Plumbing, AC dan lain-lain.
XIV. PEKERJAAN LANTAI
XIV.1. Bahan-Bahan
1). S e m e n :
a). Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement Type I sesuai dengan
persyaratan NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk/pabrik.
b). Kontraktor Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah terjadinya
kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
c). Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
d). Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru datang, tidak boleh
dilakukan diatas tumpukan yang telah ada, dan pemakaian semen harus dilakukan menurut
urutan pengirimannya. Bila diperlukan dapat dilakukan penomoran semen dalam gudang yang
harus didahulukan untuk dibuat campuran pasangan sesuai nomor urut datangnya oleh logistik
gudang
2). Agregat Halus
c). Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
substansi-substansi yang merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3.
d). Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang
tajam dan keras serta mempunyai gradasi
3). A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
yang dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih
yang dapat diminum, atau seperti NI-2 Bab 3.
XIV.2. Lingkup Pekerjaan Lantai
- Urugan Tanah dibawah Lantai
- Urugan Pasir dibawah Lantai
- Pekerjaan Lantai dan Finishing
XIV.3. Urugan Tanah Dibawah Lantai
1). Urugan tanah peninggian lantai, harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja Ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran tanah urugan dalam keadaan padat
2). Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari tanah yang baik dan memenuhi
syarat teknis, bebas dari akar, bahan – bahan organis, barang bekas / sampah dan terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan Direksi dan jika di ijinkan dapat digunakan tanah bekas
galian
3). Pemadatan tanah peninggian lantai, harus menggunakan stamper
XIV.4. Urugan Pasir Dibawah Lantai
1). Urugan pasir dilaksanakan pada bagian – bagian : di bawah lantai, bawah pondasi, serta
tempat – tempat lain dengan ketebalan 10 cm seperti ditunjukan pada gambar
2). Lapisan pasir urug, harus dipadatkan dengan cara ditimbris setelah terlebih dahulu disiram
air secara merata, sehingga urugan pasir tersebut benar – benar padat.
XIV.5. Pengecoran Lantai dan finishing Lantai
1). Lingkup Pekerjaan :
- Pekerjaan Pengecoran Lantai Spesi 1:3:5 Tebal 5 cm
- Acian Bidang Lantai
- Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai Uk. 40x40 cm setara IKAD
- Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai Uk. 25x25 cm setara IKAD
- Pekerjaan Pasangan Bombon Keramik
2). Pelaksanaan Pekerjaan dan Bahan
a). Pekerjaan lantai Bagian Bawah dilaksanakan setelah timbunan bawah lantai mencapai peil
yang ditetapkan, dan kepadatan timbunan sudah disetujui oleh pengawas dilapangan.
Pengecoran beton lantai dilaksanakan bila kepadatan timbunan telah mencapai kepadatan
maximal, permukaan beton cor harus benar-benar datar.
b). Seluruh Lantai Bangunan, setelah dicor dengan stamp beton 1PC : 3 Ps : 5 Kr, diplester dan
ditaring halus.
c). Pasangan Keramik Lantai pada lantai bawah bangunan Gedung Laboratorium serta
Bangunan Pos Jaga, dipasang diatas coran lantai beton campuran 1 PC : 3 Psr : 5 Krk setebal
minimal 5 cm, sedangkan Pasangan Keramik Lantai pada lantai atas Bangunan Gedung
Laboratorium dipasang langsung diatas Pengecoran plat Lantai
d). Keramik tile dipasang dengan spesi 1 PC : 4 Psr setebal 3 cm, Sebelum dipasang, keramik
harus direndam terlebih dahulu.
e). Bahan keramik yang digunakan adalah keramik berwarna kualitas setara IKAD. Dengan
ukuran sebagai berikut :
- Lantai Teras memakai keramik tile ukuran 40 x 40 cm, warna dan motif akan ditentukan
kemudian
f). Nat antara keramik harus lurus dengan lebar max. 5 mm diisi dengan semen grouth. Dan Alur
pola keramik harus teratur kesemua arah
g). Pemasangan tegel keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-benar ahli sehingga
tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan naat-nat yang tidak lurus.
h). Bila terdapat pemasangan tegel keramik yang harus dipotong, maka diusahakan
pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan dinding lantai
i). Pemasangan adukan keramik harus penuh, jika terdapat pemasangan yang kosong harus
dibongkar dan diganti
j). Bila terdapat pemasangan tegel keramik lantai yang tidak rata water pass mendatar
(bergelombang) dan tidak lurus maka harus dibongkar, dan diperbaiki kembali sampai
permukaan lantai water pass mendatar dan plint benar-benar lurus
k). Cara pemasangan tegel keramik :
- Basahi permukaan lantai rabat beton sampai tidak ada penyerapan air lagi (pembasahan terus
menerus, minimal selama 2 jam)
- Basahi bahan keramik yang akan digunakkan dengan merendam seluruh bidang keramik,
sedikitnya selama 15 menit. Dan baru diangkat sesaat akan dipasang
- Setelah terpasang, baik sebelum atau sesudah naat-naat diisi, kelembaban tetap dijaga
dengan menutup bidang lantai yang selesai dipasang dengan karung goni basah sedikitnya
selama 24 jam beton tidak boleh mendapat beban yang berat
l). Bombon Keramik dipasang pada setiap sudut pembedaan permukaan lantai.
XV.PEKERJAAN ALUMINIUM COMPPOSITE PANEL
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan / perbaikan alumunium composite panel Cover ex
Videotron
- Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman disebutkan/ ditunjukkan dalam petunjuk Direksi
2. Ketentuan
- Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standar dan spesifikasi dari pabrik
- Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain
a. AA The Alumunium Association
b. AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
c. ASTM E.84 American Standard for The Testing Materials
d. DIN 4019 Isolasi Udara
e. DIN 52212 Penyerapan suara
f. DIN 53440 Pengurangan getaran
g. DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda
h. DIN 476 Panel Kerangka
i. AS. 1530 Hasil Indikatif
3. Komponen bahan
- Bracket/angkur dari materials besi fin galvanish atau material alumunium ekstrussion
- Rangka vertikal dan horizontal dari material alumunium ekstrussion
- Rangka tepi panel alumunium composite da reinforce dari alumunium ekstrussion
- Infill dari alumunium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian
- Sealant (antara panel alumunium dengan komponen lain)
4. Persyaratan bahan
- Bahan : Alumunium Composite
- Tebal : disesuaikan dengan gambar kerja terdiri dari 0,3 mm ACP Aluminium, 3 mm
Polyetylene/silent dan rangka hollow
- Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
- Contoh-contoh harus diserahkan kontraktor kepada direksi lapangan untuk
mendapatkan persetujuan pemberi tugas.
- Toleransi dimensi mill finish :
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dilakukan kepada
direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
- Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek satu jenis saja.
- Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah
serta mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada
posisinya.
- Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti , tegak
lurus dan tepat pada posisinya.
- Metode pemasangan antara lain :
1). Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
2). Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup.
3). Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
- Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok
sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan dapat
dilaksanakan denagn air dan spons atau sikat lembut. Apa bila pengotoran lebih berat bisa
ditambahkan deterjen netral.
- Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan caulking
dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab sealant dalam persyaratan
ini.
- Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
- Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakn hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
XV. PEKERJAAN PENGECATAN
XV.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan
dalam pengecatan dengan pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan
permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan plesteran tembok
dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini
XV.2. Standar / Rujukan.
- PUBB 1973 NI-3.
- Steel Structures Painting Council (SSPC)
- Swedish Standard Institution (SIS).
- British Standard (BS).
- Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat
XV.3. Bahan Yang Digunakan.
1) Umum.
a). Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik,
warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang
semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya.
b). Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
c). Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas
tidak diperbolehkan.
d). Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas
Lapangan
e). Direksi / Pengawas Lapangan berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan
persetujuan.
f). Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Mowilex, Dulux atau Levis – Akzo
Nobel
2) Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton...
3) Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran,beton / Setara Matex.
- Kapuran Untuk permukaan dinding kerawang beton
XV.4. Persyaratan Pelaksanaan :
1). Dinding / Bidang Beton yang akan dicat harus dibersihkan dari kotoran, kemudian diplamur
dengan rata, selanjutnya dicat dengan cat tembok minimal 2 x jalan.
2). Pekerjaan cat harus dikerjakan dengan baik dan pelaksanaannya tidak boleh mengotori
bagian lain yang berlainan jenis cat
XVI. PEKERJAAN PERLENGKAPAN DALAM
XXI.1. Pekerjaan Instalasi Listrik
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pasangan kabel Intalasi lampu pada Masing-masing Bangunan
b) Pasangan Stop kontak Kontak Biasa
c) Pasangan lampu energi saver 18 dan 25 Watt.
2) Persyaratan Bahan
a) Kabel untuk pasangan Instalasi ini dipakai kabel yang telah memenuhi Standart PLN.
b) Lampu Energi Saver yang dipakai adalah Merk Philips
c) Saklar dan Stop kontak yang dipakai adalah saklar Merk Voltama
d) Seluruh bahan kelistrikan yang dipakai adalah bahan dan merk dan mutu yang telah lulus uji
kelayakan mutu atau yang disyaratkan oleh PLN
3) Pedoman Pelaksanaan
a) Kabel untuk pasangan Instalasi ini dipakai kabel yang telah memenuhi Standart PLN.
b) Untuk Pekejaan kelistrikan ini harus dikerjakan oleh biro yang telah terdaftar pada PLN
c) Untuk pasangan Instalasi Instalasi dalam gedung dipakai kabel 2,5 mm yang telah memenuhi
standart PLN
d) Untuk kelayakan instalasi ini harus dilakukan uji kelayakan (KIR) dari PLN.
2. Pekerjaan Meja HPL
Pekerjaan Pelapis HPL
Bahan
Bahan –bahan menggunakan Plywood 18 mm, HPL ext- Taco atau setara, Lem Kayu,
Sekrup.
Alat
Alat pertukangan kayu lengkap.
Pelaksanaan pekerjaan
Rangka kayu disesuaikan dengan gambar pelaksanaan.
Rangka dinding yang dipasang sesuai dengan pola yang terdapat dalam gambar.
Sehingga betul-betul rata.
Plywood dipasang horizontal rata pada sisi luar rangka.
Detail dari pasangan dinding dibuat sesuai dengan gambar, baik untuk petemuan
yang satu dengan lainnya harus dipasang serapi dan baik yang mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
Meja HPL
Jenis Furniture dan Bahan :
Jenis
• Daun Meja plywood 18 mm, rangka plywood 18 mm lapis HPL atau sesuai gambar.
Bahan
• Accessories Pelengkap, atau sesuai gambar.
Alat :
Alat pertukangan kayu lengkap
Pelaksanaan pekerjaan :
meja terbuat dari rangkaian dengan ukuran disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan.
Detail dari pasangan dibuat sesuai dengan gambar, baik untuk petemuan yang satu
dengan lainnya harus dipasang serapi dan baik yang mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
Pembuatan meja dengan terlebih dahulu mengukur dan meneliti kesesuaiannya
dengan bentuk ruangan.
Apabila terjadi perbedaan ukuran, pelaksana wajib melaporkan pada direksi
pekerjaan.
Perakitan pintu pada kusen harus rapi dan kuat.
XVII. PERATURAN PENUTUP
1) Meskipun dalam Spesifikasi dan Syarat – Syarat Teknis ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tidak
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pemborongan ini, perkataan tersebut di atas tetap
dianggap ada dan dimuat dalam Spesifikasi dan Syarat – syarat ini.
2) Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari Pekerjaan Pembangunan Rumah
Pengetahuan (Center Of Knowledge/ Cok), tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam Rencana
Teknis Pekerjaan ini, tetapi diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa, harus
dianggap seakan-akan pekerjaan itu diuraikan dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis ini, untuk
menuju ke penyerahan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi.
Ttd,| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 May 2021 | Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Di Kabupaten Bantaeng | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 16,100,000,000 |
| 6 January 2022 | Peningkatan Jaringan Tata Air Tambak Kab. Luwu; 10 Km; 1000 Hektar; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,500,000,000 |
| 26 July 2022 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bpkad) | Provinsi Maluku Utara | Rp 6,500,000,000 |
| 23 October 2023 | Pembangunan Ruko Kawasan Gor Tahap IV Did; | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah | Rp 2,000,000,000 |
| 23 February 2022 | Renovasi Ruang Rapat, Ruang Laboratorium, Dan Workshop | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,936,000,000 |
| 13 January 2022 | Rehabilitasi Kantor Upp Weda | Kementerian Perhubungan | Rp 1,391,600,000 |
| 6 May 2021 | Pembangunan Gedung Dan Pagar Wilker Kolaka | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,150,000,000 |
| 3 May 2023 | Renovasi Fasad Gedung Kantor | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 1,134,843,000 |
| 23 February 2022 | Pembangunan Rumah Dinas Guru Beserta Perabotnya Sma Negeri 4 Gorontalo Utara,pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Sma Negeri 4 Gorontalo Utara | Provinsi Gorontalo | Rp 685,998,000 |
| 21 February 2022 | Rehabilitasi Tempat Pemasaran Ikan | Provinsi Gorontalo | Rp 666,900,000 |