| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011050952441000 | Rp 1,059,870,180 | 90.13 | 92.1 | - | |
PT Dunia Maya Comunica | 00*0**9****22**0 | Rp 1,089,544,365 | 87.14 | 89.17 | - |
| 0016320970003000 | Rp 1,149,835,014 | 92.02 | 92.05 | - | |
| 0026392860606000 | - | 86.72 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan | |
| 0401609649422000 | - | - | - | SERTIFIKAT STANDAR belum terverifikasi | |
PT Digital Imaging Geospatial | 0312330378429000 | - | - | - | tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis minimal |
| 0014268049423000 | - | - | - | Tidak Memenuhi AMbang Batas Pengalaman Perusahaan | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis Minimal | |
| 0017089699429000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis Minimal | |
| 0019772557429000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis Minimal | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Surat Izin Usaha OSS yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif | |
| 0011051976424000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis Minimal | |
| 0313880635436000 | - | - | - | Ijin Usaha OSS belum BERLAKU EFEKTIF - Belum Terbit | |
| 0668959372606000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas | |
| 0014995534429000 | - | - | - | tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis minimal | |
| 0013131750014000 | - | - | - | TIDAK LULUS AMBANG BATAS | |
| 0936031095542000 | - | - | - | Surat Izin Usaha OSS belum terverifikasi | |
| 0314554429422000 | - | - | - | - | |
| 0805616497429000 | - | - | - | - | |
| 0957847114063000 | - | - | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | - | - | |
Dinamika Konsultan | 0024526808807001 | - | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0011188893423000 | - | - | - | - | |
PT Seis Global Sinergi | 09*6**8****23**0 | - | - | - | - |
| 0865759963542000 | - | - | - | - | |
Trisaka Matra Indonesia | 08*5**2****03**0 | - | - | - | - |
Arvada Survei Indonesia | 06*9**7****23**0 | - | - | - | - |
| 0651895237543000 | - | - | - | - | |
Arkhon Engineering Solution | 06*6**2****31**0 | - | - | - | - |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | - | - | - | - |
| 0752282269618000 | - | - | - | - | |
| 0866775505013000 | - | - | - | - | |
| 0956974323026000 | - | - | - | - | |
| 0315702746429000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0762813616211000 | - | - | - | - | |
| 0032721441063000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
Geo Swara Surveys | 09*5**9****17**0 | - | - | - | - |
| 0819679184525000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0026053652002000 | - | - | - | - | |
| 0312543481542000 | - | - | - | - | |
| 0032180150017000 | - | - | - | - | |
| 0958853830525000 | - | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
SATKER/SKPD : Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
NAMA PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengadaan
Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
(Marwan Surachman Putra, S.Si.,M.M.Sc)
NAMA PEKERJAAN : Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah di Provinsi
Aceh Skala 1:25.000
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH
DI PROVINSI ACEH SKALA 1:25.000
I. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat
Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, fasilitasi penanganan permasalahan informasi nilai tanah,
pengembangan penilaian, pemanfaatan nilai tanah sebagai dasar kebijakan dan
pendayagunaan ekonomi pertanahan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di
atas, Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan melaksanakan
fungsinya sebagai berikut :
1. penyediaan informasi nilai tanah dan properti, pengembangan penilaian dan
pendayagunaan ekonomi pertanahan;
2. pembinaan penyediaan informasi nilai tanah dan properti, pengembangan
penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan;
3. penyiapan pemanfaatan peta nilai tanah dan properti sebagai dasar layanan
pertanahan dan referensi kebijakan ekonomi pertanahan;
4. fasilitasi penanganan permasalahan informasi nilai tanah dan properti,
pengembangan penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan;
5. pelaksanaan pembangunan basis data informasi nilai tanah dan properti,
pengembangan penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan;
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal; dan
7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdapat beberapa pelayanan
pertanahan yang mengacu pada nilai tanah yang di peroleh dari Peta Zona Nilai
Tanah. Peta Zona Nilai Tanah dapat pula menjadi referensi pada tahapan kegiatan
perencanaan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan sesuai dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan telah diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepetingan Umum.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka penyelenggaraan tugas
dan fungsi Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, sejak tahun
anggaran 2007 telah melaksanakan kegiatan survei dan pemetaan nilai tanah.
Dilihat dari cakupan wilayah pemetaan, dari perkiraan luas daratan Republik
Indonesia seluas 189.130.508 Ha (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun
2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan), yang terdiri
dari luas hutan 125.829.120 Ha (SK Menteri Kehutanan Tahun 2014) dan
luas budidaya 64.470.548 Ha, maka wilayah yang telah tersedia Peta ZNT
adalah seluas 40.751.271 Ha atau + 63.21 % dari luas budidaya (dipetakan tahun
Anggaran 2007 s/d 2022). (Sumber: LKJ Direktorat PTEP 2022)
Untuk tahun 2023 melalui DIPA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional, pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Penyedia Barang dan
Jasa yang selanjutnya disebut Rekanan, yaitu di Provinsi Aceh di 4 (empat)
Kabupaten/Kota seluas 281.000 Ha yaitu Kabupaten Simeulue, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Aceh Singkil. Pemilihan lokasi
kegiatan ini dalam rangka penambahan cakupan peta zona nilai tanah di seluruh
Indonesia dimana keempat lokasi tersebut belum memiliki peta zona nilai tanah.
Kerangka acuan kerja ini berisikan syarat dan prosedur kerja yang harus
diikuti dan dipenuhi oleh Rekanan dalam melaksanakan pekerjaan. Direktorat
Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan melalui Pengguna
Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
setiap saat berhak untuk memeriksa peralatan kerja, petugas pelaksana,
kemajuan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, meminta penjelasan
pelaksanaan pekerjaan dan lain-lain dari rekanan (penerima pekerjaan) serta
berhak pula tidak menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana yang tertulis dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah dimaksudkan menyediakan informasi nilai
tanah, sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah
bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, melalui :
1. Percepatan penyediaan informasi nilai pasar tanah;
2. Pembangunan dan pengembangan Database Pertanahan dengan sub sistem
informasi nilai tanah, yang sangat bermanfaat untuk :
A. Informasi umum nilai pasar tanah;
B. Referensi nilai untuk tukar menukar tanah dan properti, baik untuk
kepentingan masyarakat, maupun khususnya untuk kepentingan
pengamanan aset negara;
C. Penghitungan tarif layanan pertanahan melalui PNBP;
D. Referensi masyarakat dalam transaksi pertanahan dan properti;
E. Informasi nilai dan pajak tanah yang lebih transparan dan adil (fair);
F. Referensi dalam penetapan nilai ganti-rugi bagi masyarakat dan
Tim/Lembaga Penilai Tanah;
G. Piranti monitoring nilai dan pasar tanah;
H. Memberikan gambaran yang cepat mengenai perkembangan
perekonomian suatu wilayah;
I. Pembuatan model indeks harga tanah.
Tujuan pembuatan peta zona nilai tanah adalah agar informasi nilai
tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai
referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.
III. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya Peta Zona Nilai Tanah
Skala 1 : 25.000 di Provinsi Aceh seluas 281.000 Ha yang terbagi pada 4 (empat)
Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Simeulue, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
Aceh Tenggara dan Kabupaten Aceh Singkil.
IV. ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
A. K/L/D/I : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
B. Satker/SKPD : Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan, Direktorat Penilaian Tanah
dan Ekonomi Pertanahan
C. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengadaan Tanah
Kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
(Marwan Surachman Putra, S.Si.,M.M.Sc.)
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
A. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah di Provinsi Aceh bersumber dari APBN;
B. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 1.152.100.000,-
VI. TUGAS DAN KEWAJIBAN, RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,
FASILITAS PENUNJANG
A. Tugas dan kewajiban pelaksana pekerjaan
1) Manajer wajib:
a. Memantau semua proses kegiatan pekerjaan;
b. Mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan; dan
c. Melaporkan secara periodik laporan perkembangan kegiatan.
2) Tenaga ahli GIS wajib:
a. Menyiapkan data spasial dan atribut pendukung;
b. Menyiapkan peta kerja yang berisi peta dasar dan zona awal;
c. Memastikan pekerjaan spasial sesuai dengan persyaratan yang
sudah ditetapkan;
d. Memeriksa hasil pengolahan data spasial sesuai metode dan
petunjuk kerja yang ditetapkan; dan
e. Menyajikan peta zona nilai tanah.
3) Tenaga ahli Penilai Tanah/Property wajib:
a. Memastikan Surveyor melakukan pengumpulan data sesuai
Petunjuk Teknis Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Tahun
2023 pada Bab 2 Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah;
b. Memeriksa pengisian form lapang sesuai dengan nilai dan taksir
harga tanah dan bangunan seperti perumahan, apartemen,
gedung, dan sebagainya sebagaimana lampiran Petunjuk Teknis
Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Tahun 2023;
c. Memastikan data yang diperoleh dalam satu zona minimal 3 (tiga)
sampel yang valid;
d. Memeriksa penyesuaian/adjustment yang berlaku di lokasi
tersebut;
e. Memeriksa dan melampirkan metode perhitungan nilai bangunan
sesuai dengan perhitungan property indeks harga bangunan atau
metode perhitungan nilai bangunan lainnya pada daerah
tersebut; dan
f. Memeriksa hasil pengolahan data tekstual baik massal maupun
individual harus sesuai metode dan petunjuk kerja yang
ditetapkan.
4) Surveyor wajib:
a. Melakukan survei pendahuluan untuk menetapkan batas zona
nilai tanah;
b. Menetapkan metoda survei pengumpulan data dan jumlah data
sesuai dengan batas zona nilai tanah;
c. Melaksanakan survei lapangan untuk mendapatkan data fisik
dan aspek legal atas bidang tanah secara teliti;
d. Mengumpulkan data harga pasar dan data sosial ekonomi yang
berhubungan dengan nilai tanah;
e. Melakukan kompilasi dan verifikasi atas data yang diterima yaitu
dengan melakukan pemilahan data yang sesuai dengan
pendekatan yang dilakukan; dan
f. Mengolah data tekstual dan spasial sesuai metode dan petunjuk
kerja yang ditetapkan.
5) Administrasi Proyek:
a. Mempersiapkan administrasi tim pelaksana;
b. Mempersiapkan pertanggungjawaban kegiatan proyek; dan
c. Membuat laporan kegiatan.
B. Ruang Lingkup Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultasi Peta Zona Nilai
Tanah (ZNT)
Bobot Pelaksanaan Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Bobot
Pekerjaan
1) Persiapan 5
Laporan Pendahuluan
2) Pembuatan peta zona awal nilai tanah
a) Deliniasi zona awal nilai tanah 5
b) Survei batas zona awal nilai tanah 7
Supervisi I Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi
Pertanahan, Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan
c) Perbaikan zona awal 3
3) Pengumpulan data 25
Supervisi II Direktorat Direktorat Penilaian Tanah dan
Ekonomi Pertanahan, Kanwil BPN dan Kantor
Pertanahan untuk Presentasi Hasil Lapangan
4) Entry Data Tekstual 10
Laporan Kemajuan
5) Perhitungan dan Analisis Data 15
6) Pengolahan Data Spasial 15
Pendampingan dalam rangka Presentasi Hasil
Pengolahan
7) Penyajian Peta 5
Presentasi Hasil Akhir di Pusat
Cetak Peta
8) Pelaporan 5
9) Upload Data ke Dalam Geodatabase 5
Laporan Akhir
Catatan:
Tabel ini merupakan lampiran dari perjanjian Kontrak.
Penjelasan tahapan pekerjaan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah antara
lain sebagai berikut :
1) Persiapan
a. Alat
Penyiapan alat kerja lapangan:
1. Perangkat keras/Hardware:
No Kegiatan Item
1 Kerja Studio a. PC/Komputer/Laptop
b. Printer
c. Plotter
2 Kerja a. Tablet/Smartphone
Lapangan b. Alat penunjuk koordinat tipe
navigasi/GPS Handheld
c. Formulir Isian
d. Bahan penunjang survei lapangan
2. Perangkat lunak/Software:
No Jenis Item
1 Aplikasi wajib a. Aplikasi mobile survey
b. Pengolahan Data Tabular
c. Pengolahan Data Spasial
2 Aplikasi a. Software pengolahan citra satelit
pendukung b. MS. Office
b. Bahan
Bahan untuk kegiatan ini adalah peta digital diantaranya:
1. Citra Satelit resolusi tinggi dan atau foto udara;
2. Peta batas administrasi;
3. Peta jaringan jalan;
4. Peta Penggunaan Tanah;
5. Peta Batas Kawasan Hutan dan Peta Indikatif Penghentian
Pemberian Izin Baru (PIPPIB);
6. Peta Toponimi;
7. Peta RDTR atau Peta RTRW;
8. Peta Pendaftaran Tanah/Peta Bidang Tanah;
9. Data rekapitulasi peralihan hak atas tanah di Kantor
Pertanahan setempat; dan
10. Peta-peta dan data-data lain yang dapat mendukung
pekerjaan pembuatan peta zona nilai tanah.
c. Persiapan Kerja Lapangan
Rencana ini memuat jadwal waktu kegiatan, penyediaan bahan
dalam pelaksanaan survei, tenaga dan koordinasi dengan
institusi terkait. Kegiatan yang dimaksud diatas adalah sebagai
berikut:
1. Penyiapan kelengkapan administrasi;
2. Menyusun jadwal kegiatan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah;
3. Memastikan kelengkapan dan fungsi alat-alat pendukung;
4. Penyiapan formulir daftar isian pengumpulan data pasar yang
terdiri dari Formulir Survei Nilai Tanah Non Pertanian dan
Formulir Survei Nilai Tanah Pertanian (terlampir);
5. Koordinasi dengan Kantor Pertanahan pada lokasi kerja
dalam kaitannya dengan informasi, sosialisasi dan
pengumpulan data sekunder pendukung pembuatan Peta
Zona Nilai Tanah;
6. Koordinasi dengan Instansi dalam kaitannya dengan
pengumpulan data sekunder yang dibutuhkan dalam
pembuatan Peta Zona Nilai Tanah; dan
7. Koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa/kelurahan,
dengan tujuan untuk menginformasikan kegiatan pemetaan
zona nilai tanah dan mendapatkan informasi gambaran pasar
tanah secara umum.
2) Pembuatan Peta Zona Awal Nilai Tanah
a. Deliniasi zona awal nilai tanah
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan peta zona
awal antara lain:
1. Digitasi zona awal dibuat berdasarkan peta citra, peta
pendaftaran, peta kawasan hutan, dan peta lainnya;
2. Pembuatan batas zona awal dilakukan di atas peta dasar dalam
skala tampilan minimal sama atau lebih besar dengan skala
ketelitian yang dimaksud menggunakan sistem koordinat
TM3;
3. Pembuatan Area of Interest (AoI) atau batas terluar zona awal
berdasarkan batas administrasi Kabupaten/Kota atau sesuai
dengan luasan pada kontrak pekerjaan;
4. Jika batas terluar zona awal tidak sesuai dengan batas
Kabupaten/Kota maka dipilih lokasi yang diasumsikan
memiliki tingkat pertumbuhan nilai tanah yang dinamis;
5. Membuat zona dengan membatasi bidang yang berhimpitan
dengan jalan dengan jarak satu bidang tanah dari jalan
(Buffering);
6. Untuk delineasi jalan, seperti jenis jalan arteri, kolektor atau
jalan lain yang diperkirakan mempunyai nilai tanah yang
sama harus dibuat batas zona atau buffer (kanan dan kiri)
disesuaikan dengan peta pendaftaran dan citra satelit.
7. Deliniasi buffer jalan dibuat dengan kriteria jalan sebagai
berikut :
a) Jaringan jalan arteri;
b) Jaringan jalan kolektor; dan
c) Jaringan jalan lokal (yang berpengaruh terhadap nilai
tanah).
8. Deliniasi lebar buffer dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Jika tersedia peta pendaftaran tanah dilakukan deliniasi
1 bidang tanah tepi jalan mengikuti peta pendaftaran;
b) Jika tidak tersedia peta pendaftaran tanah dilakukan
deliniasi perkiraan 1 bidang tanah tepi jalan mengikuti
citra; dan
c) Apabila peta bidang tanah dan citra tidak tampak, maka
dilakukan perkiraan panjang bidang yang umum di lokasi
setempat.
9. Deliniasi buffer dilakukan juga terhadap obyek lain yang
berpengaruh terhadap nilai tanah antara lain jalur kereta api,
sungai, jalur pipa gas, dll;
10. Memisahkan antara kawasan budidaya dan non budidaya
berdasarkan peta kawasan hutan, peta rencana tata ruang
dan peta-peta lainnya;
11. Luas zona terkecil sesuai dengan minimal unit, yaitu Skala
1:25.000:(½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta)=1.5625
Ha;
12. Pengelompokkan jenis zona berdasar pengelompokkan
penggunaan tanah pertanian dan non pertanian;
13. Selain itu, penentuan zona awal nilai tanah harus
memperhatikan karakteristik fisik (morfologi) yang tidak
berubah dalam kurun waktu yang lama;
14. Jenis geometri zona awal yaitu polygon 2 dimensi;
15. Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam deliniasi
zona awal antara lain:
a) Dalam satu zona diperkirakan mempunyai nilai pasar
tanah yang relatif sama;
b) Dalam satu zona diperkirakan memperoleh akses fasilitas
sosial dan fasilitas umum yang sama; dan
c) Dalam satu zona diperkirakan mempunyai aksesibilitas
yang tidak jauh berbeda.
16. Hasil deliniasi zona awal merupakan peta kerja yang akan
dibawa ke lapangan.
17. Deliniasi Zona awal memperhatikan lokasi apabila terdapat
pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan konsolidasi
tanah.
b. Survei batas zona awal nilai tanah
Kegiatan ini bertujuan untuk mengamati kesesuaian hasil
deliniasi zona awal dengan fakta lapangan dan besaran
penyesuaian (adjustment) variabel pembentuk nilai tanah.
Surveyor harus melakukan survei lapang atas zona awal nilai
tanah yang ada pada peta kerja yang sudah dibuat mengikuti
batas bidang tanah. Dalam hal terjadi perubahan detail lapangan
maka perubahan tersebut agar digambarkan pada peta kerja
sebagai dasar perbaikan deliniasi zona awal:
1. Survei penggunaan tanah tiap-tiap zona awal;
2. Survei adjustment/penyesuaian nilai tanah terdiri dari:
a) Penyesuaian harga Penawaran (Persentase)
Cara untuk mendapatkan persentase penyesuaian
penawaran sebagai berikut:
(1) Mencari tiga sampel data penawaran, masing-masing
sampel dicari selisih harga ditawarkan dan harga
“disetujui”, kemudian dirata-ratakan. Selisih harga
digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian
penawaran pada suatu wilayah dan kondisi tertentu
seperti daerah pedesaan, daerah penyangga, dan
daerah perkotaan;
(2) Mencari informasi biaya atas jasa agen/broker/
makelar. Informasi ini digunakan untuk mengurangi
harga penawaran property dari agen/broker/makelar,
menjadi harga penawaran murni tanpa jasa; dan
(3) Mencari perbandingan antara harga transaksi dengan
harga penawaran dengan memperhitungkan waktu
terjadinya transaksi.
b) Penyesuaian Status Hak (Persentase)
Status hak pada wilayah pembuatan zona nilai tanah
bervariasi diantaranya:
(1) Terdapat wilayah yang bidang-bidang tanahnya
merupakan tanah terdaftar dengan status Hak milik,
dimana status tanah hak milik tidak diperlukan
penyesuaian status hak;
(2) Terdapat wilayah yang bidang-bidang tanahnya
merupakan bidang tanah terdaftar atau yang telah
memiliki hak atas tanah selain Hak milik, maka
terhadap tanah tersebut diperlukan penyesuaian.
Penyesuaian dimaksud adalah dengan melakukan
penghitungan estimasi biaya perubahan hak menjadi
hak milik; dan
(3) Terdapat wilayah yang bidang-bidang tanahnya
merupakan bidang tanah yang belum diterbitkan hak
atas tanah atau belum terdaftar. Penyesuaian
dimaksud adalah dengan melakukan penghitungan
estimasi biaya pendaftaran hak atas tanah.
Perhitungan estimasi biaya perubahan dan
pendaftaran hak pada angka ii dan iii digunakan
untuk melakukan penyesuaian status hak pada
perhitungan nilai tanah.
c) Penyesuaian Waktu Transaksi/Penawaran (Persentase)
Penyesuaian waktu transaksi/penawaran adalah
persentase penyesuaian harga transaksi/penawaran
didasarkan atas tanggal penilaian yang ditetapkan oleh
pemberi kerja pada tahun berjalan.
c. Perbaikan zona awal
Perbaikan zona awal harus memperhatikan hasil dari survei batas
zona awal nilai tanah dan harus disetujui oleh
pengawas/penanggung jawab teknis.
3) Pengumpulan Data
a. Spesifikasi Sampel
Sampel yang dimaksud dalam survei dan pemetaan nilai tanah
adalah bidang tanah yang terdaftar/belum terdaftar yang memuat
informasi harga transaksi. Informasi harga transaksi yang
digunakan adalah transaksi yang terjadi pada kurun waktu 24
bulan terakhir untuk tanah non pertanian dan 48 bulan terakhir
untuk tanah pertanian. Diupayakan harga transaksi jual-beli.
1. Penentuan Sampel
Sampel dipilih dengan karakteristik sebagai berikut:
a) Sampel dipilih dengan teknik random sampling;
b) Jumlah sampel dalam setiap zona minimal 3 (tiga) sampel
yang valid;
c) Untuk zona dengan luas di atas muka peta lebih dari 10
cm x 10 cm, sampel minimal adalah 5 (lima). Untuk
kelebihan setiap 10 cm x 10 cm jumlah sampel ditambah
2 (dua) demikian seterusnya setiap kelipatan 10 cm x 10
cm;
d) Sampel yang dipilih diupayakan berupa bidang tanah
kosong untuk mengurangi resiko kesalahan menghitung
nilai bangunan dan benda-benda tak bergerak yang
melekat pada bidang tanah tersebut.
2. Penentuan responden
Responden adalah sumber data utama yang dapat
memberikan gambaran dan keterangan yang dapat dipercaya
tentang informasi harga transaksi atau harga penawaran.
Responden yang dapat dipilih adalah:
a) Pemilik tanah yang baru melakukan transaksi;
b) Pemilik tanah yang berniat menjual tanahnya;
c) Real estate agent/broker;
d) Developer; dan
e) Lurah, Kepala Desa, aparatur pemerintah lainnya dan
masyarakat sekitar yang diyakini sebagai sumber
terpercaya informasi harga pasar jika seluruh responden
yang dipersyaratkan tidak tersedia.
b. Pengumpulan Data
Kegiatan pengumpulan data yang dilakukan antara lain:
1. Mendapatkan sampel bidang tanah;
2. Menentukan koordinat lokasi titik sampel bidang tanah;
3. Wawancara dengan responden dilakukan untuk memperoleh
keterangan yang lebih mendetail terhadap data bidang tanah
serta informasi harga penawaran atau transaksi bidang
tanah.
4. Petugas dalam melakukan pengumpulan data, wajib
mengumpulkan sekurang-kurangnya jenis data seperti yang
tertera pada Formulir Pendataan Penilaian Sampel
Tanah/Bangunan Non Pertanian dan Formulir Pendataan
Penilaian Sampel Tanah Pertanian (terlampir) yang meliputi:
a) Survei data fisik tanah;
b) Survei data lingkungan dan sosial ekonomi;
c) Survei data fisik bangunan dan benda-benda tak bergerak
yang melekat pada bidang tanah tersebut;
d) Survei data harga pasar tanah/properti; dan
e) Pengambilan foto obyek.
5. Dalam hal sampel data transaksi atau penawaran tidak bisa
terpenuhi 3 (tiga) sampel dalam satu zona, maka petugas
pengumpulan data langsung menentukan sampel
kekurangannya yang terletak dalam satu zona dengan
menggunakan penilaian bersifat individual dengan metode
perbandingan data pasar. Dalam melakukan pengumpulan
data, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya jenis data
seperti pada poin (4), kecuali data harga pasar
tanah/properti;
6. Sampel sebaiknya terdistribusi secara merata/mewakili di
dalam zona dan harus sesuai dengan peruntukan/zoning;
7. Untuk zona yang tidak terdapat sampel transaksi atau
penawaran dan tidak dimungkinkan metode individual
digunakan metode perbandingan zona; dan
8. Petugas pengumpul data wajib menyerahkan data tracking
(file.gpx) yang didapat dari GPS Handheld.
4) Entry Data Tekstual
Petugas yang mengumpulkan data wajib memasukkan seluruh
data yang telah dikumpulkan menggunakan Formulir Survey Nilai
Tanah. Penyimpanan hasil pengumpulan data dapat dilakukan
minimal dengan menggunakan Tabel Standar Pengolahan Data
Tekstual dan Numeris). Tabel tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut:
No. Nama Kolom Penjelasan
1. No Urut Entri urutan sampel yang diperoleh dari
lapangan.
2. No Marking GPS hasil marking GPS di lapangan
3. No Identifikasi urutan sampel yang diperoleh oleh
masing-masing surveyor lapangan.
4. Nama Surveyor nama petugas survei lapangan.
5. Tanggal Pelaksanaan tanggal survei lapangan.
6. Bangunan (B)/ jenis sampel, bila sampel adalah
Tanah Kosong (TK) rumah/ruko maka diisi B, bila sampel
adalah tanah kosong/sawah/kebun
maka diisi TK.
7. Alamat alamat lengkap sesuai lokasi sampel. Bila
lokasi berada ditepi jalan hendaknya
dituliskan nama jalannya.
8. Kelurahan lokasi sampel.
9. Kecamatan lokasi sampel.
10. Koordinat X lokasi sampel.
11. Koordinat Y lokasi sampel.
12. Status Kepemilikan HM : Hak Milik;
HGB : Hak Guna Bangunan;
HGU : Hak Guna Usaha;
HP : Hak Pakai;
TMA : Tanah Milik Adat/tanah yang
belum memiliki sertipikat Hak
Atas Tanah
13. Jenis Data Transaksi, Penawaran, dan atau
Individual
14. Tanggal Penawaran/ bila sampel adalah penawaran maka diisi
Transaksi sesuai dengan tanggal pelaksanaan, bila
sampel adalah transaksi maka diisi
sesuai dengan tanggal transaksi.
15. Harga Penawaran/ sesuai informasi di lapangan
Transaksi (Rp.)
16. Luas Tanah (m2) sesuai informasi di lapangan
17. Lebar Depan (m) sesuai informasi di lapangan
18. Panjang Kebelakang sesuai informasi di lapangan
(m)
19. Bentuk Tanah sesuai informasi di lapangan
20. Elevasi dari Jalan sesuai informasi di lapangan
21. Letak Tanah sesuai informasi di lapangan
22. Kelas Jalan sesuai informasi di lapangan
23. Lebar Jalan (m) sesuai informasi di lapangan
24. Aksesibilitas sesuai informasi di lapangan
25. Drainase sesuai informasi di lapangan
26. Utilitas sesuai informasi di lapangan
27. Fasilitas sesuai informasi di lapangan
28. Zoning/Peruntukan bila sampel memiliki peruntukan non
pertanian maka diisi angka 1, sedangkan
pertanian diisi angka 2.
29. Luas Bangunan (m2) sesuai informasi di lapangan
30. Jenis Bangunan sesuai informasi di lapangan
31. Jumlah Lantai sesuai informasi di lapangan
32. Tahun Pembuatan sesuai informasi di lapangan
33. Tahun Renovasi bila sampel bangunan tidak direnovasi
maka tahun renovasi diisi sama dengan
tahun pembuatan.
34. Konstruksi Atas sesuai informasi di lapangan
35. Konstruksi Bawah sesuai informasi di lapangan
36. Atap sesuai informasi di lapangan
37. Dinding sesuai informasi di lapangan
38. Langit-langit sesuai informasi di lapangan
39. Lantai sesuai informasi di lapangan
40. Pagar sesuai informasi di lapangan
41. Panjang Pagar (m) sesuai informasi di lapangan
42. Luas Carpot (m2) sesuai informasi di lapangan
43. Pintu/Jendela sesuai informasi di lapangan
44. Jumlah Fasilitas sesuai informasi di lapangan, contoh bila
fasilitas yang dipilih adalah listrik, AC
dan Sumur Pantek maka ditulis 3.
45. Keadaan Fisik sesuai informasi di lapangan, untuk
Umumnya keadaan fisik Baik Sekali ditulis BS, Baik
ditulis B, Sedang ditulis S, Jelek ditulis J
dan Jelek Sekali ditulis JS.
46. Biaya Per m2 sesuai dengan biaya pembuatan baru per
Bangunan (Rp.) meter sampel bangunan tersebut.
47. RCN (Biaya Hasil perkalian antara luas bangunan
Pembuatan dengan biaya per meter bangunan *
Bangunan Baru/Rp.)
48. Tahun Penilaian tahun pelaksanaan kegiatan.
49. Umur Efektif Hasil perhitungan dari tahun penilaian
dikurangi tahun pembuatan ditambah 2
kali tahun penilaian dikurangi tahun
renovasi dibagi *
50. Penyusutan (%) Hasil dari perhitungan pada tabel
penyusutan dengan memperhitungkan
variabel umur efektif, biaya per meter
bangunan dan kondisi fisik bangunan *
51. Nilai Bangunan (Rp.) Hasil perkalian antara RCN/Biaya
Pembuatan Bangunan Baru dengan
Penyusutan yaitu nilai bangunan setelah
penyusutan.*
52. Harga Penyesuaian Harga penawaran dikurangi persentase
Penawaran (Rp.) penyesuaian/adjustment.*
53. Nilai Bangunan (Rp.) Nilai bangunan pada kolom.*
54. Harga Tanah (Rp.) Hasil pengurangan Harga Penyesuaian
Penawaran dikurangi Nilai bangunan*
55. Penyesuaian Waktu Persentase penyesuaian waktu yaitu
(%) tanggal akhir tahun berjalan (31
Desember) dikurangi tanggal
penawaran/transaksi dibagi 365 (jumlah
hari dalam setahun) dikalikan persentase
kenaikan harga tanah pada wilayah
tersebut. *
Misal:
Pelaksanaan kegiatan pada tahun
anggaran 2023.
Tanggal transaksi sampel 18 Juni
2023.
Persentase kenaikan harga tanah 10%.
Maka Penyesuaian waktu
= ((31/12/2023 – 18/06/2023):365) x
10% = 2%
Apabila penggunaan lebih cepat dari 31
Desember, maka penyesuaian waktu
disesuaikan dengan tanggal terakhir
bulan sebelum diunggah. Contohnya,
Peta ZNT akan diunggah bulan Juni
2021, maka tanggal penyesuaian
adalah 31 Mei 2023.
56. Penyesuaian Status Persentase penyesuaian status
Kepemilikan (%) kepemilikan yaitu semua sampel di
anggap memiliki status SHM sehingga
sampel dengan status kepemilikan HGB,
HP dan TMA akan ditambahkan nilainya,
sementara sampel yang telah SHM
persentase penyesuaiannya nol (0)*
57. Nilai Luas (Rp.) Nilai tanah dari luas keseluruhan sampel
dikalikan penjumlahan persentase
penyesuaian waktu dan status
kepemilikan*
58. Nilai (Rp.) Nilai tanah per meter dari sampel*
Keterangan:
* : formula (bukan input)
5) Perhitungan dan Analisis Data
Setelah dilakukan entri data, maka selanjutnya dilakukan
perhitungan dan analisis data, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menghitung land extraction (optional)
Untuk sampel tanah yang terdapat bangunan/benda tak
bergerak yang melekat pada bidang tanah tersebut, maka nilai
bangunan/benda tersebut harus dikeluarkan/dikurangkan untuk
mendapatkan nilai tanah. Nilai Bangunan diperoleh dengan cara
mengurangkan Biaya Penganti Baru dengan besarnya
penyusutan. RCN dihitung dengan menggunakan pendekatan
nilai per meter persegi bangunan. Nilai tersebut di atas
diharapkan didapat dari rekomendasi dari instansi terkait atau
dengan melakukan survei ke perusahaan yang bergerak di bidang
konstruksi bangunan sejenis untuk memperoleh RCN pada
Kabupaten/kota setempat.
Pada tabel excel dalam proses entri data di atas, tahapan
penghitungan nilai bangunan dimulai dengan memasukkan data
bangunan sesuai dengan formulir dilanjutkan penghitungannya.
Perhitungan ini meliputi tahapan sebagai berikut:
1. Kolom RCN (Biaya Pembuatan Bangunan Baru/Rp.) yang
merupakan hasil perkalian antara luas bangunan dengan
biaya per meter bangunan.
Biaya per meter bangunan adalah biaya yang diperoleh dari
rekomendasi dari instansi terkait atau dengan melakukan
survei ke perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi
bangunan sejenis untuk memperoleh Biaya Pengganti Baru
atau Replacement Cost New (RCN) pada Kabupaten/kota
setempat.
Contoh:
Diketahui suatu sampel memiliki luas bangunan 60 m2
dengan biaya per meter bangunan Rp. 1.500.000,- maka
Biaya Pengganti Baru atau Replacement Cost New (RCN)
adalah
= 60m2 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 90.000.000,-
2. Umur efektif merupakan hasil perhitungan dari tahun
penilaian dikurangi tahun pembuatan ditambah 2 kali tahun
penilaian dikurangi tahun renovasi dibagi 3. Sesuai definisi
yang dimuat dalam website MAPPI, umur ekonomis adalah
suatu periode waktu dimana aset (bangunan) diharapkan
dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomis sesuai
fungsinya.
Contoh:
a) Diketahui sampel bangunan dibangun pada tahun 2010,
dengan tahun penilaian 2021, maka umur efektif
bangunan adalah = 2021 – 2010 = 11 tahun.
b) Diketahui sampel bangunan dibangun pada tahun 2005
dan direnovasi pada tahun 2011, dengan tahun penilaian
2021, sehingga umur efektif bangunan adalah
= (2021-2005) + 2 x (2021-2011)/3 = 23
Maka umur efektif bangunan tersebut adalah 23 tahun.
c) Prosentase penyusutan bangunan merupakan hasil dari
perhitungan pada tabel penyusutan dengan
memperhitungkan variabel umur efektif, biaya per meter
bangunan dan kondisi fisik bangunan. Penyusutan
adalah pengurangan nilai dari biaya pembuatan baru.
Dalam melakukan penilaian dengan pendekatan Kalkulasi
Biaya (Cost Approach), diperlukan suatu tahapan yang
cukup penting, yaitu memperkirakan besarnya
penyusutan atau depresiasi dari bangunan untuk dapat
memperoleh nilai pasar dari bangunan atau nilai pasar
dari properti yang dinilai.
Depresiasi dari bangunan tidak hanya dipengaruhi oleh
umur bangunan saja, tetapi juga keadaan bangunan,
walaupun bangunan dalam keadaan 100% baru. Karena
dalam penilaian yang kita tentukan adalah nilai
bangunan bukan biaya membangun baru bangunan.
Berikut adalah tabel yang digunakan untuk menghitung
prosentase penyusutan, yaitu:
(1) Jenis bangunan rumah;
BIAYA PEMBUATAN / PENGGANTIAN BARU DAN KONDISI PADA BIAYA PEMBUATAN / PENGGANTIAN BARU
UMUMNYA DAN KONDISI PADA UMUMNYA
RUMAH RUMAH
kurang dari atau sama dengan Rp.2.500.000 lebih dari Rp.2.500.000
Umur Efektif BS B S J JS Umur Efektif BS B S J JS
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
1 4 5 6 7 8 1 3 4 5 6 7
2 8 9 10 12 14 2 5 7 9 11 11
3 11 13 14 17 20 3 7 10 13 16 16
4 14 15 18 22 25 4 10 13 17 20 21
5 16 18 22 26 30 5 12 16 20 24 27
6 16 21 26 30 35 6 14 19 23 28 31
7 16 24 29 34 39 7 15 22 26 31 35
8 16 27 32 38 43 8 15 24 29 34 38
9 16 31 35 41 47 9 15 26 32 37 43
10 16 34 38 44 50 10 15 28 35 40 47
11 16 34 41 47 53 11 15 30 38 43 50
12 16 34 44 50 56 12 15 32 40 46 53
13 16 34 47 53 59 13 15 32 42 49 56
14 16 34 50 56 62 14 15 32 44 52 58
15 16 34 52 59 64 15 15 32 46 54 60
(2) Jenis bangunan ruko.
BIAYA PEMBUATAN / PENGGANTIAN BARU DAN KONDISI PADA BIAYA PEMBUATAN / PENGGANTIAN BARU
UMUMNYA DAN KONDISI PADA UMUMNYA
RUKO RUKO
kurang dari atau sama dengan Rp.3.500.000 lebih dari Rp.3.500.000
Umur Efektif BS B S J JS Umur Efektif BS B S J JS
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
1 3 4 5 6 7 1 2 3 4 5 6
2 7 8 9 10 11 2 4 5 7 9 10
3 10 11 13 14 15 3 6 8 10 13 14
4 12 14 17 18 19 4 8 10 14 17 18
5 14 17 21 22 23 5 10 13 18 21 22
6 14 20 25 26 27 6 12 15 21 24 26
7 14 23 29 30 31 7 13 17 24 29 30
8 14 26 32 34 35 8 13 20 27 32 34
9 14 28 35 38 39 9 13 22 30 35 38
10 14 30 38 41 43 10 13 24 33 38 41
11 14 30 41 44 47 11 13 26 36 41 44
12 14 30 44 47 50 12 13 28 39 44 47
13 14 30 47 50 53 13 13 28 41 47 50
14 14 30 49 53 56 14 13 28 43 49 52
15 14 30 51 56 59 15 13 28 45 51 54
Contoh:
Diketahui sampel bangunan dengan umur efektif 5 tahun,
biaya per meter bangunan Rp. 1.500.000,- dan kondisi
fisik bangunan baik, maka persentase penyusutan
bangunan adalah 18 %, didapat pada tabel penyusutan
bangunan, sebagai berikut:
3. Nilai bangunan setelah penyusutan merupakan hasil
perkalian antara RCN/Biaya Pembuatan Bangunan Baru
dengan Penyusutan.
Contoh:
Diketahui sampel bangunan dengan RCN/Biaya Pembuatan
Bangunan Baru Rp. 140.000.000,- dan prosentase
penyusutan bangunan 11%, maka nilai bangunan setelah
penyusutan adalah:
= Rp. 140.000.000,- x 11% = Rp. 124.600.000,-
Maka nilai bangunan setelah penyusutan adalah Rp.
124.600.000,-
b. Menentukan harga tanah
Setelah mengetahui nilai bangunan dari sampel, selanjutnya
memperoleh harga tanah dari masing-masing sampel, yaitu
dengan cara harga properti dikurangi nilai bangunan.
Contoh:
Diketahui sampel bangunan dengan harga jual Rp. 350.000.000,-
setelah dilakukan perhitungan diperoleh nilai bangunan Rp.
124.600.000,- maka harga tanah sampel tersebut adalah:
= Rp. 350.000.000 - Rp. 124.600.000 = Rp. 225.400.000
Maka harga tanah adalah Rp. 225.400.000,-
Untuk tanah pertanian dilakukan survei harga komoditas untuk
kemudian nilai total dikurangi nilai komoditas diperoleh nilai
tanah.
c. Menentukan nilai penyesuaian/adjustment
Data harga tanah per meter persegi yang diperoleh dari hasil
survei selanjutnya ditetapkan besarnya prosentase
penyesuaian/adjustment untuk mendapatkan nilai bidang tanah
meliputi faktor-faktor:
1. Harga dari jenis data penawaran dikonversi menjadi harga
dari jenis data harga transaksi;
Cara menentukan besarnya adjustment jenis data:
a) Pemilik Langsung atau Informasi Masyarakat Sekitar:
(1) Membandingkan data penawaran dengan data
transaksi yang memiliki karakteristik (waktu
transaksi/penawaran, luas, lokasi, status hak) yang
relative sama minimal di 3 lokasi;
(2) Mengambil rata-rata perbandingan di minimal 3
lokasi yang menyebar;
(3) Mempertimbangkan informasi dari Kantor Pertanahan
atau masyarakat setempat (mempertimbangkan faktor
local knowledge).
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa
karakteristik nilai tanah, antara lain:
(1) Bidang tanah yang terletak di jalan arteri dengan jenis
data penawaran memiliki nilai Rp. 3.000.000,- per
meter, sedangkan jenis data transaksi memiliki nilai
Rp. 2.500.000,-, sehingga prosentase penurunan dari
penawaran ke transaksi adalah:
((3jt – 2,5jt): 3jt) x 100% = 17%;
(2) Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis
data penawaran memiliki nilai Rp. 680.000,- per
meter, sedangkan jenis data transaksi memiliki nilai
Rp. 520.000,-, sehingga prosentase penurunan dari
penawaran ke transaksi adalah:
((680rb – 520rb): 680rb) x 100% = 24%;
(3) Bidang tanah yang terletak di jalan setapak dengan
jenis data penawaran memiliki nilai Rp. 165.000,- per
meter, sedangkan jenis data transaksi memiliki nilai
Rp. 128.000,-, sehingga prosentase penurunan dari
penawaran ke transaksi adalah:
((165rb – 128rb): 165rb) x 100% = 22%;
(4) Dari ketiga karakteristik yang berbeda tersebut
kemudian dirata- ratakan prosentase penurunannya,
yaitu: (17% + 24% + 22%) : 3 = 21%;
(5) Dengan mempertimbangkan informasi dari Kantor
Pertanahan/masyarakat setempat maka besarnya
penyesuaian jenis data adalah 21%.
b) Perusahaan Perantara Perdagangan Properti:
(1) Mempertimbangkan informasi dari aturan terkait
komisi dari jasa properti;
(2) Menambahkan penyesuaian pada sumber data
Pemilik Langsung atau Informasi Masyarakat Sekitar.
Contoh:
Pada harga penawaran Tahun 2023 dari Perusahaan
Perantara Perdagangan Properti disebutkan harga
Rp.1.000.000.000,- sesuai dengan aturan terkait komisi
dari perusahaan tersebut maksimal 5% dari harga
properti. Kemudian berdasarkan penyesuaian sumber
data Pemilik Langsung atau Informasi Masyarakat Sekitar
diperoleh 10% dari harga properti sesungguhnya. Maka
penyesuaian menjadi 5% + 10% = 15% dari harga properti
sehingga harga properti menjadi Rp.850.000.000,-
2. Harga pada waktu transaksi/penawaran disesuaikan menjadi
harga pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Cara menentukan besarnya adjustment waktu:
a) Apabila penggunaan atau pemanfaatan nilai tanah lebih
cepat dari 31 Desember, maka penyesuaian waktu
disesuaikan dengan tanggal terakhir bulan sebelum
diunggah. Contohnya, Peta ZNT akan diunggah bulan
Juni 2023, maka tanggal penyesuaian adalah 31 Mei
2023
b) Penyesuaian waktu dihitung berdasarkan hari
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa
karakteristik nilai tanah, antara lain:
(1) Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis
data transaksi tanggal 15/10/2014 memiliki nilai Rp.
528.000,- per meter, dilokasi yang sama terdapat
sampel lain dengan jenis data transaksi tanggal
15/12/2015 memiliki nilai Rp. 602.000,-, sehingga
prosentase kenaikannya adalah
((602rb – 528rb): 602) x 100% = 12%;
(2) Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis
data transaksi tanggal 15/06/2015 memiliki nilai Rp.
404.000,- per meter, dilokasi yang sama terdapat
sampel lain dengan jenis data transaksi tanggal
02/02/2016 memiliki nilai Rp. 467.000,-, sehingga
prosentase kenaikannya adalah
((467rb – 404rb): 467) x 100% = 13%;
(3) Bidang tanah yang terletak di jalan setapak dengan
jenis data transaksi tanggal 15/08/2015 memiliki
nilai Rp. 170.000,- per meter, dilokasi yang sama
terdapat sampel lain dengan jenis data transaksi
tanggal 25/03/2016 memiliki nilai Rp. 215.000,-,
sehingga prosentase kenaikannya adalah
((215rb – 170rb): 215) x 100% = 21%;
(4) Dari ketiga karakteristik yang berbeda tersebut
kemudian dirata- ratakan prosentase kenaikannya,
yaitu: (12% + 13% + 21%) : 3 = 16%;
(5) Dengan mempertimbangkan informasi dari Kantor
Pertanahan/masyarakat setempat maka besarnya
penyesuaian waktu transaksi adalah 16%.
3. Harga dari jenis data dengan status hak selain hak milik
dikonversi menjadi harga dari jenis data dengan status hak milik;
Cara menentukan besarnya adjustment status hak:
a) Membandingkan antara data transaksi yang memiliki
karakteristik (luas, lokasi, waktu transaksi/penawaran)
yang relative sama dengan status hak yang berbeda
minimal di 3 lokasi;
b) Mengambil rata-rata perbandingan minimal di 3 lokasi
yang menyebar;
c) Mempertimbangkan informasi dari Kantor
Pertanahan/masyarakat setempat (mempertimbangkan
faktor local knowledge).
Contoh untuk status kepemilikan TMA:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa
karakteristik nilai tanah, antara lain:
(1) Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan
status kepemilikan HM memiliki nilai Rp. 516.000,-
per meter, dilokasi yang sama terdapat sampel lain
dengan status kepemilikan TMA memiliki nilai Rp.
469.000,-, sehingga prosentase selisihnya adalah
((516rb – 469rb): 516) x 100% = 9%;
(2) Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan
status kepemilikan HM memiliki nilai Rp. 293.000,-
per meter, dilokasi yang sama terdapat sampel lain
dengan status kepemilikan TMA memiliki nilai Rp.
262.000,-, sehingga prosentase selisihnya adalah
((293rb – 262rb): 293) x 100% = 11%;
(3) Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan
status kepemilikan HM memiliki nilai Rp. 170.000,-
per meter, dilokasi yang sama terdapat sampel lain
dengan status kepemilikan TMA memiliki nilai Rp.
153.000,-, sehingga prosentase selisihnya adalah
((170rb – 153rb): 170) x 100% = 10%;
(4) Dari ketiga karakteristik yang berbeda tersebut
kemudian dirata- ratakan prosentase kenaikannya,
yaitu: (9% + 11% + 10%) : 3 = 10%;
(5) Dengan mempertimbangkan informasi dari Kantor
Pertanahan/masyarakat setempat maka besarnya
penyesuaian status kepemilikan dari TMA ke HM
adalah 10%.
Contoh yang sama berlaku juga untuk status
kepemilikan dari HGB ke HM.
4. Penyesuaian lain yang dianggap perlu oleh Petugas.
Ketiga penyesuaian diatas adalah penyesuaian minimal yang
dapat digunakan dalam pembuatan peta zona nilai tanah.
Petugas dimungkinkan untuk menambah variabel lain yang
dianggap perlu. Petugas wajib menetapkan besarnya
penyesuaian dengan prinsip kehati-hatian yang cukup
dengan mengacu pada kriteria dan data pasar.
d. Menentukan nilai tanah per meter persegi sampel
Setelah dilakukan pengurangan nilai bangunan dan
penyesuaian/adjustment terhadap setiap sampel maka
selanjutnya dilakukan perhitungan nilai tanah.
e. Penilaian bersifat Individual
Dalam hal sampel bidang tanah yang akan dihitung
menggunakan penilaian bersifat individual, dapat digunakan
pendekatan perbandingan data pasar dan atau pendekatan biaya.
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Memilih 3 data sampel pembanding yang akan digunakan
untuk penilaian individual;
2. Sampel pembanding sebaiknya mempunyai karakteristik yang
mirip (apple to apple), dan terletak pada lokasi yang tidak
terlalu jauh;
3. Menentukan faktor-faktor yang berpengaruh. Banyaknya
faktor tergantung dari karakteristik sampel obyek penilaian.
4. Menentukan besarnya adjustment/penyesuaian pada tiap
faktor antara lain:
a) Jenis data harga (penawaran atau transaksi);
b) Status hak;
c) Waktu transaksi;
d) Fisik tanah ;
(1) Luas tanah
(2) Lebar depan
(3) Bentuk tanah
(4) Elevasi tanah
(5) Letak tanah
e) Kelas jalan
f) Aksesibilitas
g) Fasilitas sosial/fasilitas umum/utilitas
h) Zonasi
i) Drainase
5. Menentukan indikasi nilai sampel
6. Menentukan pembobotan terhadap indikasi nilai sampel
7. Menentukan Nilai
Nilai tanah hasil penilaian individual, merupakan nilai tanah
pada tanggal penilaian atau tanggal survei pengumpulan
data, dengan jenis data transaksi dan dengan status hak
sesuai dengan sampel obyek penilaian.
f. Penggabungan Zona
Untuk zona yang tidak terdapat sampel transaksi atau penawaran
dan tidak dimungkinkan metode individual digunakan
penggabungan zona.
g. Metode Penilaian Lainnya
Apabila dalam penilaian massal yang dilakukan terdapat kendala
penilaian dikarenakan kondisi wilayah atau zona yang tidak bisa
dinilai sesuai dengan metode penilaian yang ada pada petunjuk
teknis ini dan juga kendala dalam hal keterbatasan sampel, maka
dapat dilakukan penilaian dengan metode lain yang dianggap
sesuai dengan kondisi tersebut, misalnya zona bekas tambang,
zona perkantoran, dll.
6) Pengolahan Data Spasial
Jika hasil entry data dan pengolahan tekstual sudah dilakukan
serta deliniasi zona awal nilai tanah sudah dianggap mewakili
keadaan di lapangan, maka tahap selanjutnya dilakukan pengolahan
data spasial. Tahapan yang dilakukan dalam pengolahan data spasial
antara lain adalah:
a. Plotting Sampel
1. Melakukan plotting Sampel nilai tanah pada peta kerja.
2. Menampilkan nilai tanah per m2 persegi hasil pengolahan
data pada setiap titik Sampel.
3. Dipastikan terdapat minimal 3 sampel pada setiap zona.
b. Penghitungan Nilai Zona
1. Menghitung Persen Standar deviasi dari semua Sampel pada
masing-masing zona.
2. Menghitung rata-rata nilai dari semua Sampel pada masing-
masing zona.
c. Analisis Nilai Pasar Tanah pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT)
1. Zona Nilai Tanah (ZNT) harus memenuhi syarat prosentase
standar deviasi, yaitu Skala 1:25.000 standar deviasi < 30%;
2. Apabila persen standar deviasi tidak memenuhi syarat
persentase standar deviasi maka dilakukan:
a) Pemecahan zona, apabila jumlah sampel kurang dari yang
disyaratkan maka perlu penambahan sampel, hal
tersebut dapat terjadi karena zona awal kurang
menggambarkan kondisi lapangan dan memiliki tutupan
lahan yang variatif dengan jumlah sampel lebih dari yang
disyaratkan.
b) Editing zona, jika terdapat Sampel yang nilainya lebih
tepat berada pada zona disebelahnya dilakukan editing
zona sehingga mendapatkan zona dengan sampel yang
bersesuaian dengan memperhatikan kondisi sebenarnya
di lapangan.
c) penghitungan ulang zona nilai tanah jika proses editing
sudah selesai sampai memenuhi syarat standar deviasi.
d) Analisis ulang terhadap titik-titik Sampel
Perlu Pengecekan data untuk memastikan kembali
kebenaran data, sebelum dilakukan penghitungan nilai
zona, meliputi;
(1) Sampel yang kurang lengkap datanya maka sebaiknya
dicek kembali ke lapangan.
(2) Sampel yang lengkap datanya tetapi menghasilkan
nilai diluar kewajaran maka dilakukan analisis ulang
terhadap data tersebut.
(3) Sampel yang memuat data yang salah dilakukan
validasi kembali.
e) Terhadap Sampel-Sampel dalam zona yang tidak
memenuhi syarat dapat dilakukan analisis ulang atau
dihapus dengan kondisi sebagai berikut:
(1) Analisis ulang dilakukan pada saat terjadi kesalahan
entri data;
(2) Menghapus sampel yang menyebabkan zona tidak
memenuhi standar deviasi atau menjadikan sampel
tersebut sebagai sampel individual (menghapus harga
tanahnya dan apabila terdapat bangunan maka luas
bangunan dihapus selanjutnya dianalisis
menggunakan metode perbandingan data pasar);
Gambar di bawah ini merupakan ilustrasi kondisi sampel
di lapangan:
(1) Dalam satu zona terdiri dari 3 sampel
Sumber: Supriyanto, H. (2011)
(2) Dalam satu zona kurang dari 3 sampel
Sumber: Supriyanto, H. (2011)
Dalam hal kasus di atas, maka petugas pendata di
lapangan harus mencari minimal 2 (dua) data bidang
tanah lagi dalam zona AB, yang akan dinilai secara
individual.
Sumber: Supriyanto, H. (2011)
Gambar di atas menunjukkan bahwa dalam zona AB
petugas lapangan melakukan pendataan bidang tanah
nomor 5 dan 6 untuk memenuhi 3 sampel per zona.
Bidang tanah nomor 5 dinilai dengan cara individual
dengan sampel pembanding nomor 1 dan 2 pada zona
sebelahnya serta sampel pembanding nomor 4 dalam
satu zona, kemudian bidang tanah nomor 6 juga
dinilai dengan cara individual dengan sampel
pembanding nomor 1 dan 2 pada zona sebelahnya
serta sampel pembanding nomor 4 dalam satu zona,
dengan pendekatan perbandingan data pasar dan
atau pendekatan biaya. Syarat yang harus dipenuhi
perbandingan tersebut adalah mempunyai
karakteristik yang relative sama.
(3) Dalam 1 (satu) zona tidak terdapat sampel harga
tanah
Sumber: Supriyanto, H. (2011)
Dalam kasus di atas, jika petugas pendataan
lapangan tidak menemukan sampel harga tanah pada
satu zona, maka petugas langsung mencari minimal 3
(tiga) sampel bidang tanah yang akan di nilai secara
individual dengan sampel pembanding yang relative
mempunyai karakteristik yang sama pada zona
lainnya.
3. Jika proses editing sudah selesai maka dilakukan
penghitungan ulang zona nilai tanah sampai memenuhi
syarat.
Pekerjaan pengolahan data spasial dianggap selesai apabila telah
dilakukan topology dengan aturan Must Not Have Gaps dan Must Not
Overlap (dengan melampirkan file geodatabase topology).
7) Pencetakan Peta
Album peta dibuat dalam kertas A0 dengan format yang
ditetapkan oleh Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
dengan jumlah 3 album, dengan jenis kertas Paper CAD Premium
Coated Paper 120 gram dan masing-masing terdiri dari duplikat Peta
Zona Nilai Tanah masing-masing kabupaten (contoh terlampir).
8) Pelaporan
Rincian pelaporan disampaikan pada nomor VII. PRODUK YANG
DIHASILKAN.
Untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan Pembuatan Peta
Zona Nilai Tanah yang dilaksanakan dengan metode kontraktual maka
diperlukan Supervisi dan Pendampingan Presentasi Hasil yang
dilaksanakan oleh Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
Supervisi I
Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan akan melaksanakan
supervisi awal setelah rekanan (penerima pekerjaan) menyelesaikan peta
kerja. Peta kerja adalah peta dimana unsur-unsur dasar harus terlihat
jelas (batas administrasi, jalan, sungai, citra dan zona awal hasil digitasi).
Supervisi awal ini bertujuan untuk mengkoordinasikan antara pelaksana
pekerjaan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan
mengenai pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah dan
juga memeriksa zona awal hasil digitasi sesuai dengan kondisi di
lapangan.
Supervisi II
Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan akan melaksanakan
Supervisi II saat pelaksana pekerjaan melaksanakan pengumpulan data.
Supervisi II ini bertujuan untuk melihat kemajuan pelaksanaan
pengumpulan data yang telah dilakukan oleh pelaksana pekerjaan. Pada
Supervisi II ini pelaksana pekerjaan juga diwajibkan untuk melakukan
presentasi kemajuan pelaksanaan pengumpulan data di Kanwil BPN
Provinsi atau Kantor Pertanahan yang di hadiri oleh pejabat dan staf di
lingkungan Kanwil BPN Provinsi atau Kantor Pertanahan.
Supervisi III
Pendampingan dalam rangka presentasi hasil akhir.
Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan akan melaksanakan
Supervisi III setelah dilaksanakannya proses pengolahan data spasial oleh
pelaksana pekerjaan. Supervisi III ini mendampingi pelaksana pekerjaan
dalam rangka presentasi hasil akhir. Presentasi ini dilaksanakan di
Kantor Wilayah bersangkutan yang di hadiri oleh pejabat dan staf
dilingkungan Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan lokasi
pembuatan Peta ZNT. Presentasi ini bertujuan untuk melihat hasil akhir
dari kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah sebelum nantinya
disahkan pembuatannya oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi
Pertanahan.
C. Lokasi Pekerjaan yang Akan Dilaksanakan
Volume pekerjaan dalam 1 (satu) paket pekerjaan seluas 281.000 Ha
dengan lokasi di wilayah Provinsi Aceh yaitu di Kabupaten Simeulue,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Aceh
Singkil.
D. Data dan Fasilitas Penunjang yang Disediakan Oleh PA/KPA/PPK
Data dan fasilitas penunjang yang disediakan adalah Peta Indeks Lokasi
yang memperlihatkan Batas Area/Lokasi Pemetaan dan Citra.
VII. PRODUK YANG DIHASILKAN
A. Buku Laporan
Laporan yang harus diserahkan adalah Laporan Pendahuluan, Laporan
Kemajuan dan Laporan Akhir masing-masing dibuat 6 Buku:
1. Laporan Pendahuluan : dalam bentuk softcopy (pdf) dan hardcopy.
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan dan Sasaran
1.3. Lingkup Kegiatan
1.4. Lokasi Kegiatan
BAB II. GAMBARAN UMUM WILAYAH KEGIATAN
BAB III. METODOLOGI PELAKSANAAN
BAB IV. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
4.1. Persiapan Pekerjaan
4.1.1. Penyiapan Bahan Pendukung
4.1.2. Penyiapan Alat kerja Lapangan dan Daftar Isian
4.2. Penetapan Lokasi
4.3. Pengumpulan data Lapangan
4.3.1. Penyiapan Personil
4.3.2. Pelaksanaan Pekerjaan
2. Laporan Kemajuan: dalam bentuk softcopy (pdf) dan hardcopy.
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan dan Sasaran
1.3. Lingkup Kegiatan
1.4. Lokasi Kegiatan
BAB II. GAMBARAN UMUM WILAYAH KEGIATAN
BAB III. METODOLOGI PELAKSANAAN
BAB IV. KEMAJUAN PEKERJAAN
4.1. Pembuatan Peta Kerja
4.2. Peta Zona Awal
4.3. Tabel Entri Kemajuan Pengumpulan data Lapangan
4.4. Statistik Kemajuan Pengumpulan Data lapangan
4.5. Peta Penyebaran Sampel
4.6. Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
5.2. Saran
3. Laporan Akhir Kegiatan : dalam bentuk softcopy (pdf) dan hardcopy.
IKHTISAR PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan dan Sasaran
1.3. Lingkup Kegiatan
1.4. Lokasi Kegiatan
BAB II. GAMBARAN UMUM WILAYAH KEGIATAN
BAB III. METODOLOGI PELAKSANAAN
BAB IV. HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN
4.1. Persiapan Pekerjaan
4.2. Penetapan Lokasi
4.3. Pembuatan zona awal nilai tanah
4.4. Pengumpulan data Lapangan
(dilengkapi tabel statistik pengumpulan data lapangan)
4.5. Hasil Entri Data
4.6. Pengolahan data tekstual
4.7. Pengolahan data spasial
(dilengkapi tabel statistik pengolahan data spasial zona
nilai tanah dan tabel zona nilai tanah tertinggi dan
terendah per kecamatan di tiap kabupaten)
4.8. Penyajian peta
4.8.1. Peta Penyebaran Titik Sampel
4.8.2. Peta Standar Deviasi
4.8.3. Peta Zona Nilai Tanah
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
5.2. Saran
LAMPIRAN
a. Entri Data
b. Peta Penyebaran Titik Sampel format A3
c. Peta Standar Deviasi format A3
d. Peta Zona Nilai Tanah format A3
e. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan
Penjelasan Isi Buku Laporan (merupakan bagian dari huruf A)
PENDAHULUAN, terdiri dari:
Latar Belakang: berisikan penjelasan mengenai alasan pemilihan
lokasi.
Tujuan dan Sasaran: berisikan manfaat dan output hasil akhir
kegiatan.
Lingkup Kegiatan: berisikan penjelasan mengenai persiapan
administrasi, persiapan teknis (penetapan lokasi, pengumpulan data,
entri data, perhitungan dan analisis data, pengolahan spasial,
presentasi hasil, penyajian peta dan tabel Jadwal pelaksanaan).
Lokasi Kegiatan: Berisikan penjelasan mengenai lokasi, luas dan
tanggal pelaksanaan kegiatan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah.
GAMBARAN UMUM WILAYAH KEGIATAN:
Berisikan Profil wilayah kegiatan diantaranya penjelasan administrasi
dan demografi, topografi, klimatologi, penggunaan lahan.
METODOLOGI PELAKSANAAN:
Berisikan penjelasan mengenai metode pengambilan sampel, metode
pengolahan tekstual dan spasial.
HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN:
Persiapan Pekerjaan: berisikan penjelasan mengenai persiapan alat
dan bahan kegiatan lapangan, kegiatan pengolahan data tekstual,
pengolahan data spasial, penyajian data dan pelaporan.
Penetapan Lokasi: berisikan penjelasan mengenai dasar-dasar
penetapan lokasi kegiatan.
Pembuatan zona awal nilai tanah: berisikan tentang penjelasan
mengenai alasan penarikan zona, jumlah zona awal, jumlah zona
pertanian, dan jumlah zona non-pertanian
Pengumpulan data Lapangan: berisikan tentang penjelasan mengenai
keadaan lapangan dan karakteristik responden.
Entri data: berisikan data hasil survei lapangan
Pengolahan data tabular: berisikan tentang rangkuman data (tabel
statistik) sampel yang diolah yaitu: nilai sampel tertinggi dan terendah,
nilai zona tertinggi dan terendah, serta lokasi letak sampel tersebut.
Pengolahan data spasial: dilengkapi tabel statistik pengolahan data
spasial zona nilai tanah dan tabel zona nilai tanah tertinggi dan
terendah per kecamatan di tiap kabupaten.
Penyajian peta: berisi Peta Zona Nilai Tanah yang dihasilkan sesuai
layout tamplate yang telah ditentukan (contoh terlampir).
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan: berisi resume hasil pekerjaan
Saran: berisi masukan hasil pekerjaan
LAMPIRAN
Peta Penyebaran Titik Sampel, Peta Standar Deviasi, dan Peta Zona
Nilai Tanah dalam format A3.
Rekapitulasi Hasil Pekerjaan, Entri Data dan lainnya.
B. Album Peta
Album Peta dengan Format A0 dibuat dengan format yang ditetapkan
oleh Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan dengan jumlah
6 album, dengan jenis kertas Paper CAD Premium Coated Paper 120 gram
dan masing-masing terdiri dari duplikat Peta Zona Nilai Tanah masing-
masing kabupaten (contoh terlampir).
C. Struktur Data Peta Digital
1. Peta digital dibuat sebanyak 6 dataset;
2. Format file digital layout yang memuat seluruh lokasi kerja dalam 1
(satu) kabupaten/kota terdiri dari:
a. Peta Zona Awal.mxd
b. Peta Persentase Standar Deviasi.mxd
c. Peta Penyebaran Sampel.mxd
d. Peta Zona Nilai Tanah.mxd
3. Data file zona nilai tanah.shp dan sebaran sampel.shp harus
mengikuti standar Struktur Geodatabase Spasial Direktorat Penilaian
Tanah dan Ekonomi Pertanahan;
4. Struktur penyimpanan file hasil pekerjaan harus mengikuti contoh
berikut:
5. Pekerjaan/Kegiatan dianggap selesai apabila sudah diunggah ke
dalam Portal Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.
D. Data Lapangan
1. Formulir Daftar Isian Lapangan Zona Nilai Tanah (dijilid)
2. Foto Obyek Sampel Harga Tanah (.jpeg)
3. File tracking GPS handheld yang dipakai petugas lapangan untuk
mencari data ke lapangan (.gpx)
VIII. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa konsultasi
adalah 94 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Kontrak.
IX. TENAGA YANG DIBUTUHKAN
1) 1 (satu) orang Manager Proyek; ahli dalam bidang survei dan pemetaan
yang dibuktikan dengan sertifikasi, berpendidikan minimal S1 Geodesi,
Geografi, Planologi, Ekonomi, Pertanian, Komputer, Kehutanan dan
Teknik Sipil, dengan pengalaman kerja di bidang survei dan pemetaan
minimal 8 tahun, yang ditunjukan dengan Riwayat Pengalaman Kerja dan
bersertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) atau Ikatan
Surveyor Indonesia atau Sertipikat Kompetensi Geospatial resmi lainnya.
Manager bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan pekerjaan
dan hasilnya.
2) Tenaga ahli muda sebagai berikut:
1 (satu) orang ahli Penilai Tanah/Properti; ahli dalam bidang
penilaian tanah/properti yang dibuktikan dengan sertifikasi dari
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Kualifikasi Penilai
Properti, berpendidikan minimal S1 semua jurusan, dengan
pengalaman kerja di bidang penilaian tanah minimal 5 tahun, yang
ditunjukkan dengan Riwayat Pengalaman Kerja;
1 (satu) orang ahli GIS; ahli dalam bidang pengolahan data spasial
dan tekstual yang berbasis GIS yang dibuktikan dengan sertifikasi
berpendidikan minimal S1 Geodesi, Geografi, Planologi, Ekonomi,
Pertanian, Komputer, Kehutanan dan Teknik Sipil, dengan
pengalaman kerja di bidang GIS minimal 5 tahun, yang ditunjukkan
dengan Riwayat Pengalaman Kerja dan bersertifikat BNSP (Badan
Nasional Sertifikasi Profesi) atau Ikatan Surveyor Indonesia atau
Sertipikat Kompetensi Geospatial resmi lainnya.
3) Surveyor/Pelaksana:
8 (delapan) orang tenaga surveyor untuk melakukan persiapan,
survei lapangan, entry data tekstual, perhitungan dan analisis data
dan pengolahan data spasial dalam rangka pembuatan Peta Zona
Nilai Tanah, berpendidikan minimal S1 semua jurusan, dengan
pengalaman kerja pada bidangnya minimal 1 tahun. Jumlah tenaga
surveyor/pelaksana ini akan berbeda pada setiap provinsi.
4) Administrasi Proyek:
1 (satu) orang Administrasi berpendidikan minimal D2/D3 dengan
pengalaman kerja pada bidangnya minimal 2 tahun.
5) Tenaga Lokal:
8 (delapan) orang tenaga lokal untuk membantu tugas
surveyor/pelaksana dalam rangka pembuatan peta zona awal nilai
tanah dan pengumpulan data lapangan. Tenaga lokal berasal dari
daerah lokasi pelaksanaan kegiatan pembuatan peta.
X. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan dan metodologi pekerjaan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
dapat dilihat pada Nomor VI. TUGAS DAN KEWAJIBAN, RUANG LINGKUP, LOKASI
PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG.
XI. PERALATAN KERJA
Alat yang dipersyaratkan:
No Peralatan Spesifikasi Jumlah
1. Tablet/S martphone • Android 10/lebih baru Sesuai jumlah
surveyor
2. GPS • Handheld Sesuai jumlah
surveyor
3. Komputer/ Laptop •P rocessor Intel Core i3 Sesuai jumlah
atau setara; surveyor
•RAM� 4 Gb
4 . Software • Aplikasi Pengumpulan Sesuai jumlah
Pengumpulan data data mobile surveyor
5. Software •A rcGIS versi 10. Sesuai jumlah
Pengolahan data • Aplikasi Pengolahan Zona surveyor
Nilai Tanah dari ATR/BPN
6. Plotter • AO 1 Unit
7. Printer • A3 1 Unit
XII. LAPORAN PEKERJAAN
Laporan yang dibuat adalah laporan pendahuluan, laporan kemajuan dan
laporan akhir. Masing-masing laporan dibuat rangkap 5 (lima). Laporan dilengkapi
dengan kurva S yang ditandatangani oleh pihak Rekanan (Penerima Pekerjaan) dan
mengetahui Penanggung Jawab Teknis serta Penanggung Jawab Kegiatan. Dalam
keadaan tertentu, Penanggung Jawab Teknis berhak untuk meminta Laporan
kemajuan diluar waktu yang telah ditetapkan di atas.
Jakarta, 5 Juni 2023
Direktur Penilaian Tanah Pejabat Pembuat Komitmen
dan Ekonomi Pertanahan, Program Pengadaan Tanah
dan Pengemb gan Pertanahan
Kegiatan P · aian Tanah
dan Ekon
end� A.Ptnh., M.Si. CPA Marwan Sura"""'J.Ju..-.u tra, S.Si., M.M.Sc
NIP. 19650807 198603 1 005 NIP. 19840407 09121004
LAMPIRAN LAYOUT PETA A0
KETERANGAN LAYOUT PETA A0:
1. Ukuran kertas A0
Garis batas peta :
Posisi : Ukuran :
X : 9 cm P : 105 cm
Y : 2 cm L : 80 cm
2. Garis Tepi Peta merupakan garis yang dibuat mengelilingi gambar peta untuk
menunjukkan batas peta tersebut.
Posisi : Ukuran :
X : 10 cm P : 80 cm
Y : 3 cm L : 78 cm
Interval grid menggunakan satuan Meters dengan X Axis Interval 27.000 dan Y Axis
Interval 27.000
3. Informasi Tepi :
Posisi : Ukuran :
X : 91 cm P : 22 cm
Y : 3 cm L : 78 cm
4. Informasi Peta
a. Judul Peta dituliskan dengan Huruf Kapital jenis Arial dengan ukuran 28,
ditebalkan dan letaknya ditengah (center);
b. Arah utara berada di bawah judul peta dan letaknya ditengah (center); dan
c. Skala Peta menggunakan Skala Bar yang dibuat dengan jenis Arial dengan
ukuran 12 dan letaknya ditengah (center).
5. Lokasi Peta berisi:
a. Provinsi lokasi kegiatan;
b. Kabupaten/Kota lokasi kegiatan.
6. Petunjuk Lokasi berisi:
a. Menggambarkan letak kabupaten wilayah kerja dalam 1 Provinsi;
b. Menggambarkan Peta Zona Nilai Tanah yang sedang dikerjakan dalam
kabupaten yang bersangkutan.
7. Klasifikasi Nilai Tanah berisi 8 gradasi warna Nilai Tanah beserta Nilai Tanah dari
masing-masing simbol gradasi warna tersebut. Semakin mendekati warna hijau,
maka nilai tanah akan semakin murah. Sedangkan jika mendekati warna merah,
maka nilai tanah akan semakin mahal.
8. Sumber data serta sistem proyeksi dan grid.
a. Sumber data berisi data-data yang digunakan sebagai bahan untuk
pembuatan Peta Zona Nilai Tanah;
b. Sistem Proyeksi dan Grid terdiri dari:
1) Proyeksi : TM-3
2) Datum : WGS-84
3) Zona : Zona disesuaikan dengan lokasi pekerjaan
9. Legenda peta adalah keterangan dari simbol-simbol peta yang digunakan supaya
mudah dipahami, yang berisi kumpulan beberapa simbol yang digunakan pada
peta, antara lain :
No Simbol Nama Keterangan
1. Ibukota - Penulisan nama Ibukota Kabupaten/Kota
Kabupaten/K dituliskan dengan Huruf Kapital jenis Arial
ota
dengan ukuran 20 dan letaknya berdekatan
dengan simbol Ibukota Kabupaten/Kota.
2. Batas Negara - Penulisan nama Negara yg berbatasan
dengan wilayah kerja dituliskan dengan
Huruf Kapital jenis Arial dengan ukuran 22
dan ditebalkan.
3. Batas Provinsi - Penulisan nama Provinsi yg berbatasan
dengan wilayah kerja dituliskan dengan
Huruf Kapital jenis Arial dengan ukuran 22
dan ditebalkan.
4. Batas - Penulisan nama Kabupaten/Kota baik
Kabupaten/K Kabupaten/Kota yang sedang dikerjakan
ota
pembuatan Peta ZNT, maupun
Kabupaten/Kota yang berbatasan dituliskan
dengan Huruf Kapital jenis Arial dengan
ukuran 16.
5. Batas Kecamatan - Penulisan nama Kecamatan dituliskan
dengan Huruf Kapital jenis Arial dengan
ukuran 14.
Contoh : Kec. Cibinong
6. Batas - Batas kelurahan ditampilkan jika Peta ZNT
Kelurahan/D dibuat dengan skala besar.
esa
7. Jalan - Jalan yang ditampilkan yaitu jalan kolektor
dan jalan arteri.
8. Nomor Zona - Nomor Zona Nilai Tanah dituliskan dengan
Nilai Tanah jenis huruf Arial Narrow ukuran 6 dan
letaknya di atas Nilai Rata-
rata per m.
9. Nilai Rata-rata per - Nilai Rata-rata per m dituliskan dengan jenis
m
huruf Arial Narrow ukuran 6 dan letaknya
di bawah Nomor Zona Nilai Tanah.
10. Lokasi Kawasan - Lokasi kawasan, yaitu lokasi yang tidak
termasuk lokasi pembuatan Peta ZNT,
misalnya kawasan hutan,
kawasan wisata, dll.
11. Wilayah Belum - Wilayah yang belum ada Peta ZNT nya.
Ada Peta ZNT
12. Wilayah Sudah - Wilayah yang sudah ada Peta ZNT nya.
Ada Peta ZNT
13. Hutan - Hutan
14. LP2B - LP2B
15. Sungai - Nama sungai dituliskan dengan jenis Arial
ukuran 8, huruf miring dan warna tulisan
biru.
16. Perairan - Nama Perairan seperti laut, danau, waduk
dan lainnya dituliskan dengan menggunakan
jenis huruf Arial ukuran 8, huruf miring dan
warna tulisan biru.
10. Satuan kerja yang membuat Peta Zona Nilai Tanah dan disebelah kiri
dicantumkan logo Kementerian. Dalam hal ini satuan kerja yang membuat adalah
Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, maka yang dituliskan
sebagai berikut:
11. Dituliskan nama kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah sesuai dengan yang
tercantum dalam POK.
12. Keterangan :
a. Luas : Luas area pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
b. Jumlah Zona : Jumlah zona akhir setelah dilakukan
pengolahan data spasial
c. Tanggal Pelaksanaan : Tanggal pelaksanaan pengambilan data di
lapangan
d. Tanggal Penilaian : Tanggal penilaian dibawa ke tanggal 31
Desember tahun berjalan
e. Pelaksana : Pelaksana Kegiatan Pembuatan Peta Zona
Nilai Tanah (Nama Perusahaan)
f. Penanggung Jawab Penilaian : Orang yang bertanggung jawab terhadap
hasil penilaian Peta Zona Nilai Tanah
(Tenaga Ahli Penilaian)
g. Penanggung Jawab Pemetaan : Orang yang bertanggung jawab terhadap
hasil pemetaan Peta Zona Nilai Tanah
(Tenaga Ahli Pemetaan)
h. Diperiksa : Penaggung Jawab Teknis
13. Untuk pembuatannya ditandatangani oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi
Pertanahan.
14. Untuk penggunaannya ditandatangani oleh pejabat dimana anggaran pembuatan
Peta Zona Nilai Tanah berada dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota setempat.
15. Informasi yang disajikan pada di muka peta harus ditampilkan di informasi tepi
(legenda). Simbologi harus sama persis antara muka peta dengan informasi tepi
(legenda).
LAMPIRAN ISI PETA
1. Kabupaten yang sedang dilakukan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah harus
ditampilkan secara penuh dalam muka peta, meskipun lokasi pekerjaan tidak
penuh satu kabupaten. Contoh :
2. Apabila wilayah pekerjaan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah luasnya terlalu kecil,
maka dibuat Inset Peta. Contoh:
3. Apabila berbatasan dengan Provinsi lain, maka dituliskan nama Provinsi yang
berbatasan, dengan jenis huruf Arial ukuran 22 dan ditebalkan (Bold). Contoh:
“PROVINSI BANTEN”.
4. Batas-batas kabupaten yang bersebelahan dengan kabupaten yang sedang
dikerjakan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah, maka dituliskan nama
kabupatennya, dengan huruf kapital jenis Arial ukuran 20. Contoh : “KABUPATEN
BEKASI”
5. Nama kecamatan dituliskan dengan jenis huruf Arial, ukuran 14 dan warna
tulisan hitam. Contoh : “Kec. Cibinong”
Contoh Layout A3 Pengesahan Peta Zona Nilai Tanah
Contoh Layout A3 Pengesahan Peta Standar Deviasi
Contoh Layout A3 Pengesahan Peta Penyebaran Titik Sampel
Lampiran Formulir Survei Nilai Tanah:
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PENDATAAN PENILAIAN
SAMPEL TANAH/BANGUNAN NON PERTANIAN
Nomor Identifikasi Sampel Bidang Tanah Diisi dengan nomer urut Sampel
Nomor Surat Tugas/ Tanggal (cukup jelas)
Nama Surveyor dan Tanggal Pelaksanaan Isilah nama petugas yang melakukan survei, dan tanggal survei lapangan.
A. Data Administrasi/Harga Tanah
Alamat Isilah alamat lengkap obyek Sampel penilaian (jalan, desa/kelurahan,
kecamatan, kabupaten/kota).
Koordinat Petugas wajib mengisi koordinat sekurang-kurangnya satu jenis koordinat,
Berilah tanda silang (x) pada kotak system proyeksi yang dipilih.
Status Kepemilikan HM = Hak Milik; HGB= Hak Guna Bangunan;HGU=Hak Guna Usaha; HP= Hak
Pakai; TMA=Tanah Milik Adat/tanah yang belum memiliki sertipikat Hak Atas
Tanah
Jenis Data Isi dan berilah tanda silang (x) pada salah satu kotak yaitu pada kotak
transaksi jika telah terjadi transaksi, dan pada kotak penawaran jika belum
terjadi transaksi. Tanggal transaksi diisi dengan tanggal terjadinya transaksi,
sedangkan tanggal penawaran diisi dengan tanggal informasi penawaran
diberikan.
Harga Jual Beli Isi dan berilah tanda silang (x) pada salah satu kotak yaitu pada jual beli bila
terjadi informasi harga merupakan harga jual beli.
Responden Isi dan berilah tanda silang (x) pada salah satu kotak sesuai dengan pilihan
jenis responden.
B. Data Fisik Tanah
Luas Tanah Isilah luas objek dalam satuan meter persegi
Untuk luas Sampel/pembanding penilaian dapat digunakan data wawancara.
Lebar depan Cukup jelas, diiisi dengan satuan meter dengan cara mengukur secara kasar.
Panjang kebelakang Optional, jika memungkinkan untuk memperoleh datanya.
Bentuk Tanah Berilah tanda silang (x) pada salah satu : Persegi/normal : persegi panjang
atau bujursangkar dengan perbandingan panjang dan lebar proporsional.
Tidak beraturan : segi lima atau lebih, trapesium, jajaran genjang dan lain-lain
yang berpengaruh negatif terhadap harga.
Lain-lain : bentuk-bentuk lain yang berpengaruh terhadap harga seperti
”ngantong”.
Elevasi dari jalan Berilah tanda silang (x) sesuai dengan elevasi tanah/objek penilaian dengan
kriteria sebagai berikut :
Lebih Tinggi : jika tinggi tanah + 20 cm terhadap jalan
Sama : jika tinggi tanah 0 cm terhadap jalan
Lebih Rendah : jika tinggi tanah -10 cm terhadap jalan
Letak Tanah Berilah tanda silang (x) pada salah satu :
Normal : letak tanah pada posisi tidak di sudut jalan
Tusuk sate : letak tanah pada posisi proyeksi arah jalan
Hadap taman : letak tanah pada posisi menghadap atau dekat dengan taman
Huk : letak tanah pada posisi sudut jalan dan memiliki dua muka
Lain-lain : diisi dengan letak tanah yang secara lokal berpengaruh terhadap
harga tanah.
C. Data Lingkungan
Kelas jalan Berilah tanda silang (x) sesuai dengan jenis jalan untuk mencapai objek
penilaian dengan kriteria sebagai berikut :
Arteri : Jalan utama yang menghubungkan antar kota
Kolektor : Jalan yang menghubungkan jalan lingkungan dengan jalan
arteri
Lokal : Jalan yang menuju kea rah jalan kolektor
Setapak : Jalan yang hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki
Jika kriteria jenis jalan tidak ada pada pilihan berilah tanda silang (x) pada
kotak lain-lain dengan memberikan keterangan secukupnya.
Lebar Isilah lebar jalan untuk mencapai objek penilaian dalam satuan meter.
Aksesibillitas Aksesibilitas adalah keterjangkauan obyek terhadap jalan utama/transportasi
umum terdekat dengan berjalan kaki.
Berilah tanda silang (x) sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
S.B : 5 menit
Baik : 15 menit
Cukup : 30 menit
Kurang : 30 menit
Drainase Keamanan terhadap bahaya banjir.
Berilah tanda silang (x) sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
S.B : tidak pernah ada banjir
Baik : banjir kurang dari 10 tahun lalu
Cukup : banjir kurang dari 5 tahun lalu
Kurang : banjir kurang dari satu tahun
Utilitas Utilitas adalah jaringan yang tersedia pada bidang tanah yang bersangkutan.
Berilah tanda silang (x) sesuai dengan utilitas obyek penilaian (boleh lebih
dari satu). Jika utilitas tidak ada pada pilihan berilah tanda silang (x) pada
kotak lain-lain dengan menuliskan jenis utilitasnya.
Fasilitas Fasilitas adalah fasilitas umum dengan jarak 1 km dari lokasi obyek atau
fasilitas eksklusif masih dalam satu lingkungan/komplek. Berilah tanda silang
(x) sesuai dengan fasilitas obyek penilaian (boleh lebih dari satu). Jika fasilitas
tidak ada pada pilihan berilah tanda silang (x) pada kotak lain-lain dengan
menuliskan jenis fasilitasnya.
Zoning/Peruntukan Kawasan Berilah tanda silang (x) sesuai dengan zoning/peruntukan kawasan. Jika
peruntukan kawasan tidak ada pada pilihan berilah tanda silang (x) pada
kotak lain-lain dengan memberikan keterangan secukupnya. Kotak lain-lain
dapat diisi dengan keterangan yang berpengaruh terhadap harga tanah misal
: KDB < 40% (daerah resapan), Sempadan jalan yang lebar, batasan tingkat
bangunan, jalur hijau dan lain-lain.
D. Data Bangunan
Luas Bangunan Isilah luas bangunan/objek penilaian (cukup jelas) dalam satuan meter
persegi.
Jenis Berilah tanda silang (x) sesuai dengan jenis bangunan/ obyek penilaian. Jika
jenis bangunan tidak ada pada pilihan berilah tanda silang (x) pada kotak lain-
lain dengan memberikan keterangan secukupnya.
Jumlah Lantai (cukup jelas)
Jumlah Ruang/Kamar (cukup jelas)
Tahun Pembuatan (cukup jelas)
Tahun Renovasi Diisi apabila ada renovasi
Konstruksi/kerangka (cukup jelas)
Atap Berilah tanda silang (x) sesuai dengan bahan yang digunakan. Jika bahan yang
digunakan lebih dari satu jenis, pilih/cantumkan bahan yang utama/dominan.
Dinding Berilah tanda silang (x) sesuai dengan bahan yang digunakan. Jika bahan yang
digunakan lebih dari satu jenis, pilih/cantumkan bahan yang utama/dominan.
Langit-langit Berilah tanda silang (x) sesuai dengan bahan yang digunakan. Jika bahan yang
digunakan lebih dari satu jenis, pilih/cantumkan bahan yang utama/dominan.
Lantai Berilah tanda silang (x) sesuai dengan bahan yang digunakan. Jika bahan yang
digunakan lebih dari satu jenis, pilih/cantumkan bahan yang utama/dominan.
Pagar Berilah tanda silang (x) sesuai dengan bahan yang digunakan. Jika bahan yang
digunakan lebih dari satu jenis, pilih/cantumkan bahan yang utama/dominan.
Luas Carport/Parkir Carport berarti ada perkerasan pada lahan parkir tersebut. Isilah luas objek
penilaian dalam satuan meter persegi.
Pintu/Jendela Berilah tanda silang (x) sesuai dengan bahan yang digunakan. Jika bahan yang
digunakan lebih dari satu jenis, pilih/cantumkan bahan yang utama/dominan.
Fasilitas Berilah tanda silang (x) sesuai dengan fasilitas yang ada. Jika fasilitas tidak
ada pada pilihan berilah tanda silang (x) pada kotak lain-lain dengan
memberikan keterangan secukupnya.
Keadaan Fisik Umumnya Berilah tanda silang (x) sesuai dengan kriteria yang disediakan. Pilihan kriteria
didasarkan pada pengamatan petugas :
Baik Sekali : Kondisi fisik bangunan dengan seluruh komponen dalam
keadaan utuh tanpa cacat
Baik : Kondisi fisik bangunan dengan seluruh komponen dalam keadaan
utuh tanpa cacat, namun terdapat beberapa fungsi komponen fasilitas
kurang optimal
Sedang : Kondisi bangunan secara strukturalnya dalam kondisi baik,
namun terdapat kerusakan pada sebagian komponen materialnya
Jelek : Kondisi bangunan secara strukturalnya dalam kondisi cukup,
namun terdapat kerusakan pada sebagian besar komponen materialnya
Jelek Sekali : Kondisi bangunan secara strukturalnya, material dan
fasilitas dalam kondisi rusak.
Survei Biaya Bangunan Isilah dengan biaya pembuatan bangunan per meter persegi serta sumber
informasinya
Kesimpulan Petugas Untuk Biaya Bangunan Isilah dengan biaya pembuatan bangunan dengan melakukan penyesuaian
dari survei biaya bangunan
Keterangan Bisa diisi:
- Keterangan lainnya yang berpengaruh terhadap harga tanah yang
berkaitan dengan data fisik tanah;
- informasi lingkungan yang berpengaruh terhadap harga tanah yang belum
termuat sebelumnya, sebagai contoh dekat dengan lingkungan kumuh,
keamanan eksklusif, dan lain-lain.
Foto Obyek Penilaian
Foto Berwarna Tampak Depan Foto harus menggambarkan tampak depan secara keseluruhan, jika sudut
pandang pemotretan tidak memungkinkan dapat dilakukan pengambilan
beberapa kali pemotretan. Nama file disesuaikan dengan nomor urut pada
Tabel Pengolahan Data Tekstual dan Numeris untuk Sampel yang
bersangkutan
Foto Berwarna Tampak Lingkungan Foto menggambarkan rumah dan lingkungan sekitar. Nama file foto
mengikuti penamaan butir di atas.
Foto Bangunan Tanaman dan Benda tak Foto harus menggambarkan bangunan, tanaman dan benda lainnya terutama
bergerak lain yang melekat pada bidang tanah bagian-bagian yang berpengaruh signifikan terhadap nilainya. Nama file foto
bersangkutan mengikuti penamaan butir 41.
Identitas Surveyor dan Supervisor
Surveyor Isilah dengan nama jelas Surveyor, Nomor Induk Pegawai (NIP) beserta tanda
tangan.
Supervisor Isilah dengan nama jelas Supervisor, Nomor Induk Pegawai (NIP) beserta
tanda tangan
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PENDATAAN PENILAIAN
SAMPEL TANAH PERTANIAN
Nomor Identifikasi Sampel Bidang Tanah Diisi dengan nomor urut Sampel
Nomor Surat Tugas/ Tanggal (cukup jelas)
Nama Surveyor dan Tanggal Pelaksanaan Isilah nama petugas yang melakukan survei, dan tanggal survei lapangan.
A. Data Administrasi/Harga Tanah
Alamat Isilah alamat lengkap obyek Sampel penilaian (jalan, desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota).
Koordinat Petugas wajib mengisi koordinat sekurang-kurangnya satu jenis koordinat,
Berilah tanda silang (x) pada kotak system proyeksi yang dipilih.
Status Kepemilikan HM = Hak Milik; HGB= Hak Guna Bangunan;HGU=Hak Guna Usaha; HP= Hak Pakai;
TMA=Tanah Milik Adat/tanahyang belummemilikisertipikat Hak Atas Tanah
Jenis Data Isi dan berilah tanda silang (x) pada salah satu kotak yaitu pada kotak transaksi
jika telah terjadi transaksi, dan pada kotak penawaran jika belum terjadi
transaksi. Tanggal transaksi diisi dengan tanggal terjadinya transaksi, sedangkan
tanggal penawaran diisi dengan tanggal informasi penawaran diberikan.
Harga Jual Beli Isi dan berilah tanda silang (x) pada salah satu kotak yaitu pada jual beli bila
terjadi informasi harga merupakan harga jual beli.
Responden Isi dan berilah tanda silang (x) pada salah satu kotak sesuai dengan pilihan jenis
responden.
B. Data Fisik Tanah
Luas Tanah Isilah luas objek dalam satuan meter persegi dengan data dari dokumen legal
(sertipikat).
Untuk luas Sampel/pembanding penilaian dapat digunakan data wawancara.
Lebar Cukup jelas, diiisi dengan satuan meter dengan cara mengukur secara kasar.
Panjang Optional, jika memungkinkan untuk memperoleh datanya.
Bentuk Tanah Berilah tanda silang (x) pada salah satu : Persegi/normal : persegi panjang atau
bujursangkar dengan perbandingan panjang dan lebar proporsional.
Tidak beraturan : segi lima atau lebih, trapesium, jajaran genjang dan lain-lain
yang berpengaruh negatif terhadap harga.
Lain-lain : bentuk-bentuk lain yang berpengaruh terhadap harga seperti
”ngantong”.
Kemiringan Tanah Berilah tanda silang (x) sesuai dengan kemiringan dari objek penilaian dengan
kriteria sebagai berikut:
0 – 8 % : dengan beda tinggi 0 – 15 m
8 -15 % : dengan beda tinggi 15 – 50 m
15 – 40 % : dengan beda tinggi 50 – 200 m
> 40 % : dengan beda tinggi > 200 m
a. Jenis Komoditi Berilah tanda silang (x) pada salah satu :
Padi : untuk sawah atau tanah basah yang ditanami padi
Tanaman Keras : untuk tanah kering yang ditanami jenis tanaman keras baik
tegalan maupun kebun
Sangat Sesuai : Apabila jenis komoditi yang ditanam sangat sesuai dengan
kondisi tanah dan lingkungannya.
b. Kesesuaian Tanah Terhadap Komoditi Sesuai : Apabila jenis komoditi yang ditanami sesuai dengan kondisi tanahnya.
Kurang Sesuai : Apabila jenis komoditi yang ditanam kurang sesuai dengan
kondisi tanah atau lingkungannya.
C. Data Lingkungan
Kelas jalan Berilah tanda silang (x) sesuai dengan jenis jalan untuk mencapai objek penilaian
dengan kriteria sebagai berikut :
Arteri : Jalan utama yang menghubungkan antar kota
Kolektor : Jalan yang menghubungkan jalan lingkungan dengan jalan arteri
Lokal : Jalan yang menuju kea rah jalan kolektor
Setapak : Jalan yang hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki
Jika kriteria jenis jalan tidak ada pada pilihan berilah tanda silang (x) pada kotak
lain-lain dengan memberikan keterangan secukupnya.
Lebar Isilah lebar jalan untuk mencapai objek penilaian dalam satuan meter.
Aksesibillitas Aksesibilitas adalah keterjangkauan obyek terhadap jalan utama/transportasi
umum terdekat dengan berjalan kaki.
Berilah tanda silang (x) sesuai dengan kriteria sebagai berikut :
S.B : 5 menit
Baik : 15 menit
Cukup : 30 menit
Kurang : 30 menit
Irigasi Berilah tanda silang (x) pada salah satu :
S.B : Apabila sarana dan prasarananya serta aliran airnya mengalir dengan
sangat baik setiap saat ke semua areal sawah.
Baik : Apabila sarana dan prasarananya serta aliran airnya mengalir dengan
baik.
Cukup : Apabila sarana dan prasarananya serta aliran airnya mengalir
dengan cukup memenuhi kebutuhan petani
kurang: Apabila sarana dan prasarananya kurang tersedia atau kurang
memadai serta aliran airnya tidak mencukupi untuk semua areal
persawahan
Drainase Berilah tanda silang (x) pada salah satu :
S.B : Air hujan yanag jatuh terus mengalir di permukaan, sedikit sekali yang
meresap ke dalam tanah, daerah gunung atau pada lereng yang curam.
Baik : Sebagian air hujan yang jatuh mengalir di permukaan, sebagian kecil
meresap ke dalam tanah, daerah bukit.
Cukup : air hujan yang jatuh untuk sementara tinggal di permukaan atau
meresap ke dalam tanah, kandungan air optimal bagi banyak tanaman,
daerah berombak sampai bergelombang.
kurang: air sebagaian atau seluruhnya tergenang di permukaan, kemudian
meresap atau menguap, daerah datar atau sedikit landai dan cekung.
Utilitas Fasilitas adalah fasilitas umum dengan jarak 1 km dari lokasi obyek atau
fasilitas eksklusif masih dalam satu lingkungan/komplek. Berilah tanda silang (x)
sesuai dengan fasilitas obyek penilaian (boleh lebih dari satu). Jika fasilitas tidak
ada pada pilihan berilah tanda silang (x) pada kotak lain-lain dengan menuliskan
jenis fasilitasnya.
Keterangan Bisadiisi :
- Keterangan lainnya yang berpengaruh terhadap harga tanah yang
berkaitandengan data administrasi/harga tanah, seperti harga pasaran tanah
setempat;
- Keterangan lainnya yang berpengaruh terhadap harga tanah yang berkaitan
dengan data fisik tanah;
- informasi lingkungan yang berpengaruh terhadap harga tanah yang belum
termuat sebelumnya, sebagai contoh dekat dengan lingkungan kumuh,
keamanan eksklusif, dan lain-lain.
Foto Obyek Penilaian
Foto Berwarna Tampak Depan Foto harus menggambarkan tampak depan secara keseluruhan, jika sudut
pandang pemotretan tidak memungkinkan dapat dilakukan pengambilan
beberapa kali pemotretan. Nama file disesuaikan dengan nomor urut pada Tabel
Pengolahan Data Tekstual dan Numeris untuk Sampel yang bersangkutan
Foto Berwarna Tampak Lingkungan Foto menggambarkan rumah dan lingkungan sekitar. Nama file foto mengikuti
penamaan butir di atas.
Foto Tanaman Foto harus menggambarkan tanaman terutama bagian-bagian yang berpengaruh
signifikan terhadap nilainya. Nama file foto mengikuti penamaan butir 41.
Identitas Surveyor dan Supervisor
Surveyor Isilah dengan nama jelas Surveyor, Nomor Induk Pegawai (NIP) beserta tanda
tangan.
Supervisor Isilah dengan nama jelas Supervisor, Nomor Induk Pegawai (NIP) beserta tanda
tangan