| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017616442017000 | Rp 1,802,617,800 | 79.07 | 83.26 | - | |
| 0011050952441000 | Rp 1,850,231,250 | 82.92 | 85.82 | - | |
| 0016468944019000 | - | 30.5 | - | Personil yang ditawarkan atas nama Budi, S.Si masih terikat kontrak dengan pekerjaan lain di ATR/BPN | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0010611929003000 | - | - | - | - | |
| 0865759963542000 | - | - | - | SPT 2022 dan SK Pengangkatan TA tetap | |
| 0016627358061000 | - | - | - | - | |
| 0311541411017000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman tidak memenuhi ambang batas | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Pengalaman sejenis dalam 10 tahun terakhir senilai minimal 50% HPS | |
| 0029801594404000 | - | - | - | Pengalaman sejenis 3 th terakhir dan SK Pengangkatan TA tetap | |
| 0032180150017000 | - | - | - | tidak memiliki Pengalaman sejenis dengan nilai kontrak min 50% HPS dalam kurun waktu 10 th terakhir | |
| 0014268049423000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman jasa konsultansi 1 th terakhir dan Nilai unsur pengalaman tidak memenuhi ambang batas | |
| 0015672124061000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman tidak emmenuhi ambang batas | |
| 0013131750014000 | - | 28 | - | Personil yang ditawarkan atas nama Jazuli Haris masih terikat kontrak dengan pekerjaan lain di ATR/BPN | |
PT Digital Imaging Geospatial | 0312330378429000 | - | 32.67 | - | Personil yang ditawarkan atas nama Guruh Muslim Hidayat masih terikat kontrak dengan pekerjaan lain di ATR/BPN |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0013148853021000 | - | - | - | 1. Sertifikat Standar untuk OSS RBA KBLI 71102 atau Surat Izin Usaha OSS KBLI 71102 yang sudah berlaku efektif; 2. Pengalaman Sejenis dalam 3 tahun terakhir; 3. Pengalaman sejenis dalam 10 tahun terakhir senilai minimal 50% HPS | |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | 1. Bukti setor pajak tahun 2022; 2. Surat Keputusan Pengangkatan KaryawanTetap Perusahaan; 3. Pengalaman sejenis dalam 3 tahun terakhir dan pengalaman sejenis dengan nilai min 50% HPS dalam kurun 10 th terakhir. | |
| 0313375545542000 | - | - | - | 1. Surat Izin Usaha OSS KBLI 71102 yang sudah berlaku efektif atau OSS RBA KBLI 71102 terferivikasi; 2. Bukti setor pajak tahun 2022; 3. Surat Keputusan Pengangkatan KaryawanTetap Perusahaan;4. Pengalaman sejenis 3 th terakhir dan pengalaman sejenis dengan nilai 50% HPS dalam kurun waktu 10 th terakhir | |
| 0315702746429000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman tidak memenuhi ambang batas | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman tidak memenuhi ambang batas dan nilai unsur SDM tidak memenuhi ambang batas (tidak upload SK Pengangkatan) | |
| 0031896608403000 | - | - | - | tidak memeiliki pengalaman Jasa konsultansi 1 th terakhir dan nilai unsur pengalaman tidak emmenuhi ambang batas | |
| 0011311941424000 | - | - | - | - | |
| 0847118288646000 | - | - | - | - | |
| 0019772557429000 | - | - | - | - | |
| 0017089699429000 | - | - | - | - | |
Kjsb Agus Adi Budianto Dan Rekan | 0824214464451000 | - | - | - | - |
| 0957847114063000 | - | - | - | - | |
| 0316663756424000 | - | - | - | - | |
| 0760632190424000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0401609649422000 | - | - | - | - | |
| 0032006371076000 | - | - | - | - | |
| 0854774213423000 | - | - | - | - | |
| 0866775505013000 | - | - | - | - | |
| 0011050937441000 | - | - | - | - | |
| 0014995534429000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0013676028013000 | - | - | - | - | |
| 0016320970003000 | - | - | - | - | |
| 0015428790017000 | - | - | - | - | |
| 0838200632017000 | - | - | - | - | |
| 0317856417423000 | - | - | - | - | |
| 0853336790404000 | - | - | - | - | |
| 0021855986017000 | - | - | - | - | |
| 0831202981034000 | - | - | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0029579075048000 | - | - | - | - | |
| 0015673379013000 | - | - | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Lalu Ubai Abdillah | 0807993670307000 | - | - | - | - |
| 0909975997914000 | - | - | - | - | |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
Kjsb Itep Ruhyana | 0861754851445000 | - | - | - | - |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0026053652002000 | - | - | - | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
INVENTARISASI DATA POTENSI OBYEK PERTANAHAN
KONSOLIDASI TANAH/KONSOLIDASI TANAH VERTIKAL
DI PROVINSI DKI JAKARTA
Kebijakan percepatan pembangunan perumahan dan permukiman sangat penting mengingat kebutuhan
perumahan yang layak huni semakin hari kian meningkat, terutama di wilayah perkotaan seperti di Provinsi
DKI Jakarta. Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia berdasarkan
Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Dengan luas wilayah kota Jakarta yang relatif tetap, pada sisi lain ada kebutuhan ruang (tanah) yang secara
garis lurus terus-menerus meningkat, maka peningkatan kebutuhan ruang tersebut menimbulkan
ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan tanah yang diperlukan untuk perluasan ruang kota.
Fenomena tersebut menimbulkan tumbuh dan berkembangnya penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan
tanah secara tidak sah (liar), lingkungan kumuh (slum area), dan timbulnya spekulan tanah karena harga
tanah selalu naik secara tidak wajar dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, keadaan ini sering kali menyebabkan upaya-upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
membenahi atau meremajakan lingkungan permukiman kumuh di wilayah perkotaan mengalami kesulitan,
bahkan kegagalan. Utamanya, kesulitan itu dihadapi dalam membebaskan tanah-tanah yang diperlukan
untuk pembangunan. Penyediaan tanah juga menjadi permasalahan utama pada penyediaan hunian sebagai
salah satu pemenuhan kebutuhan hak dasar rakyat. Terbatasnya tanah di perkotaan menyebabkan
pemerintah kota dituntut untuk dapat memanfaatkan tanah secara efisien dengan meningkatkan intensitas
penggunaannya.
Langka dan mahalnya tanah di daerah perkotaan menyebabkan sulitnya pemerintah untuk menyediakan
hunian bagi rakyat. Selain itu, masyarakat pemilik tanah juga enggan menjual tanahnya. Karena itu,
diperlukan partisipasi masyarakat dengan pembangunan tanpa menggusur, yaitu melalui instrument
konsolidasi tanah. Tapi, karena penggunaan dan pemanfaatan tanah harus optimal maka dilakukan
Konsolidasi Tanah (KT)/konsolidasi tanah secara vertikal (KTV). Oleh sebab itu, penyediaan hunian vertikal
sudah saatnya menjadi sebuah pilihan logis, terutama bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan
menggunakan pendekatan kegiatan Konsolidasi Tanah (KT)/Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) yang
diinisiasi oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
Selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memanfaatkan dan mengembangkan konsep
pembangunan lingkungan permukiman yang terpadu dengan melibatkan partisipasi masyarakat pemilik
tanahnya. Salah satu konsep pembangunan itu adalah Konsolidasi Tanah (land consolidation) atau untuk
area permukiman dikenal dengan istilah Konsolidasi Tanah Perkotaan (urban land consolidation).
Konsolidasi tanah merupakan konsep pembangunan lingkungan permukiman yang terpadu. Selain menata
kembali penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan tanahnya secara optimal, tertib, dan teratur, proses ini
juga melibatkan partisipasi masyarakat pemilik tanahnya. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip
"membangun tanpa menggusur" dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam bentuk "dari, oleh,
dan untuk mereka sendiri."
Partisipasi masyarakat dalam proses konsolidasi tanah merupakan komponen yang sangat penting. Bisa
dikatakan bahwa kunci sukses keberhasilan pelaksanaan konsolidasi tanah adalah munculnya kemauan dan
kesepakatan dari masyarakat untuk ditata tanahnya melalui konsolidasi tanah. Untuk mencapai kesepakatan
masyarakat ini bukanlah hal yang mudah, maka harus ada sebuah desain kegiatan yang tujuannya adalah
untuk meyakinkan masyarakat mengikuti dan menyepakati konsolidasi tanah.
Konsep konsolidasi tanah perkotaan dengan pendekatan pemanfaatan ruang secara horizontal (kawasan)
sudah banyak diterapkan di Indonesia, tapi dengan model pembangunan yang memanfaatkan ruang ke atas
(vertikal) belum banyak dikenal. Konsep Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) ini dirasakan semakin penting.
Permasalahan ketersediaan tanah yang ada di wilayah perkotaan, terutama di kota-kota besar semakin
terbatas untuk penyediaan tempat tinggal bagi warganya serta fasilitas umum lainnya. Dengan kata lain
Konsolidasi Tanah memiliki menawarkan konsep yang bersifat twin track approach dimana satu sisi mampu
menyediakan hunian di wilayah perkotaan (slum prevention) dan disisi lain sekaligus memiliki efek untuk
meningkatkan kualitas pada pemukiman kumuh (slum improvement).
Selain mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam menata kembali lingkungan pemukimannya melalui
upaya konsolidasi tanah, para pemangku kepentingan juga harus memprioritaskan penerapan
pembangunan yang mampu menghemat pemanfaatan tanah. Langkah ini ditempuh dengan pendekatan
pembangunan hunian secara vertikal.
Konsep Konsolidasi Tanah (KT) dan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) sangat tepat untuk membantu dan
mengatasi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan
mengedepankan efisiensi penggunaan tanah dan penataan permukiman di kawasan perkotaan. Tapi,
sebelum dilaksanakan pembangunan, perlu sosialisasi secara intensif. Sosialisasi harus mampu memberikan
kesadaran masyarakat yang akan dikonsolidasi dengan melibatkan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Rencana Strategis Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta 2020-2024
Berdasarkan Arah Kebijakan dan Strategi Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dalam aspek
pengembangan pertanahan (Land Development), kebijakan yang diambil yaitu Peningkatan manfaat
ekonomi atas penggunaan dan pemanfaatan tanah, baik tanah masyarakat maupun tanah aset negara
sehingga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat maupun peningkatan penerimaan negara.
Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta memiliki strategi pencapaian melalui Penataan kampung kumuh
pada kawasan sungai dan kawasan pantai di DKI Jakarta melalui konsolidasi tanah secara vertikal dan
mengintegrasikan kegiatan dengan program Kotaku (kota tanpa kumuh).
Pada tahun 2021 Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 7 Tahun 2021 - Nomor 04/PKS-31/V/2021 tentang Pengintegrasian Data dan Layanan
Administrasi Pertanahan. Di dalam Nota Kesepakatan Pasal 1 Maksud dan Tujuan pada poin d terdapat
tujuan untuk melakukan pendataan bersama dalam rangka membangun database yang maju dan modern.
Nota Kesepakatan ini telah ditindaklanjuti melalui Proposal Hibah Integrasi Data dan Layanan Administrasi
Pertanahan untuk Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang Berstandar Dunia Provinsi DKI Jakarta Tahun
2022.
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk mencari tahu karakteristik dan aspek-aspek indikator lokasi potensi objek
pertanahan Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal, menginventarisasi lokasi potensi objek
pertanahan Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal dan tinjauan potensi pembiayaan tata Kelola
perencanaan, pelaksanaan, pembangunan dan pengawasan Konsolidasi Tanah (KT)/Konsolidasi Tanah
Vertikal (KTV).
Sasaran kegiatan ini, yaitu:
1. Mencari tahu karakteristik dan aspek-aspek indikator potensi Obyek Konsolidasi Tanah
(KT)/Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).
2. Menyusun laporan Inventarisasi Data Potensi Obyek Konsolidasi Tanah (KT)/Konsolidasi Tanah Vertikal
(KTV) yang diharapkan mampu menghimpun data-data terkait lokasi strategis yang memiliki potensi
untuk dilakukan penataan, khususnya penataan dengan menggunakan instrument Konsolidasi Tanah
(KT)/Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) di Provinsi DKI Jakarta.
3. Menyusun laporan tinjauan potensi pembiayaan tata Kelola perencanaan, pelaksanaan, pembangunan
dan pengawasan Konsolidasi Tanah (KT)/Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).