| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0427117965655000 | Rp 921,363,636 | - | |
| 0721501112526000 | Rp 921,828,400 | - | |
| 0410561153609000 | Rp 924,699,995 | - | |
| 0022048490512000 | Rp 960,571,377 | - | |
| 0019909704654000 | - | - | |
Sinergi Jaya Mandiri | 04*2**4****24**0 | - | - |
| 0865192462543000 | Rp 1,036,434,862 | Bukan merupakan calon pemenang | |
| 0025175001646000 | - | - | |
| 0016199176513000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0026096354332000 | Rp 1,019,038,342 | Bukan merupakan calon pemenang | |
| 0955369558727000 | - | - | |
PT Mandiri Nusantara Konstruksi | 05*2**7****16**0 | - | - |
| 0317434405643000 | - | - | |
| 0832176770646000 | Rp 979,377,958 | Bukan merupakan calon pemenang | |
| 0953110020646000 | Rp 966,917,543 | Tanggal Surat Perjanjian Sewa Alat setelah tanggal pemasukan penawaran dan tidak sinkron antara tanggal dan hari | |
| 0822710059654000 | - | - | |
| 0016122004429000 | Rp 921,828,400 | tidak menyertakan bukti kepemilikan/ penguasaan peralatan dari pemberi sewa | |
Candra Karya Tama | 09*4**3****25**0 | Rp 921,828,400 | Kepemilikan peralatan utama berupa surat dukungan |
| 0019020148628000 | Rp 1,014,797,154 | Bukan merupakan calon pemenang | |
| 0749138921101000 | Rp 1,101,281,921 | Bukan merupakan calon pemenang | |
PT Dua Berlian Sukses Abadi | 07*1**3****14**0 | - | - |
| 0958400475437000 | Rp 1,111,700,296 | - | |
| 0210082442623000 | Rp 1,076,210,290 | Bukan merupakan calon pemenang | |
| 0706167582407000 | Rp 1,002,199,575 | Bukan merupakan calon pemenang | |
| 0410537716514000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0025628967603000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0914719943323000 | - | - | |
| 0755946480521000 | - | - | |
| 0024985665652000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0029245107915000 | - | - | |
| 0657042362644000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0911814788526000 | - | - | |
| 0019255272624000 | - | - | |
| 0405417304649000 | - | - | |
| 0704795970652000 | - | - | |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0436001556416000 | - | - | |
| 0810311423644000 | - | - | |
Kuadran Solusindo Mandiri | 04*0**0****61**0 | - | - |
CV Aurelia Cahaya Konstruksi | 05*1**5****11**0 | - | - |
PT Faira Yumn Atmajaya | 06*9**2****23**0 | - | - |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
Yumna Jaya | 09*8**7****27**0 | - | - |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0019112549646000 | - | - | |
| 0659507800626000 | - | - | |
| 0028071520646000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - | - |
PT Wibisyana Mandhalika Indonesia | 03*0**8****17**0 | - | - |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0816062319701000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0314812462642000 | - | - | |
| 0837414424629000 | - | - | |
| 0703282384602000 | - | - | |
| 0408721819444000 | - | - | |
PT Wanukarsa Mega Cita | 07*2**9****29**0 | - | - |
| 0865484968521000 | - | - | |
CV Arya Praguto | 09*3**4****28**0 | - | - |
| 0025103029017000 | - | - | |
| 0603452137649000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
| 0314719006608000 | - | - | |
Narotama Tenan | 09*2**0****46**0 | - | - |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0803993096609000 | - | - | |
| 0015237829652000 | - | - | |
| 0416925451646000 | - | - | |
| 0707343471646000 | - | - | |
| 0028067262646000 | - | - | |
| 0931996920526000 | - | - | |
| 0932457401532000 | - | - | |
CV Riris Victory | 09*5**6****27**0 | - | - |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0430825612447000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - | - |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0020541801604000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0032287930626000 | - | - | |
| 0833254485612000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0026854133922000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - | - |
| 0410990386003000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0669499642101000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0901980144626000 | - | - | |
| 0411172398816000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
DOKUMEN PENGADAAN BARANG / JASA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BELANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PAGAR DAN PAVING
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGAWI TAHUN 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
BELANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PAGAR DAN PAVING
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGAWI TAHUN 2023
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Spesifikasi Teknis ini dipergunakan untuk melengkapi penjelasan secara tertulis terhadap pelaksanaan
pekerjaan Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Kegiatan Pembangunan Pagar Dan Paving Kantor
Pertanahan Kabupaten Ngawi Tahun 2023
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Kegiatan Pembangunan Pagar Dan Paving
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Tahun 2023
Lokasi : Kec. Ngawi , Kabupaten Ngawi
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
A. PEKERJAAN UTAMA
1. PEMBANGUNAN PAGAR KELILING
- Pekerjaan Bongkaran
- Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Benangan
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Aksesories
2. PAVINGISASI HALAMAN
- Pekerjaan Tanah dan Urugan
- Pekerjaan Pasangan Paving
3. PEKERJAAN SALURAN HALAMAN
B. PEKERJAAN BUKAN UTAMA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PENYELELENGGARAAN SISTEM KESELAMATAN KONSTRUKSI
2. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk
seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk pelaksanaan Kegiatan Belanja Modal
Gedung Dan Bangunan Kegiatan Pembangunan Pagar Dan Paving Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi
Tahun 2023, seperti yang tersebut dalam Lingkup Pekerjaan pada ayat 1.1 diatas. Secara lengkap seluruh
jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat dalam Bill Of Quantity (BQ).
3. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang
ditugaskan kepada Penyedia jasa/Pelaksana kegiatan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut:
a. Pengadaan Tenaga Kerja;
b. Pengadaan Bahan / Material;
c. Pengadaan Peralatan & Alat Bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang ditugaskan;
d. Koordinasi secara baik dengan para pihak yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian pekerjan
yang ditugaskan;
e. Penjagaan Kebersihan, Kerapian, dan Keamanan Kerja;
4. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan dan
secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis terhadap seluruh pekerjaan sebagaimana
diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini:
a. Gambar-gambar Dokumen Pelaksanaan;
b. Persyaratan Teknis / Pelaksanaan Pekerjaan / Bahan /Alat;
c. Rincian Volume Pekerjaan;
d. Dokumen-dokumen Pelaksanaan yang terkait lainnya.
5. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini yang tidak dapat diterapkan pada bagian
pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan
sendirinya dianggap tidak berlaku.
Spesifikasi Teknis
a. Personil Manajerial
Untuk mencapai hasil pekerjaan yang diinginkan, penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga
dengan kualifikasi serta klasifikasi yang sesuai dengan tuntutan persyaratan baik untuk bidang pekerjaan
teknis maupun administrasi yaitu :
Jumlah
Pengalaman
Jabatan /
Orang
No Keterampilan / keahlian
Kerja (Tahun)
Posisi
Minimal
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana 1
Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung
(TS 051) Jenjang 2 -
5 atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung (TS 052)
Jenjang 2 -5 atau
hasil konversi
jabatan kerjanya
yaitu Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung yang masih
berlaku
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas 1
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
b. Daftar Peralatan Utama
Penggunaan alat dalam pelaksanaan kegiatan menjadi sangat penting untuk mendapatkan percepatan
dalam memperoleh hasil pekerjaan setiap hari, untuk itu diperlukan peralatan utama sebagai berikut :
Kapasitas/ Tenaga Mesin Jumlah
No. Jenis Peralatan
(HP) Minimal
1. Dump Truck 3500 – 5000 cc 1 Unit
2. Scafolding Doubel Wide , lebar +- 140 3 Unit
cm , Panjang 180-305 cm
3. Tandem Roller 2 - 4 Ton 1 Unit
4. Concrete Mixer Minimal 350 liter 2 Unit
5. Excavator 50-80 HP 1 Unit
6. Jack hammer 1750-2000 Watt 2 Unit
c. Daftar Simak
No Bahan/Material Spesifikasi Ket.
Sesuai Standart Hasil Penambangan yang
1. Pasir Urug Persyaratan Teknis sah/legal lokal/daerah
sebagai Pasir Urug sekitar
Sesuai Standart
Hasil Penambangan yang
Persyaratan Teknis
2. Pasir Pasang dan Pasir Beton sah/legal lokal/daerah
sebagai Pasir Pasang
sekitar
dan Beton
Sesuai Standart Hasil Penambangan yang
3. Lapis Pondasi Agregat (A) Persyaratan Teknis sah/legal lokal/daerah
sebagai LPA sekitar
Produk Portland
4. Portland Cement (PC) Pozzolan Cement Gresik/Tiga Roda
(PPC) type 1
5. Tulangan/ Besi Polos dan Ulir Ber SNI HIJ/MS
Spesifikasi Teknis
6. Bata Merah - Galangan Resmi Lokal
7. Multiplek Ber SNI Playwood/Jabarwood
8. Kabel Listrik NYY 3x2,5mm Supreme/Etherna
9. Lampu LED Ber SNI Phillips/Panasonic
10. Saklar Ganda Ber SNI Broco
9. Ornamen GRC Tempel - -
10. Cat Tembok Alkali Primer Ber SNI Paragon/Decolith
11. Cat tembok Eksterior Ber SNI Paragon/Decolith
12. Paving 10x20x8cm K300 - Produsen Resmi
13. Kanstin 15x30x50cm K300 - Produsen Resmi
14. Paving Uskup t=8cm K300 - Produsen Resmi
15. U-Ditch 30x40x120cm, tebal 6cm - Produsen Resmi
d. Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko K3
Jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya dan Resiko K3 pada pelaksanaan pekerjaan ini yang perlu
penyedia jasa konstruksi jelaskan dan sampaikan yaitu :
Identifikasi Jenis Nilai Tingkat
Jenis/ Type Pekerjaan Kekerapan Keparahan
Bahaya Dan Resiko K3 Risiko Risiko
Pekerjaan Listrik/elektrikal jatuh dari ketinggian,
sengatan stroom,
1 3 3 Kecil
kejatuhan peralatan
dan bahan
e. Kualifikasi Resiko
Jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya dan Resiko K3 pada pelaksanaan pekerjaan tergolong Resiko
Kecil.
f. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan selama 60 (Enam Puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang
tercantum dalam SPMK dan masa pemeliharaan berlaku selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari
kalender terhitung sejak tanggal Penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
1.2 Ketentuan Umum
1. Perlindungan Terhadap Kuasa Pengguna Anggaran
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus melindungi Satker penanggung jawab kegiatan / Pejabat
Pembuat Komitmen dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan,
dan jasa yang digunakan atau disediakan Penyedia jasa/Pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan
pekerjaan.
2. Jenis dan Mutu Bahan
a. Bahan bangunan dan tenaga kerja setempat, bilamana memenuhi syarat teknis, sesuai dengan
peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Direksi
pekerjaan/Pengawas Lapangan (secara tertulis);
b. Bila Penyedia jasa/Pelaksana kegiatan telah menanda tangani dan melaksanakan jenis dan mutu
bahan untuk pekerjaan satu bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, bahan-bahan
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan
biaya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan;
c. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini
hanya dimaksudkan untuk mengajukan kualitas dan rupa dari barang-barang yang dikehendaki
pemberi tugas;
d. Kecuali ditetapkan lain secara khusus , maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini
harus merupakan bahan yang baru , penggunaan barang bekas dalam komponen kecil maupun besar
sama sekali tidak diperbolehkan.
Spesifikasi Teknis
3. Peralatan
Penyedia jasa/Pelaksana kegiatan harus menyediakan segala peralatan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara baik dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat
pembantu yang diperlukan, semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai dan sudah tidak
berguna lagi supaya dibersihkan dari lokasi atas biaya Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan.
4. Gambar Pekerjaan
a. Gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar situasi untuk melaksanakan
pekerjaan dan sebagainya yang telah disampaikan kepada Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan
beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan tidak boleh merubah dan
menambah tanpa persetujuan tertulis dari Direksi pekerjaan;
b. Gambar Kerja ( Shop Drawing )
1) Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings) belum cukup
memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan Jasa wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut dan disetujui oleh direksi sebagai pedoman awal untuk
melaksanakan pekerjaan dilapangan;
2) Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi
pekerjaan/Pengawas Lapangan;
3) Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga);
4) Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan bahan
atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
c. Gambar Pelaksanaan ( As Build Drawing )
Semua pekerjaan yang belum ada gambarnya, termasuk pekerjaan yang menyimpang atas perintah
Pejabat Pembuat Komitmen atau tidak, Penyedia jasa/Pelaksana kegiatan harus membuat gambar-
gambar yang seusai dengan apa yang telah dilaksanakan (as built drawing) yang jelas. Gambar-
gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3(tiga), semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
Penyedia jasa/Pelaksana Kegiatan;
d. Gambar Ditempat Pekerjaan
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus menyediakan Gambar Rencana lengkap, termasuk
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, berita acara aanwijzing, Time Schedulle beserta gambar perubahan
tambahan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dokumen tersebut harus dalam keadaan baik ( dapat dibaca
dengan jelas ), serta tersedia di lokasi pekerjaan apabila Pejabat Pembuat Komitmen atau pihak-pihak
terkait sewaktu-waktu memerlukan.
1.3 Referensi/Rujukan
1. Peraturan Teknis Pembangunan yang Dipergunakan
Berlaku dan mengikat dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini :
a. Ketentuan-ketentuan Umum untuk Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum ( A.V.) No. 9
tanggal 28 Mei l941 dan Tambahan Lembaran Negara No.14571;
b. Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Gedung ;
c. Peraturan Perburuhan Indonesia (tentang pengarahan tenaga kerja) antara lain tentang larangan
mengerjakan anak dibawah umur;
d. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP.174 /
MEN / 86. 104 / KPTS / 1986 tanggal 4 Maret 1986 tentang : Keselamatan dan Kesehatan kerja
pada tempat kegiatan konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai Bangunan Gedung.
2. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis
yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan
Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang
bersangkutan antara lain :
a. NI- 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia;
b. PUBI (1982) , tentang Peraturan Beton Bertulang Indonesia;
Spesifikasi Teknis
c. NI- (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987);
d. NI- 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia;
e. NI- 5 (PPKI 1961), PUBI 1982 pasal 37, SII 0458-81, tentang Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia;
f. NI- 8 Peraturan Semen Portland Indonesia;
g. NI- 10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan;
h. NI- 8, Standart Mutu SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A, tentang Peraturan Semen Portland
Indonesia;
i. PUBI 1982 Pasal 11 standart mutu SII 0404-80 , tentang Pasir untuk Konstruksi Beton;
j. PUBI 1982 Pasal 12 , standart mutu SII 0079-79/0087-75/0075-75 , tentang Krikil / split untuk
Konstruksi Beton;
k. PUBI 1982 Pasal 9 , standart mutu AVGNOR P18-303 , NZS-3121/1974 , dan NI-3 pasal 10 ,
tentang Air sebagai Bahan Pencampur ;
l. NI-4, PUBI 1982 pasal 54 tentang Pengendalian Pekerjaan Cat ;
m. NI-4, PUBI 1982 pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS.K-41 tentang Penggunaan Bahan Cat;
n. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) Tahun 2000 ;
o. Peraturan Plumbing Indonesia.
p. Standart Industri Indonesia (SII), dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian
pekerjaan ini.
3. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di atas, maupun
standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau
pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari
Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
4. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam persyaratan
teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di atas, maka atas bagian
pekerjaan tersebut Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus mengajukan salah satu dari persyaratan-
persyaratan berikut guna disepakati oleh Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan untuk dipakai sebagai
patokan persyaratan teknis :
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan bersangkutan yang
diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian atau
Badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan;
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian yang diakui
secara Nasional / Internasional.
1.4 Pemahaman Tentang Bahan
1. Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus
merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam komponen kecil maupun besar sama
sekali tidak diperbolehkan.
2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan yang
dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen bersangkutan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut;
b. Khusus apabila dalam pekerjaan terpaksa harus menggunakan bahan untuk pekerjaan instalasi
(penerangan, plumbing, dll) kecuali ditetapkan oleh Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan, bahan
sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari
bahan lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus
sesuai dengan referensi pada I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada
pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
3. Merk Dagang dan Kesetaraan
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan Teknis Umum,
secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetarafan kualitas penampilan (Performance)
dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setaraf “;
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang dapat
dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setaraf dengan bahan / produk yang memakai
Spesifikasi Teknis
merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan atas Kesetarafan tersebut;
c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap sebagai perubahan
pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya
atau diabaikan;
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri lebih
diutamakan.
4. Penggantian (Substitusi)
a. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan
sesuatu bahan / produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan;
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan bahan
/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Penyedia Jasa / Pelaksana
Kegiatan / suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya
tambah dianggap tidak ada;
2) Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan
dan pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka
perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
3) Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan atau kesesuaian dari bahan / produk
tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan
kepada Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan.
5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindari penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum bahan
dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi pekerjaan / Pengawas
Lapangan. Kesesuaian bahan yang memenuhi persyaratan teknis, akan diberikan secara tertulis dan
dilampiri contoh/ brosur dari bahan yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi pekerjaan /
Pengawas Lapangan;
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun;
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas tidak melepaskan
tanggung jawab Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan / Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian
Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan
jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan sesuai dengan contoh
brosur yang telah disetujui.
6. Contoh Bahan
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan
harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah Contoh
1) Untuk bahan / produk bila tidak dapat menunjukkan sertifikat pengujian yang dapat disetujui /
diterima oleh Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan, maka bilamana perlu diadakan pengujian
ulang dengan sejumlah bahan produk sesuai dengan yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai
standart prosedur pengujian melalui Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi pekerjaan
/ Pengawas Lapangan;
2) Untuk Bahan / produk yang dapat menunjukan sertifikat pengujian dan disetujui/ diterima oleh
Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan, maka harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing
masing disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1) Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan atau contoh yang
telah memperoleh persetujuan dari Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan harus dibuat suatu
keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi pekerjaan/Pengawas
Lapangan harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
semuanya akan dipegang oleh Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan. Bila dikehendaki, Penyedia
Spesifikasi Teknis
Jasa / Pelaksana Kegiatan / Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut
tanda pengenal persetujuan dan Surat Keterangan Persetujuan untuk kepentingan dokumentasi
sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi
pekerjaan/Pengawas Lapangan harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan
tersebut.
2) Pada waktu Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pelaksana Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1) Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan / supllier untuk mengajukan
contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan;
2) Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada suatu merk
dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi pekerjaan/Pengawas
Lapangan dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan
tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model,
warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh
satu) hari kerja;
3) Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan suatu merk dagang
yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi pekerjaan/Pengawas
Lapangan dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetarafan;
4) Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan akan diberikan
oleh Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan;
5) Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk yang lain karena sifat
/ jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan /
produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan :
a) Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen;
b) Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku cadang dan
jasa purna (after sales service) dan lain-lain;
c) Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain;
d) Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas Lapangan.
6) Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan-keputusan atau contoh dari
bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi
pekerjaan/Pengawas Lapangan, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan
telah disetujui oleh Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan.
7. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan bahan
produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu
ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi
pekerjaan/Pengawas Lapangan berhak memerintahkan agar :
1) Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai;
2) Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut segera dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya harus
dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal
dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini;
2) Berukuran minimal 40 x 60 cm;
3) Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah;
4) Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga bahan yang
terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
1.5 Persiapan Pelaksanaan
1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka Penyedia Jasa / Pelaksana
Spesifikasi Teknis
Kegiatan harus segera mengawali kegiatan di lapangan, tetapi sebelumnya harus mengikuti Pre
Construction Meeting (PCM) bersama dengan materi :
1) Mempresentasikan dan Menyerahkan kepada Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan sebuah
“Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan dalam pekerjaan ini, berupa
diagram dan menyatakan pula urutan serta kaitan antara seluruh kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan;
2) Menyampaikan Metode Pelaksanaan yang akan dipertanggungjawabkan realisasinya pada saat
pelaksanaan pekerjaan;
b. Sambil mempersiapkan rencana pekerjaan maka Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan dapat
melakukan pengadaan/ pembelian serta pengiriman/ pengangkutan sesuai dengan prosedur yang
sudah ditetapkan , antara lain :
1) Bahan, elemen, komponen untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan;
3) Tenaga/Pekerja yang sesuai kualifikasi dan kebutuhan lapangan;
4) Pekerjaan fabrikasi yang dapat menunjang kelancaran pekerjaan.
c. Menyediakan gambar-gambar kerja;
d. Permintaan persetujuan tentang bahan, gambar kerja maupun rencana kerja;
e. Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan akan memeriksa dan memberikan tanggapan pada saat
pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM), apabila ternyata masih terdapat rencana kerja
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan yang kurang sempurna
f. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus segera memasukkan kembali perbaikan /
penyempurnaan atau rencana kerja kepada Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan paling lambat 4
(empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan;
g. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan. Kecuali dapat dibuktikan
bahwa Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa
rencana kerja Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan;
h. Kegagalan Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan
belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui Direksi pekerjaan/Pengawas,
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan bersangkutan.
2. Kuasa Pemborong di Lapangan
a. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan.
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus mengawasi dan memimpin dalam pelaksanaan pekerjaan
dengan baik, harus bertanggung jawab penuh terhadap peralatan yang akan dipergunakan, teknis
pelaksanaan, tenaga kerja yang sesuai dan cukup serta kelancaran semua bagian pekerjaan;
b. Pegawai Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan yang melaksanakan :
1) Sebagai pimpinan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari agar pekerjaan berjalan baik, maka
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan dapat menugaskan kepada seorang pelaksana ahli, cakap
sesuai dengan bidang keahliannya, yang diberi kuasa penuh dan tanggung jawab serta selalu
berada ditempat pekerjaan;
2) Sebagai penanggung jawab pekerjaan di lapangan harus mempelajari dan mendalami semua isi
gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan baik konstruksi
maupun kualitas bahan bahan yang dilaksanakan;
3) Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan berhak menolak penunjukan seorang pelaksana dari
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan
kecakapan, dalam hal ini Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus segera menyampaikan
pengganti lain dengan persetujuan Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan.
3. Penjelasan RKS dan Gambar
a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
dipakai / diikuti;
b. Apabila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti;
c. Apabila ukuran-ukuran, jumlah yang diperlukan, dan bahan / barang yang dipakai dalam RKS tidak
sesuai dengan gambar, maka yang diikuti adalah yang memiliki nilai kualitas dan kuantitas yang
mengutamakan kekuatan terhadap konstruksi, dengan mempertimbangkan unsur efektifitas, efisiensi,
serta back up volume dalam perencanaan;
Spesifikasi Teknis
d. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Pada Fisik 0% (MC 0).
4. Persiapan di Lapangan
a. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus menyediakan dan mendirikan bangunan sementara
(bouwkeet) untuk dipergunakan sebagai gudang penyimpanan dan perlindungan bahan-bahan
bangunan. Disamping itu harus pula menyediakan ruangan untuk keperluan Direksi pekerjaan /
Pengawas Lapangan dengan perlengkapannya kerja : meja, kursi, papan tulis, buku harian dan buku
direksi;
b. Setelah pekerjaan selesai, dan Direksi pekerjaan/ Pengawas Lapangan memberi perintah bahwa
bouwkeet untuk disingkirkan dari tapak maka Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus segera
membongkarnya;
c. Apabila akibat pendirian bouwkeet terdapat pekerjaan yang terganggu dan menimbulkan kerusakan
harus diperbaiki;
d. Pembongkaran bangunan sementara tersebut harus dengan persetujuan Direksi pekerjaan /
Pengawas lapangan secara tertulis.
5. Keamanan dan Kesejahteraan di Lapangan
a. Keamanan dan Kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diwajibkan mengadakan
segala yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama,
sanitasi, air minum dan fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi Peraturan dan Tata
Tertib, Ordonansi Pemerintah ;
b. Terhadap milik umum
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai
jalan bersih dari bahan-bahan bangunan bekas bongkaran dan pemeliharaan kelancaran lalu lintas,
baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung;
c. Terhadap Bangunan Yang Ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembangunan
dan sebagainya ditapak atau kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan dalam arti luas. Itu semua diperbaiki oleh Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan hingga dapat diterima Pejabat Pembuat Komitmen, seperti apa yang
dikehendaki atau dinstruksikan;
d. Keamanan terhadap pekerjaan
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk
bahan-bahan bekas bongkaran dan perlengkapan lainnya hingga kontrak selesai dan diterima baik
oleh Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan;
e. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus menjaga kelengkapan bahan-bahan material dari segala
kerusakan, kehilangan dan lain sebagainya, untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan.
6. Jaminan dan Keselamatan Buruh
a. Air Minum dan Air Untuk Pekerjaan
1) Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus selalu menyediakan air standart untuk minum yang
cukup, ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya;
2) Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (dengan memperhitungkan pembayaran)
atau air sumur yang bersih / jernih dan tawar, bila hal ini meragukan Direksi pekerjaan /
Pengawas lapangan dapat memberi perintah untuk diperiksa pada Laboratorium.
b. Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi
1) Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan wajib melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) secara konsisten sesuai peraturan pemerintah yang berlaku;
Spesifikasi Teknis
2) Menyediakan tenaga ahli K3 untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan sampai selesainya
pekerjaan;
3) Melaksanakan pembinaan kepada para pekerja sebelum dan sesudah jam kerja setiap hari agar
para tenaga kerja selalu memiliki etos kerja yang baik.
c. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan , Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan sikorban
dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyedia jasa/Pelaksana Kegiatan,
harus segera melaporkan kepada Direksi pekerjaan / Pengawas lapangan dan Jawatan Perburuhan
d. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan .
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat untuk pertolongan pertama dan tersedia setiap saat,
ditempatkan yang mudah dicari atau di bangunan direksikeet. Untuk mengurangi kecelakaan yang
terjadi dalam pekerjaan maka Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus memegang teguh disiplin
dan perintah yang baik, dengan tidak mempekerjakan tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak
mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya
7. Rencana Mingguan dan Bulanan yang akan Dilalui
a. Selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan wajib untuk menyerahkan kepada Direksi
pekerjaan/Pengawas Lapangan suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya;
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan wajib
menyerahkan kepada Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya;
c. Kelalaian Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan untuk menyusun dan menyerahkan rencanan
mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi
pekerjaan/Pengawas Lapangan dalam melaksanakan pekerjaan;
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diwajibkan
untuk memberitahu Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x
24 jam sebelumnya.
8. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
a. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diwajibkan untuk membuat laporan harian / mingguan / bulanan
mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan pekerjaan tersebut berisi pencatatan data dan kejadian
dilokasi pekerjaan dilaksanakan setiap hari ( termasuk hari libur ) oleh Penyedia Jasa / Pelaksana
Kegiatan atau yang diberi kuasa di lapangan, direkapitulasikan selama 1 minggu sebagai laporan
mingguan. Pengumpulan laporan mingguan setelah berjalan selama 1 bulan sebagai laporan
bulanan. Baik laporan harian, mingguan, bulanan harus disahkan oleh Direksi pekerjaan/ Pengawas
Lapangan, apabila perlu diadakan rapat lapangan secara periodik;
b. Pencatatan harus menguraikan keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama pekerjaan
berlangsung yang antara lain meliputi sebagai berikut :
1) Jumlah karyawan/tenaga kerja yang dipekerjakan setiap hari;
2) Uraian kemajuan pekerjaan;
3) Bahan-bahan dan perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan;
4) Keadaan cuaca;
5) Kunjungan tamu yang ada hubungannya dengan pekerjaan;
6) Kunjungan tamu dinas / instansi terkait;
7) Kejadian khusus;
8) Foto ukuran kartu pos sesuai petunjuk Pengawas;
9. Ijin Pelaksanaan
a. Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut, Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan Jasa diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada
Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin
pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan untuk
melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut;
Spesifikasi Teknis
b. Disamping itu juga diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan lingkungan setempat
agar terjadi kondisi yang kondusif dengan masyarakat sekitarnya demi kelancaran jalannya
pekerjaan.
10. Contoh Pekerjaan ( Mock Up).
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan, maka Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan wajib menyediakan contoh pekerjaan tersebut sebelum pekerjaan dimulai.
11. Syarat-Syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan
a. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan
yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru;
b. Dalam pengajuan penawaran Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus mempertimbangkan biaya
pengujian / pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan. Disamping biaya pengujian bahan Penyedia
Jasa / Pelaksana Kegiatan tetap bertanggung jawab atas biaya Ijin Bangunan dan pengurusannya
yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan;
c.Semua surat keterangan perijinan / pengujian atau surat penting lainnya harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen, pada saat pekerjaan selesai.
12. Pekerjaan Tidak Baik
a. Pejabat Pembuat Komitmen berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia Jasa / Pelaksana
Kegiatan membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau untuk mengadakan
pengujian bahan, baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang
sudah dilaksanakan. Ongkos untuk mengerjakan dan sebagainya menjadi beban Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan untuk disempurnakan sesuai isi dokumen kontrak;
b. Pejabat Pembuat Komitmen berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan isi dokumen kontrak.
13. Kualitas Pekerjaan
Semua item pekerjaan harus dilaksanakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik yaitu memenuhi
gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syarat, serta memenuhi semua hasil pemeriksaan teknis dan
uji laboratorium yang dipersyaratkan.
14. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolok
ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam Pasal I.3. tentang
Referensi/Rujukan ini;
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan pengujian
dipilih atas persetujuan Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan dari Lembaga / Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi pekerjaan / Pengawas
Lapangan dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan /supplier tidak berhak mengajukan sanggahan;
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan;
d. Dalam hal dimana Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
bahan penguji yang ditunjuk oleh Direksi pekerjaan/Pengawas, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan
berhak mengadakan pengujian tambahan pada lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan
Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan;
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan
yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama;
2) Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut :
a) Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi pekerjaan / Pengawas
Lapangan dan Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan / supplier maupun wakil-wakilnya;
b) Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
3) Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat
untuk menganggapnya demikian;
4) Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
Spesifikasi Teknis
pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan /
supplier;
5) Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua, maka :
a) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Penyedia Jasa / Pelaksana
Kegiatan / Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah;
b) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan pengujian
tidak diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan
bagian bagian lain yang terkena akibatnya.
15. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana akan
secara visual menghalangi Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan wajib melaporkan secara tertulis
kepada Direksi pekerjaan / Pengawas Lapangan mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian
pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi
pekerjaan / Pengawas Lapangan berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian
yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya;
b. Kelalaian Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan
hak kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang
menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
sepenuhnya akan ditanggung oleh Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan;
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi pekerjaa / Pengawas tidak mengambil
langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat
2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi pekerjaan / Pengawas telah menyetujui
bagian pekerjaan yang ditutup tersebut;
d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan atas suatu pekerjaan
tidak melepaskan Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan dari kewajibannya untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa (SPP);
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
16. Kebersihan dan Keamanan
a. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa
berada dalam keadaan rapi dan bersih;
b. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk
apabila diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.
17. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus memasang papan nama kegiatan / pekerjaan dilokasi
pekerjaan dengan ukuran 0,8 m X 1,2 m berwarna dasar putih dengan tulisan hitam selambat-lambatnya
15 ( lima belas ) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
1.6. Penyerahan Akhir Pekerjaan
1. Dokumen Terlaksana (As Build Document)
a. Setiap penyelesaian akhir pekerjaan Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
1) Gambar-gambar terlaksana (as built drawing);
2) Gambar-gambar kerja tambahan (shop drawing);
3) Memenuhi persyaratan teknis dari pekerjaan yang telah dilaksanakan, dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaaan dan Chek List;
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa untuk pekerjaan:
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja;
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
1) Dokumen pelaksanaan;
2) Gambar-gambar perubahan;
3) Perubahan Persyaratan Teknis;
4) Brosur teknis yang sudah diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan;
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan pekerjaan
pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional membutuhkan
identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar pesawat /
instalasi / peralatan / perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang
tersebut;
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi/Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas, Pelaksana
Kegiatan/Penyedia Jasa dalam membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan
ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin secara khusus.
2. Penyerahan Pekerjaan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada
Pemberi Tugas :
a. Dokumen terlaksana seperti tersebut dalam ayat 1.6.1. a.– f.;
b. Peralatan / perlengkapan:
1) Pedoman operasi (operational manual) 2 (dua) set (bila diperlukan);
2) Suku cadang sesuai yang dipersyaratkan;
c. Untuk berbagai macam :
1) Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada;
2) Kunci duplikat (minimal 1 (satu) set).
d. Dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan lain-lain);
e. Surat Pernyataan Telah Selesainya Pekerjaan yang disertai Laporan Fisik pekerjaan dan telah
ditanda tangani para pihak yang terkait;
f. Surat-surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang dipersyaratkan;
g. Hasil Uji Laboratorium (bila dilaksanakan pengujian);
h. Surat Layak Operasional Instalasi Listrik;
i. Surat–surat pernyataan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan;
j. Menyerahkan laporan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
k. Bahan finishing cat masing-masing warna (minimal 3 galon);
l. Bahan genteng/lantai/dinding&atau lainnya (minimal 2m2)
1.7. Keamanan Penjagaan
a. Untuk keamanan Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada;
b. Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
bangunan yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Pelaksana Kegiatan/Penyedia
Jasa berkewajiban untuk memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya;
c. Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
terutama pada waktu lembur, jika Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa menggunakan aliran listrik dari
bangunan / komplek, diwajibkan bagi Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa untuk memasang meter
sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai;
d. Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada;
e. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan pekerjaan
sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan yang harus digunakan baik
jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Pelaksana Kegiatan/Penyedia
Jasa harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal
tersebut di atas;
f. Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan
raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun
kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna keperluan proyek;
g. Apabila Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin
akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa akan membuat
perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada
Pemberi Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa.
Spesifikasi Teknis
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Direksi Keet
a. Bangunan Sementara
Sebelum Pelaksana Kegiatan / Penyedia Jasa memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara yang berukuran minimal 18 m2.
Bangunan sementara ini diupayakan / dilengkapi dengan fasilitas toilet sederhana yang disediakan untuk
Direksi/Pengawas dan tamu, dilengkapi dengan bak air, closet, septictank sumuran;
b. Kelengkapan Direksi Keet
Sebagai kelengkapan Direksikeet untuk sarana bekerja menyelesaikan administrasi di lapangan, maka
sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus terlebih dahulu
melengkapi peralatan antara lain :
1) Soft board menempel di dinding 1,2x2,4;
2) 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,2 x 2,4 m2;
3) 7 (tujuh) buah kursi untuk rapat lapangan;
4) 1 (satu) White Board (1,2 x 2,4) dan peralatannya;
5) 1 (satu) rak / almari buku sederhana;
6) 1 (satu) set kelengkapan PPPK ( P3K);
7) 5 (lima) buah Helm.
Selesai pelaksanaan kegiatan ini (Serah terima ke II) semua peralatan / kelengkapan tersebut dalam ayat
ini menjadi milik Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan, dengan demikian pembiayaannya dianggap sewa.
c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Direksikiet untuk setiap saat dapat digunakan oleh
Direksi/Pengawas Lapangan adalah :
1) 1 (satu) buah kamera;
2) 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat;
3) 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolit/waterpass);
4) 1 (satu) buah personal komputer dengan kapasitas minimal : Prosesor core i5 9400F, VGA GTX
1650Super, Ram 8GB, Motherboard Msi H310, SSD 12GB
5) 1 (satu) buah printer A3
2. Kantor dan Gudang
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pelaksana kegiatan/Pemborong dapat membuat Kantor Pelaksana
kegiatan/Pemborong, barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Bouwkeet), yang
sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau
penempatannya.
Semua Bouwkeet perlengkapan Pelaksana kegiatan/Pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima) harus dibongkar.
3. Sarana Pekerjaan
a. Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja;
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja sehingga
memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan;
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala kerusakan hilang dan
hal - hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku;
b. Kecuali ditentukan lain, Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan
fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit
menular);
c. Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
5. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi tanggung jawab Pelaksana
Kegiatan/Penyedia Jasa untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekejaan;
b. Selama pekerjaan berlangsung Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus selalu menjaga kondisi jalan
sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
pekerjaan ini;
Spesifikasi Teknis
c. Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohon
a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon;
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata;
c. Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa
pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Pelaksana
Kegiatan/Penyedia Jasa untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi tugas.
7. Penjagaan dan Papan Nama
a. Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas
keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek;
b. Sebelum Pelaksana kegiatan/Pemborong mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu melihat
kondisi keamana lingkungan sekitar;
c. Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana Kegiatan/ Penyedia Jasa harus memasang papan nama proyek.
8. Pekerjaan Penyediaan Air Bersih, Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan dari PDAM. Air harus bersih, bebas
dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana;
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik
hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan
untuk mensuplai kantor Direksi/Pengawas Lapangan;
c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Pelaksana Kegiatan/ Pemborong.
9. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Pelaksana
kegiatan/Pemborong wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada;
b. Arah aliran air ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah
ada di lingkungan daerah pembuangan;
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
10. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
a. Pengukuran Tapak kembali.
1) Pelaksana kegiatan/Pemborong diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas
tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya;
2) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi/Pengawas untuk diminta keputusannya;
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass / Theodolite yang
ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan;
4) Pelaksana kegiatan/Pemborong harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi/Pengawas selama pelaksanaan Proyek;
5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan
untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh Direksi/Pengawas;
6) Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Pelaksana kegiatan/Pemborong.
b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak /
kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(water Pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat water pass instrument /
Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil
yang baik dan siku.
Penentuan peil bangunan dipersyaratkan sebagai berikut :
1) Harus dihadiri dan disetujui oleh pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan ini ( Pemilik Bangunan,
PPK/PPTK, Perencana, Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa, Pengawas, serta para undangan yang
berkompeten;
2) Dituangkan dalam Berita Acara Mengawali Pekerjaan (Uitzeit) bersama;
3) Untuk mendapatkan titik Peil yang direncanakan pihak Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus meneliti
dan menyampaikan kepada para pihak di lapangan dengan dasar notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan
dengan Lay Out, Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa harus melaporkannya saat itu juga;
4) Secara garis besar penentuan peil dilakukan :
a) Perataan tanah asli (mengingat perbedaan countur tanah yang banyak);
b) Membuat permukaan tanah baru dengan mengurug hingga rata;
c) Membuat permukaan halaman baru, rata dengan jalan raya di depannya dengan cara mengurug;
Spesifikasi Teknis
d) Peil Kantor Kecamatan Pitu diambil dari halaman baru/rata jalan setinggi 45cm;
e) Peil Pendopo diambil dari halaman baru/rata jalan setinggi 75cm.
c. Pemasangan Bouwplank
1) Pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah masa perataan, pengurugan dan pemadatan tanah halaman
selesai;
2) Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
Bouwplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench mark yang diberikan
Direksi/Pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan
seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan;
3) Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut di atas,
maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari
Direksi/Pengawas Pekerjaan;
4) Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi/Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung-
jawab Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa menjadi berkurang.
Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh
referensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini;
5) Bahan dan Pelaksanaan.
a) Tiang Bouwplank menggunakan kayu meranti atau kayu tahun/lokal ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
2.00 m, pemasangan harus kokoh minimum masuk kedalam tanah 0.50cm;
b) Sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 dari kayu meranti atau kayu lokal, sebelum dipasang
permukaan papan bagian atas harus diketam lurus supaya mendapatkan hasil pemasangan yang
benar-benar datar/water pass;
c) Setelah papan bouplank terpasang rata/ water pass, bilamana terdapat tiang bouplank melebihi tinggi
papan maka harus dipotong yang rapi/rata;
d) Penandaan peil, as bangunan pada bouwplank harus jelas, tegas dengan menggunakan meni warna
merah dan papan bouwplank tidak diijinkan ada tulisan apapun selain untuk kepentingan peil dan as
bangunan;
e) Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00m dari as tepi bangunan,
bouwplank tidak boleh dilepas / dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya hingga
pekerjaan mencapai minimal tahapan trasram tembok selesai;
f) Semua pemasangan dan pembongkaran harus seijin Direksi/Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis
2.2 PEKERJAAN GALIAN/KEPRASAN TANAH
1. LINGKUP PEKERJAAN BOOR/GALIAN/KEPRASAN TANAH
Galian tanah ialah sebuah proses pemindahan suatu bagian permukaan tanah dari satu tempat ke sekitarnya
atau ke tempat yang berbeda, sesuai dengan yang direncanakan dan menggunakan alat gali, dan akhirnya
terbentuk kondisi fisik permukaan tanah yang baru untuk kepentingan konstruksi antara lain :
a. Boor untuk strous pall;
b. Galian tanah untuk Pile Cap/Foot Plate;
c. Galian tanah untuk Pondasi batu kali / batu merah;
d. Galian tanah untuk struktur lainnya yang terletak didalam atau di atas tanah;
e. Keprasan/levelling tanah;
f. Galian tanah sesuai kebutuhan tambahan di lapangan.
Lingkup pekerjaannya meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan alat bantu;
c. Membebaskan lahan terbangun dari hal-hal merugikan konstruksi (sampah/akar/bekas bangunan/dll);
d. Melindungi pohon yang dilestarikan;
e. Menebang pohon yang tepat pada lahan terbangun;
f. Melindungi instalasi pipa air, listrik, telephone, gas (apabila ditetapkan);
g. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan benar, lancar dan aman.
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI / RUJUKAN
Pelaksanaan Pekerjaan Tanah memperhatikan pada standar yang terdapat dalam SNI 2835;2008 ICS
91.010.20
4. METODE PELAKSANAAN
a. Galian Tanah
1) Level Galian
Galian tanah untuk apapun penggunaannya harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di
dalam gambar rencana. Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus mengetahui dengan pasti hubungan
antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
didiskusikan hal ini dengan Direksi / Pengawas Lapangan sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang
dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan;
2) Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon, gas dan lain-lain, maka Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/Pengawas Lapangan
untuk mendapatkan penyelesaian. Pelaksana kegiatan / Pemborong bertanggung jawab atas segala
kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat
yang disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan atas tanggungan Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan;
3) Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan menjadi
material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon
harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan
yang memenuhi syarat teknis;
4) Pemotongan Pohon
Pohon-pohon di lingkungan pekerjaan atas pertimbangan Direksi / Pengawas Lapangan harus
dipertahankan, maka Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib tidak melakukan penebangan, tetapi
sebaliknya bilamana harus dilakukan penebangan, demi kualitas pondasi atau yang lainnya maka
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus menebang dan menghabiskan seluruh akar-akarnya untuk
dibuang dari lokasi pekerjaan;
5) Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang ditentukan, maka Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan
harus mengisi / mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan
harus dipadatkan dengan cara yang tepat dan memenuhi syarat teknis kepadatan, atau galian tersebut
dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton lunak;
6) Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman bekas bangunan serta bahan-
bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku;
7) Air Pada Galian
Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari
genangan air dan lumpur pada dasar galian. Pelaksana kegiatan/Pemborong harus merencanakan
secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air / banjir pada lokasi
disekitar proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan
selama pekerjaan berlangsung;
Spesifikasi Teknis
8) Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus
siap mengupayakan dengan membuat pengaman galian sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
kelongsoran pada sisi tepinya. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2
(Vertikal : Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal /
kanvas atau adukan beton , sehingga sisi-sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar
matahari;
9) Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang harus
dilindungi selama pekerjaan galian berlangsung. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
tersebut harus tetap pada tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus diperbaiki / diganti oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong;
10) Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari bagian yang lebih
dalam dahulu dan seterusnya.
b. Pengeboran Tanah
1) Mengukur dan memastikan kebenaranya titik-titik boor terhadap gambar rencana dengan disaksikan
Direksi/Pengawas;
2) Mobilisasi dan mempersiapkan alat boor dengan teliti dan menjamin peralatan berfungsi dengan baik;
3) Lubang untuk boor/strous pall Ø 30cm dengan kedalaman kurang lebih 2-3 m, atau seperti yang
ditunjukkan dalam gambar, hasil pengeboran harus tegak lurus;
4) Semua lubang harus diperiksa, bilamana diameter dasar lubang kurang dari setengah diameter yang
ditentukan, pekerjaan tersebut akan ditolak dan diulang pengeboranya hingga memenuhi ukuran yang
telah ditetapkan;
5) Sebelum pengecoran beton, semua lubang tersebut harus ditutup sedemikian rupa hingga keutuhan
lubang dapat terjamin.
6) Hasil pengeboran strous pall harus diambil sample nya disimpan dengan baik sebagai bahan uji
dilaboratorium apabila diperlukan.
c. Keparasan Tanah
1) Sebelum perataan tanah asli dimulai maka semua pengukuran titik-titik peil/leveling yang direncanakan
harus sudah selesai dengan baik, teliti presisinya menggunakan theodolit/waterpass, dengan
memperhitungkan arah pembuangan air hujan yang harus dialirkan ke saluran depan;
2) Keprasan tanah dalam pekerjaan ini dipersyaratkan untuk menggunakan alat berat (Excavator) semua
biaya tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong.
Galian tanah, boor strous pall dan keprasan dinyatakan selesai sempurna dan dapat dilanjutkan dengan item
pekerjaan berikutnya (pengukuran dan pemasangan bouwplank) apabila telah memenuhi ukuran seperti yang
tersebut dalam gambar dan telah diperiksa/disetujuhi oleh Direksi/Pengawas Lapangan
Spesifikasi Teknis
2.3 PEKERJAAN URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN
Urugan kembali merupakan pekerjaan pengembalian bekas galian untuk pondasi yang masih menganga di kanan
kiri badan pondasi yang telah terpasang masuk didalam tanah sesuai gambar rencana dengan tujuan untuk
mendapatkan kerapian kembali permukaan tanah tersebut seperti semula.
Lingkup pekerjaannya meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan;
c. Pengadaan alat bantu;
d. Pengerjaan urugan;
e. Pemadatan;
f. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan benar, lancar dan aman.
g. Tanggungjawab perbaikan selama masa Pemeliharaan.
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI / RUJUKAN PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan urugan kembali memperhatikan standar yang terdapat dalam SNI 2835;2008 ICS
91.010.20 dan Uji kepadatan optimum di Laboratorium. Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.
D-1557 atau AASHTO. hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan.
Uji yang dilakukan antara lain :
1) Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191;
2) Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method ASSTO T-.204;
3) Density of Soil inplace by Rubber Ballon ASSHTO T-205.
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan Urugan Kembali
No Nama Bahan Model/ Ukuran Ket
1 Tanah bekas galian memenuhi syarat untuk urugan Diijinkan
pengawas
lapangan
2 Tanah urug dari luar lokasi memenuhi syarat untuk urugan
3 Air memenuhi syarat untuk pemadatan untuk pemadatan
1) Bahan untuk urugan kembali dengan tanah dari luar lokasi dalam pekerjaan ini adalah yang disebut
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam Gambar
rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC0).
b. Persyaratan Bahan
1) Tanah bekas galian didalam proyek tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan urugan kembali
apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan;
2) Bekas bongkaran pasir bawah lantai dapat dipergunakan kembali sebagai bahan urugan kembali;
3) Bahan Urugan dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut merupakan jenis “tanah pilihan” dan
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a) Tanah urug berasal dari galangan hasil tambang yang diijinkan oleh Dinas Pertambangan setempat
atau sekitar serta memiliki standart kualitas sebagai tanah urug dengan jumlah yang cukup, bahan
tanah urug harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan;
b) Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm / detik;
c) Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis, kotoran dan
batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10% partikel gravel;
d) Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI lebih dari 10% akan sulit
dipadatkan;
e) Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi lepas agar
mudah dipadatkan.
f) Secara umum bahan tersebut berupa sirtu / pasir batu;
g) Disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis
4) Apabila diperlukan untuk pemadatan, maka air yang digunakan untuk memadatkan urugan tanah harus
bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan organis lainnya. Sebelum air digunakan
apabila kualitasnya meragukan harus diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil
uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib mencari air kerja yang
memenuhi syarat;
5) Semua bahan tanah urug yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
dengan bahan yang memenuhi syarat dalam waktu 1X24jam;
5. METODE PELAKSANAAN
a. Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan pada bab mengenai
urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan;
b. Urugan kembali dilaksanakan sesuai dengan kondisi di lapangan kedalamanya setinggi pondasi hingga
permukaan tanah asli, lebar urugan selebar galian tanah untuk pondasi terkurangi luas penampang pondasi;
c. Cara pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat yang disetujui
Direksi/Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum
Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi pondasi sudah kering agar memudahkan
pemadatan, pemadatan harus diulang kembali jika hasilnya tidak memenuhi yang dipersyaratkan;
d. Jika lokasi urugan kembali tergenang air maka Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan wajib menyediakan
pompa air untuk menguras, dan pengurugan kembali harus dalam keadaan kering;
e. Yang harus diperhatikan pada saat pengurugan kembali beserta pemadatannya semua pondasi atau
pasangan apapun yang berhubungan dengan pekerjaan urugan kembali tidak boleh rusak / cacat, apabila
tidak bisa terhindarkan maka Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan wajib memperbaiki dengan benar sampai
sempurna seperti keadaan sebelum mengalami rusak / cacat tanpa harus diperintah atau diperingatkan.
Spesifikasi Teknis
2.4 PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. LINGKUP PEKERJAAN URUGAN PASIR
Urugan pasir yang dimaksudkan dalam pekerjaan ini adalah jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan
pasir dari satu tempat lokasi (sumber pengambilan pasir/galangan) ke tempat lokasi pekerjaan ini sebanyak yang
dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian / level pasir yang diinginkan sesuai gambar dan perubahannya,
sasaran urugan pasir dialokasikan pada:
a. Dasar galian tanah/anstamping;
b. Dibawah lapisan lantai bangunan;
c. Dibawah rabat beton;
d. Dibawah rolagh batu merah/patlah;
e. Dibawah lantai kerja;
f. Dibawah dasar saluran;
g. Membungkus pipa-pipa PVC yang tertanam dalam tanah;
h. Tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Lingkup pekerjaannya meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan pasir;
c. Pengadaan alat bantu;
d. Pengerjaan urugan;
e. Pemadatan;
f. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan benar, lancar dan aman.
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI / RUJUKAN PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan urugan pasir memperhatikan pada standar yang terdapat dalam
a. SNI 03-1744-1989;
b. PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan urugan Pasir
No Nama Bahan Model/ Ukuran Ket
1 Pasir urug Tidak mengandung lumpur Memenuhi syarat
sebagai bahan urugan
2 Air Bersih, tidak mengandung kimiawi untuk pemadatan
1) Bahan untuk urugan pasir dalam pekerjaan ini adalah yang disebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam
Gambar rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC 0).
c. Persyaratan Bahan
1) Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur,
tanah lempung dan organis, (bukan pasir lembut hasil erosi tanah/wadeg);
2) Pasir urug berasal dari galangan hasil tambang yang diijinkan oleh Dinas Pertambangan setempatatau
sekitar serta memiliki standart kualitas sebagai pasir urug dengan jumlah yang cukup Bahan urugan
pasir harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan;
3) Bahan pasir urug apabila tidak memenuhi syarat teknis dan tidak mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 1X24 jam, dan
Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib mengganti bahan yang baru yang disetujui Direksi/Pengawas
Lapangan.
4) Kebutuhan volume urugan pasir dinyatakan dalam gambar dan dalam Bill Of Quantity (BQ);
5) Air yang digunakan untuk memadatkan urugan pasir harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan organis lainnya. Sebelum air digunakan apabila kualitasnya meragukan harus
diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
maka Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat;
Spesifikasi Teknis
6) Apabila terdapat perbedaan ukuran antara Gambar, Spesifikasi Teknik, Bill Of Quantity, maka yang
dipergunakan adalah ukuran tertinggi diantara ketiga dokumen perencanaan tersebut terhadap
konstruksi dengan tetap mengutamakan kekuatan teknik dan efisiensi;
7) Apabila ukuran-ukuran, jumlah yang diperlukan, dan bahan / barang yang dipakai dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat tidak sesuai dengan gambar, maka yang diikuti adalah yang memiliki nilai kualitas
dan kuantitas yang menguntungkan struktur/konstruksi serta tetap mempertimbangkan unsur efektifitas
dan efisiensi dan back up volume dalam perencanaan;
8) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana kegiatan/Pemborong diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali Pekerjaan
dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC 0).
5. METODE PELAKSANAAN
a. Tebal Pasir urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah anstamping, lantai bangunan, rabat beton, dasar
saluran, lantai kerja, rolagh batu merah/patlah harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat;
b. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat yang disetujui
Direksi/Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum
Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil kepadatan
yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.
Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak memenuhi;
c. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib
menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih
rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit pada tempat tertentu;
d. Tanah di sekitar pasir urug
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan Pasir
Urug. Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib
mengganti pasir urug tesebut dengan bahan lainnya yang bersih;
e. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan ini sudah mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi/Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis
2.5 PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
Urugan tanah yang dimaksudkan dalam pekerjaan ini adalah jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan
tanah (tanah pilihan yang dipersyaratkan maupun lapis pondasi jalan Agregat A) dari satu tempat lokasi (sumber
pengambilan) ke tempat lokasi pekerjaan ini sebanyak yang dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian /
level tanah yang dinginkan sesuai gambar dan perubahannya, sasaran urugan tanah dialokasikan pada:
a. Tanah asli atau setelah perataan hingga level bawah urugan pasir bawah lantai bangunan;
b. Tempat-tempat lain yang ditentukan dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Lingkup pekerjaannya meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan;
c. Pengadaan alat bantu;
d. Pengerjaan urugan;
e. Pemadatan;
f. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan benar, lancar dan aman;
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA:
3. REFERENSI / RUJUKAN PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan urugan tanah memperhatikan standar yang terdapat dalam SNI 2835;2008 ICS
91.010.20 dan Uji kepadatan optimum di Laboratorium. Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.
D-1557 atau AASHTO. hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan.
Uji yang dilakukan antara lain :
1) Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191;
2) Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method ASSTO T-.204;
3) Density of Soil inplace by Rubber Ballon ASSHTO T-205.
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan Urugan Tanah
No Nama Bahan Model/ Ukuran Ket
1 Tanah urug pilihan memenuhi syarat untuk urugan Disetujuhi Pengawas
Pekerjaan
2 Lap.pondasi (Agregat A) memenuhi syarat sebagai Agregat A dari Min 64,5% agregat kasar,
Bina Marga 35,5% agregat
sedang&halus
2 Air memenuhi syarat untuk pemadatan untuk pemadatan
1) Bahan untuk urugan tanah pilihan maupun lapis pondasi (Agregat A) untuk jalan masuk adalah yang
disebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam Gambar
rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC 0).
b. Persyaratan Bahan
1) Tanah bekas galian didalam proyek tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan urugan dibawah lantai
bangunan, kecuali memenuhi syarat teknis untuk bahan urugan;
2) Bekas bongkaran (batu merah, plesteran, spesi beton) dapat dipergunakan kembali sebagai bahan
urugan dengan syarat dihancurkan hingga memenuhi butiran bahan urugan;
3) Bekas bongkaran pasir bawah lantai dapat dipergunakan kembali sebagai bahan urugan;
4) Bahan Urugan dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut merupakan jenis “tanah pilihan” dan
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a) Tanah urug berasal dari galangan hasil tambang yang diijinkan oleh Dinas Pertambangan setempat
atau sekitar serta memiliki standart kualitas sebagai tanah urug dengan jumlah yang cukup, bahan
tanah urug harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan;
b) Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm / detik;
c) Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis, kotoran dan batuan
berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10% partikel gravel;
d) Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI lebih dari 10% akan sulit
dipadatkan;
Spesifikasi Teknis
e) Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi lepas agar
mudah dipadatkan.
f) Secara umum bahan tersebut berupa sirtu / pasir batu;
g) Disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
5) Bahan Urug untuk jalan masuk setelah perataan menggunakan Lapis pondasi Agregat A dengan syarat
memenuhi sebagai bahan lapis pondasi jalan dengan gradasi lolos saringan yang ditentukan ASTM
antara lain :
Saringan 1½” (37,5mm) berat yang lolos 100%, Saringan 1” (25mm) berat yang lolos 79-85%, Saringan
3/8” (9,5mm) berat yang lolos 44-58%, Saringan No 4 (4,75mm) berat yang lolos 29-44%, Saringan No 10
(2mm) berat yang lolos 17-30%, Saringan No 40 (0,425mm) berat yang lolos 7-17%, Saringan No 200
(0,075mm) berat yang lolos 2-8%,
6) Air yang digunakan untuk memadatkan urugan tanah harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan organis lainnya. Sebelum air digunakan apabila kualitasnya meragukan harus diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka
Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat;
7) Semua bahan tanah urug pilihan maupun lapis pondasi Agregat A yang tidak memenuhi syarat harus
dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat dalam waktu 1X24jam;
8) Apabila terdapat perbedaan ukuran antara Gambar, Spesifikasi Teknik, Bill Of Quantity, maka yang
dipergunakan adalah ukuran tertinggi diantara ketiga dokumen perencanaan tersebut terhadap konstruksi
dengan tetap mengutamakan kekuatan teknik dan efisiensi;
9) Apabila ukuran-ukuran, jumlah yang diperlukan, dan bahan / barang yang dipakai dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat tidak sesuai dengan gambar, maka yang diikuti adalah yang memiliki nilai kualitas dan
kuantitas yang menguntungkan struktur/konstruksi serta tetap mempertimbangkan unsur efektifitas dan
efisiensi dan back up volume dalam perencanaan;
10) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana kegiatan/Pemborong diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali Pekerjaan
dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC 0).
5. METODE PELAKSANAAN
a. Pembersihan lahan sebelum Pengurugan Dimulai
1) Jika dijumpai akar tanaman, tanah organis maupun bekas bangunan, maka lokasi yang akan diurug
harus dibersihkan dari hal tersebut sampai bersih;
2) Bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat teknis yang sudah
ditetapkan;
b. Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana. Untuk daerah-
daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula;
c. Cara Pengurugan dan Pemadatan
1) Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan pemadatan dilakukan
sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum yang ditentukan, dana memenuhi
ketebalan yang ditetapkan dalam gambar rencana.
2) Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat motor grader dan vibratory roller yang
disetujui oleh Direksi/Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus
dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98% dinyatakan dengan uji kepadatan di laboratorium.
d. System Drainase
Pada daerah yang basah, Pelaksana kegiatan/Pemborong harus membuat saluran sementara sedemikian
rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem
drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/Pengawas. Dan sistem drainase tersebut harus
selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menaggulangi air yang
ada;
e. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis. Pengurugan
tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan;
f. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan, yaitu 1 (satu)
buah test untuk setiap 500 m2, yaitu dengan system Field Density Test. Jika urugan cukup tebal maka dengan
hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
1) Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam 50 cm dari permukaan rencana, maka berat jenis kering tanah
padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat jenis kering laboratorium yang dihitung dengan
Standart Proctor Test;
2) Untuk Lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98% dari Standart Proctor
test.
g. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50 mm terhadap Kerataan
yang ditentukan;
h. Level akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/Pengawas Lapangan, semua hasil-hasil
pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana
kedudukan permukaan tanah tersebut;
Spesifikasi Teknis
i. Perlindungan Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi agar jangan
sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya
perlindungan dapat dilakukan dengan menutupi permukaan dengan plastic;
j. Pemadatan kembali
Setiap lapisan urugan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang sudah ditetapkan, sebelum memulai lapisan berikutnya, bilamana pekerjaan urugan
tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus dibongkar, diganti dan diulangi
pemadatannya, dengan cara-cara pelaksanaan yang sama dengan sebelumnya guna mendapatkan
kepadatan yang disyaratkan;
k. Jadual pengujian kepadatan tanah diajukan oleh Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan dengan waktu yang cukup.
Spesifikasi Teknis
2.6 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
1. LINGKUP PEKERJAAN BETON STRUKTUR
Beton struktur dalam pekerjaan ini dimaksudkan adalah beton bertulang untuk keperluan struktur (bukan beton
praktis) yang memiliki persyaratan karakteristik campuran spesi dalam satuan fc (Mpa/mega pascal N/mm2), K
(Kg/m2), Pembesian dalam satuan Kg, Cetakannya dalam satuan M2, paduan tersebut bertujuan untuk
membangun kerangka sebuah bangunan yang direncanakan antara lain :
a. Strous pall;
b. Foot plate/Pile Cup;
c. Slop;
d. Kolom;
e. Balok gantung
f. Balok kantilever
g. Plate lantai
h. Plate atap
i. Plate kantilever
j. Lisplang
Penggunaan ukuran penampang dan besi yang digunakan seperti tersebut dalam tabel berikut :
Mutu
Tulang
No Nama Ukuran (cm) Beton Begel Ket
Pokok
(fc..Mpa)
1 Kolom (K1) 20x20 19,3 4Ø12 Ø8-15cm 2X Pakai
2 Ø10
2 Ring Balk (RB1) 15x20 19,3 4Ø10 Ø8-15cm 2X Pakai
Lingkup pekerjaannya meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan pekerjaan beton;
c. Pengadaan alat bantu;
d. Pengerjaan (pemotongan, perakitan dan pengecoran);
e. Pengerjaan Cetakan;
f. Pengujian mutu;
g. Perawatan;
h. Menjamin pelaksanaan dengan benar, lancar dan aman;
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI/RUJUKAN PEKERJAAN
a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 – 1991-03);
b. Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988);
c. Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983;
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur tembok Bertulang untuk Gedung
1983;
e. Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI3;
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8;
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
h. Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80);
i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates;
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84);
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83);
l. American Society for Testing Material ( ASTM );
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;
n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada bangunan Rumah
dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan Yang digunakan
No Nama Bahan Model/ Ukuran Ket
1 Portland Cement (PC) Produk Portland Pozzolan Cement (PPC) Semua bahan harus baru
type 1 dan satu jenis kualitasnya
2 Pasir Beton Butir keras, bersih dari lumpur
3 Koral Beton/Split keras, padat, bersih
4 Besi Beton Ulir dan polos sesuai gambar Memenuhi syarat uji lab
dan ada di pasaran
5 Acuan/cetakan/ papan 2X20, usuk 5X7, kayu lapis 12mm Ada di pasaran
Spesifikasi Teknis
begisting/stegger
6 Air Jernih, bebas kimiawi untuk pemadatan
1) Bahan untuk beton struktur dalam pekerjaan ini adalah yang disebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam Gambar
rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC 0).
b. Persyaratan Kualitas Bahan
1) S e m e n
a) Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah ditentukan
dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut;
b) Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (contoh Cement Gresik) dan dalam
keadaan baru. Semen yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus
dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat;
c) Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada
tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak
boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa,
sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.
d) Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak
diijinkan untuk dipakai.
e) Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua)
hari atas biaya Pelaksana kegiatan/Pemborong;
f) Bahan spesi untuk beton seperti Portland Cement (PC) harus memenuhi pesyaratan kualitas yang
sudah ditetapkan dalam persyaratan bahan, apabila bahan tersebut terdapat ketidaksesuaian
walaupun dengan jumlah yang kecil Penyedia Jasa/Pemborong tetap harus mengganti dengan yang
baru yang memenuhi kualitas serta kuantitasnya;
2) Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar/ batu pecah dan
agregat halus / pasir beton. Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai berikut :
a) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak
terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat. Atau ¾ jarak bersih minimum
antar baja tulangan, berkas baja tulangan atau tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat
tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi
adanya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut:
b)
Sisa di atas ( % Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnuya 01-10
c) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan bahan organik,
lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari 4% berat. Agregat halus terdiri dari
butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sb :
Sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Pelaksana kegiatan/Pemborong
wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas. Agregat harus disimpan di
tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran
dengan tanah.
d) Semua bahan Agregat Kasar (Kerikil), Agregat Halus (Pasir), harus memenuhi pesyaratan kualitas
yang sudah ditetapkan dalam persyaratan bahan, apabila salah satu bahan tersebut terdapat
Spesifikasi Teknis
ketidaksesuaian walaupun dengan jumlah yang kecil Penyedia Jasa/Pemborong tetap harus
mengganti dengan yang baru yang memenuhi kualitas serta kuantitasnya;
3) Air Untuk Campuran beton
a) Bahan Pencampur (Air) yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi pesyaratan kualitas
yang sudah ditetapkan dalam persyaratan bahan, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali,
garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton;
b) Air tawar yang dapat diminum dapat digunakan dalam pekerjaan campuran;
c) Apabila air pencampur diragukan kualitasnya maka Direksi/Pengawas Lapangan berhak meminta air
tersebut untuk dilaboratoriumkan;
d) Bilamana hasil laboratorium menyatakan air tidak memenuhi persyaratan untuk bahan campuran
maka Penyedia Jasa/Pemborong segera menggantinya dengan air yang memenuhi persyaratan
dengan sekaligus menyertakan hasil laboratorium kualitas air penggantinya.
4) Baja Tulangan
a) Baja untuk tulangan utama, tulangan praktis, sengkang/begel, semua menggunakan baja polos
berstandart SNI dan harus tertera timbul di beberapa tempat pada batangnya, kecuali ditentukan lain
karena atas permintaan oleh Pemberi Pekerjaan;
b) Baja tulangan harus baru mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi,
bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat (termasuk penampang bulat pipih);
c) Kualitas baja tulangan untuk beton ukuran harus memenuhi yang dipersyaratkan dalam gambar dan
Spesifikasi Teknik yang dipergunakan, apabila tidak memenuhi persyaratan Penyedia
Jasa/Pemborong segera mengganti sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan tanpa harus
diperintah oleh Direksi/Pengawas Lapangan secara tertulis;
d) Semua baja tulangan untuk beton harus disertai hasil uji laboratorium tentang kuat tarik dari
pabrik/supplayer yang bersangkutan dan diserahkan bersamaan dengan pengiriman barang, namun
demikian pada kondisi tertentu guna mendapatkan obyektifitas kualitas di lapangan Direksi/Pengawas
Lapangan dapat meminta uji laboratorium ulang setelah barang sampai di lokasi atas biaya Penyedia
Jasa/Pemborong;
e) Semua bahan Baja Tulangan harus disediakan tempat yang kering dan terhindar dari kelembaban
maupun hujan;
f) Tali pengait menggunakan kawat bendrat dengan cara dirangkap minimal 2 rangkap;
5) Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan (contoh produk SIKKA, atau produk
lain yang sekualitas) untuk memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, Jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini
dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini. Bahan campuran
tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
pengikatan dan atau pengerasan beton harus memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for
Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi standart Umum Bahan Bangunan Indonesia, serta disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
6) Kualitas Beton
a) Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan dengan
pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini;
b) Kualitas campuran/spesi beton menggunakan produk Galangan Redymix yang memiliki kualifikasi
produk memenuhi standarisasi yang ditetapkan, dengan terlebih dahulu dilakukan “trial design” dari
mutu beton yang direncanakan minimal 2 minggu sebelum dilakukan pemesanan, setelah uji
laboratorium hasil trial desain dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi/Pengawas baru
diijinkan untuk melakukan pemesanan;
c) Beton dengan mutu fc=19,3 Mpa untuk semua pekerjaan beton bertulang sebagai kerangka/structural
bangunan gedung seperti :
− Strous pall;
− Foot Plate/Pile cup;
− Sloof;
− Kolom;
− Balok gantung;
− Balok latai;
− Balok konsol;
− Ringbalk;
− Plate lantai;
− Plate kantilever;
− Plate untuk bak dan penutup saluran.
Untuk lebih detail tentang item-item pekerjaan diatas dapat dirinci didalam Bill Of Qantity (BQ).
7) Desain Adukan Beton
a) Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan memberikan
kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke dalam
acuan dan sekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding)
secara berlebihan.
b) Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang direncanakan sesuai dengan
peruntukannya [ ayat 6). c) ] diatas;
Spesifikasi Teknis
c) Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus menyerahkan mix-
design yang diusulkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuannya.
Khusus untuk beton kedap air maka jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang diisyaratkan.
8) Pengujian Bahan
a) Umum
− Pelaksana kegiatan/Pemborong harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala bentuk
pengujian bahan maupun produk pekerjaan ke laboratorium teknik sipil termasuk mempersiapkan
contoh benda uji dengan jumlah sesuai dengan yang diisyaratkan. Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus menyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk
persetujuan oleh Direksi/Pengawas Lapangan;
− Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Pelaksana kegiatan/Pemborong
harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi
kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan;
− Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan pengarahan
Direksi/Pengawas Lapangan;
− Untuk bahan semen, besi beton, yang dikirim ke lapangan oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong
harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik yang memproduksi
b) Laboratorium Penguji
− Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib mengusulkan suatu
nama laboratorium penguji material yang akan digunakan pada proyek ini. Laboratorium tersebut
harus bertanggung jawab atas semua proses pengujian dan hasilnya sesuai dengan tata cara
yang berlaku dalam pengujian kemudian disampaikan kepada pihak proyek secara resmi;
− Kecuali ditentukan lain, Pelaksana kegiatan/Pemborong harus menyediakan peralatan penguji di
lapangan seperti tersebut berikut ini beserta tenaga ahli yang menguasai dibidangnya, yaitu
pengujian agregat kasar dan halus meliputi :
✓ Alat Pengukur kadar air (moisture content) dari agregat;
✓ Alat Pengukur kelecakan beton (slump);
✓ Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpanan untuk merawat benda uji pada
temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
− Jika menggunakan beton Ready Mix, maka peralatan yang disebut (a) dan (b) di atas harus
dipersiapkan oleh pabrik beton ready mix;
c) Pengujian Agregat
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus melakukan pengujian pendahuluan dari bahan agregat sebagai
berikut:
− Sieve analysis;
− Pengujian Kadar Lumpur dan Kotoran lain;
− Pengujian Unsur Organis;
− Pengujian kadar Clorida dan Sulfat;
− Kadar air yang terdapat dalam agregat;
Pengujian tersebut dilakukan terhadap contoh untuk setiap Trial Mix, hasilnya harus diserahkan
kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk diketahui dan mendapatkan persetujuan;
d) Pengujian Beton
− Benda Uji Beton
Benda Uji harus diberi kode / tanda yang menunjukan tanggal pengecoran, lokasi pengecoran
dari bagian struktur yang bersangkutan. Benda uji harus diambil sebelum beton dituang ke lokasi
pengecoran sesuai dengan yang disaratkan oleh Direksi/Pengawas;
− Test beton
✓ Pada awal pelaksanaan, harus dibuat benda uji. Benda uji tersebut ditentukan secara acak
oleh Direksi/Pengawas dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan;
✓ Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi/Pengawas dapat meminta jumlah benda
uji yang lebih besar dari ketentuan di atas. Dengan beban biaya ditangung oleh kontrator.
− Laporan Hasil Uji Beton
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
penguji untuk disahkan oleh Direksi/Pengawas. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan tekanan beton Karakteristik.
− Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton
✓ Deviasi Standart – S
Deviasi Standart produksi beton ditetapkan berdasarkan jumlah 30 buah hasil tes kubus atau
silinder. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari 30 buah harus
dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
(
fc − fcr
)2
S =
N −1
Jumlah Benda Uji ( N ) buah Faktor Pengali ( S )
≤ 15 1.16
20 1.08
Spesifikasi Teknis
25 1.03
≥ 30 1.00
✓ Kuat Tekan Rata-rata ( fcr )
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan proporsi campuran beton harus
diambil sebagai nilai yang terbesar dari Formula berikut ini :
fcr = fc’ + 1.64 atau fcr = fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
✓ Kuat Tekan sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika kedua syarat
berikut dipenuhi:
➢ Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing masing terdiri dari 4 hasil uji
kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N);
➢ Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai di bawah
0.85 fc.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah untuk
meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomendasi
Direksi/Pengawas Lapangan
− Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil Evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi, maka jika
diminta oleh Direksi/Pengawas Lapangan, Pelaksana kegiatan/Pemborong harus melaksanakan
pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Pelaksana
kegiatan/Pemborong. Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan
melihat kasus perkasus.
e) Pengujian Besi Beton
− Benda Uji Besi Beton
✓ Sebelum besi beton dipesan, Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib mengambil benda uji besi
beton masing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai dengan diameter dan
mutu yang akan digunakan. Selanjutnya benda uji besi beton harus diambil dengan
disaksikan oleh Direksi/Pengawas untuk masing masing diameter besi beton. Uji besi beton
terdiri dari uji tarik dan uji lentur;
✓ Pengujian mutu besi juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Direksi/Pengawas Lapangan. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa
disaksikan Direksi/Pengawas tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua
biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong;
✓ Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman, lokasi
terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat;
✓ Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan, maka Direksi/Pengawas
berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan di atas,
dengan beban biaya ditanggung oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong.
− Laporan Hasil Uji Besi Beton
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi/Pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi syarat yang telah
ditentukan.
5. METODE PELAKSANAAN
a. Secara umum pelaksanaan pengecoran beton harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
1) Persetujuan Direksi/Pengawas
Sebelum tahapan demi tahapan pekerjaan beton dilaksanakan maka Pelaksana kegiatan/Pemborong
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas, pemberitahuan tentang rencana kegiatan
harus disampaikan kepada Direksi/Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal-
hal yang bersifat khusus didiskusikan secara lebih detail dengan semua pihak yang terkait. Semua
tahapan pelaksanaan harus dicatat dan dijilid menjadi buku disimpan dengan baik sehingga mudah untuk
dicari jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan;
2) Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, jika tidak ditentukan secara khusus adalah antara 10 –
14 cm, slump diambil sebelum beton dituangkan kedalam cetakan (begisting), peralatan slump (kerucut
baja dan alat tusuk besi) yang telah disediakan dibasahi air dan ditempatkan di atas permukaan alas
papan yang rata. Kerucut slump diisi spesi beton sampai kurang lebih sepertiganya kemudian spesi
beton tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan di
bawahnya, setelah penuh maka bagian atasnya diratakan segera, kemudian kerucut slump diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya;
3) Persiapan dan Pemeriksaan
a) Pelaksana kegiatan/Pemborong tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis
dari Direksi/Pengawas, Pelaksana kegiatan/Pemborong harus menyampaikannya secara tertulis
kepada Direksi/Pengawas tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut
harus disampaikan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pengecoran hal tersebut
dimungkinkan adanya perintah perbaikan dari Direksi/Pengawas Lapangan;
Spesifikasi Teknis
b) Pelaksana kegiatan/Pemborong harus menyediakan fasilitas kepada Direksi/ Pengawas Lapangan
untuk memeriksa pekerjaan seperti tangga atau fasilitas lain yang dibutuhkan, tanpa fasilitas
tersebut Pelaksana kegiatan/Pemborong tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran;
c) Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1X24
jam dan selanjutnya Pelaksana kegiatan/Pemborong harus mengajukan ijin kembali untuk dapat
melaksanakan pengecoran;
d) Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan oleh
pemberi tugas / Direksi/Pengawas, persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak berarti
membebaskan Pelaksana kegiatan/Pemborong dari tanggung jawab sepenuhnya atas
ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul;
e) Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam di
dalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran akibat perakitan besi dan
cetakan/begisting sudah dibersihkan dari lokasi pengecoran, demikian pula untuk siar pelaksanaan
harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
4) Siar/Sambungan dalam Pelaksanaan
a) Pelaksana kegiatan/Pemborong harus mengusulkan lokasi siar/sambungan dalam pelaksanaan
pengecoran kedalam gambar kerjanya, siar harus diusahakan seminimal mungkin agar pelemahan
struktur dapat terkurangi;
b) Siar/sambungan pelaksanaan dalam pengecoran tidak dijinkan untuk melalui daerah yang
diperkirakan sebagai daerah basah seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak ditentukan lain maka lokasi
siar/sambungan pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaya geser adalah minimal,
umumnya terletak pada sepertiga bentang dari panjang efektif;
c) Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar/sambungan pelaksanaan
harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang
besar pada beton yang tersebut yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu
yang tidak diinginkan;
d) Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-
lapis, cara dan lokasi siar/sambungan pelaksanaan harus disetujui oleh Direksi/Pengawas;
e) Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus mempertimbangkan didalam penawarannya, segala hal
yang berhubungan dengan siar seperti erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih
permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru;
f) Siar/sambungan dalam pelaksanaan pengecoran harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton
yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian
rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
5) Pengangkutan dan Pengecoran Beton
a) Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga dapat tiba dilokasi proyek dalam
keadaan masih memenuhi spesifikasi teknis (pertimbangkan lokasi pengecoran agar tidak terjadi
pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton), Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari
proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses pengerasan dari
beton;
b) Spesi beton sebelum dituangkan harus dijaga dan diusahakan agar tetap dalam kondisi plastis,
waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Pada saat
pengecoran, tinggi jatuhnya beton segar harus kurang dari 1.50 meter, hal ini sangat penting agar
tidak terjadi pemisahan antara batu dengan pasta beton sehingga dapat mengakibatkan kualitas
beton tidak tercapai, untuk itu apabila tidak dapat dipenuhi maka harus disiapkan alat bantu seperti
pipa tremi sehingga apa yang disyaratkan dapat dipenuhi;
c) Pelaksana kegiatan/Pemborong harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung
pengecoran beton, yang dihitung berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan,
sebagai contoh setiap alat pemadat maupun memadatkan sekitar 5–8m3 beton segar per jam;
d) Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga
masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama pemadatan beton masih
bersifat plastis.
6) Pemadatan Beton
b) Alat Pemadat Beton
Beton yang sudah dituangkan harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator), pemadatan
tersebut bertujuan untuk mengurangi/mengeluarkan udara pada beton agar kualitas beton dapat
dipenuhi. Disamping itu pemadatan juga berkaitan dengan kelecakan (workability) beton, pada
cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat, untuk itu harus disediakan vibrator dalam
jumlah yang cukup dan disediakan satu vibrator cadangan, tergantung besarnya volume pengecoran
yang dilakukan. Alat pemadat harus di tempatkan sedemikian rupa sehingga tidak merusak kualitas
beton
c) Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan balok kolom, dinding
beton yang tipis dan pembesian yang rapat maka Pelaksana kegiatan/Pemborong harus
mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton dengan cara lain agar tidak terjadi keropos
pada beton, sehingga secara kualitas tidak akan disetujui, metode tersebut disampaikan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan;
Spesifikasi Teknis
d) Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton tersebut harus
dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi/Pengawas agar retak tersebut dapat
diperbaiki dan dihilangkan;
e) Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Pelaksana kegiatan/Pemborong dapat mengusulkan cara pemadatan lain, oleh
karena cara vibrator dianggap kurang memenuhi syarat sehingga dapat menyebabkan perbedaan
temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan
struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja;
7) Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5 s/d 100o C,
harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1
menit, maka temperatur tersebut hrs dicatat dengan ketelitian 1o C.
8) Perawatan Beton
1) Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan cairan pada saat
pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga
mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan
penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton
selesai dilakukan, untuk itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi
penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan;
2) Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih selama
minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding
beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7
hari;
3) Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton harus
dilindungi dengan material (antara lain seperti stereo foam), agar dapat memantulkan radiasi akibat
panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat
dipertahankan;
4) Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis, harus didinginkan
dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut dihindari dari terik matahari langsung,
karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas. Apabila tidak dilakukan
perlindungan terhadap cetakan metal tersebut maka dimungkinkan terdapat retak-retak yang parah
pada permukaan beton;
5) Curing Compound
Curing compound adalah bahan perawatan dan perlindungan beton yang dapat menghambat proses
penguapan air pada beton berbentuk cair, selain cara merendam dengan air, penyiraman,
penguapan, dan penutup membrane. Jenis dan type curing compound yang digunakan harus
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang anjurkan
oleh pabrik, dilakukan selama minimum 7hari dengan cara penyemprotan, curing compound
dilakukan agar tidak terjadi penurunan temperatur yang cepat pada permukaan beton sehingga
dapat menyebabkan keretakan pada permukaan beton.
9) Cara Untuk Menghindari Keretakan Beton
a) Alat monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Pelaksana kegiatan/Pemborong harus
menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang
mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari
sejak pengecoran selesai, Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib menyediakan alat pengukur
temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di dalam beton, dan dipermukaan beton dengan
jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horizontal antara titik satu
dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus
diusulkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan;
b) Perbedaan Temperatur
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah tidak
terjadi perbedaan temperatur yang besar (>20oC) antara permukaan dan inti beton dan beton harus
dihindarkan dari sinar matahari langsung ataupun tiupan angin;
c) Antisipasi Perbedaan Temperatur
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20ºC, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah
digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus
segera dilakukan setelah diketahui dari hasil pengamatan setelah pengecoran agar perbedaan
temperatur tersebut tidak menjadi semakin besar, kondisi yang demikian harus secepatnya
disiapkan material isolasi yang lebih dari kebutuhan sebelumnya;
d) Material Bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur ke dalam
beton misalnya additive produk SIKKA maupun yang lainnya serta yang akan digunakan pada saat
Spesifikasi Teknis
perawatan beton misalnya compound, membrane, dll, untuk mencegah terjadinya penguapan yang
terlalu cepat, semua alat bantu harus atas persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan;
e) Lebar Retak
Suatu struktur beton sering mengalami suatu retakan akibat yang pertama kekurang sempurnaan
dalam pelaksanaan pengecoran dari cara pemasangan dan matrial cetakan/begisting, kelecakan
campuran, yang kedua bisa dari cara perawatan yang kurang baik karena perbedaan suhu setelah
pengecoran tidak didukung perlindungan permukaan beton yang benar sehingga terjadi retak, lebar
retakan memang bervariasi tetapi yang masih diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut
beton;
f) Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan, maka Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode
kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan kepada
Direksi/Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut. Pelaksana kegiatan/Pemborong tidak diijinkan untuk
memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
g) Hal – Hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran beton
adalah :
− Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung dari sinar
matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran dimulai (misalnya dengan
pemasangan tenda sementara, dlsb);
− Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya melindungi tangki air dengan
menempatkan pada daerah yang rindang atau diberi atap yang memadahi, sehingga
temperatur menjadi rendah/dingin;
− Semen yang digunakan mempunyai spesifikasi hidrasi rendah (Type 4);
− Jika mungkin, ditambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton;
− Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam;
− Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan membuat siar/sambungan
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis pengecoran
menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat dikontrol;
− Jika dimungkinkan diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dibandingkan dengan siang hari;
− Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan beton yang terbuka
untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu berbeda pada seluruh
penampang beton;
− Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan sampai
system isolasi terpasang seluruhnya;
− Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan angin
langsung. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran dengan
plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
10) Besi Beton
a) Pengajuan besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Pelaksana kegiatan/Pemborong harus mengajukan contoh
besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui
Direksi/Pengawas;
b) Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan kering dan diletakkan diatas tumpuan secara baik
sehingga tidak merusak kualitasnya, tempat penyimpanan harus terlindung yang dapat
menghindarkan dari kemungkinan karat;
c) Gambar Kerja dan Bending Schedulle
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan berdasarkan
standar teknis/detail yang ada, pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-
alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan
sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus
dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak
diijinkan, untuk itu Pelaksana kegiatan/Pemborong harus membuat gambar kerja pembengkokan
(bending schedulle) dan diajukan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan;
d) Bebas karat
Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain
yang dapat mengurangi lekatan besi beton, cara membersihkannya dapat menggunakan pasir
kwarsa yang disemprotkan terhadap batang besi dengan tekanan sesuai standart teknis yang
diijinkan atau dengan cara lain yang lazim digunakan dan memenuhi standar kebersihannya;
Spesifikasi Teknis
e) Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi terhadap korosi dari cuaca oleh karena itu selimut beton dilaksanakan
sesuai dengan gambar beserta detailnya, atau sesuai penggunaannya :
Tebal Selimut
Elemen Struktur Kondisi
Beton
Boored Ple dan Strous Berhubungan langsung dengan tanah 70mm
pall
Berhubungan dengan Cuaca 50mm
Sloop
Dicor tidak langsung diatas tanah 50mm
Tidak berhubungan dengan Cuaca 20mm
Plate dan Dinding
Berhubungan dengan Cuaca 50mm
Tidak berhubungan dengan Cuaca 40mm
Balok dan Kolom
Berhubungan dengan Cuaca 50mm
Beton Berhubungan Dicor tidak langsung diatas tanah 50mm
dengan Tanah Dicor langsung diatas tanah 70mm
f) Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, penyaluran, letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Pelaksana kegiatan/Pemborong harus klarifikasi
kepada Direksi/ Pengawas Lapangan untuk mendapatkan kejelasan;
g) Kawat Beton dan Penunjang Lainnya
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada posisi/kedudukan yang tepat
dan kokoh, untuk menghindari besi bergeser tempat, maka harus ditali dengan menggunakan kawat
beton/bendrat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge (1.651mm) dan rangkap 2 dengan cara
saling silang, pada setiap pertemuan. Pembesian harus ditumpu dengan beton tahu atau penunjang
besi, spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan
langsung dengan acuan. Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga
tidak menonjol permukaan beton;
h) Sengkang-sengkang
Untuk menjamin agar sengkang/begel sesuai dengan rencana, maka sengkang/begel harus diikat
pada tulangan utama dan jaraknya yang pasti sesuai dengan gambar. Sengkang harus dipasang
tegak dan kokoh seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana agar sengkang dapat berfungsi
dengan benar seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk kawat pengikat yang digunakan harus
kuat mengikat tulang utama dan sengkang;
i) Beton Tahu
Beton tahu digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan (tebal selimut beton yang
sama), dan minimum mempunyai kekuatan/kualitas beton yang sama dengan beton yang akan
direncanakan. Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100cm;
j) Penggantian Besi
− Pelaksana kegiatan/Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar;
− Dalam pelaksanaan pembesian berdasarkan pengalaman Pelaksana kegiatan/Pemborong atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
ada maka Pelaksana kegiatan/Pemborong dapat menambah ekstra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar;
− Jika Pelaksana kegiatan/Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar oleh karena tidak tersedianya dalam perdagangan
maka dapat dilakukan perubahan diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan syarat :
✓ Harus ada persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan;
✓ Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari
yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas penampang
besi). Khusus untuk balok portal, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak
boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya;
✓ Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat
utamanya pada persimpangan balok atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan
pengecoran;
✓ Apabila diperkirakan terdapat keruwetan pada titik ayat diatas maka harus disampaikan
pada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan solusi , sekali-kali Pelaksana
Kegiatan/Penyedia Jasa tidak boleh mengabaikan semua saran solusi dari
Direksi/Pengawas;
✓ Toleransi teknis yang diijinkan terhadap ukuran diameter besi bukan berarti Pelaksana
Kegiatan/Penyedia Jasa dibebaskan terhadap tuntutan ekonomisnya, melainkan selisihnya
harus diperhitungkan dalam Mutual Chek (MC) agar supaya persyaratan teknis dan
ekonomisnya dapat terpenuhi, disamping itu semua harus mendapat ijin dari
Direksi/Pengawas Lapangan;
Spesifikasi Teknis
✓ Kecuali terdapat kesulitan diluar kemampuan maka, untuk pekerjaan beton tidak ada
pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
11) Toleransi Besi (diuraikan seperti tabel berikut):
Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm) Toleransi Berat
(%)
610 0.4 7
1016 0.4 5
1628 0.5 4
28 0.6 2
12) Toleransi Dimensi Elemen-Elemen Struktur
Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) hrs memenuhi toleransi sbb :
Dimensi Elemen Toleransi Toleransi Selimut
Struktur Terhadap B Beton
(mm) (mm) (mm)
B 200 9.0 5.0
B 200 12.0 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan yang tidak
memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi untuk diputuskan oleh Direksi/Pengawas Lapangan, semua
akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong.
13) Acuan / Begisting
a) Umum
− Acuan/Begisting merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk
struktur beton agar sesuai gambar kerja rencana, Pelaksana kegiatan/Pemborong harus dapat
membuat acuan/begisting yang dapat dipertanggungjawabkan secara struktur baik kekuatan,
stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan.
− Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Pelaksana
kegiatan/Pemborong dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan. Dalam penawarannya Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi;
− Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan masih tertanam dalam beton;
− Pada struktur beton kedap air cara pemasangan acuan dan bukaan harus mengikuti petunjuk
dari Direksi/Pengawas Lapangan, acuan/begisting harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
acuan untuk bukaan harus dapat ditutup dan dibuka dengan sempurna dan bebas dari
kebocoran. Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan material khusus/tertentu
seperti water haffles, dlsb, sehingga pada saat dicor akan dapat menyatu dengan beton.
b) Lingkup Pekerjaan
− Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan. Termasuk
Cetakan/begisting beton dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana yang berhubungan
seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar;
− Detail-detail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan di dalam
penawaran Pelaksana kegiatan/Pemborong. Termasuk juga jika menggunakan material acuan
yang khusus untuk menghasilkan detail khusus;
c) Persyaratan Bahan.
− Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, steeldeck, pasangan bata yang
diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunaan
acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diijinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui
oleh Direksi/Pengawas. Acuan yang terbuat dari multiplek yang dilapisi dengan sejenis kertas
film yang khusus yang digunakan untuk acuan sangat dianjurkan dengan tebal multiplek
minimal 12 mm. Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk /
ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau
penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima;
− Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas.
Untuk pekerjaan beton yang langsung berhubungan dengan tanah, maka sebagai lantai kerja
harus dibuat dari beton K-175. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan
pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang disetujui Direksi/Pengawas. Untuk elemen
beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
Spesifikasi Teknis
d) Syarat-syarat Pelaksanaan
− Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang
berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari
1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus
dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua
analisa dan perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada
Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan;
− Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester / finishing. Tambahan elemen tertentu seperti bentuk
/ profil khusus yang tercantum di dalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik
sebagai beban maupun dalam analisa biaya;
− Gambar Kerja
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan
analisa yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan detail-
detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi/Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Pelaksana kegiatan/Pemborong tidak
diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan;
− Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi/Pengawas, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana
kegiatan/Pemborong. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun
kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tambahan, maka semua biaya tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong. Acuan harus dibuat sesuai dengan
yang dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus
segera dibongkar;
− Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan
selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi/Pengawas berhak untuk meminta
Pelaksana kegiatan/Pemborong untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak / kurang
sempurna dengan beban biaya Pelaksana kegiatan/Pemborong;
− Inspeksi Direksi/Pengawas
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi/Pengawas;
− Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan;
− Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan / kelurusan, elevasi
dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus
sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini;
− Sistem Pengaliran Air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus dipersiapkan
sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air dapat mengalir ke tempat
yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa
sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus
(tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang;
− Ikatan Acuan di Dalam Beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas baut-baut dan tierod yang
diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila acuan
dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat;
− Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna
permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan dengan
seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut. Merk dan jenis release agent
yang telah disetujui bersama, tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus memberitahukan terlebih dahulu nama pedangang dari release
agent tersebut, data bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan
mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap
perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas;
− Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus ada
bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan;
− Scaffolding
Spesifikasi Teknis
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi (scaffolding).
Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Direksi/Pengawas;
− Persetujuan Direksi/Pengawas
Setelah pekerjaan di atas selesai, Pelaksana kegiatan/Pemborong harus meminta persetujuan
dari Direksi/Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran. Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada
Direksi/Pengawas;
− Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan plat, harus
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Terhadap Bentang
Ditengah bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
e) Pembongkaran Acuan
− Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yng dibongkar
acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
− Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb :
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak dilepas) 21 hari
Tiang-tiang penyanggah plat 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus dipertimbangkan
secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban dan mengusulkan metode dan
perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi/Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk biaya tersebut. Semua akibat yang
timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong;
− Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu secara tertulis
untuk disetujui Direksi/Pengawas
14) Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton / Sparing
a) Pelaksana kegiatan/Pemborong harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat
lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib
mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang
gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan desain harus diinformasikan
segera kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan
membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan
dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan;
b) Ukuran lubang, pasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus sesuai
dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk dari
Direksi/Pengawas Lapangan;
c) Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan Mekanikal/Elektrikal harus
mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam gambar rencana. Jika tidak / belum tertera di dalam
gambar maka Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib menginformasikan hal tersebut kepada
Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan penyelesaiannya.
15) Beton Kedap Air
a) Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu lama. Untuk itu
Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh pemasok
bahan kedap air / water proofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut;
b) Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik, waterstop
tersebut harus ditunjukkan didalam gambar kerja / shop drawing, sehingga rencana pengecoran
harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk didalam penawaran
yang diajukan oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong;
c) Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka Pelaksana kegiatan/Pemborong harus
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Pelaksana kegiatan/Pemborong. Prosedur
perbaikan tersebut harus diusulkan oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas lapangan sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang
sudah selesai.
16) Adukan Beton Yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
a) Semen diukur menurut berat;
b) Agregat kasar diukur menurut berat;
c) Pasir diukur menurut berat;
Spesifikasi Teknis
d) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant);
e) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton;
f) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin pengaduk;
g) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu, sebelum
adukan beton yang baru dimulai;
h) Apa yang dipersyaratkan dalam pengecoran beton pola Site Mix hanya berbeda pada cara
pencampuran serta pengangkutan dan pengecoran saja, sedang persyaratan teknis lainnya tetap
berlaku sama dengan ketentuan yang sudah disebutkan diatas.
b. Secara khusus pengecoran beton memperhatikan pula hal-hal sebagai berikut :
1) Pengecoran Strous pall
a) Persiapan peramuan besi (pemotongan, perakitan) dilaksanakan jauh sebelum pekerjaan pondasi
dikerjakan, dengan merujuk bahwa kualitas dan demensi besi sudah disetujui Direksi/Pengawas
Lapangan;
b) Mengkoordinasikan secara detail semua rencana pekerjaan strous pall dengan Direksi/Pengawas
Lapangan dan hasilnya kesepakatannya harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan media
konsultasi harian maupun rapat lapangan;
c) Setelah pengeboran tanah lubang strouspall selesai semua bahan lepas yang terdapat di dalam
lubang bor harus dibersihkan dipompa keluar hingga lubang menjadi bersih, air pengurasan atau air
bekas pengeboran tidak diperbolehkan masuk ke dalam lubang yang lain;
d) Setelah keadaan fisik lubang kering dan bersih sesuai gambar rencana dan persyaratan teknis, maka
rangkaian besi dapat dimasukkan kedalam lubang strouspall dengan berbagai chek ulang dan
persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan terhadap;
e) Spesi beton dituangkan melalui sebuah alat yaitu alat tuang berupa pipa PVC Ø5” yang pada ujungnya
terpasang corong dari seng/plat eyzer, panjang pipa tuang sesuai dengan kedalaman lubang, pipa tuang
tersebut dimasukkan tepat ditengah rangkaian besi strous pall yang sebelumnya telah
dipasang/dimasukkan ditengah lubang yang sudah dipersiapkan;
f) Pengecoran beton harus dilaksanakan secepat mungkin setelah pengeboran dan pemasangan
rangkaian besi selesai untuk mengantisipasi kemungkinan besar kondisi tanah memburuk dan longsor;
g) Selama pengecoran harus selalu digetarkan dengan alat penggetar/fibrator agar tercapai kepadatanya
sambil menarik keatas pipa tuang sedikit demi sedikit;
h) Pengecoran strous pall harus diperhitungkan secara matang tentang penyambungan antara besi strous
dengan foot plate/pile cup atau dengan slop/kolom sehingga cara mengakhiri pengecoran sangat penting
diupayakan permukaan strouspall masuk kedalam footplate/pile cup/slop/kolom antara 2-5cm untuk
menjamin tidak ada rongga/keropos antara kedua item pekerjaan tersebut;
i) Baja tulangan strous pall yang tertinggal tidak di cor harus mempunyai panjang yang cukup untuk
pengikatan yang sempurna kedalam struktur di atasnya;
j) Pada akhiran strous pall harus dapat dipastikan tidak terdapat kerusakan (pecah/keprok/miring), apabila
karena sesuatu hal cacat maka harus diperbaiki atas biaya Pelaksana kegiatan/Pemborong.
2) Pengecoran Foot Plate / Pile Cup
a) Pelaksanaan pengecoran Plate / Pile Cup Plate dapat dilaksanakan apabila semua galian sudah benar
demensi serta kerapianya begitu juga semua pengecoran strouspall/bored pile telah selesai dengan
ujung pengecoran tidak cacat dan tulangan pokoknya telah tersedia untuk penyambungan dengan Plate
/ Pile Cup /Slop diatasnya;
b) Pemasangan Rangkaian besi Plate / Pile Cup yang sudah dikerjakan sebelumnya dengan telah
terpasang dibawahnya urugan pasir padat atau lantai kerja yang rata dan kering sempurna sesuai
gambar dan tuntutan spesifikasinya;
c) Seiring dengan berjalannya pemasangan rangkaian besi dapat diikuti pemasangan begisting papan kayu
2cm / kayu lapis tebal minimum 12mm, baik bahan papan maupun kayu lapis tetap harus diberi
rangka/bingkai dan penguat kayu 3X5cm tiap jarak 60cm , pemasangan harus rapi, siku dan kuat
sehingga tidak rusak terdesak akibat pengecoran. Apabila begisting menggunakan pasangan batu
merah hendaklah pengecoran menunggu hingga kering betul dengan ketebalan tetap sesuai dengan
gambar rencana.
d) Pengecoran menggunakan beton Redymix yang sudah ditetapkan persyaratannya seperti telah terurai
dalam bab, pasal, ayat sebelumnya;
e) Hasil pengecoran harus padat sempurna dengan mengandalkan intensitas kerja vibrator serta
permukaan atas sedikit miring keluar dari pusat/as Plate / Pile Cup;
f) Tebal lapisan selimut beton ditentukan minimal 3cm dari semua sisinya, dan sekali-kali tidak
diperbolehkan terdapat baja tulangan yang menonjol/tampak akibat kecerobohan dalam pengecoran,
apabila terdapat hal yang demikian Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib membongkar dan
memperbaikinya kembali sehingga hasilnya dapat diterima oleh Direksi/Pengawas Lapangan;
g) Pembongkaran begisting papan kayu harus dilakukan sampai bersih sebelum diurug tanah/pasir untuk
menghindari pembusukan maupun sarang rayap/anai-anai yang dapat mengakibatkan penurunan
urugan maupun lantai.
3) Pengecoran Slop
a) Pengecoran slop dilaksanakan setelah semua perletakannya (pondasi batu kali, foot plate/pile cup, bored
pile/strouspall) selesai dan dalam keadaan kering sempurna;
b) Sebelum pemasangan rangkaian besi, semua as tembok harus disiku ulang agar supaya mendapatkan
pasangan slop yang lurus dan siku, diberi patok-patok yang jelas dan menancap kuat sebagai tambatan
benang pelurus, patok tambatan ini tidak boleh dibongkar/dicabut sebelum pekerjaan slop selesai;
Spesifikasi Teknis
c) Pemasangan rangkaian besi slop yang sebelumnya telah dibuat / dirangkai sesuai dengan gambar dan
spesifikasinya dan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan, pemasangan harus lurus dan
waterpass;
d) Penyambungan rangkaian besi slop harus memenuhi syarat teknik (minimal panjang penyaluran efektif
40Xdiameter besi) dan pada ujungnya harus saling dibengkok, dan sebelum dicor semua begel harus
dibenahi jarak dan posisinya harus sesuai gambar (sekali-kali tidak diperbolehkan posisi begel miring,
jarak tidak sama akibat pemasangan saat slop akan dicor);
e) Pemasangan begisting slop menggunakan papan kayu 2cm / kayu lapis tebal minimum 12mm, baik
bahan papan maupun kayu lapis tetap harus diberi rangka/bingkai dan penguat kayu 3X5cm tiap jarak
60cm pemasangan harus rapi, siku dan kuat sehingga tidak rusak terdesak akibat pengecoran;
f) Begisting (2 sisi) harus tetap kuat/kokoh saat dilakukan pengecoran maka pada bagian sisi bawah
berseberangan ditali/dikunci dengan bendrat/kawat beton rangkap sedemikian kuat menahan
pemekaran begisting, dan pada bagian atas juga tetap ditali/dikunci dengan kayu 3X5cm, baik tali/kunci
atas maupun bawah dengan jarak maksimum1.00m;
g) Bilamana begisting menggunakan pasangan batu merah hendaklah pengecoran menunggu hingga
pasangan kering betul dan ketebalan pasangan batu merah sebagai begisting tidak diperhitungkan
sehingga ukuran yang dipakai bentang dalam efektive sesuai dengan gambar rencana;
h) Sebelum slop dicor semua kotoran yang ada dalam begisting dan rangkaian besi harus dikeluarkan /
dibersihkan / disiram air hingga betul-betul bersih, selanjutnya diberi beton tahu/spasi minimum tebal
2cm sebagai penahan supaya antara besi dan begisting tidak lengket;
i) Sebelum dilakukan penuangan spesi harus Diperiksa dan disetujui Direksi/Pengawas Lapangan,
apabila masih terdapat kekurangan Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib memperbaiki kembali hingga
sempurna;
j) Penuangan spesi harus rapi dan alat penggetar vibrator harus tetap dilaksanakan sampai akhir
pengecoran;
k) Pelepasan/pembongkaran begisting dilaksanakan setelah slop benar-benar kering dan disetujui
Direksi/Pengawas Lapangan, dan apabila menjumpai bidang slop terdapat lubang-lubang kecil harus
segera diaci dengan bubur cement.
4) Pengecoran Kolom
a) Pekerjaan kolom terdiri dari kolom struktur (berdiri bebas) dan kolom praktis berfungsi sebagai
pengaku/penguat dinding, berdiri menyatu rata dengan tebal dinding dipasang tiap luas maksimum
12.00m2;
b) Pengecoran kolom dapat dilaksanakan setelah pekerjaan slop selesai dan kering, untuk kolom struktur
dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu pekerjaan dinding dilaksanakan terlebih dahulu, sedang
kolom praktis dilaksanakan bersama-sama dengan pemasangan dinding;
c) Sebelum pekerjaan dimulai check and Recheck semua item pekerjaan yang terkait dengan kolom harus
diperhitungkan dengan teliti tentang:
− Tinggi kolom;
− Penyiapan begisting, stekger/scaffolding dan alat pendukung lainnya;
− Penyiapan rangkaian besi;
− Keterkaitan dengan stuktur yang lain (balok, plat, dll);
− Penjadwalan dan jumlah order Redymix.
d) Pengecoran kolom struktur yang berdiri bebas dapat langsung dilaksanakan sesuai dengan tinggi yang
sudah ditentukan dalam gambar, akan tetapi apabila terdapat konstruksi balok yang harus berhubungan
dengan kolom maka harus dipasang rencana sambungan (besi overlapping/stek sejumlah besi balok
dan sekaligus dicor miring ±30º), sedang kolom praktis dilaksanakan sama seperti tinggi maksimum
pasangan batu merah ½ bata setiap harinya yaitu 1.00 m;
e) Langkah pertama dari pemasangan kolom yaitu dengan menyiapkan overlaping/ penyambungan besi
kolom dengan slop/footplate/pile cup dengan ketentuan panjang penyaluran minimal 40Xdiameter besi
pokok pada kolom dan chek ulang titik-titik kolom supaya tepat sesuai gambar rencana;
f) Check kembali / pembenahan semua rangkaian besi kolom tentang kuat ikatan bendrat dan posisi begel,
selanjutnya dipasang pada titik-titik sesuai gambar sebelum dipasang begisting;
g) Pemasangan begisting kolom menggunakan papan kayu 2cm / kayu lapis tebal minimum 12mm, baik
bahan papan maupun kayu lapis tetap harus diberi rangka/bingkai dan penguat kayu 3X5cm tiap jarak
60cm pemasangan harus rapi, siku dan kuat sehingga tidak rusak terdesak akibat pengecoran;
h) Begisting kolom struktur dipasang penyokong pada keempat sisinya dibeberapa tempat sedemikian rupa
sehingga begisting benar-benar kuat dan tidak miring, sedangkan begisting kolom praktis dipasang pada
kedua sisi dinding (luar dan dalam) dengan bahan dan ketentuan yang sama dengan kolom struktur,
dilaksanakan setelah pasangan dinding selesai dan spesinya kering sehingga setiap satu kolom praktis
terdapat 3-4 kali sambungan, dengan demikian membutuhkan cara dan skill pemasangan sambungan
yang teliti agar hasil pengecoran tetap vertical seperti tanpa penyambungan;
i) Pengecoran kolom struktur dilaksanakan menggunakan alat tangga scaffolding dan pipa tuang PVC Ø5”
dilengkapi corong seng/plat seperti alat yang digunakan untuk pengecoran bored pile / strous pall
dengan tetap menggunakan vibrator yang intensive selama penuangan spesi sambil mengangkat pipa
tuang secara perlahan agar pisisi begisting tidak berubah;
j) Selama pengecoran kolom harus dipasang alat benang penggantung unting-unting/lot setinggi kolom
sebagai alat kontrol apakah kolom tetap pada posisi vertikal, apabila terkoreksi bahwa begisting tidak
Spesifikasi Teknis
sejajar dengan benang lot maka pengecoran wajib dihentikan untuk diperbaiki secepatnya, apabila
terjadi hasil pengecoran tidak vertikal akibat kecerobohan para tukang dan pekerja maka harus
dibongkar dan diulang hingga vertikal sempurna atas tanggung jawab Penyedia Jasa / Pelaksana
Kegiatan;
k) Pembongkaran begisting dapat dilakukan setelah kolom dinyatakan kering dan seijin Direksi/Pengawas
Lapangan dengan hati-hati tidak menimbulkan getaran yang dapat mengakibatkan kegagalan
pelaksanaan (apalagi kolom berdiri bebas/belum terangkai dengan balok);
l) Setelah begisting dilepas apabila menjumpai bidang kolom terdapat lubang-lubang kecil harus segera
diaci dengan bubur cement.
5) Pengecoran Balok Gantung& Konsol
a) Pengecoran balok&konsol dapat dimulai setelah pekerjaan kolom selesai dan kering, sebelum dimulai
semua pekerjaan balok harus dilakukan Check&Recheck dengan teliti tentang :
− Peil balok&konsol;
− Penyiapan begisting, stekger/scaffolding dan alat pendukung lainnya;
− Penyiapan rangkaian besi;
− Keterkaitan dengan stuktur yang lain (balok, kolom, plat, dll);
− Penjadwalan dan jumlah order Redymix.
b) Langkah pertama pemasangan balok&konsol dengan memasang steger/scafolding sebagai penyangga
cetakan, pemasangan harus ditata dengan jarak yang sama sedemikian rupa dengan memperhitungkan
beban beton yang akan membebani steger (atau setidak-tidaknya tiap jarak 60X60cm) bahan steger
minimum kayu dolken Ø 8cm/bambu Ø10cm/usuk kayu 5X7cm disamping itu antara masing-masing
tiang steger dipasang kayu perangkai usuk 4X6 tiap jarak vertikal 1.00m pada arah melintang maupun
arah membujur, pemasang tiang steger harus dipastikan berdiri kokoh diatas atas alas dari papan
(sekali-kali tidak diperbolehkan steger menggantung);
c) Pemasangan begisting untuk balok&konsol menggunakan papan kayu 2cm / kayu lapis tebal minimum
12mm, baik bahan papan maupun kayu lapis tetap harus diberi rangka/bingkai dan penguat kayu 3X5cm
tiap jarak 60cm pemasangan harus rapi, siku dan kuat sehingga tidak rusak terdesak akibat pengecoran,
pemasangan begisting balok dapat dilaksanakan alasnya terlebih dahulu setelah tiang-tiang
perancah/scafolding berdiri kokoh lengkap kayu-kayu penguat selanjutnya 2 begisting sisi kanan kiri
setelah rangkaian besi terpasang benar dan rapi sesuai gambar;
d) Pemasangan besi dapat dirangkai diatas setelah papan alas terpasang atau dirangkai dibawah
kemudian dinaikan, keduanya dapat diijinkan tergantung dari tingkat kesulitan letak posisi balok&konsol;
e) Semua kotoran potongan kayu, besi, bendrat, dan lainnya yang ada dalam begisting dan rangkaian besi
harus dikeluarkan / dibersihkan / disiram air hingga betul-betul bersih, selanjutnya diberi beton tahu/spasi
minimum tebal 2cm sebagai penahan supaya antara besi dan begisting tidak lengket;
f) Setelah semua begisting dan besi terpasang dengan benar dan rapi maka renggangan begisting kecil
harus ditutup dengan rendaman kertas semen/tanah lempung sehingga rapat dan air cement hasil
pengecoran tidak rembes keluar;
g) Sebelum dilakukan penuangan spesi harus diperiksa dan disetujui Direksi/Pengawas Lapangan,
apabila masih terdapat kekurangan Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib memperbaiki kembali hingga
sempurna;
h) Penuangan spesi beton yang sudah dipersiapkan harus rapi dan alat penggetar vibrator harus tetap
dilaksanakan sampai akhir pengecoran;
i) Pembongkaran begisting dapat dilakukan setelah balok&konsol dinyatakan kering sempurna selama 28
hari, apabila sesuai pertimbangan ada sesuatu hal sebagai percepatan maka pada umur 14 hari sisi-
sisinya dapat dibongkar terlebih dahulu dan tentu seijin Direksi/Pengawas Lapangan dengan hati-hati
tidak menimbulkan getaran yang dapat mengakibatkan cacat bahkan kegagalan pelaksanaan;
j) Setelah begisting dilepas apabila menjumpai bidang balok&konsol terdapat lubang-lubang kecil harus
langsung segera diaci dengan bubur cement tanpa harus diperintah oleh Direksi/Pengawas Lapangan ;
k) Khusus untuk balok-balok yang berfungsi sebagai penumpu plate (balok utama/portal, balok anak, balok
tepi) pelaksanaan pengecorannya dapat (tidak harus) dilaksanakan setinggi rencana plate atau
bersama-sama dengan pengecoran plate;
6) Pengecoran Balok Latai, Balok Ring
a) Pengecoran balok latai dilaksanakan bersamaan dengan proses pemasangan dinding, bertepatan
setelah pemasangan kosen pintu/jendela selesai dalam keadaan sempurna tapi juga dapat dilaksanakan
sebelum kosen pintu/jendela dipasang utamanya apabila kosen pintu/jendela dari aluminium/besi/dlsb;
b) Pengecoran balok ring dilaksanakan bersamaan dengan akhir/pelunasan pemasangan dinding dan
merupakan balok teratas berfungsi juga sebagai tumpuan kuda-kuda , sehingga apabila diperlukan
adanya pemasangan angkur dan pengikat lainnya maka harus dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat
ditanam saat pengecoran;
c) Rangkaian besi untuk balok latai maupun balok ring dilakukan dibawah setelah diperlukan baru diangkat
tepat pada posisinya, bilamana balok latai balok ring ≥ 12.00m maka penyambungan besi balok latai,
balok ring harus memenuhi syarat teknik (minimal panjang penyaluran efektif 40Xdiameter besi) dan
pada ujungnya harus saling dibengkok;
d) Sebelum dicor semua begel harus kontrol jarak dan posisinya harus sesuai gambar (sekali-kali tidak
diperbolehkan posisi begel miring, jarak tidak sama);
e) Pemasangan begisting balok latai, balok ring menggunakan papan kayu 2cm / kayu lapis tebal minimum
12mm, baik bahan papan maupun kayu lapis tetap harus diberi rangka/bingkai dan penguat kayu 3X5cm
Spesifikasi Teknis
tiap jarak 60cm pemasangan 2 sisi luar dan dalam harus rapi, kuat sehingga tidak rusak terdesak akibat
pengecoran;
f) Supaya begisting tetap kuat/kokoh saat dilakukan pengecoran maka pada bagian sisi begisting
ditali/dikunci dengan bendrat/kawat beton rangkap beseberangan sedemikian kuat menahan pemekaran
begisting, dan pada bagian atas juga tetap ditali/dikunci dengan kayu 3X5cm, baik tali/kunci atas maupun
bawah dengan jarak maksimum1.00m;
g) Setelah begisting dan besi terpasang dengan benar dan rapi maka renggangan begisting kecil harus
ditutup dengan rendaman kertas semen/tanah lempung sehingga rapat dan air cement hasil pengecoran
tidak rembes keluar;
h) Sebelum dilakukan penuangan spesi harus Diperiksa dan disetujui Direksi/Pengawas Lapangan,
apabila masih terdapat kekurangan Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib memperbaiki kembali hingga
sempurna;
i) Penuangan spesi harus rapi dan alat penggetar vibrator harus tetap dilaksanakan sampai akhir
pengecoran;
j) Pelepasan/pembongkaran begisting dilaksanakan setelah balok latai, balok ring benar-benar kering dan
disetujui Direksi/Pengawas Lapangan, dan apabila menjumpai bidang slop terdapat lubang-lubang
kecil harus segera diaci dengan bubur cement.
7) Pengecoran Plate Lantai / Kantilever
a) Persiapan pengecoran plate harus dilakukan dengan teliti terutama tentang :
− Peil plate harus dilaksanakan sesuai gambar rencana;
− Bilamana plate untuk atap/kantilever harus memperhatikan arah pembuangan air hujan;
− Bilamana plate untuk lantai harus memperhitungkan adanya:
✓ penurunan peil untuk kamar mandi/water closed;
✓ selasar luar yang menerima tampias air hujan;
✓ Jatuhnya trave tangga.
− Penyiapan begisting, stekger/scaffolding dan alat pendukung lainnya;
− Penyiapan rangkaian besi;
− Keterkaitan dengan stuktur yang lain (balok, kolom, plat, dll);
− Penjadwalan dan jumlah order Redymix;
− Persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
b) Pemasangan steger sebagai penyangga cetakan, pemasangan harus ditata dengan jarak yang sama
sedemikian rupa dengan memperhitungkan beban beton yang akan membebani steger (atau setidak-
tidaknya tiap jarak 60X60cm) bahan steger minimum kayu dolken Ø 8cm/bambu Ø10cm/usuk kayu
5X7cm , masing-masing tiang steger dipasang kayu perangkai usuk 4X6 tiap jarak vertikal 1.00m pada
arah melintang maupun arah membujur, pemasang tiang steger harus dipastikan berdiri kokoh diatas
atas alas dari papan (sekali-kali tidak diperbolehkan steger menggantung), pada ujung bagian atas dari
tiang steger terpasang balok-balok kayu sebagai penyangga (arah memendek 6X10cm, arah
memanjang 5X7cm) terangkai dengan kokoh;
c) Bilamana tiang-tiang steger menggunakan scafolding maka semua perhitungan tentang kekuatan,
pemasangan harus tetap mengacu dan memperhatikan seperti yang diuraikan apabila menggunakan
kayu/bambu diatas, penggunaan steger scafolding semata untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan;
d) Apabila balok-balok kayu arah memendek dan memanjang sudah terpasang kokoh/rata maka dapat
dipasang alas papan kayu tebal 2cm atau lembaran kayu lapis tebal minimum 15mm seluas rencana
lantai, pemasangan papan harus rata dengan jarak ≤ 3mm serta penguatan paku serapat mungkin agar
papan tidak melengkung sesudah pemasangan hingga pengecoran;
e) Nat dari pemasangan alas papan maupun kayu lapis ditutup dengan solasi yang memiliki daya lengket
kuat selanjutnya digelar plastic agar dapat menahan air cement rembes keluar dan memudahkan
pelepasan begisting serta pemukaan plate lebih halus sehingga akan memudahkan finishingnya;
f) Bilamana begisting plate lantai menggunakan floor deck (tidak dibongkar lagi) maka hubungannya
dengan balok-balok struktur penumpu harus dipertimbangkan sebelum dipasang, ujung floor deck harus
tertanam pada balok, dan akan terdapat lubang dari penampang floor deck (gelombang) harus segera
ditutup dengan spesi cement setelah steger dibongkar;
g) Pemasangan besi plate dapat dikerjakan setelah semua alas papan selesai dan sudah tertutup plastic
rapi, pemasanganya harus menggunakan alat/modul supaya jarak besi satu dengan lainnya sama;
h) Sebelum besi digelar harus diperjelas ulang bersama Direksi/Pengawas Lapangan (walaupun sudah ada
dalam gambar) tentang:
− Sistem penulangan (menggunakan bengkokan atau lurus);
− Jarak/luas daerah kritis di tumpuan;
− Jarak/luas daerah di tumpuan;
− Bagaimana pembesian plat kantilever;
− Posisi besi ekstra
− Dan lain sebagainya
i) Setiap persilangan besi harus diikat dengan kuat menggunakan kawat beton/bendrat rangkap 2 dengan
pola silang/diagonal;
j) Semua ujung besi harus dibengkok minimal sudut 45º, sedang sambungan/overlapping harus memenuhi
syarat teknik (minimal panjang penyaluran efektif 40Xdiameter besi);
k) Apabila tidak ditentukan lain, titik lampu/kipas angin/sound system/sprinkler/dll yang instalasinya masuk
kedalam plate maka pemasangan kabel-kabelnya harus dipasang setelah pemasangan besi
Spesifikasi Teknis
selesai/sebelum dicor, semua intalasi yang tertanam dalam plate tidak diperbolehkan sambungan kecuali
yang terdapat dalam box/kotak terminal;
l) Pipa yang tertanam dalam plate harus lurus tidak diperbolehkan bengkok/melengkung untuk
memudahkan pelacakan dalam perbaikan/penggantian dan dituntut harus tergambar jelas koordinatnya
dalam As Built Drawing;
m) Pelaksanaan perakitan besi harus dilaksanakan secara cepat guna menghindari melengkung/
menngeliat akibat panas terhadap begisting/kayu lapis;
n) Rengangan-renggangan kecil antara papan alas dengan balok juga harus ditutup dengan rendaman
kertas semen/tanah lempung sehingga rapat dari rembesan air cement penutupan ini dilaksanakan
menjelang pengecoran supaya kertas/lempung penutup tidak kering akibat panas;
c. Pekerjaan tambah kurang
Pekerjaan tambah kurang terhadap pekerjaan beton dapat dilaksanakan berdasarkan :
1) Laporan tertulis dari Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan tetang kekurangan dan kelebihan volume
pekerjaan yang dilaksanakan dengan melampirkan uraiannya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
2) Kuasa Pengguna Anggaran menindaklanjuti dengan rapat lapangan bersama pihak yang terkait yang
dituangkan kedalam Berita Acara Rapat dengan beberapa kesimpulannya ;
3) Apabila disetujui, maka Pengawas akan meneliti / mengevaluasi atas pekerjaan tambah kurang tersebut
secara seksama dan hasilnya akan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam Berita Acara
Pekerjaan Tambah Kurang / Contract Change Order (CCO) yang ditanda tangani oleh semua pihak yang
terkait sebagai lampiran dalam perubahan volume pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
2.7 PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR
1. LINGKUP PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR
Beton non struktur dalam pekerjaan ini dimaksudkan adalah beton bertulang untuk keperluan non struktur (beton
praktis) yang memiliki karakteristik campuran spesi, besi, dan cetakan standart, untuk perkuatan pasangan
dinding, antara lain :
a. Lantai kerja atau beton rabat.
Lingkup dalam pekerjaan ini meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan PC, pasir beton, besi, kayu cetakan;
c. Pengadaan alat bantu lainnya;
d. Pengerjaan (peramuan besi, pencampuran spesi, pembuatan cetakan,pengecoran);
e. Pengujian mutu;
f. Menjamin pelaksanaan dengan benar, lancar dan aman;
g. Tanggungjawab perbaikan selama masa Pemeliharaan.
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI / RUJUKAN PEKERJAAN
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2;
b. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5;
c. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8;
d. PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80, tentang persyaratan pasir beton;
e. PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75 tentang peryaratan Kerikil/split;
f. PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan NZS-3121/1974 tentang persyaratan air;
g. Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pekerjaan Umum (AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan
Tambahan Lembaran Negara No 14571;
h. Standar Normalisasi Jerman (D.I.N.);
i. American Society for Testing and Material (A.S.T.M);
j. American Concrete Institue (A.C.I);
k. Peraturan Pembangunan Daerah Setempat;
l. RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan Yang digunakan
No Nama Bahan Model/ Ukuran Ket
1 Portland Cement (PC) Produk Portland Pozzolan Cement (PPC) type 1 Semua bahan
harus baru dan
satu jenis
kualitasnya
2 Pasir Beton Butir dan kebersihannya
3 Koral Beton/Split keras, padat, bersih
4 Besi Beton Ulir dan polos sesuai gambar Memenuhi syarat
uji lab dan ada di
pasaran
5 Acuan/cetakan/ papan 2X20, usuk 5X7, kayu lapis 12mm Ada di pasaran
begisting/stegger
6 Air Jernih, bebas kimiawi
1) Bahan untuk beton non struktur dalam pekerjaan ini adalah yang disebut dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam
Gambar rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC 0).
b. Persyaratan dalam pelaksanaan
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton non struktur dimulai Pelaksana kegiatan/Pemborong harus
memberikan contoh-contoh material : besi, koral, pasir, pc untuk mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas lapangan;
2) Portland Cement (PC) dapat menggunakan produk Portland Pozzolan Cement (PPC) type 1 dan harus
memenuhi NI-8, hasil produksi pabrik yang sudah terlisensi kualitasnya (Gresik, Tiga Roda), memenuhi
Spesifikasi Teknis
standart mutu di Indonesia dan tersedia dalam perdagangan. Penggunaan cement harus baru dan dari
satu jenis merk serta sempurna dalam penyimpanannya (bebas dari lembab, air dan sinar matahari,
lantai terangkat dari tanah) tidak boleh memakai cement yang mulai mengeras sebagian / seluruhnya;
3) Pasir untuk pekerjaan beton harus memakai pasir beton (bukan pasir pasang/urug) diambil dari
galangan penambangan lokal maupun dari daerah sekitarnya yang sah/legal, mempunyai ciri fisik
berbutir kasar/keras merata, tajam, bersih dan tidak mengandung lumpur/kotoran dan kimiawi (minyak,
asam, alkali, garam, zat organis) serta memenuhi persyaratan yang terdapat pada American Society for
Testing Material (ASTM) dan PBI 1971;
4) Penggunaan bahan koral/seplit beton harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu bermutu baik,
bersih, batu tidak keropos, gradasi dan kekerasan sesuai yang dipersyaratkan PBI 1971. Penyimpanan
/ penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, supaya tidak saling
terkontaminasi kebersihannya sehingga dapat dijamin kualitas bahan saat dipergunakan;
5) Bahan pengaduk campuran untuk beton harus memakai air tawar bersih dapat diperoleh dari berbagai
cara yaitu sumur, PDAM, sumber, atau lainnya, dan tidak mengandung unsur kimiawi (minyak, asam,
alkali, garam, zat organis) atau bahan lain yang dapat merusak beton serta harus memenuhi NI–3 pasal
10, bilamana diperlukan oleh Direksi / Pengawas lapangan harus diperiksa maka harus segera
dilaksanakan pada laboratorium Teknik Sipil/Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah memiliki
kualifikasi yang tidak meragukan, hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, atas biaya
Pelaksana kegiatan/Pemborong;
6) Apabila dalam lokasi pekerjaan tidak terdapat air yang dimaksud, maka Penyedia Jasa / Pelaksana
Kegiatan harus tetap bertanggung jawab mengusahakan dari tempat lain dengan tetap memenuhi
syarat seperti yang telah ditetapkan (butir 5 diatas);
7) Besi beton menggunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak / lemak dan bebas dari
cacat seperti serpih-serpih dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat-syarat
PBI 1971. Dilengkapi sertifikat uji tarik dari pabrik yang memproduksi, disamping Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan tetap diwajibkan untuk memeriksakan mutu besi beton sebelum dipergunakan ke
laboratorium Teknik Sipil / Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan;
8) Kawat pengikat besi tulangan menggunakan dari baja lunak dan tidak disepuh seng, dengan diameter
kawat ≥ 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-
2 (PBI –1971);
9) Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan / lokasi pekerjaan
dalam waktu 1X24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/Pengawas lapangan;
10) Jenis acuan/cetakan/begisting harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Penyedia
Jasa / Pelaksana Kegiatan dapat mengusulkan alternatif acuan / cetakan / begisting dengan catatan
bahwa harus disetujui oleh Direksi/Pengawas lapangan. Dalam penawarannya Pelaksana
kegiatan/Pemborong wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi;
11) Bahan acuan / cetakan / begisting dan penyangga yang dipergunakan dapat berupa kayu papan / balok
/ dolken, baja, steeldeck, pasangan bata, atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan
kualitasnya;
12) Acuan/cetakan/begisting dari multiplek tebal multiplek minimal 12 mm, sisi bagian dalam dapat dilapisi
dengan phenol film agar hasil pengecoran memiliki bidang yang rata dan halus sekaligus
mempermudah pekerjaan finishing;
13) Pengaku pada acuan harus dibuat dengan benar agar dapat memperkuat kedudukan
penyangga/acuan/cetakan/begisting sehingga menjamin kualitas pengecoran sesuai demensi, posisi
dari perencanaan, bahan pengaku terbuat dari kayu dapat juga menggunakan dari baja;
14) Semua tiang penyangga acuan harus diberi pengaku diatur sedemikian rupa diberi akses untuk
dilakukannya inspeksi oleh Direksi/Pengawas lapangan dengan mudah dipasang horisontal maupun
diagonal sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari.
Direksi/Pengawas berhak untuk meminta Pelaksana kegiatan/Pemborong memperbaiki acuan yang
dianggap tidak / kurang sempurna dengan beban biaya Pelaksana kegiatan/Pemborong;
15) Semua acuan / cetakan / begisting yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya sebagian acuan / cetakan / begisting masih tertanam dalam
beton;
16) Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb :
✓ Sisi-sisi balok, kolom dan dinding = 3 hari
✓ Sisi-sisi balok dan plat (tiang penyanggah tidak dilepas) = 7 hari
✓ Tiang-tiang penyanggah plat = 21 hari
✓ Tiang-tiang penyanggah balok-balok = 28 hari
17) Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu memikul
beban dari semua arah yang mungkin terjadi, tanpa mengalami deformasi dan harus stabil, deformasi
dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Pertimbangan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
juga harus diperhitungkan seperti beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain;
14) Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan plat, harus dipersiapkan
dengan memakai anti lendut (cambers) dengan besar sbb :
✓ ditengah bentang balok 0.3% X bentang;
✓ diujung balok kantilever 0.5% X bentang.
15) Walaupun sudah disetujui oleh Direksi/Pengawas, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan stabilitas acuan, bahkan hal-hal lain yang tidak diinginkan terjadi (tidak lurus, tidak
Spesifikasi Teknis
vertikal, tidak horisontal, tidak siku, lendut, roboh) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana
kegiatan/Pemborong, maka semua harus segera dibongkar dipasang kembali dan biaya menjadi
tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong;
16) Setelah pekerjaan di atas selesai, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus meminta persetujuan dari
Direksi / Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran. Penyedia Jasa / Pelaksana
Kegiatan harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi / Pengawas
lapangan;
17) Sebelum dituang spesi acuan / cetakan / begisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu dengan
air, dan dipersiapkan pula sistem pengaliran air, pada saat dibasahi air dapat mengalir ke tempat yang
diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air dan tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
tergoyang. Setiap nat acuan harus ditutup rapat sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air semen selama pengecoran;
22) Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang dibongkar acuannya
harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
23) Waktu yang dibutuhkan untuk pembongkaran acuan diatas dalam kondisi normal, tetapi jika dalam hal
lantai terdapat sebuah beban maka harus diperhitungkan secara matang, oleh karena itu Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus mengusulkan metode dan perhitungan yang akan dipakai sebagai
pertimbangan membuat usulan kepada Direksi/Pengawas lapangan guna mendapat persetujuan
dengan tidak ada biaya tambah, semua akibat yang timbul dari usulan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan;
24) Untuk pekerjaan beton yang berfungsi sebagai lantai kerja, rabat dibuat tebal 7cm, campuran spesi
menggunakan beton K-175, dilaksanakan diatas pasir urug padat tebal 10cm. Untuk acuan / cetakan /
begisting nya dapat menggunakan kayu papan / balok, pasangan batu bata atau material lain yang
dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya serta disetujui Direksi/Pengawas lapangan.
5. METODE PELAKSANAAN
a. Pengamanan Pekerjaan
1) Penempatan bahan untuk beton non struktur di lapangan harus diperhatikan supaya menghindari
kerusakan dan menjamin keamanannya agar kualitas bahan tetap baik, antara lain :
a) Portland Cemen ditaruh dalam gudang diatas lantai geladak ±50cm dari lantai dan terlindung dari
matahari dan hujan/lembab;
b) Pasir dan koral / seplit beton ditempatkan pada area yang bersih dan luas dihindarkan dari
aliran/kubangan air supaya tidak hanyut dan kotor;
c) Penumpukan besi diusahakan pada area yang luas dan kering yang tidak mengganggu pekerjaan-
pekerjaan lain, apalagi bila pemotongan, perangkaian dilaksanakan di lapangan;
d) Kayu usuk, papan maupun multiplek untuk acuan/cetakan/begisting harus ditempatkan pada area
yang tidak mengganggu pekerjaan lainnya disamping harus dilindungi dari matahari dan
hujan/lembab;
2) Pelaksanaan pekerjaan beton non struktur ini diusahakan tidak terjadi kesalahan mulai dari penggunaan
bahan, pengerjaanya sesuai teknis yang benar dengan tidak meninggalkan kaidah gambar, serta
menghindari kegagalan karena kecerobohan dari para pekerja;
3) Hasil pekerjaan beton non struktur yang sudah dilaksanakan harus dilindungi dari kemungkinan cacat /
rusak yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain;
4) Bila terjadi kerusakan tanpa harus diperintah wajib segera diperbaiki dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan, serta seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong;
5) Para tenaga kerja wajib disediakan dan menggunakan alat pelindung diri maupun alat pelindung kerja
dan mendapat pendampingan yang rutin dari petugas khusus K3.
b. Proses Pengerjaan
1. Bahan yang akan dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus ditunjukkan kepada Direksi/Pengawas
lapangan lengkap ketentuan dari pabrik yang bersangkutan untuk dicocokan dengan barang contoh
apakah sudah sesuai atau berbeda, apabila berbeda harus segera dikembalikan dan diganti yang sesuai
persetujuan diawal pekerjaan;
2. Langkah awal sebelum memulai pekerjaan beton yaitu mempersiapkan tempat yang memadai untuk
memotong, membengkok, dan merakit besi lebih awal saat masih melaksanakan pekerjaan galian tanah
untuk pondasi;
3. Mengkordinasikan gambar beserta perubahannya dan penggunaan besi sesuai hasil persetujuan contoh
kepada Direksi/Pengawas lapangan;
4. Hasil perangkaian besi ditata sedemikian rupa sesuai dengan rencana penggunaanya (strous pall,
footplate, slop, kolom, balok, dsb) dan diberikan identitas guna memudahkan pengambilannya;
5. Penataan rangkaian besi ini dapat dilaksanakan pada tempatnya masing-masing setelah tidak terganggu
pekerjaan yang lain dengan sempurna dan disetujui Direksi/Pengawas lapangan dan harus dilakukan
pengecekan;
a) As dinding/slop, kolom;
b) Leveling/kerataan/peil harus horisontal;
c) Pemasangan harus lurus, siku terhadap as yang lain;
d) Ketinggian;
e) Ukuran-ukuran lain yang ada kaitannya dengan item yang dikerjakan.
Spesifikasi Teknis
6. Pemasangan tulangan beton harus dikerjakan sesuai dengan gambar konstruksi; setiap persilangan
tulangan beton harus diikat bendrat/kawat beton dengan kuat untuk menjamin besi tulangan tidak
berubah tempat;
7. Decking / selimut beton agar mempunyai ketebalan yang sama maka harus dibuat beton tahu (dicetak
tersendiri) tebal 2-3cm dibuat jauh sebelum pemasangan besi dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan
dalam PBI-1971;
8. Acuan/cetakan/begisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dalam gambar, menggunakan bahan:
a) Kayu (papan, balok, usuk, dolken);
b) Kayu lapis (multiplek, triplek) tebal 12mm
c) Beton;
d) Besi (scafolding, baja, steeldeck)
e) Pasangan bata;
9. Acuan/cetakan/begisting dari papan kayu tebal 2cm atau multiplek 12mm harus dipasang sedemikian
rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap
pada kedudukan selama pengecoran;
10. Khusus untuk acuan / cetakan / begisting balok gantung, konsol/kantilever, plate harus ditopang oleh
rangkaian balok kayu dan tiang-tiang penyangga dari (kayu usuk 5X7cm, doken Ø8-10cm, scafolding),
maka pada bagian bawah dari tiang-tiang tersebut harus dipasang alas dari papan atau besi supaya
tidak ambles, tiang-tiang penyangga satu dengan yang lain harus diikat dengan kayu-kayu penguat
ukuran 3X5cm dipasang secara cross/diagoal;
11. Apabila dengan pertimbangan tertentu Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan menggunakan bekisting
jadi/knocdown dari aluminium/plat (Formwork) beserta perangkat staggernya pemasangannya harus
sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik, agen/distributor pembuatnya;
12. Sebelum pengecoran dilaksanakan Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan :
a) Membersihkan semua kotoran dan bekas pemotongan dan pemasangan begisting;
b) Menyiram cetakan sampai bersih;
c) Menutup semua lubang pada acuan/cetakan/begisting supaya air cement tidak rembes/bocor keluar;
d) Melapis phenol film, plastik, oli supaya mudah dalam pembongkarannya;
e) Pemasangan beton tahu untuk penahan jarak/selimut beton;
f) Pengamanan instalasi listrik, air, maupun talang pipa.
g) Memepersiapkan bahan adukan spesi seperti yang sudah disetujui;
h) Menyediakan alat pemadatan dan perawatan sesuai ketentuan dalam PBI 1971;
13. Mutu beton yang digunakan untuk pekerjaan non struktur ini adalah K-225 dan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan lain yang terdapat dalam PBI-1971 ;
14. Cara pengadukan spesi beton dengan jumlah yang kecil harus menggunakan Conrete Mixer (molen),
tetapi pengadukan dengan jumlah yang besar harus melaksanakan kemitraan dengan pihak ketiga yaitu
perusahaan beton redymix lokal dan sekitarnya yang memenuhi syarat kualifikasi;
15. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus dibuatkan sample campuran dengan perbandingan
sesuai "mix design", masing-masing bahan ditimbang dalam satuan berat kemudian dibuatkan kotak ukur
sebagai alat untuk menuang kedalam concrete mixer (molen), disamping itu juga dipersiapkan bak untuk
menampung spesi dari concrete mixer terbuat dari seng / pasangan batu merah diplester / papan, semua
rencana proses pembuatan spesi beton ini harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas lapangan,
terlebih dalam pelaksanaanya sekali-kali Pelaksana kegiatan/Pemborong tidak diperbolehkan merubah
dari yang sudah ditetapkan;
16. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap
campuran baru, pengujian slump minimum 30mm dan maksimum 75mm, dan setelah uji slum langsung
dibuatkan benda uji guna mengetahui kuat tekan dari hasil pencampuran yang sudah dilaksanakan untuk
ditest ke laboratorium;
17. Bilamana menggunakan pihak ketiga (agen beton redymix) dalam pembuatan spesi maka sebelum
pemesanan juga harus dilaksanakan trial mix beton redymix berikut pembuatan benda uji untuk
mengetahui kuat tekan hasil dari pencampuran;
18. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas
lapangan secara tertulis;
19. Pengecoran harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam Peraturan Beton Indonesia,
wajib menggunakan alat pemadat / penggetar (vibrator) dengan jumlah yang cukup sesuai dengan
volume beton yang dilaksanakan guna menjamin kepadatannya dan untuk menghindari terjadinya cacat
seperti keropos dan sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi beton;
20. Apabila pengecoran beton harus dihentikan pada suatu tempat dan diteruskan hari berikutnya maka
tempat perhentian tersebut harus diperhitungan secara teliti bersama Direksi/Pengawas lapangan untuk
mencari yang paling aman dan tidak beresiko teknis terhadap konstruksi;
21. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan dengan mengambil
benda uji berupa kubus / silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat / ketentuan dalam PBI-
1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi pekerjaan/Pengawas dan diperiksa di laboratorium
konstruksi beton yang ditunjuk Direksi/Pengawas. Jumlah dan frekuensi pembuatan kubus serta
ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan PBI-1971;
Spesifikasi Teknis
22. Beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus-menerus
selama 1 (satu) minggu atau lebih dan apabila menggunakan curing agen pemeliharaannya sesuai
standar produk (sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971);
23. Bagian-bagian yang tertanam menjadi satu dengan beton antara lain angkur, pipa instalasi air/gas , pipa
instalasi listrik;
24. Pelaksanaan penanaman sparing (pipa, conduit) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Letak dari sparing harus tepat supaya tidak mengurangi kekuatan beton;
b) Tempat-tempat sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar bila tidak ada dalam gambar maka
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus berkoordinasi mengusulkan dan minta persetujuan
pelaksanaanya kepada Direksi pekerjaan/ Pengawas lapangan;
c) Bilamana sparing-sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan tulangan, maka besi tidak
diijinkan ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas
lapangan;
d) Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat dengan
pengikatan sehingga tidak dapat bergeser dari tempatnya pada saat pengecoran beton;
e) Sparing-sparing tersebut harus dilindungi sehingga fungsi dan keutuhannya terjaga dengan baik
sebagai sarana instalasi listrik tidak akan terisi spesi selama pengecoran.
f) Pembukaan acuan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Direksi/Pengawas lapangan
dan memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam PBI-1971, setelah bekisting dibuka tidak
diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan tertulis dari
Direksi/Pengawas lapangan;
25. Khusus pekerjaan lantai kerja, rabat beton dibuat tebal 7cm diuraikan sebagai berikut :
a) Mutu beton yang digunakan adalah K-175 dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai
dengan PBI-1971;
b) Sebelum beton lantai kerja, rabat dilaksanakan pengecoran maka :
✓ Disiapkan urugan pasir dibawahnya tebal 10cm dalam keadaan padat dan rata;
✓ Tanah dibawah pasir dipastikan padat, bilamana belum harus dilakukan pemadatan dengan hand
stamper;
c) Semua ukuran telah dipastikan sesuai dengan gambar maupun perubahannya;
d) Acuan/cetakan/begisting menggunakan kayu balok, papan dengan pemasangan rapi, lurus, dan rata.
e) Pengecoran beton dengan jumlah volume kecil menggunakan Conrete Mixer (molen), tetapi bilamana
jumlah volume besar harus melibatkan pihak ketiga yaitu perusahaan beton redymix lokal dan
sekitarnya yang memenuhi syarat kualifikasi;
f) Setelah beton mengeras ± 7hari acuan/cetakan/begisting dapat dilepas dengan tidak terdapat cacat
pada pengecoran, bilamana tidak dapat dihindarkan maka harus dibongkar dan dicor kembali hingga
sempurna;
g) Bilamana lantai kerja, rabat beton menggunakan tulang tarik maka digunakan besi wiremash M6
ukuran per lembar 540X210cm, jika ukuran yang diperlukan lebih kecil maka dapat dipotong
menggunakan mesin multifungsi "gerinda" bermata gergaji sesuai dengan kebutuhan;
h) Seperti perihal beton non struktur yang lain lantai kerja, rabat beton juga harus dilakukan uji
laboratorium sesuai mekanisme yang berlaku dalam uraian kerja dan syarat-syarat ini guna
mengetahui kualitas spesi terhadap kuat tekannya.
Spesifikasi Teknis
2.8 PEKERJAAN PASANGAN BATU MERAH
1. LINGKUP PEKERJAAN PASANGAN BATU MERAH
Pekerjaan pasangan batu merah yang terdiri dari bahan utama batu merah diikat dengan perekat menggunakan
campuran antara portland cemen (PC), pasir pasang (Psr) dengan bahan pencampur berupa air bersih, dibuat
sedemikian rupa sesuai dengan gambar perencanaan sampai menghasilkan sebuah pasangan batu merah yang
solid dan kuat untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu dinding/tembok, saluran, bak kontrol,
talud, trave/tangga dan lain sebagainya. Lingkup pekerjaannya meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan untuk pasangan batu mrah;
c. Pengadaan alat bantu;
d. Pelaksanaan pemasangan;
e. Pengujian mutu;
f. Menjamin pelaksanaan dengan benar, lancar dan aman;
g. Tanggungjawab perbaikan selama masa Pemeliharaan.
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI / RUJUKAN PEKERJAAN
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
a. PUBI - 1982;
b. NI-3 - 1970;
c. NI-10 - 1973;
d. SII-0021 - 1978;
e. RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan Yang digunakan
No Nama Bahan Model/ Ukuran Ket
1 Batu merah 5X11X23cm Semua bahan
harus baru dan
satu jenis
kualitasnya
2 Pasir pasang Butir keras, bersih dari lumpur
3 Portland Cement (PC) Produk Portland Pozzolan Cement (PPC) type 1
4 Air bersih Jernih, bebas kimiawi
5 Profil&benang Kayu kruing usuk 5X7cm
1) Bahan untuk pasangan batu merah dalam pekerjaan ini adalah yang disebut dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam Gambar
rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC 0).
b. Persyaratan dalam Pelaksanaan
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus memberikan contoh
material : batu merah, pasir untuk mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas lapangan, contoh-contoh
tersebut akan dipakai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang akan dikirim oleh
Pelaksana kegiatan/Pemborong ke lokasi;
2) Pelaksana kegiatan/Pemborong diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah
disetujui di Bangsal Direksi/Pengawas lapangan;
3) Batu merah baru (tidak bekas) yang akan dipergunakan dari galangan lokal maupun dari daerah
sekitarnya berkualitas baik hasil pembakaran yang matang sempurna, mempunyai ciri fisik antara lain :
a) Warna merah merata luar dan dalam;
b) Mempunyai sudut yang siku dan tidak mudah patah;
c) Padat tidak keropos;
d) Jumlah yang patah tidak boleh melebihi 20%;
e) Ukuran satu macam/sejenis, lebar=2Xtebal+2cm, panjang=2Xlebar+2cm atau kurang lebih
4,5X11X24cm (uk.kecil) atau 5X12X26 (uk.besar).
Spesifikasi Teknis
4) Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memakai pasir pasang (bukan pasir urug) diambil dari galangan
penambangan lokal yang sah/legal maupun dari daerah sekitarnya, mempunyai ciri fisik berbutir
kasar/keras merata, tajam, bersih dan tidak mengandung lumpur/kotoran dan kimiawi serta memenuhi
persyaratan yang terdapat pada American Society for Testing Material (ASTM);
5) Portland Cement (PC) dapat menggunakan produk Portland Pozzolan Cement (PPC) type 1 hasil
produksi pabrik yang sudah terlisensi, memenuhi standart mutu di Indonesia dan tersedia dalam
perdagangan. Penggunaan cement harus baru dan sejenis serta tidak boleh memakai cement yang mulai
mengeras;
6) Untuk mengaduk semua campuran spesi harus memakai air bersih dapat diperoleh dari berbagai cara
yaitu sumur, PDAM, sumber, atau lainnya, dan tidak mengandung unsur kimiawi (minyak, asam, alkali,
garam, zat organis) atau bahan lainnya yang dapat merusak pasangan, bilamana diperlukan oleh Direksi /
Pengawas lapangan harus diperiksa maka harus segera dilaksanakan pada Laboratorium Teknik Sipil
yang memiliki kualifikasi yang tidak meragukan, dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
7) Apabila dalam lokasi pekerjaan tidak terdapat air yang dimaksud, maka Penyedia Jasa / Pelaksana
Kegiatan harus tetap mengusahakan dari tempat lain yang memenuhi syarat dengan pengangkutan
mobil tangki air yang harus siap sewaktu-waktu dibutuhkan;
8) Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan perekat dengan campuran 1pc : 5ps.
Sedangkan pasangan bata trasram yang berhubungan dengan air/lembab digunakan perekat dengan
campuran 1 pc : 3 ps.
9) Pencampuran spesi harus tepat dan selalu sama dengan pencampuran sebelumnya maka harus
dibuatkan ″sample campuran spesi", masing-masng bahan ditimbang dalam satuan berat sesuai
perbandingannya, kemudian masing-masing bahan dibuatkan kotak ukur, semuanya harus mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas lapangan tentang fungsi dan penggunaan kotak ukur tersebut;
10) Pelaksanaan pencampuran spesi / perekat / luluh / mortar harus menggunakan Concrete Mixer / Molen,
hasil pencampuran spesi dari molen harus ditampung kedalam bak dari seng / pasangan batu merah
diplester / papan yang sudah dipersiapkan terpisah sebelumnya.
11) Pemasangan dinding batu merah tebal ½ bata hanya diijinkan maksimum setinggi 1.00m/hari, sedang
dinding tebal 1 bata hanya diijinkan maksimum setinggi 1.50m/hari;
12) Setiap pemasangan dinding batu merah seluas maksimum 12m2 tanpa harus melihat gambar diperkuat
dengan kolom praktis atau dengan ringbalk praktis;
13) Syarat-syarat diterimanya hasil pasangan batu bata apabila :
a) Pasangan batu merah memiliki deviasi bidang pada arah diagonal dinding seluas 12 m2 tidak lebih
dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester);
b) Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci / diplester).
14) Pasangan batu merah setelah difinis/diplester adalah :
a) Dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15cm;
b) Dinding 1 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 27-29cm.
5. METODE PELAKSANAAN
a. Pengamanan Pekerjaan
1) Penempatan bahan-bahan untuk dinding batu merah di lapangan diusahakan:
a) Batu merah ditumpuk rapi pada area yang tidak mengganggu kelancaran pekerjaan lainya;
b) Pasir pada tempat yang bersih dan dihindarkan dari aliran/kubangan air;
c) Portland Cemen ditaruh dalam gudang diatas lantai geladak ±50cm dari lantai dan terlindung dari
matahari dan hujan/lembab;
2) Dalam hal jalannya pemasangan batu merah diusahakan tidak terjadi kesalahan mulai dari penentuan :
a) As dinding;
b) Peil pelunasan dinding;
c) Kualitas, ukuran batu merah yang tidak sama, dan tidak sesuai ketentuan;
d) Nat yang segaris / bareh;
e) Kerapatan spesi nat/siar voeg terhadap antar batu merah;
f) Pencampuran spesi yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan;
g) Pemasangan yang cacat (tidak siku, miring).
semua pengerjaannya harus sesuai teknis yang benar dengan tidak meninggalkan kaidah gambar, serta
menghindari kegagalan dalam pemasangan;
3) Bila terjadi kesalahan maupun kerusakan tanpa harus diperintah wajib segera diperbaiki dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, serta seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana
kegiatan/Pemborong;
4) Para tenaga kerja wajib disediakan dan menggunakan alat pelindung diri maupun alat pelindung kerja
dan mendapat pendampingan yang rutin dari petugas khusus K3.
Spesifikasi Teknis
b. Proses Pengerjaan
1) Bahan yang akan dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus ditunjukkan kepada Direksi/Pengawas
lapangan untuk dicocokan dengan barang contoh apakah sudah sesuai atau berbeda, apabila berbeda
harus segera dikembalikan dan diganti yang sesuai persetujuan diawal pekerjaan;
2) Sebelum pekerjaan dinding batu merah dilaksanakan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan harus
konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Lapangan , mengenai :
a) Ukuran, bentuk, peil yang jelas;
b) Percobaan campuran;
c) Penempatan bahan yang tepat dan aman.
3) Pasangan dinding batu merah dapat dilaksanakan apabila :
a) Begisting pengecoran slop telah dilepas dengan hasil rapat tidak keropos;
b) Besi kolom/stek overlapingnya telah disiapkan dengan baik;
c) Sudah koordinasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan.
4) Sebelum melakukan pemasangan dinding terlebih dahulu dibuatkan profil dari usuk kayu 5X7X400cm
yang telah diketam lurus dipasang pada pangkal dan ujung dari pasangan dinding bagian dalam sebagai
sarana untuk :
a) Menarik benang setiap lapis pasangan batu merah;
b) Meleveling setiap lapis pasangan batu merah;
c) Membuat lurus pasangan dinging batu merah.
Pemasangan profil harus vertikal dan siku terhadap profil yang lain karena pemasangan propil yang benar
akan menentukan hasil pemasangan dinding yang sempurna;
5) Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh terdapat retak-retak, dipasang
sesuai ukuran ketebalan dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana;
6) Pemasangan dinding batu merah dianjurkan tidak menggunakan andang dari bambu, pelubangan akibat
pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak diperkenankan oleh karena itu harus
menggunakan scafolding lengkap dengan peralatan/pengancingnya, pemasangan scafolding harus
kuat/tidak goyah saat dipergunakan;
7) Untuk spesi/perekat kecuali disebut lain pada gambar rencana maka seluruh pasangan batu merah untuk
dinding menggunakan spesi/perekat 1PC:5Psr, sedang pasangan batu merah yang berhubungan dengan
air/lembab menggunakan perekat 1PC:3Psr, dalam penggunaan spesi sekali-kali tidak diijinkan memakai
spesi/perekat yang sudah mulai mengeras untuk dicampur/dipakai kembali dengan menambah air,
apabila sudah mulai mengeras akibat lama tidak segera digunakan maka harus dibuang dan diganti yang
baru;
8) Pasangan batu merah yang terdapat di bawah permukaan tanah / lantai menggunakan campuran
1PC:3Psr dan kedua sisinya diberapen dengan adukan yang sama 1PC:3PS.hingga rapat;
9) Batu merah sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga kenyang untuk memperlambat
pengeringan, dan setelah terpasang harus disiram air secara periodik sehingga hasil pemasangan
menjadi sempurna;
10) Agar semua spesi/perekat menjadi padat dan kuat maka setiap lapis pasangan batu merah
nat/spasi/siar/voeg pada hari pemasangan keadaan masih basah segera dikeruk/discrab sambil ditekan
pada bagian luar dan dalam;
11) Nat/spasi/siar/voeg yang vertikal disetiap lapis batu merah kesatu, dua dan seterusnya apapun tidak
boleh segaris/bareh, apabila terjadi harus dibongkar dan dipasang kembali yang memenuhi persyaratan;
12) Penyediaan Air yang dipergunakan untuk pasangan batu merah baik untuk mencampur spesi/perekat
maupun penyiraman harus dihitung kebutuhannya sesuai volume pekerjaan yang akan dikerjakan setiap
harinya, agar tidak terjadi keterlambatan harus disediakan drum-drum penampung (kecuali dilokasi air
mudah didapat sewaktu-waktu setiap harinya);
13) Batu merah tidak boleh dipakai apabila
a) Batu merah bekas;
b) Batu merah yang pecah ≤ ½ batu;
c) Tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan;
14) Apabila ditengah pekerjaan pelaksana lapangan menemui perbedaan atau masalah yang dapat
mengakibatkan cacat, salah sehingga menjadi tidak sempurnanya pekerjaan bahkan tidak sesuai dengan
gambar maupun Rencana Kerja dan Syarat-syarat, maka Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib berhenti
dan minta persetujuan kepada Direksi / Pengawas lapangan sebelum pekerjaan dilanjutkan kembali.
Spesifikasi Teknis
2.9 PEKERJAAN PLESTERAN, ACIAN, BENANGAN DINDING BATU MERAH
1. LINGKUP PEKERJAAN PLESTERAN, ACIAN, BENANGAN DINDING BATU MERAH
Plesteran adalah pekerjaan finishing pasangan batu merah dengan pelapisan spesi bagian luar dan dalam yang
terdiri dari bahan utama portland cement (PC), pasir pasang (Psr) dengan bahan pencampur berupa air bersih,
dibuat dilaksanakan sedemikian rupa sesuai dengan gambar perencanaan sampai menghasilkan plesteran yang
solid, rata dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu dinding/tembok, saluran, bak kontrol, trave/tangga
dan lain sebagainya.
Lingkup pekerjaannya meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan untuk plesteran;
c. Pengadaan alat bantu;
d. Pelaksanaan pemasangan;
e. Pengujian mutu;
f. Menjamin pelaksanaan dengan benar, lancar dan aman;
g. Tanggungjawab perbaikan selama masa Pemeliharaan.
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI / RUJUKAN PEKERJAAN
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
a. PUBI - 1982;
b. NI-3 - 1970;
c. NI-10 - 1973;
d. RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan Yang digunakan
No Nama Bahan Model/ Ukuran Ket
1 Pasir pasang Butir keras, bersih dari lumpur Semua bahan harus
baru dan satu jenis
kualitasnya
2 Portland Cement (PC) Produk Portland Pozzolan Cement (PPC) type 1
3 Air bersih Jernih, bebas kimiawi
4 Profil&benang Kayu kruing usuk 5X7cm
1) Bahan untuk plesteran, acian, benangan dinding batu merah dalam pekerjaan ini adalah yang disebut
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam Gambar
rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC 0).
b. Persyaratan dalam Pelaksanaan
1) Portland Cement (PC) dapat menggunakan produk Portland Pozzolan Cement (PPC) type 1 hasil
produksi pabrik yang sudah terlisensi, memenuhi standart mutu di Indonesia dan tersedia dalam
perdagangan. Penggunaan cement harus baru dan sejenis serta tidak boleh memakai cement yang mulai
mengeras;
2) Pasir (aggregate) untuk pekerjaan plesteran harus memakai pasir pasang (bukan pasir urug) diambil dari
galangan penambangan lokal yang sah/legal maupun dari daerah sekitarnya, mempunyai ciri fisik berbutir
kasar/keras merata, tajam, bersih dan tidak mengandung lumpur/kotoran dan kimiawi serta memenuhi
persyaratan yang terdapat pada American Society for Testing Material (ASTM);
3) Bilamana terdapat pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti :
a) Kolom beton -- dinding bata;
b) Plat beton -- dinding bata;
c) Kolom baja yang difinish plaster, dsb nya
untuk menghindarkan retak rambut, dipasang kawat ayam dengan overlap yang cukup guna mencegah
keretakan diberi nat dengan ukuran 5X5mm.
4) Untuk mengaduk semua campuran spesi harus memakai air bersih dapat diperoleh dari berbagai cara
yaitu sumur, PDAM, sumber, atau lainnya, dan tidak mengandung unsur kimiawi (minyak, asam, alkali,
Spesifikasi Teknis
garam, zat organis) atau bahan lainnya yang dapat merusak pasangan, bilamana diperlukan oleh Direksi /
Pengawas lapangan harus diperiksa maka harus segera dilaksanakan pada Laboratorium Teknik Sipil
yang memiliki kualifikasi yang tidak meragukan, dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
5) Apabila dalam lokasi pekerjaan tidak terdapat air yang dimaksud, maka Penyedia Jasa / Pelaksana
Kegiatan harus tetap mengusahakan dari tempat lain yang memenuhi syarat dengan pengangkutan
mobil tangki air yang harus siap sewaktu-waktu dibutuhkan;
6) Kecuali ditentukan lain semua plesteran batu bata digunakan campuran 1pc : 5ps. Sedangkan plesteran
trasram yang berhubungan dengan air / lembab, beton, digunakan perekat dengan campuran 1 pc : 3 psr;
7) Pencampuran spesi harus tepat dan selalu sama dengan pencampuran sebelumnya maka harus
dibuatkan ″sample campuran spesi", masing-masng bahan ditimbang dalam satuan berat sesuai
perbandingannya, kemudian masing-masing bahan dibuatkan kotak ukur, semuanya harus mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas lapangan tentang fungsi dan penggunaan kotak ukur tersebut;
8) Pelaksanaan pencampuran spesi / perekat / luluh / mortar harus menggunakan Concrete Mixer / Molen,
hasil pencampuran spesi dari molen harus ditampung kedalam bak dari seng / pasangan batu merah
diplester / papan yang sudah dipersiapkan terpisah sebelumnya.
9) Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, dipakai campuran sesuai dengan petunjuk
Direksi/Pengawas.
5. METODE PELAKSANAAN
a. Pengamanan Pekerjaan
1) Penempatan bahan-bahan untuk plesteran di lapangan diusahakan:
a) Pasir pada tempat yang bersih dan dihindarkan dari aliran/kubangan air;
b) Portland Cemen ditaruh dalam gudang diatas lantai geladak ±50cm dari lantai dan terlindung dari
matahari dan hujan/lembab;
2) Dalam hal jalannya pekerjaan plesteran diusahakan tidak terjadi kesalahan antara lain:
a) Alokasi plesteran biasa dan plesteran yang kedap air;
b) Ketebalan plesteran;
c) Kualitas, bahan plesteran tidak sesuai ketentuan;
d) Pencampuran spesi yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan;
e) Plesteran yang cacat (keprok, tidak rata, retak rambut) karena ketelodoran/ketidak mampuan pekerja.
semua pengerjaannya harus sesuai teknis yang benar dengan tidak meninggalkan kaidah gambar, serta
menghindari kegagalan dalam pelaksanaan;
3) Bila terjadi cacat/kerusakan tanpa harus diperintah wajib segera diperbaiki dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan, serta seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong;
4) Para tenaga kerja wajib disediakan dan menggunakan alat pelindung diri maupun alat pelindung kerja
dan mendapat pendampingan yang rutin dari petugas khusus K3.
b. Proses Pengerjaan
1) Sebelum memulai pekerjaan plesteran, Pelaksana kegiatan/Pemborong diharuskan memeriksa secara
cermat apakah pekerjaan benar-benar sudah dapat dimulai dan sudah memenuhi yang persyaratan;
2) Bila terdapat kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan lainnya Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan harus segera melaporkan kepada Direksi/ Pengawas lapangan. Penyedia Jasa /
Pelaksana Kegiatan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan /
perbedaan diselesaikan dengan baik;
3) Tebal plesteran dinding ditentukan antara 15-20mm sehingga hasil ketebalan dinding setelah diplester
menjadi :
a) Dinding ½ bata = 15cm;
b) Dinding 1 bata = 27-30cm.
Ketebalan plesteran yang melebihi 22 mm harus diberi ayaman kawat untuk memperkuat kelekatan
plesteran;
4) Plesteran dinding campuran 1PC:5Psr dilaksanakan pada bagian luar dan dalam walaupun tertutup,
plesteran trasram/kedap air campuran 1PC:3Psr dilaksanakan pada :
a) Sekeliling dinding ruang toilet luar dan dalam;
b) Dinding luar bagian bawah mulai permukaan pondasi hingga 20cm diatas lantai;
c) Permukaan beton;
d) Serta bagian-bagian lain yang ditentukan/disyaratkan dalam gambar detail.
5) Pasir pasang untuk pekerjaan plesteran harus bersih seperti yang sudah dipersyaratkan diayak melalui
ayakan # 1,6–2,0mm;
6) Semen Portland (PC) menggunakan type/jenis seperti yang sudah dipersyaratkan dalam pekerjaan
pasangan, dikirim ke lokasi pekerjaan harus dalam keadaan baru dan tertutup atau kantong masih
bersegel, berlabel pabrik bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
7) Kelembaban plesteran harus dijaga supaya pengeringan tidak terlalu cepat akibat dari terik panas
matahari langsung, dengan jalan diberi penutup atau membasahi/menyiram plesteran setiap kali terlihat
kering dilaksanakan beberapa hari sebelum bangunan teratapi;
Spesifikasi Teknis
8) Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa peliharaan, atas biaya Pelaksana kegiatan/Pemborong
selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh akibat tindakan pihak-pihak lain;
9) Pertemuan plesteran dengan jenis bahan yang lain, seperti kayu , besi, aluminium dan lainnya, harus
dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain;
10) Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a) Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus dibuat kasar secara halus;
b) Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan dari kotoran,
debu dan minyak serta disaput / dibasahi dengan air semen;
c) Plesteran beton dilakukan dengan spesi kedap air campuran 1PC:3Psr;
11) Bilamana terdapat plesteran kaprot/ampyang/sawur, maka :
a) Dilaksanakan setelah plesteran dinding rata dan vertikal (tanpa diaci);
b) Harus dilaksanakan oleh tukang yang sudah sering melaksanakan pekerjaan tersebut;
c) Sebelum dilaksanakan seluruh dinding yang akan di kaprot/ampyang/sawur disaput dengan air
cement kental hingga meresap jenuh sesuai kebutuhan luas yang bisa dikerjaan saat itu (saputan
cement tidak boleh kering sebelum di kaprot/ampyang/sawur);
d) Spesi untuk plesteran kaprot / ampyang / sawur menggunakan campuran 1PC:5Psr dengan kondisi
pencampuran setengah kering;
e) Pelaksanaanya spesi tidak langsung ditempelkan pada dinding tetapi disawurkan pada alat berupa
saringan yang telah tersedia (sebagai pembetuk ratanya kaprot) ukuran sesuai kebutuhan, bahan
saringan dari kawat baja ukuran 5X5mm, jarak saringan terhadap dinding ditentukan dari hasil
percobaan terlebih dahulu untuk melihat ketebalan dan kerataannya selanjutnya diperiksa dan
disetujuhi Direksi/Pengawas sebagai contoh, setelah proses tersebut baru dilanjutkan berikutnya.
f) Hasil akhir dari plesteran kaprot/ampyang/sawur harus rata ketebalannya dan vertikal (tidak boleh
bergelombang), apabila tidak bisa dihindari harus dibongkar dan diulang seperti proses dari awal dan
semua biaya tetap menjadi tanggungjawab Pelaksana Kegiatan/Penyedia Jasa.
12) Plesteran halus (acian) menggunakan PC dan air dicampur sedemikian rupa sampai mendapatkan
campuran bubur cement yang halus, acian dikerjakan sesudah plesteran berumur ± 2-3hari (proses
menjelang kering), hasil acian harus halus, rata tidak boleh bergelombang, keprok dan retak rambut;
13) Bersamaan pelaksanaan acian dinding, beton maupun lainnya, maka sekaligus dilaksanakan pekerjaan
benangan pada sudut luar maupun sudut dalam dari tembok maupun beton, hasil pekerjaan benangan
harus lurus, bersudut tajam (kecuali yang dokondisikan untuk keamanan pemakai), dan tidak retak
rambut.
14) Setelah pekerjaan Acian dan benangan hasilnya sempurna dan diterima oleh Direksi/Pengawas maka
Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib merawat dengan penyiraman dengan air yang rutin supaya
mendapatkan hasil acian tembok mengering alami/perlahan-lahan.
Spesifikasi Teknis
2.10 PEKERJAAN PENGECATAN TEMBOK
1. LINGKUP PEKERJAAN PENGECATAN TEMBOK
Pengecatan tembok merupakan pekerjaan finishing dari bidang dinding dengan jalan melapiskan cairan cat
tembok berulang-ulang sesuai dengan yang persyaratkan dengan tujuan memperindah, memperkuat atau
melindungi dinding, agar tetap bersih, rapi, dan artistik. Pengecatan dinding antara lain dinding bagian dalam,
dinding bagian luar (yang diplester baik yang tertutup maupun yang terbuka), asesories dinding, kolom, balok
yang tereksope, dll (yang disebut dalam Bill of Quantity / Back up volume. Lingkup dalam pekerjaan ini meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan cat;
c. Pengadaan alat bantu;
d. Pengerjaan (termasuk penggosokan);
e. Pengujian mutu;
f. Menjamin pelaksanaan dengan benar, lancar dan aman.
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI / RUJUKAN PEKERJAAN
a. PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan Yang digunakan
No Nama Bahan Model/ Ukuran Ket
1 Cat tembok Exterior Cair @2,5kg/@25kg Warna disetujui user
2 Alkali Primer Cair @2,5kg/@25kg Untuk dasar cat Eksterior
3 Lem tembok Pasta @1Kg Produk sendiri
4 Calsid gradasi 600 Powder@40Kg Produk sendiri
5 Cement putih Powder@40Kg Produk sendiri
6 Air bersih Jernih, bebas kimiawi
1) Bahan untuk pekerjaan pengecatan tembok dalam pekerjaan ini adalah yang disebut dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam Gambar
rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC0).
b. Persyaratan dalam pelaksanaan
1) Cat tembok dapat dilakukan apabila :
a) Plamur/alkali sealer telah kering, rata, halus sempurna;
a) Semua plafond dan nat-natnya telah diplamur rata dan halus (sebelum dicat);
b) List plafond sudah terpasang;
c) Rencana tempat asesories dinding telah dipastikan tempat dan posisinya;
d) Mendapat ijin dari Direksi/Pengawas Lapangan.
2) Persetujuan pemakaian bahan cat tembok untuk interior dan eksterior akan ditentukan oleh Direksi
pekerjaan/Pengawas lapangan/user dengan cara sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia
Jasa / Pelaksana Kegiatan harus memberikan contoh material berupa fisik atau brosur warna cat minimal
3 produk pabrik yang berbeda dan yang memiliki standart produktifitas terbaik yang dikeluarkan oleh
Lembaga Kualifikasi seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sejenisnya yang sah yang akan
digunakan untuk mendapatkan kepastian jenis, warna yang akan dipakai standar / pedoman untuk
memeriksa / menerima material yang akan dikirim oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong ke lokasi;
3) Cat tembok untuk bagian dalam menggunakan Dulux Emultion, sedangkan tembok bagian luar
menggunakan cat eksterior Dulux Waetershield, keduanya product pabrik PT.ICI Paint Indonesia atau
setaranya atas persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan;
4) Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya, Pelaksana
kegiatan/Pemborong bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik dan sebelum
atau selama pelaksanaan, dan wajib menggantinya jika terdapat kerusakan yang bukan tindakan pemilik;
5) Bahan yang didatangkan ketempat perkerjaan keadan harus baru dan tidak bercacat, harus masih
tersegel dan berlabel pabriknya;
Spesifikasi Teknis
6) Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainya, Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus segera menyampaikan kepada Direksi/Pengawas lapangan sebelum
pekerjaan dimulai. Pelaksana kegiatan/Pemborong tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat
dalam hal ada kelainan / perbedaaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan;
7) Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda pada permukaan
pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain;
8) Penggunaan plamur tembok hanya ditoreransi untuk cat interior, tetapi disarankan tetap menggunakan
plamur dinding produk pabrik sesuai dengan produk cat yang dipilih;
9) Pelaksana kegiatan/Pemborong harus bertanggungjawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan. Bila terjadi ketidaksempurnaan
atau kerusakan dalam pengerjaan, Pelaksana Kegiatan/ Pemborong harus memperbaiki dan
menggantinya dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya termasuk apabila terjadi
retak rambut maupun keprok maka plesteran harus dikupas, diplester dan dicat ulang dengan langkah
yang sama ;
10) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai maka Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus memperbaiki / mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Direksi/Pengawas, biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Pelaksana
kegiatan/Pemborong;
11) Penyedia jasa/Pelaksana kegiatan harus bertanggungjawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
5. METODE PELAKSANAAN
a. Pengamanan Pekerjaan
1) Penempatan bahan cat di lapangan dihindarkan/dilindungi dari hujan, panas dan lembab agar kualitas
bahan tetap baik;
2) Pelaksanaan pekerjaan cat ini diusahakan tidak terjadi kesalahan mulai dari penggunaan bahan,
pengerjaanya sesuai teknis yang benar dengan tidak meninggalkan kaidah gambar, petunjuk
penggunaan dari pabrik serta menghindari kegagalan karena kecerobohan dari para pekerja;
3) Hasil pekerjaan cat yang sudah dilaksanakan harus dilindungi dari kemungkinan cacat / rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain;
4) Bila terjadi kerusakan tanpa harus diperintah wajib segera diperbaiki dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan, serta seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong;
5) Para tenaga kerja wajib disediakan dan menggunakan alat pelindung diri maupun alat pelindung kerja
dan mendapat pendampingan yang rutin dari petugas khusus K3.
b. Proses Pengerjaan
1) Bahan yang akan dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus ditunjukkan kepada Direksi/Pengawas
lapangan lengkap ketentuan dari pabrik yang bersangkutan untuk dicocokan dengan barang contoh
apakah sudah sesuai atau berbeda, apabila berbeda harus segera dikembalikan dan diganti yang sesuai
persetujuan diawal pekerjaan;
2) Penyiapan alat perlu disiapkan sesuai dengan kebutuhan mulai scafolding, alat pelindung diri, dan alat
pelindung kerja yang sudah dipersyaratkan dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi harus
dipakai;
3) Langkah pertama yang dilakukan adalah memeriksa ulang gosokan plamur yang masih kurang rata untuk
disempurnakan dengan bobot volume yang kecil (bobot terbesar terdapat pada pekerjaan plamur), bidang
yang akan dicat harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau
mengurangi mutu pengecatan;
4) Sebelum pekerjaan dimulai percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Pelaksana
kegiatan/Pemborong untuk mendapatkan persetujuan Direksi/ Pengawas lapangan, dengan mengikuti
persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam
penggunaan yang dikeluarkan oleh pabrik;
5) Plamur dinding interior menggunakan plamur tembok product pabrik sesuai dengan cat yang akan
dipergunakan, apabila dikehendaki dengan mencampur sendiri maka perbandingan bahan adalah 1kg
Lem tembok : 2,5 kg Calsid gradasi 600 : 1 kg cement putih : air secukupnya ;
6) Penggunaan plamur tembok mencampur sendiri harus habis dalam waktu 1 hari kerja;
7) Sebelum pengecatan dinding dalam /interior dimulai perlu dipersiapkan :
a) Menggosok acian plesteran dengan amplas disertai menyiramnya dengan air hingga jenuh, hasil
gosokan bila diraba harus terasa rata;
b) Memplamur dinding dengan tipis, setelah kering diulangi hingga rata dengan arah yang berbeda
minimum 3 lapis;
c) Menjelang kering plamur terakhir digosok dengan kertas pembungkus cement untuk menghindari alur
sisa plamur yang timbul, sehingga secara fisik terasa padat, rata dan halus;
d) Bidang yang akan dicat harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat
merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
Spesifikasi Teknis
8) Sebelum pengecatan dinding luar/eksterior dimulai perlu dipersiapkan :
a. Menggosok acian plesteran dengan amplas disertai menyiramnya dengan air hingga jenuh, hasil
gosokan bila diraba harus terasa rata;
b. Melapis dinding dengan Alkali sealer tipis, setelah kering diulangi hingga rata dengan arah yang
berbeda minimum 3 lapis;
c. Menjelang kering alkali sealer digosok dengan kertas pembungkus cement untuk menghindari alur
sisa sealer yang timbul, sehingga secara fisik terasa padat, rata dan halus;
d. Bidang yang akan dicat harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat
merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
9) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas/rool yang bermutu baik, untuk mendapatkan hasil
yang baik disarankan menggunakan spray/semprot minimum 3 lapis dengan :
a) Lapis pertama arah horisontal;
b) Lapis kedua arah vertikal;
c) Lapis ketiga arah horisontal lagi, atau hingga rata.
10) Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan;
11) Masing–masing lapis harus ditunggu sampai mengering betul, sekali-kali tidak boleh dilakukan sekali lapis
langsung tebal, apabila lapis pertama sudah kering sebelum dilanjutkan lapis berikutnya harus diamplas
tipis supaya rata baru dilanjutkan lapis berikutnya;
12) Kekentalan cat mulai dari awal hingga akhir harus sama, terukur sesuai percobaan awal yang sudah
disetujuhi dan secara kontinyu tiap beberapa menit cat harus selalu diperiksa diaduk ulang agar tidak
mengendap, apabila terjadi dapat ditambahkan air bersih sedikit agar tetap sama tingkat kekentalannya
dengan sebelumnya supaya mudah dalam pengecatan sehingga ketebalan dan tebarannya merata;
13) Bahan cat maupun plamur harus menggunakan stock baru, bilamana terdapat cat kadaluwarsa harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan harus melaporkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan guna
mendapatkan pemeriksaan bahkan lebih jauh stock bahan yang belum terpakai juga harus evaluasi;
14) Pelaksana kegiatan/Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan, sehingga akan dapat mencapai mutu
pekerjaan cat yang baik dan sempurna;
15) Pengecatan dilaksanakan tidak hanya pada bidang-bidang yang terbuka saja, tetapi juga bidang-bidang
yang lain harus dikonfirmasikan kembali kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
kejelasan apakah ada bidang yang tertutup/tersembunyi yang harus dilaksanakan pengecatan;
16) Apabila pengecatan sudah selesai, maka semua bidang yang dicat dan sekitarnya harus dipastikan
bersih dari ceceran, terciprat, serta pengaruh kotor yang lain sampai masa pemeliharaan.
Spesifikasi Teknis
2.11 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. LINGKUP PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Mekanikal dan Elektrikal merupakan suatu sistim yang ada didalam sebuah gedung/bangunan yang tidak dapat
dipisahkan dari pemakaian gedung. Mekanikal dan Elektrikal memiliki cakupan pekerjaan listrik dan mekanik,
contoh instalasi listrik, instalasi alarm/fighting, sound system, AC, lift, genset, escalator, pompa, pemipaan dan
design. Lingkup dalam pekerjaan ini meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan;
c. Pengadaan alat bantu;
d. Pengerjaan instalatur;
e. Pengujian mutu;
f. Menjamin pelaksanaan dengan benar, lancar dan aman;
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI / RUJUKAN PEKERJAAN
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang masih berlaku di Indonesia, diantaranya PUIL Tahun 2000;
b. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) terbitan terakhir (2011),
c. Standar PLN, SII atau standart-standart internasiaonal yang tidak bertentangan dangan PUIL.
d. Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini harus ditaati
pula.
e. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh
pihak ketiga, satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan kepada Direksi pekerjaan/Pengawas lapangan
segera sebelum pekerjaan dimulai.
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan Yang digunakan
No Nama Bahan Model/ Ukuran Ket
1 Kabel NYY 3X2,5mm Tertanam tbk
2 Pipa Counduit (Ega)
3 Sock Pipa -
4 Tee Doos Putih
5 Klem Pipa -
6 Fischer -
7 Las Doof -
8 Isolasi -
9 Lampu LED Phillips/Panasonic
10 Saklar Broco
1) Bahan untuk peralatan kabel, pipa, lampu, skakelar, stop kontak dalam pekerjaan ini adalah yang disebut
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam Gambar
rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC0).
b. Persyaratan dalam pelaksanaan
1) Rencana Pekerjaan Instalasi dan Lampu
a) Pekerjaan instalasi lampu ini dilaksanakan dibawah plafond (menempel dinding) dengan
sarana/peralatan sesuai dengan peraturan PLN yang berlaku;
b) Pelaksana kegiatan/Pemborong dapat menunjuk instalatur resmi yang direkomendasi oleh PLN
setempat, kecuali Pelaksana kegiatan/Pemborong juga memiliki sertifikat badan usaha khusus untuk
pemasangan instalasi listrik dan memiliki tenaga ahli yang sesuai serta memiliki rekomendasi resmi
dari PLN;
c) Pemasangan instalasi, lampu, dan kipas angin, serta Air Conditioning, sesuai gambar perencanaan
beserta perubahannya;
d) Hasil pekerjaan instalasi yang telah dilaksanakan harus dilakukan pengujian oleh PLN atau lembaga
sertifikasi yang ditunjuk berdasarkan peraturan yang berlaku;
e) Penyambungan/pengadaan baru kapasitas 5500 Watt, semua proses pengajuan hingga
terlaksananya penyambungan dibebankan kepada Pelaksana kegiatan/ Pemborong;
Spesifikasi Teknis
f) Wajib memberi jaminan layak pakai/aman dari pelaksanaan pekerjaan kepada pemilik bangunan.
2) Pekerjaan Kabel Listrik pada Sistem Distribusi Tegangan Rendah
a) Sebelum mengawali pekerjaan Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib konsultasi secara jelas
mengenai bahan yang akan dipakai sebelum dibeli/order terlebih dahulu harus ditunjukkan kepada
Direksi/Pengawas lapangan lengkap dengan gambar, catalog, brosur serta ketentuan dari bahan
kabel dan lampu dari pabrik yang memproduksi untuk dimintakan persetujuan diawal pekerjaan;
b) Gambar kerja (shop drawing)
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang
menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel yang digunakan serta detail-
detail lainnya yang diperlukan untuk melengkapi apabila gambar rencana belum jelas. Gambar shop
drawing harus sudah diserahkan kepada Direksi pekerjaan/Pengawas lapangan 14 hari sebelum
pekerjaan instalasi kabel dimulai;
c) Gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan seperti : panel, jalur
kabel, lampu, jarak-jarak dan ketinggian dan lain-lain, penyesuaiannya harus dilakukan di lapangan
karena harus sesuai keadaan sebenarnya dari lapangan;
d) Gambar sesuai pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
Pelaksana kegiatan/Pemborong harus membuat catatan yang cermat dan tepat dari hasil
pelaksanaan pekerjaan final di lapangan mengenai seluruh pekerjaan penarikan instalasi kabel
hingga titik lampu beserta peralatan lainnya yang terpasang.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar rangkap 3(tiga) dan diserahkan
kepada Direksi pekerjaan/Pengawas lapangan segera setelah pekerjaan selesai;
e) Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY sedangkan untuk kabel
instalasi menggunakan kabel NYM, NYA dengan diameter kabel disesuaikan dengan gambar
rencana;
f) Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel NYA pemasangan
dalam pipa PVC 5/8 inchi, sedangkan kabel NYM bisa dipasang dalam pipa maupun di udara bebas.
Kabel tegangan rendah di gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan
diameter minimal kabel 3x2.5 mm2. Merk yang dapat diterima adalah supreme, focus, eterna atau
setara.
g) Material Bahan dan Peralatan Yang Digunakan
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan baik dan sesuai
dengan yang dimaksud tidak boleh cacat berkualitas baik memenuhi standart yang ada dari PLN.
menjamin keamanan bagi pekerja dan semua harus mendapat persetujuan Direksi / Pengawas
Lapangan
h) Untuk pemasangan instalasi listrik Pelaksana kegiatan/Pemborong dapat menugaskan pihak ketiga
(instalatur) yang terdaftar dan mempunyai sertifikat tentang profesional / keahlian dalam bidang
kelistrikan dari PLN dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Pengawas
Lapangan secara tertulis, Penyedia Jasa/Pelaksana Kegiatan tetap bertanggung jawab atas
pekerjaan instalasi yang dihasilkan oleh pihak ketiga.
i) Penyedia Jasa/Pelaksana Kegiatan harus menyerahkan Jaminan Instalasi yang disahkan oleh PLN
setempat kepada Pengguna Jasa pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
j) Material Kabel daya tegangan rendah
➢ Kabel tanah TR berpelindung pita baja.
• Type : NYFGbY
• Standart : PUIL 2011 (amandemen 1)
SII 0211-78
SPLN 43-2, 1981
• Konstruksi :
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk bulat
atau sektorial, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, lapisan pelindung dari
galvanized flat steel wire, dan lapisan terluar adalah PVC sheathead warna hitam. Warna
insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
✓ phasa : merah, kuning, dan hitam
✓ netral : biru
✓ ground : hijau kuning
• Tanda Pengenal
Pada sheath dari kabel harus ada tanda pengenal yang tidak dapat dihapus sebagai berikut :
a. Nominal voltage.
b. Type
c. Ukuran nominal
d. Tahun pembuatan
e. Nama pabrik pembuat / merk dagang
• Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan terhadap kabel yang akan dipasang meliputi:
a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspection)
b. Pengujiaan tahanan dari penghantar.
c. Pengujiaan tahanan insulasi
Spesifikasi Teknis
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal, kabelindo, tranka
atau setara.
➢ Kabel TR tanpa pelindung baja
• Type : NYY
• Standart : PUIL 2011 (amandemen 1)
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
• Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk bulat
atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, selubung sebelah dalam dari
PVC, dan selubung terluar dari PVC warna hitam, warna insulasi PVC masing-masing inti
harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
✓ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
✓ Netral : biru.
✓ Ground : hijau kuning
• Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus sebagai berikut :
a. Nominal voltage
b. Type
c. Ukuran nominal penghantar.
d. Tahun pembuatan
e. Nama pembuat/merk dagang
• Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
b. Pengujian tahanan dari penghantar
c. Pengujian tahanan insulasi.
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal, kabelindo atau
tranka atau setara.
➢ Kabel TR dengan pelindung PVC
• Type : NYA
• Standart : PUIL 2011 (amandemen 1)
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
• Konstruksi
Berinti tunggal dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk bulat, insulasi PVC, warna
insulasi PVC terdiri dari merah, kuning, hitam, biru serta kombinasi kuning hijau.
• Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus sebagai berikut :
✓ Nominal voltage.
✓ Type.
✓ Ukuran nominal penghantar.
✓ Tahun pembuatan.
✓ Nama pembuat/merk dagang.
• Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
✓ Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction).
✓ Pengujian tahanan dari penghantar.
✓ Pengujian tahanan insulasi.
✓ Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal, kabelindo atau
tranka atau setara.
➢ Kabel TR dengan pelindung PVC
• Type : NYM
• Standart : PUIL 2011 (amandemen 1)
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
• Konstruksi
Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk bulat,
insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC warna putih,
warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2000
sebagai berikut :
✓ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
✓ Netral : biru.
✓ Ground : hijau kuning.
• Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus sebagai berikut :
✓ Nominal voltage
✓ Type
Spesifikasi Teknis
✓ Ukuran nominal penghantar.
✓ Tahun pembuatan
✓ Nama pembuat/merk dagang
• Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
✓ Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction).
✓ Pengujian tahanan dari penghantar.
✓ Pengujian tahanan insulasi.
✓ Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal, kabelindo atau
tranka atau setara.
k) Kualitas bahan instalasi kabel
Penggunaan kabel dalam pekerjaan ini harus berkualitas baik sesuai yang direkomendasi oleh PLN,
antara lain :
• Pekarjaan kabel Feeder
✓ Kabel NYFGbY : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, atau setara.
✓ Kabel NYY : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, atau setara.
• Pekerjaan kabel instalasi penerangan dan tenaga
✓ Kabel NYA : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, atau setara.
✓ Kabel NYM : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, atau setara.
l) Semua bahan kabel serta peralatan lainnya penggunaanya harus dengan persetujuan Direksi
pekerjaan/Pengawas dengan menunjukan contoh bahan yang akan dipergunakan dari
pabrik/agen/took;
m) Apabila ternyata Pelaksana kegiatan/Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan tidak menggunakan
kabel beserta peralatanya tidak sesuai spesifikasi ini maka semua harus dibongkar dan diganti yang
sesuai atas biaya Pelaksana kegiatan/Pemborong;
3) Pekerjaan Panel Listrik
a) Dalam pekerjaan panel listrik terdapat beberapa hal yang harus di kerjakan agar panel listrik dapat
digunakan sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan (wiring
instalasi) serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa pemeliharaan.
b) Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam spesifikasi ini maupun pengadaaan
dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara umum
diperlukan agar dapat diperoleh sistem panel listrik yang baik dan handal, maka peralatan atau bahan
tersebut dapat ditambahkan.
c) Pekerjaan panel listrik yang harus di kerjakan diantaranya:
• Pengadaan dan pemasangan panel listrik.
• Pemasangan Instrument Instrument Pengukuran yang di perlukan.
• Pengadaan dan pemasangan komponen instalasi panel listrik termasuk perakitan.
• Mengadakan uji coba instalasi panel-panel sehingga berfungsi dengan baik dan aman.
d) Panel tegangan rendah
• Type
Metal enclosed, air insulating medium, fixed type, manually operated, mechanically interlocked.
Panel dan komponen-komponennya harus difinish untuk penggunaan di daerah tropis ( panas
dan lembab, pasangan dalam/indoor use)
• Standart
Panel switchgear harus dibuat sesuai dengan standart IEC atau standar-standar lainya (NFC,
VDE/DIN, NEMA , BS, JIS)
• Konstruksi
- Panel switchgear TR akan dioperasikan pada tegangan 380/220 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz
dan solidly grounded.
- Switchgear harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya pengoperasian
sakeler-sakelar daya, pemutus tenaga, pemasangan kembali indicator-indicator gangguan,
pengecekan tegangan, dan sebagainya.
- Switchgear terdiri dari lemari-lemari yang akan digunakan untuk pemasangan peralatan-
peralatan dan penyambungan. Lemari-lemari panel hanya mempunyai bukaan dari sisi
sebelah depan.
- Lemari untuk “panel board” harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti
dipersyaratkan untuk “panel board” dan sesuai kebutuhan, sehingga untuk sejumlah
komponen panel maupun untuk sejumlah kabel yang dipakai tidak menjadi terlalu sesak.
- Kabinet panel terbuat dari bahan pelat baja dengan ketebalan minimum 2 mm. Panel-panel
floor mounting / free standing harus diberi penguat rangka dari baja siku atau kanan dengan
ketebalan 3 mm, mempunyai ukuran standar sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas
dengan mudah.
- Pintu panel dilengkapi dengan engsel type terbenam, handle (catch) dan kunci (lock). Kunci
panel-panel listrik harus memakai kunci jenis masterkey.
- Finishing panel harus dilaksanakan sebagai berikut semua mur dan baut harus tahan karat.
Semua bagian dari baja harus bersih dan sandblasted setelah pengelasan, kemudian
secepatnya dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi atau chromium plating atau
Spesifikasi Teknis
dengan zinc chromate primer. Pengecatan finishing dilakukan dengan dua lapis cat oven
warna abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh pengawas
4) Komponen-komponen panel
a) Busbar
Main bus harus dipasang horizontal disebelah atas. Main dan tap busbar harus dari bahan tembaga
dengan konduktifitas tinggi (98% atau lebih besar), dan harus mempunyai kuat hantar arus kontinu
yang standart dan sesuai dengan yang dimaksud pada gambar. Busbar harus dicat sesuai dengan
kode warna dalam PUIL sebagai berikut :
• phasa : merah, kuning dan hitam.
• netral : biru
• ground : hijau, kuning
Busbar pentanahan terletak disebelah bawah, dimana akan diadakan penyambungan dengan
penghantar pentanahan terhadap lemari panel, rangka dan badan peralatan dari metal, conduits dan
lain-lain.
b) Circuit Breaker (CB)
CB kapasitas sampai dengan 100A adalah type mini circuit breaker (MCB) untuk kapasitas lebih
besar dari 100A hingga 300A harus dari type adjusted case (MCCB) dan fixed/bolt-on. Handel
pengoperasian CB harus dapat secara jelas menunjukkan apakah CB pada posisi on, off atau “ triped
“.
CB harus mempunyai besaran-besaran ampere frame (AF) dan ampere trip (AT) pada temperatur
keliling 40oC, 600V ratings dan kemampuan pemutusan arus hubungan singkat minimum pada 380V
(RMS symmetrical) sesuai seperti yang tercantum dalam gambar.
Main CB yang harus dilengkapi dengan pengaman terhadap gangguan ke tanah (ground fault
protection). Produk yang dapat diterima adalah merk MG , AEG atau setara.
Untuk menjaga originalitas produk, maka semua CB harus disertai sertifikat keaslian barang dari
produsen atau agen resmi yang ditunjuk.
c) Magnetic Contactor
Magnetic contactor harus dapat bekerja tanpa getaran atau dengung. Kumparan contactor harus
sesuai untuk tegangan 220 volts, 50 Hz dan tahan bekerja continue pada 10% tegangan lebih tinggi
dan harus dapat pula menutup dengan sempurna pada 85% tegangan nominal.
Contraktor harus type heavy-duty, kemampuan minimal making current sebesar 15% arus nominal,
dan kemampuan electrical operation sebanyak 2.000.000 kali.
• Selektor Switch
Selector switcher harus mempunyai rating 10 A pada 300 V, type heavy duty dan kedap minyak.
• Lampu Indikator / Pilot lamp
Lampu indikator harus type full voltage, heavy duty dan kedap minyak.
Lampu indikator harus dilapisi nickel dengan lensa dari gelas prismatic, pemasangan secara ulir
dengan diameter ± 2.5 mm persegi empat, lampu harus type long life.
• Terminal Block
Terminal block untuk kabel-kabel control harus diberikan batas penghalang diantaranya, dengan
rating 600 volts minimum.
Terminal block harus disediakan sesuai kebutuhan ditambah 20% terminals untuk cadangan.
• Name Plate
Name plate harus terbuat dari plastic gravis berlaminasi, putih bagian dalam dan bagian hitam
pada bagian permukaan.
Huruf-huruf harus huruf block dengan ukuran minimum 4 mm.
• Kabel Kontrol
Control circuit conductor harus jenis kabel fleksibel dengan penampang konduktor tidak kurang
dari 2.5 mm2, rating tegangan 600 V .
Kabel kontrol harus buatan pabrik kabel dalam negeri seperti supreme, Eterna, Kabel Metal,
Kabelindo dan Tranka.
• Pengawatan (Internal Wiring )
Pengawatan harus dilakukan di pabrik pembuat panel secara sistematik dan rapih. Semua
hubungan kawat harus dilakukan melalui penghubung / terminal khusus.Ujung kabel harus
dilengkapi dengan sepatu kabel (Scun) dan hubungan keduanya diperkuat dengan cara dipres.
Hubungan antara sepatu kabel dan terminal harus dengan mur dan baut serta dilengkapi dengan
ring yang bergerigi tepinya untuk menghindari kemungkinan hubungan menjadi longgar.
Pengawatan dari peralatan-peralatan yang dipasang pada pintu panel yang menuju pada satu
kompartemen harus digabung dalam satu bendel yang fleksibel dan diikat kuat-kuat pada pintu
dan rangka panel untuk menghindari gejala pemutaran pada terminal kabel control. Interwiring
harus kontinu dari terminal ke terminal tanpa sambungan, dan setiap kabel control harus diberikan
label bernomor yang harus dicantumkan pada gambar-gambar kerja (shop drawing).
• Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan meliputi :
✓ Pemeriksaan secara visual ( apperence inspection ) terhadap kelengkapan peralatan apakah
sudah sesuai dengan yang dimaksud.
✓ Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handle.
✓ Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
Spesifikasi Teknis
✓ Pengujian tahanan insulasi.
✓ Pengujian kontinuitas rangkaian.
✓ Pengujian dengan tegangan
• Spesifikasi Bahan Material Panel
1. Box panel : Wall Mounted atau Standing Mounted sesuai kebutuhan
2. Material : Plat tebal 2mm finishing Powder Coating
3. Indek Proteksi : IP 66
4. Warna : RAL7035
5. Standart : IEC 62208, UL, CUL, BV, DNV, GL, RoHS
5) Pekerjaan Lampu dan Kotak Kontak
a) Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat beberapa hal yang harus di kerjakan agar
sistim penerangan dan kotak kontak dapat digunakan sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi
pengadaan, pemasangan, penyambungan (wiring instalasi) instalasi lampu dan kotak kontak serta
perbaikan (bila diperlukan) selama masa pemeliharaan.
b) Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam spesifikasi ini maupun pengadaaan
dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara umum
diperlukan agar dapat diperoleh kondisi lampu yang baik, maka peralatan atau bahan tersebut dapat
ditambahkan.
c) Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan kotak kontak yang harus di
kerjakan diantaranya:
• Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak .
• Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara lain kabel, pipa PVC, T dos,
lasdop, isolasi, ebow, dan lain lain.
6) Spesifikasi Lampu Penerangan dan Stop Kontak
a) Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam
gambar-gambar elektrikal. Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
penahan (grounding).
b) Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih atau mengkilap dengan derajat
pemantul yang tinggi.
c) Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu kelangsungan kerja dan umur
teknis komponen lampu itu sendiri. Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna.
d) Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atap klem-klem tersendiri sehingga tidak menempel
pada ballast atau kapasitor. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0.7 mm dicat dasar tahan
karat, kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih.
e) Ballast harus dari jenis yang baik, tidak menimbulkan panas yang tinggi, komponen pengisinya tidak
meleleh, dan memiliki power factor yang tinggi. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam
box lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
f) Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast untuk satu tabung lampu
flourescent).
g) Tabung fluorescent harus dari merk Philips TLD atau setara, dengan warna cahaya cool daylight.
Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap reflector dibuat dari pelat baja dengan bentuk seperti
gambar rencana. Untuk lampu yang terbenam memakai type RM 300 dengan reflektor mengkilap dan
grille mengkilap.
7) Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa
1. Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata dinding, mempunyai rating 250 Volts
10 Amp dari jenis single gang atau double gang atau multiple gangs (grid switches). Kecuali tercatat
atau ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak sakelar dinding, harus 150 cm dari lantai.
2. Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk pada tempat yang sama, maka dua
deret kotak tunggal, ganda atau “multigang” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas
yang lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1.50 m diatas permukaan lantai.
3. Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari pinggir kusen pada sisi
kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh pengawas.
4. Kotak-Kontak Biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak kontak harus
memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu type, untuk pemasangan
rata dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Semua stop kontak dinding dipasang max 30 cm dari
lantai. Atau dipasang sesuai keperluan pemakaian dan kondisi di lapangan.
5. Kotak untuk sakelar dan kotak kontak harus dari PVC/Plastik atau metal dengan kedalaman 35 mm.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau kotak kontak terpasang pada
kotak (box) dengan menggunakan baut.
6. Kabel Instalasi pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYM)
7. Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan kode warna kabel harus mengikuti
ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut :
• fasa : R : merah
• fasa : S : kuning
• fasa : T : hitam
• netral : N : biru
Spesifikasi Teknis
• tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning
8. Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan kotak kontak diselenggarakan
setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
• Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah
sudah sesuai dengan yang dimaksud.
• Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.\
• Pengujian sambungan-sambungan.
• Pengujian tahan insulasi.
• Pengujian pentanahan.
• Pengujian pemberian tegangan.
i) Paling lambat dua 2 minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong harus sudah mengajukan
jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus
disaksikan oleh pengawas.
Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan oleh
pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh pemborong, dan segala biaya untuk itu
ditanggung oleh pemborong.
8) Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk instalasi listrik, pipa, elbow,
socket junction box dan accessories lainya yaitu pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel
antara junction box dan armatur lampu. Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.
a) Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak.
- Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-perlengkapannya harus
dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan disetujui
pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
- Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal yang
dipasang lengkap dengan penggantungnya.
- Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap menyala.
Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari debu, plastes dan
lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.
b) Merk Lampu dan material
1. Merk Lampu : Philips, Osram atau setara.
2. Armatur : Saka Premium, Artolite, Centralite atau setara.
3. Kabel instalasi : NYA, NYM ukuran 3 x 2.5 mm2 merk Supreme, Focus, Eterna atau setara
.
4. Pipa instalasi : High Impact conduit PVC 20 mm, merk Maspion, Wavin, Clipsal atau
setara.
5. METODE PELAKSANAAN
a. Pengamanan Pekerjaan
1) Penempatan bahan untuk kabel, lampu di lapangan dihindarkan / dilindungi dari hujan dan situasi tempat
yang lembab;
2) Pelaksanaan pekerjaan listrik diusahakan tidak terjadi kesalahan mulai dari penggunaan bahan,
pengerjaanya sesuai teknis yang benar dengan tidak meninggalkan kaidah gambar, petunjuk
penggunaan bahan dari pabrik, serta menghindari kegagalan dalam pelaksanaan karena kecerobohan
para pekerja;
3) Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus diproteksi/ dilindungi terhadap
cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung conduit dan bagian-bagian
peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk mencegah masuknya kotoran.
4) Bila terjadi kerusakan tanpa harus diperintah wajib segera diperbaiki dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan, serta seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong;
5) Para tenaga kerja wajib disediakan dan menggunakan alat pelindung diri maupun alat pelindung kerja
dan mendapat pendampingan yang rutin dari petugas khusus K3.
b. Proses Pengerjaan
1) Pekerjaan Instalasi listrik dan lampu dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan beserta
perubahannya;
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi Penyedia Jasa/Pelaksana Kegiatan harus mempelajari
gambar ( diagram, titik lampu, dll ), beserta spesifikasinya;
3) Bahan yang akan dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus ditunjukkan kepada Direksi
pekerjaan/Pengawas lapangan lengkap dengan ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
untuk dicocokan dengan barang contoh apakah sudah sesuai atau berbeda, apabila berbeda harus
segera dikembalikan dan diganti yang sesuai persetujuan diawal pekerjaan;
Spesifikasi Teknis
4) Pelaksana kegiatan/Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan
bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat pelaksanaan pekerjaan instalasi
ini selesai pemborong harus memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi, bersih dan
siap pakai.
5) Pelaksana kegiatan/Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan kembali semua
pemotongan dan pembobokan (Cutting & Patching) dari setiap konstruksi bangunan yang diperlukan
untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini. Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada
gambar, maka setiap pemotongan atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari
pengawas. Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan insert,
sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap konstruksi.
6) Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan instalasi elektrikal harus
dilaksanakan oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong. Sleeves cadangan harus dibungkus dan ditimbun
dengan memakai grout.
7) Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik, termasuk inserts
untuk conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong.
8) Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi :
a) Dikerjakan sesuai dengan gambar beserta penjelasan dan persyaratan yang sudah ditetapkan
dalam uraian rencana kerja dan syarat dari pekerjaan ini;
b) Sebelum pekerjaan pembongkaran secara keseluruhan dimulai maka harus dipastikan telah
berkoordinasi dengan pihak PLN untuk pengamanan Box Meter PLN beserta seperangkat kabel
penyambung ke tiang jaringan tegangan rendah;
c) Hasil pembongkaran dari instalasi listrik yang lama harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, sekali-
kali tidak diijinkan dipergunakan kembali dengan alasan apapun kecuali Box Meteran dari PLN;
d) Pelaksana kegiatan/Pemborong harus memperhatikan petunjuk / persetujuan tertulis dari
Direksi/Pengawas Lapangan;
e) Pekerjaan instalasi, lampu serta peralatan penunjang lain pelaksanaanya harus sudah selesai
bersamaan pekerjaan lainnya dalam keadaan sempurna termasuk prosedur pengujian;
f) Dalam pelaksanaan pembagian group pembebanan diatur secara seimbang / balance dalam sistem
( R, S, T );
g) Pemasangan pipa PVC harus berstandart PLN seluruhnya baik ditanam didalam tembok maupun
yang menempel diatas rangka plafond, pipa yang tertanam dalam tembok dipasang sebelum
diplester , sehingga bila diplester tidak boleh menonjol;
h) Kabel yang dimasukkan kedalam pipa tidak boleh ada sambungan;
i) Penggunaan kabel tanah jenis NYA GBY kualitas yang direkumendasi oleh PLN setempat ukuran
3X6mm2, dengan sekring / MCB tersendiri;
j) Untuk ukuran isolasi ditentukan antara 0.5 sampai 0,3 ohm.
k) Pemasangan skakelar / stop kontak berkekuatan 10A-250V, bahan dari ebonit putih merk sekualitas
Vimar, Legran dan Broco, dipasang setinggi 1,50m dari lantai, pemasangannya harus sekuat dan
serapi mungkin agar tidak mudah lepas;
l) Pemasangan papan-papan sekring/panel tertanam dalam tembok secara kuat, rapi dan tidak
mengganggu lalu lintas serta mudah dijangkau;
m) Sambungan pengaman ke tanah (arde ) harus dilaksanakan sesuai peraturan dari PLN setempat;
n) Seluruh penerangan harus dipasang sampai menyala dengan tegangan 220V ;
o) Apabila didalam lokasi pekerjaan belum ada aliran listrik , maka Penyedia Jasa/Pelaksana Kegiatan
tetap memasang seluruh instalasi sesuai gambar dalam keadaan siap menyala , kecuali atas
permintaan pemakai bangunan dalam keadaan menyala;
p) Sumber listrik diambil dari panel bangunan lama yang sudah ada, dan dapat ditata ulang posisinya
apabila terjadi perubahan akibat perbaikan tembok;
q) Pengujian instalasi untuk menyatakan apakah hasil pekerjaan dapat berfungsi sempurna atau tidak
dapat menggunakan generator bilamana di lokasi pekerjaan belum ada aliran listriknya, tetapi
apabila di lokasi pekerjaan sudah terdapat aliran listrik maka dapat menggunakannya seijin pemilik
dan semua biaya ditanggung oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong;
r) Hasil pekerjaan harus memenuhi uji kelaikan dari Instalasi dari Komite Nasional Keselamatan Untuk
Instalasi Listrik (KONSUIL), bilamana hasil pengujian tidak memenuhi syarat maka Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus mengulang pekerjaan tersebut hingga hasilnya memenuhi apa yang
dipersyaratkan sebagai instalasi yang layak pakai/aman, semua pengulangan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong;
Spesifikasi Teknis
2.12 PEKERJAAN HALAMAN
1. LINGKUP PEKERJAAN HALAMAN
Penataan halaman merupakan pekerjaan sarana penunjang yang sangat penting, memiliki fungsi untuk
memudahkan pemakai mencapai bangunan yang dituju, disamping itu juga memiliki fungsi ganda sebagai
pengerasan halaman, memberi keindahan terhadap lingkungan sekitarnya, dan menjadi tempat beraktivitas orang
banyak (olah raga, upacara, dan sejenisnya). Jenis penataan halaman dapat berbentuk pavingisasi, aspal, rabat
beton, grassblok, lapisan batu merah/ batu hias, dlsb. Lingkup pekerjaannya meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan;
c. Pengadaan alat bantu;
d. Pelaksanaan pemasangan;
e. Menjamin pelaksanaan dengan benar, lancar dan aman.
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI / RUJUKAN PEKERJAAN
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan Yang digunakan
No Nama Bahan Model/ Ukuran Ket
1 Pasir urug Tidak mengandung lumpur Memenuhi syarat sbg.
Bhn. urug
2 Paving Stone K300 10x20x8cm Disetujui Pengawas
3 Paving Stone Tepi Uskup K300 Tebal=8cm Disetujui Pengawas
4 Kanstin 15x30x50cm Disetujui Pengawas
5 Pasir pasang Butir keras, bersih dari lumpur Pasir pasang
6 Portland Cement (PC) Produk Portland Pozzolan Portland Cement (PC)
Cement (PPC) type 1
7 Air bersih Jernih, bebas kimiawi Air bersih
1) Bahan untuk penataan halaman dalam pekerjaan ini adalah yang disebut dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam
Gambar rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC0).
b. Persyaratan dalam pelaksanaan
1) Pemilihan bahan untuk penataan halaman ini menggunakan paving stone tebal 8cm, paving uskup tebal
8cm, kanstin 15x30x50cm, semuanya memenuhi kualitas beton K300, bentuk serta warna mengikuti
dokumen perencanaan atau persetujuan dengan user;
2) Persetujuan pemakaian bahan penataan halaman akan ditentukan oleh Direksi pekerjaan/ Pengawas
lapangan/ user dengan cara Pelaksana Kegiatan/Pemborong mengajukan contoh bahan minimal 3
produk pabrik yang berbeda dan yang memilik standart kualitas produksi terbaik dibuktikan dengan
sertifikat hasil laboratorium atau sejenisnya yang sah, kemudian pengajuan tersebut untuk
diputuskan/dipilih penggunaan jenis bahan dan warnanya;
3) Contoh bahan yang telah disetujui tersebut disimpan di lokasi pekerjaan pada tempat yang aman dari
kerusakan dan kehilangan sebagai master / standar untuk pemeriksaan dalam penerimaan bahan yang
dikirim oleh Pelaksana Kegiatan/Pemborong ke lokasi pekerjaan;
4) Paving stone tidak boleh dipakai apabila
a) Paving stone bekas;
b) Paving stone yang putus/pecah ≤ ½ batu;
c) Tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan;
5) Sebelum paving stone dipasang, tanah halaman harus dipersiapkan secara baik yaitu dibersihkan dari
kotoran dan puing serta ratakan dipadatkan;
6) Diatas halaman yang sudah padat terdapat pasir urug tebal 5-10cm padat;
7) Setelah pemasangan paving stone, uskup, kanstin selesai semua nat/spasi antar paving stone
dikancing dengan pasir urug lembut disapukan hingga semua celah terisi penuh dan rata, selanjutnya
dipadatkan/diratakan permukaanya sampai sempurna dengan wals tonase 2,5-4ton;
Spesifikasi Teknis
8) Pemasangan kanstin tepi dilaksanakan dengan ketentuan :
a) Permukaannya rata dengan peil paving stone yang terpasang;
b) Dapat dipasang sebelum pemasangan paving stone dan uskup, dengan dipola terlebih dahulu
berdasarkan keinginan user tentang model pemasangan (siku atau diagonal);
c) Bila dibelakang kanstin tanahnya lebih rendah maka harus diurug dengan tanah bekas galian atau
mendatangkan dari luar setinggi minimal setengah tinggi kanstin dan lebar urugan minimal 50cm,
dalam keadaan padat;
d) Bila dibelakang kanstin tanahnya lebih tinggi maka harus dikepras minimal setengah tinggi kanstin
dan lebar urugan minimal 50cm, dalam keadaan padat.
9) Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainya, Pelaksana
kegiatan/Pemborong harus segera menyampaikan kepada Direksi/Pengawas lapangan sebelum
pekerjaan dimulai. Pelaksana kegiatan/Pemborong tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat
ada kelainan / perbedaaan, sebelum kelainan tersebut diselesaikan;
10) Pelaksana Kegiatan / Pemborong wajib melakukan perlindungan terhadap hasil pekerjaan yang telah
selesai dilaksanakan, terhadap kemungkinan kerusakan akaibat dari pekerjaan lainnya;
11) Kalau terhadap kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada waktu
pekerjaan ini dilaksanakan maka Pelaksana kegiatan/Pemborong harus memperbaiki / mengganti
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi pekerjaan/Pengawas lapangan, biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong;
5. METODE PELAKSANAAN
a. Pengamanan Pekerjaan
1) Penempatan bahan-bahan untuk penataan halaman di lapangan diusahakan:
a) Paving stone, uskup, kanstin ditumpuk rapi pada area yang tidak mengganggu kelancaran pekerjaan
lainya;
b) Pasir pada tempat yang bersih dan dihindarkan dari aliran/kubangan air;
2) Dalam hal jalannya pemasangan paving stone, uskup, kanstin diusahakan tidak terjadi kesalahan mulai
dari penentuan :
a) Peil halaman;
b) Kualitas, ukuran dari paving stone, uskup, kanstin yang tidak sama, dan tidak sesuai ketentuan;
c) Model pemasangannya tidak sesuai permintaan user;
d) Kerapatan spesi nat/siar antar paving stone yang terlalu lebar (maksimum 5mm);
e) Pemasangan yang cacat (tidak siku satu sama lainnya, miring).
semua pengerjaannya harus sesuai teknis yang benar dengan tidak meninggalkan kaidah gambar, serta
menghindari kegagalan dalam pemasangan;
3) Bila terjadi kesalahan maupun kerusakan tanpa harus diperintah wajib segera diperbaiki dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, serta seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana
kegiatan/Pemborong;
4) Para tenaga kerja wajib disediakan dan menggunakan alat pelindung diri maupun alat pelindung kerja
dan mendapat pendampingan yang rutin dari petugas khusus K3.
b. Proses Pengerjaan
1) Bahan yang akan dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus ditunjukkan kepada Direksi/Pengawas
lapangan lengkap ketentuan dari pabrik yang bersangkutan untuk dicocokan dengan barang contoh
apakah sudah sesuai atau berbeda, apabila berbeda harus segera dikembalikan dan diganti yang sesuai
persetujuan diawal pekerjaan;
2) Sebelum pemasangan paving stone, Pelaksana Kegiatan / Pemborong harus konsultasi terlebih dahulu
dengan Direksi / Pengawas Lapangan , mengenai :
a) Ukuran, bentuk, spasi/nat, dan peil yang jelas;
b) Penempatan bahan yang tepat dan aman.
3) Tanah halaman harus dipersiapkan secara baik yaitu :
a) Bila terdapat kotoran, puing bangunan, akar pohon yang bisa membusuk semuanya harus dibuang
dari lokasi, yang lain diratakan (dikepras atau diurug) sesuai peil yang direncanakan;
b) urugan harus dipadatkan terlebih dahulu menggunakan alat :
✓ Bila volumenya banyak harus menggunakan stone walls kapasitas 2,5-4ton;
✓ Bila volumenya sedikit cukup menggunakan hand stamper kapasitas 1ton.
4) Mengawali pemasangan paving stone tempatnya harus dirambu/disetting dibuatkan patok-patok dari usuk
kayu 5X7cm dipasang pada titik-titik yang dianggap penting untuk :
a) Mengetahui batas yang dikerjakan;
b) Menempel tanda leveling/peil;
c) Membuat lurus pasangan.
Pemasangan patok harus vertikal dan siku, karena pemasangan patok yang benar akan menentukan
hasil pemasangan paving stone yang sempurna;
5) Diatas halaman yang sudah padat kemudian diurug dengan pasir tebal 5-10cm padat;
6) Pemasangan kanstin tepi dilaksanakan dengan ketentuan :
a) Kanstin harus dipasangn dalam keadaan minimal dari setengah tingginya tertanam dalam tanah asli;
b) Permukaannya rata dengan peil paving stone yang terpasang;
c) Dapat dipasang sebelum pemasangan paving stone dan uskup;
Spesifikasi Teknis
d) Bila dibelakang kanstin tanahnya lebih rendah maka harus diurug dengan tanah bekas galian atau
mendatangkan dari luar setinggi minimal setengah tinggi kanstin dan lebar urugan minimal 50cm,
dalam keadaan padat menggunakan hand stamper;
e) Bila dibelakang kanstin tanahnya lebih tinggi maka harus dikepras minimal setengah tinggi kanstin
dan lebar urugan minimal 50cm, dalam keadaan padat menggunakan hand stamper.
7) Paving stone, uskup, kanstin dipasang dengan pola berdasarkan perintah user yaitu pemasangan model
siku atau diagonal, hingga selesai, semua nat/spasi antar paving stone dikancing dengan pasir urug
lembut disapukan hingga semua celah terisi penuh dan rata, selanjutnya dipadatkan/diratakan
permukaanya sampai sempurna dengan wals tonase 2,5-4ton;
8) Dalam pemasangan paving stone bila terdapat pemotongan harus dilakukan dengan menggunakan
mesin potong yang dianjurkan dalam spesifikasi ini (sekali-kali tidak diijinkan memotong dengan alat
seadanya);
9) Apabila ditengah jalannya pekerjaan ditemui perbedaan atau masalah yang dapat mengakibatkan salah
dan cacat, sehingga menjadikan pekerjaan tidak sempurna bahkan tidak sesuai dengan gambar maupun
Rencana Kerja dan Syarat-syarat, maka Pelaksana kegiatan/Pemborong wajib berhenti dan minta
persetujuan kepada Direksi / Pengawas lapangan sebelum pekerjaan dilanjutkan kembali, segala resiko
yang terjadi menjadi tanggung jawab Pelaksana Kegiatan / Pemborong.
Spesifikasi Teknis
2.13 PEKERJAAN SALURAN
1. LINGKUP PEKERJAAN SALURAN
Saluran merupakan pekerjaan prasarana yang berfungsi sebagai drainase halaman dan sekitarnya, jadi
sangatlah penting keberadaan drainase ini agar disekitarnya pada saat musim hujan turun tetap dalam keadaan
kering dan tidak mengalami kelembaban yang tinggi terhadap dinding dan lantai dari bangunan yang ada, karena
dapat mengalir terbuang ke saluran pembuangan dengan baik, dengan demikian maka perencaanaan saluran
harus benar-benar memperhatikan duga/peil eksisting maupun yang terencana.
Pengertian saluran dalam pekerjaan ini adalah saluran yang mengelilingi bangunan dan saluran yang
mengalirkan air hujan ke saluran pembuangan. Lingkup pekerjaannya meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan bahan;
c. Pengadaan alat bantu;
d. Pelaksanaan pemasangan;
e. Menjamin pelaksanaan dengan benar, lancar dan aman.
2. ITEM PEKERJAAN DILAKSANAKAN PADA
3. REFERENSI / RUJUKAN PEKERJAAN
4. JENIS BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Bahan Yang digunakan
No Nama Bahan Model/ Ukuran Merk/Pabrik Ket
1 U-Ditch 30x40x120cm, tebal 6cm Pabrik yang sah/legal Semua bahan
harus baru dan
satu jenis
kualitasnya
2 Pasir pasang Butir keras, bersih dari lumpur hasil penambangan
yang sah/legal
lokal/daerah sekitar
3 Portland Cement Produk Portland Gresik, Tiga Roda
(PC) Pozzolan Cement (PPC) type 1
4 Air bersih Jernih, bebas kimiawi Sumber/sumur/pdam
5 Profil&benang Kayu kruing usuk 3X5cm Galangan kayu yang
sah/legal
1) Bahan untuk saluran dalam pekerjaan ini adalah yang disebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini;
2) Bahan yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, dilengkapi dalam
Gambar rencana/detailnya, beserta Bill Of Quantity yang ada;
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, jumlah, kualitas antara Gambar rencana/detail dan perubahannya,
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan Bill Of Quantity, maka yang dipergunakan
adalah ukuran yang disetujui melalui rapat bersama dalam memutuskan dari ketiga data yang berbeda
dalam dokumen perencanaan tersebut dengan tetap mengutamakan ukuran, jumlah dan kualitas yang
terbaik untuk konstruksi;
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Kegiatan / Pemborong diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disepakati dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Mengawali
Pekerjaan dan sekaligus dilaksanakan Muthual Chek Fisik 0% (MC0).
b. Persyaratan dalam pelaksanaan
1) Sebelum pekerjaa saluran dimulai, Pelaksana Kegiatan / Pemborong harus memberikan contoh
material : U-ditch yang akan digunakan, pasir dan lainnya untuk mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas lapangan, contoh-contoh tersebut akan dipakai standar / pedoman untuk memeriksa
/ menerima material yang akan dikirim oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong ke lokasi;
2) Pelaksana kegiatan/Pemborong diwajibkan menyimpan contoh-contoh yang telah disetujui
Direksi/Pengawas lapangan ditempat yang aman;
4) Portland Cement (PC) dapat menggunakan produk Portland Pozzolan Cement (PPC) type 1 hasil
produksi pabrik yang sudah terlisensi, memenuhi standart mutu di Indonesia dan tersedia dalam
perdagangan. Penggunaan cement harus baru dan sejenis serta tidak boleh memakai cement yang
mulai mengeras;
5) Untuk mengaduk semua campuran spesi harus memakai air bersih dapat diperoleh dari berbagai cara
yaitu sumur, PDAM, sumber, atau lainnya, dan tidak mengandung unsur kimiawi (minyak, asam, alkali,
garam, zat organis) atau bahan lainnya yang dapat merusak pasangan, bilamana diperlukan oleh
Direksi / Pengawas lapangan harus diperiksa maka harus segera dilaksanakan pada Laboratorium
Teknik Sipil yang memiliki kualifikasi yang tidak meragukan, dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen;
Spesifikasi Teknis
6) Apabila dalam lokasi pekerjaan tidak terdapat air yang dimaksud, maka Pelaksana Kegiatan /
Pemborong harus tetap mengusahakan dari tempat lain yang memenuhi syarat dengan pengangkutan
mobil tangki air yang harus siap sewaktu-waktu dibutuhkan;
7) Pelaksanaan pencampuran spesi / perekat / luluh / mortar harus menggunakan Concrete Mixer / Molen,
hasil pencampuran spesi dari molen harus ditampung kedalam bak dari seng / pasangan batu merah
diplester / papan yang sudah dipersiapkan terpisah sebelumnya.
15) Pasangan antar u-ditch harus setelah difinis/diplester dan diaci setiap sambungan
5. METODE PELAKSANAAN
a. Pengamanan Pekerjaan
1) Penempatan bahan untuk saluran di lapangan ditata sedemikian rupa sehingga aman tidak
mengganggu pekerjaan lain serta dihindarkan dari tertimpa bahan-bahan dari pekerjaan lain;
2) Pelaksanaan pekerjaan saluran ini sekali-kali tidak boleh terjadi kesalahan mulai dari levelingnya,
penggunaan bahan, pengerjaanya harus sesuai teknis yang benar dengan tidak meninggalkan kaidah
gambar, petunjuk Direksi lapangan/Pengawas lapangan, serta menghindari hal-hal yang
mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan karena kecerobohan para pekerja;
3) Semua bahan dari saluran baik sebelum dan sesudah pemasangan harus diproteksi/ dilindungi dari
kerusakan akibat pekerjaan lain;
4) Bila terjadi kerusakan tanpa harus diperintah wajib segera diperbaiki dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan, serta seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana kegiatan/Pemborong;
5) Para tenaga kerja wajib disediakan dan menggunakan alat pelindung diri maupun alat pelindung kerja
dan mendapat pendampingan yang rutin dari petugas khusus K3.
b. Proses Pengerjaan
1) Bahan yang akan digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus ditunjukkan kepada Direksi
pekerjaan/Pengawas lapangan untuk dicocokan dengan barang contoh apakah sudah sesuai atau
berbeda, apabila berbeda harus segera dikembalikan dan diganti yang sesuai persetujuan diawal
pekerjaan;
2) Yang terpenting dalam pembuatan saluran air adalah ketepatan dalam meleveling, untuk mendapatkan
meleveling yang akurat harus menggunakan theodolite, hasil dari leveling ditampakkan dalam patok
tetap (tidak bergerak) disekitar as saluran agar apabila saat penggalian tanah titik-titik leveling pada
patok tidak hilang;
3) Setelah dilakukan pengukuran serta leveling dengan cermat maka penggalian tanah untuk saluran
dapat dilaksanakan dengan manual (bila volumenya sedikit) tetapi bilamana volume galian besar, untuk
efisiensi waktu dapat menggunakan alat berat yang sesuai dengan kebutuhan termasuk pertimbangan
kemudahan lokasi pekerjaan;
4) Pengurugan pasir dibawah saluran dapat dilakukan setelah semua ukuran galian terpenuhi, ketebalan
pasir 5cm padat atau sesuai dengan gambar perencanaan, pemadatan pasir dapat dilakukan dengan
pemadatan manual atau dengan cara menggenangi dengan air hingga jenuh;
5) dasar u-ditch menggunakan lantai kerja disepanjang saluran dengan dengan mutu beton Fc’ 7,4MPa
(K100) lebar 45cm dan tebal 7cm, pencampuran spesi dengan concrete mixer/molen, tata cara
pencampuran sesuai dengan pekerjaan beton site mix pada umumnya dengan masing-masing bahan
ditimbang dalam satuan kg, dengan persetujuan Direksi pekerjaan/Pengawas lapangan;
6) setiap sambungan antar u-ditch harus diplester dan di aci agar air tidak bocor ke samping saluran
7) Seiring dengan telah selesainya pemasangan U-ditch walaupun belum terpenuhi panjang keseluruhan
setiap panjang tertentu dapat dilakukan pengujian aliran apakah dapat mengalir sempurna atau tidak,
dengan demikian apabila tidak bisa mengalir harus segera dibongkar dan dibenahi kembali sampai
mengalir;
8) Disetiap pertemuan saluran bilamana terdapat bak kontrol maka harus dilaksanakan sesuai dengan
gambar rencana, bahan menggunakan pasangan batu merah dengan spesi 1PC:5Psr, diplester rata
tebal1,5-2cm dengan spesi 1PC:5Psr, kemudian diaci bubur semen hingga halus, dan pada sudut-sudut
plesteran dibenangi hingga lurus;
Spesifikasi Teknis
PASAL 3
P E N U T U P
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat–Syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan–bahan dan
pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat ”diadakan oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong atau
diselenggarakan Pelaksana kegiatan/Pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika
ternyata uraian tersebut masuk dalam pekerjaan;
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul termasuk dalam
pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana Kerja dan Syarat–Syarat pekerjaan (RKS) ini harus
diselenggarakan oleh Pelaksana kegiatan/Pemborong dan dianggap seperti benar – benar disebutkan;
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap diadakan /
dikerjakan Pelaksana kegiatan/Pemborong;
4. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak pemberi tugas, unsur
teknis, Direksi pekerjaan/Pengawas dan Konsultan Perencana.